Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU 52 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU 52 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua Di Provinsi Nusa Tenggara Timur :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 52 TAHUN 2008
                                 TENTANG
                  PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA
                    DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:   a.    bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Nusa Tenggara
                   Timur pada umumnya dan Kabupaten Kupang pada
                   khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam
                   masyarakat,      dipandang      perlu      meningkatkan
                   penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
                   dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
                   kesejahteraan masyarakat;

             b.    bahwa dengan memperhatikan kemampuan          ekonomi,
                   potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                   pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
                   pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya
                   beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kupang,
                   dipandang perlu membentuk Kabupaten Sabu Raijua di
                   wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur;

             c.    bahwa pembentukan Kabupaten Sabu Raijua bertujuan
                   untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                   kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

             d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
                   Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Sabu
                   Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

Mengingat:   1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang
                   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

             2.    Undang-Undang   Nomor    64   Tahun      1958   tentang
                   Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
                   Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara


                                                                 Republik . . .
                     -2-

     Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);

3.   Undang-Undang      Nomor   69   Tahun   1958    tentang
     Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
     Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan
     Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 1655);

4.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 4310);

5.   Undang-Undang     Nomor   32    Tahun   2004    tentang
     Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 2004     Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
     terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
     tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
     Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
     4844);

6.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
     Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

7.   Undang-Undang     Nomor     22   Tahun 2007    tentang
     Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

8.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
     Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
     Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

                                                   Dengan . . .
                                  -3-

                      Dengan Persetujuan Bersama
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                  dan
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
               SABU RAIJUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR.


                                      BAB I
                                 KETENTUAN UMUM

                                        Pasal 1

           Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
           1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
              Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
              pemerintahan   negara  Republik   Indonesia  sebagaimana
              dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
              Indonesia Tahun 1945.

           2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
              masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
              berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
              kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
              berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
              Kesatuan Republik Indonesia.

           3. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana
              dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
              tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
              Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
              Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan
              Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).

           4. Kabupaten Kupang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
              dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
              Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-
              Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara
              Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
              122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
              1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Sabu Raijua.

                                                                  BAB II . . .
                       -4-

                         BAB II
             PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
               BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

                         Bagian Kesatu
                         Pembentukan

                             Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Sabu Raijua di
wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

                        Bagian Kedua
                       Cakupan Wilayah

                             Pasal 3

(1) Kabupaten Sabu Raijua berasal dari sebagian           wilayah
    Kabupaten Kupang yang terdiri atas cakupan wilayah:
    a. Kecamatan Sabu Barat;
    b. Kecamatan Sabu Tengah;
    c. Kecamatan Sabu Timur;
    d. Kecamatan Sabu Liae;
    e. Kecamatan Hawu Mehara; dan
    f. Kecamatan Raijua.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
    lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    undang-undang ini.

                             Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kupang dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

                         Bagian Ketiga
                         Batas Wilayah

                             Pasal 5

(1) Kabupaten Sabu Raijua mempunyai batas-batas wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sabu;

                                                     b. sebelah . . .
                       -5-

  b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Sabu;
  c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan
  d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sabu.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
    lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Sabu Raijua secara pasti di
    lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
    ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima)
    tahun sejak diresmikannya Kabupaten Sabu Raijua.


                             Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
    menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling
    lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sabu Raijua
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
    Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang
    Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta dilakukan dengan
    memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di
    sekitarnya.

                        Bagian Keempat
                           Ibu Kota

                             Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Sabu Raijua berkedudukan di Kecamatan Sabu
Barat.


                         BAB III
               URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                             Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
    Kabupaten Sabu Raijua mencakup urusan wajib dan urusan

                                                       pilihan . . .
                       -6-

  pilihan sebagaimana     diatur   dalam   peraturan   perundang-
  undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
    Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi:
    a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
    c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
       masyarakat;
    d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
    e. penanganan bidang kesehatan;
    f. penyelenggaraan pendidikan;
    g. penanggulangan masalah sosial;
    h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
    i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
    j. pengendalian lingkungan hidup;
    k. pelayanan pertanahan;
    l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
    m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
    n. pelayanan administrasi penanaman modal;
    o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
    p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
       perundang-undangan.

(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sabu Raijua yang
    bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara
    nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
    masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
    unggulan daerah yang bersangkutan.


                           BAB IV
                    PEMERINTAHAN DAERAH

                        Bagian Kesatu
   Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                             Pasal 9

Peresmian Kabupaten Sabu Raijua dan pelantikan Penjabat Bupati
Sabu Raijua dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini
diundangkan.


                                                       Bagian . . .
                        -7-

                          Bagian Kedua
                        Pemerintah Daerah

                              Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
    Sabu Raijua, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil
    bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling
    lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Sabu
    Raijua.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
    penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat
    dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama
    1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas
    nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
    pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan
    dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk
    menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa
    Tenggara Timur untuk melantik Penjabat Bupati Sabu Raijua.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil
    bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat
    kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
    berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
    dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
    fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan
    tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati.


                              Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sabu Raijua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kupang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur.

                                                       Pasal 12 . . .
                       -8-


                             Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Sabu
    Raijua, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat
    daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas
    daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang
    lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
    keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
    dibentuk oleh Penjabat Bupati Sabu Raijua paling lama 6 (enam)
    bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.

                        Bagian Ketiga
                Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                             Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Sabu Raijua dilakukan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
    pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Kupang.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Sabu Raijua dilaksanakan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

                           BAB V
               PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                             Pasal 14

(1) Bupati Kupang bersama Penjabat Bupati Sabu Raijua
    menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan
    personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah
    Kabupaten Sabu Raijua.


                                               (2) Pemindahan . . .
                        -9-

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat
    bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
    penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
    kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Sabu Raijua.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
    kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua difasilitasi dan
    dikoordinasikan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
    pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua dibebankan pada
    anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel
    yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (3) meliputi:
    a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak
       maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh
       Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua yang berada dalam
       wilayah Kabupaten Sabu Raijua;
    b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kupang yang
       kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
       Sabu Raijua;
    c. utang piutang Kabupaten Kupang yang kegunaannya untuk
       Kabupaten Sabu Raijua; dan
    d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
       Kabupaten Sabu Raijua.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
    Bupati Kupang, Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku wakil
    Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
    dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
    Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Dalam Negeri.


                                                         BAB VI . . .
                       - 10 -

                         BAB VI
         PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
               HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                            Pasal 15

(1) Kabupaten Sabu Raijua berhak mendapatkan alokasi dana
    perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
    prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.


                            Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Kupang sesuai kesanggupannya
    memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
    penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua sebesar
    Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama
    2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan
    pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua pertama kali
    sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Pemerintah     Provinsi   Nusa    Tenggara    Timur     sesuai
    kesanggupannya memberikan bantuan dana untuk menunjang
    kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sabu
    Raijua sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) setiap
    tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk
    pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua
    pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Sabu Raijua.

(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Kupang tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi
    penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Kupang untuk
    diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.

(5) Apabila Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak
    memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
    dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),


                                                   Pemerintah . . .
                       - 11 -

  Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
  Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk diberikan kepada
  Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.

(6) Penjabat Bupati Sabu Raijua menyampaikan laporan realisasi
    penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    kepada Bupati Kupang.

(7) Penjabat Bupati Sabu Raijua menyampaikan laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
    dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.



                            Pasal 17

Penjabat  Bupati  Sabu          Raijua    berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan          daerah   sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.



                            BAB VII
                          PEMBINAAN

                            Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
    Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
    melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
    Kabupaten Sabu Raijua dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
    diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
    Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan evaluasi terhadap
    penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
    acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
    Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.


                                                     BAB VIII . . .
                      - 12 -


                         BAB VIII
                   KETENTUAN PERALIHAN

                           Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Penjabat Bupati Sabu Raijua menyusun Rancangan Peraturan
    Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    Kabupaten Sabu Raijua untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Sabu Raijua sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
    Gubernur Nusa Tenggara Timur.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Sabu
    Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                           Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang
ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Kupang
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap
berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.


                          BAB IX
                    KETENTUAN PENUTUP

                           Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Sabu Raijua harus disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.

                           Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.


                           Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                       Agar . . .
                                  - 13 -

            Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
            Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
            Negara Republik Indonesia.


                                 Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 26 November 2008

                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                             ttd.


                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,

                   ttd.


           ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 189



       Salinan sesuai dengan aslinya
        SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




             Wisnu Setiawan
                               PENJELASAN
                                   ATAS
                 UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 52 TAHUN 2008
                                TENTANG
                PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA
                   DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

I. UMUM
  Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki luas wilayah ± 48.718,10 km2
  dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 4.230.028 jiwa, terdiri atas
  19 (sembilan belas) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
  dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh
  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Kupang yang mempunyai luas wilayah ± 5.895,30 km2 dengan
  jumlah penduduk pada Tahun 2007 berjumlah 347.658 jiwa, terdiri atas
  22 (dua puluh dua) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
  dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
  pemerintahan daerah.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas,
  pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
  sepenuhnya    terjangkau.  Kondisi   demikian  perlu    diatasi   dengan
  memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
  otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
  mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor
  17/DPRD/2006 tanggal 6 November 2006 tentang Pernyataan Dukungan
  Terhadap Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua, Surat Bupati Kupang Nomor
  Pem.138/3974/2006 tanggal 27 November 2006 perihal Mohon Persetujuan
  dan Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Bupati
  Kupang Nomor 38 Tahun 2006 tanggal 27 Nopember 2006 tentang
  Kesanggupan Dukungan Dana Dari Kabupaten Kupang, Keputusan Bupati
  Kupang Nomor 39 Tahun 2006 tanggal 27 Nopember 2006 tentang Cakupan
  Wilayah dan Batas Wilayah Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Pimpinan
  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
  14/PIMP.DPRD/2007 tanggal 31 Agustus 2007 tentang Pemberian Dukungan
  Pemekaran Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Keputusan
  Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
  Nomor 15/PIMP.DPRD/2007 tanggal 9 September 2007 tentang Dukungan
  Dana Untuk Calon Daerah Otonom Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa


                                                               Tenggara . . .
                                 -2-

Tenggara Timur, Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor
Pem.135/91/2006 tanggal 6 Desember 2006 perihal Usulan Pembentukan
Kabupaten Sabu Raijua sebagai Pemekaran Kabupaten Kupang di Provinsi
Nusa Tenggara Timur, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 18/DPRD/2006 tanggal 6 Nopember 2006 tentang
Persetujuan Kesanggupan Menyediakan Dukungan Dana Bagi Kabupaten
Sabu Raijua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 19/DPRD/2006 tanggal 6 Nopember 2006 tentang Penetapan
Calon Ibukota Kabupaten Sabu Raijua, Surat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor        487/SK/B/DPRD/2006
tanggal 7 Desember 2006 Perihal Rekomendasi Persetujuan Pembentukan
Kabupaten Sabu Raijua, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur Nomor 115/SK/B/DPRD/2007 tanggal 14 April 2007
perihal Persetujuan Bantuan Dana, Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur
Nomor Pem.100/09/2007 tanggal 22 Januari 2007 perihal Persetujuan
Pemberian Bantuan Dana, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 09/DPRD/2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang
Pernyataan Dukungan terhadap Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor
10/DPRD/2008 tanggal 16 Juli 2008 tentang Dukungan Dana untuk
Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 11/DPRD/2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang
Cakupan Wilayah Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 12/DPRD/2008 tanggal 18
Februari 2008 tentang Lokasi Ibukota Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 13/DPRD/2008
tanggal 18 Februari 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana Perkantoran kepada Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14/DPRD/2008 tanggal
18 Februari 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah yang
dimiliki atau yang dikuasai kepada Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan
Bupati Kupang Nomor 2.A Tahun 2008 tanggal 22 Februari 2008 tentang
Persetujuan Bupati Kupang untuk Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua,
Keputusan Bupati Kupang Nomor 2.B Tahun 2008 tanggal 22 Juli 2008
tentang Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah Kabupaten Kupang,
Keputusan Bupati Kupang Nomor 2.C Tahun 2008 tanggal 22 Februari 2008
tentang Cakupan Wilayah Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Bupati Kupang
Nomor 2.D Tahun 2008 tanggal 22 Februari 2008 tentang Lokasi Ibukota
Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Bupati Kupang Nomor 2.E Tahun 2008
tanggal 22 Februari 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana Perkantoran kepada Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Bupati
Kupang Nomor 2.F Tahun 2008 tanggal 22 Februari 2008 tentang
Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah yang dimiliki atau yang dikuasai
kepada Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4a/PIMP.DPRD/2008
tanggal 3 Maret 2008 tentang Pemberian Dukungan Pemekaran Kabupaten
Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Keputusan Gubernur Nusa Tenggara

                                                             Timur . . .
                                    -3-

  Timur Nomor 102/KEP/HK/2008 tanggal 24 April 2008 tentang Persetujuan
  Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur,
  Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa
  Tenggara Timur Nomor 6a/PIMP.DPRD/2008 tanggal 6 Maret 2008 tentang
  Dukungan Dana untuk Daerah Otonomi Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi
  Nusa Tenggara Timur, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
  Nusa Tenggara Timur Nomor 25/DPRD/2008 tanggal 28 Juli 2008 tentang
  Dukungan Dana untuk Daerah otonom Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi
  Nusa Tenggara Timur, dan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor
  180/KEP/HK/2008 tanggal 22 Juli 2008 tentang Dukungan Dana untuk
  Daerah Otonomi Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
  mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
  berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Sabu Raijua.
  Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua yang merupakan pemekaran dari
  Kabupaten Kupang terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sabu
  Barat, Kecamatan Sabu Tengah, Kecamatan Sabu Timur, Kecamatan Sabu
  Liae, Kecamatan Hawu Mehara, dan Kecamatan Raijua. Kabupaten Sabu
  Raijua memiliki luas wilayah ± 460,54 km2 dengan jumlah penduduk pada
  tahun 2006 berjumlah 72.190 jiwa.
  Dengan terbentuknya Kabupaten Sabu Raijua sebagai daerah otonom,
  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berkewajiban membantu dan
  memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
  kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personil,
  pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
  pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
  mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sabu
  Raijua.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Sabu Raijua perlu
  melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
  sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
  sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
  peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.

                                                                Pasal 4 . . .
                                  -4-


Pasal 4
   Cukup jelas.

Pasal 5
   Ayat (1)
         Cukup jelas.
   Ayat (2)
         Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
         skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada
         Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada saat
         dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.
   Ayat (3)
         Cukup jelas.

Pasal 6
   Ayat (1)
         Cukup jelas.
   Ayat (2)
         Dalam rangka pengembangan Kabupaten Sabu Raijua, khususnya
         guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
         pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan
         datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
         pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan
         perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah
         Kabupaten Sabu Raijua harus disusun secara serasi dan terpadu
         dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang
         terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 7
   Cukup jelas.

Pasal 8
   Ayat (1)
         Cukup jelas.
   Ayat (2)
         Cukup jelas.
   Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada"
         dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan
         kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain
         pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan
         pariwisata.

                                                               Pasal 9 . . .
                                 -5-

Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan
   secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota
   negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
  Ayat (1)
         Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
         Sabu Raijua dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak
         Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari
         sampai dengan bulan Juli 2009.
  Ayat (2)
         Penjabat Bupati Sabu Raijua diusulkan oleh Gubernur Nusa
         Tenggara Timur dengan pertimbangan Bupati Kupang.
  Ayat (3)
         Cukup jelas.
  Ayat (4)
         Cukup jelas.
  Ayat (5)
         Cukup jelas.
  Ayat (6)
         Cukup jelas.

Pasal 11
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu
   Raijua pada APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur dan APBD Kabupaten
   Kupang dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan
   keuangan daerah masing-masing.

Pasal 12
  Cukup jelas.

Pasal 13
  Ayat (1)
         Cukup jelas.
  Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan
         tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
         antara lain penetapan daerah pemilihan.
  Ayat (3)
         Cukup jelas.
  Ayat (4)
         Cukup jelas.

                                                             Pasal 14 . . .
                                  -6-

Pasal 14
  Ayat (1)
         Cukup jelas.
  Ayat (2)
         Cukup jelas.
  Ayat (3)
         Cukup jelas.
  Ayat (4)
         Cukup jelas.
  Ayat (5)
         Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
         pemerintahan,    pelaksanaan    pembangunan,        dan pelayanan
         kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
         dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah
         ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten
         Kupang dalam wilayah Kabupaten Sabu Raijua.
         Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
         berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah
         Kabupaten Kupang kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
         Demikian pula BUMD Kabupaten Kupang yang kedudukan,
         kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Sabu Raijua,
         diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Pemerintah
         Kabupaten Sabu Raijua.
         Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
         mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
         daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
         Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten
         Sabu Raijua diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang kepada
         Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua. Berkenaan dengan pengaturan
         penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris.
  Ayat (6)
        Cukup    jelas.
  Ayat (7)
        Cukup    jelas.
  Ayat (8)
        Cukup    jelas.
  Ayat (9)
        Cukup    jelas.

Pasal 15
  Cukup jelas.

                                                               Pasal 16 . . .
                                -7-


Pasal 16
  Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah
         pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada
         Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang
         Nomor 10/DPRD/2008 tanggal 16 Juli 2008 dan Keputusan Bupati
         Kupang Nomor 2.B Tahun 2008 tanggal 22 Juli 2008 serta untuk
         pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua
         pertama kali sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
         Daerah Kabupaten Kupang Nomor 10/DPRD/2008 tanggal 16 Juli
         2008 dan Keputusan Bupati Kupang Nomor 2.B Tahun 2008
         tanggal 22 Juli 2008.
  Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam
         ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan
         pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa
         Tenggara Timur Nomor 25/DPRD/2008 tanggal 28 Juli 2008
         dan      Keputusan     Gubernur    Nusa    Tenggara    Timur
         Nomor 180/KEP/HK/2008 tanggal 22 Juli 2008 serta untuk
         pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua
         pertama kali sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
         Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 25/DPRD/2008
         tanggal 28 Juli 2008 dan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara
         Timur Nomor 180/KEP/HK/2008 tanggal 22 Juli 2008.
  Ayat (3)
         Cukup jelas.
  Ayat (4)
         Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
         dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Kupang
         yang belum dibayarkan.
  Ayat (5)
         Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
         dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Nusa
         Tenggara Timur yang belum dibayarkan.
  Ayat (6)
         Cukup jelas.
  Ayat (7)
         Cukup jelas.

Pasal 17
   Cukup jelas.

Pasal 18
  Cukup jelas.

                                                          Pasal 19 . . .
                             -8-

  Pasal 19
    Cukup jelas.

  Pasal 20
    Cukup jelas.

  Pasal 21
     Cukup jelas.

  Pasal 22
     Cukup jelas.

  Pasal 23
     Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4936


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_sabu_raijua_di_provinsi_nus_52.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.