Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kota Gunungsitoli Di Provinsi Sumatera Utara (UU 47 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kota Gunungsitoli Di Provinsi Sumatera Utara (UU 47 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli Di Provinsi Sumatera Utara :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 47 TAHUN 2008
                                  TENTANG
                    PEMBENTUKAN KOTA GUNUNGSITOLI
                       DI PROVINSI SUMATERA UTARA


                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a.      bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Sumatera Utara
                    pada umumnya dan Kabupaten Nias pada khususnya serta
                    adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu
                    dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
                    pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
                    mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

              b.    bahwa    dengan      memperhatikan     kondisi   geografis,
                    kemampuan       ekonomi, potensi daerah, luas wilayah,
                    kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik,
                    sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan
                    meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang
                    pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di
                    Kabupaten Nias, perlu dilakukan pembentukan Kota
                    Gunungsitoli di wilayah Provinsi Sumatera Utara;

              c.    bahwa pembentukan Kota Gunungsitoli bertujuan untuk
                    meningkatkan pelayanan dalam bidang pemerintahan,
                    pembangunan,   dan   kemasyarakatan,   serta  dapat
                    memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
                    daerah;

              d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                    dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
                    Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di
                    Provinsi Sumatera Utara;

Mengingat   : 1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang
                    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

              2.    Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang
                    Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam

                                                                Lingkungan . . .
                     -2-
     Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tahun
     Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);

3.   Undang-Undang     Nomor     24   Tahun 1956    tentang
     Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan
     Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.
     Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang
     Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 1103);

4.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 4310);

5.   Undang-Undang     Nomor   32    Tahun   2004    tentang
     Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 2004     Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
     terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
     tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
     Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
     4844);

6.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
     Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

7.   Undang-Undang     Nomor     22   Tahun 2007    tentang
     Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

8.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
     Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
     Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

                                                   Dengan . . .
                                -3-
                     Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                dan
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG      TENTANG     PEMBENTUKAN            KOTA
             GUNUNGSITOLI DI PROVINSI SUMATERA UTARA.



                                    BAB I
                               KETENTUAN UMUM

                                      Pasal 1

          Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

          1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
             Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
             pemerintahan   negara  Republik   Indonesia  sebagaimana
             dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
             Indonesia Tahun 1945.

          2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
             masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
             berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
             kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
             berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
             Kesatuan Republik Indonesia.

          3. Provinsi Sumatera Utara adalah provinsi sebagaimana
             dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
             tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
             Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.
             Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang
             Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik
             Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
             Republik Indonesia Nomor 1103).

          4. Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
             dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang
             Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di

                                                          Lingkungan . . .
                        -4-
  Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
  Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tahun Lambaran
  Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan
  kabupaten asal Kota Gunungsitoli.


                       BAB II
   PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN BATAS WILAYAH

                         Bagian Kesatu
                         Pembentukan

                              Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Gunungsitoli di wilayah
Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                         Bagian Kedua
                        Cakupan Wilayah

                              Pasal 3

(1) Kota Gunungsitoli berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Nias
    yang terdiri atas cakupan wilayah:
    a. Kecamatan Gunungsitoli Utara;
    b. Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa;
    c. Kecamatan Gunungsitoli;
    d. Kecamatan Gunungsitoli Selatan;
    e. Kecamatan Gunungsitoli Barat; dan
    f. Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran
    dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-
    undang ini.


                              Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Nias dikurangi dengan wilayah
Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


                                                        Bagian . . .
                         -5-


                           Bagian Ketiga
                           Batas Wilayah

                               Pasal 5

(1) Kota Gunungsitoli mempunyai batas-batas wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sitolu Ori
       Kabupaten Nias Utara;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Samudera Indonesia;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gido dan
       Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Hiliduho
       Kabupaten Nias serta Kecamatan Alasa Talumuzoi dan
       Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
    dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan
    merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
    ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kota Gunungsitoli secara pasti di
    lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
    ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun
    sejak diresmikannya Kota Gunungsitoli.


                               Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Gunungsitoli menetapkan
    Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun
    sejak terbentuknya kota ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
    Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang
    Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta dilakukan dengan
    memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di
    sekitarnya.


                                                         BAB III . . .
                        -6-
                         BAB III
               URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                              Pasal 7

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kota
    Gunungsitoli mencakup urusan wajib dan urusan pilihan
    sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
    Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
    c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
       masyarakat;
    d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
    e. penanganan bidang kesehatan;
    f. penyelenggaraan pendidikan;
    g. penanggulangan masalah sosial;
    h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
    i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
    j. pengendalian lingkungan hidup;
    k. pelayanan pertanahan;
    l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
    m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
    n. pelayanan administrasi penanaman modal;
    o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
    p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
       perundang-undangan.

(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kota Gunungsitoli yang bersifat
    pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
    berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
    dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
    bersangkutan.

                           BAB IV
                    PEMERINTAHAN DAERAH

                        Bagian Kesatu
   Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                              Pasal 8

Peresmian Kota Gunungsitoli dan pelantikan Penjabat Walikota
Gunungsitoli dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama


                                                      Presiden . . .
                        -7-
Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini
diundangkan.

                          Bagian Kedua
                        Pemerintah Daerah

                              Pasal 9

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota
    Gunungsitoli, dipilih dan disahkan seorang walikota dan wakil
    walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling
    lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kota Gunungsitoli.

(2) Sebelum walikota dan wakil walikota definitif sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat
    walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diangkat dari
    pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
    tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
    berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
    pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan
    dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk
    menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara
    untuk melantik Penjabat Walikota Gunungsitoli.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik walikota dan wakil
    walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat
    kembali penjabat walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan
    berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
    penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
    fasilitasi terhadap kinerja penjabat walikota dalam melaksanakan
    tugas pemerintahan dan pemilihan walikota/wakil walikota.


                              Pasal 10

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

                                                     Kabupaten . . .
                       -8-
Kabupaten Nias dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sumatera Utara.

                             Pasal 11
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Gunungsitoli,
    dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat saerah,
    sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah,
    lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
    dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
    keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
    dibentuk oleh Penjabat Walikota Gunungsitoli paling lama
    6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang
    bersangkutan.

                        Bagian Ketiga
                Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                             Pasal 12
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
    Gunungsitoli dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian
    keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi
    Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
    Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kota Gunungsitoli dilaksanakan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

                          BAB V
               PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                             Pasal 13

(1) Bupati  Nias    bersama    Penjabat   Walikota  Gunungsitoli
    menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan

                                                     personel . . .
                        -9-
   personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kota
   Gunungsitoli.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat
    walikota.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak pelantikan
    penjabat walikota.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
    kemampuannya diperlukan oleh Kota Gunungsitoli.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada
    Pemerintah Kota Gunungsitoli difasilitasi dan dikoordinasikan
    oleh Gubernur Sumatera Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
    pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli dibebankan pada anggaran
    pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang
    bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (3) meliputi:
    a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak
       maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh
       Pemerintah Kota Gunungsitoli yang berada dalam wilayah
       Kota Gunungsitoli;
    b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias yang kedudukan,
       kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Gunungsitoli;
    c. utang piutang Kabupaten Nias yang kegunaannya untuk
       Kota Gunungsitoli; dan
    d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
       Kota Gunungsitoli.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
    Bupati Nias, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah
    wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
    dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
    Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri.


                                                        BAB VI . . .
                        - 10 -


                         BAB VI
         PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
               HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                             Pasal 14

(1) Kota   Gunungsitoli   berhak   mendapatkan    alokasi   dana
    perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana
    pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                             Pasal 15

(1) Pemerintah Kabupaten Nias sesuai kesanggupannya memberikan
    hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
    pemerintahan Kota Gunungsitoli sebesar Rp5.000.000.000,00
    (lima miliar rupiah) serta untuk tahun kedua disesuaikan dengan
    kemampuan keuangan daerah Kabupaten Nias dan untuk
    pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara
    pertama kali sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
    juta rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan dana
    untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota
    Gunungsitoli dan untuk pelaksanaan pemilihan Walikota dan
    Wakil Walikota Gunungsitoli pertama kali disesuaikan dengan
    kemampuan keuangan daerah Provinsi Sumatera Utara.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota Gunungsitoli.

(4) Apabila  Pemerintah    Kabupaten     Nias tidak  memenuhi
    kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi
    penerimaan Dana Alokasi Umum Kabupaten Nias untuk diberikan
    kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.

(5) Apabila Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
    mengurangi penerimaan Dana Alokasi Umum Provinsi Sumatera
    Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.

                                                  (6) Penjabat . . .
                       - 11 -


(6) Penjabat Walikota Gunungsitoli menyampaikan laporan realisasi
    penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    kepada Bupati Nias.

(7) Penjabat   Walikota  Gunungsitoli    menyampaikan      laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana
    bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
    Gubernur Sumatera Utara.


                            Pasal 16

Penjabat  Walikota  Gunungsitoli        berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah          sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.


                            BAB VII
                          PEMBINAAN

                            Pasal 17

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
    Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan
    pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota
    Gunungsitoli dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
    Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap
    penyelenggaraan Pemerintahan Kota Gunungsitoli.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
    acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
    Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.


                          BAB VIII
                    KETENTUAN PERALIHAN

                            Pasal 18

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Penjabat Walikota Gunungsitoli menyusun Rancangan Peraturan
    Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
    Gunungsitoli untuk tahun anggaran berikutnya.
                                                (2) Rancangan . . .
                      - 12 -



(2) Rancangan Peraturan Walikota Gunungsitoli sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
    Gubernur Sumatera Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota
    Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                           Pasal 19

Sebelum Pemerintah Kota Gunungsitoli menetapkan peraturan
daerah dan peraturan walikota sebagai pelaksanaan undang-
undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Nias
sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini tetap
berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli.



                          BAB IX
                    KETENTUAN PENUTUP


                           Pasal 20

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kota
Gunungsitoli harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.


                           Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.


                           Pasal 22

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                         Agar . . .
                                  - 13 -
            Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
            Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
            Negara Republik Indonesia.


                                 Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 26 November 2008

                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                              ttd.


                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,

                   ttd.

           ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 184


       Salinan sesuai dengan aslinya
        SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




             Wisnu Setiawan
                               PENJELASAN
                                   ATAS
                 UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 47 TAHUN 2008
                                TENTANG
                  PEMBENTUKAN KOTA GUNUNGSITOLI
                     DI PROVINSI SUMATERA UTARA



I. UMUM
  Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ± 72.981,23 km2 dengan
  penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 13.319.525 jiwa, terdiri atas 21 (dua
  puluh satu) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu memacu peningkatan
  penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara
  Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Nias yang mempunyai luas wilayah ± 3.799,80 km2 dengan
  jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 444.524 jiwa terdiri atas
  34 (tiga puluh empat) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
  dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
  pemerintahan daerah.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut,
  pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
  sepenuhnya   terjangkau.  Kondisi   demikian   perlu diatasi  dengan
  memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
  otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
  mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor
  3/KPTS/DPRD/2007 tanggal 10 Mei 2007 tentang Persetujuan Pembentukan
  Kota Gunungsitoli, Surat Bupati Nias Nomor 135/1842/Pem tanggal 29 Maret
  2007, Perihal Usul Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias
  Utara dan Kota Gunungsitoli, Surat Bupati Nias Nomor 135/3736/Pem
  tanggal 25 Juni 2007, Perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias
  Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitoli, Keputusan Dewan
  Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11/K/2007
  tanggal 17 September 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Nias,
  Surat Gubernur Sumatara Utara Nomor 135/2196/2007 tanggal 23 April
  2007, perihal Pemekaran Daerah Kabupaten Nias, Surat Gubernur Sumatera
  Utara Nomor 135/6752 tanggal 10 Oktober 2007 perihal Usul Pemekaran

                                                              Kabupaten . . .
                                    -2-

  Kabupaten Nias, Keputusan Bupati Nias Nomor 135/655/2007 dan
  Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias
  Nomor 135/4385/DPRD tanggal 11 Nopember 2007 tentang Bantuan Dana
  Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Kepada
  Calon Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitoli di
  Wilayah Kabupaten Nias, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Kabupaten Nias Nomor 08/KPTS/DPRD/2007 tanggal 11 November 2007
  tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Nias (Induk) kepada Calon
  Kota Gunungsitoli, Keputusan Bupati Nias Nomor 135/376/K/2007 tanggal
  11 November 2007 Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Nias (Induk)
  kepada Calon Kota Gunungsitoli.
  Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian yang secara
  mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
  berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kota Gunungsitoli.
  Pembentukan Kota Gunungsitoli yang merupakan pemekaran dari Kabupaten
  Nias terdiri atas 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Gunungsitoli Utara,
  Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa, Kecamatan Gunungsitoli, Kecamatan
  Gunungsitoli Selatan, Kecamatan Gunungsitoli Barat, dan Kecamatan
  Gunungsitoli Idanoi. Kota Gunungsitoli memiliki luas wilayah keseluruhan
  ± 280,78 km2 dengan jumlah penduduk ± 118.392 jiwa pada tahun 2007.
  Dengan terbentuknya Kota Gunungsitoli sebagai daerah otonom, Pemerintah
  Provinsi Sumatera Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi
  terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
  daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
  serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personil,
  pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
  pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
  mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Gunungsitoli.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kota Gunungsitoli perlu melakukan
  berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
  prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya
  manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
  perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.


                                                                Pasal 3 . . .
                                  -3-

Pasal 3
   Cukup jelas.

Pasal 4
   Cukup jelas.

Pasal 5
   Ayat (1)
         Cukup jelas.
   Ayat (2)
         Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
         skala 1:25.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada
         Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara pada saat dilakukan
         peresmian sebagai daerah otonom baru.
   Ayat (3)
         Cukup jelas.

Pasal 6
   Ayat (1)
         Cukup jelas.
   Ayat (2)
         Dalam rangka pengembangan Kota Gunungsitoli khususnya guna
         perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
         pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan
         datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
         pembangunan, dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan
         perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kota
         Gunungsitoli harus disusun secara serasi dan terpadu dengan tata
         ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 7
   Ayat (1)
         Cukup jelas.
   Ayat (2)
         Cukup jelas.
   Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada"
         dalam ketentuan ini sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi
         yang dimiliki antara lain pertambangan, perikanan, pertanian,
         perkebunan, kehutanan, dan pariwisata.


                                                               Pasal 8 . . .
                                  -4-

Pasal 8
   Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati dapat dilakukan
   secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota
   negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 9
  Ayat (1)
        Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Walikota dan Wakil
        Walikota Gunungsitoli dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun
        sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari
        sampai dengan bulan Juli 2009.
  Ayat (2)
        Penjabat Walikota Gunungsitoli diusulkan oleh Gubernur Sumatera
        Utara dengan pertimbangan Bupati Nias.
  Ayat (3)
        Cukup jelas.
  Ayat (4)
        Cukup jelas.
  Ayat (5)
        Cukup jelas.
  Ayat (6)
        Cukup jelas.

Pasal 10
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
   Gunungsitoli pada APBD Provinsi Sumatera Utara dan APBD Kabupaten
   Nias dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan
   keuangan daerah masing-masing.

Pasal 11
  Cukup jelas.

Pasal 12
  Ayat (1)
         Cukup jelas.
  Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan
         tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
         antara lain penetapan daerah pemilihan.
  Ayat (3)
         Cukup jelas.
                                                             Ayat (4) . . .
                                 -5-


  Ayat (4)
         Cukup jelas.

Pasal 13
  Ayat (1)
         Cukup jelas.
  Ayat (2)
         Cukup jelas.
  Ayat (3)
         Cukup jelas.
  Ayat (4)
         Cukup jelas.
  Ayat (5)
         Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
         pemerintahan,    pelaksanaan    pembangunan     dan  pelayanan
         kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
         dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah
         ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten
         Nias dalam wilayah Kota Gunungsitoli.
        Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
        berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah
        Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.
        Demikian pula BUMD Kabupaten Nias yang kedudukan, kegiatan,
        dan lokasinya berada di Kota Gunungsitoli, untuk mencapai daya
        guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh
        Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.
        Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
        mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
        daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
        Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kota
        Gunungsitoli diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias kepada
        Pemerintah Kota Gunungsitoli. Berkenaan dengan pengaturan
        penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
  Ayat (6)
        Cukup jelas.
  Ayat (7)
        Cukup jelas.
  Ayat (8)
        Cukup jelas.
                                                             Ayat (9) . . .
                                -6-

  Ayat (9)
        Cukup jelas.

Pasal 14
  Cukup jelas.

Pasal 15
  Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah
         pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada
         Keputusan Bupati Nias Nomor 135/376/K/2007 tanggal 11
         November 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
         Kabupaten Nias Nomor 08/KPTS/DPRD/2007 tanggal 11 November
         2007.
  Ayat (2)
         Cukup jelas.
  Ayat (3)
         Cukup jelas.
  Ayat (4)
         Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
         dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Nias yang
         belum dibayarkan.
  Ayat (5)
         Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
         dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sumatera
         Utara yang belum dibayarkan.
  Ayat (6)
         Cukup jelas.
  Ayat (7)
         Cukup jelas.

Pasal 16
   Cukup jelas.

Pasal 17
  Cukup jelas.

Pasal 18
  Cukup jelas.

Pasal 19
  Cukup jelas.

                                                         Pasal 20 . . .
                             -7-

  Pasal 20
     Cukup jelas.

  Pasal 21
     Cukup jelas.

  Pasal 22
     Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4931


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_gunungsitoli_di_provinsi_sumater_47.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Legitimasi kebijakan perda pembentukan bumd gunung sitoli. Dinas pend idikan kota gunungsitoli. Dinas tata ruang gunungsitoli.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.