Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan Dan Kota Tomohon Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 10 thn 2003)

2003

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan Dan Kota Tomohon Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 10 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan Dan Kota Tomohon Di Provinsi Sulawesi Utara :
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 10 TAHUN 2003
                            TENTANG
    PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON
                   DI PROVINSI SULAWESI UTARA


               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

                a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada
                   umumnya, Kabupaten Minahasa pada khususnya, serta
                   adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
                   dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan
                   pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan
                   pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan
                   masyarakat;
                b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
                   perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi
                   sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas
                   daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu
                   membentuk Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon
                   di Provinsi Sulawesi Utara;
                c. bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
                   huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di
                   bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
                   serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
                   daerah;
                d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-
                   undang tentang pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan
                   dan Kota Tomohon;

Mengingat :

                1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan
                   Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                   Tahun 1945;
                2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
                   Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 874, Tambahan
                    Lembaran Negara Nomor 1822);
                 3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
                    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
                    Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
                    Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp
                    Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
                    Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
                    Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
                    Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
                    Lembaran Negara Nomor 2687);
                 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan
                    Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
                    Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
                 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan
                    Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
                    Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810)
                    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4
                    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                    2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
                 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
                    Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
                    Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24,
                    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
                 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
                    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
                    Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
                 8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
                    Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
                    Lembaran Negara Nomor 3848);

                      Dengan Persetujuan Bersama

                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
                       REPUBLIK INDONESIA
                              dan
                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :

                 UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
                 MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON DI PROVINSI
                 SULAWESI UTARA.
                     BAB I

             KETENTUAN UMUM

                    Pasal 1

    Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

   1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
       Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
       Daerah.
   2. Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam
       Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Undang-
       undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
       Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964
       tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
       dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
       Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
       Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
   3. Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam
      Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
      Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.

                     BAB II

PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                    Pasal 2

    Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Minahasa Selatan
    dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara
    Kesatuan Republik Indonesia.

                    Pasal 3

    Kabupaten Minahasa Selatan berasal dari sebagian wilayah
    Kabupaten Minahasa yang terdiri atas:

   a. Kecamatan Tumpaan;
   b. Kecamatan Tareran;
   c.Kecamatan Tombasian;
   d. Kecamatan Tombatu;
   e. Kecamatan Ratahan;
   f. Kecamatan Belang;
   g. Kecamatan Touluaan;
   h. Kecamatan Ranoyapo;
   i. Kecamatan Tompaso Baru;
   j. Kecamatan Modoinding;
   k.Kecamatan Motoling;
   l. Kecamatan Sinonsayang; dan
   m. Kecamatan Tenga.
                Pasal 4

Kota Tomohon berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Minahasa yang terdiri atas:

a. Kecamatan Tomohon Utara;
b. Kecamatan Tomohon Tengah; dan
c. Kecamatan Tomohon Selatan.

                Pasal 5

Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota
Tomohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Minahasa dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Minahasa Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
wilayah Kota Tomohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

                Pasal 6

(1) Kabupaten Minahasa Selatan mempunyai batas wilayah:

   a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tombariri
       dan Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa;
   b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sonder,
       Kecamatan Kawangkoan, Kecamatan Tompaso, dan
       Kecamatan Langowan Kabupaten Minahasa dan Laut
       Maluku;
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
       Kotabunan, Kecamatan Modayag, Kecamatan Passi, dan
       Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow; dan
   d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi.

(2) Kota Tomohon mempunyai batas wilayah:

   a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pineleng,
       Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa;
   b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tombulu
       dan Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa;
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
       Remboken, Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa; dan
   d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tombariri
       Kabupaten Minahasa.

(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
    (2), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang
    merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan
     Kota Tomohon secara pasti di lapangan, sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
    Dalam Negeri.

                 Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten dan Kota sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Minahasa
     Selatan dan Pemerintah Kota Tomohon, masing-masing
     menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
     Minahasa Selatan dan Kota Tomohon sebagaimana dimaksud
     pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
     Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana
     Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

                 Pasal 8

Ibu kota Kabupaten Minahasa Selatan berkedudukan di Amurang.

                 BAB III

       KEWENANGAN DAERAH

                 Pasal 9

Kewenangan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon
mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                 BAB IV

       PEMERINTAHAN DAERAH

            Bagian Pertama

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                Pasal 10

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa
     Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon
     dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, dan
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon,
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

             Bagian Kedua
           Pemerintah Daerah

                Pasal 11

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Minahasa Selatan dan Kota Tomohon dipilih dan disahkan
seorang Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam)
bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

                Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota
     Tomohon, Penjabat Bupati Minahasa Selatan dan Penjabat
     Walikota Kota Tomohon diangkat oleh Menteri Dalam Negeri
     atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi
     Utara dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
    Gubernur Sulawesi Utara dapat mengangkat penjabat
    bupati/penjabat walikota untuk masa jabatan berikutnya.

(3) Peresmian Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon
     serta pelantikan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota
     dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
     paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini
     diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi
    Utara untuk melantik Penjabat Bupati Minahasa Selatan dan
    Penjabat Walikota Tomohon.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Utara
    melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi
    terhadap kinerja penjabat Bupati/penjabat Walikota dalam
    melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan
    Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

                Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di masing-masing
kabupaten/kota dibentuk Sekretariat Kabupaten/Kota, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Dinas
Kabupaten/Kota dan Lembaga Teknis Kabupaten/Kota, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
                 BAB V

       KETENTUAN PERALIHAN

                Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di
     Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, Gubernur
     Sulawesi Utara, dan Bupati Minahasa sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur,
     dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah
     Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Kota Tomohon
     hal-hal sebagai berikut:

   a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh
      Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah
      Kota Tomohon;
   b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah,
      bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
      yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
      Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Kabupaten
      Minahasa yang berada dalam wilayah Kabupaten
      Minahasa Selatan dan Kota Tomohon;
   c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Minahasa yang
      kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten
      Minahasa Selatan dan Kota Tomohon;
   d. utang piutang Kabupaten Minahasa yang kegunaannya
      untuk Kabupaten Minahasa Selatan dan utang piutang
      yang kegunaannya untuk Kota Tomohon; serta
   e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
      Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu)
    tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten/Kota dan
    pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Selatan dan Penjabat
    Walikota Tomohon.

(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah
    Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon dapat
    melakukan upaya hukum.

                Pasal 15
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
     pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
     kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Minahasa
     sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
     Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota
     Tomohon.

(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
     sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum
    Kabupaten Minahasa, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak
    Kabupaten Minahasa yang diterima dari Pemerintah dan
    Provinsi.

(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari
     Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
     ditetapkan oleh Bupati Minahasa atas persetujuan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa pada
     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
     Minahasa.

(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalokasikan
    anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk menunjang kegiatan
    pemerintahan dan pembangunan sampai dengan
    ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    Kabupaten Minahasa Selatan dan Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Daerah Kota Tomohon.

                Pasal 16

(1) Sebelum Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon
     menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan
     Bupati/Keputusan Walikota sebagai pelaksanaan Undang-
     undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati
     Minahasa, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
     Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua
    Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Minahasa harus
    disesuaikan dengan Undang-undang ini.

                 BAB VI

        KETENTUAN PENUTUP

                Pasal 17

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang
ini dinyatakan tidak berlaku.

                Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

                Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
                         Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
                         Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
                         Negara Republik Indonesia.

                   Disahkan di Jakarta
                   pada tanggal 25 Pebruari 2003

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                   ttd

                   MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

         ttd

BAMBANG KESOWO

       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 30

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,

ttd

Edy Sudibyo
                             PENJELASAN
                                 ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 10 TAHUN 2003
                              TENTANG
      PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON
                     DI PROVINSI SULAWESI UTARA




I.   UMUM
                                                                  2
     Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki luas wilayah 15.272,18 km dengan jumlah
     penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 1.964.671 jiwa telah menunjukkan kemajuan
     dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
     kepada masyarakat yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan
     potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang.
             Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
     pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Minahasa yang
     mempunyai luas wilayah ? 4.167,87 km 2 perlu dibentuk Kabupaten Minahasa Selatan
     yang terdiri atas 13 (tiga belas) kecamatan, yaitu Kecamatan Tumpaan, Kecamatan
     Tareran, Kecamatan Tombasian, Kecamatan Tombatu, Kecamatan Ratahan,
     Kecamatan Belang, Kecamatan Touluaan, Kecamatan Ranoyapo, Kecamatan
     Tompaso Baru, Kecamatan Modoinding, Kecamatan Motoling, Kecamatan
     Sinonsayang, dan Kecamatan Tenga, dengan luas wilayah keseluruhan ?
                   2
     2.120,80 km .
     Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
     pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan perlu dibentuk Kota Tomohon yang
     terdiri atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu Kecamatan Tomohon Utara, Kecamatan
     Tomohon Tengah, dan Kecamatan Tomohon Selatan dengan luas wilayah
                                2
     keseluruhan ? 114,20 km .
     Dengan luas wilayah, persebaran dan pertumbuhan penduduk serta dinamika
     kehidupan masyarakat, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan
     pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
     diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
     daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka
     percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi
     Sulawesi Utara.
     Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
     berkembang dan selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 19 Tahun 2001 tanggal 28 September 2001
     tentang Persetujuan Prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa
     dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan, Keputusan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 23 Tahun 2001 tanggal 5
     Desember 2001 tentang Persetujuan Prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     Kabupaten Minahasa Dalam Rangka Pembentukan Daerah Kota Tomohon dan
     Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 6
     Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002 tentang Persetujuan Dukungan terhadap
     Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.

     Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon sebagai
     daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten
     Minahasa berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai
    dengan kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang
    dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk
    kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa
    Selatan dan Kota Tomohon.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

   Ayat (3)

   Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Minahasa
   Selatan dan Kota Tomohon dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.

Ayat (4)

   Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon secara
   pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan
   Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Minahasa Selatan
   dan Kota Tomohon berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan
   titik koordinat batas.

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)

   Dalam rangka pengembangan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon
   sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
   pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta
   pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan
           adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang
           Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon harus benar-benar serasi
           dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang
           Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya.

        Pasal 8

           Yang dimaksud dengan Amurang sebagai ibu kota Kabupaten Minahasa Selatan
           berada di Kecamatan Tombasian.

        Pasal 9
        Cukup jelas.

        Pasal 10
        Cukup jelas.

        Pasal 11
        Cukup jelas.

        Pasal 12
        Ayat (1)

           Penjabat Bupati Minahasa Selatan dan Penjabat Walikota Tomohon diusulkan oleh
           Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan
           pertimbangan Bupati Minahasa, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan
           dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan
           untuk jabatan itu.

Penjabat Bupati/Penjabat Walikota dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan
           hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-
           undangan.

        Ayat (2)

           Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati/Penjabat Walikota dapat diangkat
           kembali atau diganti Penjabat lain.

        Ayat (3)

           Peresmian kabupaten/kota dan pelantikan Penjabat Bupati/Penjabat Walikota dapat
           dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara,
           atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

        Ayat (4)
        Cukup jelas.

        Ayat (5)
        Cukup jelas.

        Pasal 13
       Pembentukan dinas Kabupaten/Kota dan lembaga teknis Kabupaten/Kota harus
       disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten/Kota.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon memberikan dukungan
       penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan
       hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.

    Pasal 14
    Ayat (1)

       Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
       pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai,
       tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang
       telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-kecamatan dalam wilayah
       Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.

       Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari
       Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa kepada
       Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Kota Tomohon.

       Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
       mencakup Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Selatan serta Pemerintah
       Kota Tomohon, pemerintah daerah bersangkutan melakukan kerja sama.

       Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

    Ayat (2)
    Cukup jelas.

    Ayat (3)

       Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah.

    Pasal 15
    Ayat (1)

       Jangka waktu dukungan Pemerintah Kabupaten Minahasa paling lama 3 (tiga) tahun,
       sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara
       Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.

    Ayat (2)
    Cukup jelas.

    Ayat (3)

       Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
       Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai kesepakatan antara
       Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, maka
       Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya.

    Ayat (4)
    Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

       TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4273
                   LAMPIRAN 1
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                   NOMOR 10 TAHUN 2003
                   TANGGAL 25 PEBRUARI 2003




                    PETA KABUPATEN MINAHASA SELATAN

KETERANGAN     :

+-+-+-+-+-+-   : Batas Kabupaten
........
---------      : Batas Kecamatan
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                          ttd




                                MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,


Edy Sudibyo
                   LAMPIRAN 2
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                   NOMOR 10 TAHUN 2003
                   TANGGAL 25 PEBRUARI 2003




                              PETA KOTA TOMOHON

KETERANGAN     :

+-+-+-+-+-+-   : Batas Kota
........
---------      : Batas Kecamatan




                                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                  ttd

                                            MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,



Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_minahasa_selatan_kota_tomoh_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Tahun berapa nama konawe selatan diubah.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.