Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1983
  • » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 (UU 3 thn 1983)

1983

Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 (UU 3 thn 1983)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 :
           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                   NOMOR 3 TAHUN 1983
                       TENTANG
  TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
        BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. Bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan
program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1982/1983 diperlukan tambahan dan
perubahan Atas Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1982/1983 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang no. 5 tahun 1982 b. Bahwa
untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo anggaran lebih dan sisa
kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran
1982/1983 ditambahkan pada kredit anggaran Tahun Anggaran;
c. Bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat 1 jo. pasal 23 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staasblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah
dan ditambah terakhir dengan undang-undang no. 9 tahun 1968 tentang Perubahan Pasal
7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 no. 53, Tambahan
Lembaran Negara No. 2860);
3. Undang-undang nomor 5 tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1982/1983 (Lembaran Negara 1982 nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3216);

                       Dengan Persetujuan
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                 MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN 1982/1983.

                                        Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1981/1982 diperkirakan berkurang
dengan Rp1.249.013.000.000,00 yang terdiri dari:
a. Pendapatan rutin berkurang dengan Rp1.338.211.000.000,00;
b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp89.198.000.000,00.
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II
Undang-udang ini.
                                         Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 diperkirakan berkurang
dengan Rp1.251.371.000.000,00 yang terdiri dari:
a. Belanja Rutin berkurang dengan Rp5.204.000.000,00;
b. Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp1.246.167.000.000,00.
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan
Lampiran IV Undang-undang ini.

                                        Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun ANggaran
1982/1983 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 yang pada akhir
Tahun Anggaran 1982/1983 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah
dipindahkan ke Tahun Anggaran 1983/1984 dengan menambahkannya kepada kredit
anggaran Tahun Anggaran 1983/1984.
(2) Saldo anggaran lebih tahun Anggaran 1982/1983 ditambahan kepada anggaran Tahun
Anggaran 1983/1984 dan dipergunakan untuk mebiayai anggaran Pembangunan Tahun
1983/1984
                                        Pasal 4
Ketentuan-ketentuan       dalam    Indische     Comtabiliteitswet   (Undang-undang
Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

                                       Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku
surut sejak tanggal 1 April 1982.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 33
                          PENJELASAN
                             ATAS
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 3 TAHUN 1983
                           TENTANG
                   TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
         ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                    TAHUN ANGGARAN 1982/1983

UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan REPELITA
III. Didasarkan atas perkembangan keadaan terutama perkembangan ekonomi dalam dan
luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1982/1983 masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan
adanya beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1982/1983 ini realisasi penerimaan dalam negeri diperkirakan
lebih rendah daripada jumlah yang direncanakan. Tidak tercapainya penerimaan dalam
negeri ini disebabkan lebih rendahnya penerimaan pajak langsung dan pajak tidak
langsung, sedangkan realisasi penerimaan bukan pajak dapat melampaui jumlah yang
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam pada itu penerimaan pembangunan menunjukkan perkembangan yang melampaui
jumlah anggaran yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dilain pihak jumlah realisasi pengeluaran rutin Tahun Anggaran 1982/1983 diperkirakan
tidak mencapai jumlah yang direncanakan.
Hal ini disebabkan antara lain karena pengeluaran untuk belanja pegawai, belanja barang
maupun pembayaran bunga dan cicilan hutang dalam negeri serta lain-lain pengeluaran
rutin, realisasinya diperkirakan lebih rendah dari jumlah yang direncanakan semula.
Pengeluaran pembangunan di luar bantuan proyek adalah lebih rendah dari rencana
semula. Hal ini antara lain disebabkan perkiraan realisasi pembiayaan pembangunan
berupa subsidi dipupuk, penyertaan modal pemerintah dan lain-lain pengeluaran
pembangunan lebih rendah dari yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. Sebaliknya pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek
menunjukkan perkiraan realisasi yang lebih tinggi.
Sementara itu, proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya
dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini,
dilanjutkan dalam Tahun Anggaran 1983/1984. Adapun mengenai saldo-anggaran-lebih
yang diperkirakan sebesar Rp2.358.000.000,00 ditambahkan kepada anggaran Tahun
Anggaran 1983/1984 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan
Tahun Anggaran 1983/1984.
Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1982/1983 yang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 berimbang pada tingkat
Rp15.607.300.000.000,00 kini berubah, sehingga Anggaran Pendapatan Negara
diperkirakan menjadi Rp14.358.287.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara
diperkirakan menjadi Rp14.355.929.000.000,00.
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982
tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1982/1983 perlu diatur dengan Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3255


Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.