Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1983
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (UU 2 thn 1983)

1983

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (UU 2 thn 1983)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1983 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 :
Bentuk:        UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:         2 TAHUN 1983 (2/1983)

Tanggal:       28 PEBRUARI 1983 (JAKARTA)

Sumber:        LN 1983/8; TLN NO. 3249

Tentang:       ANGGARAN PENDAPATAN     DAN   BELANJA   NEGARA   TAHUN   ANGGARAN
               1983/1984

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                         Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a.       bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran
         1983/1984 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;

b.       bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
         kelima, dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun
         III, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
         1983/1984 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di
         dalam Pola Umum PELITA Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan
         Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara:

c.       bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/
         1984 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun
         kelima rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun III;

d.       bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/
         1984 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah
         dicapai dalam PELITA I dan PELITA II, juga meletakkan landasan-
         landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;

e.       bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka
         saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada
         anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 perlu diatur dalam
         Undang-undang;

Mengingat :

1.       Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.       Ketetapan   Majelis  Permusyawaratan   Rakyat  Nomor   IV/MPR/1978
         tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3.       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1978
         tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris
         Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Pengsuksesan dan
         Pengamanan Pembangunan Nasional;
4.    Indische Comptabiliteitswet     (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
      sebagaimana telah beberapa     kali diubah dan ditambah, terakhir
      dengan Undang-undang Nomor 9   Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
      Indische Comptabiliteitswet     (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor
      53);


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                              MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

      UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN      PENDAPATAN   DAN   BELANJA   NEGARA
      TAHUN ANGGARAN 1983/1984.

                                Pasal 1

(1)   Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1983/1984 diperoleh dari
      a.    Sumber-sumber Anggaran Rutin;
      b.    Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.

(2)   Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf            a
      Pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp 13.823.600.000.000,00.

(3)   Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
      b Pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 2.741.750.000.000,00.

(4)   Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1983/1984 menurut
      perkiraan berjumlah Rp. 16.565350.000.000,00.

(5)   Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat
      (3) Pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II
      Undang-undang ini.

                                Pasal 2

(1)   Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1983/1984 terdiri atas
      a.    Anggaran Belanja Rutin;
      b.    Anggaran Belanja Pembangunan.

(2)   Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
      a    Pasal    ini     menurut   perkiraan   berjumlah        Rp.
      7.275.100.000.000,00.

(3)   Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      huruf   b    Pasal    ini  menurut   perkiraan   berjumlah   Rp.
      9.290.250.000.000,00.

(4)   Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984
      menurut perkiraan berjumlah Rp 16.565.350.000.000,00.
(5)   Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
      ayat (3) Pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan
      IV Undang- undang ini.

(6)   Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)
      Pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih
      lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.

(7)   Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (5)Pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian
      lebih   lanjut  sampai  pada  proyek-proyek ditentukan  dengan
      Keputusan Presiden.

                                Pasal 3

(1)   Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai
      a.    Anggaran Pendapatan Rutin;
      b.    Anggaran Pendapatan Pembangunan;
      c.    Anggaran Belanja Rutin;
      d.    Anggaran Belanja Pembangunan;

(2)   Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai
      :
      a.    Kebijaksanaan Perkreditan;
      b.    Perkembangan Lalu-lintas Pembayaran Luar Negeri.

(3)   Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
      Pasal ini disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(4)   Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal
      ini dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
      Rakyat.

(5)   Penyesuaian   Anggaran   dengan   perkembangan/perubahan   keadaan
      dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

                                Pasal 4

(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada    Anggaran Belanja Pembangunan
      Tahun   Anggaran  1983/1984   yang   pada   akhir  Tahun  Anggaran
      menunjukkan sisa, dengan Peraturan   Pemerintah dipindahkan kepada
      Tahun Anggaran 1984/1985, dengan     menambahkannya kepada Kredit
      anggaran Tahun Anggaran 1984/1985.

(2)   Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1983/1984 ditambahkan kepada
      anggaran   Tahun  Anggaran   1984/1985   dan  dipergunakan   untuk
      membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985.

(3)   Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal
      ini menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan
      itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1983/1984.

(4)   Sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal
      ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
      Negara Tahun Anggaran 1984/1985 terlebih dahulu diperiksa dan
      dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5)   Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal
      ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
      Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun
      Anggaran 1984/1985.

                                Pasal 5

Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1983/1984 oleh Pemerintah
diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984
berdasarkan   tambahan   dan   perubahan   sebagai  hasil  penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal 3 Undang-undang ini untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

                                Pasal 6

(1)   Setelah Tahun Anggaran 1983/1984 berakhir dibuat perhitungan
      anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

(2)   Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1)Pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
      disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
      selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun Anggaran yang
      bersangkutan berakhir.

                                Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang
Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi
Undangundang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1983.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


SUDHARMONO, S.H.


                                 PENJELASAN
                                     ATAS
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 2 TAHUN 1983
                                   TENTANG
                   ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                          TAHUN ANGGARAN 1983/1984

                                    UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 adalah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Kelima dalam rangka
Pelaksanaan REPELITA III. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1983/1984 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan
di   dalam  Pola   Umum  Pelita   Ketiga  daripada  Ketetapan   Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi
dengan titik berat pada pembangunan sektor pertanian menuju swasembada
pangan dengan meningkatkan sektor industri yang mengolah bahan mentah
menjadi bahan baku dan barang jadi dalam rangka menseimbangkan struktur
ekonomi Indonesia.

Melalui pembangunan sektor ekonomi seperti tersebut di atas, usaha
peningkatan dan perbaikan taraf hidup rakyat banyak diharapkan akan
dapat diwujudkan dalam rangka mencapai sasaran-sasaran seperti yang
ditetapkan di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.

Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum
Pelita Ketiga, kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan didasarkan
kepada Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan pembangunan dan hasil-
hasilnya yang menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat,
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang
sehat dan dinamis. Pelaksanaan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas
dilakukan secara serasi dengan lebih menonjolkan segi pemerataan yang
terutama diwujudkan melalui Delapan Jalur Pemerataan.

Dalam pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama
ditujukan untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sehingga
Tabungan Pemerintah dapat terhimpun dalam rangka tercapainya usaha
untuk dapat membiayai pembangunan dengan kemampuan sendiri. Usaha untuk
itu antara lain dilakukan melalui peningkatan penerimaan dalam negeri,
terutama penerimaan bukan minyak.

Dibidang   pengeluaran,  maka   pengeluaran   terutama ditujukan   untuk
menyelesaikan proyek-proyek dari tahun-tahun sebelumnya, di samping
memelihara   hasil-hasil   pembangunan.   Selanjutnya  diperlukan   pula
pengeluaran untuk tugas umum Pemerintahan yaitu untuk terus membina
aparatur dan administrasi negara agar lebih mampu melaksanakan tugas
yang kian meningkat sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan.
Adapun bantuan pembangunan kepada Desa, Daerah Tingkat II dan Daerah
Tingkat I serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan
sarana kesehatan, penghijauan dan penghutanan kembali tanah kritis,
dilanjutkan sehingga secara keseluruhan dapat terus menggerakkan dan
meratakan pembangunan daerah serta mengurangi tekanan pengangguran. Di
samping itu, terus pula dilaksanakan pembangunan di bidang pendidikan,
serta bidang-bidang lainnya agar tercapai keserasian dan keselarasan
pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang diharapkan dapat menambah
penyediaan dan perluasan lapangan kerja.

Selanjutnya, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara
maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar
program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin serta antar
program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan dilakukan
dengan persetujuan Presiden, sedangkan penggeseran antar sektor dan
antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam
anggaran belanja pembangunan dilakukan dengan Undang-undang.

Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, maka sisa kredit
anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan dan saldo-anggaran
lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini ditambahkan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 disusun berdasarkan asumsi-
asumsi umum sebagai berikut :

a.   bahwa keadaan ekonomi Indonesia masih dipengaruhi oleh resesi
     ekonomi dunia yang mempengaruhi sektor perdagangan internasional
     dan sektor penerimaan negara;

b.   bahwa kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan
     harga ke arah yang lebih mantap dapat dipertahankan dengan selalu
     diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat.

                           PASAL DEMI PASAL

                                Pasal 1
                             Cukup jelas.

                                Pasal 2
                             Cukup jelas.

                                  Pasal 3
                                 Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                                 Ayat (2)
Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri
sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu
penyusunan kebijaksanaan kredit dan divisa dalam bentuk dan arti
seperti   anggaran   rutin   dan    anggaran pembangunan   sukar untuk
dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
                                 Ayat (3)
                              Cukup jelas.
                                Ayat (4)
                              Cukup jelas.
                                Ayat (5)
                              Cukup jelas.

                                 Pasal 4
                              Cukup jelas.

                               Pasal 5
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan
Perwakilan  Rakyat  dilakukan  selambat-lambatnya  pada  akhir  Tahun
Anggaran 1983/1984.

                                 Pasal 6
Perhitungan Anggaran Negara dimaksud dalam Pasal ini disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk dan susunan yang ditetapkan oleh
Pemerintah dengan persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan.

                                 Pasal 7
                              Cukup jelas.

                                 Pasal 8
                              Cukup jelas.

       --------------------------------

                                CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.




Kutipan:    LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN     LEMBARAN   NEGARA   TAHUN   1983
            YANG TELAH DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.