Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU 3 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU 3 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah Di Provinsi Nusa Tenggara Timur :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 3 TAHUN 2007
                             TENTANG
           PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA TENGAH
              DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR


            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
               Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan
               Kabupaten Sumba Barat pada khususnya, serta
               adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
               dipandang    perlu   meningkatkan  penyelenggaraan
               pemerintahan,    pelaksanaan   pembangunan,    dan
               pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
               kesejahteraan masyarakat;
            b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
               potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
               pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
               pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban
               tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
               pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
               Sumba Barat, dipandang perlu membentuk Kabupaten
               Sumba Tengah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara
               Timur;
            c. bahwa pembentukan Kabupaten Sumba Tengah
               diharapkan akan dapat mendorong peningkatan
               pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
               kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
               pemanfaatan potensi daerah;
            d. bahwa   berdasarkan   pertimbangan    sebagaimana
               dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
               membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
               Kabupaten Sumba Tengah di Provinsi Nusa Tenggara
               Timur;



                                                      Mengingat : . . .
                                 -2-

Mengingat :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan
                 Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945;
              2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
                 Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
                 Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 1649);
              3. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
                 Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
                 Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan
                 Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
              4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
                 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                 Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
                 Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 4277);
              5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
                 Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
                 Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                 Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 4310);
              6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
                 Pembentukan      Peraturan   Perundang-undangan
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 4389);
              7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2004      Nomor 125, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
                 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                 Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
                 Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
                 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32


                                                               Tahun . . .
                           -3-

            Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
            Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
            Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
            Republik Indonesia Nomor 4548);
          8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
             Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
             Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
             Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);



                Dengan Persetujuan Bersama

      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                         dan
              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                      MEMUTUSKAN:


Menetapkan : UNDANG-UNDANG        TENTANG   PEMBENTUKAN
             KABUPATEN SUMBA     TENGAH DI PROVINSI NUSA
             TENGGARA TIMUR.


                         BAB I
                    KETENTUAN UMUM

                          Pasal 1

           Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
           1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
              adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
              kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
              sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
              Negara Republik Indonesia Tahun 1945.




                                                    2. Daerah . . .
                  -4-

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
   kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
   batas wilayah yang berwenang mengatur dan
   mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
   masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
   berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
   Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
   Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-
   Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa
   Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 1649).
4. Kabupaten      Sumba     Barat  adalah    kabupaten
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
   69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
   Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali,
   Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
   Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten
   asal Kabupaten Sumba Tengah.


                 BAB II
   PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
          DAN IBU KOTA

             Bagian Kesatu
              Pembentukan

                 Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Sumba
Tengah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.




                                              Pasal 3 . . .
                  -5-

                 Pasal 3

Kabupaten Sumba Tengah berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Sumba Barat yang terdiri atas cakupan
wilayah:
a. Kecamatan Katikutana;
b. Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat;
c. Kecamatan Mamboro; dan
d. Kecamatan Umbu Ratu Nggay.

                 Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Sumba Tengah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Sumba Barat dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

              Bagian Kedua
              Batas Wilayah

                 Pasal 5

(1)   Kabupaten Sumba Tengah mempunyai batas-batas
      wilayah:
      a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Sumba;
      b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
         Hahar dan Kecamatan Lewa Kabupaten Sumba
         Timur;
      c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera
         Hindia; dan
      d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
         Wanokaka, Kecamatan Loli dan Kecamatan
         Tanarighu Kabupaten Sumba Barat.
(2)   Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
      bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.



                                       (3) Cakupan . . .
                  -6-

(3)   Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang
      merupakan wilayah Kabupaten Sumba Tengah
      sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
      Undang ini.
(4)   Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam
      batas-batas tersebut digambarkan dalam peta
      wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten
      Sumba Tengah sebagaimana tercantum dalam
      lampiran Undang-Undang ini dan merupakan
      bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(5)   Penentuan batas wilayah Kabupaten Sumba Tengah
      secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
      Dalam Negeri.
(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
      wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
      Menteri Dalam Negeri.


                  Pasal 6

(1)   Dengan terbentuknya Kabupaten Sumba Tengah
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
      Kabupaten Sumba Tengah menetapkan Rencana Tata
      Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.
(2)   Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
      Sumba Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
      Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah
      Provinsi Nusa Tenggara Timur serta memperhatikan
      Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
      sekitarnya.




                                      Bagian Ketiga . . .
                  -7-

               Bagian Ketiga
                 Ibu Kota

                  Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Sumba Tengah berkedudukan di
Waibakul.


                  BAB III
   URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                  Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi
    kewenangan Kabupaten Sumba Tengah mencakup
    urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana
    diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    b. perencanaan,     pemanfaatan,   dan   pengawasan
       tata ruang;
    c. penyelenggaraan   ketertiban       umum       dan
       ketenteraman masyarakat;
    d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
    e. penanganan bidang kesehatan;
    f. penyelenggaraan pendidikan;
    g. penanggulangan masalah sosial;
    h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
    i.   fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
         menengah;
    j. pengendalian lingkungan hidup;
    k. pelayanan pertanahan;
    l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;


                                          m. pelayanan . . .
                          -8-

              m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
              n. pelayanan administrasi penanaman modal;
              o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
              p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
                 peraturan perundang-undangan.
        (3) Urusan    pilihan   yang   menjadi   kewenangan
            Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah
            sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
            urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
            berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
            masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
            potensi unggulan daerah yang bersangkutan.


                         BAB IV
                 PEMERINTAHAN DAERAH

                     Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                         Pasal 9

        Peresmian Kabupaten Sumba Tengah dan pelantikan
        Penjabat Bupati Sumba Tengah dilakukan oleh Menteri
        Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam)
        bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.


                      Bagian Kedua
              Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                         Pasal 10


        (1)   Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
              Daerah Kabupaten Sumba Tengah untuk pertama
              kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
              perimbangan hasil perolehan suara partai politik
              peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
              dilaksanakan di Kabupaten Sumba Barat.



                                                 (2) Jumlah . . .
                   -9-

(2)   Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba
      Tengah sebagaimana dimaksud        pada ayat (1),
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)   Anggota    Dewan    Perwakilan  Rakyat  Daerah
      Kabupaten Sumba Barat yang asal daerah
      pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004
      terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Sumba Barat
      dan Kabupaten Sumba Tengah sebagai akibat dari
      Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat
      memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba
      Tengah atau tetap pada keanggotaan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat.
(4)   Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
      dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
      Kabupaten Sumba Barat.
(5)   Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
      Rakyat    Daerah    Kabupaten    Sumba    Tengah
      dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
      pelantikan Penjabat Bupati Sumba Tengah.

              Bagian Ketiga
            Pemerintah Daerah

                 Pasal 11

(1)   Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
      Kabupaten Sumba Tengah dipilih dan disahkan
      Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
      sejak terbentuknya Kabupaten Sumba Tengah.
(2)   Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati
      definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
      pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan
      dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
      Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai
      negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1
      (satu) tahun.



                                           (3) Menteri . . .
                   - 10 -

(3)   Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
      Nusa Tenggara Timur untuk melantik Penjabat
      Bupati Sumba Tengah.
(4)   Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan
      pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
      memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
      itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)   Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
      dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
      mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
      kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
      tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)   Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,
      evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
      Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
      proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

                  Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sumba Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

                  Pasal 13

(1)   Untuk     menyelenggarakan      pemerintahan      Kabupaten Sumba Tengah dibentuk perangkat
      daerah    yang    meliputi    Sekretariat   Daerah,
      Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas
      Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
      perangkat      daerah      yang     lain    dengan
      mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
      keuangan     daerah   sesuai    dengan    peraturan
      perundang-undangan.



                                          (2) Perangkat . . .
                   - 11 -

(2)   Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama
      6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.


                 BAB V
      PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

                 Pasal 14

(1)   Bupati Sumba Barat bersama Penjabat Bupati
      Sumba Tengah menginventarisasi, mengatur, dan
      melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
      aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
      Sumba Tengah.
(2)   Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
      sejak pelantikan penjabat bupati.
(3)   Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
      (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4)   Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
      tugas    dan   kemampuannya      diperlukan   oleh
      Kabupaten Sumba Tengah.
(5)   Gubernur Nusa Tenggara Timur memfasilitasi
      pemindahan personel, penyerahan aset, dan
      dokumen kepada Kabupaten Sumba Tengah.
(6)   Gaji   dan    tunjangan  pegawai    negeri   sipil
      sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum
      ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
      Daerah Kabupaten Sumba Tengah dibebankan pada
      Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan
      kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan.
(7)   Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dan ayat (3), meliputi:
      a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
         bergerak      dan/atau        dimanfaatkan oleh
         Pemerintah Kabupaten Sumba Barat yang berada
         dalam wilayah Kabupaten Sumba Tengah;



                                             b. Badan . . .
                    - 12 -

        b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
           Sumba Barat yang kedudukan, kegiatan, dan
           lokasinya berada di Kabupaten Sumba Tengah;
        c. utang piutang Kabupaten Sumba Barat yang
           kegunaannya untuk Kabupaten Sumba Tengah
           menjadi tanggung jawab Kabupaten Sumba
           Tengah; dan
        d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
           diperlukan oleh Kabupaten Sumba Tengah.
  (8)   Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
        dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
        dilaksanakan oleh Bupati Sumba Barat, Gubernur
        Nusa Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah wajib
        menyelesaikannya.
  (9)   Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
        aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara
        Timur kepada Menteri Dalam Negeri.


                    BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
       HIBAH DAN BANTUAN DANA

                   Pasal 15

  (1)   Kabupaten Sumba Tengah berhak mendapatkan
        alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan mengenai dana perimbangan
        antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
  (2)   Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
        pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
        alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
        dengan peraturan perundang-undangan.




                                              Pasal 16 . . .
                   - 13 -

                 Pasal 16

(1)   Pemerintah Kabupaten Sumba Barat sesuai
      kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
      untuk    menunjang     kegiatan   penyelenggaraan
      pemerintahan Kabupaten Sumba Tengah sebesar
      Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap
      tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2)   Pemerintah    Provinsi   Nusa   Tenggara   Timur
      memberikan bantuan dana untuk menunjang
      kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
      Sumba Tengah sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima
      miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
      berturut-turut.
(3)   Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
      Penjabat Bupati Sumba Tengah.
(4)   Apabila Kabupaten Sumba Barat tidak memenuhi
      kesanggupannya    memberikan   hibah   sesuai
      ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
      umum dari Kabupaten Sumba Barat untuk
      diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba
      Tengah.
(5)   Apabila Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak
      memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan
      dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana
      alokasi umum dari Provinsi Nusa Tenggara Timur
      untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
      Sumba Tengah.
(6)   Penjabat Bupati Sumba Tengah menyampaikan
      realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) kepada Bupati Sumba Barat.
(7)   Penjabat Bupati Sumba Tengah menyampaikan
      laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
      dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
      Gubernur Nusa Tenggara Timur.




                                            Pasal 17 . . .
                   - 14 -

                 Pasal 17

Penjabat Bupati Sumba Tengah berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.


                 BAB VII
               PEMBINAAN

                 Pasal 18

(1)   Untuk        mengefektifkan      penyelenggaraan
      pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah
      Provinsi   Nusa    Tenggara   Timur   melakukan
      pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
      Kabupaten Sumba Tengah dalam waktu 3 (tiga)
      tahun sejak diresmikan.
(2)   Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
      bersama      Gubernur     Nusa    Tenggara   Timur
      melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
      Pemerintahan Kabupaten Sumba Tengah.
(3)   Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
      Pemerintah dan Gubernur Nusa Tenggara Timur
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


               BAB VIII
         KETENTUAN PERALIHAN

                 Pasal 19

(1)   Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah, Penjabat Bupati Sumba Tengah menyusun
      Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
      Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba
      Tengah untuk tahun anggaran berikutnya.




                                        (2) Rancangan . . .
                  - 15 -

(2)   Rancangan Peraturan Bupati Sumba Tengah
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
      setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara
      Timur.
(3)   Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
      Sumba Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.

                 Pasal 20

(1)   Sebelum Kabupaten Sumba Tengah menetapkan
      Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
      pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
      Daerah dan Peraturan Bupati Sumba Barat tetap
      berlaku   dan  dilaksanakan   oleh  Pemerintah
      Kabupaten Sumba Tengah.
(2)   Semua Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat,
      Peraturan dan Keputusan Bupati Sumba Barat yang
      selama ini berlaku di Kabupaten Sumba Tengah
      harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

                BAB IX
          KETENTUAN PENUTUP

                 Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Sumba Tengah disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.

                 Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

                 Pasal 23

Undang-Undang      ini     mulai   berlaku   pada   tanggal
diundangkan.


                                                    Agar . . .
                                    - 16 -

               Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
               pengundangan    Undang-Undang    ini    dengan
               penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
               Indonesia.


                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 2 Januari 2007

                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                             ttd.


                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
             REPUBLIK INDONESIA,

                             ttd.


                YUSRIL IHZA MAHENDRA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 5



     Salinan sesuai dengan aslinya
    Deputi Menteri Sekretaris Negara
     Bidang Perundang-undangan,




             Abdul Wahid
- 17 -
                           PENJELASAN
                               ATAS
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 3 TAHUN 2007
                            TENTANG
           PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA TENGAH
               DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR


I. UMUM

  Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki luas wilayah ±
  47.349,49 km2 dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah
  4.174.571 jiwa terdiri atas 15 (lima belas) kabupaten dan 1 (satu)
  kota,   perlu  memacu      peningkatan    dalam   penyelenggaraan
  pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan
  Republik Indonesia.
  Kabupaten Sumba Barat yang mempunyai luas wilayah ± 4.051,92
  km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 390.049
  jiwa terdiri atas 17 (tujuh belas) kecamatan. Kabupaten tersebut
  memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung
  peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti
  tersebut, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
  masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
  diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui
  pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat
  ditingkatkan   guna  mempercepat    terwujudnya    kesejahteraan
  masyarakat.
  Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
  dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3/PIM.DPRD/2004 tanggal 17
  Januari 2004 tentang Pemberian Dukungan dan Persetujuan
  Pemekaran Kabupaten Sumba Barat menjadi 2 (dua) Kabupaten
  yaitu Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat Daya,
  dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba
  Barat Nomor 26/DPRD/2003 tanggal 30 Desember 2003 tentang
  Persetujuan Pemekaran Kabupaten Sumba Barat, dan Keputusan
  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor
  5/DPRD/2006 tanggal 9 Pebruari 2006 tentang Perubahan Atas



                                                      Keputusan . . .
                              -2-

  Keputusan DPRD Kabupaten Sumba Barat Nomor 26/DPRD/2003
  tanggal 30 Desember 2003 tentang Persetujuan Pemekaran
  Kabupaten Sumba Barat, yang kemudian dilanjutkan dengan
  seminar pembahasan nama dan lokasi ibu kota yang rumusannya
  dikuatkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Sumba Barat Nomor
  26/DPRD/2003 tanggal 30 Desember 2003 tentang Penetapan Nama
  dan Ibu Kota Kabupaten Sumba Tengah yang ditetapkan di Waibakul
  yang berkedudukan di Kecamatan Katikutana.
  Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
  mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan
  daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk
  Kabupaten Sumba Tengah.
  Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah yang merupakan
  pemekaran dari Kabupaten Sumba Barat terdiri atas 4 (empat)
  Kecamatan, yaitu Kecamatan Katikutana, Kecamatan Umbu Ratu
  Nggay Barat, Kecamatan Mamboro, dan Kecamatan Umbu Ratu
  Nggay. Kabupaten Sumba Tengah, memiliki luas wilayah ±1.868,74
  km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 57.964
  jiwa.
  Dengan terbentuknya Kabupaten Sumba Tengah sebagai daerah
  otonom, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berkewajiban
  membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
  Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan
  efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu
  dan memfasilitasi penyelesaian pengalihan aset dan dokumen untuk
  kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
  meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya
  kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumba Tengah.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Sumba Tengah,
  perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
  penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan
  peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya
  alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
      Cukup jelas.

  Pasal 2
      Cukup jelas.



                                                       Pasal 3 . . .
                            -3-


Pasal 3
    Cukup jelas.

Pasal 4
    Cukup jelas.

Pasal 5
    Ayat (1)
          Cukup jelas.

    Ayat (2)
          Cukup jelas.

    Ayat (3)
          Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala
          1:50.000.

    Ayat (4)
          Cukup jelas.

    Ayat (5)
          Cukup jelas.

    Ayat (6)
          Cukup jelas.

Pasal 6
    Ayat (1)
          Cukup jelas.

    Ayat (2)
          Dalam rangka pengembangan Kabupaten Sumba Tengah
          khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan




                                               pemerintahan . . .
                              -4-

           pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
           masyarakat pada masa yang akan datang, serta
           pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
           pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
           kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata
           Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Tengah harus benar-
           benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu
           kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu
           dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7
    Waibakul sebagai ibu kota Kabupaten Sumba Tengah berada di
    Kecamatan Katikutana.

Pasal 8
    Cukup jelas.

Pasal 9
    Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
    dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat
    bertempat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu
    kota kabupaten.

Pasal 10
    Cukup jelas.

Pasal 11
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Penjabat Bupati Sumba Tengah diusulkan oleh Gubernur
           Nusa Tenggara Timur dengan pertimbangan Bupati Sumba
           Barat.



                                                       Ayat (3) . . .
                          -5-


    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Cukup jelas.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

Pasal 12
    Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
    Bupati Sumba Tengah kepada APBD Provinsi Nusa Tenggara
    Timur dan APBD Kabupaten Sumba Barat dilaksanakan secara
    proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-
    masing daerah.

Pasal 13
    Cukup jelas.

Pasal 14
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.


                                                 Ayat (5) . . .
                        -6-


Ayat (5)
    Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
    pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
    kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung
    perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
    umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas
    Pemerintah Kabupaten Sumba Barat dalam wilayah calon
    Kabupaten Sumba Tengah.
    Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan
    hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen
    dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat kepada
    Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah.
    Demikian pula BUMD Kabupaten Sumba Barat yang
    berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
    Kabupaten Bolaang Sumba Tengah, untuk mencapai daya
    guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika
    dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten
    Sumba Barat kepada Pemerintah Kabupaten Sumba
    Tengah.
    Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
    mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru,
    pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja
    sama.
    Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk
    Kabupaten Sumba Tengah diserahkan oleh Pemerintah
    Kabupaten Sumba Barat kepada Pemerintah Kabupaten
    Sumba Tengah. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan
    tersebut, dibuatkan daftar inventaris.

Ayat (6)
    Cukup jelas.

Ayat (7)
    Cukup jelas.

Ayat (8)
    Cukup jelas.



                                                  Ayat (9) . . .
                              -7-


    Ayat (9)
           Cukup jelas.

Pasal 15
    Cukup jelas.

Pasal 16
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah
           uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan DPRD
           Nomor 15/PIMP/DPRD/2006 tanggal 21 Juni 2006.

    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" adalah
           pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan
           DPRD Nomor 29/PIMP/DPRD/2006 tanggal 3 Oktober
           2006.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah
           dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten
           Sumba Barat yang belum dibayarkan.

    Ayat (5)
           Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah
           dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Nusa
           Tenggara Timur yang belum dibayarkan.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.



                                                        Ayat (7) . . .
                            -8-


      Ayat (7)
             Cukup jelas.

  Pasal 17
      Cukup jelas.

  Pasal 18
      Cukup jelas.

  Pasal 19
      Cukup jelas.

  Pasal 20
      Cukup jelas.

  Pasal 21
      Cukup jelas.

  Pasal 22
      Cukup jelas.

  Pasal 23
      Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4679


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_sumba_tengah_di_provinsi_nu_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.