Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU 36 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU 36 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur Di Provinsi Nusa Tenggara Timur :
            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 36 TAHUN 2007

                           TENTANG

         PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
              DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
              Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan
              Kabupaten Manggarai pada khususnya, serta adanya
              aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu
              dilakukan        peningkatan     penyelenggaraan
              pemerintahan,   pelaksanaan  pembangunan,    dan
              pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
              kesejahteraan masyarakat;
            b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
               potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
               pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya,
               pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban
               tugas serta volume kerja dalam bidang pemerintahan,
               pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
               Manggarai, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten
               Manggarai Timur di wilayah Provinsi Nusa Tenggara
               Timur;
            c. bahwa pembentukan Kabupaten Manggarai Timur
               diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan
               dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan
               kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan
               dalam pemanfaatan potensi daerah;
            d. bahwa   berdasarkan   pertimbangan    sebagaimana
               dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu


                                                          membentuk . . .
                                -2-

               membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
               Kabupaten Manggarai Timur di Provinsi Nusa Tenggara
               Timur;

Mengingat:   1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
                Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                Tahun 1945;
             2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
                Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
                Tenggara Barat, Dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
                Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115,
                Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                Nomor 1649);
             3. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
                Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah
                Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Dan
                Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
                Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
                Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
             4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
                Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat
                Daerah     (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia
                Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 4277);
             5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan
                Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
                Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
                Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
                Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
                Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
             6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
                Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
                Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,



                                                               Tambahan . . .
                             -3-

            Tambahan Lembaran        Negara   Republik   Indonesia
            Nomor 4389);
          7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
             Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
             Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
             Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
             telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
             2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
             Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
             Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
             Pemerintahan     Daerah    Menjadi   Undang-Undang
             (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
             Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
             Indonesia Nomor 4548);
          8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
             Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
             Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
             Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
             Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


                 Dengan Persetujuan Bersama

      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                             dan
              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                       MEMUTUSKAN:



Menetapkan: UNDANG-UNDANG    TENTANG      PEMBENTUKAN
            KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DI PROVINSI NUSA
            TENGGARA TIMUR.




                                                             BAB I . . .
                  -4-

                BAB I
           KETENTUAN UMUM

                 Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
   adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
   kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
   Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
   kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
   batas wilayah yang berwenang mengatur dan
   mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
   masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
   berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
   Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi
   sebagaimana    dimaksud      dalam   Undang-Undang
   Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-
   Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Dan Nusa
   Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 1649).
4. Kabupaten Manggarai adalah kabupaten sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun
   1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
   Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
   Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal
   Kabupaten Manggarai Timur.



                                                 BAB II . . .
                  -5-

               BAB II
   PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
     BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

              Bagian Kesatu
              Pembentukan

                 Pasal 2

Dengan   Undang-Undang      ini   dibentuk   Kabupaten
Manggarai Timur di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

             Bagian Kedua
            Cakupan Wilayah

                 Pasal 3

(1) Kabupaten Manggarai Timur berasal dari sebagian
    wilayah Kabupaten Manggarai yang terdiri atas
    cakupan wilayah:
    a. Kecamatan Borong,
    b. Kecamatan Poco Ranaka,
    c. Kecamatan Lamba Leda,
    d. Kecamatan Sambi Rampas,
    e. Kecamatan Elar; dan
    f. Kecamatan Kota Komba.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum
    dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Undang-Undang ini.

                 Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Timur,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Manggarai   dikurangi   dengan   wilayah    Kabupaten
Manggarai Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


                                             Bagian Ketiga . . .
                   -6-


              Bagian Ketiga
              Batas Wilayah

                 Pasal 5

(1) Kabupaten Manggarai Timur mempunyai batas
    wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Riung,
       Kecamatan Riung Barat, Kecamatan Bajawa Utara,
       dan Kecamatan Aimere Kabupaten Ngada;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sawu; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Satar
       Mese, Kecamatan Wae Rii, Kecamatan Cibal, dan
       Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
    bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
    ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Manggarai Timur
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama
    5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
    Manggarai Timur.



                 Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Timur
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
    Kabupaten Manggarai Timur menetapkan Rencana Tata
    Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
    Manggarai Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


                                                 dilakukan . . .
                   -7-

   dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
   Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa
   Tenggara Timur serta memperhatikan Rencana Tata
   Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

             Bagian Keempat
                 Ibukota

                 Pasal 7

Ibukota Kabupaten Manggarai Timur berkedudukan di
Borong.




              BAB III
    URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                 Pasal 8

(1) Urusan    pemerintahan    daerah   yang   menjadi
    kewenangan Kabupaten Manggarai Timur mencakup
    urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
    dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
   a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
   b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
      ruang;
   c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
      masyarakat;
   d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
   e. penanganan bidang kesehatan;
   f. penyelenggaraan pendidikan;



                                        g. penanggulangan . . .
                   -8-


   g. penanggulangan masalah sosial;
   h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
   i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
      usaha menengah;
   j. pengendalian lingkungan hidup;
   k. pelayanan pertanahan;
   l. pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
   m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
   n. pelayanan administrasi penanaman modal;
   o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
   p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan          oleh
      peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
    yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
    meningkatkan    kesejahteraan    masyarakat   sesuai
    dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
    daerah yang bersangkutan.



               BAB IV
        PEMERINTAHAN DAERAH

             Bagian Kesatu
   Peresmian Daerah Otonom Baru dan
         Penjabat Kepala Daerah

                 Pasal 9

Peresmian Kabupaten Manggarai Timur dan pelantikan
Penjabat Bupati Manggarai Timur dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.


                                             Bagian Kedua . . .
                   -9-


              Bagian Kedua
            Pemerintah Daerah

                 Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
    Kabupaten Manggarai Timur dipilih dan disahkan
    Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak
    terbentuknya Kabupaten Manggarai Timur.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
    kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri
    sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun
    dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
    Presiden berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara
    Timur.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa
    Tenggara Timur untuk melantik Penjabat Bupati
    Manggarai Timur.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan
    pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
    memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
    dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
    mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
    kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
    tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi
    terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan
    tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan



                                                  Perwakilan . . .
                    - 10 -

   Perwakilan    Rakyat     Daerah,    dan   pemilihan
   Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur.


                  Pasal 11

Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Manggarai Timur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur.


                  Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
    Manggarai Timur dibentuk perangkat daerah yang
    meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
    Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain
    dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
    keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam)
    bulan sejak tanggal pelantikan.



             Bagian Ketiga
     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                  Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Manggarai Timur untuk pertama
    kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
    perimbangan hasil perolehan suara partai politik



                                                      peserta . . .
                  - 11 -

   peserta   Pemilihan  Umum     Tahun     2004   yang
   dilaksanakan di Kabupaten Manggarai.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
    pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi
    Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
    KPU Kabupaten Manggarai.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Manggarai yang asal daerah pemilihannya pada
    Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
    Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur
    sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
    bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai
    Timur, atau tetap berada pada keanggotaan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat    Daerah     Kabupaten   Manggarai  Timur
    dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah
    pelantikan Penjabat Bupati Manggarai Timur.

               BAB V
    PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                 Pasal 14

(1) Bupati Manggarai bersama Penjabat Bupati Manggarai
    Timur menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
    pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
    kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.



                                             (2) Pemindahan . . .
                    - 12 -

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak
    pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak
    pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas
    dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
    Manggarai Timur.
(5) Gubernur   Nusa    Tenggara   Timur    memfasilitasi
    pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen
    kepada Kabupaten Manggarai Timur.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
    Manggarai Timur dibebankan pada anggaran pendapatan
    dan belanja dari asal satuan kerja personel yang
    bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
    a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
       bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
       Kabupaten Manggarai yang berada dalam wilayah
       Kabupaten Manggarai Timur;
    b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Manggarai
       yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
       Kabupaten Manggarai Timur;
    c. utang     piutang    Kabupaten  Manggarai    yang
       kegunaannya untuk Kabupaten Manggarai Timur
       menjadi tanggung jawab Kabupaten Manggarai
       Timur; dan
    d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
       oleh Kabupaten Manggarai Timur.


                                                   (8) Apabila . . .
                  - 13 -

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset         serta
    dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7)     tidak
    dilaksanakan oleh Bupati Manggarai, Gubernur   Nusa
    Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah         wajib
    menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
    aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara
    Timur kepada Menteri Dalam Negeri.


                BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
      HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                 Pasal 15

(1) Kabupaten Manggarai Timur berhak mendapatkan
    alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
    khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.


                 Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Manggarai sesuai dengan
    kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
    untuk     menunjang      kegiatan    penyelenggaraan
    pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur sebesar
    Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
    selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan
    bantuan    dana      untuk   menunjang     kegiatan
    penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Manggarai



                                                   Timur . . .
                   - 14 -

   Timur sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
   setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
    Manggarai Timur.
(4) Apabila Kabupaten Manggarai tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
    Kabupaten Manggarai untuk diberikan kepada
    Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
(5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
    Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
    umum dari Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk
    diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai
    Timur.
(6) Penjabat Bupati Manggarai Timur menyampaikan
    realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) kepada Bupati Manggarai.
(7) Penjabat Bupati Manggarai Timur menyampaikan
    laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
    dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nusa
    Tenggara Timur.



                  Pasal 17

Penjabat   Bupati   Manggarai   Timur berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.



                                                    BAB VII . . .
                   - 15 -

                  BAB VII
                PEMBINAAN

                  Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa
    Tenggara Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi
    secara khusus terhadap Kabupaten Manggarai Timur
    dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
    bersama Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur
    melakukan      evaluasi  terhadap    penyelenggaraan
    Pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
    dan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.


               BAB VIII
         KETENTUAN PERALIHAN

                  Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah, Penjabat Bupati Manggarai Timur menyusun
    Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai
    Timur untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Manggarai Timur
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
    setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
    Manggarai Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.


                                                  Pasal 20 . . .
                  - 16 -


                Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Manggarai Timur menetapkan
    peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai
    pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan
    daerah dan Peraturan Bupati Manggarai sepanjang
    tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap
    berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
    Manggarai Timur.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai serta
    Peraturan dan Keputusan Bupati Manggarai yang
    selama ini berlaku di Kabupaten Manggarai Timur
    harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.


                BAB IX
          KETENTUAN PENUTUP


                Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Manggarai Timur harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.


                Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini diatur dengan peraturan perundang-
undangan.


                Pasal 23

Undang-Undang     ini   mulai   berlaku   pada   tanggal
diundangkan.



                                                    Agar . . .
                                - 17 -

             Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
             pengundangan    Undang-Undang    ini    dengan
             penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
             Indonesia.

                               Disahkan di Jakarta
                               pada tanggal10 Agustus 2007
                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                               DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,




             ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 2007


 Salinan sesuai dengan aslinya
 SEKRETARIAT NEGARA RI
 Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




              Wisnu Setiawan
- 18 -
                            PENJELASAN
                                ATAS
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR       TAHUN

                              TENTANG

          PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
               DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR


I. UMUM
  Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki luas wilayah
  ± 46.137,87 km2 dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah
  4.174.571 jiwa terdiri atas 18 (delapan belas) kabupaten dan 1 (satu)
  kota,   perlu   memacu       peningkatan    dalam   penyelenggaraan
  pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan
  Republik Indonesia.
  Kabupaten Manggarai yang mempunyai luas wilayah ± 4.739,37 km2
  dengan jumlah penduduk pada Tahun 2005 berjumlah 482.339 jiwa
  terdiri atas 12 (dua belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi
  yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
  penyelenggaraan pemerintahan.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti
  tersebut, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
  masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
  diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui
  pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat
  ditingkatkan   guna  mempercepat    terwujudnya    kesejahteraan
  masyarakat.
  Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
  dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Kabupaten Manggarai Nomor 01/PERNY. DPRD/2000 tanggal 29



                                                                   Mei . . .
                            -2-

Mei 2000 tentang Dukungan Terhadap Usulan Pemekaran Kabupaten
Manggarai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Manggarai Nomor 06/DPRD/2002 tanggal 10 Agustus 2002 tentang
Persetujuan Pemekaran Kabupaten Manggarai, Keputusan Dewan
Perwakilan    Rakyat   Daerah   Kabupaten   Manggarai    Nomor
05/DPRD/2006 tanggal 17 Februari 2006 Tentang Dukungan DPRD
Kabupaten Manggarai Terhadap Pernyataan DPRD Kabupaten
Manggarai    Nomor   1/PERNY.DPRD/2000     tentang    Dukungan
Terhadap Usulan Pemekaran Kabupaten Manggarai dan Keputusan
DPRD Kabupaten Manggarai Nomor 06/DPRD/2002 tentang
Persetujuan Pemekaran Kabupaten Manggarai, Keputusan DPRD
Kabupaten Manggarai Nomor 03/DPRD/2006 tanggal 4 Februari
2006 Tentang Kesanggupan Dukungan Dana Dari Kabupaten
Manggarai, Keputusan DPRD Kabupaten Manggarai Nomor
04/DPRD/2006 tanggal 15 Februari 2006 tentang Persetujuan Calon
Nama Kabupaten, Calon Ibukota Kabupaten dan Batas Wilayah
Kabupaten Manggarai Timur, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 01/PIMP/DPRD/2007 tanggal
11 Januari 2007 tentang Dukungan Dana Dalam APBD Kabupaten
Manggarai Bagi Calon Kabupaten Manggarai Timur, Surat Bupati
Kabupaten Manggarai Nomor Pem.135/22/I/2006 tanggal 23 Januari
2006 perihal Usulan Pemekaran Kabupaten Manggarai, Keputusan
Bupati Manggarai Nomor HK/52/2006 tanggal 16 Mei 2006 tentang
Dukungan Dana Kabupaten Manggarai Terhadap Pembentukan
Calon Kabupaten Manggarai Timur, Keputusan Bupati Manggarai
Nomor HK/4/2007 Tanggal 12 Januari 2007 tentang Dukungan
Dana Dalam APBD Kabupaten Manggarai Bagi Calon Kabupaten
Manggarai Timur, Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Nusa
Tenggara Timur Nomor 04/PIMP.DPRD/2006 tanggal 1 Februari 2006
tentang Pemberian Dukungan Pemekaran Kabupaten Manggarai
Provinsi Nusa Tenggara Timur, Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi
Nusa Tenggara Timur Nomor 12/PIMP.DPRD/2006 tanggal 30 Mei
2006 tentang Dukungan Dana Calon Kabupaten Manggarai Timur
Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rekomendasi DPRD Provinsi Nusa



                                                       Tenggara . . .
                             -3-

Tenggara Timur Nomor 27/B/DPRD/2007 perihal Dukungan Dana
Pilkada Untuk Pertama Kali, Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur
Nomor Pem.135/04/2006 tanggal 27 Januari 2006 perihal Usulan
Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur sebagai Pemekaran
Kabupaten Manggarai di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Keputusan
Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Pem.135/08/2006 tanggal 9
Maret 2006 tentang Bantuan Dana Awal Kepada Pemerintah
Kabupaten Baru Hasil Pemekaran Kabupaten Manggarai dan
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 96/KEP/HK/2007
tanggal 21 Maret 2007 tentang Pemberian Bantuan Dana Bagi
Kabupaten Pemekaran Manggarai Timur di Wilayah Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan
daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk
Kabupaten Manggarai Timur.
Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur yang merupakan
pemekaran dari Kabupaten Manggarai terdiri atas 6 (enam)
kecamatan, yaitu Kecamatan Poco Ranaka, Kecamatan Lamba Leda,
Kecamatan Elar, Kecamatan Sambi Rampas, Kecamatan Borong, dan
Kecamatan Kota Komba. Kabupaten Manggarai Timur memiliki luas
wilayah ± 2.642,93 km2 dengan jumlah penduduk berjumlah 224.207
jiwa (data tahun 2005).
Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Timur sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berkewajiban
membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat Daerah yang efisien dan
efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu
dan memfasilitasi penyelesaian pengalihan aset dan dokumen untuk
kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Manggarai Timur.


                                                           Dalam . . .
                             -4-

  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Manggarai Timur
  perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
  penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan
  peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya
  alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.

  Pasal 4
     Cukup jelas.

  Pasal 5
     Ayat (1)
        Cukup jelas.

     Ayat (2)
       Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
       skala 1:50.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan
       kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur pada
       saat peresmian sebagai daerah otonom baru.

     Ayat (3)
       Cukup jelas.


                                                          Pasal 6 . . .
                           -5-

Pasal 6
   Ayat (1)
      Cukup jelas.

  Ayat (2)
    Dalam rangka pengembangan Kabupaten Manggarai Timur
    khususnya    guna     perencanaan   dan    penyelenggaraan
    pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
    masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan
    sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan
    kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
    pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten
    Manggarai Timur harus disusun secara serasi dan terpadu
    dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang
    terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan
    Kabupaten/Kota.

Pasal 7
   Borong sebagai ibu Kota Kabupaten Manggarai Timur berada di
   Kecamatan Borong.

Pasal 8
   Cukup jelas.

Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
   dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat
   dilakukan di ibukota negara, ibukota provinsi, atau ibukota
   kabupaten.

Pasal 10
  Ayat (1)
      Cukup jelas.



                                                     Ayat (2) . . .
                           -6-

  Ayat (2)
    Penjabat Bupati Manggarai Timur diusulkan oleh Gubernur
    Nusa Tenggara Timur dengan pertimbangan Bupati Manggarai.

  Ayat (3)
    Cukup jelas.

  Ayat (4)
    Cukup jelas.

  Ayat (5)
    Cukup jelas.

  Ayat (6)
    Cukup jelas.

Pasal 11
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
   Bupati Manggarai Timur kepada APBD Provinsi Nusa Tenggara
   Timur dan APBD Kabupaten Manggarai dilaksanakan secara
   proposional sesuai dengan kemampuan keuangan setiap daerah.

Pasal 12
  Cukup jelas.

Pasal 13
  Cukup jelas.

Pasal 14
  Ayat (1)
      Cukup jelas.

  Ayat (2)
    Cukup jelas.



                                                       Ayat (3) . . .
                          -7-

Ayat (3)
  Cukup jelas.

Ayat (4)
  Cukup jelas.

Ayat (5)
   Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
   pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
   kemasyarakatan,   digunakan   pegawai,   tanah,     gedung
   perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
   umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas
   Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam wilayah calon
   Kabupaten Manggarai Timur.
   Dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum
   berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari
   Pemerintah  Kabupaten     Manggarai     kepada   Pemerintah
   Kabupaten Manggarai Timur.
   Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Manggarai yang
   berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
   Manggarai Timur, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten
   Manggarai kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
   Dalam hal badan usaha milik daerah (BUMD) yang
   pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten
   induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang
   bersangkutan melakukan kerja sama.
   Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk
   Kabupaten Manggarai Timur diserahkan oleh Pemerintah
   Kabupaten     Manggarai    kepada     Pemerintah Kabupaten
   Manggarai Timur. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan
   tersebut perlu dibuatkan daftar inventaris.

Ayat (6)
  Cukup jelas.



                                                      Ayat (7) . . .
                            -8-


  Ayat (7)
    Cukup jelas.

  Ayat (8)
    Cukup jelas.

  Ayat (9)
    Cukup jelas.

Pasal 15
  Cukup jelas.

Pasal 16
  Ayat (1)
      Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah
      uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan DPRD Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Nomor
      01/PIMP/DPRD/2007 tanggal 11 Januari 2007 dan Keputusan
      Bupati Manggarai Nomor HK/4/2007 tanggal 12 Januari 2007.

  Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "pemberian bantuan dana" adalah
    pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan
    Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 96/KEP/HK/2007
    tanggal 21 Meret 2007 dan Keputusan DPRD Provinsi Nusa
    Tenggara Timur Nomor 12/PIMP.DPRD/2006 tanggal 30 Mei
    2006 tentang Dukungan Dana Calon Kabupaten Manggarai
    Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur.

  Ayat (3)
    Cukup jelas.

  Ayat (4)
    Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana
    sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Manggarai
    yang belum dibayarkan.



                                                        Ayat (5) . . .
                            -9-

    Ayat (5)
      Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana
      sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Nusa
      Tenggara Timur yang belum dibayarkan.

    Ayat (6)
       Cukup jelas.

    Ayat (7)
       Cukup jelas.

  Pasal 17
     Cukup jelas.

  Pasal 18
    Cukup jelas.

  Pasal 19
    Cukup jelas.

  Pasal 20
    Cukup jelas.

  Pasal 21
     Cukup jelas.

  Pasal 22
     Cukup jelas.

  Pasal 23
     Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4752


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_manggarai_timur_di_provinsi_36.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.