- Home »
- Undang-Undang »
- 2003 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (UU 30 thn 2003)
2003
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (UU 30 thn 2003)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat Di Provinsi Nusa Tenggara Barat :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_sumbawa_barat_di_provinsi_n_30.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Sumbawa, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Sumbawa perlu dimekarkan; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat; c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); 3. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1665 ); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 7. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251); 8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277); 9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 3. Kabupaten Sumbawa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Sumbawa Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sumbawa yang terdiri atas : a. Kecamatan Seteluk; b. Kecamatan Brang Rea; c. Kecamatan Jereweh; d. Kecamatan Sekongkang; dan e. Kecamatan Taliwang. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Sumbawa Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sumbawa dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 (1) Kabupaten Sumbawa Barat mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Alas Barat dan Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Batu Lanteh dan Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa; c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Alas. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sumbawa Barat secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Sumbawa Barat berkedudukan di Taliwang. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 8 Kewenangan Kabupaten Sumbawa Barat mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMBINAAN DAERAH Pasal 9 (1) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Sumbawa Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi- fungsi pemerintahan daerah. (2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sumbawa Barat. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB V PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 10 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 11 Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. Pasal 12 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sumbawa Barat, Penjabat Bupati Sumbawa Barat diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu. (3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain. (4) Peresmian Kabupaten Sumbawa Barat serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang- undang ini diundangkan. (5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk melantik Penjabat Bupati Sumbawa Barat. (6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Nusa Tenggara Barat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 (1) Dengan diresmikannya Kabupaten Sumbawa Barat dan dilantiknya Penjabat Bupati Sumbawa Barat dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memfasilitasi pembentukan instansi vertikal. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14 (1) Bupati Sumbawa menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat hal-hal sebagai berikut : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang berada dalam wilayah Kabupaten Sumbawa Barat; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sumbawa yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Sumbawa Barat; d. utang piutang Kabupaten Sumbawa yang kegunaannya untuk Kabupaten Sumbawa Barat; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Sumbawa Barat. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Sumbawa Barat. (3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 15 (1) Kabupaten Sumbawa Barat memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Sumbawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kabupaten Sumbawa Barat berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Kabupaten Sumbawa wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Sumbawa Barat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan. (4) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Barat. (5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Sumbawa Barat menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati. (6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Nusa Tenggara Barat. (7) Penjabat Bupati Sumbawa Barat melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat. (8) Penjabat Bupati Sumbawa Barat menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat. Pasal 16 (1) Sebelum Kabupaten Sumbawa Barat dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sumbawa tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Sumbawa Barat. (2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sumbawa yang berlaku di Kabupaten Sumbawa Barat harus disesuaikan dengan Undang-undang ini. Pasal 17 (1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Sumbawa Barat dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa. (2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Sumbawa Barat dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat. (3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Sumbawa. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang- undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 145
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_sumbawa_barat_di_provinsi_n_30.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)