Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (UU 30 thn 2003)

2003

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (UU 30 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat Di Provinsi Nusa Tenggara Barat :
                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                     NOMOR 30 TAHUN 2003
                                                TENTANG
                    PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
                            DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT


                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :   a.     bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang
                   di Kabupaten Sumbawa, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
                   di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten
                   Sumbawa perlu dimekarkan;

              b.     bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, dan berdasarkan
                   kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
                   sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
                   dibentuk Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat;

                   c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
                   huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
                   pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                   kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;
              d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                   huruf    b,    dan   huruf    c,   perlu   membentuk   Undang-undang   tentang
                   pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat;
Mengingat :   1.        Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
                   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

              2.        Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-
                   daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);

              3.        Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-
                   daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
                   Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1665
                   );

              4.        Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
                   Lembaran Negara Nomor 3501);

              5.        Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
                   Lembaran Negara Nomor 3839);

              6.        Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
                   antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

              7.        Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
                   Negara Nomor 4251);

              8.        Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
                   Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
                   Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);

              9.        Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
                   Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
                   Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
                   Negara Nomor 4310);
                              Dengan Persetujuan Bersama

                             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

                                REPUBLIK INDONESIA

                                         dan

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                   MEMUTUSKAN :




Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
          DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT.
                                     BAB I

                              KETENTUAN UMUM



                                    Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

 1.     Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
      undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

 2.     Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam
      Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-
      daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

 3.     Kabupaten Sumbawa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
      II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
      Nusa Tenggara Timur.



                                     BAB II

               PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA



                                    Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa
Tenggara Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.



                                    Pasal 3

Kabupaten Sumbawa Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sumbawa
yang terdiri atas :

a. Kecamatan Seteluk;

b. Kecamatan Brang Rea;

c. Kecamatan Jereweh;

d. Kecamatan Sekongkang; dan
e. Kecamatan Taliwang.



                                Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Sumbawa Barat, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Sumbawa dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Sumbawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.



                                Pasal 5
(1) Kabupaten Sumbawa Barat mempunyai batas wilayah:

    a.     sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Alas Barat dan Kecamatan
         Alas Kabupaten Sumbawa;

    b.     sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Batu Lanteh dan Kecamatan
         Lunyuk Kabupaten Sumbawa;

    c.     sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia; dan

    d.     sebelah barat berbatasan dengan Selat Alas.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta
   wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
   undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sumbawa Barat secara pasti di lapangan,
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.



                                     Pasal 6



(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menetapkan Rencana
   Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
   Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa
   Tenggara Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
   Kabupaten/Kota di sekitarnya.
                                   Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Sumbawa Barat berkedudukan di Taliwang.



                                    BAB III

                          KEWENANGAN DAERAH



                                   Pasal 8

Kewenangan Kabupaten Sumbawa Barat mencakup kewenangan, tugas dan
kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan
sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




                                   BAB IV

                            PEMBINAAN DAERAH



                                   Pasal 9



(1) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan pembinaan dan
   memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Sumbawa Barat dalam waktu
   3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-
   fungsi pemerintahan daerah.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
   Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan evaluasi terhadap
   penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sumbawa Barat.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
  sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
  undangan.



                                        BAB V

                           PEMERINTAHAN DAERAH

                                 Bagian Pertama

                        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah



                                    Pasal 10

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk pertama
  kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
  Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
  diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                Bagian Kedua

                             Pemerintah Daerah



                                   Pasal 11

Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat dipilih dan disahkan paling lambat 2
(dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.



                                   Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sumbawa Barat, Penjabat Bupati Sumbawa
  Barat diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai
  Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk masa
  jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
  Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
  pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
  Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
  berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4) Peresmian Kabupaten Sumbawa Barat serta pelantikan Penjabat Bupati
  dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-
  undang ini diundangkan.

(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk
  melantik Penjabat Bupati Sumbawa Barat.

(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Nusa Tenggara Barat melakukan
  pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
  melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                     Pasal 13

(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Sumbawa Barat dan dilantiknya Penjabat
  Bupati Sumbawa Barat dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat
  Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat
  daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
  keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memfasilitasi pembentukan instansi
  vertikal.




                                      BAB VI

                            KETENTUAN PERALIHAN



                                     Pasal 14
(1) Bupati    Sumbawa       menginventarisasi,     mengatur,   dan   melaksanakan
   penyerahan      sesuai    dengan    peraturan     perundang-undangan   kepada
   Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat hal-hal sebagai berikut :

    a.       pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
         Sumbawa Barat;

    b.       barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
         barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
         Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang berada dalam wilayah Kabupaten
         Sumbawa Barat;

    c.       Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sumbawa yang kedudukan,
         kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Sumbawa Barat;

    d.       utang piutang Kabupaten       Sumbawa yang kegunaannya untuk
         Kabupaten Sumbawa Barat; serta

    e.       dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
         Sumbawa Barat.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
   oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
   tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Sumbawa Barat.

(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
   ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.



                                        Pasal 15

(1) Kabupaten Sumbawa Barat memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan
   retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Sumbawa
   Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kabupaten Sumbawa Barat berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kabupaten Sumbawa wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten
   Sumbawa Barat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya
   sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah
   pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalokasikan anggaran biaya
  melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara
  Barat    untuk   menunjang   kegiatan   pemerintahan,   pembangunan,   dan
  kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
  Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.

(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
  Sumbawa Barat menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)
  sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan
  Keputusan Penjabat Bupati.

(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
  pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Nusa
  Tenggara Barat.

(7) Penjabat Bupati Sumbawa Barat melaksanakan penatausahaan keuangan
  daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan
  Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Nusa Tenggara
  Barat.

(8) Penjabat Bupati Sumbawa Barat menyusun dan menetapkan perhitungan
  Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan
  penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada
  Gubernur Nusa Tenggara Barat.

                                    Pasal 16

(1) Sebelum Kabupaten Sumbawa Barat dapat menetapkan Peraturan Daerah
  dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
  semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sumbawa tetap berlaku dan
  dilaksanakan di Kabupaten Sumbawa Barat.

(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sumbawa yang berlaku di
  Kabupaten Sumbawa Barat harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.

                                    Pasal 17

(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi
  Pemilihan Umum di Kabupaten Sumbawa Barat dilaksanakan oleh Komisi
  Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa.

(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Sumbawa Barat
  dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat,
  Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun
  2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan
  Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.

(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
  Sumbawa Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan
  Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Sumbawa.



                                    BAB VII

                           KETENTUAN PENUTUP



                                   Pasal 18

  Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-
  undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak
  berlaku.



                                   Pasal 19

  Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang
  ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                   Pasal 20

  Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
  undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
  Indonesia.
                    Disahkan di Jakarta
                    pada tanggal 18 Desember 2003
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                    ttd
                    MEGAWATI SOEKARNOPUTRI




Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2003

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO


        LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 145


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_sumbawa_barat_di_provinsi_n_30.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.