Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2002
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (UU 29 thn 2002)

2002

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (UU 29 thn 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 :
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 29 TAHUN 2002

                                       TENTANG

               ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                        TAHUN ANGGARAN 2003



                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

              a.     bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
              Anggaran 2003 merupakan pelaksanaan dari dan satu kesatuan yang tak
              terpisahkan dengan Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun
              2003 sebagai penjabaran dari Program Pembangunan Nasional
              (Propenas) Tahun 2000 - 2004 yang merupakan pelaksanaan Garis-garis
              Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004, yang disesuaikan dengan
              perkembangan situasi terakhir dalam dan luar negeri ;

              b.     bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
              Anggaran 2003 yang disusun berdasarkan anggaran defisit, perlu ditutup
              dengan sumber-sumber pembiayaan dari dalam negeri dan luar negeri;

              c.     bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
              Anggaran 2003 merupakan rencana kerja pemerintahan negara, yang
              berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak 1 Januari 2003 sampai dengan
              31 Desember 2003, dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-
              hasil pembangunan tahun-tahun sebelumnya, serta pelaksanaan
              desentralisasi fiskal;
              d.      bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
              dipandang perlu diatur sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit
              anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran
              2003;

              e.      bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
              Anggaran 2003 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;




Mengingat :

              1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat
              (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
              dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

              2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999
              tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;

              3.      Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische
              Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana
              telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
              Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
              53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

              4.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
              Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
              Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
              Nomor 3848);

              5.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program
              Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara
              Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);

              6.      Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
              Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
              Darussalam (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan
              Lembaran Negara Nomor 4134);
                     7.     Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
                     Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135,
                     Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);

                                       Dengan persetujuan

                     DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,




                                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan   : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
    BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003.



                                             Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :

1.         Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari
penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam
negeri dan luar negeri.

2.         Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri
dan pajak perdagangan internasional.

3.         Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak
penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah,
pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak
lainnya.

4.         Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari
bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.

5.         Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam
bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik
negara, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.

6.         Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan
swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
7.        Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai belanja pemerintah
pusat dan belanja untuk daerah.

8.        Belanja pemerintah pusat adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.

9.        Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas
umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang
dalam negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, pembayaran subsidi, dan pengeluaran
rutin lainnya.

10.       Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-
proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja pemerintah pusat.

11.       Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai dana
perimbangan, dan dana otonomi khusus dan penyeimbang.

12.       Dana perimbangan adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah
untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri dari
dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah.

13.       Dana bagi hasil adalah bagian daerah atas penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan sumber daya alam, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian daerah atas Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal
29 orang pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan.

14.       Dana alokasi umum adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada
daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.

15.       Dana alokasi khusus adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada
daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
   16.     Dana otonomi khusus dan penyeimbang adalah dana yang dialokasikan untuk
   membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
   undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh
   Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001
   tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, serta untuk penyeimbang kekurangan dana
   alokasi umum untuk beberapa daerah.

   17.     Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada
   akhir Tahun Anggaran.

   18.     Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan
   dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.

   19.     Sektor adalah kumpulan subsektor.

   20.     Subsektor adalah kumpulan program.

   21.     Pembiayaan defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup
   defisit belanja negara baik yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri maupun pembiayaan
   luar negeri bersih.

   22.     Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan
   nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan surat utang negara, dan
   penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.

   23.     Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan
   utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi
   dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.

   24.     Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk
   pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.

   25.     Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan
   untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.

                                                Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 yang memuat pendapatan
   dan belanja negara merupakan pelaksanaan dari dan satu kesatuan yang tak terpisahkan
   dengan Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2003.
(2) Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    menjadi Lampiran Undang-undang ini.

                                                  Pasal 3

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2003 diperoleh dari sumber-sumber :

    a.         Penerimaan perpajakan;
    b.         Penerimaan negara bukan pajak;
    c.         Penerimaan hibah.

(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
    Rp254.140.200.000.000,00 (dua ratus lima puluh empat triliun seratus empat puluh miliar dua
    ratus juta rupiah).

(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan
    sebesar Rp82.015.327.000.000,00 (delapan puluh dua triliun lima belas miliar tiga ratus dua
    puluh tujuh juta rupiah).

(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00
    (nihil).

(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp336.155.527.000.000,00 (tiga
    ratus tiga puluh enam triliun seratus lima puluh lima miliar lima ratus dua puluh tujuh juta rupiah).

                                                  Pasal 4

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari :

    a.         Pajak dalam negeri;
    b.         Pajak perdagangan internasional.

(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan
    sebesar Rp241.742.400.000.000,00 (dua ratus empat puluh satu triliun tujuh ratus empat puluh
    dua miliar empat ratus juta rupiah).

(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
    direncanakan sebesar Rp12.397.800.000.000,00 (dua belas triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh
    miliar delapan ratus juta rupiah).

(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
    dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
                                                 Pasal 5

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri dari :

    a.      Penerimaan sumber daya alam;
    b.      Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
    c.      Penerimaan negara bukan pajak lainnya.

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan
    sebesar Rp59.395.500.000.000,00 (lima puluh sembilan triliun tiga ratus sembilan puluh lima
    miliar lima ratus juta rupiah).

(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    huruf b direncanakan sebesar Rp10.414.249.000.000,00 (sepuluh triliun empat ratus empat belas
    miliar dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah).

(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
    direncanakan sebesar Rp12.205.578.000.000,00 (dua belas triliun dua ratus lima miliar lima ratus
    tujuh puluh delapan juta rupiah).

(5) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

                                                 Pasal 6

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 terdiri dari :

    a.      Anggaran belanja pemerintah pusat;
    b.      Anggaran belanja untuk daerah.

(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan
    sebesar Rp253.714.075.000.000,00 (dua ratus lima puluh tiga triliun tujuh ratus empat belas
    miliar tujuh puluh lima juta rupiah).

(3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan
    sebesar Rp116.877.704.567.000,00 (seratus enam belas triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh
    miliar tujuh ratus empat juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
    dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp370.591.779.567.000,00 (tiga ratus tujuh puluh triliun lima
    ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh
    ribu rupiah).

                                                 Pasal 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri
    dari :

    a.       Pengeluaran rutin;
    b.       Pengeluaran pembangunan.

(2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
    Rp188.584.275.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan triliun lima ratus delapan puluh
    empat miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

(3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan
    sebesar Rp65.129.800.000.000,00 (enam puluh lima triliun seratus dua puluh sembilan miliar
    delapan ratus juta rupiah).

(4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor dan subsektor dicantumkan dalam
    penjelasan ayat ini.

                                                   Pasal 8

(1) Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ke
    dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk
    pengeluaran pembangunan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

(2) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
    (1) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ke
    dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk
    pengeluaran pembangunan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.




                                                   Pasal 9

(1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari
    :

    a.       Dana perimbangan;
    b.       Dana otonomi khusus dan penyeimbang.

(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
    Rp107.490.527.080.000,00 (seratus tujuh triliun empat ratus sembilan puluh miliar lima ratus dua
    puluh tujuh juta delapan puluh ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
    direncanakan sebesar Rp9.387.177.487.000,00 (sembilan triliun tiga ratus delapan puluh tujuh
    miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

                                                  Pasal 10

(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari :

    a.        Dana bagi hasil;
    b.        Dana alokasi umum;
    c.        Dana alokasi khusus.

(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
    Rp27.895.943.600.000,00 (dua puluh tujuh triliun delapan ratus sembilan puluh lima miliar
    sembilan ratus empat puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).

(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
    Rp76.978.005.850.000,00 (tujuh puluh enam triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar lima
    juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
    Rp2.616.577.630.000,00 (dua triliun enam ratus enam belas miliar lima ratus tujuh puluh tujuh
    juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).

(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
    undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
    Daerah.




                                                  Pasal 11

(1) Dana otonomi khusus dan penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b
    terdiri dari :

    a.        Dana otonomi khusus;
    b.        Dana penyeimbang.

(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
    Rp1.539.560.117.000,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus enam puluh
    juta seratus tujuh belas ribu rupiah).

(3) Dana penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
    Rp7.847.617.370.000,00 (tujuh triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar enam ratus tujuh
     belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang terdiri dari dana penyeimbang untuk
     kekurangan dana alokasi umum bagi beberapa daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
     angka 12 sebesar Rp2.262.435.000.000,00 (dua triliun dua ratus enam puluh dua miliar empat
     ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan dana bantuan adhoc untuk kenaikan gaji sebesar
     Rp5.585.182.370.000,00 (lima triliun lima ratus delapan puluh lima miliar seratus delapan puluh
     dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

                                                     Pasal 12

(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2003 sebesar
     Rp336.155.527.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam triliun seratus lima puluh lima miliar lima
     ratus dua puluh tujuh juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari
     jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp370.591.779.567.000,00 (tiga ratus tujuh puluh
     triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam
     puluh tujuh ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka dalam Tahun
     Anggaran 2003 terdapat defisit anggaran sebesar Rp34.436.252.567.000,00 (tiga puluh empat
     triliun empat ratus tiga puluh enam miliar dua ratus lima puluh dua juta lima ratus enam puluh
     tujuh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.

(2) Pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :

a.                                   Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp22.450.052.567.000,00 (dua
     puluh dua triliun empat ratus lima puluh miliar lima puluh dua juta lima ratus enam puluh tujuh
     ribu rupiah);
b.                                   Pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp11.986.200.000.000,00
     (sebelas triliun sembilan ratus delapan puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).

(3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

                                                     Pasal 13

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2003, Pemerintah menyusun laporan semester I mengenai :

     a.      Realisasi pendapatan negara dan hibah;
     b.      Realisasi pengeluaran rutin;
     c.      Realisasi pengeluaran pembangunan;
     d.      Realisasi anggaran belanja untuk daerah;
     e.      Realisasi pembiayaan defisit.

(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6
     (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan
    Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pada akhir Juli 2003, untuk dibahas bersama antara
    Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/atau
    perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam
    rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
    Anggaran 2003.

                                              Pasal 14

(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2003
    yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2004
    menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2004.

(2) Pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang ditetapkan dengan
    Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dewan
    Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir triwulan I Tahun
    Anggaran 2004.

                                              Pasal 15

    Sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2003 ditampung pada pembiayaan dalam
    negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan
    belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.

                                              Pasal 16

    Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 berdasarkan perubahan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
    sebelum Tahun Anggaran 2003 berakhir.

                                              Pasal 17

(1) Setelah Tahun Anggaran 2003 berakhir, Pemerintah membuat perhitungan anggaran negara
    mengenai pelaksanaan anggaran tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara
   setelah perhitungan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh
   Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2003
   berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

                                             Pasal 18

   Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische
   Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
   terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860), yang bertentangan dengan
   bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                             Pasal 19

   Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2003.
   Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
   penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                       Disahkan di Jakarta
                       pada tanggal 24 Desember 2002

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                       ttd

                       MEGAWATI SOEKARNOPUTRI




   Diundangkan di Jakarta
   pada tanggal 24 Desember 2002
   SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
   ttd
   BAMBANG KESOWO

             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 136
Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan Perundang-undangan,



Lambock V. Nahattands
                              PENJELASAN
                                 ATAS

              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                   NOMOR 29 TAHUN 2002

                                TENTANG

         ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                  TAHUN ANGGARAN 2003



I.   UMUM

     Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2003
     disusun sebagai pelaksanaan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai
     yang digariskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
     IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999 - 2004,
     APBN Tahun Anggaran 2003 berfungsi pula sebagai implementasi Rencana
     Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2003 sektor pemerintah, yang
     merupakan penjabaran Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang
     Program Pembangunan Nasional (Propenas). Selain itu, sebagai kelanjutan
     dari kebijakan fiskal tahun anggaran sebelumnya, penyusunan APBN Tahun
     Anggaran 2003 juga mempertimbangkan kinerja perekonomian tahun-tahun
     sebelumnya, dan prospek ekonomi Indonesia Tahun 2003.
     Pelaksanaan APBN, di samping berkaitan erat dengan kinerja ekonomi
     nasional dan kondisi sosial politik dalam negeri, juga dipengaruhi oleh
     perkembangan ekonomi dunia. Setelah mengalami perbaikan yang cukup
     berarti dalam Tahun 2000, kinerja ekonomi Indonesia dalam Tahun 2001
     menunjukkan penurunan. Hal ini ditunjukkan oleh melambatnya pertumbuhan
     ekonomi, meningkatnya inflasi, dan meningkatnya suku bunga Sertifikat Bank
     Indonesia (SBI) 3 (tiga) bulan. Laju pertumbuhan ekonomi yang dalam Tahun
     2000 mencapai 4,9% (empat koma sembilan persen) melambat menjadi 3,3%
     (tiga koma tiga persen) dalam Tahun 2001. Inflasi meningkat dari 9,4%
     (sembilan koma empat persen) dalam Tahun 2000, menjadi 12,6% (dua belas
     koma enam persen) dalam Tahun 2001. Tingkat suku bunga SBI 3 (tiga) bulan
     dalam Tahun 2001 mencapai rata-rata 16,4% (enam belas koma empat
     persen), lebih tinggi dari yang dicapai dalam Tahun 2000 yang mencapai rata-
     rata 12,3% (dua belas koma tiga persen).
     Memburuknya faktor eksternal yang ditandai oleh melemahnya pertumbuhan
     ekonomi dunia dan menurunnya pertumbuhan volume perdagangan dunia
     secara signifikan, juga telah memberikan tekanan terhadap kinerja ekspor dan
     impor. Ekspor bukan minyak dan gas alam (nonmigas) yang tumbuh sebesar
     22,9% (dua puluh dua koma sembilan persen) dalam Tahun 2000 yaitu
     mencapai US$47,8 miliar, turun 8,6% (delapan koma enam persen) dalam
     Tahun 2001 menjadi US$43,7 miliar. Impor nonmigas yang tumbuh 35,5% (tiga
     puluh lima koma lima persen) dalam Tahun 2000 yaitu mencapai US$27,5
     miliar, turun 7,3% (tujuh koma tiga persen) dalam Tahun 2001 menjadi
     US$25,5 miliar.
     Relatif stabilnya nilai tukar rupiah, cukup terkendalinya tingkat inflasi, serta
     semakin menurunnya suku bunga SBI 3 (tiga) bulan dalam paruh pertama
     Tahun 2002, memberikan pengaruh positif terhadap perkembangan berbagai
     besaran APBN 2002. Sementara itu, nilai ekspor yang cenderung
menunjukkan penurunan sejak semester II Tahun 2000, sejak Januari 2002
cenderung menunjukkan peningkatan. Selain itu, langkah-langkah strategis
yang ditempuh demi terjaganya ketahanan fiskal, seperti pelaksanaan
kebijakan pengurangan subsidi dan penerapan disiplin dalam alokasi belanja
negara, memberikan pengaruh positif terhadap upaya pengendalian defisit
dalam batas yang aman.
Membaiknya kondisi politik dan keamanan sejak pertengahan Tahun 2001 dan
membaiknya berbagai indikator ekonomi makro sejak akhir Tahun 2001,
diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja perekonomian
nasional dalam Tahun 2002, sehingga sasaran pertumbuhan ekonomi dalam
Tahun 2002 sebesar 4% (empat persen) diharapkan dapat tercapai.
Membaiknya beberapa indikator ekonomi, dan semakin kondusifnya situasi
politik, sosial dan keamanan di dalam negeri dalam Tahun 2002, diharapkan
dapat memberikan pengaruh positif terhadap perkembangan ekonomi
Indonesia dalam Tahun 2003. Sementara itu di sisi eksternal, pertumbuhan
ekonomi dunia dan volume perdagangan dunia dalam Tahun 2003 diperkirakan
akan lebih kuat dibandingkan dengan Tahun 2002. Perekonomian tiga negara
tujuan ekspor utama Indonesia, yaitu Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa
diperkirakan akan mengalami pertumbuhan yang lebih baik dalam Tahun 2003,
sehingga diharapkan dapat memberikan lingkungan yang kondusif bagi
peningkatan kinerja ekspor dan investasi Indonesia. Hal tersebut pada
gilirannya akan dapat memberikan kontribusi positif terhadap prospek ekonomi
Indonesia Tahun 2003.
Sesuai dengan arah kebijakan di bidang ekonomi dalam GBHN 1999 - 2004,
kebijakan fiskal dalam Tahun 2003 diarahkan untuk menyehatkan anggaran
pendapatan dan belanja negara, dengan mengurangi defisit anggaran melalui
peningkatan disiplin anggaran; pengurangan subsidi dan pinjaman luar negeri
secara bertahap; peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur;
serta penghematan anggaran belanja negara. Sejalan dengan arah kebijakan
tersebut, kebijakan keuangan negara dalam Tahun 2003 dititikberatkan pada :
    1. Melanjutkan upaya konsolidasi fiskal yang ditujukan untuk meringankan
    beban utang pemerintah secara cepat dalam jangka menengah;
    2. Mewujudkan ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal sustainability);
    3. Mengupayakan pemberian stimulus fiskal dalam batas-batas
    kemampuan keuangan negara, guna mendukung proses pemulihan
    ekonomi;
    4. Memantapkan proses desentralisasi, dengan tetap mengupayakan
    pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, yang sesuai asas
    keadilan dan sepadan dengan besarnya kewenangan yang diserahkan
    pemerintah pusat kepada daerah, dalam kerangka Negara Kesatuan
    Republik Indonesia (NKRI).
Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, di bidang perpajakan antara
lain ditempuh kebijakan pemantapan dan perbaikan administrasi perpajakan,
intensifikasi perpajakan, ekstensifikasi perpajakan serta penyempurnaan
kebijakan perpajakan (tax policy reform); penyiapan data base dan
pengembangan jaringan data secara on-line dengan instansi lain; serta
kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan dari revaluasi aset
dari 10% (sepuluh persen) menjadi 20% (dua puluh persen). Selain itu, juga
dilakukan penyempurnaan peraturan untuk mencegah penghindaran pajak,
akibat adanya perbedaan perlakuan PPh atas pendapatan dari modal (round
tripping); pengenaan PPh atas capital gain dari pengalihan hak pertambangan
minyak oleh perusahaan minyak (farm in/farm out); pengenaan pajak
pertambahan nilai barang dan jasa (PPN) atas jalan tol; pencabutan
pembebasan PPN atas beberapa jenis barang strategis; peningkatan
persentase nilai jual kena pajak (NJKP) pajak bumi dan bangunan (PBB);
perubahan strata industri rokok yang semula tiga strata menjadi dua strata,
yaitu industri kecil dan nonkecil, serta perubahan pengenaan tarif cukai dari ad
valorem menjadi semi spesifik.
Di bidang kepabeanan, akan ditempuh kebijakan reformasi di berbagai bidang
yang meliputi fasilitasi perdagangan; pemberantasan penyelundupan dan
underinvoicing; peningkatan integritas pegawai dan koordinasi antarpihak-
pihak terkait; pengkajian terhadap kemungkinan diberlakukannya sistem
pemeriksaan pra pengapalan atas barang impor (preshipment inspection)
secara selektif; serta penerapan manajemen resiko transaksi impor (MRTI)
dengan menggunakan surveyor independen.
Di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), akan ditempuh kebijakan
yang meliputi peninjauan dan penyempurnaan peraturan PNBP; evaluasi jenis
dan tarif PNBP yang berlaku; peningkatan pengawasan pemungutan,
penyetoran, dan penggunaan PNBP; serta penanggulangan penambangan
tanpa ijin, penebangan hutan secara liar (illegal logging) dan pencurian ikan
(illegal fishing). Selain itu, untuk mendukung pemulihan kembali (recovery)
hutan yang rusak serta untuk mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari,
akan ditempuh kebijakan soft landing, yaitu pengurangan kegiatan eksploitasi
hutan (annual allowable cut) secara bertahap.
Di bidang hibah akan diambil langkah-langkah agar hibah yang diterima oleh
departemen/lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) dapat dilaporkan,
sehingga akan memudahkan pengawasan penggunaannya.
Untuk mendukung penerapan kebijakan fiskal yang berkelanjutan, kebijakan
belanja negara dalam Tahun 2003 diarahkan pada upaya peningkatan efisiensi
dan efektivitas alokasi pengeluaran rutin, penajaman prioritas pengeluaran
pembangunan guna mendukung stimulus fiskal, serta penyempurnaan alokasi
dana perimbangan dalam rangka pemantapan proses desentralisasi.
Di bidang pengeluaran rutin, kebijakan belanja negara dalam Tahun 2003
diarahkan pada upaya memperbaiki kesejahteraan aparatur pemerintah dan
anggota TNI/Polri dalam batas-batas kemampuan keuangan negara;
mengurangi beban pembayaran bunga utang dalam negeri melalui upaya
mengurangi jumlah pokok utang dalam negeri; menurunkan beban subsidi
melalui langkah-langkah penyempurnaan sistem dan mekanisme penyesuaian
harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri dan tarif dasar listrik (TDL)
secara bertahap, dan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat;
mengarahkan pemberian subsidi secara sangat selektif dan tepat sasaran;
serta mengalihkan alokasi anggaran subsidi ke berbagai program-program
sosial, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mengacu kepada amanat GBHN 1999 - 2004 yang dijabarkan dalam Propenas
dan Repeta Tahun 2003, serta memperhatikan kondisi objektif, prioritas
anggaran belanja pembangunan dalam Tahun Anggaran 2003 akan
dititikberatkan pada upaya meningkatkan penanggulangan kemiskinan dan
menjamin ketahanan pangan; meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
memantapkan stabilitas ekonomi dan keuangan; mempercepat restrukturisasi
utang perusahaan dan privatisasi perusahaan negara; memperluas
kesempatan kerja; serta meningkatkan penegakan hukum dan sistem peradilan
yang transparan, adil dan konsisten. Selain itu, anggaran belanja
pembangunan juga diprioritaskan untuk meningkatkan pembangunan daerah
melalui otonomi daerah dan pemberdayaan masyarakat; mempersiapkan
Pemilu yang demokratis; memantapkan persatuan, kesatuan dan ketertiban
umum; membangun dan memelihara sarana dan prasarana dasar penunjang
pembangunan ekonomi; serta meningkatkan penerapan prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan.
Di bidang dana perimbangan, kebijakan alokasi anggaran belanja tersebut
diarahkan pada upaya penyempurnaan mekanisme penetapan alokasi dan
penyaluran dana bagi hasil, terutama yang berasal dari sumber daya alam
(SDA); penyempurnaan formula dana alokasi umum (DAU) dengan tetap
mengacu pada konsep kesenjangan fiskal, di mana penentuan alokasi DAU
suatu daerah didasarkan atas kebutuhan fiskal daerah (fiscal need) dan
potensi fiskal daerah (fiscal capacity); penetapan alokasi dana alokasi khusus
(DAK) secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disertai
pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya; serta penyempurnaan
pelaksanaan desentralisasi fiskal untuk mempertahankan kesinambungan
fiskal (fiscal sustainability).
Di samping dialokasikan melalui dana perimbangan, anggaran belanja untuk
daerah juga dialokasikan untuk menampung dana otonomi khusus dan
penyeimbang. Alokasi dana otonomi khusus dan penyeimbang dalam Tahun
Anggaran 2003, selain diarahkan untuk menampung kebutuhan daerah
sebagai akibat dari pemberian otonomi khusus pada daerah tertentu, juga
diarahkan untuk menampung kenaikan belanja pegawai daerah sejalan
dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat berupa kenaikan gaji
pokok dan tunjangan tenaga kependidikan bagi guru, serta penambahan
tenaga guru, dokter, dan paramedis.
Lebih rendahnya perkiraan pendapatan negara dan hibah dibanding dengan
perkiraan kebutuhan belanja negara, mengakibatkan terjadinya defisit
anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2003. Untuk itu, diperlukan
pembiayaan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun,
sejalan dengan upaya menciptakan kebijakan fiskal yang sehat, dalam Tahun
2003 rasio pembiayaan defisit anggaran terhadap PDB direncanakan lebih
rendah dibanding dengan rasio defisit anggaran terhadap PDB dalam Tahun
Anggaran 2002.
Di sisi pembiayaan dalam negeri, dalam Tahun Anggaran 2003, sebagian dari
akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) akan digunakan untuk
mengurangi posisi utang dalam negeri. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi
beban dan resiko anggaran atas utang dalam negeri pada tahun-tahun
anggaran mendatang. Sementara itu, kebijakan privatisasi BUMN ditempuh
langkah-langkah yang meliputi pemilihan metoda dan penentuan waktu
privatisasi yang tepat, baik untuk kepentingan BUMN maupun kepentingan
negara secara lebih luas; serta mempertimbangkan kondisi pasar dan
kebijakan regulasi sektoral.
Di bidang penjualan aset program restrukturisasi perbankan (asset recovery)
akan ditempuh langkah-langkah kebijakan seperti mengupayakan hasil
penjualan yang optimal, termasuk langkah-langkah restrukturisasi NPL (non
performing loan); memberikan kesempatan yang sama dengan cara-cara yang
terbuka, dalam rangka memelihara integritas proses penjualan;
mempertahankan prinsip-prinsip keadilan, transparan, dan akuntabel dalam
proses penjualan; serta mempercepat pengembalian aset-aset BPPN kepada
sektor swasta.
Di bidang pembiayaan yang bersumber dari surat utang negara ditempuh
langkah-langkah, antara lain mengurangi stock utang akibat dari penerbitan
obligasi untuk program rekapitalisasi perbankan; membiayai kembali
(refinancing) utang dalam negeri melalui mekanisme pasar dengan
mengembangkan instrumen obligasi jangka panjang maupun jangka pendek
yang sesuai dengan kemampuan dalam memenuhi kewajibannya; mengurangi
beban pembayaran pokok utang dalam negeri dengan melakukan
restrukturisasi surat utang kepada Bank Indonesia dan pembebasan
pembayaran sebagian bunganya.
Di bidang pembiayaan luar negeri, dalam Tahun 2003 pinjaman luar negeri
masih dibutuhkan, mengingat kemampuan dalam negeri belum cukup
memadai. Pinjaman-pinjaman tersebut terutama bersumber dari komitmen
pinjaman lama yang masih efektif, dan pinjaman baru antara lain berupa kredit
ekspor. Sementara itu, kesempatan penjadwalan kembali (rescheduling)
pembayaran pinjaman luar negeri sebagaimana disepakati dalam Paris Club
III, harus dimanfaatkan untuk terus menata kembali perekonomian nasional
dan pengelolaan keuangan negara dengan sebaik-baiknya, agar tidak terus
bergantung pada penjadwalan utang yang pada akhirnya tidak mengurangi
stock utang.
Dalam upaya memperlambat pertumbuhan stock utang luar negeri,
pembiayaan yang bersumber dari pinjaman luar negeri harus disesuaikan
dengan kebutuhan nyata dari proyek-proyek yang akan dilaksanakan. Untuk
itu, proyek-proyek yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri akan makin
diseleksi dan dialokasikan terutama untuk penyediaan prasarana yang dapat
mendukung investasi dan akselerasi ekonomi dalam jangka panjang.
Di samping itu, perlambatan pertumbuhan utang luar negeri juga akan
diupayakan dengan melakukan pertukaran utang dengan program-program
pembangunan (debt swap). Pertukaran utang dengan program-program
tersebut juga diharapkan dapat mendukung terjadinya pembangunan ekonomi
yang berkelanjutan.
Sejalan dengan upaya meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan anggaran
negara, pengawasan terhadap pengelolaan anggaran negara terus
ditingkatkan, melalui peningkatan transparansi dan disiplin anggaran.
Selanjutnya, dalam rangka menjaga kesinambungan kegiatan pembangunan,
sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian
proyek dalam Tahun Anggaran 2003 dipindahkan menjadi kredit anggaran
Tahun Anggaran 2004.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 disusun berdasarkan asumsi
sebagai berikut :
    a. bahwa keadaan ekonomi global dalam Tahun 2003 diperkirakan
    mengalami pertumbuhan lebih baik dibandingkan dengan keadaannya
    dalam Tahun 2002;
    b. bahwa proses pemulihan ekonomi Indonesia dalam Tahun Anggaran
    2003 diharapkan didukung oleh situasi politik, sosial, dan keamanan yang
    semakin kondusif, sehingga diperkirakan dapat mengalami pertumbuhan
    yang lebih baik dibanding dengan pertumbuhan ekonomi dalam Tahun
    2002;
    c. bahwa harga minyak bumi di pasar internasional diperkirakan lebih
    rendah dibandingkan dengan yang diasumsikan dalam Tahun 2002;
    d. bahwa untuk menciptakan kebijakan fiskal yang sehat dan
    berkelanjutan (sustainable), sekaligus menjaga kemantapan dan
    kestabilan pendapatan negara, pengerahan dan penggalian sumber-
    sumber penerimaan perpajakan, perlu terus ditingkatkan;
    e. bahwa untuk memelihara stabilitas moneter, perlu didukung oleh
    tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup dan
         tersebar secara merata, serta dengan harga yang stabil dan terjangkau
         oleh rakyat banyak;
         f. bahwa dalam rangka pemantapan kebijakan desentralisasi fiskal, perlu
         didukung oleh adanya kepastian sistem pembiayaan daerah yang adil,
         proporsional, rasional, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab
         (accountable).




II. PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1
    Cukup jelas
    Pasal 2
    Cukup jelas
    Pasal 3
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Ayat (4)
       Mengingat perencanaan penerimaan hibah belum dapat dipastikan besaran
       jumlahnya, dalam APBN Tahun Anggaran 2003 perencanaan hibah
       ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nihil).
    Ayat (5)
    Cukup jelas
    Pasal 4
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Ayat (4)
Penerimaan perpajakan sebesar Rp 254.140.200.000.000,00 (dua ratus lima puluh
empat triliun seratus empat puluh miliar dua ratus juta rupiah) terdiri atas :

(dalam rupiah)

a. Pajak dalam negeri      241.742.400.000.000,00
0110      Pajak penghasilan (PPh) nonmigas                    106.149.100.000.000,00
0111        PPh Pasal 21                                             25.082.445.000.000,00
0112       PPh Pasal 22 nonimpor                                      1.926.800.000.000,00
0113       PPh Pasal 22 impor                                         6.287.600.000.000,00
0114       PPh Pasal 23                                              15.844.990.000.000,00
0115       PPh Pasal 25 dan Pasal 29 orang pribadi                    1.168.225.000.000,00
0116       PPh Pasal 25 dan Pasal 29 badan                           38.502.646.000.000,00
0117       PPh Pasal 26                                               4.292.970.000.000,00
0118       PPh final dan fiskal luar negeri                          13.043.424.000.000,00
0120       PPh minyak bumi dan gas alam                              14.775.700.000.000,00
0121       PPh minyak bumi                                            4.744.400.000.000,00
0122       PPh gas alam                                              10.031.300.000.000,00
0130       Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
dan pajak penjualan atas barang mewah
(PPN dan PPnBM) 80.789.900.000.000,00
0140      Pajak bumi dan bangunan (PBB)
7.523.600.000.000,00
0150       Bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan (BPHTB)                                                  2.401.700.000.000,00
0160       Pendapatan cukai                                          27.945.600.000.000,00
0170       Pendapatan pajak lainnya                                   2.156.800.000.000,00
b.   Pajak perdagangan internasional                                 12.397.800.000.000,00
0210       Pendapatan bea masuk                                      11.960.300.000.000,00
0220       Pendapatan pajak/pungutan ekspor                             437.500.000.000,00
     Pasal 5
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Cukup jelas
     Ayat (3)
                       Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara
                       (BUMN) secara rata-rata dihitung berdasarkan 50% (lima
                       puluh persen) dari keuntungan bersih BUMN setelah
                       dikenakan pajak, termasuk PT. Pertamina.
     Ayat (4)
     Cukup jelas
     Ayat (5)
                       Penerimaan negara bukan pajak sebesar
                       Rp82.015.327.000.000,00 (delapan puluh dua triliun lima
                       belas miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah) terdiri atas
                       :
                                 (dalam rupiah)
a. Penerimaan sumber daya alam                                               59.395.500.000.000,00
0310                       Pendapatan minyak bumi                            39.910.500.000.000,00
0311                 Pendapatan minyak bumi                                  39.910.500.000.000,00
0320                       Pendapatan gas alam                               16.284.500.000.000,00
0321                 Pendapatan gas alam                                     16.284.500.000.000,00
0330                 Pendapatan pertambangan umum                             1.482.600.000.000,00
0331                 Pendapatan iuran tetap                                      45.700.000.000,00
0332                 Pendapatan royalti                                       1.436.900.000.000,00
0340                 Pendapatan kehutanan                                     1.267.900.000.000,00
0341                 Pendapatan dana reboisasi                                 868.900.000.000,00
0342                 Pendapatan provisi sumber daya hutan
395.500.000.000,00
0343                 Pendapatan iuran hak pengusahaan hutan                       3.500.000.000,00
0350                 Pendapatan perikanan                                      450.000.000.000,00
0351                 Pendapatan perikanan                                      450.000.000.000,00
b. Bagian pemerintah atas laba BUMN                                          10.414.249.000.000,00
0410                 Bagian pemerintah atas laba BUMN                        10.414.249.000.000,00
c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya                                     12.205.578.000.000,00
0510                 Penjualan hasil produksi, sitaan                          913.466.422.000,00
0511                 Penjualan hasil pertanian, kehutanan dan perkebunan          1.391.734.000,00
0512                 Penjualan hasil peternakan dan perikanan                     8.386.745.000,00
0513                 Penjualan hasil tambang                                   897.531.767.000,00
0514                 Penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan        3.010.000.000,00
0515                 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya                184.000.000,00
0516                 Penjualan informasi, penerbitan,                        film, dan hasil cetakan
    lainnya          1.672.400.000,00
0519                 Penjualan lainnya                                            1.289.776.000,00
0520                 Penjualan aset                                              34.172.544.000,00
0521                 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah                   110.500.000,00
0522                 Penjualan kendaraan bermotor                                   888.278.000,00
0523                 Penjualan sewa beli                                         32.202.444.000,00
0529                 Penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/dihapuskan          971.322.000,00
0530                 Pendapatan sewa                                             11.493.395.000,00
0531                 Sewa rumah dinas, rumah negeri                               2.756.586.000,00
0532                 Sewa gedung, bangunan, gudang                                6.827.251.000,00
0533                 Sewa benda-benda bergerak                                      428.000.000,00
0539                 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya                        1.481.558.000,00
0540                 Pendapatan jasa I                                        2.112.987.571.000,00
0541                 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya       54.034.766.000,00
0542                   Pendapatan tempat hiburan/taman/museum                   1.553.785.000,00
0543               Pendapatan surat keterangan, visa/paspor
    dan SIM/STNK/BPKB      370.178.000.000,00
0545                   Pendapatan hak dan perijinan                          603.120.040.000,00
0546                   Pendapatan sensor/karantina/pengawasan/pemeriksaan     10.950.948.000,00
0547                  Pendapatan jasa tenaga, jasa                      pekerjaan,jasa informasi,
    jasa pelatihan dan jasa teknologi                                        952.000.000.000,00
0548                   Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama                    65.000.000.000,00
0549                 Pendapatan jasa bandar udara,                              kepelabuhanan,
    dan kenavigasian 56.150.032.000,00
0550                   Pendapatan jasa II                                    425.852.888.000,00
0551                   Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro)             7.920.288.000,00
0552                   Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi        165.354.920.000,00
0553                   Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin               3.471.880.000,00
0555                Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara
    dengan surat paksa      2.505.000.000,00
0556                   Pendapatan uang pewarganegaraan                             500.000.000,00
0557                   Pendapatan bea lelang                                  65.000.000.000,00
0558                   Pendapatan biaya pengurusan                           piutang negara dan
    lelang negara      45.000.000.000,00
0559                   Pendapatan jasa lainnya                               136.100.800.000,00
0560                   Pendapatan rutin dari luar negeri                     173.392.345.000,00
0561                 Pendapatan dari pemberian surat                                   perjalanan
    Republik Indonesia    23.792.345.000,00
0562                   Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler      149.600.000.000,00
0610                   Pendapatan kejaksaan dan peradilan                     20.033.000.000,00
0611                   Legalisasi tanda tangan                                     100.000.000,00
0612                   Pengesahan surat di bawah tangan                             50.000.000,00
0613                   Uang meja (leges) dan upah pada                             panitera badan
    pengadilan         1.068.000.000,00
0614                   Hasil denda/denda tilang dan sebagainya                10.000.000.000,00
0615                   Ongkos perkara                                           8.030.000.000,00
0619                   Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya                  785.000.000,00
0710                   Pendapatan pendidikan                                1.505.187.344.000,00
0711                   Uang pendidikan                                      1.241.561.969.000,00
0712                   Uang ujian masuk, kenaikan                              tingkat, dan akhir
    pendidikan         4.427.575.000,00
0713                   Uang ujian untuk menjalankan praktek                     2.477.450.000,00
0719                   Pendapatan pendidikan lainnya                         256.720.350.000,00
Penerimaan lain-lain                                                        7.008.992.491.000,00
0810                   Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran
    berjalan           1.132.008.000,00
0811                     Penerimaan kembali belanja pegawai pusat                     1.051.200.000,00
0814                     Penerimaan kembali belanja rutin lainnya                        27.500.000,00
0815                     Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni            53.308.000,00
0820                     Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran
       yang lalu         513.871.000,00
0821                     Penerimaan kembali belanja pegawai pusat                      432.697.000,00
0824                     Penerimaan kembali belanja rutin lainnya
47.400.000,00
0825                     Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni            33.774.000,00
0840                     Pendapatan pelunasan piutang                          7.000.000.000.000,00
0841                     Pendapatan pelunasan piutang                          7.000.000.000.000,00
0890                     Pendapatan lain-lain                                         7.346.612.000,00
0891                     Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji                    755.000.000,00
0892                     Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan 3.917.000.000,00
0893                     Penerimaan kembali/ganti rugi atas kerugian yang diderita
    oleh negara          1.807.546.000,00
0899                     Pendapatan anggaran lainnya                                   867.066.000,00
                   Pasal 6
                   Cukup jelas
                   Pasal 7
                   Ayat (1)
                   Cukup jelas
                   Ayat (2)
                   Cukup jelas
                   Ayat (3)
                   Cukup jelas
                   Ayat (4)
Pengeluaran rutin sebesar Rp188.584.276.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan triliun
lima ratus delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) terdiri atas :

(dalam rupiah)

01                        SEKTOR INDUSTRI                                            32.712.199.000,00
01.1             Subsektor Industri                                                  32.712.199.000,00
02                      SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DAN
PERIKANAN        955.727.219.000,00
02.1             Subsektor Pertanian                                             340.475.457.000,00
02.2             Subsektor Kehutanan                                             581.097.013.000,00
02.3             Subsektor Kelautan dan Perikanan                                    34.154.749.000,00
03               SEKTOR PENGAIRAN                                                    34.160.235.000,00
03.1             Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Pengairan            33.146.431.000,00
03.2              Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Sumber
       -sumber Air       1.013.804.000,00
04               SEKTOR TENAGA KERJA                                       197.301.019.000,00
04.1             Subsektor Tenaga Kerja                                    197.301.019.000,00
05            SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN                        USAHA NASIONAL,
       KEUANGAN, DAN KOPERASI                                      146.984.062.092.000,00
05.1             Subsektor Perdagangan Dalam Negeri                          11.101.369.000,00
05.2             Subsektor Perdagangan Luar Negeri                           84.635.053.000,00
05.4             Subsektor Keuangan                                     146.837.582.111.000,00
05.5           Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan
        Menengah      50.743.559.000,00
06               SEKTOR TRANSPORTASI,                      METEOROLOGI DAN GEOFISIKA519.141.960.000,00
06.1             Subsektor Prasarana Jalan                                   22.061.886.000,00
06.2             Subsektor Transportasi Darat                                35.233.438.000,00
06.3             Subsektor Transportasi Laut                               267.986.301.000,00
06.4             Subsektor Transportasi Udara                              100.787.202.000,00
06.5            Subsektor Meteorologi, Geofisika,                          Pencarian dan
         Penyelamatan 93.073.133.000,00
07               SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI                            366.003.313.000,00
07.1             Subsektor Pertambangan                                    349.950.846.000,00
07.2             Subsektor Energi                                            16.052.467.000,00
08             SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI DAN
        INFORMATIKA 208.987.657.000,00
08.1             Subsektor Pariwisata                                        74.941.964.000,00
08.2             Subsektor Pos, Telekomunikasi dan Informatika             134.045.693.000,00
09               SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH                                   90.415.007.000,00
09.1             Subsektor Otonomi Daerah                                    57.298.582.000,00
09.2            Subsektor Pengembangan Wilayah dan
        Pemberdayaan Masyarakat                                              33.116.425.000,00
10            SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP,
     DAN TATA RUANG569.878.995.000,00
10.1             Subsektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup        15.197.860.000,00
10.2             Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan                       554.681.135.000,00
11           SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN                               NASIONAL, PEMUDA
     DAN OLAH RAGA 5.377.688.445.000,00
11.1             Subsektor Pendidikan                                     4.713.619.139.000,00
11.2             Subsektor Pendidikan Luar Sekolah                         537.066.774.000,00
11.3             Subsektor Kebudayaan Nasional                               90.385.679.000,00
11.4             Subsektor Pemuda dan Olah Raga                              36.616.853.000,00
12               SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA                          805.883.887.000,00
12.1             Subsektor Kependudukan dan Keluarga                       805.883.887.000,00
    13            SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,                                            DAN
           PEMBERDAYAAN PEREMPUAN                                                       401.978.882.000,00
    13.1            Subsektor Kesejahteraan Sosial                                       76.942.410.000,00
    13.2            Subsektor Kesehatan                                                 325.036.472.000,00
    14              SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN                                      55.073.677.000,00
    14.1            Subsektor Perumahan                                                     120.018.000,00
    14.2            Subsektor Permukiman                                                 54.953.659.000,00
    15              SEKTOR AGAMA                                                       1.606.562.163.000,00
    15.1            Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama                              313.342.300.000,00
    15.2            Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama                               1.293.219.863.000,00
    16              SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI                               755.824.673.000,00
    16.1            Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan
           dan Teknologi 3.042.128.000,00
    16.2            Subsektor Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
           dan Teknologi 522.947.549.000,00
    16.3            Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana                                        Ilmu
           Pengetahuan dan Teknologi                                                     27.597.910.000,00
                                                                                     202.237.086.000,00
    16.4            Subsektor Statistik
    17              SEKTOR HUKUM                                                       1.761.547.988.000,00
    17.1            Subsektor Pembinaan Hukum Nasional                                 1.527.293.660.000,00
    17.2            Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum                                  234.254.328.000,00
    18              SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN                         5.960.131.773.000,00
    18.1            Subsektor Aparatur Negara                                          5.461.045.826.000,00
    18.2           Subsektor Pendayagunaan Sistem                                         dan Pelaksanaan
           Pengawasan     499.085.947.000,00
    19             SEKTOR POLITIK DALAM NEGERI, HUBUNGAN LUAR NEGERI,
           INFORMASI DAN KOMUNIKASI                           3.139.789.928.000,00
    19.1            Subsektor Politik Dalam Negeri                                       93.757.907.000,00
    19.2            Subsektor Hubungan Luar Negeri                                     3.003.286.080.000,00
    19.3            Subsektor Informasi dan Komunikasi                                   42.745.941.000,00
    20              SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN                                   18.761.403.888.000,00
    20.1            Subsektor Pertahanan                                             12.021.944.315.000,00
    20.2            Subsektor Keamanan                                                 6.739.459.573.000,00


    Pengeluaran pembangunan sebesar Rp65.129.800.000.000,00 (enam puluh lima triliun
    seratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah) terdiri atas :


                                                                                           (dalam rupiah)

                                     Rupiah             Pinjaman Proyek              Jumlah
1 SEKTOR INDUSTRI             392.500.000.000,00      675.610.900.000,00 1.068.110.900.000,00
1.1 Subsektor Industri        392.500.000.000,00      675.610.900.000,00 1.068.110.900.000,00

    SEKTOR PERTANIAN,
 2
    KEHUTANAN,
    KELAUTAN
                              3.638.650.000.000,00 1.092.211.200.000,00 4.730.861.200.000,00
    DANPERIKANAN
2.1 Subsektor Pertanian       2.463.000.000.000,00 837.132.900.000,00 3.300.132.900.000,00
2.2 Subsektor Kehutanan       122.650.000.000,00 71.545.500.000,00 194.195.500.000,00
    Subsektor Kelautan dan
2.3                           1.053.000.000.000,00 183.532.800.000,00 1.236.532.800.000,00
    Perikanan

  3 SEKTOR PENGAIRAN         2.490.000.000.000,00 2.273.618.300.000,004.763.618.300.000,00
     Subsektor Pengembangan
03.1
     dan
     Pengelolaan Pengairan   1.440.000.000.000,00 741.812.100.000,00 2.181.812.100.000,00
      Subsektor Pengembangan
 3.2
     dan
     Pengelolaan Sumber-
                             1.050.000.000.000,00 1.531.806.200.000,002.581.806.200.000,00
     sumber Air

 4 SEKTOR TENAGA KERJA 323.500.000.000,00             24.206.900.000,00    347.706.900.000,00
4.1 Subsektor Tenaga Kerja 323.500.000.000,00         24.206.900.000,00    347.706.900.000,00

 5 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
    USAHA NASIONAL,
    KEUANGAN DAN
    KOPERASI               1.597.000.000.000,00       -                    1.597.000.000.000,00
    Subsektor Perdagangan
5.1                        98.000.000.000,00          -                    98.000.000.000,00
    Dalam Negeri
    Subsektor Perdagangan
5.2                        264.000.000.000,00         -                    264.000.000.000,00
    Luar Negeri
    Subsektor Pengembangan
5.3
    Usaha
    Nasional               125.500.000.000,00         -                    125.500.000.000,00
5.4 Subsektor Keuangan     104.000.000.000,00         -                    104.000.000.000,00
    Subsektor Koperasi dan
5.5
    Usaha Mikro,
    Kecil, dan Menengah    1.005.500.000.000,00       -                    1.005.500.000.000,00


 6 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI,
    DAN GEOFISIKA              5.276.622.300.000,00   3.775.478.800.000,009.052.101.100.000,00
6.1 Subsektor Prasarana Jalan 3.298.622.300.000,00    1.295.046.200.000,00 4.593.668.500.000,00
    Subsektor Transportasi
6.2                            930.250.000.000,00     958.936.300.000,00 1.889.186.300.000,00
    Darat
6.3 Subsektor Transportasi Laut516.000.000.000,00     790.484.200.000,00   1.306.484.200.000,00
    Subsektor Transportasi
6.4                            465.000.000.000,00     710.240.700.000,00   1.175.240.700.000,00
    Udara
    Subsektor Meteorologi,
6.5
    Geofisika,
    Pencarian dan              66.750.000.000,00      20.771.400.000,00    87.521.400.000,00
     Penyelamatan


 7 SEKTOR PERTAMBANGAN
    DAN ENERGI                1.453.500.000.000,00 1.729.960.900.000,003.183.460.900.000,00
7.1 Subsektor Pertambangan    131.000.000.000,00   -                   131.000.000.000,00
7.2 Subsektor Energi          1.322.500.000.000,00 1.729.960.900.000,003.052.460.900.000,00

 8 SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI
    DAN INFORMATIKA      287.500.000.000,00 150.089.000.000,00 437.589.000.000,00
8.1 Subsektor Pariwisata 231.500.000.000,00 13.351.000.000,00 244.851.000.000,00
    Subsektor Pos,
8.2
    Telekomunikasi
    dan Informatika      56.000.000.000,00  136.738.000.000,00 192.738.000.000,00

    SEKTOR PEMBANGUNAN
 9                           1.077.150.000.000,00 1.901.545.000.000,00     2.978.695.000.000,00
    DAERAH
9.1 Subsektor Otonomi Daerah 142.750.000.000,00   40.137.900.000,00        182.887.900.000,00
    Subsektor Pengembangan
9.2
    Wilayah dan
     Pemberdayaan Masyarakat 934.400.000.000,00                            2.795.807.100.000,00
                                                    1.861.407.100.000,00

10 SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP,
    DAN TATA RUANG            388.150.000.000,00    122.495.200.000,00 510.645.200.000,00
     Subsektor Sumber Daya
10.1
    Alam dan
    Lingkungan Hidup          262.650.000.000,00    119.379.400.000,00 382.029.400.000,00
     Subsektor Tata Ruang dan
10.2                          125.500.000.000,00    3.115.800.000,00       128.615.800.000,00
    Pertanahan

11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL,
   PEMUDA DAN OLAH
                                                                  15.058.108.100.000,00
   RAGA                 12.816.250.000.000,002.241.858.100.000,00
11.1 Subsektor Pendidikan                                                  14.138.804.000.000,00
                              11.915.500.000.000,002.223.304.000.000,00
     Subsektor Pendidikan Luar
11.2                           628.500.000.000,00   6.111.300.000,00       634.611.300.000,00
    Sekolah
     Subsektor Kebudayaan
11.3                           101.250.000.000,00   12.442.800.000,00      113.692.800.000,00
    Nasional
     Subsektor Pemuda dan
11.4                           171.000.000.000,00   -                      171.000.000.000,00
    Olah Raga

     SEKTOR
12
     KEPENDUDUKAN
     DAN KELUARGA             379.050.000.000,00    71.822.100.000,00      450.872.100.000,00
12.1 Subsektor Kependudukan
     dan Keluarga             379.050.000.000,00    71.822.100.000,00      450.872.100.000,00
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, DAN PEMBERDAYAAN
     PEREMPUAN                 5.703.750.000.000,00 890.296.000.000,00 6.594.046.000.000,00
     Subsektor Kesejahteraan
13.1                           1.732.400.000.000,00 -                      1.732.400.000.000,00
    Sosial
13.2 Subsektor Kesehatan       3.910.000.000.000,00 890.296.000.000,00 4.800.296.000.000,00
     Subsektor Pemberdayaan
13.3                           61.350.000.000,00      -                    61.350.000.000,00
    Perempuan

14 SEKTOR PERUMAHAN
    DAN PERMUKIMAN             1.444.309.800.000,00   409.155.000.000,00   1.853.464.800.000,00
14.1 Subsektor Perumahan       540.115.700.000,00     296.017.200.000,00   836.132.900.000,00
14.2 Subsektor Permukiman      904.194.100.000,00     113.137.800.000,00   1.017.331.900.000,00
 15 SEKTOR AGAMA               133.500.000.000,00     -                    133.500.000.000,00
    Subsektor Pelayanan
15.1                           75.445.000.000,00      -                    75.445.000.000,00
    Kehidupan Beragama
    Subsektor Pembinaan
15.2                           58.055.000.000,00      -                    58.055.000.000,00
    Pendidikan Agama

     SEKTOR ILMU
16
    PENGETAHUAN
    DAN TEKNOLOGI              963.400.000.000,00     149.033.500.000,00 1.112.433.500.000,00
    Subsektor Pelayanan dan
16.1
    Pemanfaatan
    Ilmu Pengetahuan dan
                               180.550.000.000,00     35.622.400.000,00    216.172.400.000,00
    Teknologi (Iptek)
16.2Subsektor Penelitian dan
    Pengembangan Iptek         294.050.000.000,00     85.807.200.000,00    379.857.200.000,00
     Subsektor Kelembagaan
16.3
    Prasarana
    dan Sarana Iptek           181.300.000.000,00     27.603.900.000,00    208.903.900.000,00
16.4 Subsektor Statistik       307.500.000.000,00     -                    307.500.000.000,00

 17 SEKTOR HUKUM               937.550.000.000,00     82.910.200.000,00    1.020.460.200.000,00
17.1 Subsektor Pembinaan
     Hukum Nasional            46.200.000.000,00      -                    46.200.000.000,00
17.2 Subsektor Pembinaan
     Aparatur Hukum            891.350.000.000,00     82.910.200.000,00    974.260.200.000,00

     SEKTOR APARATUR
18
    NEGARA
    DAN PENGAWASAN             2.383.396.300.000,00 335.920.000.000,00 2.719.316.300.000,00
18.1 Subsektor Aparatur Negara 2.320.596.300.000,00 335.920.000.000,00 2.656.516.300.000,00
     Subsektor Pendayagunaan
18.2
    Sistem
     dan Pelaksanaan
                               62.800.000.000,00    -                  62.800.000.000,00
    Pengawasan
 19 SEKTOR POLITIK DALAM NEGERI, HUBUNGAN               LUAR NEGERI,
    INFORMASI DAN
                             278.021.600.000,00         48.747.500.000,00      326.769.100.000,00
    KOMUNIKASI
     Subsektor Politik Dalam
19.1                         35.000.000.000,00          -                      35.000.000.000,00
    Negeri
     Subsektor Hubungan Luar
19.2                         41.300.000.000,00          -                      41.300.000.000,00
    Negeri
     Subsektor Informasi dan
19.3                         201.721.600.000,00         48.747.500.000,00      250.469.100.000,00
    Komunikasi

     SEKTOR PERTAHANAN
20
     DAN
     KEAMANAN                    4.266.000.000.000,00                          7.191.041.400.000,00
                                                        2.925.041.400.000,00
20.1 Subsektor Pertahanan        2.991.000.000.000,00                     5.166.465.500.000,00
                                                     2.175.465.500.000,00
20.2 Subsektor Keamanan          1.275.000.000.000,00 749.575.900.000,00 2.024.575.900.000,00


                      Pasal 8
                      Ayat (1)
                       Cukup jelas
                      Ayat (2)
                       Cukup jelas
                      Ayat (3)
                                     Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
                                     ini ditetapkan pada Januari 2003.
                                     Setiap perubahan kegiatan untuk pengeluaran rutin dan
                                     perubahan proyek untuk pengeluaran pembangunan disampaikan
                                     kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
                      Pasal 9
                      Cukup jelas
                      Pasal 10
                      Cukup jelas
                      Pasal 11
                      Cukup jelas
                      Pasal 12
                      Ayat (1)
                       Cukup jelas
                      Ayat (2)
                       Cukup jelas
                      Ayat (3)
                                     Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp22.450.052.567.000,00
                                     (dua puluh dua triliun empat ratus lima puluh miliar lima puluh dua
                                     juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) terdiri atas :
                                                                                (dalam rupiah)
                               1 Perbankan Dalam Negeri                   8.500.000.000.000,00
                                 Sisa anggaran lebih tahun-tahun anggaran
                                 sebelumnya                               8.500.000.000.000,00

                               2 Nonperbankan Dalam Negeri                             13.950.052.567.000,00
                                 a. Privatisasi                                        8.000.000.000.000,00
                                 b. Penjualan aset program restrukturisasi
                                    perbankan                                          18.000.000.000.000,00
                                 c. Surat utang negara (neto)                          -12.049.947.433.000,00
                                    - Penerbitan                                       7.700.000.000.000,00
                                 Dikurangi dengan :
                                    - Pembayaran pokok                                 6.165.500.000.000,00
                                    - Pembelian kembali                                13.584.447.433.000,00


              Dari hasil penjualan aset program restrukturisasi perbankan, di samping jumlah penyetoran
              dalam bentuk kas sebagaimana huruf (b), juga terdapat tambahan setoran sebesar Rp
              8.000.000.000.000,00 (delapan triliun rupiah) untuk pembelian kembali surat utang negara dan
              atau program pertukaran aset dengan obligasi.
              Pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp 11.986.200.000.000,00 (sebelas
              triliun sembilan ratus delapan puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) terdiri
              atas :
              (dalam rupiah)

              a.       Penarikan pinjaman luar negeri bruto                           29.250.000.000.000,00

                   -   Penarikan pinjaman program                                     10.350.000.000.000,00
                   -   Penarikan pinjaman proyek                                      18.900.000.000.000,00

                       Dikurangi dengan :

              b.       Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri                     17.263.800.000.000,00

                   -   Jatuh tempo                                                    44.279.100.000.000,00
                       Dikurangi dengan :
                   -   Penjadwalan kembali                                            27.015.300.000.000,00



              Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
     Pasal-pasal Indische Comptabiliteitswet yang dinyatakan tidak berlaku adalah :
    1.    Pasal 2 ayat (1) tentang susunan anggaran yang terdiri dari belanja pegawai,
    belanja barang, dan belanja modal;
    2.     Pasal 2 ayat (3) tentang kewenangan Gubernur Jenderal menetapkan perincian
    lebih lanjut pos; dan
    3.   Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan Perhitungan Anggaran Negara (PAN)
    kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 15 (lima belas) bulan setelah tahun
    anggaran yang bersangkutan berakhir.

Pasal 19

Cukup jelas

       TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4249


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_29.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Cara penggunaan anggaran belanja negara untuk mendukung dan memantapkan kebijakan belanja negara. Bagaimanakah cara penggunaan anggaran belanja negara untuk mendukung dan memantapkan kebijakan belanja negara. Bagaimana cara penggunaan anggaran belanja negara untuk mendukung dan memantapkan kebijakan belanja negara. Https://carapedia.com/anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_2003_info1580.html. Bagaimana penggunaan anggaran belanja negara untuk mendukung dan memantapkan kebijakan belanja negara. Bagaimana penggunaan anggaran belanja negara untuk mendukung dan memantapkan kebijakan belanja negara untuk mendukung dan memantapkan kebijakan belanja negara. Cara penggunaan anggaran negara mendukung dan memantapkan kebijakan belanja negara.

Cara pembangunan anggaran belanja negara untuk mendukung dan memantapkan kebijakan belanja negara. Bagai mana cara penggunaan angaran belanja negara untuk mendukung dan memantapkan kebijakan belanja negara. Cara penggunaan anggaran belanja negara untuk mendukung dan memantapkan kebiakan belanja negara. Bagaimana penggunaan anggaran belanja negara untuk mendukung dan memantapkan. Www.bagaimanakah cara penggunaan anggaran belanja negara untuk mendukung dan memantapkan kebijakan belanja negara. Cara penggunaan anggaran belanja negara untuk mendukung dan memantapkan kebijkan belanja negara. Bagaimana cara memantapkan kebijakan belanja negara.

Contoh dana otonomi khusus dan penyeimbang. Cara penggunaan anggaran belanja negara dan memantapkan kebijakan belanja negara. Cara penggunaan anggaran belanja negara untuk mendukung dan menetapkan kebijakan belanja negara. Http://carapedia.com/anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_2003_info1580.html. Dana otonomi khusus dan penyeimbang contoh dan jenisnya.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.