- Home »
- Undang-Undang »
- 1976 » Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Persahabatan Dan Kerjasama Di Asia Tenggara (UU 6 thn 1976)
1976
Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Persahabatan Dan Kerjasama Di Asia Tenggara (UU 6 thn 1976)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1976
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa sebagai hasil Konperensi Tingkat Tinggi Negara-Negara ASEAN di Denpasar, Bali,
maka pada tanggal 24 Pebruari 1976 telah ditanda tangani Perjanjian Persahabatan dan
Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation In Southeast Asia) oleh
Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura, dan Kerajaan
Thailand;
b. bahwa Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu disahkan dengan
undang-undang.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN
KERJASAMA DI ASIA TENGGARA
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and
Cooperation In Southeast Asia) yang salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Juni 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
JENDERALTNI.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Juni 1976
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1976 NOMOR 30
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1976
TANGGAL 21 JUNI 1976
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA
UMUM
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973
menegaskan kembali landasan kebijaksanaan politik Luar Negeri Republik Indonesia yang
berpokok antara lain sebagai berikut:
1. Terus melaksanakan politik Luar Negeri yang bebas aktif dengan mengabdikannya kepada
kepentingan nasional, khususnya pembangunan ekonomi.
2. Mengambil langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan
Pasifik Barat Daya, sehingga memungkinkan negara-negara di wilayah ini mampu mengurus
masa depannya sendiri melalui pengembangan ketahanan nasional masing-masing, serta
memperkuat wadah dan kerjasama antara negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara.
3. Mengembangkan Kerjasama untuk maksud-maksud damai dengan semua negara dan
badan-badan Internasional dan lebih meningkatkan peranannya dalam membantu bangsa-
bangsa yang sedang memperjuangkankemerdekaannya tanpa mengorbankan kepentingan
dan kedaulatan nasional.
Dalam usaha mencapai perdamaian, persahabatan,dan stabilitas di Asia Tenggara, Pemerintah
Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand
merasa perlu meletakkan suatu dasar yang kuat untuk lebih memperkokoh ikatan persahabatan
berdasarkan tradisi, kebudayaan, sejarah, dan geografi yang telah saling mengikat rakyat mereka.
Bagi kepentingan pembangunan dan ketahanan nasional serta regional,kita senantiasa berusaha
membina perdamaian, stabilitas wilayah, persahabatan,dan kerjasama, paling sedikit meliputi
negara-negara tetangga di Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya sesuai dengan jiwa dan azas-
azas Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dasa Sila yang ditetapkan oleh Konperensi Asia Afrika
di Bandung pada tanggal 25 April 1955, Deklarasi Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
yang ditandatangani di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967, dan Deklarasi yang ditandatangani
di Kuala Lumpur pada tanggal 17 Nopember 1971.
Usaha kita untuk memperkokoh perdamaian,keserasian, stabilitas, dan ketahanan regional serta
persahabatan dan kerjasama di Asia Tenggara adalah dengan menghormati dan patuh pada
keadilan dan tertib hukum dan berpedoman pada azas-azas dasar saling menghormati
kemerdekaan,kedaulatan, persamaan derajat, dan kepribadian nasional dari semua bangsa, hak
setiap negara untuk melangsungkan kehidupan nasionalnya bersih dari setiap kemungkinan
campur tangan, subversi atau tekanan dari luar, tidak mencampuri urusan dalam negeri satu sama
lain, penyelesaian perselisihan dan persengketaan dengan cara-cara damai, penolakan
pengancaman dengan kekerasan atau penggunaan kekerasan dan kerjasama efektif antara
sesama negara tersebut.
Penggalangan kerjasama diantara negara-negara tersebut meliputi bidang- bidang ekonomi,
sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi serta juga dalam hal-hal yang
menyangkut cita-cita dan aspirasi bersama tentang perdamaian internasional, stabilitas wilayah,
serta hal-hal lain yang menjadi kepentingan bersama.
Dalam usaha penyelesaian persengketaan diantara mereka, khususnya persengketaan yang
diperkirakan akan mengganggu perdamaian dan keserasian regional, akan ditempuh tata cara
regional yang disepakati bersama serta cara-cara penyelesaian sengketa secara damai seperti
tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun demikian pihak-
pihak yang bersengketa akan didorong untuk mengambil prakarsa untuk penyelesaian melalui
perundingan yang bersahabat dan seyogyanya menerima baik tawaran bantuan untuk
menyelesaikan sengketa tersebut dari pihak yang tidak terlibat dalam persengketaan.
Sehubungan dengan hal-hal diatas maka Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina,
Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand telah menandatangani Perjanjian Persahabatan dan
Kerjasama di Asia Tenggara di Denpasar, Bali, tanggal 24 Pebruari 1976, yaitu pada waktu
Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN.
PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3082
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_persahabatan_kerjasama_di_a_6.pdf
Pencarian Terbaru
Apakah isi dari perjanjian persahabatan dan kerja sama di asia tenggara pada tahun 1976. Apakah isi dari perjanjian persahabatan dan kerjasama di asia tenggara pada tahun 1976. Apakah isi perjanjian persahabatan dan kerja sama di asia tenggara pada tahun 1976. Apakah isi perjanjian persahabatan dan kerjasama di asia tenggara pada tahun 1976. Isi perjanjian persahabatan asean. Isi perjanjian persahabatan dan kerjasama di asia tenggara. Isi perjanjian persahabatan dan kerja sama di asia tenggara pada tahun 1976.
Isi perjanjian persahabatan dan kerjasama di asia tenggara tahun 1976. Https://carapedia.com/pengesahan_perjanjian_persahabatan_kerjasama_asia_tenggara_thn_info1223.html. Apakah isi dari perjamjian persahabatan dan kerja sama di asia tenggara pada tahun 1976. Isi perjanjian persahabatan dan kerjasama di asia tenggara pada tahun 1976. Apakah isi dari perjanjian persahabatan dan kerjasama di asia tenggara tahun 1976. Apakah isi dari perjajian persahabatan dan kerjasama di asia tenggara pada tahun 1976. Apa isi dari perjanjian persahabatan dan kerja sama di asia tenggara pada tahun 1976.
Isi perjanjian persahabatan tahun 1976. Isi perjanjian persahabatan dan kerjasama dia asia tenggara yang di tanda tangani di bali. Perjanjian persahabatan dan kerjasama asia tenggara ditandatangani di kota. Isi dari perjanjian persahabatan dan kerja sama di asia tenggara pada tahun 1976. Perjanjian persahabatan dan kerja sama asia tenggara ditandatangani di kota. Isi perjanjian persahabatan di asia tenggara.






