- Home »
- Undang-Undang »
- 1983 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (UU 2 thn 1983)
1983
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (UU 2 thn 1983)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1983 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_2.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 2 TAHUN 1983 (2/1983)
Tanggal: 28 PEBRUARI 1983 (JAKARTA)
Sumber: LN 1983/8; TLN NO. 3249
Tentang: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1983/1984
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran
1983/1984 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
kelima, dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun
III, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1983/1984 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di
dalam Pola Umum PELITA Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara:
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/
1984 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun
kelima rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun III;
d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/
1984 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah
dicapai dalam PELITA I dan PELITA II, juga meletakkan landasan-
landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka
saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada
anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 perlu diatur dalam
Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1978
tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris
Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Pengsuksesan dan
Pengamanan Pembangunan Nasional;
4. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor
53);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1983/1984.
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1983/1984 diperoleh dari
a. Sumber-sumber Anggaran Rutin;
b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
Pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp 13.823.600.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
b Pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 2.741.750.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1983/1984 menurut
perkiraan berjumlah Rp. 16.565350.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat
(3) Pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II
Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1983/1984 terdiri atas
a. Anggaran Belanja Rutin;
b. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a Pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp.
7.275.100.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b Pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp.
9.290.250.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984
menurut perkiraan berjumlah Rp 16.565.350.000.000,00.
(5) Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) Pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan
IV Undang- undang ini.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)
Pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih
lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5)Pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian
lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai
a. Anggaran Pendapatan Rutin;
b. Anggaran Pendapatan Pembangunan;
c. Anggaran Belanja Rutin;
d. Anggaran Belanja Pembangunan;
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai
:
a. Kebijaksanaan Perkreditan;
b. Perkembangan Lalu-lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
Pasal ini disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal
ini dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(5) Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan
dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan
Tahun Anggaran 1983/1984 yang pada akhir Tahun Anggaran
menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada
Tahun Anggaran 1984/1985, dengan menambahkannya kepada Kredit
anggaran Tahun Anggaran 1984/1985.
(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1983/1984 ditambahkan kepada
anggaran Tahun Anggaran 1984/1985 dan dipergunakan untuk
membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal
ini menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan
itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1983/1984.
(4) Sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal
ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1984/1985 terlebih dahulu diperiksa dan
dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal
ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun
Anggaran 1984/1985.
Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1983/1984 oleh Pemerintah
diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984
berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal 3 Undang-undang ini untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1983/1984 berakhir dibuat perhitungan
anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)Pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun Anggaran yang
bersangkutan berakhir.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang
Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi
Undangundang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1983.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1983
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1983/1984
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 adalah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Kelima dalam rangka
Pelaksanaan REPELITA III. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1983/1984 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan
di dalam Pola Umum Pelita Ketiga daripada Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi
dengan titik berat pada pembangunan sektor pertanian menuju swasembada
pangan dengan meningkatkan sektor industri yang mengolah bahan mentah
menjadi bahan baku dan barang jadi dalam rangka menseimbangkan struktur
ekonomi Indonesia.
Melalui pembangunan sektor ekonomi seperti tersebut di atas, usaha
peningkatan dan perbaikan taraf hidup rakyat banyak diharapkan akan
dapat diwujudkan dalam rangka mencapai sasaran-sasaran seperti yang
ditetapkan di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum
Pelita Ketiga, kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan didasarkan
kepada Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan pembangunan dan hasil-
hasilnya yang menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat,
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang
sehat dan dinamis. Pelaksanaan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas
dilakukan secara serasi dengan lebih menonjolkan segi pemerataan yang
terutama diwujudkan melalui Delapan Jalur Pemerataan.
Dalam pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama
ditujukan untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sehingga
Tabungan Pemerintah dapat terhimpun dalam rangka tercapainya usaha
untuk dapat membiayai pembangunan dengan kemampuan sendiri. Usaha untuk
itu antara lain dilakukan melalui peningkatan penerimaan dalam negeri,
terutama penerimaan bukan minyak.
Dibidang pengeluaran, maka pengeluaran terutama ditujukan untuk
menyelesaikan proyek-proyek dari tahun-tahun sebelumnya, di samping
memelihara hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya diperlukan pula
pengeluaran untuk tugas umum Pemerintahan yaitu untuk terus membina
aparatur dan administrasi negara agar lebih mampu melaksanakan tugas
yang kian meningkat sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan.
Adapun bantuan pembangunan kepada Desa, Daerah Tingkat II dan Daerah
Tingkat I serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan
sarana kesehatan, penghijauan dan penghutanan kembali tanah kritis,
dilanjutkan sehingga secara keseluruhan dapat terus menggerakkan dan
meratakan pembangunan daerah serta mengurangi tekanan pengangguran. Di
samping itu, terus pula dilaksanakan pembangunan di bidang pendidikan,
serta bidang-bidang lainnya agar tercapai keserasian dan keselarasan
pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang diharapkan dapat menambah
penyediaan dan perluasan lapangan kerja.
Selanjutnya, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara
maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar
program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin serta antar
program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan dilakukan
dengan persetujuan Presiden, sedangkan penggeseran antar sektor dan
antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam
anggaran belanja pembangunan dilakukan dengan Undang-undang.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, maka sisa kredit
anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan dan saldo-anggaran
lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini ditambahkan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 disusun berdasarkan asumsi-
asumsi umum sebagai berikut :
a. bahwa keadaan ekonomi Indonesia masih dipengaruhi oleh resesi
ekonomi dunia yang mempengaruhi sektor perdagangan internasional
dan sektor penerimaan negara;
b. bahwa kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan
harga ke arah yang lebih mantap dapat dipertahankan dengan selalu
diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri
sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu
penyusunan kebijaksanaan kredit dan divisa dalam bentuk dan arti
seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk
dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Tahun
Anggaran 1983/1984.
Pasal 6
Perhitungan Anggaran Negara dimaksud dalam Pasal ini disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk dan susunan yang ditetapkan oleh
Pemerintah dengan persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1983
YANG TELAH DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






