Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pengesahan Charter Of The Association Of Southeast Asian Nations (piagam Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara) (UU 38 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pengesahan Charter Of The Association Of Southeast Asian Nations (piagam Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara) (UU 38 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Charter Of The Association Of Southeast Asian Nations (piagam Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara) :
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 38 TAHUN 2008
                          TENTANG
  PENGESAHAN CHARTER OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN
        NATIONS (PIAGAM PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA
                       ASIA TENGGARA)


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   :   a.   bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik
                     bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari
                     tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia, yaitu
                     melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
                     Indonesia,    memajukan     kesejahteraan     umum,
                     mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
                     melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
                     kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
                b.   bahwa perkembangan dan intensitas interaksi, baik di
                     fora    internasional    maupun      regional,   telah
                     menghadapkan bangsa Indonesia sebagai bagian dari
                     Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) untuk
                     lebih menyesuaikan diri dan tanggap dalam menghadapi
                     berbagai bentuk ancaman, tantangan, dan peluang baru
                     melalui transformasi ASEAN dari suatu Asosiasi menjadi
                     Komunitas ASEAN berdasarkan Piagam;
                c.   bahwa Indonesia memiliki kepentingan strategis pada
                     ASEAN dalam memperkuat posisi Indonesia di kawasan
                     dan mencapai kepentingan nasional secara maksimal di
                     berbagai bidang, khususnya di bidang politik dan
                     keamanan, ekonomi, dan sosial budaya;
                d.   bahwa pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-13, di
                     Singapura, pada tanggal 20 November 2007, Pemerintah
                     Indonesia telah menandatangani Charter of the
                     Association of Southeast Asian Nations (Piagam
                     Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara);
                e.   bahwa    berdasarkan     pertimbangan     sebagaimana
                     dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
                     perlu mengesahkan Charter of the Association of
                     Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-
                     Bangsa Asia Tenggara) dengan Undang-Undang;


                                                             Mengingat . . .
                                     -2-



 Mengingat    :    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang
                      Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                   2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
                      Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
                   3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
                      Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Nomor 4012).


                          Dengan Persetujuan Bersama
             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                      dan
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                MEMUTUSKAN:


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CHARTER OF
             THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (PIAGAM
             PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA).


                                    Pasal 1

                  Mengesahkan Charter of the Association of Southeast Asian
                  Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)
                  yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan
                  terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana
                  terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
                  Undang-Undang ini.


                                    Pasal 2

                  Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




                                                                    Agar . . .
                                     -3-


             Agar   setiap  orang    mengetahuinya,    memerintahkan
             pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
             dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 6 Nopember 2008
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                            ttd.

                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
     REPUBLIK INDONESIA,

               ttd.

       ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 165


     Salinan sesuai dengan aslinya

      SEKRETARIAT NEGARA RI
  Kepala Biro Hukum dan Administrasi
    Peraturan Perundang-undangan,




        Bigman T. Simanjuntak
                             PENJELASAN
                                 ATAS
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 38 TAHUN 2008
                           TENTANG
  PENGESAHAN CHARTER OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN
        NATIONS (PIAGAM PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA
                       ASIA TENGGARA)



I. UMUM

     Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
  Indonesia 1945, pelaksanaan politik luar negeri dilandasi politik bebas
  aktif yang merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah
  Negara Republik Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh
  tumpah     darah   Indonesia,    memajukan      kesejahteraan    umum,
  mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban
  dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
  sosial.

      ASEAN merupakan saka guru (corner stone) politik luar negeri
  Republik Indonesia karena mempunyai arti yang strategis dalam
  menghadapi berbagai bentuk ancaman dan tantangan guna menciptakan
  perdamaian dan stabilitas kawasan. Berkaitan dengan hal tersebut,
  bangsa Indonesia dituntut untuk mempersiapkan diri agar dapat berperan
  secara optimal dalam pengembangan kerja sama di kawasan.

      Negara-Negara Anggota ASEAN telah menyepakati pembentukan suatu
  komunitas ASEAN pada tahun 2015 yang didasarkan pada tiga (3) pilar,
  yaitu Komunitas Politik ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN, dan
  Komunitas Sosial Budaya ASEAN. Dalam rangka itu, Negara-Negara
  Anggota ASEAN menyadari perlunya ASEAN bertransformasi menjadi
  suatu organisasi yang memiliki aturan yang jelas.

      Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kerja sama dengan
  negara-negara sahabat perlu terus ditingkatkan berdasarkan prinsip
  saling menguntungkan, kesetaraan dan penghormatan penuh atas
  kedaulatan setiap negara. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia
  memandang perlu meningkatkan kerja sama dengan negara-negara yang
  tergabung dalam ASEAN di bawah payung Piagam ASEAN yang
  ditandatangani pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-13 di Singapura
  pada tanggal 20 November 2007.

                                                         Prinsip-prinsip ...
                                 -2-


  Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam ASEAN antara lain:
  menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah
  dan identitas nasional; menolak agresi; bebas dari campur tangan
  eksternal; meningkatkan konsultasi dan dialog; mengedepankan
  penyelesaian    sengketa   secara   damai;   menghormati    kebebasan
  fundamental, pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia; dan
  menghormati perbedaan budaya, bahasa, dan agama. Dengan ratifikasi
  Piagam ini, akan dilakukan peningkatan upaya ke arah pencapaian tujuan
  ASEAN, termasuk pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, dengan
  memfungsikan secara efektif badan Hak Asasi Manusia ASEAN, penegasan
  sanksi atas pelanggaran serius dan ketidakpatuhan terhadap Piagam
  termasuk penangguhan hak anggota, serta peningkatan keterlibatan
  masyarakat dalam kegiatan ASEAN.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
            Cukup jelas

  Pasal 2
            Cukup jelas




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4915


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_charter_of_the_association_of_southeas_38.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK