- Home »
- Undang-Undang »
- 2001 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (UU 19 thn 2001)
2001
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (UU 19 thn 2001)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_19.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 merupakan pelaksanaan dari dan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2002 sebagai penjabaran dari Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 yang merupakan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004; b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 disusun berdasarkan anggaran defisit, yang ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan dari dalam negeri dan luar negeri; c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 merupakan rencana kerja pemerintahan negara, yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak 1 Januari 2002 sampai dengan 31 Desember 2002, dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan tahun-tahun sebelumnya, serta pelaksanaan desentralisasi fiskal; d. bahwa untuk memelihara kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 2002; e. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004; 3. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002. Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. 3. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya. 4. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor. 5. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya. 6. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, sumbangan swasta dan pemerintah luar negeri. 7. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyeimbang. 8. Belanja pemerintah pusat adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. 9. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, pembayaran subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya. 10. Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek- proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja pemerintah pusat. 11. Dana perimbangan adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 12. Dana bagi hasil adalah bagian daerah atas penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian daerah atas Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 orang pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 13. Dana alokasi umum adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 14. Dana alokasi khusus adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 15. Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan secara eksplisit dalam undang-undang tentang otonomi khusus suatu daerah tertentu, serta untuk penyeimbang kekurangan dana alokasi umum. 16. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran berjalan. 17. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi. 18. Sektor adalah kumpulan subsektor. 19. Subsektor adalah kumpulan program. 20. Pembiayaan defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja negara yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih. 21. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi. 22. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri. 23. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan. 24. Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Pasal 2 (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 yang memuat pendapatan dan belanja negara merupakan pelaksanaan dari dan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2002. (2) Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi lampiran Undang-undang ini. Pasal 3 (1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 diperoleh dari sumber- sumber : a. penerimaan perpajakan; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp219.627.480.000.000,00 (dua ratus sembilan belas triliun enam ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah). (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua triliun dua ratus empat puluh enam miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah). (4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nihil). (5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah). Pasal 4 (1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari : a. pajak dalam negeri; b. pajak perdagangan internasional. (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp207.028.880.000.000,00 (dua ratus tujuh triliun dua puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah). (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp12.598.600.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus juta rupiah). (4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 5 (1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari : a. penerimaan sumber daya alam; b. bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; c. Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya. (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp63.195.450.000.000,00 (enam puluh tiga triliun seratus sembilan puluh lima miliar empat ratus lima puluh juta rupiah). (3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp10.351.392.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah). (4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp8.700.000.000.000,00 (delapan triliun tujuh ratus miliar rupiah). (5) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 6 (1) Anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2002 terdiri dari : a. anggaran belanja pemerintah pusat; b. dana perimbangan; c. dana otonomi khusus dan dana penyeimbang. (2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp246.040.049.500.000,00 (dua ratus empat puluh enam triliun empat puluh miliar empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp94.531.751.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). (4) Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp3.437.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar rupiah) yang masing-masing terdiri dari dana otonomi khusus sebesar Rp1.382.282.500.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dana penyeimbang sebesar Rp2.054.717.500.000,00 (dua triliun lima puluh empat miliar tujuh ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah). (5) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah). Pasal 7 (1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari : a. pengeluaran rutin; b. pengeluaran pembangunan. (2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp193.740.949.500.000,00 (seratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). (3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp52.299.100.000.000,00 (lima puluh dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus juta rupiah), yang terdiri dari pembiayaan pembangunan rupiah sebesar Rp26.469.100.000.000,00 ( dua puluh enam triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar seratus juta rupiah), dan pembiayaan proyek sebesar Rp25.830.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun delapan ratus tiga puluh miliar rupiah). (4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor, subsektor, dan selanjutnya ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah. Pasal 8 (1) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan ke dalam sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (2) Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. Pasal 9 (1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari : a. dana bagi hasil; b. dana alokasi umum; c. dana alokasi khusus. (2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp24.600.346.500.000,00 (dua puluh empat triliun enam ratus miliar tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). (3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp69.114.125.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun seratus empat belas miliar seratus dua puluh lima juta rupiah). (4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp817.280.000.000,00 (delapan ratus tujuh belas miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah). (4) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pasal 10 (1) Dengan jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran belanja negara sebesar Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), maka dalam Tahun Anggaran 2002 terdapat defisit anggaran sebesar Rp42.134.479.000.000,00 (empat puluh dua triliun seratus tiga puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran. (2) Pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber : a. pembiayaan dalam negeri sebesar Rp23.500.779.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah); b. pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp18.633.700.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah). (3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 11 (1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2002, Pemerintah menyusun laporan semester I mengenai : a. realisasi pendapatan negara dan hibah; b. realisasi belanja negara; c. realisasi pembiayaan defisit. (2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli 2002, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah. (4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002. Pasal 12 (1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2002 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2003 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2003. (2) Pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (3) Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2003. Pasal 13 Sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2002 ditampung pada pembiayaan dalam negeri dan dapat digunakan untuk membiayai defisit anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya. Pasal 14 Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2002 berakhir. Pasal 15 (1) Setelah Tahun Anggaran 2002 berakhir, Pemerintah membuat perhitungan anggaran negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan. (2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara setelah perhitungan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 15 (lima belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2002 berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 16 Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860), yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 17 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 133 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_19.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)