- Home »
- Undang-Undang »
- 2001 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (UU 17 thn 2001)
2001
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (UU 17 thn 2001)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1999/2_17.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran Negara merupakan pertanggung-jawaban Pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3010); 4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3819) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3951); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000. Pasal 1 (1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1999/2000 adalah sebesar Rp 254.016.617.148.276,00 (dua ratus lima puluh empat triliun enam belas miliar enam ratus tujuh belas juta seratus empat puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) terdiri dari : a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 204.432.617.246.816,00 (dua ratus empat triliun empat ratus tiga puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta dua ratus empat puluh enam ribu delapan ratus enam belas rupiah); b. Penerimaan Luar Negeri sebesar Rp 49.583.999.901.460,00 (empat puluh sembilan triliun lima ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus satu ribu empat ratus enam puluh rupiah). (2) Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp204.432.617.246.816,00 (dua ratus empat triliun empat ratus tiga puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta dua ratus empat puluh enam ribu delapan ratus enam belas rupiah), terdiri dari : a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp112.904.813.566.055,00 (seratus dua belas triliun sembilan ratus empat miliar delapan ratus tiga belas juta lima ratus enam puluh enam ribu lima puluh lima rupiah); b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp58.481.565.939.589,00 (lima puluh delapan triliun empat ratus delapan puluh satu miliar lima ratus enam puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah); c. Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp33.046.237.741.172,00 (tiga puluh tiga triliun empat puluh enam miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus tujuh puluh dua rupiah). (3) Rincian pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tersebut dalam penjelasan Pasal ini. Pasal 2 (1) Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 adalah sebesar Rp252.075.159.440.691,00 (dua ratus lima puluh dua triliun tujuh puluh lima miliar seratus lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah), terdiri dari : a. Pengeluaran rutin sebesar Rp170.173.672.972.419,00 (seratus tujuh puluh triliun seratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus sembilan belas rupiah), dirinci menurut sektor : 01 SEKTOR INDUSTRI Rp 93.996.947.844,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN Rp 952.208.719.823,00 KEHUTANAN 03 SEKTOR PENGAIRAN Rp 39.752.522.819,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp 365.274.393.288,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, Rp 120.507.306.859.617,00 PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 06 SEKTOR TRANSPORTASI, Rp 415.868.310.581,00 METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN Rp 509.733.499.589,00 ENERGI 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN Rp 137.941.707.451,00 TELEKOMUNIKASI 09 SEKTOR PEMBANGUNAN Rp 17.744.691.275.659,00 DAERAH DAN TRANSMIGRASI 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP Rp 302.191.944.019,00 DAN TATA RUANG 11 SEKTOR PENDIDIKAN, Rp 7.087.582.487.187,00 KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN Rp 463.304.317.609,00 KELUARGA SEJAHTERA 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN Rp 924.843.623.185,00 SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN Rp 25.060.525.796,00 PERMUKIMAN 15 SEKTOR AGAMA Rp 1.771.611.426.946,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHU-AN Rp 487.395.680.993,00 DAN TEKNOLOGI 17 SEKTOR HUKUM Rp 1.009.094.805.306,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA Rp 4.840.980.883.706,00 DAN PENGAWASAN 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNG-AN Rp 2.573.606.776.001,00 LUAR NEGERI, PENE-RANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN Rp 9.921.226.265.000,00 KEAMANAN b. Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 81.901.486.468.272,00 (delapan puluh satu triliun sembilan ratus satu miliar empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah), dirinci menurut sektor : 01 SEKTOR INDUSTRI Rp 487.898.891.707,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN Rp 3.402.123.824.787,00 KEHUTANAN 03 SEKTOR PENGAIRAN Rp 3.416.364.989.351,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp 287.718.726.423,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, Rp 28.372.759.033.828,00 PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 06 SEKTOR TRANSPORTASI, Rp 5.312.581.873.940,00 METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 07 SEKTOR PERTAMBANGAN Rp 2.936.942.039.855,00 DAN ENERGI 08 SEKTOR PARIWISATA, POS Rp 938.009.854.714,00 DAN TELEKOMUNIKASI 09 SEKTOR PEMBANGUNAN Rp 16.083.659.438.178,00 DAERAH DAN TRANSMIGRASI 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP Rp 837.142.459.628,00 DAN TATA RUANG 11 SEKTOR PENDIDIKAN, Rp 7.510.368.622.887,00 KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN Rp 324.527.922.206,00 DAN KELUARGA SEJAHTERA 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN Rp 4.796.574.895.189,00 SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN Rp 2.978.841.228.136,00 PERMUKIMAN 15 SEKTOR AGAMA Rp 412.534.875.227,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN Rp 713.787.645.973,00 DAN TEKNOLOGI 17 SEKTOR HUKUM Rp 196.149.348.922,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA Rp 860.385.274.330,00 DAN PENGAWASAN 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN Rp 301.272.029.664,00 LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN Rp 1.731.843.493.327,00 KEAMANAN (2) Rincian Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam penjelasan Pasal ini. Pasal 3 Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1999/2000 adalah sebesar Rp1.941.457.707.585,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh satu miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah). Pasal 4 Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 113 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1999/2_17.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)