- Home »
- Undang-Undang »
- 1988 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (UU 6 thn 1988)
1988
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (UU 6 thn 1988)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1985/1_6.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 6 TAHUN 1988 (6/1988)
Tanggal: 5 AGUSTUS 1988 (JAKARTA)
Sumber: LN 1988/19; TLN NO. 3376
Tentang: PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986
Indeks: ANGGARAN. APBN. Tahun 1985/1986.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa Perhitungan anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986 perlu
ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar
1945;
2. Indische Comptabilititeitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3286);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1986 tentang Tambahan dan Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986
(Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3336);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986.
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1985/1986 adalah sebesar Rp
23.768.916.742.785,29 (dua puluh tiga trilyun tujuh ratus enam puluh
delapan milyar Sembilan ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh
dua ribu tujuh ratus delapan puluh lima dua puluh sembilan perseratus
rupiah).
(2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1985/1986 adalah sebesar Rp
23,746.518.124.846,76 (dua puluh tiga trilyun tujuh ratus empat puluh
enam milyar lima ratus dua puluh delapan juta seratus dua puluh empat
ribu delapan ratus empat puluh enam tujuh puluh enam perseratus
rupiah).
(3) Saldo-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1985/1986
adalah sebesar Rp,22.388.617.938,53 (dua puluh dua milyar tiga ratus
delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh belas ribu sembilan ratus
tiga puluh delapan lima puluh tiga perseratus rupiah).
(4) Perincian pendapatan, belanja, dan saldo-anggaran-lebih sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut
pada Lampiran Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1988
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986
UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986 diajukan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan
perhitungan dan pertanggungjawaban tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud Lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran tentang :
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986.
- Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1985/ 1986
-- Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986.
- Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1985/ 1986.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis
Tahun Anggaran 1985 /1986.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun
Anggaran 1985/1986.
Pasal 2
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1988
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1985/1_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






