Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Dan Kabupaten Kolaka Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara (UU 29 thn 2003)

2003

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Dan Kabupaten Kolaka Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara (UU 29 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Dan Kabupaten Kolaka Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara :
                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                        NOMOR 29 TAHUN 2003

                                                 TENTANG

                           PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA,
              KABUPATEN WAKATOBI, DAN KABUPATEN KOLAKA UTARA
                             DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :   a.     bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang
                   di Kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka untuk meningkatkan pelayanan
                   kepada        masyarakat,      di   bidang    pemerintahan,   pembangunan,       dan
                   kemasyarakatan,         Kabupaten       Buton    dan     Kabupaten   Kolaka     perlu
                   dimekarkan;

              b.     bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas berdasarkan kriteria
                   kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial
                   politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk
                   Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di
                   Provinsi Sulawesi Tenggara;

              c.     bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
                   huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
                   pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                   kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;

              d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                   huruf    b,    dan    huruf    c,   perlu    membentuk    Undang-undang       tentang
                   pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten
                   Kolaka Utara;
Mengingat :   1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
                   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

              2.     Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
                   daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   1959 Nomor 874, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

              3.     Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
                   Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
                   Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
                   Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp.
                   Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
                   dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
                   Nomor 2687);

              4.     Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
                   Lembaran Negara Nomor 3501);

              5.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
                   Lembaran Negara Nomor 3839);

              6.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
                   antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

              7.     Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
                   Negara Nomor 4251);

              8.     Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
                   Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
                   Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);

              9.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
                   Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
                   Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
                Negara Nomor 4310);



                                   Dengan Persetujuan Bersama

                                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

                                      REPUBLIK INDONESIA

                                               dan

                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                           MEMUTUSKAN:



Menetapkan: UNDANG-UNDANG        TENTANG    PEMBENTUKAN     KABUPATEN     BOMBANA,
          KABUPATEN WAKATOBI, DAN KABUPATEN KOLAKA UTARA DI PROVINSI
          SULAWESI TENGGARA.



                                              BAB I

                                       KETENTUAN UMUM



                                              Pasal 1

          Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

           1.     Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
                undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

           2.     Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana dimaksud dalam
                Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah
                Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
                Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang
                Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
                Tenggara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi
                Undang-undang.

           3.     Kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka adalah sebagaimana dimaksud
                dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
                Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, yang wilayahnya telah dikurangi
      dengan Kota Bau-Bau berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001
      tentang Pembentukan Kota Bau-Bau.

                                   BAB II

              PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA



                                  Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.



                                  Pasal 3

Kabupaten Bombana berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buton yang terdiri
atas :

a. Kecamatan Rarowatu;

b. Kecamatan Rumbia;

c. Kecamatan Kabaena Timur;

d. Kecamatan Kabaena;

e. Kecamatan Poleang Timur; dan

f.   Kecamatan Poleang.



                                  Pasal 4

Kabupaten Wakatobi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buton yang terdiri
atas :

a.   Kecamatan Wangi-Wangi;

b.   Kecamatan Wangi-Wangi Selatan;

c.   Kecamatan Kaledupa;

d.   Kecamatan Tomia; dan

e.   Kecamatan Binongko.
                                         Pasal 5

Kabupaten Kolaka Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kolaka yang
terdiri atas :

a.    Kecamatan Batu Putih;

b.    Kecamatan Pakue;

c.    Kecamatan Ngapa;

d.    Kecamatan Kodeoha;

e.    Kecamatan Lasusua; dan

f.    Kecamatan Rante Angin.



                                         Pasal 6



(1)Dengan        terbentuknya     Kabupaten   Bombana    dan   Kabupaten    Wakatobi
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buton dikurangi
     dengan wilayah Kabupaten Bombana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
     dan wilayah Kabupaten Wakatobi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2)Dengan terbentuknya Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 2, wilayah Kabupaten Kolaka dikurangi dengan wilayah Kabupaten
     Kolaka Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.



                                          Pasal 7



(1)Kabupaten Bombana mempunyai batas wilayah :

      a.     sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Wundulako Kabupaten
           Kolaka dan Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan;

      b.     sebelah timur berbatasan dengan Selat Tiworo dan Selat Muna;

      c.     sebelah    selatan    berbatasan   dengan   Kecamatan   Telaga    Raya
           Kabupaten Buton; dan

      d.     sebelah barat berbatasan dengan Laut Flores dan Teluk Bone.
(2)Kabupaten Wakatobi mempunyai batas wilayah :

  a.       sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;

  b        sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;

  c        sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan

  d.       sebelah barat berbatasan dengan Laut Flores.

(3)Kabupaten Kolaka Utara mempunyai batas wilayah :

      a.       sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi
            Selatan;

      b.       sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Asera Kabupaten Kendari
            serta Kecamatan Uluiwoi dan Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka;

      c.       sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Bone; dan

      d.       sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bone.

(4)Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
  digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak
  terpisahkan dari Undang-undang ini.

(5)Penentuan batas wilayah Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan
  Kabupaten Kolaka Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
  pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.



                                          Pasal 8



(1)Dengan terbentuknya Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan
  Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
  Kabupaten Bombana, Pemerintah             Kabupaten Wakatobi, dan Pemerintah
  Kabupaten Kolaka Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai
  dengan peraturan perundang-undangan.

(2)Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana, Kabupaten
  Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
  dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
  Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta memperhatikan
  Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
                                       Pasal 9



(1)Ibu kota Kabupaten Bombana berkedudukan di Rumbia.

(2)Ibu kota Kabupaten Wakatobi berkedudukan di Wangi-Wangi.

(3)Ibu kota Kabupaten Kolaka Utara berkedudukan di Lasusua.



                                      BAB III

                           KEWENANGAN DAERAH



                                      Pasal 10

Kewenangan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan
mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada Kabupaten
Induk, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                      BAB IV

                            PEMBINAAN DAERAH



                                      Pasal 11

(1)Pemerintah   Provinsi   Sulawesi    Tenggara,   melakukan   pembinaan   dan
  memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bombana, Kabupaten
  Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
  diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan
  daerah.

(2)Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
  Pemerintah    Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi terhadap
  penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
  dan Kabupaten Kolaka Utara.

(3)Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai
  bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                     BAB V

                           PEMERINTAHAN DAERAH

                                Bagian Pertama

                        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                                    Pasal 12



(1)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana, Dewan Perwakilan
  Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Kabupaten Kolaka Utara untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan
  Umum Tahun 2004.

(2)Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
  Daerah Kabupaten Bombana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
  Wakatobi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan
  perundang-undangan.



                                Bagian Kedua

                             Pemerintah Daerah



                                  Pasal 13

Bupati dan Wakil Bupati Bombana, Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, dan Bupati
dan Wakil Bupati Kolaka Utara dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun
setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.



                                  Pasal 14



(1)Dengan terbentuknya Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan
  Kabupaten Kolaka Utara, Penjabat Bupati Bombana,                Penjabat   Bupati
  Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara diangkat oleh Menteri Dalam
  Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur
  Sulawesi Tenggara untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(2)Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
  Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
  pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

(3)Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat
  Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya
  paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4)Peresmian Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
  Utara serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
  atas nama Presiden setelah Undang-undang ini diundangkan.

(5)Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara untuk
  melantik Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat
  Bupati Kolaka Utara.

(6)Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan
  pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
  melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                     Pasal 15

(1)Dengan diresmikannya Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan
  Kabupaten Kolaka Utara dan dilantiknya Penjabat Bupati Bombana, Penjabat
  Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara dibentuk perangkat daerah
  yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah,
  dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan
  dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
  undangan.

(2)Pemerintah Kabupaten Bombana, Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan
  Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memfasilitasi pembentukan instansi
  vertikal.



                                      BAB VI
                              KETENTUAN PERALIHAN



                                     Pasal 16

(1)Bupati Buton menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan
  sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten
  Bombana     dan   Pemerintah    Kabupaten     Wakatobi,   dan   Bupati Kolaka
  menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan
  peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
  hal-hal sebagai berikut :

   a.     pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
        Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara;

   b.     barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
        barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
        Pemerintah Kabupaten Buton yang berada dalam wilayah Kabupaten
        Bombana dan Kabupaten Wakatobi; dan barang milik/kekayaan daerah
        yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang
        dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
        Kolaka yang berada dalam wilayah Kabupaten Kolaka Utara;

   c.     Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Buton yang kedudukan,
        kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bombana dan Kabupaten
        Wakatobi; dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kolaka yang
        kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kolaka Utara;

   d.     utang piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya untuk Kabupaten
        Bombana dan Kabupaten Wakatobi; dan utang piutang Kabupaten Kolaka
        yang kegunaannya untuk Kabupaten Kolaka Utara; serta

   e.     dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
        Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara.

(2)Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
  oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
  terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati
  Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara.

(3)Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
  ayat (2) mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
                                    Pasal 17

(1)Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara
  memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak
  terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
  dan Kabupaten Kolaka Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara
  berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
  perundang-undangan.

(3)Kabupaten Buton wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten
  Bombana dan Kabupaten Wakatobi; Kabupaten Kolaka wajib memberikan
  bantuan dana kepada Kabupaten Kolaka Utara selama 3 (tiga) tahun berturut-
  turut sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan
  pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.

(4)Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran biaya
  melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
  untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
  kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
  Belanja Daerah Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten
  Kolaka Utara.

(5)Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
  Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara
  menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar
  pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat
  Bupati.

(6)Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
  pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
  Sulawesi Tenggara.

(7)Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati
  Kolaka    Utara   melaksanakan    penatausahaan     keuangan   daerah     dan
  menyampaikan      laporan   pelaksanaan   Rencana    Pembiayaan    Kegiatan
  Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.

(8)Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati
  Kolaka Utara menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan
  Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar
  pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.



                                      Pasal 18

(1)Sebelum Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
  Utara dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati
  sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
  Keputusan Bupati Buton, dan Bupati Kolaka berlaku dan dilaksanakan di
  Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara.

(2)Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Buton yang berlaku di
  Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi, serta semua Peraturan Daerah
  dan Keputusan Bupati Kolaka yang berlaku di Kabupaten Kolaka Utara, harus
  disesuaikan dengan Undang-undang ini.



                                      Pasal 19

(1)Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi
  Pemilihan Umum        di Kabupaten    Bombana     dan    Kabupaten Wakatobi
  dilaksanakan   oleh    Komisi    Pemilihan     Umum   Kabupaten   Buton,   dan
  penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi
  Pemilihan Umum di Kabupaten Kolaka Utara dilaksanakan oleh Komisi
  Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka.

(2)Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bombana, Kabupaten
  Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara dilakukan setelah pelaksanaan
  Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam)
  bulan setelah peresmian         Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Kabupaten Bombana, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
  Wakatobi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
  Utara.

(3)Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
  Bombana dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi pada
  Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta
  Pemilihan Umum di Kabupaten Buton, dan pengajuan Calon Anggota Dewan
  Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara pada Pemilihan Umum
  Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di
                 Kabupaten Kolaka.



                                                  BAB VII

                                          KETENTUAN PENUTUP

                                                  Pasal 20

               Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
               yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.



                                                  Pasal 21

               Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
               diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                                  Pasal 22

               Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



               Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
               undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                        Disahkan di Jakarta
                        pada tanggal 18 Desember 2003
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                        ttd
                        MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
         ttd
 BAMBANG KESOWO



         LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 144


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_bombana,_kabupaten_wakatobi_29.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu no 7 tahun 1964 tata busana.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK