- Home »
- Undang-Undang »
- 1985 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (UU 6 thn 1985)
1985
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (UU 6 thn 1985)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1985 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1981/1_6.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1985
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982 perlu
ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (Lembaran Negara
Tahun 1981 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3191);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1982 tentang Tambahan dan
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1981 / 1982 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3218);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERHITUNGAN
ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982.
Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1981/1982 adalah sebesar Rp
13.721.031.717.744,93 (tiga belas trilyun tujuh ratus dua puluh satu milyar tiga
puluh satu juta tujuh ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh empat sembilan
puluh tiga perseratus rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1981/1982 adalah sebesar Rp
13.769.121.880.673,33 (tiga belas trilyun tujuh ratus enam puluh sembilan milyar
seratus dua puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus tujuh puluh
tiga tiga puluh tiga perseratus rupiah).
(3) Saldo-anggaran-kurang Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1981/ 1982 adalah
sebesar Rp 48.090.162.928,40 (empat puluh delapan milyar sembilan puluh juta
seratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh delapan empat puluh
perseratus rupiah).
(4) Perincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo-anggaran-kurang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada
Lampiran Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1985 NOMOR 42
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1985
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982
UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982 diajukan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan
dan pertanggungjawaban tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1981/1982, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1981/1982.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3296
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1981/1_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






