- Home »
- Undang-Undang »
- 2008 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Nias Barat Di Provinsi Sumatera Utara (UU 46 thn 2008)
2008
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Nias Barat Di Provinsi Sumatera Utara (UU 46 thn 2008)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat Di Provinsi Sumatera Utara :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_nias_barat_di_provinsi_suma_46.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS BARAT DI PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya dan Kabupaten Nias pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Nias, dipandang perlu membentuk Kabupaten Nias Barat di wilayah Provinsi Sumatera Utara; c. bahwa pembentukan Kabupaten Nias Barat bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat di Provinsi Sumatera Utara; Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan . . . -2- Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); 4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721); 8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836); Dengan . . . -3- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS BARAT DI PROVINSI SUMATERA UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103). 4. Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tahun Lambaran Negara . . . -4- Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Nias Barat. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Nias Barat di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3 (1) Kabupaten Nias Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Nias yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Lahomi; b. Kecamatan Sirombu; c. Kecamatan Mandrehe Barat; d. Kecamatan Moro'o; e. Kecamatan Mandrehe; f. Kecamatan Mandrehe Utara; g. Kecamatan Lolofitu Moi; dan h. Kecamatan Ulu Moro'o. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Nias dikurangi dengan wilayah Kabupaten Nias Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian . . . -5- Bagian Ketiga Batas Wilayah Pasal 5 (1) Kabupaten Nias Barat mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Botomuzoi, Kecamatan Hiliserangkai, Kecamatan Gido, dan Kecamatan Mau Kabupaten Nias; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Nias Barat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Nias Barat. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Nias Barat menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya. Bagian . . . -6- Bagian Keempat Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Nias Barat berkedudukan di Kecamatan Lahomi. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8 (1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Nias Barat mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nias Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nias Barat yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV . . . -7- BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Nias Barat dan pelantikan Penjabat Bupati Nias Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 10 (1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nias Barat, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Nias Barat. (2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur. (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara untuk melantik Penjabat Bupati Nias Barat. (5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (6) Gubernur . . . -8- (6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati. Pasal 11 Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara. Pasal 12 (1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Nias Barat, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Nias Barat paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan. Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13 (1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Barat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias. (4) Peresmian . . . -9- (4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Barat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 14 (1) Bupati Nias bersama Penjabat Bupati Nias Barat menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Nias Barat. (5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Sumatera Utara. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat yang berada dalam wilayah Kabupaten Nias Barat; b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Nias yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Nias Barat; c. utang piutang Kabupaten Nias yang kegunaannya untuk Kabupaten Nias Barat; dan d. dokumen . . . - 10 - d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Nias Barat. (8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Nias, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA Pasal 15 (1) Kabupaten Nias Barat berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 (1) Pemerintah Kabupaten Nias sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nias Barat sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) serta untuk tahun kedua disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Nias dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat pertama kali sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nias Barat dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat pertama kali disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Provinsi Sumatera Utara. (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Nias Barat. (4) Apabila . . . - 11 - (4) Apabila Pemerintah Kabupaten Nias tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Nias untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat. (5) Apabila Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Sumatera Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat. (6) Penjabat Bupati Nias Barat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Nias. (7) Penjabat Bupati Nias Barat menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Utara. Pasal 17 Penjabat Bupati Nias Barat berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN Pasal 18 (1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Nias Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Nias Barat. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII . . . - 12 - BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 (1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Nias Barat menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Bupati Nias Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Nias Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Sebelum Pemerintah Kabupaten Nias Barat menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Nias sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Nias Barat harus disesuaikan dengan Undang- Undang ini. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . - 13 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 183 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan PENJELASAN ATAS UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS BARAT DI PROVINSI SUMATERA UTARA I. UMUM Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah � 72.981,23 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah � 13.319.525 jiwa, terdiri atas 21 (dua puluh satu) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Nias yang mempunyai luas wilayah � 3.799,80 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 444.524 jiwa, terdiri atas 34 (tiga puluh empat) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 01/KPTS/DPRD/2004 tanggal 23 Januari 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias Barat dan Penetapan Ibu kota Kabupaten Nias Barat, Surat Bupati Nias Nomor 135/3079/2004 13 Pebruari 2004 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Surat Ketua DPRD Kabupaten Nias Nomor 135/782/DPRD tanggal 27 Maret 2007, perihal persetujuan pembentukan Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli, Surat Ketua DPRD Kabupaten Nias Nomor 135/854/DPRD tanggal 30 Maret 2007, perihal persetujuan pembentukan Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 3/KPTS/DPRD/2007 tanggal 10 Mei 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias Barat, , Surat Bupati Nias Nomor 135/1842/Pem tanggal 29 Maret 2007, Perihal Usul Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli, Surat Bupati Nias Nomor 135/3736/Pem tanggal 25 Juni 2007 . . . -2- 25 Juni 2007, Perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11/K/2007 tanggal 17 September 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Nias, Surat Gubernur Sumatara Utara Nomor 135/2196/2007 tanggal 23 April 2007, perihal Pemekaran Daerah Kabupaten Nias, Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 135/6752 tanggal 10 Oktober 2007 perihal Usul Pemekaran Kabupaten Nias, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 3/KPTS/DPRD/2007 tanggal 10 Mei 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Keputusan Bupati Nias Nomor 135/655/2007 dan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Nomor 135/4385/DPRD tanggal 11 Nopember 2007 tentang Bantuan Dana Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Kepada Calon Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli di Wilayah Kabupaten Nias, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 07/KPTS/DPRD/2007 tanggal 11 November 2007 tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Nias (Induk) kepada Calon Kabupaten Nias Barat, Keputusan Bupati Nias Nomor 135/375/K/2007 tanggal 11 November 2007 Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Nias (Induk) kepada Calon Kabupaten Nias Barat. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Nias Barat. Pembentukan Kabupaten Nias Barat yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Nias terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Lahomi, Kecamatan Sirombu, Kecamatan Mandrehe Barat, Kecamatan Moro'o, Kecamatan Mandrehe, Kecamatan Mandrehe Utara, Kecamatan Lolofitu Moi, dan Kecamatan Ulu Moro'o. Kabupaten Nias Barat memiliki luas wilayah keseluruhan � 473,739 km2 dengan jumlah penduduk � 84.181 jiwa pada tahun 2007. Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Barat sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nias Barat. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Nias Barat perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL . . . -3- II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Nias Barat, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Barat harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) . . . -4- Ayat (3) Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada" dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata. Pasal 9 Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Pasal 10 Ayat (1) Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009. Ayat (2) Penjabat Bupati Nias Barat diusulkan oleh Gubernur Sumatera Utara dengan pertimbangan Bupati Nias. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 11 Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat pada APBD Provinsi Sumatera Utara dan APBD Kabupaten Nias dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) . . . -5- Ayat (2) Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Nias dalam wilayah Kabupaten Nias Barat. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Demikian pula BUMD Kabupaten Nias yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Nias Barat, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Nias Barat diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) . . . -6- Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Nias Nomor 135/375/K/2007 tanggal 11 November 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 07/KPTS/DPRD/2007 tanggal 11 November 2007. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Nias yang belum dibayarkan. Ayat (5) Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang belum dibayarkan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 . . . -7- Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4930
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_nias_barat_di_provinsi_suma_46.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)