Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1982
  • » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (UU 7 thn 1982)

1982

Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (UU 7 thn 1982)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1982 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 7 TAHUN 1982
                                TENTANG
      TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
                     NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program
     Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1981/1982 diperlukan tambahan dan perubahan atas
     Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 dimaksud dalam
     Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981;
b.   bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo anggaran-lebih
     dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran
     1981/1982 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1982/1983;
c.   bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah
     dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan
     Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
     Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 9,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 3191).

                             Dengan Persetujuan:
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                    MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS                          ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982

                                           Pasal 1
(1)    Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1981/1982 diperkirakan bertambah
       dengan Rp 21.295.000.000,00 yang terdiri dari:
       a.     Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp. 61.783.000.000,00;
       b.     Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 83.078.000.000,00.
(2)    Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b
       pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
                                           Pasal 2
(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 diperkirakan bertambah dengan
      Rp. 17.442.000.000,00 yang terdiri dari:
      a.     Belanja Rutin berkurang dengan Rp. 523.461.000.000,00;
      b.     Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 540.903.000.000,00.
(2)   Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b
      pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.

                                        Pasal 3
(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran
      1981/1982 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 yang pada akhir
      Tahun Anggaran 1981/1982 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah
      dipindahkan ke Tahun Anggaran 1982/1983 dengan menambahkannya kepada kredit
      anggaran Tahun Anggaran 1982/1983.
(2)   Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1981/1982 ditambahkan kepada Anggaran Tahun
      Anggaran 1982/1983 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan
      Tahun Anggaran 1982/1983.

                                      Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan)
yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.

                                        Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut
sejak tanggal 1 April 1981.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                Disahkan Di Jakarta,
                             Pada Tanggal 29 Juni 1982
                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                       Ttd.
                                    SOEHARTO

                             Diundangkan Di Jakarta,
                            Pada Tanggal 29 Juni 1982
                MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd.
                              SUDHARMONO, S.H.



                           LEMBARAN NEGARA NOMOR 29
                            PENJELASAN
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 7 TAHUN 1982
                              TENTANG
    TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
                   NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982

UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan REPELITA III.
Disebabkan oleh berbagai perkembangan keadaan, antara lain perkembangan ekonomi dalam
dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1981/1982 masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya
beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 ini penerimaan dalam
negeri tidak dapat mencapai jumlah yang direncanakan. Tidak tercapainya penerimaan dalam
negeri ini disebabkan karena lebih rendahnya penerimaan pajak tidak langsung, sedangkan
realisasi penerimaan pajak langsung maupun penerimaan bukan pajak dapat melampaui
jumlah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam pada itu
penerimaan pembangunan menunjukkan perkembangan yang melampaui jumlah anggaran
yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dilain pihak jumlah
realisasi pengeluaran rutin Tahun Anggaran 1981/1982 diperkirakan tidak mencapai jumlah
yang direncanakan. Hal ini disebabkan antara lain karena pengeluaran untuk belanja pegawai,
belanja barang maupun pembayaran bunga dan cicilan hutang serta lain-lain pengeluaran rutin
seperti subsidi pangan dan subsidi bahan bakar minyak,realisasinya diperkirakan lebih rendah
dari jumlah yang direncanakan semula. Pengeluaran pembangunan di luar bantuan proyek
adalah lebih tinggi dari rencana semula terutama disebabkan karena perkiraan realisasi
pembiayaan pembangunan dalam bentuk rupiah untuk subsidi pupuk, penyertaan modal
Pemerintah dan lain-lain pengeluaran pembangunan lebih besar dari yang ditetapkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Disamping itu pengeluaran pembangunan dalam
bentuk bantuan proyek menunjukkan pula perkiraan realisasi yang lebih tinggi. Sementara itu,
proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini, dilanjutkan dalam Tahun
Anggaran 1982/1983. Adapun mengenai saldo-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp
3.853.000.000,00 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1982/1983 dan
dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983.
Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1981/1982 yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 berimbang pada tingkat Rp
13.900.300.000.000,00 kini berubah, sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan
menjadi Rp 13.921.595.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp
13.917.742.000.000,00. Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1981, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1981/1982 perlu diatur dengan Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

                                          Pasal 1
Cukup jelas.

                                          Pasal 2
Cukup jelas.
                             Pasal 3
Cukup jelas.

                             Pasal 4
Cukup jelas.

                             Pasal 5
Cukup jelas.



               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3218


Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.