Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai Di Provinsi Maluku Utara (UU 53 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai Di Provinsi Maluku Utara (UU 53 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai Di Provinsi Maluku Utara :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 53 TAHUN 2008
                                  TENTANG
               PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU MOROTAI
                        DI PROVINSI MALUKU UTARA

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :   a.    bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Maluku Utara
                    pada umumnya dan Kabupaten Halmahera Utara pada
                    khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang
                    dalam    masyarakat,  dipandang    perlu   meningkatkan
                    penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
                    dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
                    kesejahteraan masyarakat;

              b.    bahwa dengan memperhatikan kemampuan             ekonomi,
                    potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                    pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
                    pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya
                    beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan,
                    pembangunan,      dan    kemasyarakatan    di   Kabupaten
                    Halmahera Utara, dipandang perlu membentuk Kabupaten
                    Pulau Morotai di wilayah Provinsi Maluku Utara;

              c.    bahwa pembentukan Kabupaten Pulau Morotai bertujuan
                    untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan,
                    pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                    kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

              d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                    dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
                    Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Pulau
                    Morotai di Provinsi Maluku Utara;

Mengingat :   1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang
                    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

              2.    Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan
                    Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten

                                                                   Maluku . . .
                     -2-

     Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 3895);

3.   Undang-Undang      Nomor   1    Tahun   2003    tentang
     Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten
     Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten
     Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi
     Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 1261);

4.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 4310);

5.   Undang-Undang     Nomor   32    Tahun   2004     tentang
     Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 2004     Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
     terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
     tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
     Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
     Tambahan     Lembaran    Negara    Republik    Indonesia
     Nomor 4844);

6.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
     Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

7.   Undang-Undang     Nomor     22   Tahun 2007    tentang
     Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

8.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
     Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
     Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

                                                   Dengan . . .
                                 -3-

                      Dengan Persetujuan Bersama
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                 dan
                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
               PULAU MOROTAI DI PROVINSI MALUKU UTARA.


                                     BAB I
                                KETENTUAN UMUM

                                       Pasal 1

           Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
           1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
              Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
              pemerintahan   negara  Republik   Indonesia  sebagaimana
              dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
              Indonesia Tahun 1945.

           2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
              masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
              berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
              kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
              berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
              Kesatuan Republik Indonesia.

           3. Provinsi Maluku Utara adalah daerah otonom sebagaimana
              dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang
              Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan
              Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik
              Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara
              Republik Indonesia Nomor 3895).

           4. Kabupaten Halmahera Utara adalah kabupaten sebagaimana
              dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang
              Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten
              Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten
              Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi
              Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
              Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

                                                               Nomor . . .
                       -4-

  Nomor 1261) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Pulau
  Morotai.


                          BAB II
             PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
               BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                         Bagian Kesatu
                         Pembentukan

                             Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pulau Morotai di
wilayah Provinsi Maluku Utara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.



                        Bagian Kedua
                       Cakupan Wilayah

                             Pasal 3

(1) Kabupaten Pulau Morotai berasal dari sebagian wilayah
    Kabupaten Halmahera Utara yang terdiri atas cakupan wilayah:
    a. Kecamatan Morotai Selatan;
    b. Kecamatan Morotai Selatan Barat;
    c. Kecamatan Morotai Jaya;
    d. Kecamatan Morotai Utara; dan
    e. Kecamatan Morotai Timur.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran
    dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
    Undang ini.


                             Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Halmahera Utara
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.


                                                     Bagian . . .
                         -5-

                           Bagian Ketiga
                           Batas Wilayah

                               Pasal 5

(1) Kabupaten Pulau Morotai mempunyai batas-batas wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Halmahera;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Halmahera;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Morotai; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
    dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan
    merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
    ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Pulau Morotai secara pasti di
    lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
    ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun
    sejak diresmikannya Kabupaten Pulau Morotai.


                               Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
    menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling
    lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulau
    Morotai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
    dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata
    Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara serta dilakukan dengan
    memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di
    sekitarnya.


                          Bagian Keempat
                             Ibu Kota

                               Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Pulau Morotai berkedudukan di Kecamatan
Morotai Selatan.


                                                         BAB III . . .
                        -6-


                          BAB III
                URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                              Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
    Kabupaten Pulau Morotai mencakup urusan wajib dan urusan
    pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
    undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
    Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi:
    a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
    c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
       masyarakat;
    d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
    e. penanganan bidang kesehatan;
    f. penyelenggaraan pendidikan;
    g. penanggulangan masalah sosial;
    h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
    i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
    j. pengendalian lingkungan hidup;
    k. pelayanan pertanahan;
    l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
    m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
    n. pelayanan administrasi penanaman modal;
    o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
    p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
       perundang-undangan.

(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Morotai yang
    bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata
    ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
    masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
    unggulan daerah yang bersangkutan.


                                                       BAB IV . . .
                         -7-

                            BAB IV
                     PEMERINTAHAN DAERAH

                        Bagian Kesatu
   Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                               Pasal 9

Peresmian Kabupaten Pulau Morotai dan pelantikan Penjabat
Bupati Pulau Morotai dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang
ini diundangkan.


                          Bagian Kedua
                        Pemerintah Daerah

                               Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
    Pulau Morotai, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil
    bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling
    lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Pulau
    Morotai.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai
    negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan
    dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
    berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
    pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan
    dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk
    menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku Utara
    untuk melantik Penjabat Bupati Pulau Morotai.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil bupati
    definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
    penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
    paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat
    lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                                      (6) Gubernur . . .
                         -8-


(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
    fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan
    tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati.


                               Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Pulau Morotai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Halmahera Utara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Maluku Utara.


                               Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Pulau
    Morotai, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat
    daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas
    daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang
    lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
    keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
    dibentuk oleh Penjabat Bupati Pulau Morotai paling lama 6 (enam)
    bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.

                        Bagian Ketiga
                Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                               Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Pulau Morotai dilakukan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian
    keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau
    Morotai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara.


                                                   4. Peresmian . . .
                        -9-

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Pulau Morotai dilaksanakan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

                            BAB V
                PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                              Pasal 14

(1) Bupati Halmahera Utara bersama Penjabat Bupati Pulau Morotai
    menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan
    personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah
    Kabupaten Pulau Morotai.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat
    bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
    penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
    kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pulau Morotai.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada
    Pemerintah    Kabupaten    Pulau   Morotai    difasilitasi dan
    dikoordinasikan oleh Gubernur Maluku Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
    pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai dibebankan pada
    anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel
    yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (3) meliputi:
    a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak
       maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh
       Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang berada dalam
       wilayah Kabupaten Pulau Morotai;
    b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Halmahera
       Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
       Kabupaten Pulau Morotai;

                                                        c. utang . . .
                        - 10 -

   c. utang  piutang   Kabupaten   Halmahera     Utara  yang
      kegunaannya untuk Kabupaten Pulau Morotai; dan
   d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
      Kabupaten Pulau Morotai.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
    Bupati Halmahera Utara, Gubernur Maluku Utara selaku wakil
    Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
    dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
    Gubernur Maluku Utara kepada Menteri Dalam Negeri.


                          BAB VI
          PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
                HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                              Pasal 15

(1) Kabupaten Pulau Morotai berhak mendapatkan alokasi dana
    perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana
    pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                              Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sesuai kesanggupannya
    memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
    penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai sebesar
    Rp3.800.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus juta rupiah) setiap
    tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk
    pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai
    pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan bantuan dana
    untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
    Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
    miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut
    serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
    Pulau Morotai pertama kali sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua
    miliar lima ratus juta rupiah).

                                                   (3) Pemberian . . .
                       - 11 -

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Pulau Morotai.

(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi
    penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Halmahera Utara
    untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

(5) Apabila Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Maluku
    Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau
    Morotai.

(6) Penjabat Bupati Pulau Morotai menyampaikan laporan realisasi
    penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    kepada Bupati Halmahera Utara.

(7) Penjabat Bupati Pulau Morotai menyampaikan laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana
    bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
    Gubernur Maluku Utara.

                            Pasal 17
Penjabat Bupati Pulau           Morotai berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan          daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

                            BAB VII
                          PEMBINAAN

                            Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
    Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan
    pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten
    Pulau Morotai dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
    Gubernur Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap
    penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
    acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
    Gubernur Maluku Utara sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

                                                     BAB VIII . . .
                       - 12 -


                          BAB VIII
                    KETENTUAN PERALIHAN

                            Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Penjabat Bupati Pulau Morotai menyusun Rancangan Peraturan
    Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    Kabupaten Pulau Morotai untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Pulau Morotai sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
    Gubernur Maluku Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Pulau
    Morotai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.


                            Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati
Halmahera Utara sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Pulau Morotai.

                          BAB IX
                     KETENTUAN PENUTUP

                            Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Pulau Morotai harus disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.
                            Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

                            Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                            Agar . . .
                                  - 13 -

            Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
            Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
            Negara Republik Indonesia.


                                 Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 26 November 2008

                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                              ttd.

                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,

                   ttd.

           ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 190


       Salinan sesuai dengan aslinya
        SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




             Wisnu Setiawan
                               PENJELASAN
                                   ATAS
                  UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 53 TAHUN 2008
                                 TENTANG
               PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU MOROTAI
                        DI PROVINSI MALUKU UTARA


I. UMUM
   Provinsi Maluku Utara yang memiliki luas wilayah ± 31.982,50 km2 dengan
   penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 970.443 jiwa, terdiri atas 6 (enam)
   kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan
   pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan
   Republik Indonesia.
   Kabupaten Halmahera Utara yang mempunyai luas wilayah ± 6.372,90 km2
   dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 220.765 jiwa, terdiri
   atas 22 (dua puluh dua) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
   dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
   pemerintahan daerah.
   Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas,
   pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
   sepenuhnya    terjangkau.   Kondisi  demikian    perlu  diatasi   dengan
   memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
   otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
   mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
   Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
   Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara
   Nomor 09/KPTS/DPRD-HALUT/2006 tanggal 2 November 2006 tentang
   Dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara
   Atas Deklarasi Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai, Keputusan Dewan
   Perwakilan   Rakyat    Daerah   Kabupaten    Halmahera    Utara    Nomor
   02/KPTS/DPRD-HALUT/2007, tanggal 16 April 2007 tentang Persetujuan
   Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai, Surat Bupati Halmahera Utara
   Nomor 135/834 tanggal 19 April 2007, perihal Persetujuan Pembentukan
   Kabupaten Pulau Morotai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   Provinsi Maluku Utara Nomor 05 Tahun 2007, tanggal 16 Mei 2007 tentang
   Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai, Surat Gubernur Maluku
   Utara Nomor 129/697 tanggal 23 April 2007 perihal Usul Pembentukan
   Kabupaten Pulau Morotai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   Kabupaten Halmahera Utara Nomor 03/KPTS/DPRD-HALUT/2007 tanggal

                                                               09 Mei 2007 . . .
                                    -2-

  09 Mei 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai,
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara
  Nomor 04/KPTS/DPRD-HALUT/2007 tanggal 09 Mei 2007 tentang
  Kesanggupan Dukungan Dana Kepada Calon Kabupaten Pulau Morotai, dan
  Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 135/154/HU/2007, tanggal 23
  April 2007 tentang Persetujuan Pengalokasian Dana Bantuan Kepada Calon
  Kabupaten Pulau Morotai.
  Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
  mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
  berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Pulau Morotai.
  Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai yang merupakan pemekaran dari
  Kabupaten Halmahera Utara terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan
  Morotai Selatan, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kecamatan Morotai Jaya,
  Kecamatan Morotai Utara, dan Kecamatan Morotai Timur. Kabupaten Pulau
  Morotai memiliki luas wilayah keseluruhan ± 2.476 km2 dengan jumlah
  penduduk ± 54.876 jiwa pada tahun 2007.
  Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Morotai sebagai daerah otonom,
  Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi
  terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat
  Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
  serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personil, pengalihan aset dan
  dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam
  rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya
  kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Pulau Morotai perlu
  melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
  sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
  sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
  peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.



                                                                  Pasal 4 . . .
                                  -3-

Pasal 4
   Cukup jelas.

Pasal 5
   Ayat (1)
         Cukup jelas.
   Ayat (2)
         Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
         skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada
         Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara pada saat dilakukan
         peresmian sebagai daerah otonom baru.
   Ayat (3)
         Cukup jelas.

Pasal 6
   Ayat (1)
         Cukup jelas.
   Ayat (2)
         Dalam rangka pengembangan Kabupaten Pulau Morotai, khususnya
         guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
         pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan
         datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
         pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan
         perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah
         Kabupaten Pulau Morotai harus disusun secara serasi dan terpadu
         dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang
         terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 7
   Cukup jelas.

Pasal 8
   Ayat (1)
         Cukup jelas.
   Ayat (2)
         Cukup jelas.
   Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada"
         dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan
         kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain
         pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan
         pariwisata.

                                                                Pasal 9 . . .
                                 -4-


Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan
   secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota
   negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
  Ayat (1)
         Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
         Pulau Morotai dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak
         Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari
         sampai dengan bulan Juli 2009.
  Ayat (2)
         Penjabat Bupati Pulau Morotai diusulkan oleh Gubernur Maluku
         Utara dengan pertimbangan Bupati Halmahera Utara.
  Ayat (3)
         Cukup jelas.
  Ayat (4)
         Cukup jelas.
  Ayat (5)
         Cukup jelas.
  Ayat (6)
         Cukup jelas.

Pasal 11
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau
   Morotai pada APBD Provinsi Maluku Utara dan APBD Kabupaten
   Halmahera Utara dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan
   kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Pasal 12
  Cukup jelas.

Pasal 13
  Ayat (1)
         Cukup jelas.
  Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan
         tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
         antara lain penetapan daerah pemilihan.
  Ayat (3)
         Cukup jelas.
                                                             Ayat (4) . . .
                                 -5-


  Ayat (4)
        Cukup jelas.

Pasal 14
  Ayat (1)
         Cukup jelas.
  Ayat (2)
         Cukup jelas.
  Ayat (3)
         Cukup jelas.
  Ayat (4)
         Cukup jelas.
  Ayat (5)
         Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
         pemerintahan,    pelaksanaan   pembangunan,     dan   pelayanan
         kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
         dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah
         ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten
         Halmahera Utara dalam wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
         Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
         berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah
         Kabupaten Halmahera Utara kepada Pemerintah Kabupaten Pulau
         Morotai.
         Demikian pula BUMD Kabupaten Halmahera Utara yang
         kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pulau
         Morotai, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara
         kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
         Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
         mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
         daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
         Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten
         Pulau Morotai diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera
         Utara kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Berkenaan
         dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar
         inventaris.
  Ayat (6)
         Cukup jelas.
  Ayat (7)
         Cukup jelas.
  Ayat (8)
         Cukup jelas.
                                                             Ayat (9) . . .
                                 -6-

  Ayat (9)
        Cukup jelas.

Pasal 15
  Cukup jelas.

Pasal 16
  Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah
         pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada
         Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera
         Utara Nomor 04/KPTS/DPRD-HALUT/2007 tanggal 09 Mei 2007
         dan Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 135/154/HU/2007
         tanggal 23 April 2007.
  Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam
         ketentuan    ini   adalah   pemberian   sejumlah   dana    yang
         didasarkan     pada    Keputusan    Gubernur    Maluku    Utara
         Nomor 116.1/KPTS/MU/2008 tanggal 7 Oktober 2008 serta untuk
         pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai
         pertama kali sesuai dengan Keputusan Gubernur Maluku Utara
         Nomor 116.2/KPTS/MU/2008 tanggal 7 Oktober 2008.
  Ayat (3)
         Cukup jelas.
  Ayat (4)
         Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
         dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Halmahera
         Utara yang belum dibayarkan.
  Ayat (5)
         Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
         dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Maluku Utara
         yang belum dibayarkan.
  Ayat (6)
         Cukup jelas.
  Ayat (7)
         Cukup jelas.

Pasal 17
   Cukup jelas.

Pasal 18
  Cukup jelas.

                                                            Pasal 19 . . .
                             -7-

  Pasal 19
    Cukup jelas.

  Pasal 20
    Cukup jelas.

  Pasal 21
     Cukup jelas.

  Pasal 22
     Cukup jelas.

  Pasal 23
     Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4937


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_pulau_morotai_di_provinsi_m_53.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pelantikan anggota dprd kabupaten pulau morotai maluku utara. Sejarah pemekaran kab pulau morotai. Laporan realisasi anggaran kabupaten pulau morotai. Penjelasan uu no.1 tahun 2003 tentang daerah otonomi baru kabupaten halmahera timur serta peta nya penjabaran toritorial.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.