Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara Di Provinsi Sulawesi Selatan (UU 28 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara Di Provinsi Sulawesi Selatan (UU 28 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara Di Provinsi Sulawesi Selatan :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 28 TAHUN 2008
                                TENTANG
              PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA
                     DI PROVINSI SULAWESI SELATAN


                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:   a.    bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
                   Provinsi Sulawesi Selatan pada umumnya dan Kabupaten
                   Tana Toraja pada khususnya, serta adanya aspirasi yang
                   berkembang     dalam    masyarakat,  dipandang    perlu
                   meningkatkan         penyelenggaraan     pemerintahan,
                   pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
                   mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
             b.    bahwa dengan memperhatikan kemampuan          ekonomi,
                   potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                   pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
                   pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya
                   beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tana
                   Toraja, dipandang perlu membentuk Kabupaten Toraja
                   Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
             c.    bahwa pembentukan Kabupaten Toraja Utara bertujuan
                   untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                   kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
             d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
                   Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Toraja
                   Utara di Provinsi Sulawesi Selatan;

                                                           Mengingat: . . .
                                  -2-
Mengingat:   1.   Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan            Pasal 21
                  Undang-Undang  Dasar Negara Republik           Indonesia
                  Tahun 1945;
             2.   Undang-Undang   Nomor   29   Tahun    1959    tentang
                  Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
                  Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                  Nomor 1822);
             3.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
                  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                  Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
                  Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
                  Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
                  tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
                  Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7)
                  menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
             4.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
                  Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
                  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
                  Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
             5.   Undang-Undang     Nomor     32  Tahun    2004  tentang
                  Pemerintahan    Daerah    (Lembaran   Negara  Republik
                  Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
                  diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
                  2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
                  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
                  Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                  Nomor 4844);

                                                    6. Undang-Undang . . .
                                   -3-
              6.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
                   Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                   Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Nomor 4438);
              7.   Undang-Undang    Nomor     22  Tahun    2007    tentang
                   Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
              8.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
                   Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                   Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);


                       Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   dan
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
              TORAJA UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN.

                                BAB I
                           KETENTUAN UMUM

                                  Pasal 1

              Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
              1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
                 Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
                 pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945.
                                                              2. Daerah . . .
                      -4-
 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
    masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
    yang   berwenang    mengatur    dan    mengurus     urusan
    pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
    menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
    dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 3. Provinsi Sulawesi Selatan adalah provinsi sebagaimana
    dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
    tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
    Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi
    Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp
    Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
    Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7)
    menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 2687) yang wilayahnya telah dikurangi
    dengan Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan Undang-Undang
    Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi
    Sulawesi Barat.
 4. Kabupaten Tana Toraja adalah kabupaten sebagaimana
    dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
    tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
    yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Toraja Utara.

                   BAB II
      PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
        BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                 Bagian Kesatu
                 Pembentukan

                     Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Toraja Utara di
wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
                                             Bagian Kedua . . .
                        -5-


                   Bagian Kedua
                  Cakupan Wilayah

                       Pasal 3

(1)   Kabupaten Toraja Utara berasal dari sebagian wilayah
      Kabupaten Tana Toraja yang terdiri atas cakupan wilayah:
      a. Kecamatan Rantepao;
      b. Kecamatan Sesean;
      c. Kecamatan Nanggala;
      d. Kecamatan Rindingallo;
      e. Kecamatan Buntao;
      f. Kecamatan Sa'dan;
      g. Kecamatan Sanggalangi;
      h. Kecamatan Sopai;
      i. Kecamatan Tikala;
      j. Kecamatan Balusu;
      k. Kecamatan Tallunglipu;
      l. Kecamatan Dende' Piongan Napo;
      m. Kecamatan Buntu Pepasan;
      n. Kecamatan Baruppu;
      o. Kecamatan Kesu;
      p. Kecamatan Tondon;
      q. Kecamatan Bangkelekila;
      r. Kecamatan Rantebua;
      s. Kecamatan Sesean Suloara;
      t. Kecamatan Kapala Pitu; dan
      u. Kecamatan Awan Rante Karua.
(2)   Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
      lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
      Undang-Undang ini.

                                                    Pasal 4 . . .
                        -6-


                       Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Toraja Utara, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tana Toraja
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Toraja Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.



                   Bagian Ketiga
                   Batas Wilayah

                       Pasal 5

(1)   Kabupaten Toraja Utara mempunyai batas-batas wilayah:
      a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju
         Provinsi Sulawesi Barat, Kecamatan Limbong dan
         Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara;
      b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lamasi,
         Kecamatan Walerang, Kecamatan Wana Barat, dan
         Kecamatan Bastem Kabupaten Luwu;
      c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sangalla
         Selatan, Kecamatan Sangalla Utara, Kecamatan Makale
         Utara, dan Kecamatan Rantetayo Kabupaten Tana Toraja;
         dan
      d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan        Kurra,
         Kecamatan Bittuang Kabupaten Tana Toraja.
(2)   Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
      dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
      terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3)   Penegasan batas wilayah Kabupaten Toraja Utara secara
      pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama
      5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Toraja Utara.

                                                     Pasal 6 . . .
                         -7-


                       Pasal 6

(1)   Dengan terbentuknya Kabupaten Toraja Utara sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara
      menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling
      lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2)   Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja
      Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
      dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
      Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan serta dilakukan
      dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah
      kabupaten/kota di sekitarnya.


                   Bagian Keempat
                      Ibu Kota

                       Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Toraja Utara berkedudukan di Kecamatan
Rantepao.

                    BAB III
          URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                       Pasal 8

(1)   Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
      Kabupaten Toraja Utara mencakup urusan wajib dan urusan
      pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
      undangan.
(2)   Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
      Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      meliputi:
      a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
      b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

                                           c. penyelenggaraan . . .
                           -8-


         c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
            masyarakat;
         d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
         e. penanganan bidang kesehatan;
         f. penyelenggaraan pendidikan;
         g. penanggulangan masalah sosial;
         h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
         i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
            menengah;
         j. pengendalian lingkungan hidup;
         k. pelayanan pertanahan;
         l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
         m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
         n. pelayanan administrasi penanaman modal;
         o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
         p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
            perundang-undangan.
   (3)   Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
         Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
         meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
         berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
         sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
         daerah yang bersangkutan.


                        BAB IV
                 PEMERINTAHAN DAERAH

                     Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                         Pasal 9

   Peresmian Kabupaten Toraja Utara dan pelantikan Penjabat
   Bupati Toraja Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
   nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-
   Undang ini diundangkan.
                                                 Bagian Kedua . . .
                        -9-



                   Bagian Kedua
                 Pemerintah Daerah

                      Pasal 10

(1)   Untuk   memimpin     penyelenggaraan     pemerintahan      Kabupaten Toraja Utara, dipilih dan disahkan seorang bupati
      dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya
      Kabupaten Toraja Utara.

(2)   Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
      Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
      diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan
      paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam
      Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3)   Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
      jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
      persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan.

(4)   Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi
      Selatan untuk melantik Penjabat Bupati Toraja Utara.

(5)   Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati
      definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
      penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
      paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
      penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6)   Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
      fasilitasi terhadap    kinerja  penjabat  bupati  dalam
      melaksanakan     tugas    pemerintahan,  dan   pemilihan
      bupati/wakil bupati.
                                                     Pasal 11 . . .
                         - 10 -



                       Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Toraja Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tana Toraja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.


                       Pasal 12

(1)   Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Toraja
      Utara, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat
      daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas
      daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah
      yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
      kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan.
(2)   Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
      dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak
      tanggal pelantikan.


                  Bagian Ketiga
          Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                       Pasal 13

(1)   Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Kabupaten Toraja Utara dilakukan sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan.
(2)   Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
      pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.

                                                 (3) Penetapan . . .
                       - 11 -




(3)   Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja.
(4)   Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah Kabupaten Toraja Utara dilaksanakan sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan.

                     BAB V
         PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                      Pasal 14

(1)   Bupati Tana Toraja bersama Penjabat Bupati Toraja Utara
      menginventarisasi,   mengatur,     dan    melaksanakan
      pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
      kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
(2)   Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
      penjabat bupati.
(3)   Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
      pelantikan penjabat bupati.
(4)   Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
      meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
      kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Toraja Utara.
(5)   Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
      kepada    Kabupaten     Toraja   Utara    difasilitasi dan
      dikoordinasikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan.
(6)   Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
      dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja
      Utara dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
      dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.
                                                    (7) Aset . . .
                         - 12 -


(7)    Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
       ayat (3) meliputi:
       a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
          dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
          Toraja Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Toraja
          Utara;
       b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tana
          Toraja yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
          Kabupaten Toraja Utara;
       c. utang piutang Kabupaten Tana Toraja yang kegunaannya
          untuk Kabupaten Toraja Utara; dan
       d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
          Kabupaten Toraja Utara.
(8)    Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
       sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
       Bupati Tana Toraja, Gubernur Sulawesi Selatan selaku wakil
       Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9)    Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
       dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
       oleh Gubernur Sulawesi Selatan kepada Menteri Dalam
       Negeri.


                      BAB VI
      PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
            HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                       Pasal 15

(1)    Kabupaten Toraja Utara berhak mendapatkan alokasi dana
       perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)    Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
       prasarana    pemerintahan   sesuai   dengan   peraturan
       perundang-undangan.

                                                      Pasal 16 . . .
                        - 13 -
                      Pasal 16

(1)   Pemerintah Kabupaten Tana          Toraja sesuai dengan
      kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
      menunjang      kegiatan   penyelenggaraan     pemerintahan
      Kabupaten Toraja Utara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
      miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-
      turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
      Bupati     Toraja     Utara     pertama     kali   sebesar
      Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)   Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan bantuan
      dana    untuk    menunjang      kegiatan    penyelenggaraan
      pemerintahan     Kabupaten      Toraja     Utara    sebesar
      Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) setiap tahun selama
      3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan
      pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara pertama kali
      sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)   Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Toraja
      Utara.
(4)   Apabila    Kabupaten   Tana    Toraja  tidak   memenuhi
      kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
      sebagaimana    dimaksud    pada   ayat   (1), Pemerintah
      mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
      Tana Toraja untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
      Toraja Utara.
(5)   Apabila Provinsi Sulawesi Selatan tidak memenuhi
      kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
      ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
      mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
      Sulawesi Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah
      Kabupaten Toraja Utara.
(6)   Penjabat Bupati Toraja Utara menyampaikan laporan
      realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) kepada Bupati Tana Toraja.

                                                  (7) Penjabat . . .
                        - 14 -
(7)   Penjabat Bupati Toraja Utara menyampaikan laporan
      pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
      dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Selatan.


                      Pasal 17

Penjabat Bupati Toraja Utara          berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah         sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.


                      BAB VII
                    PEMBINAAN

                      Pasal 18

(1)   Untuk     mengefektifkan  penyelenggaraan   pemerintahan
      daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi
      Selatan melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
      terhadap Kabupaten Toraja Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun
      sejak diresmikan.
(2)   Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
      Gubernur Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap
      penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Toraja Utara.
(3)   Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
      acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur
      Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.

                    BAB VIII
              KETENTUAN PERALIHAN

                      Pasal 19

(1)   Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
      Penjabat Bupati Toraja Utara menyusun Rancangan
      Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
      Daerah Kabupaten Toraja Utara untuk tahun anggaran
      berikutnya.

                                               (2) Rancangan . . .
                       - 15 -




(2)   Rancangan Peraturan Bupati Toraja Utara sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
      Gubernur Sulawesi Selatan.
(3)   Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Toraja
      Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                      Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
Bupati Tana Toraja sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Toraja Utara.


                     BAB IX
               KETENTUAN PENUTUP

                      Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Toraja Utara harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.
                      Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.


                      Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                      Agar . . .
                                 - 16 -
            Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
            Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
            Negara Republik Indonesia.


                                      Disahkan di Jakarta
                                      pada tanggal 21 Juli 2008
                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                    ttd.


                                      DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,

                     ttd.


             ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 101




       Salinan sesuai dengan aslinya
        SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




             Wisnu Setiawan
                             PENJELASAN
                                 ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 28 TAHUN 2008
                               TENTANG
              PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA
                    DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

I. UMUM
  Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki luas wilayah ± 46.717,48 km2
  dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 7.606.500 jiwa terdiri atas
  20 (dua puluh) kabupaten dan 3 (tiga) kota, perlu memacu peningkatan
  penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
  Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Tana Toraja yang mempunyai luas wilayah ± 3.205,77 km2
  dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 468.035 jiwa terdiri
  atas 40 (empat puluh) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
  dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
  pemerintahan.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
  atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
  sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
  memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
  otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
  mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
  11/KEP/DPRD/IX/2002 tanggal 24 September 2002 tentang Pemekaran
  Kabupaten Tana Toraja, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Kabupaten Tana Toraja Nomor 6/KEP/DPRD/IV/2003 tanggal 28 April 2003
  tentang Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Tana Toraja, Keputusan Dewan
  Perwakilan    Rakyat    Daerah    Kabupaten    Tana     Toraja   Nomor
  5/KEP/DPRD/IV/2006 tanggal 5 April 2006 tentang Pembentukan
  Kabupaten     Toraja  Utara,   Surat   Bupati   Tana     Toraja  Nomor
  136/1063/Pem.Um tanggal 26 September 2002 perihal Usul Pemekaran
  Kabupaten     Tana   Toraja,   Surat   Bupati   Tana     Toraja  Nomor
  125/0502/Pem.Umum tanggal 22 Juni 2004 perihal Tindak Lanjut Usulan
  Pembentukan Kabupaten Toraja Utara (Pemekaran Kabupaten Tana Toraja),
  Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 721/IV/2006 tanggal 5 April 2006
  tentang Pembinaan dan Pengalokasian dana untuk Kabupaten Toraja Utara,
  Surat Bupati Tana Toraja Nomor 137/0698/Pem.Um tanggal 4 Oktober 2006
  perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, Keputusan Dewan

                                                           Perwakilan . . .
                                 -2-
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2006
tanggal 12 April 2006 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Toraja
Utara, Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 135/3382/SET tanggal 11
Agustus 2004 perihal Permintaan Persetujuan Pembentukan Kabupaten
Toraja Utara, Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 546/IV/Tahun
2006 tanggal 27 April 2006 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Tana
Toraja dan Pengalokasian Dana Bantuan kepada Pemerintah Kabupaten
Toraja Utara sebagai Daerah Otonom Baru di Provinsi Sulawesi Selatan,
Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 136/3712/SET tanggal 3 Juni
2006 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, Keputusan Bupati
Tana Toraja Nomor 3258/II/2007 tanggal 4 September 2007 tentang
Penetapan Jumlah Kecamatan dan Luas Wilayah yang menjadi Wilayah
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, Keputusan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 /I Tahun 2008
tanggal 25 Januari 2008 tentang Persetujuan Pengalokasian Dana Bantuan
kepada Kabupaten Toraja Utara Sebagai Daerah Otonom Baru di Provinsi
Sulawesi Selatan, dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
546/IV/Tahun 2006 tanggal 27 April 2006 tentang Persetujuan Pemekaran
Kabupaten Tana Toraja dan Pengalokasian Dana Bantuan kepada
Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sebagai Daerah Otonom Baru di Provinsi
Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Toraja
Utara.
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Tana Toraja, terdiri atas 21 (dua puluh satu) kecamatan, yaitu
Kecamatan Sesean, Kecamatan Nanggala, Kecamatan Rindingallo,
Kecamatan Buntao, Kecamatan Sa'dan, Kecamatan Sanggalangi, Kecamatan
Rantepao, Kecamatan Sopai, Kecamatan Tikala, Kecamatan Balusu,
Kecamatan Tallunglipu, Kecamatan Dende' Piongan Napo, Kecamatan Buntu
Pepasan, Kecamatan Baruppu, Kecamatan Kesu, Kecamatan Tondon,
Kecamatan Bangkelekila, Kecamatan Rantebua, Kecamatan Sesean Suloara,
Kecamatan Kapala Pitu, dan Kecamatan Awan Rante Karua. Kabupaten
Toraja Utara memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.215,55 km2 dengan
penduduk ± 219.428 jiwa pada tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Toraja Utara sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik
dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Toraja Utara.
                                                              Dalam . . .
                                  -3-
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Toraja Utara perlu
  melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
  sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
  sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
  peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.

  Pasal 4
     Cukup jelas.

  Pasal 5
     Ayat (1)
          Cukup jelas.

     Ayat (2)
         Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
         skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada
         Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada saat dilakukan
         peresmian sebagai daerah otonom baru.

     Ayat (3)
         Cukup jelas.

  Pasal 6
     Ayat (1)
          Cukup jelas.

     Ayat (2)
         Dalam rangka pengembangan Kabupaten Toraja Utara, khususnya
         guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
         pembangunan, dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan
         datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
         pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan
         perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah
         Kabupaten Toraja Utara harus disusun secara serasi dan terpadu
         dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang
         terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

                                                               Pasal 7 . . .
                                -4-

Pasal 7
   Cukup jelas.

Pasal 8
   Ayat (1)
        Cukup jelas.

   Ayat (2)
       Cukup jelas.

   Ayat (3)
       Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada"
       dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan
       kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain,
       pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan
       pariwisata.

Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati dapat dilakukan
   secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota
   negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
  Ayat (1)
       Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
       Toraja Utara dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
       Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan
       bulan Juli 2009.

   Ayat (2)
       Penjabat Bupati Toraja Utara diusulkan oleh Gubernur Sulawesi
       Selatan dengan pertimbangan Bupati Tana Toraja.

   Ayat (3)
       Cukup jelas.

   Ayat (4)
       Cukup jelas.

   Ayat (5)
       Cukup jelas.

   Ayat (6)
       Cukup jelas.
                                                            Pasal 11 . . .
                                -5-

Pasal 11
  Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
  Toraja Utara kepada APBD Provinsi Sulawesi Selatan dan APBD
  Kabupaten Tana Toraja dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan
  kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Pasal 12
  Cukup jelas.

Pasal 13
  Ayat (1)
       Cukup jelas.

  Ayat (2)
      Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan
      tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      antara lain penetapan daerah pemilihan.

  Ayat (3)
      Cukup jelas.

  Ayat (4)
      Cukup jelas.

Pasal 14
  Ayat (1)
       Cukup jelas.

  Ayat (2)
      Cukup jelas.

  Ayat (3)
      Cukup jelas.

  Ayat (4)
      Cukup jelas.

  Ayat (5)
      Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
      pemerintahan,    pelaksanaan      pembangunan     dan   pelayanan
      kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
      dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada
      selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Tana
      Toraja dalam wilayah Kabupaten Toraja Utara.
                                                             Dalam . . .
                              -6-
      Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
      berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah
      Kabupaten Tana Toraja kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
      Demikian pula BUMD Kabupaten Tana Toraja yang berkedudukan,
      kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Toraja Utara
      diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja kepada
      Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
      Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
      mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah
      yang bersangkutan melakukan kerja sama.
      Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten
      Toraja Utara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
      kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Berkenaan dengan
      pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.

  Ayat (6)
      Cukup jelas.

  Ayat (7)
      Cukup jelas.

  Ayat (8)
      Cukup jelas.

  Ayat (9)
      Cukup jelas.

Pasal 15
  Cukup jelas.

Pasal 16
  Ayat (1)
       Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah
       pemberian     sejumlah    uang yang besarnya didasarkan
       pada Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 3251/IX/2007
       tanggal 4 September 2007.

  Ayat (2)
      Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam
      ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan
      pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1858/V/TAHUN
      2008 tanggal 5 Mei 2008 dan Surat Pemerintah Provinsi Sulawesi
      Selatan Nomor 135/3396/OTODA tanggal 23 Juni 2008.

                                                          Ayat (3) . . .
                              -7-
  Ayat (3)
      Cukup jelas.

  Ayat (4)
      Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
      dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
      yang belum dibayarkan.

  Ayat (5)
      Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
      dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sulawesi
      Selatan yang belum dibayarkan.

  Ayat (6)
      Cukup jelas.

  Ayat (7)
      Cukup jelas.

Pasal 17
   Cukup jelas.

Pasal 18
  Cukup jelas.

Pasal 19
  Cukup jelas.

Pasal 20
  Cukup jelas.

Pasal 21
   Cukup jelas.

Pasal 22
   Cukup jelas.

Pasal 23
   Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4874


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_toraja_utara_di_provinsi_su_28.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pelantikan bupati toraja 1960. Luas wilayah kecamatan balusu kabupaten toraja utara.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.