- Home »
- Undang-Undang »
- 2007 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 9 thn 2007)
2007
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 9 thn 2007)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara Di Provinsi Sulawesi Utara :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_minahasa_tenggara_di_provin_9.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten Minahasa Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Minahasa Selatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Minahasa Tenggara di wilayah Provinsi Sulawesi Utara; c. bahwa pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara; Mengingat ... -2- Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277); 5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); 6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 7. Undang-Undang ... -3- 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana ... -4- sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687). 4. Kabupaten Minahasa Selatan adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4273), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Minahasa Tenggara. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Minahasa Tenggara di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 ... -5- Pasal 3 Kabupaten Minahasa Tenggara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Minahasa Selatan yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Ratahan; b. Kecamatan Pusomaen; c. Kecamatan Belang; d. Kecamatan Ratatotok; e. Kecamatan Tombatu; dan f. Kecamatan Touluaan; Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Tenggara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayah Pasal 5 (1) Kabupaten Minahasa Tenggara mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Amurang Timur dan Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Langoan Kabupaten Minahasa dan Laut Maluku; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku, Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Ranoyapo dan Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan. (2) Batas ... -6- (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini. (4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini. (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Bagian ... -7- Bagian Ketiga Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Minahasa Tenggara berkedudukan di Ratahan. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8 (1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Minahasa Tenggara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal; o. penyelenggaraan ... -8- o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Minahasa Tenggara dan pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Tenggara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 10 (1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Minahasa Selatan. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Anggota ... -9- (3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan. (4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan. (5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Tenggara. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Pasal 11 (1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Minahasa Tenggara dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Minahasa Tenggara. (2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara untuk melantik Penjabat Bupati Minahasa Tenggara. (4) Pegawai ... - 10 - (4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Pasal 12 Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Pasal 13 (1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Minahasa Tenggara dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. BAB V ... - 11 - BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 14 (1) Bupati Minahasa Selatan bersama Penjabat Bupati Minahasa Tenggara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Minahasa Tenggara. (5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Minahasa Tenggara. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi : a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara; b. Badan ... - 12 - b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Minahasa Selatan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Minahasa Tenggara; c. utang piutang Kabupaten Minahasa Selatan yang kegunaannya untuk Kabupaten Minahasa Tenggara menjadi tanggung jawab Kabupaten Minahasa Tenggara; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Minahasa Tenggara. (8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Minahasa Selatan, Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA Pasal 15 (1) Kabupaten Minahasa Tenggara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 (1) Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Minahasa Tenggara sebesar Rp.8.000.000.000,00 ... - 13 - Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) pada tahun pertama dan Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) pada tahun kedua. (2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Minahasa Tenggara sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun pertama dan Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun kedua. (3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Tenggara. (4) Apabila Kabupaten Minahasa Selatan tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Minahasa Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara. (5) Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara. (6) Penjabat Bupati Minahasa Tenggara menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Minahasa Selatan. (7) Penjabat Bupati Minahasa Tenggara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Utara. Pasal 17 Penjabat Bupati Minahasa Tenggara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan. BAB VII ... - 14 - BAB VII PEMBINAAN Pasal 18 (1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Minahasa Tenggara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Tenggara. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 (1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Minahasa Tenggara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 20 ... - 15 - Pasal 20 (1) Sebelum Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara. (2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Peraturan dan Keputusan Bupati Minahasa Selatan yang selama ini berlaku di Kabupaten Minahasa Tenggara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Minahasa Tenggara disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... - 16 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM REPUBLIK INDONESIA, ttd. YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 11 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan, Abdul Wahid
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_minahasa_tenggara_di_provin_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Gay tomohon coli.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)