- Home »
- Undang-Undang »
- 2007 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 9 thn 2007)
2007
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 9 thn 2007)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara Di Provinsi Sulawesi Utara :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_minahasa_tenggara_di_provin_9.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten
Minahasa Selatan pada khususnya, serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban
tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Minahasa Selatan, dipandang perlu membentuk
Kabupaten Minahasa Tenggara di wilayah Provinsi
Sulawesi Utara;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara
diharapkan akan dapat mendorong peningkatan
pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi
Utara;
Mengingat ...
-2-
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang ...
-3-
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN MINAHASA TENGGARA DI PROVINSI
SULAWESI UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana ...
-4-
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan Mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).
4. Kabupaten Minahasa Selatan adalah kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 4273), yang merupakan kabupaten asal
Kabupaten Minahasa Tenggara.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Minahasa
Tenggara di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3 ...
-5-
Pasal 3
Kabupaten Minahasa Tenggara berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Minahasa Selatan yang terdiri atas
cakupan wilayah:
a. Kecamatan Ratahan;
b. Kecamatan Pusomaen;
c. Kecamatan Belang;
d. Kecamatan Ratatotok;
e. Kecamatan Tombatu; dan
f. Kecamatan Touluaan;
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Tenggara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Minahasa Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kabupaten Minahasa Tenggara mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan
Amurang Timur dan Kecamatan Amurang Kabupaten
Minahasa Selatan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Langoan
Kabupaten Minahasa dan Laut Maluku;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku,
Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang
Mongondow; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Ranoyapo dan Kecamatan Kumelembuai Kabupaten
Minahasa Selatan.
(2) Batas ...
-6-
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana
tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut
digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana
tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Tenggara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian ...
-7-
Bagian Ketiga
Ibu Kota
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Minahasa Tenggara berkedudukan di
Ratahan.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Minahasa Tenggara mencakup urusan wajib
dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan ...
-8-
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru
dan
Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Minahasa Tenggara dan pelantikan
Penjabat Bupati Minahasa Tenggara dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Minahasa Tenggara untuk pertama kali
dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di
Kabupaten Minahasa Selatan.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa
Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota ...
-9-
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Minahasa Selatan yang asal daerah pemilihannya pada
Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa
Tenggara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa
Tenggara atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa
Selatan.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat
Bupati Minahasa Tenggara.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Minahasa Tenggara dipilih dan disahkan
Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Minahasa Tenggara.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa
jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
Sulawesi Utara untuk melantik Penjabat Bupati
Minahasa Tenggara.
(4) Pegawai ...
- 10 -
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik
Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat
kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi
dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan
Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 12
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Minahasa Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Minahasa Tenggara dibentuk perangkat daerah yang
meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan.
BAB V ...
- 11 -
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Minahasa Selatan bersama Penjabat Bupati
Minahasa Tenggara menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset,
serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa
Tenggara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Minahasa
Tenggara.
(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan
personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada
Kabupaten Minahasa Tenggara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Minahasa Tenggara dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel
yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3), meliputi :
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Minahasa Selatan yang berada dalam
wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara;
b. Badan ...
- 12 -
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Minahasa Selatan yang kedudukan, kegiatan, dan
lokasinya berada di Kabupaten Minahasa Tenggara;
c. utang piutang Kabupaten Minahasa Selatan yang
kegunaannya untuk Kabupaten Minahasa Tenggara
menjadi tanggung jawab Kabupaten Minahasa
Tenggara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Minahasa Tenggara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Minahasa Selatan, Gubernur
Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri
Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Minahasa Tenggara berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Minahasa Tenggara sebesar
Rp.8.000.000.000,00 ...
- 13 -
Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) pada tahun
pertama dan Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) pada tahun kedua.
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan
bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Minahasa
Tenggara sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah) pada tahun pertama dan
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun
kedua.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat
Bupati Minahasa Tenggara.
(4) Apabila Kabupaten Minahasa Selatan tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Kabupaten Minahasa Selatan untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
dari Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
(6) Penjabat Bupati Minahasa Tenggara menyampaikan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Minahasa Selatan.
(7) Penjabat Bupati Minahasa Tenggara menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Utara.
Pasal 17
Penjabat Bupati Minahasa Tenggara berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai
peraturan perundang-undangan.
BAB VII ...
- 14 -
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Minahasa Tenggara dalam waktu 3
(tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Sulawesi Utara melakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
Minahasa Tenggara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Minahasa Tenggara menyusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa
Tenggara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Tenggara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 20 ...
- 15 -
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tetap
berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Minahasa Tenggara.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan,
Peraturan dan Keputusan Bupati Minahasa Selatan yang
selama ini berlaku di Kabupaten Minahasa Tenggara
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Kabupaten Minahasa Tenggara disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
- 16 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 11
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Menteri Sekretaris Negara
Bidang Perundang-undangan,
Abdul Wahid
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_minahasa_tenggara_di_provin_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Gay tomohon coli.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






