- Home »
- Undang-Undang »
- 2008 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU 52 thn 2008)
2008
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU 52 thn 2008)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua Di Provinsi Nusa Tenggara Timur :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_sabu_raijua_di_provinsi_nus_52.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Kabupaten Kupang pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kupang, dipandang perlu membentuk Kabupaten Sabu Raijua di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur; c. bahwa pembentukan Kabupaten Sabu Raijua bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur; Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik . . . -2- Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); 3. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721); 8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836); Dengan . . . -3- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649). 4. Kabupaten Kupang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Sabu Raijua. BAB II . . . -4- BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Sabu Raijua di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3 (1) Kabupaten Sabu Raijua berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kupang yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Sabu Barat; b. Kecamatan Sabu Tengah; c. Kecamatan Sabu Timur; d. Kecamatan Sabu Liae; e. Kecamatan Hawu Mehara; dan f. Kecamatan Raijua. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kupang dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Ketiga Batas Wilayah Pasal 5 (1) Kabupaten Sabu Raijua mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sabu; b. sebelah . . . -5- b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Sabu; c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sabu. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Sabu Raijua secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Sabu Raijua. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya. Bagian Keempat Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Sabu Raijua berkedudukan di Kecamatan Sabu Barat. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8 (1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Sabu Raijua mencakup urusan wajib dan urusan pilihan . . . -6- pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sabu Raijua yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Sabu Raijua dan pelantikan Penjabat Bupati Sabu Raijua dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian . . . -7- Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 10 (1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sabu Raijua, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Sabu Raijua. (2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur. (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk melantik Penjabat Bupati Sabu Raijua. (5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati. Pasal 11 Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pasal 12 . . . -8- Pasal 12 (1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Sabu Raijua, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Sabu Raijua paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan. Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13 (1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Kupang. (4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 14 (1) Bupati Kupang bersama Penjabat Bupati Sabu Raijua menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua. (2) Pemindahan . . . -9- (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Sabu Raijua. (5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua yang berada dalam wilayah Kabupaten Sabu Raijua; b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kupang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Sabu Raijua; c. utang piutang Kabupaten Kupang yang kegunaannya untuk Kabupaten Sabu Raijua; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Sabu Raijua. (8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Kupang, Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI . . . - 10 - BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA Pasal 15 (1) Kabupaten Sabu Raijua berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 16 (1) Pemerintah Kabupaten Kupang sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai kesanggupannya memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Sabu Raijua. (4) Apabila Pemerintah Kabupaten Kupang tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Kupang untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua. (5) Apabila Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah . . . - 11 - Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua. (6) Penjabat Bupati Sabu Raijua menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Kupang. (7) Penjabat Bupati Sabu Raijua menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur. Pasal 17 Penjabat Bupati Sabu Raijua berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN Pasal 18 (1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Sabu Raijua dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII . . . - 12 - BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 (1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Sabu Raijua menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Bupati Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Sebelum Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Kupang sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Sabu Raijua harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . - 13 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 189 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan PENJELASAN ATAS UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR I. UMUM Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki luas wilayah ± 48.718,10 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 4.230.028 jiwa, terdiri atas 19 (sembilan belas) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Kupang yang mempunyai luas wilayah ± 5.895,30 km2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2007 berjumlah 347.658 jiwa, terdiri atas 22 (dua puluh dua) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 17/DPRD/2006 tanggal 6 November 2006 tentang Pernyataan Dukungan Terhadap Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua, Surat Bupati Kupang Nomor Pem.138/3974/2006 tanggal 27 November 2006 perihal Mohon Persetujuan dan Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Bupati Kupang Nomor 38 Tahun 2006 tanggal 27 Nopember 2006 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Dari Kabupaten Kupang, Keputusan Bupati Kupang Nomor 39 Tahun 2006 tanggal 27 Nopember 2006 tentang Cakupan Wilayah dan Batas Wilayah Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 14/PIMP.DPRD/2007 tanggal 31 Agustus 2007 tentang Pemberian Dukungan Pemekaran Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 15/PIMP.DPRD/2007 tanggal 9 September 2007 tentang Dukungan Dana Untuk Calon Daerah Otonom Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara . . . -2- Tenggara Timur, Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Pem.135/91/2006 tanggal 6 Desember 2006 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua sebagai Pemekaran Kabupaten Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 18/DPRD/2006 tanggal 6 Nopember 2006 tentang Persetujuan Kesanggupan Menyediakan Dukungan Dana Bagi Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 19/DPRD/2006 tanggal 6 Nopember 2006 tentang Penetapan Calon Ibukota Kabupaten Sabu Raijua, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 487/SK/B/DPRD/2006 tanggal 7 Desember 2006 Perihal Rekomendasi Persetujuan Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 115/SK/B/DPRD/2007 tanggal 14 April 2007 perihal Persetujuan Bantuan Dana, Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Pem.100/09/2007 tanggal 22 Januari 2007 perihal Persetujuan Pemberian Bantuan Dana, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 09/DPRD/2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang Pernyataan Dukungan terhadap Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 10/DPRD/2008 tanggal 16 Juli 2008 tentang Dukungan Dana untuk Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 11/DPRD/2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang Cakupan Wilayah Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 12/DPRD/2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang Lokasi Ibukota Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 13/DPRD/2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran kepada Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14/DPRD/2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah yang dimiliki atau yang dikuasai kepada Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Bupati Kupang Nomor 2.A Tahun 2008 tanggal 22 Februari 2008 tentang Persetujuan Bupati Kupang untuk Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Bupati Kupang Nomor 2.B Tahun 2008 tanggal 22 Juli 2008 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah Kabupaten Kupang, Keputusan Bupati Kupang Nomor 2.C Tahun 2008 tanggal 22 Februari 2008 tentang Cakupan Wilayah Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Bupati Kupang Nomor 2.D Tahun 2008 tanggal 22 Februari 2008 tentang Lokasi Ibukota Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Bupati Kupang Nomor 2.E Tahun 2008 tanggal 22 Februari 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran kepada Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Bupati Kupang Nomor 2.F Tahun 2008 tanggal 22 Februari 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah yang dimiliki atau yang dikuasai kepada Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4a/PIMP.DPRD/2008 tanggal 3 Maret 2008 tentang Pemberian Dukungan Pemekaran Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur . . . -3- Timur Nomor 102/KEP/HK/2008 tanggal 24 April 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6a/PIMP.DPRD/2008 tanggal 6 Maret 2008 tentang Dukungan Dana untuk Daerah Otonomi Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 25/DPRD/2008 tanggal 28 Juli 2008 tentang Dukungan Dana untuk Daerah otonom Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 180/KEP/HK/2008 tanggal 22 Juli 2008 tentang Dukungan Dana untuk Daerah Otonomi Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Sabu Raijua. Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kupang terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sabu Barat, Kecamatan Sabu Tengah, Kecamatan Sabu Timur, Kecamatan Sabu Liae, Kecamatan Hawu Mehara, dan Kecamatan Raijua. Kabupaten Sabu Raijua memiliki luas wilayah ± 460,54 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2006 berjumlah 72.190 jiwa. Dengan terbentuknya Kabupaten Sabu Raijua sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Sabu Raijua perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 . . . -4- Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Sabu Raijua, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sabu Raijua harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada" dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata. Pasal 9 . . . -5- Pasal 9 Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Pasal 10 Ayat (1) Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009. Ayat (2) Penjabat Bupati Sabu Raijua diusulkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan pertimbangan Bupati Kupang. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 11 Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua pada APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur dan APBD Kabupaten Kupang dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 14 . . . -6- Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Kupang dalam wilayah Kabupaten Sabu Raijua. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua. Demikian pula BUMD Kabupaten Kupang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Sabu Raijua, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua. Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Sabu Raijua diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 . . . -7- Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 10/DPRD/2008 tanggal 16 Juli 2008 dan Keputusan Bupati Kupang Nomor 2.B Tahun 2008 tanggal 22 Juli 2008 serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua pertama kali sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 10/DPRD/2008 tanggal 16 Juli 2008 dan Keputusan Bupati Kupang Nomor 2.B Tahun 2008 tanggal 22 Juli 2008. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 25/DPRD/2008 tanggal 28 Juli 2008 dan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 180/KEP/HK/2008 tanggal 22 Juli 2008 serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua pertama kali sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 25/DPRD/2008 tanggal 28 Juli 2008 dan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 180/KEP/HK/2008 tanggal 22 Juli 2008. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Kupang yang belum dibayarkan. Ayat (5) Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang belum dibayarkan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 . . . -8- Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4936
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_sabu_raijua_di_provinsi_nus_52.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)