Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2002
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 8 thn 2002)

2002

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 8 thn 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud Di Provinsi Sulawesi Utara :
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 8 TAHUN 2002
                                       TENTANG
                PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
                       DI PROVINSI SULAWESI UTARA

                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara
                   pada umumnya, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud pada
                   khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
                   dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
                   pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin
                   kesejahteraan masyarakat;
                     b.
                b.      bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
                     perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya,
                     sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
                     dipandang perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai
                     pemekaran Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud;
                c. bahwa pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud akan dapat
                   mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan
                   dalam pemanfaatan potensi daerah;
                d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
                   a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan
                   Kabupaten Kepulauan Talaud;


Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20
                   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
                   daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
                3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
                   Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
                   Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
                   Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp
                   Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
                   Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-
                   undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
                   Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
                 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115,
                    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
                      5.
                 5.      Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23,
                      Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah
                      dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
                      Negara Nomor 3959);
                      6.
                 6.     Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
                      Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
                      Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran
                      Negara Nomor 3811);
                 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,
                    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
                 8. 8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
                      Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah (Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran
                      Negara Nomor 3848);
                 9.


                              Dengan Persetujuan Bersama

                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                    dan
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                   MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG     TENTANG      PEMBENTUKAN               KABUPATEN
                 KEPULAUAN TALAUD DI PROVINSI SULAWESI UTARA.


                                       BAB I
                                  KETENTUAN UMUM

                                        Pasal 1
                 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
                 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
                    undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
                 2. Provinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud
                    dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
                    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964
                    tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
                    Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor
                    47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
   Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
   (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang.
3. Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud adalah Daerah Otonom,
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
   tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.


                  BAB II
 PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                       Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Kepulauan Talaud di
wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

                      Pasal 3
Kabupaten Kepulauan Talaud berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Kepulauan Sangihe dan Talaud yang terdiri atas:
a. Kecamatan Nanusa;
b. Kecamatan Essang;
c. Kecamatan Rainis;
d. Kecamatan Beo;
e. Kecamatan Melonguane;
f. Kecamatan Lirung; dan
g. Kecamatan Kaburuan.

                       Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

                       Pasal 5
(1) Kabupaten Kepulauan Talaud mempunyai batas-batas wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Negara Philipina;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Lautan Pasifik;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Kepulauan Sangihe; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi.
(2) Batas wilayah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
    dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
    undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud secara pasti di
    lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
    Dalam Negeri.

                       Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, Pemerintah
    Kabupaten Kepulauan Talaud menetapkan Rencana Tata Ruang
    Wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud,
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan
    Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta
      memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
      sekitarnya.

                      Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Kepulauan Talaud berkedudukan di Melonguane.


                      BAB III
                KEWENANGAN DAERAH

                       Pasal 8
Kewenangan Kabupaten Kepulauan Talaud mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                      BAB IV
               PEMERINTAHAN DAERAH

                   Bagian Pertama
            Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                         Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud
    dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus
    dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian
    Kabupaten Kepulauan Talaud.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Kepulauan Talaud untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
    a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
        politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di
        daerah tersebut; dan
    b. b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan
        Kepolisian Republik Indonesia.
(3) (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

                        Pasal 10
      (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, jumlah dan
(1)
      komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
      Kepulauan Sangihe dan Talaud tidak berubah sampai dengan
      terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
      Sangihe dan Talaud sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
    Sangihe dan Talaud, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang
    termasuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud dengan
    sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Kepulauan Talaud.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud ditetapkan berdasarkan
    jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Kepulauan
    Talaud.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Rakyat Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud, sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji
    anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
    Talaud.

                    Bagian Kedua
                  Pemerintah Daerah

                       Pasal 11
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan
Talaud dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud.

                       Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, Penjabat Bupati
    Kepulauan Talaud diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
    Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Utara.
(2) Peresmian Kabupaten Kepulauan Talaud serta pelantikan Penjabat
    Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling
    lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat
    dan pada waktu yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan
    Kabupaten Kepulauan Talaud dan/atau melantik Penjabat Bupati.

                       Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Kepulauan Talaud
dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                     BAB V
              KETENTUAN PERALIHAN

                       Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
    Kepulauan Talaud, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah
    Nondepartemen yang terkait, Gubernur Sulawesi Utara, dan Bupati
    Kepulauan Sangihe dan Talaud sesuai dengan kewenangannya
    menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah
    Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan yang meliputi:
   a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
      Kabupaten Kepulauan Talaud;
   b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
      bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki,
      dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi
      Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang berada
      dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud;
      c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten
         Kepulauan Talaud yang kedudukan dan kegiatannya berada di
         Kabupaten Kepulauan Talaud;
      d. utang-piutang Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang
         kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Talaud; serta
    e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
        Kepulauan Talaud.
(2) (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung
    sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan
    Talaud.
      (3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(3)
      dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh
      Gubernur Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.

                        Pasal 15
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
dan Talaud terhitung sejak peresmian Kabupaten Kepulauan Talaud sampai
dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kepulauan Talaud.

                        Pasal 16
      (1) Sebelum Kabupaten Kepulauan Talaud menetapkan peraturan
(1)
    daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-
    undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah
    Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang berlaku di wilayah
    Kabupaten Kepulauan Talaud tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
    Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah
    dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan
    Talaud harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah
    ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah
    Kabupaten Kepulauan Talaud.

                       BAB VI
                 KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-
undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.

                        Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang
ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                        Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
                   Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
                   undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
                   Indonesia.

                                             Disahkan di Jakarta
                                          pada tanggal 10 April 2002

                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                  ttd
                                        MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd
BAMBANG KESOWO


           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 21

Salinan sesuai denan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
                                   PENJELASAN
                                       ATAS
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 8 TAHUN 2002
                                    TENTANG
                    PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
                           DI PROVINSI SULAWESI UTARA


I.    UMUM
                                                                      2
      Provinsi Sulawesi Utara yang mempunyai luas wilayah 15.272,18 km pada umumnya dan
      Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud pada khususnya, telah menunjukkan kemajuan
      dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
      kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi
      daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
                                                                                  2
      Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud mempunyai luas wilayah 2.263,93 km . Dalam
      rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
      kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Kepulauan Talaud yang terdiri atas 7 (tujuh)
      kecamatan, yaitu Kecamatan Nanusa, Kecamatan Essang, Kecamatan Rainis, Kecamatan
      Beo, Kecamatan Melonguane, Kecamatan Lirung, dan Kecamatan Kabaruan dengan luas
      wilayah keseluruhan 1.240,40 km 2.
      Secara geografis kecamatan-kecamatan di kabupaten tersebut di atas mempunyai
      kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan
      pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup
      pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
      kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk sehingga perlu
      penyesuaian struktur pemerintahannya.
      Pada tahun 1996 penduduk di kecamatan-kecamatan tersebut berjumlah 70.764 jiwa dan
      pada tahun 2000 berjumlah 72.399 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 0,20
      % per tahun. Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan semakin
      bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan
      pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kecamatan-
      kecamatan tersebut.
      Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
      berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud tanggal 23 Mei
      1996 Nomor 04/KPTS/DPRD/V-1996 tentang Aspirasi Pembentukan Kabupaten Dati II
      Kepulauan Talaud dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
      Sulawesi Utara tanggal 20 Agustus 1999 Nomor 19 Tahun 1999 tentang Persetujuan
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara terhadap Pembentukan
      Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna
      penyelenggaraan    pemerintahan,    pelaksanaan    pembangunan,      dan   pelayanan
      kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang
      perlu wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud ditata menjadi 2 (dua) daerah
      otonom dengan membentuk Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai pemekaran Kabupaten
      Kepulauan Sangihe dan Talaud.
      Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, wilayah Kabupaten Kepulauan
      Sangihe dan Talaud berkurang seluas Kabupaten Kepulauan Talaud.

II.                II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
            Cukup jelas.
Pasal 2
      Cukup jelas.

Pasal 3
      Cukup jelas.

Pasal 4
      Cukup jelas.

Pasal 5
      Ayat (1)
            Cukup jelas.
      Ayat (2)
            Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten
            Kepulauan Talaud dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
      Ayat (3)
            Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud yang ditetapkan oleh
            Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri
            yang dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Kepulauan Talaud hasil
            pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.

Pasal 6
      Ayat (1)
            Cukup jelas.
      Ayat (2)
            Dalam rangka pengembangan Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan
            potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
            pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang,
            serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan,
            diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana
            Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud harus benar-benar serasi
            dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata
            Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi,
            dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 7
      Yang dimaksud dengan Melonguane sebagai ibu kota Kabupaten Kepulauan Talaud
      berada di Kecamatan Melonguane.

Pasal 8
      Cukup jelas.

Pasal 9
      Ayat (1)
            Cukup jelas.
      Ayat (2)
            Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing disesuaikan dengan
            hasil perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan Umum Tahun
            1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut.
Pengisian
           Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
           Kepulauan Talaud diajukan oleh pimpinan partai politik peserta Pemilihan
           Umum Tahun 1999 dengan berpedoman pada daftar calon tetap (DCT).
     Ayat (3)
           Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
           Kepulauan Talaud ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang
           bersangkutan.

Pasal 10
      Cukup jelas.

Pasal 11
      Cukup jelas.

Pasal 12
      Ayat (1)
            Penjabat Bupati Kepulauan Talaud diusulkan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi
            Utara dengan pertimbangan Bupati Kepulauan Sangihe dan Talaud dari
            pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat
            kepangkatan untuk jabatan itu.
            Penjabat Bupati Kepulauan Talaud melaksanakan tugas dan kewajiban sampai
            dengan dilantiknya bupati yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan
            Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.
      Ayat (2)
            Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat
            pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota
            kabupaten.
      Ayat (3)
            Cukup jelas.

Pasal 13
      Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus disesuaikan
      dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten.
      Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud memberikan dukungan penyediaan lahan
      untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan
      keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.

Pasal 14
      Ayat (1)
            Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk mencapai daya
            guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
            pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah,
            gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum
            yang telah ada dan dipakai selama ini dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan
            Nanusa, Kecamatan Essang, Kecamatan Rainis, Kecamatan Beo, Kecamatan
            Melonguane, Kecamatan Lirung, dan Kecamatan Kabaruan.
           Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
           penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah
           Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud kepada Pemerintah Kabupaten
           Kepulauan Talaud. Demikian pula halnya badan usaha milik daerah (BUMD)
           Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang
           kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk
           mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraanya, jika dianggap
           perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah
           Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud, sesuai dengan wewenang dan
           lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
           Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan
           Talaud diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
           Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.

Pasal 15
      Jangka waktu dukungan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud paling lama 3
      (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada
      kesepakatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud dengan Kabupaten
      Kepulauan Talaud.

Pasal 16
      Cukup jelas.

Pasal 17
      Cukup jelas.
Pasal 18
      Cukup jelas.

Pasal 19
      Cukup jelas.



    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4183
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2002
TANGGAL 10 APRIL 2002




                  PETA KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
KETERANGAN :
                                         skala 1 : 160.000
+-+-+-+           : Batas Kabupaten
-.-.-.-.-.-.-.-    : Batas Kecamatan




                                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                       ttd

                                            MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
           Salinan sesuai dengan aslinya

            SEKRETARIAT KABINET RI
              Kepala Biro Peraturan
              Perundang-undangan II

                     Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_kepulauan_talaud_di_provins_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.