- Home » PERJANJIAN MAGANG
PERJANJIAN MAGANG
PERJANJIAN MAGANG
Pada hari ini, Rabu, tanggal empat, bulan sembilan, tahun dua ribu sebelas (04-09-2011), bertempat di Surabaya, yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Nama : ............... Jabatan : ............... Alamat : ............... No KTP : ...............
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. -
Nama : ............... Jabatan : ............... Alamat : ............... No KTP : ...............
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Para pihak menerangkan lebih dahulu:
- Bahwa Pihak Pertama menyelenggarakan Program Magang bagi mereka yang ingin mencari pengetahuan keterampilan, perilaku dan sikap kerja.
- Bahwa Pihak Kedua ingin mencari pengetahuan keterampilan, perilaku dan sikap kerja dan karenanya akan ikut Program Magang yang diselenggarakan Pihak Pertama.
Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka Pihak Kedua dengan ini menyatakan kesediaannya dan karena itu mendaftarkan diri untuk ikut Program Magang yang diselenggarakan Pihak Pertama, dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1:Tempat magang
(1) Pihak Pertama menerima Pihak Kedua sebagai peserta Program Magang sebagaimana halnya Pihak Kedua menyatakan kesediaannya untuk mengikuti Program Magang yang diselenggarakan Pihak Pertama di Amerika Serikat sebagai Production Operator pada perusahaan STORECOID Coorporation (selanjutnya disebut "Perusahaan") selama 6 (enam) bulan terhitung tanggal keberangkatan ke tempat magang.
(2) Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang atau diperpendek atas pertimbangan Pihak Pertama berdasarkan rekomendasi tertulis dari Perusahaan.
Dalam hal demikian, Pihak Kedua tidak berhak menolak ataupun menuntut ganti rugi berupa apa pun baik dari Pihak Pertama maupun dari Perusahaan.
Pasal 2: Kesanggupan Pihak Kedua
(1) Setelah Pihak Kedua menyelesaikan Program Magang tersebut, maka atas permintaan Pihak Pertama, Pihak Kedua wajib dan karenanya dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk bekerja sebagai karyawan pada Pihak Pertama di tempat yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dengan kesepakatan kerja untuk waktu tertentu yang dibuat sesuai dengan Perjanjian Kerja Induk yang telah diketahui oleh Departemen Tenaga Kerja RI.
(2) Jika pada saat berakhirnya masa magang, ternyata Pihak Kedua dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pihak Pertama, tidak bersedia bekerja pada Pihak Pertama atau perusahaan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama, maka Pihak Kedua diwajibkan membayar ganti rugi sebesar biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Pihak Pertama.
Pasal 3: Kesanggupan Pihak PerTama
Sebagai imbalan atas kesediaan Pihak Kedua tersebut Pihak Pertama akan memberikan bantuan Magang dalam bentuk uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan dan fasilitas tempat tinggal, makan dan transport.
Pasal 4: evaluasi dan sanksi
1. Pihak Pertama mengadakan evaluasi atas prestasi, penampilan serta perilaku dan sikap kerja Pihak Kedua selama pelaksanaan magang.
2. Jika Pihak Kedua dinyatakan tidak dapat melanjutkan magang yang dimaksud, Pihak Pertama berhak menghentikan pelaksanaan magang terhadap Pihak Kedua tanpa kewajiban memberikan kompensasi dalam bentuk apa pun juga selain pengangkutan kembali ke tempat asal Pihak Kedua diterima sebagai peserta magang.
Pasal 5: Kewajiban Pihak Kedua
1. Pihak Kedua wajib menaati dengan sepenuhnya seluruh ketentuan dalam perjanjian magang ini, berikut semua peraturan magang maupun peraturan perusahaan.
2. Pihak Kedua harus menaati semua instruksi magang yang wajar dari atasan yang membawahi dan menangani pelaksanaan magang.
Pasal 6: aKhir masa magang
Pihak Pertama dapat mengakhiri masa magang terhadap Pihak Kedua setiap saat, tanpa kompensasi dalam bentuk apa pun juga, kecuali pengangkutan kembali ke tempat Pihak Kedua diterima sebagai pesertra magang apabila Pihak Kedua telah melakukan pelanggaran berat.
Pasal 7: Pengunduran diri
Jika Pihak Kedua mengundurkan diri selama masih dalam masa magang dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pihak Pertama, maka Pihak Kedua diharuskan untuk membayar kepada Pihak Pertama seluruh biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Pihak Pertama sampai dengan saat Pihak Kedua meninggalkan program magang tersebut.
Pasal 8: Perselisihan
1. Apabila terjadi perselisihan selama masa magang di Amerika Serikat, para pihak sepakat akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika dengan cara musyawarah tidak tercapai penyelesaian, kedua belah pihak akan menyelesaikannya sesuai dengan perjanjian magang yang telah disepakati ini dengan menggunakan jasa Perwakilan RI setempat.
2. Apabila perselisihan itu tetap tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih Pengadilan Negeri Jaarta Barat untuk menyelesaikannya.
Pasal 8: lain-lain
Untuk hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, berlaku ketentuan dari peraturan Perusahaan di mana Pihak Kedua ditempatkan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku baik itu di Indonesia maupun di negara setempat.
Pasal 9: PenuTuP
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, yang diketahui Departemen Tenaga Kerja RI dan berlaku sejak tanggal keberangkatan ke tempat magang dan berakhir setelah selesai masa magang.
Pihak I
|
Pihak II
|
|
.................... | ..................... |
Pencarian Terbaru
Contoh surat perjanjian magang. Surat perjanjian magang. Contoh perjanjian magang. Perjanjian magang. Surat perjanjian kerja karyawan magang. Contoh perjanjian kerja magang. Https://carapedia.com/perjanjian_magang_info808.html.
Draft perjanjian pemagangan. Draft kontrak magang di jepang. Contoh kontrak kerja magang. Surat perjanjian kerja magang diperusahaan. Perjanjian magang kerja. Contoh perjanjian kontrak kerja magang. Surat pemberhentian magang.
Contoh perjanjian kerja karyawan magang. Surat perjanjian kerja magang. Contoh surat perjanjian magang di perusahaan. Contoh surat pengunduran diri magang. Contoh surat perjanjian pemagangan. Perjanjian kerja magang.