- Home »
- Undang-Undang »
- 1985 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (UU 6 thn 1985)
1985
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (UU 6 thn 1985)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1985 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1981/1_6.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1985 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3191); 4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1982 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981 / 1982 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3218); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982. Pasal 1 (1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1981/1982 adalah sebesar Rp 13.721.031.717.744,93 (tiga belas trilyun tujuh ratus dua puluh satu milyar tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh empat sembilan puluh tiga perseratus rupiah). (2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1981/1982 adalah sebesar Rp 13.769.121.880.673,33 (tiga belas trilyun tujuh ratus enam puluh sembilan milyar seratus dua puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus tujuh puluh tiga tiga puluh tiga perseratus rupiah). (3) Saldo-anggaran-kurang Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1981/ 1982 adalah sebesar Rp 48.090.162.928,40 (empat puluh delapan milyar sembilan puluh juta seratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh delapan empat puluh perseratus rupiah). (4) Perincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo-anggaran-kurang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1985 NOMOR 42 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1985 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982 UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang- undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3296
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1981/1_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)