Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Dan Kabupaten Pasaman Barat Di Provinsi Sumatera Barat (UU 38 thn 2003)

2003

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Dan Kabupaten Pasaman Barat Di Provinsi Sumatera Barat (UU 38 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Dan Kabupaten Pasaman Barat Di Provinsi Sumatera Barat :
                            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 38 TAHUN 2003

                                           TENTANG

     PEMBENTUKAN KABUPATEN DHARMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN,
         DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT

                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :   a.      bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang
                   di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten
                   Pasaman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang
                   pemerintahan,     pembangunan,     dan     kemasyarakatan.      Kabupaten
                   Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Pasaman perlu
                   dimekarkan;

              b.      bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan
                   kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
                   sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
                   dibentuk    Kabupaten   Dharmasraya,   Kabupaten    Solok    Selatan,   dan
                   Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat;

              c.      bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
                   huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
                   pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                   kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;

              d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                   huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
                   Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman
                   Barat;
Mengingat :   1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
                   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

              2.     Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-
                   undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah
                   Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara
                   Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaga Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                   1646);

              3.     Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
                   Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);

              4.     Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
                   Lembaran Negara Nomor 3501);

              5.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
                   Lembaran Negara Nomor 3839);

              6.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
                   Antara   Pemerintah    Pusat   dan   Daerah   (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                   3848);

              7.     Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
                   Negara Nomor 4251);

              8.     Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
                   Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
                   Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);

              9.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
                   Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
                   Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
                   Negara Nomor 4310);

                                         Dengan Persetujuan Bersama
                            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

                                REPUBLIK INDONESIA

                                         dan

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                                     MEMUTUSKAN:




Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DHARMASRAYA,
          KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI
          PROVINSI SUMATERA BARAT.
                                    BAB I

                               KETENTUAN UMUM



                                   Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

 1.     Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
      undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

 2.     Provinsi Sumatera Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
      Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
      Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957
      Nomor 75) sebagai Undang-undang.

 3.     Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten
      Pasaman adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12
      Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
      Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.



                                   BAB II

               PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA



                                   Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok
Selatan, Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.



                                   Pasal 3

Kabupaten Dharmasraya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sawahlunto/
Sijunjung yang terdiri atas:

a. Kecamatan Sitiung;

b. Kecamatan Koto Baru;

c. Kecamatan Sungai Rumbai; dan
d. Kecamatan Pulau Punjung.



                                     Pasal 4

Kabupaten Solok Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Solok yang
terdiri atas:

a.   Kecamatan Sangir Batang Hari;

b.   Kecamatan Sangir Jujuan;

c.   Kecamatan Sangir;

d.   Kecamatan Sungai Pagu; dan

e.   Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.



                                     Pasal 5

Kabupaten Pasaman Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Pasaman
yang terdiri atas:

a. Kecamatan Talamau;

b. Kecamatan Kinali;

c. Kecamatan Pasaman;

d. Kecamatan Gunung Tuleh;

e. Kecamatan Lembah Melintang;

f.   Kecamatan Sei Beremas; dan

g. Kecamatan Ranah Batahan.



                                     Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 2, wilayah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dikurangi dengan wilayah
  Kabupaten Dharmasraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Solok Selatan sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 2, wilayah Kabupaten Solok dikurangi dengan wilayah Kabupaten Solok
  Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Dengan terbentuknya Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud
  dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pasaman dikurangi dengan wilayah
  Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
                                      Pasal 7

Kabupaten Dharmasraya mempunyai batas wilayah:

 a.      sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Gadang dan
      Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Kuantan
      Singingi Provinsi Riau;

 b.      sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo
      Provinsi Jambi;

 c.      sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi; dan

 d.      sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sangir, Kecamatan Sangir
      Jujuan, Kecamatan Sangir Batang Hari         Kabupaten Solok Selatan, dan
      Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok.



                                      Pasal 8

Kabupaten Solok Selatan mempunyai batas wilayah:

 a.      sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan
      Hiliran Gumanti, Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok dan Kecamatan
      Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya;

 b.      sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan           Pulau Punjung dan
      Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya;

 c.      sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi; dan

 d.      sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan          Linggo   Sari Baganti,
      Kecamatan Ranah Pesisir, Kecamatan Lengayang, Kecamatan Sutera, dan
      Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan.



                                      Pasal 9

Kabupaten Pasaman Barat mempunyai batas wilayah:

 a.      sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi
      Sumatera Utara;

 b.      sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Duo Koto, Kecamatan Panti,
      Kecamatan Lubuk Sikaping, dan Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman;

 c.      sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Palembayan dan Kecamatan
      Tanjung Mutiara Kabupaten Agam; dan
d.       sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.



                                     Pasal 10




(1) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9,
     digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak
     terpisahkan dari Undang-undang ini.
(2) Penentuan batas wilayah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan,
   dan Kabupaten Pasaman Barat secara pasti di lapangan, sebagaimana
   dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, ditetapkan oleh Menteri Dalam
   Negeri.



                                      Pasal 11

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan
   Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
   Kabupaten     Dharmasraya,     Pemerintah   Kabupaten   Solok   Selatan,   dan
   Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat masing-masing menetapkan Rencana
   Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan    Rencana   Tata    Ruang   Wilayah   Kabupaten     Dharmasraya,
   Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana
   dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
   Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat
   serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
   sekitarnya.



                                      Pasal 12

(1) Ibu kota Kabupaten Dharmasraya berkedudukan di Pulau Punjung.

(2) Ibu kota Kabupaten Solok Selatan berkedudukan di Padang Aro.

(3) Ibu kota Kabupaten Pasaman Barat berkedudukan di Simpang Empat.
                                     BAB III

                             KEWENANGAN DAERAH



                                    Pasal 13

Kewenangan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten
Pasaman Barat mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan
mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                     BAB IV

                              PEMBINAAN DAERAH



                                    Pasal 14

(1) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan pembinaan dan memfasilitasi
   secara khusus terhadap Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan,
   dan Kabupaten Pasaman Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan
   untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
   Pemerintah   Provinsi     Sumatera   Barat   melakukan   evaluasi   terhadap
   penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok
   Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
   sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan.



                                        BAB V

                             PEMERINTAHAN DAERAH



                                  Bagian Pertama

                           Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                                     Pasal 15




(1) Dewan   Perwakilan   Rakyat    Daerah   Kabupaten    Dharmasraya,    Dewan
   Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan, dan Dewan Perwakilan
   Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat untuk pertama kali dibentuk melalui
   hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
   Daerah   Kabupaten    Dharmasraya,    Dewan    Perwakilan   Rakyat   Daerah
   Kabupaten Solok Selatan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
   Pasaman Barat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan
   peraturan perundang-undangan.



                                  Bagian Kedua

                              Pemerintah Daerah



                                    Pasal 16

Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan,
Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua)
tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.



                                    Pasal 17

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan
   Kabupaten Pasaman Barat, Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati
   Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat diangkat oleh Menteri
   Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan
   Gubernur Sumatera Barat untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.



(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai
   negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
   pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
   Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
   berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4) Peresmian    Kabupaten   Dharmasraya,     Kabupaten    Solok   Selatan,   dan
   Kabupaten Pasaman Barat serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh
   Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini
   diundangkan.

(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Barat untuk
   melantik Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan
   Penjabat Bupati Pasaman Barat.

(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Barat melakukan
   pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
   melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                      Pasal 18

(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan,
   dan Kabupaten Pasaman Barat dan dilantiknya Penjabat Bupati Dharmasraya,
   Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat dibentuk
   perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan
   Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan
   mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
   dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan,
   dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memfasilitasi pembentukan
   instansi vertikal.



                                       BAB VI
                               KETENTUAN PERALIHAN



                                       Pasal 19

(1) Bupati Sawahlunto/Sijunjung menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
   penyerahan      sesuai     dengan   peraturan   perundang-undangan       kepada
   Pemerintah     Kabupaten     Dharmasraya,   Bupati    Solok   menginventarisasi,
   mengatur,     dan    melaksanakan    penyerahan      sesuai   dengan   peraturan
   perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan
   Bupati Pasaman menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten
   Pasaman Barat hal-hal sebagai berikut :

    a.      pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
         Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan Pemerintah
         Kabupaten Pasaman Barat;

    b.      barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
         barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
         Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang berada dalam wilayah
         Kabupaten Dharmasraya; barang milik/kekayaan daerah yang berupa
         barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai,
         dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok yang berada
         dalam wilayah Kabupaten Solok Selatan; dan barang milik/kekayaan
         daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang
         dimiliki/dikuasai,   dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
         Pasaman yang berada dalam wilayah Kabupaten Pasaman Barat;

    c.      Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang
         kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Dharmasraya;
         Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Solok yang kedudukan, kegiatan,
         dan lokasinya berada di Kabupaten Solok Selatan; dan Badan Usaha
         Milik Daerah Kabupaten Pasaman yang kedudukan, kegiatan, dan
         lokasinya berada di Kabupaten Pasaman Barat;

    d.      utang piutang Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang kegunaannya
         untuk Kabupaten Dharmasraya; utang piutang Kabupaten Solok yang
         kegunaannya untuk Kabupaten Solok Selatan; dan utang piutang
         Kabupaten Pasaman yang kegunaannya untuk Kabupaten Pasaman
         Barat; serta

    e.      dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
         Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
   oleh Gubernur Sumatera Barat dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
   terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati
   Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat.

(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
   ayat (2), mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.



                                     Pasal 20

(1) Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman
   Barat memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak
   terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok
   Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan.

(2) Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman
   Barat berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan
   peraturan perundang-undangan.

(3) Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Pasaman
   wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten
   Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat selama 3 (tiga) tahun berturut-
   turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan
   pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.

(4) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengalokasikan anggaran biaya melalui
   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk
   menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
   sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
   Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman
   Barat.

(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
   Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman
   Barat menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai
   dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan
   Penjabat Bupati.

(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
   pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
   Sumatera Barat.

(7) Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat
   Bupati Pasaman Barat melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan
   menyampaikan       laporan   pelaksanaan   Rencana   Pembiayaan    Kegiatan
   Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sumatera Barat.

(8) Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat
   Bupati Pasaman Barat menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana
   Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati
   sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur
   Sumatera Barat.



                                      Pasal 21

(1) Sebelum Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten
   Pasaman Barat dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan
   Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
   Keputusan Bupati Sawahlunto/Sijunjung, Bupati Solok, dan Bupati Pasaman
   tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok
   Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat.

(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sawahlunto/Sijunjung, Bupati
   Solok, dan Bupati Pasaman yang berlaku di Kabupaten Dharmasraya,
   Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat, harus disesuaikan
   dengan Undang-undang ini.



                                      Pasal 22

(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi
   Pemilihan Umum di Kabupaten Dharmasraya dilaksanakan oleh Komisi
   Pemilihan   Umum       Kabupaten    Sawahlunto/Sijunjung,   penyelenggaraan
   Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum
   di Kabupaten Solok Selatan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum
   Kabupaten Solok, dan penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum
   terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten             Pasaman Barat
   dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman.

(2) Pembentukan     Komisi   Pemilihan   Umum   di   Kabupaten   Dharmasraya,
   Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat, dilakukan setelah
   pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
   Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat
   6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   Kabupaten Dharmasraya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   Kabupaten Solok Selatan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
   Pasaman Barat.

(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
   Dharmasraya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan
   Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung,
   pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok
   Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai
   Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Solok, dan pengajuan Calon
   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat pada
   Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta
   Pemilihan Umum di Kabupaten Pasaman.



                                    BAB VII

                             KETENTUAN PENUTUP



                                    Pasal 23

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.



                                    Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                    Pasal 25

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
         Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
         undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                  Disahkan di Jakarta
                  pada tanggal 18 Desember 2003
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                  ttd
                  MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal   18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO




      LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 153
                                      PENJELASAN

                                          ATAS

                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                 NOMOR 38 TAHUN 2003

                                        TENTANG

      PEMBENTUKAN KABUPATEN DHARMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN,
           DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT




I.   UMUM
                                                                     2
     Provinsi Sumatera Barat yang memiliki luas wilayah ? 42.297 km dengan penduduk pada
     tahun 2002 berjumlah 4.367.964 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan
     kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

     Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang mempunyai luas wilayah ? 6.091,53 km 2 dengan
     penduduk pada tahun 2001 berjumlah 313.809 jiwa memiliki potensi daerah dan
     kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
     pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
                                                                 2
     Kabupaten Solok yang mempunyai luas wilayah ? 7.084,2 km dengan penduduk pada
     tahun 2001 berjumlah 563.068 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk
     mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
     pelayanan kemasyarakatan.

     Kabupaten Pasaman yang mempunyai luas wilayah ? 7.835,40 km 2 dengan penduduk pada
     tahun 2001 berjumlah 506.944 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk
     mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
     pelayanan kemasyarakatan.

     Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk,
     maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
     sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang
     kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan
     kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan, khususnya di Provinsi
     Sumatera Barat, dengan membentuk Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan,
     dan Kabupaten Pasaman Barat.
Kabupaten Dharmasraya terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sitiung,
Kecamatan Koto Baru, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Kecamatan Pulau Punjung memiliki
luas wilayah keseluruhan ? 2.961,13 km 2.

Kabupaten Solok Selatan terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sangir Batang
Hari, Kecamatan Sangir Jujuan, Kecamatan Sangir, Kecamatan Sungai Pagu, dan
                                                                                 2
Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh memiliki luas wilayah keseluruhan ? 3.346,2 km .

Kabupaten Pasaman Barat terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Talamau,
Kecamatan Kinali, Kecamatan Pasaman, Kecamatan Gunung Tuleh, Kecamatan Lembah
Melintang, Kecamatan Sei Beremas, dan Kecamatan Ranah Batahan memiliki luas wilayah
keseluruhan ? 3.887,77 km 2.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat
Nomor 15/SB/2002 tanggal 14 September 2002 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Terhadap Pemekaran Daerah Kabupaten
Sawahlunto/Sijunjung Menjadi Dua Kabupaten dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah   Kabupaten    Sawahlunto/Sijunjung   Nomor   21/KPTS/DPRD-2002      tanggal   5
September 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung
Menjadi Dua Kabupaten, dipandang perlu membentuk            Kabupaten Solok Selatan,
Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Dharmasraya; Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12/SB/2002 tanggal 22 Agustus 2002
tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Terhadap
Pemekaran Daerah Kabupaten Solok Menjadi Dua Kabupaten dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Nomor 08 Tahun 2002 tanggal 29 Juli 2002
tentang Persetujuan Pemekaran Daerah Kabupaten Solok Menjadi Dua Kabupaten; dan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14/SB/2002
tanggal 5 September 2002 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sumatera Barat Terhadap Pemekaran Daerah Kabupaten Pasaman Menjadi Dua
Kabupaten dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Nomor
09/KPTS/DPRD/PAS/2002 tanggal 9 Agustus 2002 tentang Persetujuan Dewan Terhadap
Pemekaran Daerah Kabupaten Pasaman sebagai Daerah Otonom.

Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten
Pasaman Barat sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah
Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Pemerintah Kabupaten Solok, dan Pemerintah Kabupaten
Pasaman berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan
      dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan
      kesejahteraan rakyat Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten
      Pasaman Barat.

      Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dan
      Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah
      Kabupaten Solok Selatan, Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Pemerintah Kabupaten
      Pasaman Barat, antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan Penjabat Bupati
      Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat.
      Meskipun Gubernur Sumatera Barat memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati
      Dharmasraya dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati
      Sawahlunto/Sijunjung, Penjabat Bupati Solok Selatan, dalam proses pengusulannya dapat
      meminta pertimbangan dari Bupati Solok, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat dalam
      proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Pasaman.

      Dalam melaksanakan otonomi daerahnya, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok
      Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat perlu melakukan berbagai upaya peningkatan
      kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan
      peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


II.   PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1
        Cukup jelas.
      Pasal 2
        Cukup jelas.
      Pasal 3
        Cukup jelas.
      Pasal 4
        Cukup jelas.
      Pasal 5
        Cukup jelas.
      Pasal 6
        Ayat (1)
           Cukup jelas.
        Ayat (2)
           Cukup jelas
        Ayat (3)
     Cukup jelas.
Pasal 7
  Cukup jelas.
Pasal 8
  Cukup jelas.
Pasal 9
  Cukup jelas.


Pasal 10
   Ayat (1)
          Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten
          Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat dalam
          bentuk lampiran Undang-undang.
   Ayat (2)
          Penentuan batas wilayah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan
          Kabupaten Pasaman Barat secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam
          Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta
          batas daerah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten
          Pasaman Barat berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan
          titik koordinat dan tanda batas.


Pasal 11
   Ayat (1)
          Cukup jelas.
   Ayat (2)
          Dalam rangka pengembangan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan,
          dan Kabupaten Pasaman Barat sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna
          penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa
          yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan
          wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok
          Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat harus benar-benar serasi dan terpadu
          penyusunannya dalam satu kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
          Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat, dan Rencana
          Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.


Pasal 12
   Ayat (1)
       Yang dimaksud Pulau Punjung sebagai ibu kota Kabupaten Dharmasraya berada di
       Kecamatan Pulau Punjung.
   Ayat (2)
       Yang dimaksud Padang Aro sebagai ibu kota Kabupaten Solok Selatan berada di
       Kecamatan Sangir.
   Ayat (3)
       Yang dimaksud Simpang Empat sebagai ibu kota Kabupaten Pasaman Barat berada
       di Kecamatan Pasaman.


Pasal 13
    Cukup jelas.
Pasal 14
    Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi
    bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia,
    bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu
    dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom.


Pasal 15
   Cukup jelas.
Pasal 16
   Cukup jelas.
Pasal 17
   Ayat (1)
       Cukup jelas.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.
  Ayat (3)
       Cukup jelas.
  Ayat (4)
       Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara
       bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota
       provinsi, atau ibu kota kabupaten.
  Ayat (5)
       Cukup jelas.
  Ayat (6)
       Cukup jelas.
Pasal 18
   Cukup jelas.
 Pasal 19
   Ayat (1)
       Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah,
       utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan
       hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
       kemasyarakatan.
       Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
       mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang
       bersangkutan melakukan kerjasama.
       Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari kabupaten induk, Provinsi, dan
       Pusat.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.
   Ayat (3)
           Cukup jelas.
Pasal 20
   Ayat (1)
       Cukup jelas.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.
   Ayat (3)
       Besaran      bantuan   dana   didasarkan   pada   kesepakatan   antara   Kabupaten
       Sawahlunto/Sijunjung dengan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok dengan
       Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman dengan Kabupaten Pasaman
       Barat.
   Ayat (4)
       Cukup jelas.
   Ayat (5)
       Cukup jelas.
   Ayat (6)
       Cukup jelas.
   Ayat (7)
       Cukup jelas.
   Ayat (8)
       Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa :
       a.    perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)/Laporan Akhir
            Tahun Anggaran;
       b.    pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan.


Pasal 21
   Cukup jelas.
Pasal 22
    Cukup jelas.
Pasal 23
   Cukup jelas.
Pasal 24
   Cukup jelas.
Pasal 25
   Cukup jelas.




     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4348


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_dharmasraya,_kabupaten_solo_38.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK