Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1987
  • » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 (UU 4 thn 1987)

1987

Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 (UU 4 thn 1987)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1987 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 :
Bentuk:        UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:         4 TAHUN 1987 (4/1987)

Tanggal:       25 JULI 1987 (JAKARTA)

Sumber:        LN 1987/31; TLN NO. 3355

Tentang:       TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN        PENDAPATAN   DAN   BELANJA
               NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987

Indeks:        ANGGARAN. APBN. Tahun Anggaran 1986/1987.


                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a.       bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program
         Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1986/1987 diperlukan tambahan dan
         perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
         1986/1987 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986;
b.       bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-
         undang;

Mengingat :

1.       Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-
         Undang Dasar 1945;
2.       Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
         sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang
         Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
         Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan
         Lembaran Negara Nomor 2860);
3.       Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan
         Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 (Lembaran Negara Tahun 1986
         Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3326);


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987.
                                    Pasal 1
(1)   Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1986/1987 diperkirakan
      bertambah dengan Rp 471.248.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu
      milyar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari :
a.    Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp 1.691.890.000.000,00 (satu trilyun
      enam ratus sembilan puluh satu milyar delapan ratus sembilan puluh juta
      rupiah);
b.    Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 2.163.138.000.000,00 (dua
      trilyun seratus enam puluh tiga milyar seratus tiga puluh delapan juta
      rupiah).
(2)   Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam
      Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.

                                    Pasal 2
(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 diperkirakan bertambah
      dengan Rp 469.783.000.000,00 (empat ratus enam puluh sembilan milyar
      tujuh ratus delapan puluh tiga juta rupiah) yang terdiri dari :
a.    Belanja Rutin bertambah dengan Rp 433.749.000.000,00 (empat ratus tiga
      puluh tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta rupiah);
b.    Belanja pembangunan bertambah dengan Rp 36.034.000.000,00 (tiga puluh
      enam milyar tiga puluh empat juta rupiah) Perincian pengeluaran
      tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan
      huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran
      IV Undang-undang ini.

                                    Pasal 3
(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran
      1986/1987 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986
      tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987
      yang pada akhir tahun anggaran 1986/1987 menunjukkan sisa yang masih
      diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
      dipindahkan ke Tahun Anggaran 1987/ 1988 menjadi kredit anggaran Tahun
      Anggaran 1987/1988.
(2)   Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1986/1987 dipergunakan untuk
      membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988 dan/ atau
      Tahun-tahun Anggaran berikutnya.

                                    Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang
Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-
undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya
laku surut sejak tanggal 1 April 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.


                                  PENJELASAN
                                      ATAS
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 4 TAHUN 1987
                                    TENTANG
                            TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
                                      ATAS
                    ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                           TAHUN ANGGARAN 1986/1987


                                     UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 merupakan
pelaksanaan tahun ketiga Rencana Pembangunan Lima Tahun IV. Didasarkan atas
perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi pelaksanaannya,
maka terhadap Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1986/1987 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.

Dalam Tahun Anggaran 1986/1987, realisasi penerimaan negara diperkirakan
lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Lebih besarnya penerimaan negara
tersebut disebabkan oleh hasil usaha mobilisasi dana-dana dari sumber-sumber
dalam negeri khususnya pajak, dan di samping itu adanya penarikan bantuan
luar negeri yang dapat dirupiahkan yang diperlukan sebagai akibat perkiraan
realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang jauh lebih rendah dari
yang direncanakan, sehubungan dengan penurunan harga minyak yang tajam dalam
jangka waktu yang cukup cepat. Walaupun realisasi penerimaan dalam negeri
keseluruhan diperkirkan lebih rendah dari rencananya, namun penerimaan di
luar minyak bumi dan gas alam dapat melampaui rencananya

Di lain pihak, usaha penghematan dalam pengeluaran rutin dan tidak
diperlukannya subsidi bahan bakar minyak, sebagai akibat rendahnya harga
minyak mentah, tidak dapat mengimbangi kenaikan pembayaran cicilan pokok dan
bunga hutang luar negeri yang meningkat, sehingga tabungan Pemerintah dalam
tahun 1986/1987 diperkirakan lebih rendah dari rencananya. Dalam pada itu
pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, realisasinya
diperkirakan lebih besar dari yang semula direncanakan. Di samping disebabkan
oleh adanya perubahan nilai tukar rupiah, hal itu juga disebabkan adanya
realisasi bantuan proyek yang dirupiahkan sebagai dana pendamping daripada
proyek-proyek yang mendapat bantuan luar negeri.

Sementara itu, dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa-kredit-
anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan kepada
Tahun Anggaran 1987/1988 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran
1987/1988. Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp 1.465.000.000,00
(satu milyar empat ratus enam puluh lima juta rupiah), dipergunakan untuk
membiayai anggaran pembangunan tahun anggaran 1987/1988 dan/atau tahun- tahun
anggaran berikutnya.
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1986/1987, yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 berimbang pada tingkat
Rp 21.421.600.000.000,00 (dua puluh satu trilyun empat ratus dua puluh satu
milyar enam ratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan
Negara diperkirakan menjadi Rp 21.892.848.000.000,00 (dua puluh satu trilyun
delapan ratus Sembilan puluh dua milyar delapan ratus empat puluh delapan
juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp
21.891.383.000.000,00 (dua puluh satu trilyun delapan ratus sembilan puluh
satu milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah). Oleh sebab itu,
sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986, tambahan
dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1986/1987 perlu diatur dengan Undang-undang.

                               PASAL DEMI PASAL

                                   Pasal 1
                                 Cukup jelas

                                   Pasal 2
                                 Cukup jelas

                                   Pasal 3
                                 Cukup jelas

                                   Pasal 4
                                 Cukup jelas

                                   Pasal 5
                                 Cukup jelas

       --------------------------------

                                   CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.




Kutipan:    LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1987


Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.