Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Nias Barat Di Provinsi Sumatera Utara (UU 46 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Nias Barat Di Provinsi Sumatera Utara (UU 46 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat Di Provinsi Sumatera Utara :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 46 TAHUN 2008
                                 TENTANG
                  PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS BARAT
                      DI PROVINSI SUMATERA UTARA

                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:   a.    bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Sumatera Utara
                   pada umumnya dan Kabupaten Nias pada khususnya, serta
                   adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
                   dipandang     perlu   meningkatkan    penyelenggaraan
                   pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
                   publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
                   masyarakat;

             b.    bahwa dengan memperhatikan kemampuan          ekonomi,
                   potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                   pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
                   pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya
                   beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Nias,
                   dipandang perlu membentuk Kabupaten Nias Barat di
                   wilayah Provinsi Sumatera Utara;

             c.    bahwa pembentukan Kabupaten Nias Barat bertujuan untuk
                   meningkatkan    pelayanan di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                   kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

             d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
                   Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Nias
                   Barat di Provinsi Sumatera Utara;

Mengingat:   1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang
                   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

             2.    Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang
                   Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di
                   Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58,

                                                              Tambahan . . .
                      -2-

     Tambahan     Lembaran     Negara    Republik     Indonesia
     Nomor 1092);

3.   Undang-Undang     Nomor     24   Tahun 1956    tentang
     Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan
     Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.
     Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang
     Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 1950 Nomor 64, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 1103);

4.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 4310);

5.   Undang-Undang     Nomor   32    Tahun   2004     tentang
     Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 2004     Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
     terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
     tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
     Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
     Tambahan     Lembaran    Negara    Republik    Indonesia
     Nomor 4844);

6.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
     Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

7.   Undang-Undang     Nomor     22   Tahun 2007    tentang
     Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

8.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
     Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
     Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);


                                                    Dengan . . .
                                  -3-

                      Dengan Persetujuan Bersama
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                 dan
                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
               NIAS BARAT DI PROVINSI SUMATERA UTARA.


                                     BAB I
                                KETENTUAN UMUM

                                        Pasal 1

           Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

           1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
              Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
              pemerintahan   negara  Republik   Indonesia  sebagaimana
              dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
              Indonesia Tahun 1945.

           2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
              masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
              berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
              kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
              berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
              Kesatuan Republik Indonesia.

           3. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana
              dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
              tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
              Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.
              Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang
              Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik
              Indonesia Tahun 1950 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
              Republik Indonesia Nomor 1103).

           4. Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
              dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang
              Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di
              Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
              Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tahun Lambaran

                                                              Negara . . .
                        -4-

  Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan
  kabupaten asal Kabupaten Nias Barat.


                          BAB II
             PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
               BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                         Bagian Kesatu
                         Pembentukan

                              Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Nias Barat di
wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

                        Bagian Kedua
                       Cakupan Wilayah

                              Pasal 3

(1) Kabupaten Nias Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
    Nias yang terdiri atas cakupan wilayah:
    a. Kecamatan Lahomi;
    b. Kecamatan Sirombu;
    c. Kecamatan Mandrehe Barat;
    d. Kecamatan Moro'o;
    e. Kecamatan Mandrehe;
    f. Kecamatan Mandrehe Utara;
    g. Kecamatan Lolofitu Moi; dan
    h. Kecamatan Ulu Moro'o.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
    lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Undang-Undang ini.

                              Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Barat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Nias dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Nias Barat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

                                                     Bagian . . .
                        -5-

                         Bagian Ketiga
                         Batas Wilayah

                              Pasal 5

(1) Kabupaten Nias Barat mempunyai batas-batas wilayah:
  a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tugala Oyo
     Kabupaten Nias Utara;
  b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Botomuzoi,
     Kecamatan Hiliserangkai, Kecamatan Gido, dan Kecamatan
     Mau Kabupaten Nias;
  c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lolowau
     Kabupaten Nias Selatan; dan
  d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
    lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Nias Barat secara pasti di
    lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
    ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima)
    tahun sejak diresmikannya Kabupaten Nias Barat.


                              Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Barat sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Nias Barat
    menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling
    lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Barat
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
    Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang
    Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta dilakukan dengan
    memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di
    sekitarnya.


                                                     Bagian . . .
                         -6-

                         Bagian Keempat
                            Ibu Kota

                               Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Nias Barat berkedudukan di Kecamatan Lahomi.


                         BAB III
               URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                               Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
    Kabupaten Nias Barat mencakup urusan wajib dan urusan
    pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
    undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
    Kabupaten Nias Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi:
    a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
    c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
       masyarakat;
    d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
    e. penanganan bidang kesehatan;
    f. penyelenggaraan pendidikan;
    g. penanggulangan masalah sosial;
    h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
    i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
    j. pengendalian lingkungan hidup;
    k. pelayanan pertanahan;
    l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
    m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
    n. pelayanan administrasi penanaman modal;
    o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
    p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
       perundang-undangan.

(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nias Barat yang
    bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara
    nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
    masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
    unggulan daerah yang bersangkutan.

                                                      BAB IV . . .
                         -7-

                           BAB IV
                    PEMERINTAHAN DAERAH

                        Bagian Kesatu
   Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                               Pasal 9

Peresmian Kabupaten Nias Barat dan pelantikan Penjabat Bupati
Nias Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini
diundangkan.

                          Bagian Kedua
                        Pemerintah Daerah

                             Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
    Nias Barat, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil
    bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling
    lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Nias Barat.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
    penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat
    dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama
    1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas
    nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
    pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan
    dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk
    menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera
    Utara untuk melantik Penjabat Bupati Nias Barat.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil
    bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat
    kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
    berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
    dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

                                                  (6) Gubernur . . .
                         -8-

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
    fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan
    tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati.


                             Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Nias Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Nias dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sumatera Utara.


                             Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Nias Barat,
    dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah,
    sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah,
    lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
    dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
    keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
    dibentuk oleh Penjabat Bupati Nias Barat paling lama 6 (enam)
    bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.


                        Bagian Ketiga
                Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                            Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Nias Barat dilakukan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
    pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Nias Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Nias Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias.

                                                  (4) Peresmian . . .
                         -9-

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Nias Barat dilaksanakan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

                            BAB V
                PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                             Pasal 14
(1) Bupati    Nias   bersama    Penjabat   Bupati  Nias   Barat
    menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan
    personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah
    Kabupaten Nias Barat.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat
    bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
    penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
    kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Nias Barat.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
    kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat difasilitasi dan
    dikoordinasikan oleh Gubernur Sumatera Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
    pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat dibebankan pada
    anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel
    yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (3) meliputi:
    a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak
       maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh
       Pemerintah Kabupaten Nias Barat yang berada dalam
       wilayah Kabupaten Nias Barat;
    b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Nias yang
       kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
       Nias Barat;
    c. utang piutang Kabupaten Nias yang kegunaannya untuk
       Kabupaten Nias Barat; dan
                                                   d. dokumen . . .
                         - 10 -

   d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
      Kabupaten Nias Barat.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
    Bupati Nias, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah
    wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
    dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
    Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri.


                         BAB VI
         PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
               HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                             Pasal 15

(1) Kabupaten Nias Barat berhak mendapatkan alokasi dana
    perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana
    pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                             Pasal 16

(1) Pemerintah    Kabupaten     Nias    sesuai     kesanggupannya
    memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
    penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nias Barat sebesar
    Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) serta untuk tahun
    kedua disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
    Kabupaten Nias dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan
    Wakil    Bupati   Nias    Barat     pertama      kali    sebesar
    Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan dana
    untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
    Kabupaten Nias Barat dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati
    dan Wakil Bupati Nias Barat pertama kali disesuaikan dengan
    kemampuan keuangan daerah Provinsi Sumatera Utara.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Nias Barat.


                                                      (4) Apabila . . .
                        - 11 -

(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Nias tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi
    penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Nias untuk
    diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

(5) Apabila Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Sumatera
    Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias
    Barat.

(6) Penjabat Bupati Nias Barat menyampaikan laporan realisasi
    penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    kepada Bupati Nias.

(7) Penjabat   Bupati   Nias  Barat   menyampaikan      laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
    dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    kepada Gubernur Sumatera Utara.

                            Pasal 17

Penjabat  Bupati    Nias    Barat      berkewajiban  melakukan
penatausahaan keuangan      daerah     sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

                            BAB VII
                          PEMBINAAN

                            Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
    Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
    melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
    Kabupaten Nias Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
    diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
    Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap
    penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Nias Barat.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
    acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
    dan Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
                                                   BAB VIII . . .
                        - 12 -

                         BAB VIII
                   KETENTUAN PERALIHAN

                            Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Penjabat Bupati Nias Barat menyusun Rancangan Peraturan
    Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    Kabupaten Nias Barat untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Nias Barat sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur
    Sumatera Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Nias Barat
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

                            Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Nias Barat menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang
ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Nias sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat.


                          BAB IX
                    KETENTUAN PENUTUP

                            Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam    peraturan   perundang-undangan      yang   berkaitan
dengan Kabupaten Nias Barat harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

                            Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.


                            Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                      Agar . . .
                                    - 13 -

            Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
            Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
            Negara Republik Indonesia.


                                 Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 26 November 2008

                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                              ttd.

                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,

                   ttd.

           ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 183




        Salinan sesuai dengan aslinya
         SEKRETARIAT NEGARA RI
 Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
  Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




              Wisnu Setiawan
                               PENJELASAN
                                   ATAS
                 UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 46 TAHUN 2008
                                TENTANG
                 PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS BARAT
                     DI PROVINSI SUMATERA UTARA

I. UMUM
  Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ± 72.981,23 km2 dengan
  penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 13.319.525 jiwa, terdiri atas 21 (dua
  puluh satu) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu memacu peningkatan
  penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara
  Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Nias yang mempunyai luas wilayah ± 3.799,80 km2 dengan
  jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 444.524 jiwa, terdiri atas
  34 (tiga puluh empat) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
  dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
  pemerintahan daerah.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas,
  pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
  sepenuhnya    terjangkau.  Kondisi   demikian  perlu    diatasi   dengan
  memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
  otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
  mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor
  01/KPTS/DPRD/2004 tanggal 23 Januari 2004 tentang Persetujuan
  Pembentukan Kabupaten Nias Barat dan Penetapan Ibu kota Kabupaten Nias
  Barat, Surat Bupati Nias Nomor 135/3079/2004 13 Pebruari 2004 perihal
  Usul Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Surat Ketua DPRD Kabupaten Nias
  Nomor 135/782/DPRD tanggal 27 Maret 2007, perihal persetujuan
  pembentukan Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota
  Gunung Sitoli, Surat Ketua DPRD Kabupaten Nias Nomor 135/854/DPRD
  tanggal 30 Maret 2007, perihal persetujuan pembentukan Kabupaten Nias
  Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli, Keputusan Dewan
  Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 3/KPTS/DPRD/2007
  tanggal 10 Mei 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias
  Barat, , Surat Bupati Nias Nomor 135/1842/Pem tanggal 29 Maret 2007,
  Perihal Usul Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan
  Kota Gunung Sitoli, Surat Bupati Nias Nomor 135/3736/Pem tanggal


                                                           25 Juni 2007 . . .
                                  -2-

25 Juni 2007, Perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias Barat,
Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11/K/2007 tanggal 17
September 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Nias, Surat
Gubernur Sumatara Utara Nomor 135/2196/2007 tanggal 23 April 2007,
perihal Pemekaran Daerah Kabupaten Nias, Surat Gubernur Sumatera Utara
Nomor 135/6752 tanggal 10 Oktober 2007 perihal Usul Pemekaran
Kabupaten Nias, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Nias Nomor 3/KPTS/DPRD/2007 tanggal 10 Mei 2007 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Keputusan Bupati Nias Nomor
135/655/2007 dan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Nomor
135/4385/DPRD tanggal 11 Nopember 2007 tentang Bantuan Dana Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Kepada Calon
Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli di
Wilayah Kabupaten Nias, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nias Nomor 07/KPTS/DPRD/2007 tanggal 11 November 2007
tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Nias (Induk) kepada Calon
Kabupaten Nias Barat, Keputusan Bupati Nias Nomor 135/375/K/2007
tanggal 11 November 2007 Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Nias
(Induk) kepada Calon Kabupaten Nias Barat.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Nias Barat.
Pembentukan Kabupaten Nias Barat yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Nias terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Lahomi,
Kecamatan Sirombu, Kecamatan Mandrehe Barat, Kecamatan Moro'o,
Kecamatan Mandrehe, Kecamatan Mandrehe Utara, Kecamatan Lolofitu Moi,
dan Kecamatan Ulu Moro'o. Kabupaten Nias Barat memiliki luas wilayah
keseluruhan ± 473,739 km2 dengan jumlah penduduk ± 84.181 jiwa pada
tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Barat sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personil,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nias
Barat.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Nias Barat perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

                                                             II. PASAL . . .
                                    -3-

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.

  Pasal 4
     Cukup jelas.

  Pasal 5
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala
           1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada
           Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara pada saat dilakukan
           peresmian sebagai daerah otonom baru.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.

  Pasal 6
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Dalam rangka pengembangan Kabupaten Nias Barat, khususnya
           guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
           pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan
           datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
           pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan
           perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah
           Kabupaten Nias Barat harus disusun secara serasi dan terpadu
           dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang
           terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

  Pasal 7
     Cukup jelas.

  Pasal 8
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
                                                                 Ayat (3) . . .
                                  -4-



  Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada"
        dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan
        kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain
        pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan
        pariwisata.

Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan
   secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota
   negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
  Ayat (1)
         Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
         Nias Barat dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-
         Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai
         dengan bulan Juli 2009.
  Ayat (2)
         Penjabat Bupati Nias Barat diusulkan oleh Gubernur Sumatera
         Utara dengan pertimbangan Bupati Nias.
  Ayat (3)
         Cukup jelas.
  Ayat (4)
         Cukup jelas.
  Ayat (5)
         Cukup jelas.
  Ayat (6)
         Cukup jelas.

Pasal 11
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias
   Barat pada APBD Provinsi Sumatera Utara dan APBD Kabupaten Nias
   dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan
   daerah masing-masing.

Pasal 12
  Cukup jelas.

Pasal 13
  Ayat (1)
         Cukup jelas.


                                                               Ayat (2) . . .
                                 -5-


  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan
        tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
        antara lain penetapan daerah pemilihan.
  Ayat (3)
        Cukup jelas.
  Ayat (4)
        Cukup jelas.

Pasal 14
  Ayat (1)
         Cukup jelas.
  Ayat (2)
         Cukup jelas.
  Ayat (3)
         Cukup jelas.
  Ayat (4)
         Cukup jelas.
  Ayat (5)
         Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
         pemerintahan,    pelaksanaan   pembangunan,     dan  pelayanan
         kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
         dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah
         ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten
         Nias dalam wilayah Kabupaten Nias Barat.
        Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
        berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah
        Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
        Demikian pula BUMD Kabupaten Nias yang kedudukan, kegiatan,
        dan lokasinya berada di Kabupaten Nias Barat, diserahkan oleh
        Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kabupaten Nias
        Barat.
        Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
        mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
        daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
        Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten
        Nias Barat diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias kepada
        Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Berkenaan dengan pengaturan
        penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris.
  Ayat (6)
        Cukup jelas.
  Ayat (7)
        Cukup jelas.
                                                            Ayat (8) . . .
                                -6-

  Ayat (8)
        Cukup jelas.
  Ayat (9)
        Cukup jelas.

Pasal 15
  Cukup jelas.

Pasal 16
  Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah
         pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada
         Keputusan Bupati Nias Nomor 135/375/K/2007 tanggal 11
         November 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
         Kabupaten Nias Nomor 07/KPTS/DPRD/2007 tanggal 11 November
         2007.
  Ayat (2)
         Cukup jelas.
  Ayat (3)
         Cukup jelas.
  Ayat (4)
         Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
         dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Nias yang
         belum dibayarkan.
  Ayat (5)
         Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
         dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sumatera
         Utara yang belum dibayarkan.
  Ayat (6)
         Cukup jelas.
  Ayat (7)
         Cukup jelas.

Pasal 17
   Cukup jelas.

Pasal 18
  Cukup jelas.

Pasal 19
  Cukup jelas.

Pasal 20
  Cukup jelas.

Pasal 21
   Cukup jelas.
                                                          Pasal 22 . . .
                             -7-


  Pasal 22
     Cukup jelas.

  Pasal 23
     Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4930


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_nias_barat_di_provinsi_suma_46.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.