- Home »
- Undang-Undang »
- 1987 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985 (UU 6 thn 1987)
1987
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985 (UU 6 thn 1987)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1984/1_6.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 6 TAHUN 1987 (6/1987)
Tanggal: 25 JULI 1987 (JAKARTA)
Sumber: LN 1987/33; TLN NO. 3357
Tentang: PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985
Indeks: ANGGARAN. APBN. Tahun Anggaran 1984/1985.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan
dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar
1945,
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 (Lembaran Negara Tahun 1984
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3268);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1985 tentang Tambahan dan Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/ 1985
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3297);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985.
Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1984/1985 adalah sebesar Rp
17.712.036.739.165,47 (tujuh belas trilyun tujuh ratus dua belas milyar
tiga puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus enam
puluh lima empat puluh tujuh perseratus rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1984/19.85 adalah sebesar Rp
17.780.675.237.726,88 (tujuh belas trilyun tujuh ratus delapan puluh
milyar enam ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu
tujuh ratus dua puluh enam delapan puluh delapan perseratus rupiah).
(3) Saldo-anggaran-kurang Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1984/ 1985
adalah sebesar Rp 68.638.498.561,41 (enam puluh delapan milyar enam
ratus tiga puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu
lima ratus enam puluh satu empat puluh satu perseratus rupiah).
(4) Perincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo-anggaran-kurang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah
seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK. INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1987
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1984/1985
UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985 diajukan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan
perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) Undang- undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksudkan Lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran
tentang :
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/ 1985.
- Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran
1984/1985.
- Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran
1984/1985.
- Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran
1984/1985.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan
Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1984/1985.
- Perhitungan: Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan
Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1984/1985.
Pasal 2
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1987
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1984/1_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






