Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1988
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (UU 6 thn 1988)

1988

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (UU 6 thn 1988)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986 :
Bentuk:        UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:         6 TAHUN 1988 (6/1988)

Tanggal:       5 AGUSTUS 1988 (JAKARTA)

Sumber:        LN 1988/19; TLN NO. 3376

Tentang:       PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986

Indeks:        ANGGARAN. APBN. Tahun 1985/1986.


                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

         bahwa Perhitungan anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986 perlu
         ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat :

1.       Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar
         1945;
2.       Indische Comptabilititeitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
         sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang
         Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
         Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan
         Lembaran Negara Nomor 2860);
3.       Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan dan
         Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (Lembaran Negara Tahun 1985
         Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3286);
4.       Undang-undang Nomor 3 Tahun 1986 tentang Tambahan dan Perubahan atas
         Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986
         (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor
         3336);


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                       MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986.

                                         Pasal 1
(1)   Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1985/1986 adalah sebesar Rp
      23.768.916.742.785,29 (dua puluh tiga trilyun tujuh ratus enam puluh
      delapan milyar Sembilan ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh
      dua ribu tujuh ratus delapan puluh lima dua puluh sembilan perseratus
      rupiah).
(2)   Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1985/1986 adalah sebesar Rp
      23,746.518.124.846,76 (dua puluh tiga trilyun tujuh ratus empat puluh
      enam milyar lima ratus dua puluh delapan juta seratus dua puluh empat
      ribu delapan ratus empat puluh enam tujuh puluh enam perseratus
      rupiah).
(3)   Saldo-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1985/1986
      adalah sebesar Rp,22.388.617.938,53 (dua puluh dua milyar tiga ratus
      delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh belas ribu sembilan ratus
      tiga puluh delapan lima puluh tiga perseratus rupiah).
(4)   Perincian pendapatan, belanja, dan saldo-anggaran-lebih sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut
      pada Lampiran Undang-undang ini.

                                   Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                                  PENJELASAN
                                      ATAS
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 6 TAHUN 1988
                                    TENTANG
             PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986

                                     UMUM

Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986 diajukan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan
perhitungan dan pertanggungjawaban tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986.

                               PASAL DEMI PASAL

                                     Pasal 1
                                    Ayat (1)
                                  Cukup jelas
                                    Ayat (2)
                                  Cukup jelas
                                    Ayat (3)
                                  Cukup jelas
                                    Ayat (4)
Yang dimaksud Lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran tentang :
-     Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986.
-     Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1985/ 1986
--    Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986.
-     Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1985/ 1986.
-     Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis
      Tahun Anggaran 1985 /1986.
-     Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun
      Anggaran 1985/1986.

                                   Pasal 2
                                 Cukup jelas

       --------------------------------

                                   CATATAN

  Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.




Kutipan:    LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1988


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1985/1_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.