- Home »
- Undang-Undang »
- 2003 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Dan Kabupaten Kolaka Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara (UU 29 thn 2003)
2003
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Dan Kabupaten Kolaka Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara (UU 29 thn 2003)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Dan Kabupaten Kolaka Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_bombana,_kabupaten_wakatobi_29.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA, KABUPATEN WAKATOBI, DAN KABUPATEN KOLAKA UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka perlu dimekarkan; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 874, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); 3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 7. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251); 8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277); 9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA, KABUPATEN WAKATOBI, DAN KABUPATEN KOLAKA UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang. 3. Kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Bau-Bau berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Bombana berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buton yang terdiri atas : a. Kecamatan Rarowatu; b. Kecamatan Rumbia; c. Kecamatan Kabaena Timur; d. Kecamatan Kabaena; e. Kecamatan Poleang Timur; dan f. Kecamatan Poleang. Pasal 4 Kabupaten Wakatobi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buton yang terdiri atas : a. Kecamatan Wangi-Wangi; b. Kecamatan Wangi-Wangi Selatan; c. Kecamatan Kaledupa; d. Kecamatan Tomia; dan e. Kecamatan Binongko. Pasal 5 Kabupaten Kolaka Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kolaka yang terdiri atas : a. Kecamatan Batu Putih; b. Kecamatan Pakue; c. Kecamatan Ngapa; d. Kecamatan Kodeoha; e. Kecamatan Lasusua; dan f. Kecamatan Rante Angin. Pasal 6 (1)Dengan terbentuknya Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buton dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bombana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Wakatobi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2)Dengan terbentuknya Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kolaka dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 7 (1)Kabupaten Bombana mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka dan Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Tiworo dan Selat Muna; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Telaga Raya Kabupaten Buton; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Flores dan Teluk Bone. (2)Kabupaten Wakatobi mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda; b sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda; c sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Flores. (3)Kabupaten Kolaka Utara mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Asera Kabupaten Kendari serta Kecamatan Uluiwoi dan Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka; c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Bone; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bone. (4)Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (5)Penentuan batas wilayah Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 8 (1)Dengan terbentuknya Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Bombana, Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2)Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 9 (1)Ibu kota Kabupaten Bombana berkedudukan di Rumbia. (2)Ibu kota Kabupaten Wakatobi berkedudukan di Wangi-Wangi. (3)Ibu kota Kabupaten Kolaka Utara berkedudukan di Lasusua. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 10 Kewenangan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada Kabupaten Induk, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMBINAAN DAERAH Pasal 11 (1)Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah. (2)Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara. (3)Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 12 (1)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. (2)Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 13 Bupati dan Wakil Bupati Bombana, Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, dan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pasal 14 (1)Dengan terbentuknya Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara, Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sulawesi Tenggara untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (2)Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu. (3)Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain. (4)Peresmian Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini diundangkan. (5)Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara. (6)Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 (1)Dengan diresmikannya Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara dan dilantiknya Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2)Pemerintah Kabupaten Bombana, Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memfasilitasi pembentukan instansi vertikal. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 (1)Bupati Buton menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Bombana dan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan Bupati Kolaka menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara hal-hal sebagai berikut : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton yang berada dalam wilayah Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi; dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka yang berada dalam wilayah Kabupaten Kolaka Utara; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Buton yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi; dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kolaka yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kolaka Utara; d. utang piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya untuk Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi; dan utang piutang Kabupaten Kolaka yang kegunaannya untuk Kabupaten Kolaka Utara; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara. (2)Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara. (3)Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 17 (1)Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2)Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3)Kabupaten Buton wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi; Kabupaten Kolaka wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Kolaka Utara selama 3 (tiga) tahun berturut- turut sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan. (4)Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara. (5)Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati. (6)Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Sulawesi Tenggara. (7)Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara. (8)Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Sulawesi Tenggara. Pasal 18 (1)Sebelum Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Buton, dan Bupati Kolaka berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara. (2)Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Buton yang berlaku di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi, serta semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kolaka yang berlaku di Kabupaten Kolaka Utara, harus disesuaikan dengan Undang-undang ini. Pasal 19 (1)Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton, dan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Kolaka Utara dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka. (2)Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara. (3)Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Buton, dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Kolaka. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 144
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_bombana,_kabupaten_wakatobi_29.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Uu no 7 tahun 1964 tata busana.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)