- Home »
- Undang-Undang »
- 2008 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara Di Provinsi Sulawesi Selatan (UU 28 thn 2008)
2008
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara Di Provinsi Sulawesi Selatan (UU 28 thn 2008)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara Di Provinsi Sulawesi Selatan :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_toraja_utara_di_provinsi_su_28.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Selatan pada umumnya dan Kabupaten Tana Toraja pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tana Toraja, dipandang perlu membentuk Kabupaten Toraja Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan; c. bahwa pembentukan Kabupaten Toraja Utara bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan; Mengingat: . . . -2- Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6. Undang-Undang . . . -3- 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721); 8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah . . . -4- 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Provinsi Sulawesi Selatan adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687) yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat. 4. Kabupaten Tana Toraja adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Toraja Utara. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Toraja Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua . . . -5- Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3 (1) Kabupaten Toraja Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tana Toraja yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Rantepao; b. Kecamatan Sesean; c. Kecamatan Nanggala; d. Kecamatan Rindingallo; e. Kecamatan Buntao; f. Kecamatan Sa'dan; g. Kecamatan Sanggalangi; h. Kecamatan Sopai; i. Kecamatan Tikala; j. Kecamatan Balusu; k. Kecamatan Tallunglipu; l. Kecamatan Dende' Piongan Napo; m. Kecamatan Buntu Pepasan; n. Kecamatan Baruppu; o. Kecamatan Kesu; p. Kecamatan Tondon; q. Kecamatan Bangkelekila; r. Kecamatan Rantebua; s. Kecamatan Sesean Suloara; t. Kecamatan Kapala Pitu; dan u. Kecamatan Awan Rante Karua. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 4 . . . -6- Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Toraja Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tana Toraja dikurangi dengan wilayah Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Ketiga Batas Wilayah Pasal 5 (1) Kabupaten Toraja Utara mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, Kecamatan Limbong dan Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lamasi, Kecamatan Walerang, Kecamatan Wana Barat, dan Kecamatan Bastem Kabupaten Luwu; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sangalla Selatan, Kecamatan Sangalla Utara, Kecamatan Makale Utara, dan Kecamatan Rantetayo Kabupaten Tana Toraja; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kurra, Kecamatan Bittuang Kabupaten Tana Toraja. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Toraja Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Toraja Utara. Pasal 6 . . . -7- Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya. Bagian Keempat Ibu Kota Pasal 7 Ibu Kota Kabupaten Toraja Utara berkedudukan di Kecamatan Rantepao. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8 (1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Toraja Utara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan . . . -8- c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Toraja Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Toraja Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang- Undang ini diundangkan. Bagian Kedua . . . -9- Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 10 (1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Toraja Utara, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Toraja Utara. (2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur. (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Selatan untuk melantik Penjabat Bupati Toraja Utara. (5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan bupati/wakil bupati. Pasal 11 . . . - 10 - Pasal 11 Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Pasal 12 (1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Toraja Utara, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13 (1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan . . . - 11 - (3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja. (4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 14 (1) Bupati Tana Toraja bersama Penjabat Bupati Toraja Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Toraja Utara. (5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Toraja Utara difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Aset . . . - 12 - (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Toraja Utara; b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tana Toraja yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Toraja Utara; c. utang piutang Kabupaten Tana Toraja yang kegunaannya untuk Kabupaten Toraja Utara; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Toraja Utara. (8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Tana Toraja, Gubernur Sulawesi Selatan selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA Pasal 15 (1) Kabupaten Toraja Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 . . . - 13 - Pasal 16 (1) Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Toraja Utara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut- turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Toraja Utara sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara pertama kali sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Toraja Utara. (4) Apabila Kabupaten Tana Toraja tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Tana Toraja untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. (5) Apabila Provinsi Sulawesi Selatan tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. (6) Penjabat Bupati Toraja Utara menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Tana Toraja. (7) Penjabat . . . - 14 - (7) Penjabat Bupati Toraja Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Pasal 17 Penjabat Bupati Toraja Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN Pasal 18 (1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Toraja Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Toraja Utara. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 (1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Toraja Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan . . . - 15 - (2) Rancangan Peraturan Bupati Toraja Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Toraja Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Sebelum Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Tana Toraja sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Toraja Utara harus disesuaikan dengan Undang- Undang ini. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . - 16 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 101 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN I. UMUM Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki luas wilayah ± 46.717,48 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 7.606.500 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kabupaten dan 3 (tiga) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Tana Toraja yang mempunyai luas wilayah ± 3.205,77 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 468.035 jiwa terdiri atas 40 (empat puluh) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11/KEP/DPRD/IX/2002 tanggal 24 September 2002 tentang Pemekaran Kabupaten Tana Toraja, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6/KEP/DPRD/IV/2003 tanggal 28 April 2003 tentang Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Tana Toraja, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5/KEP/DPRD/IV/2006 tanggal 5 April 2006 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, Surat Bupati Tana Toraja Nomor 136/1063/Pem.Um tanggal 26 September 2002 perihal Usul Pemekaran Kabupaten Tana Toraja, Surat Bupati Tana Toraja Nomor 125/0502/Pem.Umum tanggal 22 Juni 2004 perihal Tindak Lanjut Usulan Pembentukan Kabupaten Toraja Utara (Pemekaran Kabupaten Tana Toraja), Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 721/IV/2006 tanggal 5 April 2006 tentang Pembinaan dan Pengalokasian dana untuk Kabupaten Toraja Utara, Surat Bupati Tana Toraja Nomor 137/0698/Pem.Um tanggal 4 Oktober 2006 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, Keputusan Dewan Perwakilan . . . -2- Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2006 tanggal 12 April 2006 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 135/3382/SET tanggal 11 Agustus 2004 perihal Permintaan Persetujuan Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 546/IV/Tahun 2006 tanggal 27 April 2006 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Tana Toraja dan Pengalokasian Dana Bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sebagai Daerah Otonom Baru di Provinsi Sulawesi Selatan, Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 136/3712/SET tanggal 3 Juni 2006 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 3258/II/2007 tanggal 4 September 2007 tentang Penetapan Jumlah Kecamatan dan Luas Wilayah yang menjadi Wilayah Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 /I Tahun 2008 tanggal 25 Januari 2008 tentang Persetujuan Pengalokasian Dana Bantuan kepada Kabupaten Toraja Utara Sebagai Daerah Otonom Baru di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 546/IV/Tahun 2006 tanggal 27 April 2006 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Tana Toraja dan Pengalokasian Dana Bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sebagai Daerah Otonom Baru di Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Toraja Utara. Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tana Toraja, terdiri atas 21 (dua puluh satu) kecamatan, yaitu Kecamatan Sesean, Kecamatan Nanggala, Kecamatan Rindingallo, Kecamatan Buntao, Kecamatan Sa'dan, Kecamatan Sanggalangi, Kecamatan Rantepao, Kecamatan Sopai, Kecamatan Tikala, Kecamatan Balusu, Kecamatan Tallunglipu, Kecamatan Dende' Piongan Napo, Kecamatan Buntu Pepasan, Kecamatan Baruppu, Kecamatan Kesu, Kecamatan Tondon, Kecamatan Bangkelekila, Kecamatan Rantebua, Kecamatan Sesean Suloara, Kecamatan Kapala Pitu, dan Kecamatan Awan Rante Karua. Kabupaten Toraja Utara memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.215,55 km2 dengan penduduk ± 219.428 jiwa pada tahun 2007. Dengan terbentuknya Kabupaten Toraja Utara sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Toraja Utara. Dalam . . . -3- Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Toraja Utara perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Toraja Utara, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pasal 7 . . . -4- Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada" dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain, pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata. Pasal 9 Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Pasal 10 Ayat (1) Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009. Ayat (2) Penjabat Bupati Toraja Utara diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan dengan pertimbangan Bupati Tana Toraja. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 11 . . . -5- Pasal 11 Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara kepada APBD Provinsi Sulawesi Selatan dan APBD Kabupaten Tana Toraja dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam wilayah Kabupaten Toraja Utara. Dalam . . . -6- Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Demikian pula BUMD Kabupaten Tana Toraja yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Toraja Utara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Toraja Utara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 3251/IX/2007 tanggal 4 September 2007. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1858/V/TAHUN 2008 tanggal 5 Mei 2008 dan Surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 135/3396/OTODA tanggal 23 Juni 2008. Ayat (3) . . . -7- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang belum dibayarkan. Ayat (5) Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang belum dibayarkan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4874
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_toraja_utara_di_provinsi_su_28.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Pelantikan bupati toraja 1960. Luas wilayah kecamatan balusu kabupaten toraja utara.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)