Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1985
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (UU 6 thn 1985)

1985

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (UU 6 thn 1985)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1985 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982 :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 6 TAHUN 1985

                            TENTANG
       PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982

                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :    bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982 perlu
               ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat :    1.  Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang
                  Dasar 1945;
               2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
                  sebagaimana diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang
                  Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
                  Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53,
                  Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
               3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan
                  dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (Lembaran Negara
                  Tahun 1981 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3191);
               4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1982 tentang Tambahan dan
                  Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
                  Anggaran 1981 / 1982 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 29,
                  Tambahan Lembaran Negara Nomor 3218);

                           Dengan persetujuan
               DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                 MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERHITUNGAN
               ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982.

                                     Pasal 1

(1)   Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1981/1982 adalah sebesar Rp




       13.721.031.717.744,93 (tiga belas trilyun tujuh ratus dua puluh satu milyar tiga
       puluh satu juta tujuh ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh empat sembilan
       puluh tiga perseratus rupiah).
(2)    Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1981/1982 adalah sebesar Rp
       13.769.121.880.673,33 (tiga belas trilyun tujuh ratus enam puluh sembilan milyar
       seratus dua puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus tujuh puluh
       tiga tiga puluh tiga perseratus rupiah).
(3)    Saldo-anggaran-kurang Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1981/ 1982 adalah
       sebesar Rp 48.090.162.928,40 (empat puluh delapan milyar sembilan puluh juta
       seratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh delapan empat puluh
       perseratus rupiah).
(4)    Perincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo-anggaran-kurang sebagaimana
       dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada
       Lampiran Undang-undang ini.

                                         Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                                     Disahkan di Jakarta
                                                     pada tanggal 10 Juni 1985
                                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                     ttd.

                                                     SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.


        LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1985 NOMOR 42




                            PENJELASAN
                               ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 6 TAHUN 1985
                             TENTANG
        PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982


UMUM

Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982 diajukan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan
dan pertanggungjawaban tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1981/1982, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1981/1982.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
       Cukup jelas.
Pasal 2
       Cukup jelas.



       TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3296






Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1981/1_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.