- Home »
- Undang-Undang »
- 2003 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur Dan Kabupaten Mamuju Utara Di Provinsi Sulawesi Selatan (UU 7 thn 2003)
2003
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur Dan Kabupaten Mamuju Utara Di Provinsi Sulawesi Selatan (UU 7 thn 2003)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur Dan Kabupaten Mamuju Utara Di Provinsi Sulawesi Selatan :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_luwu_timur_kabupaten_mamuju_7.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Sulawesi Selatan pada umumnya, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan; c. bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 874, tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); 3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-undang. 3. Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Luwu Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Luwu Utara yang terdiri atas: a. Kecamatan Mangkutana; b. Kecamatan Nuha; c. Kecamatan Towuti; d. Kecamatan Malili; e. Kecamatan Angkona; f. Kecamatan Wotu; g. Kecamatan Burau; dan h. Kecamatan Tomoni. Pasal 4 Kabupaten Mamuju Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Mamuju yang terdiri atas: a. Kecamatan Bambalamotu; b. Kecamatan Pasangkayu; c. Kecamatan Baras; dan d. Kecamatan Sarudu. Pasal 5 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Luwu Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Luwu Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamuju Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupa-ten Mamuju dikurangi dengan wilayah Kabupaten Mamuju Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 6 (1) Kabupaten Luwu Timur mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kendari dan Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara serta Teluk Bone; dan d. sebelah barat Kecamatan Bone-Bone, Kecamatan Sukamaju, Kecamatan Masamba, dan Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara. (2) Kabupaten Mamuju Utara mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar. (3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan dalam peta wilayah admi- nistrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 7 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara sebagai- mana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 8 (1) Ibu kota Kabupaten Luwu Timur berkedudukan di Malili. (2) Ibu kota Kabupaten Mamuju Utara berkedudukan di Pasangkayu. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 9 Kewenangan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 10 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupa-ten Mamuju Utara, dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mamuju Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 11 Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Pasal 12 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara, Penjabat Bupati Luwu Timur dan Penjabat Bupati Mamuju Utara diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Selatan dengan masa jabatan 1 (satu) tahun. (2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Selatan dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan berikutnya. (3) Peresmian Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara serta pelantikan Penjabat Bupati dilaku-kan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Selatan untuk melantik Penjabat Bupati Luwu Timur dan Penjabat Bupati Mamuju Utara. (5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Selatan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Pasal 13 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Luwu Utara dan Bupati Mamuju sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara hal-hal sebagai berikut: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Mamuju yang berada dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara; d. utang piutang Kabupaten Luwu Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Luwu Timur, dan utang piutang Kabupaten Mamuju yang kegunaannya untuk Kabupaten Mamuju Utara; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Luwu Timur dan Penjabat Bupati Mamuju Utara. (3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, peme- rintah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara dapat melakukan upaya hukum. Pasal 15 (1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Mamuju yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi. (3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Luwu Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara, dan Bupati Mamuju atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju. (4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Luwu Timur serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Utara. Pasal 16 (1) Sebelum Kabupaten Luwu Timur menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksa-naan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Luwu Utara tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. (2) Sebelum Kabupaten Mamuju Utara menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksa-naan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Mamuju tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara. (3) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Luwu Utara dan Bupati Mamuju harus disesuaikan dengan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang- undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 27 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN I. UMUM Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki luas wilayah ? 62.482,54 km 2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 7.088.463 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang. Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Luwu Utara yang 2 mempunyai luas wilayah ? 14.447,46 km perlu dibentuk Kabupaten Luwu Timur yang terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Mangkutana, Kecamatan Nuha, Kecamatan Towuti, Kecamatan Malili, Kecamatan Angkona, Kecamatan Wotu, Kecamatan Burau, dan Kecamatan Tomoni dengan luas wilayah keseluruhan ? 6.944,88 2 km . Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Mamuju yang mempunyai luas wilayah ? 11.057,81 km 2 perlu dibentuk Kabupaten Mamuju Utara yang terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Bambalamotu, Kecamatan Pasangkayu, Kecamatan Baras, dan Kecamatan Sarudu dengan luas wilayah keseluruhan ? 3.043,75 km 2. Dengan luas wilayah dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001 tentang Persetujuan terhadap pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2001 Tanggal 24 Mei 2001 tentang Persetujuan Usul Pemekaran Kabupaten Luwu Utara, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 21/I/Kpts/DPRD/2002 tanggal 28 Agustus 2002 tentang Persetujuan Kecamatan Pasangkayu sebagai Ibu Kota Kabupaten Mamuju Utara dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2001 Tanggal 24 Mei 2001 tentang Persetujuan Usul Pemekaran Kabupaten Mamuju. Dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan Pemerintah Kabupaten Mamuju berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur serta Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Utara. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Malili sebagai ibu kota Kabupaten Luwu Timur berada di Kecamatan Malili. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Pasangkayu sebagai ibu kota Kabupaten Mamuju Utara berada di Kecamatan Pasangkayu. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Penjabat Bupati Luwu Timur dan Penjabat Bupati Mamuju Utara diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan kepada Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Bupati Luwu Utara dan Bupati Mamuju, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu. Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat kembali atau diganti Penjabat lain. Ayat (3) Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 13 Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten. Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah. Pasal 14 Ayat (1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Mamuju kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara. Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur serta Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Utara, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah. Pasal 15 Ayat (1) Jangka waktu dukungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan Pemerintah Kabupaten Mamuju paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Luwu Utara dengan Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Mamuju dengan Kabupaten Mamuju Utara. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai kesepakatan antara Kabupaten Luwu Utara dengan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju dengan Kabupaten Mamuju Utara, maka Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4270 LAMPIRAN 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2003 TANGGAL 25 PEBRUARI 2003 PETA KABUPATEN LUWU TIMUR KETERANGAN : ++++++++ : Batas Provinsi +-+-+-+-+-+- : Batas Kabupaten -.-.-.-.-.-.-.-.- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, Edy Sudibyo LAMPIRAN 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2003 TANGGAL 25 PEBRUARI 2003 PETA KABUPATEN MAMUJU UTARA KETERANGAN : ++++++++ : Batas Provinsi +-+-+-+-+-+- : Batas Kabupaten -.-.-.-.-.-.-.-.- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, Edy Sudibyo
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_luwu_timur_kabupaten_mamuju_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)