- Home »
- Undang-Undang »
- 1987 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985 (UU 6 thn 1987)
1987
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985 (UU 6 thn 1987)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1984/1_6.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 6 TAHUN 1987 (6/1987) Tanggal: 25 JULI 1987 (JAKARTA) Sumber: LN 1987/33; TLN NO. 3357 Tentang: PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985 Indeks: ANGGARAN. APBN. Tahun Anggaran 1984/1985. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945, 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3268); 4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1985 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/ 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3297); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985. Pasal 1 (1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1984/1985 adalah sebesar Rp 17.712.036.739.165,47 (tujuh belas trilyun tujuh ratus dua belas milyar tiga puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus enam puluh lima empat puluh tujuh perseratus rupiah). (2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1984/19.85 adalah sebesar Rp 17.780.675.237.726,88 (tujuh belas trilyun tujuh ratus delapan puluh milyar enam ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh enam delapan puluh delapan perseratus rupiah). (3) Saldo-anggaran-kurang Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1984/ 1985 adalah sebesar Rp 68.638.498.561,41 (enam puluh delapan milyar enam ratus tiga puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh satu empat puluh satu perseratus rupiah). (4) Perincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo-anggaran-kurang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO, S.H. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK. INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1987 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985 UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang- undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksudkan Lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran tentang : - Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/ 1985. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1984/1985. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985. - Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1984/1985. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1984/1985. - Perhitungan: Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1984/1985. Pasal 2 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1987
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1984/1_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)