Previous
Next

1983

Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU 6 thn 1983)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 6 TAHUN 1983
                                   TENTANG
                    KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara, karena itu menempatkan perpajakan
sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan bagi para warganya yang merupakan sarana peran
serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
b. bahwa sistem perpajakan yang merupakan landasan pelaksanaan pemungutan pajak negara yang selama
ini berlaku, tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia baik dalam
segi kegotongroyongan nasional maupun dalam laju pembangunan nasional yang telah dicapai;
c. bahwa sistem perpajakan yang tertuang di dalam ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku selama
ini belum dapat menggerakkan peran serta semua lapisan subyek pajak yang besar peranannya dalam
meningkatkan penerimaan dalam negeri dan sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan
peningkatan pembangunan nasional;
d. bahwa oleh karena itu, sesuai pula dengan amanat yang terkandung dalam Garis-garis Besar Haluan
Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983), perlu
diadakan pembaharuan sistem perpajakan yang berlaku dengan sistem yang memberikan kepercayaan
kepada subyek pajak untuk melaksanakan kewajiban serta memenuhi haknya di bidang perpajakan,
sehingga dapat mewujudkan perluasan dan peningkatan kesadaran kewajiban perpajakan serta meratakan
pendapatan masyarakat;
e. bahwa untuk dapat mencapai maksud tersebut di atas, perlu diadakan pembaharuan dan penggantian
peraturan perundang-undangan perpajakan yang selama ini berlaku;

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dari Pasal 23 ayat (2), Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-
garis Besar Haluan Negara;
3. Regeling van het Beroep in Belastingszaken (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 29) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun
1959 Nomor 13. Tambahan Lembaran Negara Nomor 1748);
4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

                               Dengan Persetujuan
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                         MEMUTUSKAN:
Dengan Mencabut:
1. Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (staatsblad Tahun 1925 Nomor 319) Sebagaimana Telah Beberapa
Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1970 Tentang Perubahan Dan Tambahan
Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2940);
2. Ordonansi Pajak Pendapatan, 1944 (staatsblad Tahun 1944 Nomor 17) Sebagaimana Telah Beberapa
Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1970 Tentang Perubahan Dan Tambahan
Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2941);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 Tentang Perubahan Dan Penyempurnaan, Tata Cara Pemungutan
Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932, Dan Pajak Perseroan 1925 (lembaran Negara Tahun 1967
Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2827); Kecuali Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara
Pemungutan Pajak Kekayaan;
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1970 Tentang Pajak Atas Bunga, Dividen Dan Royalti 1970
(lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2942);

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN.

                                           BAB I
                                      KETENTUAN UMUM

                                                Pasal 1
Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan:
a. Wajib Pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan;
b. Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan
nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi,
perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap;
c. Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak
yang terhutang;
d. Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim atau satu tahun buku;
e. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak;
f. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan pembayaran pajak yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
g. Surat Pemberitahuan Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk memberitahukan pajak
yang terhutang dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu saat;
h. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk memberitahukan
pajak yang terhutang dalam suatu Tahun Pajak;
i. Surat Setoran Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran pajak
yang terhutang di Kas Negara atau di tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan,
dan/atau untuk melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak;
j. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan,/atau sanksi berupa bunga dan
denda administrasi;
k. Surat Ketetapan Pajak adalah, surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terhutang,
jumlah pengurangan pembayaran pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
l. Surat Ketetapan Pajak Tambahan adalah Surat keputusan yang menambah jumlah pajak yang telah
ditetapkan;
m. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak adalah surat keputusan yang menentukan pengembalian
kelebihan pembayaran jumlah pajak yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut, karena
jumlah pajak yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut lebih besar dari pajak yang
terhutang;
n. Surat Pemberitaan adalah surat yang berisi pemberitahuan kepada Wajib Pajak, bahwa jumlah pajak
yang terhutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang sudah dibayar, dan/atau dipotong dan/atau
dipungut;
o. Pajak yang terhutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun
Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
p. Surat Paksa adalah surat perintah membayar pajak dan tagihan yang berkaitan dengan pajak, sesuai
dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
q. Kredit Pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri, setelah ditambah
dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak yang
terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang di luar negeri;
r. Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai keahlian khusus
sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja;
s. Tindakan Pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan oleh petugas perpajakan dalam rangka
melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, untuk mencari bahan-bahan guna penghitungan jumlah
pajak yang terhutang dan jumlah pajak yang harus dibayar.

                                   BAB II
                         NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
            SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK

                                               Pasal 2
Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan dirinya pada Direktorat Jenderal Pajak dan kepadanya diberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak.

                                                 Pasal 3
(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikannya ke
Direktorat Jenderal Pajak dalam wilayah Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di
tempat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
a. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak;
b. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diajukan secara tertulis, disertai surat pernyataan
mengenai penghitungan sementara pajak yang terhutang dalam satu Tahun Pajak dan bukti pelunasan
kekurangan pembayaran pajak yang terhutang.
(6) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan lampiran-
lampiran yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.

                                                Pasal 4
(1) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan
menandatanganinya.
(2) Dalam hal Wajib Pajak adalah Badan, Surat Pemberitahuan harus ditandatangani oleh pengurus atau
direksi.
(3) Dalam hal Surat Pemberitahuan diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak, harus
dilampiri surat kuasa khusus.
(4) Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak yang wajib melakukan
pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba serta
keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

                                             Pasal 5
Untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan, Direktur Jenderal Pajak dalam hal-hal tertentu dapat
menentukan tempat lain bukan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

                                                 Pasal 6
(1) Surat Pemberitahuan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak harus
diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk untuk itu, sedangkan untuk Surat Pemberitahuan
Tahunan harus diberikan juga bukti penerimaan.
(2) Pengiriman Surat Pemberitahuan melalui Kantor Pos dan Giro harus dilakukan secara tercatat, dan
tanda bukti serta tanggal pengiriman (dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.

                                            Pasal 7
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar
Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

                                                  Pasal 8
(1) Wajib Pajak dapat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan dengan menyampaikan pernyataan
tertulis, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan hutang pajak
menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% (dua per-sen) sebulan
atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung mulai saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir
sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu.
(3) Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan
penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan,
apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut
dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terhutang beserta denda
administrasi sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
                                                 Pasal 9
(1) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terhutang
untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, selambat-lambatnya lima belas hari
setelah saat terhutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.
(2) Kekurangan pembayaran pajak yang terhutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus
dibayar lunas dalam jangka waktu tiga bulan setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir,
sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan.
(3) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, atau Surat Ketetapan Pajak Tambahan harus dilunasi
dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.
(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan kepada Wajib
Pajak untuk mengangsur atau memberikan penundaan pembayaran pajak.

                                                Pasal 10
(1) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terhutang di Kas Negara atau di tempat
pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2) Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda
pembayaran pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

                                               Pasal 11
(1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) huruf a dikembalikan, atau apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai hutang pajak lainnya,
langsung dapat diperhitungkan untuk melunasi dahulu pajak yang terhutang.
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam
jangka waktu satu bulan setelah Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a ditetapkan.
(3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu satu bulan,
Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan
pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan.
(4) Tata cara perhitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.

                                        BAB III
                            PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK

                                             Pasal 12
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak.

                                               Pasal 13
(1) Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terhutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam
hal-hal sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terhutang
kurang atau tidak dibayar;
b. apabila Surat Pemberitahuan tidak (disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana
ditentukan dalam Surat Teguran;
c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak, tidak
seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen), atau tidak seharusnya diberikan pengembalian pajak;
d. apabila kewajiban tidak dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 29, sehingga tidak
dapat diketahui besarnya pajak yang terhutang.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berlipat bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan
untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung mulai saat terhutangnya pajak atau berakhirnya
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.
(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan
huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang kurang atau tidak dibayar dalam satu Tahun
Pajak;
b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang
dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan;
c. 100%(seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang tidak atau kurang dibayar.
(4) Jumlah Pajak Penghasilan yang dipotong dan dipungut oleh pihak ketiga untuk satu Tahun Pajak,
jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri, pajak yang ditagih dalam Surat Tagihan Pajak untuk
Tahun Pajak tersebut, sera pajak atas penghasilan yang dibayar atau terhutang di luar negeri untuk Tahun
Pajak yang bersangkutan, dikreditkan dari jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang dalam Surat
Ketetapan Pajak.
(5) Sanksi administrasi berupa bunga, denda administrasi, dan kenaikan, tidak dapat dikreditkan dari
jumlah pajak yang terhutang.
(6) Besarnya pajak yang terhutang dalam suatu Tahun Pajak yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan, menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak.
(7) Apabila jangka waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat, Surat Keputusan
Pajak tetap dapat diterbitkan dalam hak Wajib Pajak setelah jangka waktu lima tahun tersebut dipidana,
karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan mengenai pajak yang penagihannya
telah lewat waktu, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum itu.

                                               Pasal 14
(1) Surat Tagihan Pajak dikeluarkan apabila:
a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi dan/atau bunga;
c. dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah
tulis dan/atau salah hitung.
(2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan Surat Ketetapan Pajak.
                                                Pasal 15
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan dalam jangka waktu lima
tahun sesudah saat pajak terhutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak,
apabila diketemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan
penambahan jumlah pajak yang terhutang.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak Tambahan, ditambah dengan
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(3) Kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan, apabila Surat Ketetapan Pajak
Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis oleh Wajib Pajak atas kehendak sendiri,
sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
(4) Apabila jangka waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan
Pajak Tambahan tetap dapat diterbitkan dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu lima tahun tersebut
dipidana, karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan mengenai pajak yang
penagihannya telah lewat waktu, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.

                                              Pasal 16
Kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal
Pajak karena jabatan atas permohonan Wajib Pajak.

                                                Pasal 17
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atau pemeriksaan, menerbitkan:
a. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak
diterima surat permohonan, apabila jumlah pajak yang dibayar atau jumlah Pajak Penghasilan yang
dipotong atau dipungut ternyata lebih besar dari jumlah pajak yang terhutang atau telah dilakukan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang;
b. Surat Pemberitaan, apabila jumlah pajak yang dibayar atau jumlah Pajak Penghasilan yang dipotong
atau dipungut sama dengan jumlah pajak yang terhutang.
(2) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Direktur Jenderal
Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan kelebihan pembayaran pajak tersebut dianggap
dikabulkan.

                                             BAB IV
                                        PENAGIHAN PAJAK

                                                Pasal 18
(1) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan merupakan dasar
penagihan pajak.
(2) Tata cara pelaksanaan penagihan pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

                                                 Pasal 19
(1) Apabila atas pajak yang terhutang, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang
dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak dibayar atau kurang dibayar itu, dikenakan bunga sebesar 2%
(dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran
dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur, atau menunda pembayaran pajak, juga dikenakan
bunga sebesar 2%, (dua persen) sebulan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan dan ternyata
penghitungan sementara pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 3 ayat (5) kurang dari
jumlah pajak yang sebenarnya terhutang, maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenakan
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b sampai dengan hari
dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut.

                                                Pasal 20
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, jumlah pajak yang terhutang
berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, atau Surat Ketetapan Pajak Tambahan ditagih
seketika, dalam hal:
a. Wajib Pajak atau wakilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) akan meninggalkan
Indonesia untuk selama-lamanya ataupun berniat untuk itu;
b. Wajib Pajak atau wakilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) menghentikan atau secara
nyata mengecilkan kegiatan perusahaannya atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia ataupun
memindah tangankan barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dimilikinya atau dikuasainya;
c. Pembubaran Badan atau niat untuk membubarkannya, pernyataan pailit, begitu pula dalam hal terjadi
penyitaan atas barang bergerak atau barang tidak bergerak milik Wajib Pajak atau wakilnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).

                                                Pasal 21
(1) Negara mempunyai hak mendahului untuk tagihan pajak atas barang-barang Wajib Pajak begitu pula
atas barang-barang milik wakilnya, serta orang atau Badan yang menurut Pasal 32 ayat (2) dan ketentuan
undang-undang perpajakan lainnya, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng.
(2) Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi pokok pajak,
bunga, denda administrasi, kenaikan, dan biaya penagihan.
(3) Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap hak
mendahulu dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1139 angka 1 dan angka 4, Pasal 1149
angka 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan dalam Pasal 80 dan Pasal 81 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang.
(4) Hak mendahulu itu hilang setelah lampau waktu dua tahun sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan
Pajak, Surat Ketetapan Pajak, atau Surat Ketetapan Pajak Tambahan, kecuali apabila dalam jangka waktu
Surat Paksa untuk membayar itu diberitahukan secara resmi, atau diberikan penundaan pembayaran.
(5) Dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara resmi, jangka waktu dua tahun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dihitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa, atau dalam hal
diberikan penundaan pembayaran jangka waktu dua tahun tersebut ditambah dengan jangka waktu
penundaan pembayaran.

                                               Pasal 22
Hak untuk melakukan penagihan pajak termasuk bunga denda administrasi, kenaikan dan biaya penagihan
gugur setelah lampau waktu lima tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak atau berakhirnya Masa
Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan Pasal 15 ayat (4).
                                              Pasal 23
Jumlah pajak yang terhutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat
Ketetapan Pajak Tambahan yang tidak dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.

                                               Pasal 24
Tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan diatur oleh Menteri Keuangan.

                                           BAB V
                                   KEBERATAN DAN BANDING

                                                Pasal 25
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Pemberitaan;
b. Surat Ketetapan Pajak,
c. Surat Ketetapan Pajak Tambahan;
d. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran;
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan-alasan secara
jelas.
(3) Keberatan harus diajukan, dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau
pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan
bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang
ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti
penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.
(5) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib
memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan, atau pemungutan pajak.
(6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.

                                                 Pasal 26
(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat
Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau
penjelasan tertulis.
(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian,
menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.
(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam Pasal 13
ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran
ketetapan pajak tersebut.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak
tidak memberi suatu keputusan maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.

                                                Pasal 27
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatannya dalam jangka waktu tiga bulan sejak
tanggal keputusan ditetapkan, dengan dilampiri salinan Surat Keputusan tersebut.
(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(3) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak.



                                        BAB VI
                               PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN

                                                Pasal 28
(1) Orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia harus
mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan-keterangan yang cukup untuk menghitung
Penghasilan Kena Pajak atau harga perolahan dan penyerahan barang atau jasa guna penghitungan jumlah
pajak terhitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Bagi Wajib Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari
kewajiban untuk mengadakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya
harus menyelenggarakan pencatatan untuk dijadikan dasar pengenaan pajak yang terhutang.
(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan
mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
(4) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang--kurangnya terdiri dari catatan yang
dikerjakan secara teratur tentang keadaan kas dan bank, daftar hutang-piutang dari daftar persediaan
barang, dan pada setiap Tahun Pajak berakhir Wajib Pajak harus menutup pembukuannya dengan
membuat neraca dan perhitungan rugi laba berdasarkan prinsip pembukuan yang taat asas (konsisten)
dengan tahun sebelumnya.
(5) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin,
angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang
diizinkan oleh Menteri Keuangan.
(6) Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang
berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak harus disimpan selama sepuluh
tahun.

                                                Pasal 29
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menetapkan besarnya jumlah pajak
yang terhutang dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
(2) Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan
dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
(3) Wajib Pajak yang diperiksa harus:
a. memperlihatkan dan meminjamkan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan
dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak;
b. memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan
guna kelancaran pemeriksaan;
c. memberikan keterangan yang diperlukan.
(4) Apabila dalam pengungkapan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta,
Wajib Pajak yang terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan
itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                              Pasal 30
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu, bila Wajib Pajak
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b.

                                                 Pasal 31
Tata cara pemeriksaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                            BAB VII
                                       KETENTUAN KHUSUS

                                                Pasal 32
(1) Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal:
a. Badan oleh pengurus;
b. Badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau Badan yang dibebani dengan pemberesan;
c. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang
mengurus harta peninggalannya;
d. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampunan oleh wali atau pengampunya.
(2) Wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara
renteng atas pembayaran pajak yang terhutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan
Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani
tanggung jawab atas pajak yang terhutang tersebut.
(3) Orang atau Badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak
dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

                                              Pasal 33
Pembeli atau penerima jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bertanggung jawab secara renteng atas
pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak.

                                               Pasal 34
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang
diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk
menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap ahli yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
(3) Menteri Keuangan berwenang memerintahkan secara tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ahli-ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), supaya memberikan keterangan,
memperlihatkan bukti tertulis dari Wajib Pajak kepada Pejabat Pemeriksa untuk keperluan pemeriksaan
Keuangan Negara. Surat Perintah tersebut di atas menyebutkan nama Wajib Pajak yang dikehendaki
keterangannya dan nama pemeriksa.
(4) Untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan dalam perkara pidana, atas permintaan Hakim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, Menteri Keuangan dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada pejabat pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), bukti tertulis dan keterangan
Wajib Pajak yang ada padanya.
(5) Permintaan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus menyebutkan nama tersangka,
keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara pidana yang bersangkutan dengan
keterangan yang diminta tersebut.

                                               Pasal 35
(1) Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan
keterangan atau bukti dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa,
atas permintaan Direktur Jenderal Pajak pihak ketiga tersebut harus memberikan keterangan atau bukti
yang diminta.
(2) Dalam hal pihak ketiga yang bersangkutan tersebut terikat oleh kewajiban untuk merahasiakan,
kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                               Pasal 36
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang
terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut
dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan hutang pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diatur oleh Menteri Keuangan.

                                               Pasal 37
Perubahan besarnya sanksi administrasi berupa bunga, denda administrasi, dan kenaikan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

                                          BAB VIII
                                      KETENTUAN PIDANA

                                                 Pasal 38
Barang siapa karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
melampirkan keterangan yang tidak benar;
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya
satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya sebesar dua kali jumlah pajak yang terhutang.

                                               Pasal 39
(1) Barang siapa dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
b. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; dan/atau
c. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
dan/atau
d. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah
benar; dan/atau
e. tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lainnya;
dan/atau
f. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan/atau denda setinggi-tingginya
sebesar empat kali jumlah pajak yang terhutang yang kurang atau yang tidak dibayar.
(2) Ancaman dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan dua apabila seseorang melakukan lagi
tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani
sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan.

                                              Pasal 40
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat
terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun
Pajak yang bersangkutan.

                                              Pasal 41
(1) Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34, di-pidana dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-
tingginya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak
dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) (3)
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan
atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.

                                             Pasal 42
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 41 ayat (1) adalah pelanggaran.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 41 ayat (2) adalah kejahatan.


                                             Pasal 43
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39, berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau
pegawai dari Wajib Pajak.

                                              BAB IX
                                            PENYIDIKAN

                                                  Pasal 44
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberi wewenang khusus
sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan;
b. melakukan penelitian terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau Badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana
di bidang perpajakan,
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain berkenan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan,
dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan yang dapat dijadikan bukti dalam
perkara tindak pidana di bidang perpajakan;
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

                                           BAB X
                                    KETENTUAN PERALIHAN

                                               Pasal 45
Terhadap pajak-pajak yang terhutang pada suatu saat, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak yang berakhir sebelum saat berlakunya undang-undang ini, tetap berlaku ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang lama, sampai dengan tanggal 31 Desember 1988.

                                                Pasal 46
Dengan berlakunya undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan yang lama
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.



                                               Pasal 47
Terhadap penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan
gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi
Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, dikenakan pajak berdasarkan
ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan
Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya.

                                           BAB XI
                                     KETENTUAN PENUTUP

                                              Pasal 48
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

                                              Pasal 49
Ketentuan dalam undang-undang ini berlaku pula bagi undang-undang perpajakan lainnya, kecuali apabila
ditentukan lain.

                                               Pasal 50
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 49




                                  PENJELASAN
                                     ATAS
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 6 TAHUN 1983
                                   TENTANG
                    KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

UMUM

1. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak yang berlaku
selama ini, sebagian besar merupakan warisan kolonial, yang pada saat itu dibuat semata-mata hanya
untuk menghimpun dana bagi Pemerintah penjajahan dalam rangka mempertahankan dan memperbesar
kekuasaannya ditanah air kita.
Oleh karenanya pemungutan pajak saat itu dirasakan oleh rakyat sebagai beban yang berat, sebab baik
penetapan jumlah pajak, jenis pajak maupun tata cara pemungutannya dilaksanakan di luar rasa keadilan
tanpa menghiraukan kemampuan serta menambah beban penderitaan dan jauh dari pertimbangan dan
penghargaan kepada hak asasi rakyat.
Pajak hanyalah merupakan kewajiban semata-mata yang harus dilaksanakan rakyat secara patuh.
Peraturan perundang-undangan perpajakan yang dibuat pada zaman pemerintahan penjajahan Belanda
adalah antara lain: Aturan Bea Meterai Tahun 1921, Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925, Ordonansi
Pajak Kekayaan Tahun 1932, Ordonansi Pajak Pendapatan Tahun 1944.
Meskipun terhadap berbagai peraturan perundang-undangan perpajakan sisa-sisa kolonial tersebut telah
beberapa kali dilakukan upaya perubahan dan penyesuaian, namun karena berbeda falsafah yang
melatarbelakanginya, serta sistem yang melekat kepada undang-undang tersebut, maka sepanjang
perpajakan dilandasi ketentuan-ketentuan perundang-undangan tersebut, belumlah bisa memenuhi
fungsinya sebagai sarana yang dapat menunjang cita-cita Bangsa dan Pembangunan Nasional yang sedang
dilaksanakan sekarang ini.
2. Memasuki alam kemerdekaan, sejak proklamasi 17 Agustus 1945, terhadap berbagai peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan telah dilakukan perubahan, tambahan dan penyesuaian sebagai
upaya untuk menyesuaikan terhadap keadaan dan tuntutan rakyat dari suatu negara yang telah
memperoleh kemerdekaannya.Namun perubahan-perubahan tersebut dimasa lalu lebih bersifat parsial,
sedangkan perubahan yang agak mendasar baru dilakukan melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan, Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan, yang kemudian
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1967 yang selanjutnya terkenal
dengan "sistem MPS dan MPO". Sistem tersebut merupakan penyempurnaan sistem pajak sesuai dengan
tingkat perkembangan sosial ekonomi Indonesia.
Meskipun demikian, upaya yang telah dilakukan untuk mengubah berbagai peraturan perundang-
undangan perpajakan tersebut, belumlah menjawab secara fundamental tuntutan dan kebutuhan rakyat
tentang perlunya seperangkat peraturan perundang-undangan perpajakan yang secara mendasar.
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud harus dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, yang di dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan
menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta
rakyat dalam bidang kenegaraan.
Petunjuk akan perlunya perubahan yang mendasar sebenarnya telah tertuang jelas sebagai amanat rakyat,
seperti tersurat dan tersirat dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang antara lain berbunyi:"Sistem
perpajakan terus disempurnakan, pemungutan pajak diintensifkan dan aparat perpajakan harus makin
mampu dan bersih".

3. Oleh karena itu undang-undang ini sebagai suatu undang-undang dibidang perpajakan yang dilandasi
falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, harus berbeda dengan undang-undang perpajakan
yang dibuat dizaman kolonial.
Perbedaan tersebut akan nyata terlihat dalam sistem dan mekanisme serta cara pandang terhadap Wajib
Pajak, yang tidak dianggap sebagai "obyek", tetapi merupakan subyek yang harus dibina dan diarahkan
agar mau dan mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai pelaksanaan kewajiban kenegaraan.Di
segi lain tuntutan masyarakat terhadap adanya "aparatur perpajakan yang makin mampu dan bersih",
dituangkan dalam berbagai ketentuan yang bersifat pengawasan dalam undang-undang ini.
Perbedaan falsafah dan landasan yang menjadi latar belakang dan dasar pembentukan undang-undang ini
tercermin dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem dan mekanisme pemungutan pajak: Sistem
dan mekanisme tersebut pada gilirannya akan menjadi ciri dan corak tersendiri dalam sistem perpajakan
Indonesia, karena kedudukan undang-undang ini yang akan menjadi "ketentuan umum" bagi peraturan
perundang-undangan perpajakan yang lain.Ciri dan corak tersendiri dari sistem pemungutan pajak tersebut
adalah:
a. bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta Wajib
Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan
untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
b. tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak, sebagai pencerminan kewajiban dibidang perpajakan
berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri.
Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan
pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotong-royongan
nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri pajak yang terhutang (self
assessment), sehingga melalui sistem ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat
dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota
masyarakat Wajib Pajak.

Berdasarkan ketiga prinsip pemungutan pajak tersebut, Wajib Pajak diwajibkan menghitung,
memperhitungkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terhutang sesuai dengan
ketentuan-peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan penetapan besarnya pajak yang
terhutang berada pada Wajib Pajak sendiri.Selain daripada itu Wajib Pajak diwajibkan pula melaporkan
secara teratur jumlah pajak yang terhutang dan yang telah dibayar sebagaimana ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dengan sistem ini diharapkan pelaksanaan administrasi perpajakan yang berbelit-belit dan birokratis akan
dihilangkan.Ciri dan corak sistem pemungutan pajak tersebut sangat berbeda dengan sistem lama warisan
zaman kolonial yang antara lain:
a. tanggung jawab pemungutan pajak terletak sepenuhnya pada penguasa pemerintahan seperti yang
tercermin dalam sistem penetapan pajak yang keseluruhannya menjadi wewenang administrasi
perpajakan;
b. pelaksanaan kewajiban perpajakan, dalam banyak hal sangat tergantung dari pelaksanaan administrasi
perpajakan yang dilakukan oleh aparat perpajakan, hal mana mengakibatkan anggota masyarakat Wajib
Pajak kurang mendapat pembinaan dan bimbingan terhadap kewajiban perpajakannya dan kurang ikut
berperan serta dalam memikul beban negara dalam mempertahankan kelangsungan pembangunan
nasional.
Jelaslah bahwa sistem pemungutan pajak yang ditentukan menurut Undang-undang ini, memberi
kepercayaan lebih besar kepada anggota masyarakat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban
perpajakannya.
Selain itu jaminan dan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak lebih
diperhatikan, dengan demikian dapat merangsang peningkatan kesadaran dan tanggungjawab perpajakan
di masyarakat.
Tugas administrasi perpajakan tidak lagi seperti yang terjadi pada waktu yang lampau, di mana
administrasi perpajakan meletakkan kegiatannya pada tugas merampungkan/menetapkan semua Surat
Pemberitahuan guna menentukan jumlah pajak yang terhutang dan jumlah pajak yang seharusnya dibayar,
tetapi menurut ketentuan undang-undang ini administrasi perpajakan, berperan aktif dalam melaksanakan
pengendalian administrasi pemungutan pajak yang meliputi tugas-tugas pembinaan, penelitian,
pengawasan, dan penerapan sanksi administrasi.
Pembinaan masyarakat Wajib Pajak dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain pemberian
penyuluhan pengetahuan perpajakan baik melalui media masa maupun penerangan langsung dalam
masyarakat.

4. Dengan landasan sebagaimana telah diuraikan di muka, sebagai suatu uraian yang utuh dan
menyeluruh, serta sesuai dengan amanat yang tersurat dan tersirat dalam Garis-garis Besar Haluan Negara,
maka diadakan pembaharuan sistem dan hukum perpajakan di Indonesia, yang dituangkan dalam Undang-
undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Perubahan tersebut diharapkan dapat menunjang sepenuhnya laju pembangunan dan mempercepat
terwujudnya perataan pendapatan masyarakat, peningkatan serta perluasan tingkat kesadaran kewajiban
perpajakan, perataan dan perluasan obyek kena pajak dan peningkatan penerimaan negara sejalan dengan
perkembangan Pembangunan Nasional sehingga mempercepat terwujudnya cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945.
PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Dalam pasal ini dimuat perumusan mengenai pengertian istilah perpajakan yang dipergunakan dalam
undang-undang                                                                                          ini.
Dengan adanya pengertian tentang istilah-istilah tersebut dapat dicegah adanya salah pengertian atau salah
penafsiran dalam melaksanakan pasal-pasal yang bersangkutan, sehingga dapat mencapai kelancaran dan
kemudahan baik bagi Wajib Pajak maupun bagi aparatur dalam melaksanakan kewajibannya dan pada
akhirnya dicapai tertibnya
administrasi perpajakan.
Pengertian ini diperlukan, karena mengandung hal yang bersifat teknis dan baku, khususnya dalam bidang
perpajakan.

Pasal 2
Semua Wajib Pajak berdasarkan sistem self assessment harus mendaftarkan dirinya pada Direktorat
Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib
Pajak                                                                                       (NPWP).
Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Dengan diperolehnya Nomor Pokok Wajib Pajak,
berarti     Wajib       Pajak       telah      terdaftar    di      Direktorat    Jenderal     Pajak.
Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Wajib Pajak
yang sebenarnya, juga berguna untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan
administrasi perpajakan.Setiap Wajib Pajak dalam hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakan
diharuskan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak
mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan sanksi pidana.

Pasal 3
Ayat (1)
Fungsi Surat Pemberitahuan (untuk selanjutnya disebut SPT) adalah sebagai sarana Wajib Pajak untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan
laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu Tahun Pajak
atau Bagian Tahun Pajak dan laporan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang
pemotongan/pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu Masa Pajak yang ditentukan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap Wajib Pajak wajib mengambil sendiri SPT
yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, mengisi, menghitung dan memperhitungkan sendiri
pajak yang terhutang untuk satu Masa Pajak dalam SPT, dan menyampaikan SPT yang telah diisi dan
ditandatanganinya ke Direktorat Jenderal Pajak dalam batas waktu yang ditentukan. Yang dimaksud
dengan mengisi SPT adalah, mengisi formulir SPT secara benar, jelas, lengkap sesuai dengan petunjuk
yang diberikan mengenai penghitungan jumlah pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Pengisian SPT yang tidak benar yang berakibat timbulnya kerugian bagi
negara akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 dalam undang-undang ini.
Demikian pula keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa
denda.
Ayat (2)
Dalam rangka pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak formulir SPT disediakan pada Kantor-kantor
dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pos dan Giro, Kantor Pos Pembantu, dan tempat-tempat
lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan yang diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib
Pajak.
Ayat (3)
Ayat ini mengatur tentang batas waktu pemasukan SPT. SPT dapat dibedakan menjadi dua, yaitu SPT
Masa untuk melaporkan pembayaran masa yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan SPT Tahunan untuk
memberitahukan besarnya pajak yang terhutang dari penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dalam satu
Tahun                                                                                          Pajak.
Batas waktu tersebut dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan b adalah batas waktu terakhir. Batas waktu
tersebut dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang
berhubungan dengan pembayaran pajak maupun penyelesaian pembukuannya.
Ayat (4)
Apabila Wajib Pajak baik orang atau Badan ternyata tidak dapat menyelesaikan/menyiapkan laporan
keuangan tahunan atau neraca perusahaan beserta daftar rugi laba dalam jangka waktu tiga bulan benar-
benar mengalami kesulitan, karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis pembuatan neraca
atau laporan keuangan sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari
batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan agar memperoleh
perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Ayat (5)
Untuk mencegah usaha penghindaran diri dan/atau perpanjangan waktu pembayaran pajak yang terhutang
dalam satu Tahun Pajak yang harus dibayar sebelum batas waktu pemasukan SPT Tahunan, perlu kiranya
ditetapkan persyaratan khusus dan menetapkan sanksi administrasi berupa pungutan bunga bagi Wajib
Pajak yang ingin memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Persyaratan khusus tersebut berupa keharusan memberikan pernyataan tertulis tentang besarnya pajak
yang harus dibayar berdasarkan penghitungan sementara dalam satu Tahun Pajak, sebagai lampiran Surat
Permohonan penundaan kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Ayat (6)
Karena SPT itu merupakan alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terhutang yang
diberitahukan oleh Wajib Pajak, maka lampiran tersebut merupakan bagian dari SPT dan merupakan
persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak.

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 7
Untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan untuk menjaga disiplin Wajib Pajak, bagi Wajib
Pajak yang tidak mematuhi kewajiban formal menyampaikan SPT sesuai dengan batas waktu yang
ditentukan, dikenakan sanksi berupa denda administrasi yang ditetapkan sebesar Rp10.000,-(sepuluh ribu
rupiah).

Pasal 8
Ayat (1)
Terhadap kekeliruan dalam pengisian SPT yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak
untuk melakukan pembetulan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mengetahui tentang
adanya ketidakbenaran dalam SPT yang telah disampaikan atau belum menugaskan petugasnya untuk
memulai tindakan pemeriksaan.
Ayat (2)
Dengan adanya pembetulan sendiri SPT tersebut membawa akibat penghitungan jumlah pajak yang
terhutang dan jumlah perhitungan pembayaran pajak menjadi berubah dari jumlah semula. Atas
kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa
bunga            sebesar          2%            (dua            persen)          per           bulan.
Bunga yang terhutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dihitung mulai dari berakhirnya batas
waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran karena adanya pembetulan SPT tersebut.
Apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak dalam melakukan pembetulan tersebut, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11.
Ayat (3)
Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran sebagaimana di- maksud dalam Pasal 38, sepanjang belum
dilakukan tindakan penyidikan oleh petugas perpajakan, sekalipun telah dilakukan pemeriksaan
terhadapnya dan Wajib Pajak telah mengungkapkan kesalahannya dan sekaligus melunasi jumlah pajak
yang sebenarnya terhutang beserta denda administrasi sebesar dua kali dari jumlah pajak yang kurang
dibayar, maka terhadapnya tidak akan dilakukan penyidikan.Namun bilamana telah dilakukan tindakan
penyidikan dan mulainya penyidikan tersebut diberitahukan kepada Penuntut Umum, maka kesempatan
untuk membetulkan sendiri sudah tertutup bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.

Pasal 9
Ayat (1)
Batas waktu pembayaran masa ditentukan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak boleh
melebihi lima belas hari setelah saat terhutangnya atau berakhirnya Masa Pajak. Keterlambatan dalam
pembayaran masa tersebut berakibat dikenakannya sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan.
Ayat (2)
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan
dalam waktu tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.Jika pada waktu pengisian SPT tersebut ternyata masih
terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terhutang, maka kekurangan pembayaran pajak tersebut
harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan itu disampaikan, misalnya SPT harus disampaikan pada
tanggal 31 Maret, kekurangan pembayaran pajak yang terhutang atau setoran terakhir harus sudah dilunasi
sebelum SPT disampaikan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Direktur Jenderal Pajak dapat memperkenankan penundaan pembayaran pajak yang terhutang, meskipun
tanggal jatuh tempo pembayaran telah ditentukan.Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati dan
terbatas kepada Wajib Pajak yang benar-benar sedang mengalami kesulitan likwiditas.Dipersyaratkan
untuk mendapatkan kelonggaran tersebut, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis disertai
alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan meyakinkan.

Pasal 10
Ayat (1)
Direktorat Jenderal Pajak tidak diperbolehkan menerima setoran pajak dari Wajib Pajak.Semua
penyetoran pajak-pajak negara, harus disetorkan di Kas Negara atau tempat-tempat pembayaran lainnya
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, seperti yang selama ini telah ditetapkan yakni di Kantor Pos dan
Giro dan dibeberapa Bank Pemerintah. Dengan usaha memperluas tempat-tempat pembayaran pajak yang
mudah dijangkau oleh Wajib Pajak, dimaksudkan untuk mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi
kewajibannya, sekaligus menghindarkan adanya rasa keengganan dalam melaksanakan pembayaran pajak.
Ayat (2)
Dengan adanya penentuan tata cara pembayaran pajak, penyetoran pajak dan pelaporannya yang akan
ditentukan dengan Peraturan Menteri Keuangan, demikian juga mengenai tata cara mengangsur dan
menunda pembayaran pajak, diharapkan akan dapat mempermudah pelaksanaan pembayaran pajak dan
mempermudah penampungan administrasinya.

Pasal 11
Ayat (1)
Jika setelah diadakan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dengan jumlah pajak yang
telah dibayar menunjukkan jumlah selisih lebih (jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar dari jumlah
pajak yang terhutang), Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan
catatan      Wajib        Pajak     tersebut     tidak    mempunyai        hutang       pajak      lain.
Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai hutang pajak lainnya yang belum dilunasi, kelebihan
pembayaran tersebut harus diperhitungkan lebih dahulu dengan hutang pajak tersebut dan bilamana masih
terdapat sisa lebih, baru dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak. Untuk memperoleh kembali kelebihan
pembayaran tersebut, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertentu kepada Direktur Jenderal Pajak
atau pejabat yang ditunjuknya.
Ayat (2)
Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan menjamin ketertiban administrasi, batas
waktu pengembalian oleh Direktur Jenderal Pajak ditetapkan dalam jangka waktu selama-lamanya satu
bulan setelah Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (3)
Untuk terciptanya keseimbangan hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak dengan kecepatan pelayanan oleh
Direktorat Jenderal Pajak, ayat ini menentukan, bahwa atas setiap kelambatan dalam pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dari jangka waktu tersebut pada ayat (2), kepada Wajib Pajak yang
bersangkutan diberikan imbalan oleh Pemerintah berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan,
dihitung sejak saat berlakunya batas waktu satu bulan sampai saat dilakukan pembayaran. Yang dimaksud
dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan pembayaran pajak adalah saat Surat Perintah Membayar
Kelebihan Pajak (SPMKP) diterbitkan.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 12
Pada prinsipnya pajak terhutang pada saat timbulnya obyek pajak yang dapat dikenakan,
pajak.Saat terhutangnya pajak tersebut adalah:
a. Pada Suatu Saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;
b. Pada Akhir Masa, untuk Pajak Penghasilan karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau oleh
pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh pengusaha atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
c. Pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.
Jumlah pajak terhutang yang telah dipotong, dipungut, ataupun yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak setelah tiba saat atau masa pelunasan pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 dan Pasal
10 ayat (2), oleh Wajib Pajak harus disetorkan ke Kas Negara atau tempat lain yang telah ditentukan.
Berdasarkan undang-undang ini Direktorat Jenderal Pajak tidak lagi berkewajiban untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak atas keseluruhan SPT Wajib Pajak.
Penerbitan sesuatu Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh
ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh
Wajib Pajak.

Pasal 13
Ayat (1)
Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak, yang pada hakekatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu seperti tersebut dalam ayat
ini, atau tegasnya hanya terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil penelitian
dan      pemeriksaan     tidak    memenuhi      kewajiban     formal     dan     kewajiban      material.
Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur
Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut, dibatasi sampai dengan kurun waktu lima tahun
saja.
Menurut ketentuan ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak baru diterbitkan bilamana Wajib Pajak tidak
membayar pajak sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Diketahuinya bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak, adalah karena dilakukan
pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa
Wajib       Pajak     kurang     membayar       dari     jumlah     yang       seharusnya      terhutang.
Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan sifat pemeriksaan buku lengkap atau melalui
penelitian                                   administrasi                                   perpajakan.
Surat Ketetapan Pajak dapat juga ditebitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar
data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data mana dapat dipastikan (bukan dugaan), bahwa
Wajib        Pajak    tidak     memenuhi       kewajiban      pajaknya       sebagaimana        mestinya.
Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan.
SPT yang tidak disampaikan pada waktunya, walaupun telah ditegor secara tertulis dan tidak juga
disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran itu, menurut ketentuan ayat (1)
huruf b membawa akibat, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak secara
jabatan. Terhadap ketetapan seperti ini dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana diatur
dalam                                                ayat                                            (3)
Tegoran itu antara lain dimaksudkan pula untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak yang beritikad
baik, untuk menyampaikan alasan atau sebab-sebab tidak dapatnya SPT disampaikan apabila karena
terjadinya        sesuatu         hal       di       luar        kemampuan           (force    mayeur).
Dalam hal SPT disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran dan pajak yang
terhutang dilunasi sebagaimana mestinya, Surat Ketetapan Pajak tidak akan diterbitkan dengan anggapan
bahwa SPT tersebut telah diisi dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran dalam kewajiban perpajakan di bidang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, berupa pelaksanaan
kompensasi selisih lebih pembayaran pajak, tarif O% (nol persen) yang semestinya bukan O% (nol
persen), pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu terjadi seperti tersebut dalam ayat
(1) huruf c, dikenakan sanksi administrasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak ditambah kenaikan
sebesar                           lOO%                            (seratus                      persen).
Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan Pasal 28 Undang-undang
ini atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan menurut Pasal 29 ayat (2), sehingga Direktur
Jenderal Pajak tidak dapat mengetahui keadaan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan berakibat tidak
dapat dihitung jumlah pajak yang seharusnya terhutang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak yang
didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh Wajib Pajak saja.Sebagai konsekwensinya beban
pembuktian atas uraian perhitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur
Jenderal              Pajak,             diletakkan             pada             Wajib            Pajak.
Sebagai contoh diberikan antara lain:
1) pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi
laba atau peredaran tidak jelas;
2) dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat
diuji;
3) dari rangkaian penelitian dan fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau
barang bukti lain di suatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak
menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan.
Ayat (2)
Ayat ini mengatur sanksi administrasi perpajakan yang dikenakan kepada Wajib Pajak, karena melanggar
kewajiban       perpajakan       sebagaimana       dimaksud       dalam     ayat       (1)  huruf     a.
Sanksi administrasi perpajakan dalam ayat ini berupa sanksi bunga yang dituangkan
 dalam Surat Ketetapan Pajak.
Contoh:
Seorang Wajib Pajak Penghasilan yang mempunyai tahun buku sama dengan tahun takwim memasukkan
SPT Tahunan untuk tahun 1984 tepat pada waktunya yang disertai
dengan setoran akhir.
Pada bulan April 1987 dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak yang menunjukkan kekurangan pajak yang
terhutang                sebesar               Rp1.000.000,-(satu               juta            rupiah).
Berdasarkan ketentuan ayat ini maka atas kekurangan tersebut dikenakan bunga 2%(dua persen) sebulan.
Walaupun Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan lebih dari dua tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak,
bunga dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa dua tahun dengan perhitungan sebagai
berikut:
- Kekurangan pajak yang terhutang                                         = Rp 1.000.000,-
- Bunga 2 tahun = 2% x 2 x 12 x Rp1.000.000,-                             = Rp      480.000,-
   Masih harus dibayar                                                    = Rp 1.480.000,-
Seandainya Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan bulan
Mei 1986 maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Kekurangan pajak yang terhutang                                         = Rp 1.000.000,-
- Bunga 17 bulan = 2% x 17 x Rp1.000.000,-                                = Rp      340.000,-
   Masih harus dibayar                                                    = Rp 1.340.000,-
Ayat (3)
Ayat ini mengatur sanksi administrasi dari suatu Ketetapan Pajak, karena melanggar kewajiban
perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
Sanksi administrasi demikian berupa "kenaikan", yaitu suatu jumlah proporsional yang harus ditambahkan
pada jumlah pajak yang harus ditagih.
Besarnya sanksi administrasi berupa kenaikan berbeda-beda menurut jenis pajaknya yaitu untuk jenis
Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sanksi kenaikan sebesar 50%(lima puluh
persen), untuk jenis Pajak Penghasilan yang dipotong oleh orang/badan lain sanksi kenaikan sebesar 100%
(seratus persen), sedangkan untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sanksi kenaikan sebesar 100%(seratus persen).
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pajak yang "dikreditkan" ialah jumlah pengurangan pajak yang terdiri dari:
1. pajak yang dipotong oleh pihak ketiga;
2. pajak yang dipungut oleh pihak ketiga;
3. pajak yang dibayar sendiri;
4. pajak yang ditagih dalam Surat Tagihan Pajak (STP);
5. pajak yang terhutang di luar negeri.
Jumlah pengurangan tersebut dikurangkan dari pajak yang terhutang.
Contoh :
Surat Ketetapan Pajak Penghasilan (SKP PPh).
1. Pajak yang terhutang :                                                  Rp 1.000.000,-
2. Pengurangan-pengurangan :
     a. Pajak yang dipotong oleh pemberi kerja                             Rp      150.000,-
     b. Pajak yang dibayar sendiri (setoran masa)                          Rp      400.000,-
     c. Pajak yang ditagih dalam STP
              (tidak termasuk bunga dan denda)                             Rp       75.000,-
     d.     Pajak yang ditagih di luar negeri                              Rp      100.000,-
               Jumlah pajak yang dikreditkan                               Rp      725.000,-
Ayat (5)
Sanksi administrasi berupa bunga, denda administrasi, dan kenaikan, tidak dapat diperhitungkan atau
dikreditkan terhadap jumlah pajak terhutang. Dengan demikian, 1 dalam hal akan dilakukan perhitungan
atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jumlah sanksi administrasi perpajakan yang telah dibayar
harus dikeluarkan lebih dahulu dari jumlah kelebihan pembayaran yang akan diterima oleh Wajib Pajak.
Ayat (6)
Untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi para Wajib Pajak, berkenaan dengan pelaksanaan
pemungutan pajak dengan sistem "self assessment", maka apabila dalam waktu lima tahun sejak saat
terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak,
Direktorat Jenderal Pajak tidak juga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, maka jumlah pembayaran pajak
yang diberitahukan dalam SPT Masa atau SPT Tahunan pada hakekatnya telah menjadi tetap dengan
sendirinya atau telah menjadi pasti karena hukum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan. Dengan demikian, SPT Wajib Pajak yang bersangkutan telah merupakan ketetapan yang tetap
dan tidak akan diubah (rampung).
Ayat (7)
Dalam hal Wajib Pajak, dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan mengenai pajak
yang penagihannya telah lewat waktu, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap Surat Ketetapan Pajak masih dibenarkan untuk diterbitkan, meskipun jangka waktu lima
tahun sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) telah dilampaui. Dengan adanya putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, terungkap adanya data fiskal yang selama itu sengaja
tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Surat Tagihan Pajak menurut ayat ini dipersamakan kekuatan hukumnya dengan Surat Ketetapan Pajak,
sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.

Pasal 15
Ayat (1)
Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak yang ternyata telah ditetapkan
lebih rendah, atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya, atau pada waktu dilakukan
penetapan dalam bentuk Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, atau penerbitan Surat Pemberitaan,
undang-undang ini masih memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan
Ketetapan Pajak Tambahan dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terhutang pajak, berakhirnya
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak. Surat Ketetapan Pajak Tambahan merupakan koreksi
atas                  Surat               Ketetapan                  Pajak                sebelumnya.
Surat Ketetapan Pajak Tambahan baru diterbitkan apabila sebelumnya telah pernah diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak.Dengan perkataan lain Surat Ketetapan Pajak Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan
sebelum didahului dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
Ayat ini tidak hanya mensyaratkan harus adanya data baru (novum) dalam penerbitan Surat Ketetapan
Pajak Tambahan.
Dalam hal masih ditemukan lagi data yang belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan
Pajak Tambahan, atau baru diketahui, kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak Surat Ketetapan Pajak
Tambahan masih dapat diterbitkan lagi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam hal Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan mengenai pajak
yang penagihannya telah lewat waktu berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, Surat Ketetapan Pajak Tambahan masih dibenarkan untuk diterbitkan, meskipun jangka
waktu lima tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (1) telah dilampaui. Dengan adanya
putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, terungkap adanya data fiskal
yang selama itu sengaja tidak dilaporkan Wajib Pajak.

Pasal 16
Apabila terjadi kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kekeliruan dalam surat ketetapan pajak seperti salah
ketik, salah dalam jumlah, salah penerapan tarif, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas
permintaan Wajib Pajak, dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Tambahan
yang salah atau keliru tersebut.
Pengertian membetulkan dalam ayat ini bisa berarti menambah, atau mengurangkan atau menghapuskan,
tergantung pada sifat kesalahan atau kekeliruannya.

Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a.
Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) dapat diterbitkan, setelah oleh Direktur Jenderal
Pajak diadakan penelitian atau pemeriksaan dengan maksud untuk memastikan dan memberikan
keyakinan, bahwa memang benar-benar terdapat kelebihan pembayaran atas jumlah pajak yang terhutang.
Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak tersebut harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama
dua belas bulan setelah surat permohonan diterima. Dengan batas waktu tersebut, selain memperhatikan
kepentingan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, juga dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib
administrasi perpajakan.
Huruf b.
Surat Pemberitaan dapat diterbitkan setelah oleh Direktur Jenderal Pajak diadakan penelitian atau
pemeriksaan dengan maksud untuk memastikan dan memberikan keyakinan bahwa memang benar-benar
jumlah pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak dan yang telah dipotong/dipungut oleh pihak ketiga sama
besarnya dengan jumlah pajak yang terhutang.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 18
Ayat (1)
Pada dasarnya besarnya hutang pajak dihitung sendiri oleh Wajib Pajak. Baru apabila kemudian ternyata
terdapat kekeliruan atau kesalahan Wajib Pajak dalam melakukan penghitungan pajak yang terhutang atau
Wajib Pajak melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak
dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Tambahan.
Ketiga surat ini merupakan sarana administrasi bagi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan
pajak. Dalam hal tagihan pajak tersebut tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan,
penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
Ayat (2)
Untuk tertibnya dan keseragaman tindakan dalam melaksanakan penagihan pajak, Menteri Keuangan akan
mengatur tata caranya termasuk aspek administrasi baik mengenai tindakan penagihan itu sendiri maupun
aspek pelaksanaan pembayaran atas tagihan pajak.
Pasal 19
Ayat (1)
Ayat ini mengatur pengenaan bunga atas pajak yang tidak dibayar atau kurang dibayar pada saat jatuh
tempo pembayaran atau terlambat dibayar. Untuk jelasnya cara penghitungan bunga tersebut diberikan
contoh sebagai berikut:
1. Atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Surat Ketetapan Pajak Penghasilan (SKP PPh) Pajak terhutang
atau ditagih (dianggap tidak ada jumlah pajak yang dikreditkan): Rp100.000,- SKP diterbitkan tanggal 10
Oktober 1985.
Harus dilunasi paling lambat tanggal 10 Nopember 1985, tetapi baru dibayar Sejumlah Rp60.000,- pada
tanggal 1 Nopember 1985.
Sampai pada tanggal batas waktu pembayaran (1O Nopember 1985) terakhir sisa tagihan tidak dibayar
lagi oleh Wajib Pajak.
Pada tanggal 18 Nopember 1985 diterbitkan Surat Tagihan Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak dengan
perhitungan sebagai berikut:
Pajak terhutang                      = Rp 100.000,-
Dibayar pada waktunya                = Rp 60.000,-
Kurang dibayar                           Rp 40.000,-
Bunga
Dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp40.000,- = Rp800,- Bunga tersebut ditagih dengan STP.
2. Atas jumlah pajak yang terlambat dibayar.
Dasarnya sama dengan contoh nomor 1.
Dibayar penuh tetapi terlambat, misalnya dibayar tanggal 20 Nopember 1985. Tanggal 24 Nopember 1985
diterbitkan STP.
Bunga terhutang dalam Surat Tagihan Pajak dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp 100.000,- = Rp 2.000,-
3. Atas jumlah pajak yang kurang dan terlambat dibayar.
Dasarnya sama dengan contoh nomor 1.
Dibayar sejumlah Rp 60.000,-pada tanggal 20 Nopember 1985.
Tanggal 24 Nopember 1985 diterbitkan STP.
Bunga terhutang dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp100.000,- = Rp2.000,-
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 20
Dalam hal terjadi suatu peristiwa atau keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, maka untuk
menjaga kemungkinan terjadinya sesuatu yang akan mengakibatkan pajak yang terhutang tidak dapat
ditagih, tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak atau
Surat Ketetapan Pajak Tambahan, penagihannya dapat dilakukan seketika dan sekaligus.

Pasal 21
Ayat (1)
Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai hak
mendahulu atas barang-barang milik Wajib Pajak, dan barang-barang milik wakilnya akan dilelang di
muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2). Dalam hal telah dilakukan tindakan
penagihan sampai kepada tindakan penagihan aktif, seterusnya pelelangan di muka umum atas barang-
barang milik Wajib Pajak, tetapi hasil dari pelelangan di muka umum barang-barang milik Wajib Pajak
tersebut belum cukup untuk melunasi hutang pajaknya, maka barang-barang milik wakilnya, sepanjang
dalam kedudukannya bertanggung jawab untuk itu, akan disita dan dilelang di muka umum untuk
melunasi hutang pajak Wajib Pajak.

Setelah hutang pajak dilunasi baru diselesaikan pembayaran kepada kreditur lainnya. Maksud dari ayat ini
adalah untuk memberi kesempatan pada Pemerintah untuk mendapatkan pembagian lebih dahulu dari
kreditur lain atas hasil pelelangan barang-barang milik Wajib Pajak atau wakilnya di muka umum guna
menutupi atau melunasi tunggakan pajaknya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pada ayat ini ditegaskan bahwa hak mendahulu ini melebihi segala hak lainnya, artinya lebih kuat dari hak
lainnya kecuali terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal 1139 angka 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi:"biaya perkara yang semata-
mata disebabkan karena suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun tak bergerak.
Biaya ini dibayar dari hasil penjualan benda-benda tersebut terlebih dahulu daripada semua piutang
lainnya yang diistimewakan, bahkan lebih dahulu pula daripada gadai dan hipotik".
2. Pasal 1139 angka 4 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi:"biaya yang telah dikeluarkan
untuk menyelamatkan suatu barang".
3. Pasal 1149 angka 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi:"biaya perkara, yang semata-
mata disebabkan karena pelelangan dan penyelesaian suatu warisan; biaya ini didahulukan daripada gadai
dan hipotik".
4. Pasal 80 dan Pasal 81 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, mengenai hak tagihan seorang
komisioner.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 22
Pada dasarnya pelaksanaan penagihan pajak daluwarsa dalam waktu lima tahun, tetapi dapat saja melebihi
lima tahun apabila:
1. telah dikeluarkan Surat Tegoran dan Surat Paksa;
2. adanya pengakuan Wajib Pajak secara langsung atau tidak langsung antara lain:
a. dilakukan pembayaran hutang pajak itu;
b. diajukan permohonan penundaan pembayaran;atau
c. diadakannya pengangsuran pembayaran.
Dalam hal demikian kedaluwarsaan penagihan piutang pajak dihitung dari saat terjadinya peristiwa-
peristiwa tersebut di atas.

Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Menteri Keuangan akan mengatur tata cara penghapusan dan menentukan besarnya jumlah piutang pajak
yang tidak dapat ditagih lagi. Melalui cara ini akan dapat diperkirakan secara efektif besarnya saldo
piutang pajak yang, akan dapat ditagih atau dicairkan.

Pasal 25
Ayat (1)
Perkataan "suatu" dalam ayat ini, dimaksudkan bahwa satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis
pajak dan satu tahun pajak, misalnya: Pajak Penghasilan Tahun Pajak 1985 dan Tahun Pajak 1986.
Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Tahun 1985 dan Tahun 1986 tersebut, harus
diajukan masing-masing dalam satu Surat Keberatan tersendiri. Untuk dua tahun pajak tersebut harus
diajukan dua buah Surat Keberatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Batas waktu pengajuan Surat Keberatan ditentukan dalam waktu tiga bulan sejak diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak atau SKP sebagaimana ditentukan dalam ayat (1), dengan maksud agar supaya Wajib
Pajak mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan Surat Keberatan beserta alasannya.
Apabila ternyata bahwa batas waktu tiga bulan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak, karena
keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force mayeur), maka tenggang waktu selama tiga bulan tersebut
masih dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (4)
Tanda bukti/Resi penerimaan Surat Keberatan sangat diperlukan untuk memenuhi ketentuan formal.
Diterima atau tidaknya hak mengajukan Surat Keberatan dimaksud, tergantung dipenuhinya ketentuan
batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), yang dihitung mulai diterbitkannya sampai saat
diterimanya Surat Keberatan tersebut.
Tanda bukti atau resi penerimaan tersebut oleh Wajib Pajak dapat juga digunakan sebagai alat kontrol
baginya, untuk mengetahui sampai kapan batas waktu dua belas bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (1) itu berakhir.
Tanda bukti atau resi penerimaan itu diperlukan untuk memastikan bahwa keberatannya dikabulkan,
apabila dalam jangka waktu tersebut Wajib Pajak tidak menerima surat balasan dari Direktur Jenderal
Pajak atas keberatan yang diajukannya. Inilah yang dimaksud dengan kata "kepentingan" dalam ayat ini.
Ayat (5)
Agar Wajib Pajak dapat menyusun keberatan dengan alasan-alasan yang kuat, Wajib Pajak diberi hak
untuk meminta dasar-dasar pengenaan, pemotongan atau pemungutan pajak yang telah ditetapkan,
sebaliknya Direktur Jenderal Pajak berkewajiban untuk memenuhi permintaan tersebut di atas.
Ayat (6)
Untuk mencegah usaha penghindaran atau penundaan pajak melalui pengajuan Surat Keberatan, maka
pengajuan keberatan itu tidak menghalangi tindakan penagihan. Ketentuan ini perlu dicantumkan dengan
maksud agar Wajib Pajak dengan dalih mengajukan keberatan, untuk tidak melakukan kewajiban untuk
membayar pajak yang telah ditetapkan, sehingga dapat dicegah terganggunya penerimaan negara.
Pasal 26
Ayat (1)
Terhadap Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak kewenangan penyelesaian dalam tingkat
pertama diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan batasan waktu penyelesaian
keputusan atas keberatan Wajib Pajak ditetapkan paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat
Keberatan diterima. Dengan ditentukannya batas waktu penyelesaian keputusan atas keberatan tersebut,
berarti akan diperoleh suatu kepastian hukum bagi Wajib Pajak di samping terlaksananya administrasi
perpajakan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ayat ini mengharuskan Wajib Pajak membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak, dalam hal Wajib Pajak
mengajukan keberatan terhadap pajak-pajak yang ditetapkan secara jabatan, Surat Ketetapan Pajak secara
jabatan tersebut diterbitkan karena Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan, meskipun telah
ditegor secara tertulis, atau tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan pembukuan, atau menolak
untuk memberikan kesempatan kepada pejabat pemeriksa memasuki tempat-tempat tertentu yang
dipandang perlu, dalam rangka pemeriksaan guna menetapkan besarnya jumlah pajak yang terhutang.
Apabila Wajib Pajak tidak dapat membuktikan ketidakbenaran Surat Ketetapan Pajak secara jabatan itu,
maka keberatannya ditolak.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 27
Ayat (1)
Dalam hal Wajib Pajak masih merasa kurang puas terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak atas
keberatan yang diajukan, Wajib Pajak masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding ke badan
peraduan pajak, dalam hal seperti yang ada sekarang Majelis Pertimbangan Pajak, dalam jangka waktu
tiga bulan sejak tanggal keputusan keberatan tersebut. Dengan demikian bagi Wajib Pajak telah diberikan
cukup waktu untuk menyiapkan Surat Banding beserta alasan-alasan dan bukti-bukti yang diperlukan bagi
badan peradilan pajak tersebut.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 25 ayat (2).
Ayat (3)
Lihat penjelasan Pasal 25 ayat (6).

Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada dasarnya setiap orang/Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diharuskan
mengadakan pembukuan. Tetapi bagi Wajib Pajak yang karena kemampuannya belum memadai,
dimungkinkan       untuk     dibebaskan    dari    kewajiban      mengadakan       pembukuan.
Yang dimaksud dengan "dibebaskan" dari kewajiban mengadakan pembukuan dalam ayat ini, tidak
diartikan bahwa Wajib Pajak untuk seterusnya tidak berusaha untuk meningkatkan kemampuannya
menyelenggarakan pembukuan secara lengkap dan baik, sehingga sama sekali tidak memiliki pembukuan
dalam menyelenggarakan usahanya.
Sepanjang kemampuan tersebut belum dimiliki, Wajib Pajak dibenarkan untuk hanya membuat catatan-
catatan yang merupakan pembukuan sederhana yang memuat data-data pokok yang dapat dipakai untuk
melakukan penghitungan pajak yang terhutang bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau perusahaan harus
disimpan selama sepuluh tahun, supaya dalam batas waktu tersebut apabila Direktur Jenderal Pajak akan
mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembuktian yang diperlukan masih tetap tersedia.Kurun waktu
sepuluh tahun harus disimpannya pembukuan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan adalah
taat asas (konsisten) dengan ketentuan Pasal 40 mengenai gugurnya tuntutan pidana perpajakan.

Pasal 29
Ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka melaksanakan tugas pemungutan pajak, diberikan wewenang untuk
melaksanakan pemeriksaan, guna keperluan penetapan pajak yang terhutang dan keperluan-keperluan lain
dalam       rangka     melaksanakan       ketentuan   peraturan    perundang-undangan     perpajakan.
Tujuan pemeriksaan, terutama adalah untuk memperoleh/mengumpulkan bahan-bahan yang dijadikan
dasar untuk:
a. menerbitkan Surat Ketetapan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Tambahan;
b. menerbitkan Surat Pemberitaan;
c. menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak.
d. hal-hal lain yang berhubungan dengan administrasi perpajakan.
Pengertian "tujuan lain" dalam ayat ini dimaksudkan adalah pemeriksaan dalam rangka yang menyangkut
hal-hal sebagai berikut:
a. menyusun Norma Penghitungan;
b. mencocokkan data dan alat keterangan;
c. menentukan besarnya pembayaran pajak dalam suatu Masa Pajak bagi Wajib Pajak baru;
d. hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Oleh karena pembukuan, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan
keterangan-keterangan lain yang diperlukan demikian penting peranannya dalam menentukan besarnya
pajak yang terhutang, maka apabila diminta oleh petugas pemeriksa, Wajib Pajak harus memperlihatkan
atau meminjamkannya. Bilamana pembukuan, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan
tidak dapat diberikan oleh Wajib Pajak dengan dalih untuk menghindarkan diri, berdasarkan ayat ini
petugas pemeriksa dibolehkan memasuki tempat atau ruangan yang menurut dugaan petugas pemeriksa
digunakan sebagai tempat penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen tersebut.
Ayat (4)
Untuk mencegah adanya dalih terikat pada kerahasiaan, sehingga pembukuan, catatan, dokumen serta
keterangan-keterangan lain yang diperlukan tidak dapat diberikan oleh Wajib Pajak, maka ayat ini
menegaskan bahwa kewajiban merahasiakan itu dapat ditiadakan.

Pasal 30
Terhadap orang atau badan yang pada saat dilakukan pemeriksaan tidak bersedia memberi kesempatan
kepada petugas pemeriksa untuk memasuki tempat-tempat/ruangan-ruangan tertentu yang diduga
disimpan di dalamnya pembukuan, dokumen-dokumen, dan catatan-catatan, sehingga pembukuan,
dokumen-dokumen, dan catatan-catatan yang diperlukan tidak dapat diperoleh, maka Wajib Pajak
dianggap             menghalang-halangi         pelaksanaan           pemungutan           pajak.
Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk melakukan tindakan penyegelan
tempat atau ruangan-ruangan tertentu yang diperkirakan sebagai tempat penyimpanan pembukuan,
catatan-catatan, dan dokumen-dokumen guna mengamankan atau mencegah hilangnya pembukuan,
catatan-catatan dan dokumen-dokumen tersebut.

Pasal 31
Untuk terlaksananya keseragaman, ketertiban, dan kesatuan tindakan pelaksanaan pemeriksaan, perlu
diatur ketentuan dan tata caranya dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32
Ayat (1)
Dalam Undang-undang ini ditentukan siapa yang menjadi wakil untuk melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak terhadap Badan, Badan dalam pembubaran, warisan yang belum dibagi dan anak
yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampunan. Bagi Wajib Pajak tersebut perlu
ditentukan siapa yang menjadi wakil atau kuasanya, guna melakukan tindakan hukum, melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakan, oleh karena mereka tidak dapat atau tidak mungkin melakukan sendiri tindakan
hukum tersebut.
Ayat (2)
Pengecualian yang dimaksud dalam ayat ini harus dengan pembuktian bahwa dalam kedudukannya
sebagai wakil menurut kewajaran dan kepatutan tidak mungkin dimintakan pertanggungjawabannya
secara pribadi dan/atau secara renteng.
Ayat (3)
Ayat ini memberikan kelonggaran dari kesempatan bagi Wajib Pajak untuk minta bantuan orang lain yang
memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya membantu melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan
material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam undang-undang perpajakan.

Pasal 33
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah adalah pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa, karena itu sudah
seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas
pembayaran pajak yang terhutang apabila ternyata bahwa pajak yang terhutang tersebut tidak dibayarnya.
Pasal 34
Ayat (1)
Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas dibidang perpajakan, dilarang
mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan. Masalah kerahasiaan
tersebut perlu mendapatkan perlindungan, untuk mencegah disalahgunakannya bahan keterangan Wajib
Pajak, dalam usaha persaingan dagang atau mengungkapkan keadaan asal usul kekayaan atau penghasilan
yang diperoleh, yang pada hakekatnya merupakan rahasia pribadi, sesuai dengan asas hukum pajak.
Ayat (2)
Para ahli seperti ahli/juru bahasa, akuntan, pengacara dan sebagainya yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan, pada hakekatnya adalah sama dengan
petugas pajak yang dilarang pula untuk mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
Ayat (3)
Untuk kepentingan pengamanan keuangan negara yang dilakukan oleh, pejabat pemeriksa yang
ditugaskan untuk itu, baik oleh pejabat pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, Menteri Keuangan dapat memberikan izin kepada Badan-badan tersebut,
untuk melihat bukti-bukti perpajakan yang terikat dengan kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2), dalam rangka melaksanakan tugas pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara yang
ada hubungannya dengan masalah perpajakan.
Ayat (4)
Untuk melaksanakan pemeriksaan disidang pengadilan dalam perkara pidana yang berhubungan dengan
masalah perpajakan, demi kepentingan peradilan, Menteri Keuangan dapat memberikan izin pembebasan
atas kewajiban kerahasiaan kepada pejabat pajak termasuk pejabat yang ditugaskan dalam badan peradilan
perpajakan atau Majelis Pertimbangan Pajak dan para ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2), atas permintaan tertulis Hakim ketua sidang.
Ayat (5)
Maksud dari ayat ini adalah merupakan pembatasan dan penegasan, bahwa keterangan perpajakan yang
diminta tersebut adalah hanya mengenai perkara pidana tentang perbuatan atau peristiwa yang
menyangkut bidang perpajakan dan hanya terbatas pada tersangka yang bersangkutan.

Pasal 35
Ayat (1)
Untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pihak ketiga yang mempunyai
hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa, seperti Konsulen Pajak, Akuntan Publik, Notaris dan pihak
atau orang lainnya yang ada hubungannya dengan tindakan atau kegiatan usaha Wajib Pajak harus
memberikan keterangan dan bukti-bukti yang diminta petugas Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka
pemeriksaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Bahan keterangan atau bukti yang diminta tersebut
diperlukan untuk melengkapi bahan keterangan perpajakan guna menghitung dan menentukan besarnya
jumlah      pajak    yang    sebenarnya     terhutang    bagi    Wajib       Pajak yang     diperiksa.
Selain itu, ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan pula untuk mencegah adanya usaha menyembunyikan
bahan keterangan atau bukti-bukti mengenai perpajakan di tempat- orang lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Dapat saja terjadi dalam praktek, bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak, karena
ketidaktelitian petugas pajak dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami
peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan
yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Demikian juga Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya, dan berlandaskan unsur keadilan dapat
mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak
pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan Surat Keberatan tidak
pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 37
Sesuai dengan keadaan ekonomi keuangan, nilai uang akan dapat berubah-ubah. Karena itu undang-
undang memberikan wewenang kepada Pemerintah apabila diperlukan dapat mengeluarkan Peraturan
Pemerintah untuk mengubah dan menyesuaikan besarnya sanksi administrasi berupa bunga, denda
administrasi, dan kenaikan sesuai dengan keadaan ekonomi keuangan.

Pasal 38
Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sepanjang menyangkut
tindakan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak
pidana         di         bidang        perpajakan,        dikenakan           sanksi         pidana.
Dengan adanya sanksi pidana tersebut, diharapkan tumbuhnya kesadaran bagi Wajib Pajak untuk
mematuhi atau melakukan kewajiban perpajakannya seperti yang ditentukan dalam undang-undang
perpajakan.
Kealpaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini berarti tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati dan tidak
memperdulikan kewajibannya, sehingga perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian bagi negara.

Pasal 39
Ayat (1)
Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini yang dilakukan dengan sengaja bukan lagi
merupakan pelanggaran administrasi tetapi merupakan tindak pidana kejahatan, karena itu diancam
dengan pidana yang lebih berat daripada perbuatan karena kealpaan yang sifatnya adalah pelanggaran.
Ayat (2)
Untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di bidang perpajakan, maka bagi mereka yang
melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun sejak selesai menjalani
sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana lebih berat, ialah dua kali lipat
dari ancaman pidana yang diatur dalam ayat (1).

Pasal 40
Tindak pidana di bidang perpajakan daluwarsa sepuluh tahun, dari sejak saat terhutangnya pajak,
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan. Hal tersebut
dimaksudkan guna memberikan suatu kepastian hukum bagi Wajib Pajak, Penuntut Umum dan Hakim.
angka waktu sepuluh tahun tersebut adalah untuk menyesuaikan dengan daluwarsa penyimpanan
dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terhutang, selama
sepuluh tahun.

Pasal 41
Ayat (1)
Untuk menjamin bahwa kerahasiaan mengenai perpajakan tidak akan diberitahukan pada pihak lain, dan
supaya Wajib Pajak dalam memberikan data-data dan keterangan tidak ragu-ragu, dalam rangka
pelaksanaan undang-undang perpajakan, maka perlu adanya sanksi pidana bagi pejabat yang bersangkutan
yang        menyebabkan        terjadinya  pelanggaran      pengungkapan      kerahasiaan    tersebut.
Pelanggaran kerahasiaan yang dilakukan menurut ayat ini, adalah dilakukan karena kealpaannya dalam
arti lalai, tidak hati-hati atau tidak memperdulikan sehingga kewajiban untuk merahasiakan keadaan,
keterangan atau bukti-bukti yang ada pada Wajib Pajak yang dilindungi oleh undang-undang
perpajakan,dilanggar. Atas pelanggaran karena kealpaannya tersebut dihukum dengan hukuman yang
setimpal dengan kealpaannya tersebut.
Ayat (2)
Ketentuan yang diatur dalam ayat ini adalah berunsur kesengajaan sehingga mengakibatkan pembocoran
kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. Karena itu hukumannya lebih berat dibanding dengan
sanksi            pidana             yang        ditentukan          dalam          ayat          (1).
Unsur kesengajaan tersebut menjurus pada kejahatan, karena itu hukumannya sesuai dengan perbuatan
kejahatan tersebut.
Ayat (3)
Tuntutan pidana terhadap pelanggaran kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
sesuai dengan sifatnya, adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau Badan selaku Wajib Pajak,
karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.

Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 43
Ketentuan pidana di bidang perpajakan tidak saja ditujukan kepada diri Wajib Pajak, tetapi juga kepada
pihak lain yang ditunjuk sebagai wakil, kuasa atau pegawai Wajib Pajak yang diberi pelimpahan tanggung
jawab atau tanggung jawab secara renteng atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang
dipercayakan dan dikuasakan padanya.

Pasal 44
Ayat (1)
Penyidikan di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang diperlukan, sehingga dapat membuat terang tentang tindak pidana di bidang
perpajakan yang terjadi, dan guna menemukan tersangka serta mengetahui besarnya pajak terhutang yang
diduga digelapkan.
Penyidik di bidang perpajakan adalah pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak yang diangkat oleh Menteri Kehakiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Penyidikan tindak pidana dalam bidang perpajakan dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 45
Meskipun undang-undang perpajakan yang lama telah dicabut dengan diundangkannya Undang-undang
ini, untuk menampung penyelesaian penetapan pajak-pajak terhutang pada masa atau tahun pajak sebelum
berlakunya Undang-undang ini, yang pelaksanaannya masih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan lama, maka Undang-undang ini menentukan jangka waktu berlakunya peraturan
perundang-undangan lama sampai dengan tanggal 31 Desember 1988.Penentuan jangka waktu lima tahun
tersebut disesuaikan dengan daluwarsa penagihan pajak.

Pasal 46
Cukup jelas

Pasal 47
Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen, dan Royalti 1970
beserta semua peraturan pelaksanaannya tetap berlaku terhadap penghasilan kena pajak yang diterima atau
diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi dan dalam bidang penambangan lainnya yang
dilakukan dalam rangka perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil.sepanjang perjanjian Kontrak
Karya dan Kontrak Bagi Hasil tersebut masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini.
Ketentuan Undang-undang ini baru berlaku terhadap penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh
dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk perjanjian Kontrak Karya
dan Kontrak Bagi Hasil, apabila perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil tersebut dibuat setelah
berlakunya Undang-undang ini.

Pasal 48
Untuk menampung hal-hal yang belum cukup diatur mengenai tata cara atau kelengkapan yang materinya
sudah dicantumkan dalam Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.Dengan
demikian akan lebih mudah mengadakan penyesuaian pelaksanaan Undang-undang ini dan tata cara yang
diperlukan.

Pasal 49
Cukup jelas

Pasal 50
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3262


Silahkan download versi PDF nya sbb:
ketentuan_umum_tata_cara_perpajakan_(uu_6_thn_198_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Ketentuan umum dan tata cara perpajakan tersirat dalam undang undang.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.