- Home »
- Undang-Undang »
- 1983 » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 (UU 3 thn 1983)
1983
Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 (UU 3 thn 1983)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_3.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1983 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. Bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1982/1983 diperlukan tambahan dan perubahan Atas Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang no. 5 tahun 1982 b. Bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 ditambahkan pada kredit anggaran Tahun Anggaran; c. Bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat 1 jo. pasal 23 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staasblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan undang-undang no. 9 tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 no. 53, Tambahan Lembaran Negara No. 2860); 3. Undang-undang nomor 5 tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 (Lembaran Negara 1982 nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3216); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983. Pasal 1 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1981/1982 diperkirakan berkurang dengan Rp1.249.013.000.000,00 yang terdiri dari: a. Pendapatan rutin berkurang dengan Rp1.338.211.000.000,00; b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp89.198.000.000,00. (2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-udang ini. Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 diperkirakan berkurang dengan Rp1.251.371.000.000,00 yang terdiri dari: a. Belanja Rutin berkurang dengan Rp5.204.000.000,00; b. Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp1.246.167.000.000,00. (2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini. Pasal 3 (1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun ANggaran 1982/1983 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 yang pada akhir Tahun Anggaran 1982/1983 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1983/1984 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1983/1984. (2) Saldo anggaran lebih tahun Anggaran 1982/1983 ditambahan kepada anggaran Tahun Anggaran 1983/1984 dan dipergunakan untuk mebiayai anggaran Pembangunan Tahun 1983/1984 Pasal 4 Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comtabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1982. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 33 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1983 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan REPELITA III. Didasarkan atas perkembangan keadaan terutama perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1982/1983 ini realisasi penerimaan dalam negeri diperkirakan lebih rendah daripada jumlah yang direncanakan. Tidak tercapainya penerimaan dalam negeri ini disebabkan lebih rendahnya penerimaan pajak langsung dan pajak tidak langsung, sedangkan realisasi penerimaan bukan pajak dapat melampaui jumlah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam pada itu penerimaan pembangunan menunjukkan perkembangan yang melampaui jumlah anggaran yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dilain pihak jumlah realisasi pengeluaran rutin Tahun Anggaran 1982/1983 diperkirakan tidak mencapai jumlah yang direncanakan. Hal ini disebabkan antara lain karena pengeluaran untuk belanja pegawai, belanja barang maupun pembayaran bunga dan cicilan hutang dalam negeri serta lain-lain pengeluaran rutin, realisasinya diperkirakan lebih rendah dari jumlah yang direncanakan semula. Pengeluaran pembangunan di luar bantuan proyek adalah lebih rendah dari rencana semula. Hal ini antara lain disebabkan perkiraan realisasi pembiayaan pembangunan berupa subsidi dipupuk, penyertaan modal pemerintah dan lain-lain pengeluaran pembangunan lebih rendah dari yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sebaliknya pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek menunjukkan perkiraan realisasi yang lebih tinggi. Sementara itu, proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini, dilanjutkan dalam Tahun Anggaran 1983/1984. Adapun mengenai saldo-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp2.358.000.000,00 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1983/1984 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984. Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 yang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 berimbang pada tingkat Rp15.607.300.000.000,00 kini berubah, sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp14.358.287.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp14.355.929.000.000,00. Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3255
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)