Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2004
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002 (UU 6 thn 2004)

2004

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002 (UU 6 thn 2004)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002 :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 6 TAHUN 2004
                                           TENTANG
            PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002


                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                a.
Menimbang :            bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari
                     rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggung-jawaban
                     Pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan
                     dan Belanja Negara;

                b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
                     huruf   a   perlu menetapkan     Undang-undang      tentang   Perhitungan
                     Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002;

Mengingat   :   1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat
                     (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
                     diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

                2.     Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan
                     Lembaran Negara Nomor 3010);

                3.     Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan
                     Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4149)
                     sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun
                     2002 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001
                     tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
                     2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 99,
                     Tambahan Lembaran Negara Nomor 4229);

                4.     Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
                     Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

                5.     Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
                     Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
                     Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);

                                            Dengan persetujuan

                        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                             MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
          TAHUN ANGGARAN 2002.



                                                 Pasal 1

          (1) Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2002 diperoleh
                dari sumber-sumber :

                a.   Penerimaan Perpajakan;

                b.   Penerimaan Negara Bukan Pajak;

                c.   Penerimaan Hibah.
          (2)
                Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                huruf a adalah sebesar Rp210.087.515.367.609,00 (dua ratus sepuluh

          (3) triliun delapan puluh tujuh miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus enam
              puluh tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah).

                Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada
                ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp88.440.003.568.757,00 (delapan puluh
          (4)
                delapan triliun empat ratus empat puluh miliar tiga juta lima ratus enam
                puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah).

          (5) Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
              adalah sebesar Rp77.779.085,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh
                puluh sembilan ribu delapan puluh lima rupiah).

                Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
                Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
                (4) adalah sebesar Rp298.527.596.715.451,00 (dua ratus sembilan puluh
                delapan triliun lima ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh
          (1) enam juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh satu rupiah).



                                                  Pasal 2
          (2) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

                ayat (2) terdiri atas :

                a. Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri;
          (3)
                b. Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional.

                Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada
                ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp199.512.126.056.204,00 (seratus
          (4)
                sembilan puluh sembilan triliun lima ratus dua belas miliar seratus dua
                puluh enam juta lima puluh enam ribu dua ratus empat rupiah).

              Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana
          (5) dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp10.575.389.311.405,00

                (sepuluh triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh
                sembilan juta tiga ratus sebelas ribu empat ratus lima rupiah).

                Jumlah Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2002
                sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar
          (1)
                Rp210.087.515.367.609,00 (dua ratus sepuluh triliun delapan puluh tujuh
                miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus
      sembilan rupiah).

      Rincian    Realisasi   Penerimaan     Perpajakan Tahun           Anggaran   2002
      sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat
      ini.
(2)


                                           Pasal 3

(3) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 1 ayat (3) terdiri atas :

      a.     Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam;
(4)
      b.     Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;

      c.     Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.

      Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada
(5)
      ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp64.755.091.673.095,00 (enam puluh
      empat triliun tujuh ratus lima puluh lima miliar sembilan puluh satu juta
      enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan puluh lima rupiah).

      Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara
(6)
      sebagaimana      dimaksud     pada    ayat     (1)   huruf   b   adalah   sebesar
      Rp9.760.206.248.114,00 (sembilan triliun tujuh ratus enam puluh miliar dua
      ratus enam juta dua ratus empat puluh delapan ribu seratus empat belas
      rupiah).

      Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana
(1)
      dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp13.924.705.647.548,00
      (tiga belas triliun sembilan ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus lima juta
      enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah).

      Jumlah Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002

(2) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah
    sebesar Rp88.440.003.568.757,00 (delapan puluh delapan triliun empat
      ratus empat puluh miliar tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh
      ratus lima puluh tujuh rupiah).
(3)
      Rincian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002
      sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat
      ini.
(4)


                                           Pasal 4

(5) Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 terdiri atas :
      a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;

      b. Dana Perimbangan;

      c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang.

      Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp217.430.195.890.235,00 (dua
(1) ratus tujuh belas triliun empat ratus tiga puluh miliar seratus sembilan puluh
      lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh lima
      rupiah).

      Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
      adalah sebesar Rp94.656.596.626.779,00 (sembilan puluh empat triliun
(2) enam ratus lima puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh enam juta
      enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah).

      Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana
(3) dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp3.547.446.353.027,00
      (tiga triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh
      enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua puluh tujuh rupiah).

(4) Jumlah Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sebesar
      Rp315.634.238.870.041,00 (tiga ratus lima belas triliun enam ratus tiga
      puluh empat miliar dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh
      puluh ribu empat puluh satu rupiah).
(5)


                                         Pasal 5

      Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas :

      a. Pengeluaran Rutin;

      b. Pengeluaran Pembangunan.

      Realisasi Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
      adalah sebesar Rp180.105.525.816.269,00 (seratus delapan puluh triliun
      seratus lima miliar lima ratus dua puluh lima juta delapan ratus enam belas
      ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah).

      Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp37.324.670.073.966,00 (tiga puluh tujuh
      triliun tiga ratus dua puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh juta tujuh
      puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah).

      Jumlah      Realisasi   Pengeluaran    Rutin    dan   Realisasi   Pengeluaran
      Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah
      sebesar Rp217.430.195.890.235,00 (dua ratus tujuh belas triliun empat
      ratus tiga puluh miliar seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus
      sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah).

      Rincian     Realisasi   Pengeluaran    Rutin    dan   Realisasi   Pengeluaran
      Pembangunan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada
      ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan
      ayat ini.



                                         Pasal 6

(1) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
      (1) huruf b terdiri atas :

      a. Dana Bagi Hasil;

      b. Dana Alokasi Umum;

      c. Dana Alokasi Khusus.
(2)
      Realisasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
      adalah sebesar Rp24.884.064.256.532,00 (dua puluh empat triliun delapan
(3) ratus delapan puluh empat miliar enam puluh empat juta dua ratus lima
      puluh enam ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).

      Realisasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
(4) b adalah sebesar Rp69.159.384.522.944,00 (enam puluh sembilan triliun
      seratus lima puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh empat juta lima
      ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah).

(5) Realisasi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
    c adalah sebesar Rp613.147.847.303,00 (enam ratus tiga belas miliar
      seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tiga
      ratus tiga rupiah).

      Jumlah Realisasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi
      Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah
      sebesar Rp94.656.596.626.779,00 (sembilan puluh empat triliun enam
(1) ratus lima puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh enam juta enam
      ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah).



                                        Pasal 7

(2) Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas :

      a. Dana Otonomi Khusus;
(3)
      b. Dana Penyeimbang;

      Realisasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf a adalah sebesar Rp1.174.940.125.000,00 (satu triliun seratus tujuh
(4) puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh juta seratus dua puluh lima

      ribu rupiah).

      Realisasi Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
      b adalah sebesar Rp2.372.506.228.027,00 (dua triliun tiga ratus tujuh
      puluh dua miliar lima ratus enam juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua
      puluh tujuh rupiah).
(1)
      Jumlah Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar
      Rp3.547.446.353.027,00 (tiga triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar
      empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua
      puluh tujuh rupiah).



                                        Pasal 8

      Dengan jumlah realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
    Anggaran 2002 sebesar Rp298.527.596.715.451,00 (dua ratus sembilan
(2) puluh delapan triliun lima ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus sembilan

      puluh enam juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh satu
      rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), lebih kecil dari
      jumlah realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebesar
      Rp315.634.238.870.041,00 (tiga ratus lima belas triliun enam ratus tiga
      puluh empat miliar dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh
      puluh ribu empat puluh satu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
      ayat (5), dalam Tahun Anggaran 2002 terdapat defisit anggaran sebesar
   Rp17.106.642.154.590,00 (tujuh belas triliun seratus enam miliar enam
   ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus
(3) sembilan puluh rupiah), yang dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.

   Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
   Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh
   dari sumber-sumber :

    a.       Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp25.164.198.320.049,00 (dua
         puluh lima triliun seratus enam puluh empat miliar seratus sembilan
         puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu empat puluh sembilan
         rupiah);

    b.       Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp82.570.389.169,00
         (delapan puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus
         delapan puluh sembilan ribu seratus enam puluh sembilan rupiah).

   Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
   Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
   dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.



                                  Pasal 9

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2002 adalah sebesar
Rp8.140.126.554.628,00 (delapan triliun seratus empat puluh miliar seratus
dua puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh
delapan rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun
anggaran sebelumnya, dan dapat dipergunakan sebagai dana talangan
pelaksanaan anggaran tahun-tahun berikutnya.




                                  Pasal 10

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
                         Disahkan di Jakarta
                         pada tanggal 2 Maret 2004
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                          ttd.
                            MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
       ttd.
BAMBANG KESOWO




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 25



Salinan sesuai dengan aslinya
 Deputi Sekretaris Kabinet
   Bidang Hukum dan
  Perundang-undangan,




 Lambock V. Nahattands


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_2002_(_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.