Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1976
  • » Undang-Undang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol Yang Mengubahnya (UU 8 thn 1976)

1976

Undang-Undang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol Yang Mengubahnya (UU 8 thn 1976)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol Yang Mengubahnya :
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 8 TAHUN 1976
                                  TENTANG
      PENGESAHAN KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA 1961 BESERTA PROTOKOL YANG
                               MENGUBAHNYA

                          DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a.     bahwa meningkatnya kejahatan dan penyalahgunaan narkotika akhir-akhir ini dapat melemahkan
       ketahanan nasional  bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan ;

b.     bahwa Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang ubah Konvensi Tunggal
       Narkotika 1961 merupakan usaha bersama antara negara-negara untuk mencegah dan
       memberantas kejahatan narkotika ;

c.     bahwa Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Single
       Convention on Narcotic Drugs, 1961) dengan mengajukan persyaratan dan telah
       menandatangani pula Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol
       Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961)

d.     bahwa Konvensi tersebut beserta Protokol yang Mengubahnya perlu disahkan dengan undang-
       undang

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,


                                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA 1961 BESERTA
PROTOKOL YANG MENGUBAHNYA.

                                             Pasal 1
Mengesahkan :

1.     Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) dengan
       persyaratan (reservation) terhadap Pasal 48 ayat (2) ; dan
2.     Protokol yang mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol Amending the Single
       Convention on Narcotic Drugs, 1961) ;
       yang salinan-salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini.

                                             Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                   Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 26 Juli 1976
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                       SOEHARTO
                                      JENDERAL TNI

                                 Diundangkan di Jakarta
                                pada tanggal 26 Juli 1976.
                             MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
                                 REPUBLIK INDONESIA,


                                   SUDHARMONO, S.H.
                                     PENJELASAN
                                        ATAS
                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 8 TAHUN 1976
                                      TENTANG
                      PENGESAHAN KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA 1961
                         BESERTA PROTOKOL YANG MENGUBAHNYA

UMUM

Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) merupakan hasil dari
United Nations Conference for the Adoption of a Single Convention on Narcotic Drugs yang
diselenggarakan di New York dari tanggal 24 Januari sampai dengan tanggal 25 Maret 1961, dan yang
dibuka untuk penandatanganan pada tanggal 30 Maret 1961.
Konvensi tersebut bertujuan untuk :

a.     Menciptakan suatu konvensi international yang pada umumnya dapat diterima oleh negara-
       negara di dunia ini dan dapat mengganti peraturan-peraturan pengawasan international atas
       narkotika yang bercerai-berai di dalam 8 (delapan) buah perjanjian international ;

b.     Menyempurnakan cara-cara pengawasan narkotika dan membatasi penggunaannya khusus
       untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan;

c.     Menjamin adanya kerjasama internasional dalam pengawasan agar maksud dan tujuan tersebut
       dapat dicapai.

Setelah Konvensi tersebut diatas berjalan selama 11 (sebelas) tahun maka dirasa perlu untuk
mengadakan perubahan terhadap konvensi tersebut.
Pada tanggal 6 Maret sampai dengan tanggal 24 Maret 1972 di Jenewa telah diselenggarakan suatu
konperensi (United Nations Conference to consider Amendments to the Single Convention on Narcotic
Drugs, 1961) yang menghasilkan Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol
Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961), dan yang dibuka untuk penandatanganan
pada tanggal 25 Maret 1972.
Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi tersebut di atas pada tanggal 28 Juli 1961 dengan
mengajukan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 48 ayat (2) tentang keharusan penyelesaian
sengketa pada Mahkamah Internasional dan mengajukan pernyataan (declaration) terhadap Pasal 40
ayat (1) tentang negara-negara mana yang dapat menjadi peserta Konvensi, dan terhadap Pasal 42 yang
mengatur tentang aplikasi territorial. Demikian pula Republik Indonesia telah menandatangani Protokol
yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 pada tanggal 25 Maret 1972.
Mengingat perkembangan dalam bidang politik dalam negeri Indonesia, maka pernyataan (Declaration)
atas Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 tersebut di atas perlu ditarik kembali.
Negara kita kini sedang membina masyarakat adil dan makmur. Untuk melaksanakan hal itu, diperlukan
segenap tenaga dan fikiran dari tiap warga-negara Indonesia. Tujuan itu akan segera dapat tercapai
apabila rakyat di dalam keadaan sehat jasmaniah dan rohaniah, bebas dari pengaruh jelek dari narkotika,
obat perangsang, obat penenang dan minuman keras.
Oleh sebab itu terutama pemakaian narkotika perlu diawasi dengan ketat dan perlu diadakan tindakan
pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dan di samping itu para pecandu narkotika (addicts)
yang ada di negara kita perlu diberi perawatan dan pengobatan untuk kemudian direhabilitasi ke dalam
masyarakat.
Usaha-usaha perawatan dan pengobatan para pecandu narkotika dapat dilaksanakan oleh Pemerintah
atau badan swasta yang telah mendapat izin dari Menteri Kesehatan.
Dengan ikut sertanya Indonesia dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961 serta Protokol yang
Mengubahnya, dan mengesahkannya sebagai undang-undang, maka kerjasama internasional dalam
bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkotika dapat dilakukan lebih terjamin dan mantap.
Disamping itu juga ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi Tunggal tersebut beserta Protokol yang
mengubahnya pada umumnya tidak bertentangan dengan kepentingan-kepentingan Indonesia dan
dengan demikian dapat diterima dan dipergunakan sebagai dasar untuk menyusun perundang-undangan
nasional dalam bidang narkotika.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
      Indonesia mengajukan persyaratan terhadap Pasal 48 ayat (2) berdasarkan prinsip untuk tidak
      menerima suatu kewajiban untuk mengajukan perselisihan-perselisihan internasional dimana
      Indonesia tersangkut kepada Mahkamah Internasional, terutama apabila perselisihan-
      perselisihan demikian mempunyai segi politis.

Pasal 2
      Cukup jelas.

                                       --------------------------------

                                                CATATAN

Di bawah ini terdapat lampiran dalam format gambar.




Kutipan:       LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976 YANG
               TELAH DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_konvensi_tunggal_narkotika_1961_besert_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK