- Home »
- Undang-Undang »
- 1987 » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 (UU 4 thn 1987)
1987
Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 (UU 4 thn 1987)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1987 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_4.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 4 TAHUN 1987 (4/1987) Tanggal: 25 JULI 1987 (JAKARTA) Sumber: LN 1987/31; TLN NO. 3355 Tentang: TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987 Indeks: ANGGARAN. APBN. Tahun Anggaran 1986/1987. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1986/1987 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986; b. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang- undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3326); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987. Pasal 1 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1986/1987 diperkirakan bertambah dengan Rp 471.248.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu milyar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari : a. Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp 1.691.890.000.000,00 (satu trilyun enam ratus sembilan puluh satu milyar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah); b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 2.163.138.000.000,00 (dua trilyun seratus enam puluh tiga milyar seratus tiga puluh delapan juta rupiah). (2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini. Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 diperkirakan bertambah dengan Rp 469.783.000.000,00 (empat ratus enam puluh sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta rupiah) yang terdiri dari : a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp 433.749.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta rupiah); b. Belanja pembangunan bertambah dengan Rp 36.034.000.000,00 (tiga puluh enam milyar tiga puluh empat juta rupiah) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini. Pasal 3 (1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 yang pada akhir tahun anggaran 1986/1987 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1987/ 1988 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1987/1988. (2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1986/1987 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988 dan/ atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya. Pasal 4 Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang- undang ini dinyatakan tidak berlaku. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1986. Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO, S.H. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1987 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 merupakan pelaksanaan tahun ketiga Rencana Pembangunan Lima Tahun IV. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1986/1987, realisasi penerimaan negara diperkirakan lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Lebih besarnya penerimaan negara tersebut disebabkan oleh hasil usaha mobilisasi dana-dana dari sumber-sumber dalam negeri khususnya pajak, dan di samping itu adanya penarikan bantuan luar negeri yang dapat dirupiahkan yang diperlukan sebagai akibat perkiraan realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang jauh lebih rendah dari yang direncanakan, sehubungan dengan penurunan harga minyak yang tajam dalam jangka waktu yang cukup cepat. Walaupun realisasi penerimaan dalam negeri keseluruhan diperkirkan lebih rendah dari rencananya, namun penerimaan di luar minyak bumi dan gas alam dapat melampaui rencananya Di lain pihak, usaha penghematan dalam pengeluaran rutin dan tidak diperlukannya subsidi bahan bakar minyak, sebagai akibat rendahnya harga minyak mentah, tidak dapat mengimbangi kenaikan pembayaran cicilan pokok dan bunga hutang luar negeri yang meningkat, sehingga tabungan Pemerintah dalam tahun 1986/1987 diperkirakan lebih rendah dari rencananya. Dalam pada itu pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, realisasinya diperkirakan lebih besar dari yang semula direncanakan. Di samping disebabkan oleh adanya perubahan nilai tukar rupiah, hal itu juga disebabkan adanya realisasi bantuan proyek yang dirupiahkan sebagai dana pendamping daripada proyek-proyek yang mendapat bantuan luar negeri. Sementara itu, dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa-kredit- anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1987/1988 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1987/1988. Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp 1.465.000.000,00 (satu milyar empat ratus enam puluh lima juta rupiah), dipergunakan untuk membiayai anggaran pembangunan tahun anggaran 1987/1988 dan/atau tahun- tahun anggaran berikutnya. Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987, yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 berimbang pada tingkat Rp 21.421.600.000.000,00 (dua puluh satu trilyun empat ratus dua puluh satu milyar enam ratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp 21.892.848.000.000,00 (dua puluh satu trilyun delapan ratus Sembilan puluh dua milyar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp 21.891.383.000.000,00 (dua puluh satu trilyun delapan ratus sembilan puluh satu milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah). Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1987
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)