- Home »
- Undang-Undang »
- 1983 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (UU 2 thn 1983)
1983
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (UU 2 thn 1983)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1983 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_2.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 2 TAHUN 1983 (2/1983) Tanggal: 28 PEBRUARI 1983 (JAKARTA) Sumber: LN 1983/8; TLN NO. 3249 Tentang: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1983/1984 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun kelima, dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun III, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum PELITA Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara: c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/ 1984 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun kelima rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun III; d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/ 1984 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan PELITA II, juga meletakkan landasan- landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya; e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 perlu diatur dalam Undang-undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional; 4. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984. Pasal 1 (1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1983/1984 diperoleh dari a. Sumber-sumber Anggaran Rutin; b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan. (2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp 13.823.600.000.000,00. (3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b Pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 2.741.750.000.000,00. (4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1983/1984 menurut perkiraan berjumlah Rp. 16.565350.000.000,00. (5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini. Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1983/1984 terdiri atas a. Anggaran Belanja Rutin; b. Anggaran Belanja Pembangunan. (2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 7.275.100.000.000,00. (3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b Pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 9.290.250.000.000,00. (4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 menurut perkiraan berjumlah Rp 16.565.350.000.000,00. (5) Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang- undang ini. (6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden. (7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)Pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden. Pasal 3 (1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai a. Anggaran Pendapatan Rutin; b. Anggaran Pendapatan Pembangunan; c. Anggaran Belanja Rutin; d. Anggaran Belanja Pembangunan; (2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai : a. Kebijaksanaan Perkreditan; b. Perkembangan Lalu-lintas Pembayaran Luar Negeri. (3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (5) Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 4 (1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1984/1985, dengan menambahkannya kepada Kredit anggaran Tahun Anggaran 1984/1985. (2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1983/1984 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1984/1985 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985. (3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1983/1984. (4) Sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan. (5) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1984/1985. Pasal 5 Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1983/1984 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal 3 Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 6 (1) Setelah Tahun Anggaran 1983/1984 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan. (2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)Pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir. Pasal 7 Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undangundang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1983. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, S.H. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1983 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Kelima dalam rangka Pelaksanaan REPELITA III. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita Ketiga daripada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada pembangunan sektor pertanian menuju swasembada pangan dengan meningkatkan sektor industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku dan barang jadi dalam rangka menseimbangkan struktur ekonomi Indonesia. Melalui pembangunan sektor ekonomi seperti tersebut di atas, usaha peningkatan dan perbaikan taraf hidup rakyat banyak diharapkan akan dapat diwujudkan dalam rangka mencapai sasaran-sasaran seperti yang ditetapkan di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pelita Ketiga, kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan didasarkan kepada Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan pembangunan dan hasil- hasilnya yang menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Pelaksanaan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas dilakukan secara serasi dengan lebih menonjolkan segi pemerataan yang terutama diwujudkan melalui Delapan Jalur Pemerataan. Dalam pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sehingga Tabungan Pemerintah dapat terhimpun dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat membiayai pembangunan dengan kemampuan sendiri. Usaha untuk itu antara lain dilakukan melalui peningkatan penerimaan dalam negeri, terutama penerimaan bukan minyak. Dibidang pengeluaran, maka pengeluaran terutama ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek dari tahun-tahun sebelumnya, di samping memelihara hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya diperlukan pula pengeluaran untuk tugas umum Pemerintahan yaitu untuk terus membina aparatur dan administrasi negara agar lebih mampu melaksanakan tugas yang kian meningkat sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan. Adapun bantuan pembangunan kepada Desa, Daerah Tingkat II dan Daerah Tingkat I serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana kesehatan, penghijauan dan penghutanan kembali tanah kritis, dilanjutkan sehingga secara keseluruhan dapat terus menggerakkan dan meratakan pembangunan daerah serta mengurangi tekanan pengangguran. Di samping itu, terus pula dilaksanakan pembangunan di bidang pendidikan, serta bidang-bidang lainnya agar tercapai keserasian dan keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang diharapkan dapat menambah penyediaan dan perluasan lapangan kerja. Selanjutnya, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin serta antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedangkan penggeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan dilakukan dengan Undang-undang. Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, maka sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan dan saldo-anggaran lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 disusun berdasarkan asumsi- asumsi umum sebagai berikut : a. bahwa keadaan ekonomi Indonesia masih dipengaruhi oleh resesi ekonomi dunia yang mempengaruhi sektor perdagangan internasional dan sektor penerimaan negara; b. bahwa kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah yang lebih mantap dapat dipertahankan dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan divisa dalam bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1983/1984. Pasal 6 Perhitungan Anggaran Negara dimaksud dalam Pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk dan susunan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1983 YANG TELAH DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)