Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1999
  • » Undang-Undang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, Dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (UU 46 thn 1999)

1999

Undang-Undang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, Dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (UU 46 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, Dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 174, 1999 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA,
KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Maluku pada
umumnya, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara pada khususnya dan adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin
perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk,
luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume
kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Propinsi Maluku,
dipandang perlu membentuk Propinsi Maluku Utara sebagai pemekaran dari Propinsi Maluku, Kabupaten
Buru sebagai pemekaran Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai
pemekaran Kabupaten Maluku Tenggara;
c. bahwa pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk
menyelenggarakan Otonomomi Daerah;
d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten
Maluku Tenggara Barat harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat:       1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor
79), sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1617);
4. Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra
Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 80), sebagai undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1645);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera
Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3420);
6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3824);
7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA,
KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
c. Propinsi Maluku adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan
Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79),
sebagai Undang-undang;
d. Kabupaten Maluku Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 60 Tahun 1958 tentang Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Propinsi Maluku (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 80) sebagai Undang-undang;
e. Kabupaten Halmahera Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
f. Kota Ternate adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.

BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Propinsi Maluku Utara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta dibentuk Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam wilayah Propinsi
Maluku.

Pasal 3
Propinsi Maluku Utara berasal dari sebagian wilayah Propinsi Maluku yang terdiri atas wilayah:
a. Kabupaten Maluku Utara;
b. Kabupaten Halmahera Tengah; dan
c. Kota Ternate.

Pasal 4
Kabupaten Buru berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Buru Utara Timur;
b. Kecamatan Buru Utara Barat; dan
c. Kecamatan Buru Selatan.

Pasal 5
Kabupaten Maluku Tenggara Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tenggara yang
terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan;
b. Kecamatan Pulau-Pulau Babar;
c. Kecamatan Pulau-Pulau Leti Moa Lakor;
d. Kecamatan Tanimbar Utara; dan
e. Kecamatan Tanimbar Selatan.

Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Maluku Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Propinsi
Maluku dikurangi dengan wilayah Propinsi Maluku Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Buru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Maluku Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten Buru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7
(1) Propinsi Maluku Utara mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Samudra Pasifik;
b. sebelah timur dengan Laut Halmahera;
c. sebelah selatan dengan Laut Seram; dan
d. sebelah barat dengan Laut Maluku.
(2) Kabupaten Buru mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Seram;
b. sebelah timur dengan Selat Manipa;
c. sebelah selatan dengan Laut Banda; dan
d. sebelah barat dengan Laut Buru.
(3) Kabupaten Maluku Tenggara Barat mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Banda;
b. sebelah timur dengan Laut Arafuru;
c. sebelah selatan dengan Laut Timor dan Samudera Pasifik; dan
d. sebelah barat dengan Laut Flores.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dituangkan dalam peta
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Propinsi Maluku Utara dengan Propinsi Maluku, Kabupaten Buru dengan
Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan Kabupaten Maluku
Tenggara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara
Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Pemerintah Propinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Buru, dan
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Propinsi Maluku
Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku
Tenggara Barat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan
dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 9
(1) Ibukota Propinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi.
(2) Ibukota Kabupaten Buru berkedudukan di Namlea.
(3) Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara Barat berkedudukan di Saumlaki.

BAB III
KEWENANGAN DAERAH

Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom meliputi
bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang
pemerintahan tertentu lainnya.
(2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Propinsi Maluku Utara juga
mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten dan
Kota.
(3) Kewenangan Propinsi Maluku Utara sebagai wilayah Administrasi mencakup kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Maluku Utara selaku wakil Pemerintah.

Pasal 11
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, kewenangan Daerah
sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan
wajib, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter
dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan,
pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal,
lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
Maluku Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 13
(1) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Maluku Utara, dipilih dan disahkan seorang
Gubernur dan Wakil Gubernur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat,
dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
(1) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Propinsi Maluku Utara dibentuk Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Sekretariat Propinsi, dinas-dinas Propinsi, dan lembaga teknis
Propinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara
Barat, masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat
Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara
Barat, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara Barat diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak
peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten
Maluku Tenggara Barat terdiri atas:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum
lokal yang dilaksanakan di Daerah masing-masing; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku
Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Maluku disesuaikan dengan jumlah penduduk Propinsi Maluku setelah dikurangi dengan jumlah
penduduk Propinsi Maluku Utara.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Buru, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Maluku Tengah disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Maluku Tengah setelah dikurangi
dengan jumlah penduduk Kabupaten Buru.
(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Tenggara Barat, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Maluku Tenggara
setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Pasal 16
(1) Pada saat terbentuknya Propinsi Maluku Utara, Penjabat Gubernur Maluku Utara untuk pertama kali
diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri.
(2) Pada saat terbentuknya Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Penjabat Bupati
Buru dan Penjabat Bupati Maluku Tenggara untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Maluku.

Pasal 17
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maka Gubernur Maluku, Bupati Kabupaten Maluku Tengah, dan
Bupati Maluku Tenggara sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing menginventarisasi dan
mengatur penyerahan kepada Pemerintah Propinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Buru, dan
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Propinsi Maluku Utara, Pemerintah
Kabupaten Buru, dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Maluku yang berada dalam Propinsi Maluku Utara, Kabupaten
Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Maluku yang berkedudukan di Propinsi Maluku Utara, Kabupaten
Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Tengah
dan Kabupaten Maluku Tenggara yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di
Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
d. utang piutang Propinsi Maluku yang kegunaannya untuk Propinsi Maluku Utara dan utang piutang
Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara yang kegunaannya masing-masing untuk
Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Propinsi
Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus
diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Propinsi Maluku Utara, Kabupaten
Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Pasal 18
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masing-masing dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten
Maluku Tenggara Barat.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya
pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, segala
pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang bersangkutan masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Propinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara, berdasarkan
pembagian hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Propinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Buru,
dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
(3) Pemerintah Propinsi Maluku wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Maluku selama tiga tahun berturut-turut,
terhitung sejak peresmiannya.
(4) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat Pembentukan Propinsi
Maluku Utara selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

Pasal 19
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Propinsi Maluku tetap berlaku bagi
Propinsi Maluku Utara, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Maluku Tengah tetap
berlaku bagi Kabupaten Buru, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Maluku Tenggara tetap
berlaku bagi Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.

Pasal 20
(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai bagi ibukota Propinsi Maluku
Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ibukota sementara ditetapkan di Ternate.
(2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun ibukota Propinsi Maluku Utara yang definitif telah
difungsikan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai
dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

MULADI
PETA (3 HAL)

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 3895   (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA,
KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT

I. UMUM

Propinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara meskipun telah
menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan, dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi Daerah
dan luas wilayah serta kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Maluku merupakan wilayah kepulauan dan mempunyai wilayah daratan 77.870,56 km2 dengan
sarana serta prasarana komunikasi dan transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di bagian
utara, tengah, dan selatan.
Wilayah Propinsi Maluku bagian utara meliputi Kabupaten Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Tengah,
dan Kota Ternate, Kabupaten Maluku Tengah bagian barat, khususnya Buru, terdiri atas Kecamatan
Buru Utara Timur, Kecamatan Buru Selatan, dan Kecamatan Buru Utara Barat; Kabupaten Maluku
Tenggara barat daya meliputi Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kecamatan Pulau-Pulau Babar,
Kecamatan Pulau-Pulau Leti Moa Lakor, Kecamatan Tanimbar Utara, dan Kecamatan Tanimbar Selatan
yang wilayah tersebut relatif luas dan dihadapkan pada terbatasnya sarana serta prasarana transportasi
dan komunikasi.
Secara geografis Kabupaten Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Kota Ternate, Kabupaten
Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara mempunyai kedudukan yang sangat strategis jika
ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan serta berbatasan dengan
Samudra Pasifik.
Perkembangan Propinsi Maluku pada umumnya serta Kabupaten Maluku Utara, Kabupaten Halmahera
Tengah, Kota Ternate, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara pada khususnya
telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan, serta kemampuan untuk mengembangkan potensi Daerah yang diikuti pula
dengan peningkatan jumlah penduduk yang cukup pesat dengan laju pertumbuhan yang cukup tinggi.
Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang sejak
tahun 1957 dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Daerah
Tingkat II Maluku Utara tanggal 23 November 1998 Nomor 188.4/26/DPRD/MU/1998 tentang Dukungan
dan Persetujuan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara terhadap usul Pembentukan Propinsi
Maluku Utara, Keputusan DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Maluku tanggal 18 Desember 1998 Nomor 06
Tahun 1998 tentang Dukungan Rencana Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Maluku Utara,
Keputusan DPRD Daerah Tingkat II Maluku Tengah tanggal 3 September 1998 Nomor
10/KPTS/DPRD/1998 tentang Dukungan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah terhadap
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Buru, Keputusan DPRD Daerah Tingkat II Maluku Tenggara
tanggal 27 Januari 1998 Nomor 02/DPRD-II.MT/1998 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten
Maluku Tenggara, dan Keputusan DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Maluku tanggal 12 Maret 1997
Nomor 01 Tahun 1997 tentang dukungan DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Maluku terhadap Pemekaran
wilayah di Propinsi Daerah Tingkat I Maluku, maka Propinsi Maluku perlu ditata menjadi dua Propinsi
dengan membentuk Propinsi Maluku Utara yang wilayahnya meliputi Kabupaten Maluku Utara,
Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Ternate, membentuk Kabupaten Buru sebagai pemekaran dari
Kabupaten Maluku Tengah, dan membentuk Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai pemekaran dari
Kabupaten Maluku Tenggara.
Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara, wilayah Propinsi Maluku berkurang seluas wilayah Propinsi
Maluku Utara;
dengan terbentuknya Kabupaten Buru, wilayah Kabupaten Maluku Tengah berkurang seluas wilayah
Kabupaten Buru; dan dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Tenggara Barat, wilayah Kabupaten
Maluku Tenggara berkurang seluas Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Wilayah Propinsi Maluku Utara berasal dari sebagian wilayah Propinsi Maluku, yaitu Kabupaten Maluku
Utara yang dibentuk dengan Undang-undang Nomor 60 tahun 1958, Kabupaten Halmahera Tengah yang
dibentuk dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990, dan Kota Ternate yang dibentuk dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999.
Kabupaten Buru berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku
Tenggara Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru,
dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat (5)
Penetapan batas wilayah secara pasti antara Propinsi Maluku Utara dan Propinsi Maluku, Kabupaten
Buru dan Kabupaten Maluku Tengah, serta Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan Kabupaten Maluku
Tenggara ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul Gubernur Maluku dan
Gubernur Maluku Utara yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.

Pasal 8
Ayat (1)
Dalam rangka pengembangan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tenggara
Barat sesuai dengan potensi Daerah, guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan serta pembangunan pada masa mendatang khususnya, dan untuk pengembangan sarana
serta prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten
Maluku Tenggara Barat harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan
sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Sofifi sebagai ibukota Propinsi Maluku Utara pada ayat ini adalah sebagian
wilayah yang berada di Kecamatan Oba, Kabupaten Halmahera Tengah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Namlea sebagai ibukota Kabupaten Buru adalah sebagian wilayah yang berada
di Kecamatan Buru Utara Timur.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Saumlaki sebagai ibukota Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah sebagian
wilayah yang berada di Kecamatan Tanimbar Selatan.

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Pembentukan dinas-dinas Propinsi dan lembaga teknis Propinsi harus disesuaikan dengan kebutuhan
dan kemampuan Propinsi.
Ayat (2)
Pembentukan dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan dengan
kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.

Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal adalah partai politik peserta pemilihan
umum tahun 1999.
Huruf b
Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 16
Ayat (1)
Penjabat Gubernur Maluku Utara melaksanakan tugas sampai dengan disahkannya Gubernur Maluku
Utara hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Buru dan Penjabat Bupati Maluku Tenggara Barat melaksanakan tugas sampai dengan
disahkannya Bupati Buru dan Bupati Maluku Tenggara Barat yang merupakan hasil pemilihan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten masing-masing.

Pasal 17
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh
Pemerintah Kabupaten Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Pemerintah Kota
Ternate dan Kecamatan Buru Utara Timur, Kecamatan Buru Selatan, Kecamatan Buru Utara Barat,
Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kecamatan Pulau-Pulau Babar, Kecamatan Pulau-Pulau Leti Mua
Lakor, Kecamatan Tanimbar Utara, dan Kecamatan Tanimbar Selatan.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Propinsi Maluku kepada Propinsi Maluku Utara, dari Pemerintah Propinsi Maluku dan Pemerintah
Kabupaten Maluku Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Buru serta dari Pemerintah Propinsi Maluku
dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kepada Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Maluku yang kedudukan dan kegiatannya
berada di wilayah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat,
Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Tengah yang kedudukan dan kegiatannya berada di
Kabupaten Buru, Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yang kedudukan dan
kegiatannya berada di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, untuk mencapai daya guna dan hasil guna
dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Maluku,
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, sesuai dengan
wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Propinsi Maluku Utara, Pemerintah
Kabupaten Buru, dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk Propinsi Maluku Utara diserahkan pula kepada
Propinsi Maluku Utara dan utang piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Buru serta Kabupaten
Maluku Tenggara Barat diserahkan pula kepada Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggra Barat.
Berkenaan dengan itu pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sejak diresmikannya Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten
Maluku Tenggara Barat adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Gubernur Maluku Utara, Penjabat
Bupati Buru, dan Penjabat Bupati Maluku Tenggara Barat.
Pelantikan Penjabat Gubernur Maluku Utara, Penjabat Bupati Buru, dan Penjabat Bupati Maluku
Tenggara Barat didahului dengan peresmian pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Setelah satu tahun peresmian Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara
Barat, Gubernur Maluku dan Gubernur Maluku Utara wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan pengambilan kebijakan
lebih lanjut.

Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukan untuk pembangunan gedung
perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana mobilitas serta untuk biaya
operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan
kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Lampiran ...(peta)


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_propinsi_maluku_utara,_kabupaten_buru_46.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK