- Home »
- Undang-Undang »
- 2002 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 8 thn 2002)
2002
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 8 thn 2002)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud Di Provinsi Sulawesi Utara :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_kepulauan_talaud_di_provins_8.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DI PROVINSI SULAWESI UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat; b. b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai pemekaran Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud; c. bahwa pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); 3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang- undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); 6. 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 8. 8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 9. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DI PROVINSI SULAWESI UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang. 3. Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Kepulauan Talaud di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Kepulauan Talaud berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang terdiri atas: a. Kecamatan Nanusa; b. Kecamatan Essang; c. Kecamatan Rainis; d. Kecamatan Beo; e. Kecamatan Melonguane; f. Kecamatan Lirung; dan g. Kecamatan Kaburuan. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 (1) Kabupaten Kepulauan Talaud mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Negara Philipina; b. sebelah timur berbatasan dengan Lautan Pasifik; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kepulauan Sangihe; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi. (2) Batas wilayah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Kepulauan Talaud berkedudukan di Melonguane. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 8 Kewenangan Kabupaten Kepulauan Talaud mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 9 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Kepulauan Talaud. (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud untuk pertama kali dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. (3) (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 10 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, jumlah dan (1) komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud sebagai hasil pemilihan umum berikutnya. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud. (3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Kepulauan Talaud. (4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rakyat Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 11 Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Talaud dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud. Pasal 12 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, Penjabat Bupati Kepulauan Talaud diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Utara. (2) Peresmian Kabupaten Kepulauan Talaud serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama. (3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kabupaten Kepulauan Talaud dan/atau melantik Penjabat Bupati. Pasal 13 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Kepulauan Talaud dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Sulawesi Utara, dan Bupati Kepulauan Sangihe dan Talaud sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang berada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud; c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Kepulauan Talaud; d. utang-piutang Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Talaud; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Talaud. (2) (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Talaud. (3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (3) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 15 Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud terhitung sejak peresmian Kabupaten Kepulauan Talaud sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud. Pasal 16 (1) Sebelum Kabupaten Kepulauan Talaud menetapkan peraturan (1) daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang- undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang berlaku di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. (2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Talaud. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang- undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 21 Salinan sesuai denan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DI PROVINSI SULAWESI UTARA I. UMUM 2 Provinsi Sulawesi Utara yang mempunyai luas wilayah 15.272,18 km pada umumnya dan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud pada khususnya, telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang. 2 Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud mempunyai luas wilayah 2.263,93 km . Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Kepulauan Talaud yang terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Nanusa, Kecamatan Essang, Kecamatan Rainis, Kecamatan Beo, Kecamatan Melonguane, Kecamatan Lirung, dan Kecamatan Kabaruan dengan luas wilayah keseluruhan 1.240,40 km 2. Secara geografis kecamatan-kecamatan di kabupaten tersebut di atas mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk sehingga perlu penyesuaian struktur pemerintahannya. Pada tahun 1996 penduduk di kecamatan-kecamatan tersebut berjumlah 70.764 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 72.399 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 0,20 % per tahun. Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kecamatan- kecamatan tersebut. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud tanggal 23 Mei 1996 Nomor 04/KPTS/DPRD/V-1996 tentang Aspirasi Pembentukan Kabupaten Dati II Kepulauan Talaud dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara tanggal 20 Agustus 1999 Nomor 19 Tahun 1999 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud ditata menjadi 2 (dua) daerah otonom dengan membentuk Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai pemekaran Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud berkurang seluas Kabupaten Kepulauan Talaud. II. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Kepulauan Talaud hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 7 Yang dimaksud dengan Melonguane sebagai ibu kota Kabupaten Kepulauan Talaud berada di Kecamatan Melonguane. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut. Pengisian Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud diajukan oleh pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan berpedoman pada daftar calon tetap (DCT). Ayat (3) Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Penjabat Bupati Kepulauan Talaud diusulkan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dengan pertimbangan Bupati Kepulauan Sangihe dan Talaud dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan itu. Penjabat Bupati Kepulauan Talaud melaksanakan tugas dan kewajiban sampai dengan dilantiknya bupati yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud. Ayat (2) Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 13 Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah. Pasal 14 Ayat (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada dan dipakai selama ini dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan Nanusa, Kecamatan Essang, Kecamatan Rainis, Kecamatan Beo, Kecamatan Melonguane, Kecamatan Lirung, dan Kecamatan Kabaruan. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Demikian pula halnya badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraanya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Talaud diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 15 Jangka waktu dukungan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud dengan Kabupaten Kepulauan Talaud. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4183 LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2002 TANGGAL 10 APRIL 2002 PETA KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD KETERANGAN : skala 1 : 160.000 +-+-+-+ : Batas Kabupaten -.-.-.-.-.-.-.- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II Edy Sudibyo
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_kepulauan_talaud_di_provins_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)