- Home »
- Undang-Undang »
- 2004 » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (UU 35 thn 2004)
2004
Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (UU 35 thn 2004)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_28_tahun_2003_tentang_angga_35.pdf
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 129, 2004 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4441)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2003
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2004
harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta
azas manfaat;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan
keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2004;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan
Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
(Propenas) Tahun 2000 - 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 206);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4134);
6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4151);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4236);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4297);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4355);
12. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 28
TAHUN 2003 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
2004.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4337) sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 diperoleh
dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak;
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp279.207.480.000.000 (dua ratus tujuh puluh
sembilan triliun dua ratus tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta
rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diperkirakan sebesar Rp123.824.343.430.000 (seratus dua puluh
tiga triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus empat puluh
tiga juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp737.705.900.000 (tujuh ratus tiga puluh tujuh
miliar tujuh ratus lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2004
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan
sebesar Rp403.769.529.330.000 (empat ratus tiga triliun tujuh ratus enam
puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga
puluh ribu rupiah)."
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1)
huruf a terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri;
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp267.033.380.000.000 (dua ratus enam puluh
tujuh triliun tiga puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh juta
rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp12.174.100.000.000 (dua belas
triliun seratus tujuh puluh empat miliar seratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2004 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat
ini."
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 5
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b terdiri dari:
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a diperkirakan sebesar Rp92.407.639.441.000 (sembilan puluh dua triliun
empat ratus tujuh miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus
empat puluh satu ribu rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp9.103.500.000.000
(sembilan triliun seratus tiga miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diperkirakan sebesar Rp22.313.203.989.000 (dua puluh dua
triliun tiga ratus tiga belas miliar dua ratus tiga juta sembilan ratus
delapan puluh sembilan ribu rupiah).
(5) Rincian penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran 2004 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam
penjelasan ayat ini."
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 6
(1) Anggaran belanja negara tahun anggaran 2004 terdiri dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat;
b. Anggaran belanja untuk daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp300.036.173.502.000 (tiga ratus triliun
tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus dua ribu
rupiah).
(3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diperkirakan sebesar Rp130.005.001.340.000 (seratus tiga puluh
triliun lima miliar satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
(4) Jumlah anggaran belanja negara tahun anggaran 2004 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar
Rp430.041.174.842.000 (empat ratus tiga puluh triliun empat puluh satu
miliar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu
rupiah)."
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Pengeluaran rutin;
b. Pengeluaran pembangunan.
(2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp228.088.404.400.000 (dua ratus dua puluh delapan
triliun delapan puluh delapan miliar empat ratus empat juta empat ratus
ribu rupiah).
(3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp71.947.769.102.000 (tujuh puluh satu triliun
sembilan ratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh sembilan
juta seratus dua ribu rupiah).
(4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan tahun anggaran
2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor dan
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 9 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 9
(1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud (3) dalam Pasal 6
ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana perimbangan;
b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp123.149.623.397.000 (seratus dua puluh tiga
triliun seratus empat puluh sembilan miliar enam ratus dua puluh tiga
juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp6.855.377.943.000 (enam triliun
delapan ratus lima puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta
sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah)."
7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 10
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a
terdiri dari:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum;
c. Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp37.368.366.053.000 (tiga puluh tujuh triliun tiga
ratus enam puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh enam juta lima
puluh tiga ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp82.130.926.144.000 (delapan puluh dua triliun
seratus tiga puluh miliar sembilan ratus dua puluh enam juta seratus
empat puluh empat ribu rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp3.650.331.200.000 (tiga triliun enam ratus lima
puluh miliar tiga ratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah."
8. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 11
menjadi sebagai berikut:
"Pasal 11
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana otonomi khusus;
b. Dana penyesuaian.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp1.642.617.943.000 (satu triliun enam ratus empat
puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh
tiga ribu rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp5.212.760.000.000 (lima triliun dua ratus dua
belas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah)."
9. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 menjadi
sebagai berikut:
"Pasal 12
(1) Dengan jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran
2004 sebesar Rp403.769.529.330.000 (empat ratus tiga triliun tujuh ratus
enam puluh sembilan (1) miliar lima ratus dua puluh sembilan juta tiga
ratus tiga puluh ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(5), lebih kecil dari jumlah anggaran belanja negara sebesar
Rp430.041.174.842.000 (empat ratus tiga puluh triliun empat puluh satu
miliar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu
rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka dalam tahun
anggaran 2004 diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar
Rp26.271.645.512.000 (dua puluh enam triliun dua ratus tujuh puluh satu
miliar enam ratus empat puluh lima juta lima ratus dua belas ribu
rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
(2) Pembiayaan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara tahun
anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-
sumber:
a. Perbankan dalam negeri sebesar Rp23.911.807.287.000 (dua puluh tiga
triliun sembilan ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh juta dua ratus
delapan puluh tujuh ribu rupiah);
b. Privatisasi sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah);
c. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan sebesar
Rp12.913.306.000.000 (dua belas triliun sembilan ratus tiga belas miliar
tiga ratus enam juta rupiah);
d. Surat utang negara (neto) sebesar Rp8.225.346.225.000 (delapan triliun
dua ratus dua puluh lima miliar tiga ratus empat puluh enam juta dua
ratus dua puluh lima ribu rupiah);
e. Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp23.778.814.000.000
(dua puluh tiga triliun tujuh ratus tujuh puluh delapan miliar delapan
ratus empat belas juta rupiah).
(3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam
penjelasan ayat ini."
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai
daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 180ktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 180ktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 4441 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 129)
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2003
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2004
UMUM
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran
2004, sebagai piranti kebijakan fiskal, mengacu kepada arah kebijakan
yang digariskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999 -
2004, antara lain menyehatkan APBN dengan mengurangi defisit anggaran
melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan pinjaman luar negeri
secara bertahap, peningkatan pajak progresif yang adil dan jujur, serta
penghematan pengeluaran. Arah kebijakan tersebut dijabarkan dalam Program
Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004, yang dalam tahun 2004
pelaksanaannya dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta)
Tahun 2004. Di samping itu, penyusunan APBN Tahun Anggaran 2004 secara
bertahap juga telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara.
Tahun 2004 merupakan tahun pertama pelaksanaan program ekonomi Indonesia
tanpa extended fund facility (EFF) dari IMF yang membawa konsekuensi pada
beban APBN karena tidak adanya lagi fasilitas penjadwalan utang melalui
Paris Club dan dukungan cadangan devisa dalam neraca pembayaran. Namun
demikian, sebagai tahun terakhir pelaksanaan Propenas, APBN Tahun
Anggaran 2004 tetap diarahkan pada upaya konsolidasi fiskal yang
ditujukan untuk meringankan beban utang pemerintah dalam jangka menengah,
mewujudkan ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal sustainability),
dan sekaligus mendukung proses pemulihan ekonomi melalui pemberian
stimulus fiskal dalam batas-batas kemampuan keuangan negara. Selain itu,
APBN Tahun Anggaran 2004 juga diarahkan untuk memantapkan proses
desentralisasi dengan tetap mengupayakan pemerataan kemampuan keuangan
antardaerah, yang sesuai dengan asas keadilan dan sepadan dengan besarnya
kewenangan yang diserahkan pemerintah pusat kepada daerah dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Upaya Pemerintah dan Otoritas Moneter dalam menjalankan kebijakan ekonomi
secara konsisten telah menunjukkan hasil yang cukup memuaskan. Posisi
uang primer yang masih terkendali dan suku bunga yang masih terjaga pada
level yang rendah menunjukkan kondisi fundamental ekonomi masih terjaga.
Di samping itu, semakin kondusifnya stabilitas politik dan keamanan dalam
negeri, telah mendorong kegiatan konsumsi dan investasi. Sementara itu,
membaiknya pertumbuhan ekonomi dunia, termasuk volume perdagangan dunia
memberikan lingkungan yang lebih kondusif bagi perkembangan ekspor
Indonesia.
Berdasarkan kepada perkembangan sosial, politik, dan ekonomi yang relatif
cukup kondusif tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2004
diperkirakan akan mencapai 4,8 (empat koma delapan) persen atau sama
dengan yang diasumsikan pada saat penyusunan APBN 2004. Sementara itu,
masih tingginya permintaan valuta asing oleh beberapa pelaku domestik
(bandwagon effect) sebagai akibat dari efek hambatan dan adanya
ekspektasi kenaikan suku bunga Federal Fund yang menyebabkan penguatan
dolar Amerika Serikat secara global, pada gilirannya berakibat pada
melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Dibandingkan dengan nilai tukar yang diasumsikan dalam APBN 2004 sebesar
Rp8.600 (delapan ribu enam ratus rupiah) per dolar Amerika Serikat, dalam
realisasinya diperkirakan mencapai Rp8.900 (delapan ribu sembilan ratus
rupiah) per dolar Amerika Serikat.
Kondisi tersebut diperkirakan akan sedikit mendorong tingkat inflasi
dalam tahun 2004, yang diperkirakan akan mencapai 7,0 (tujuh koma nol)
persen, sedikit lebih tinggi dari yang diasumsikan dalam APBN 2004, yaitu
sebesar 6,5 (enam koma lima) persen.
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat turut
memberikan andil terhadap tingkat inflasi yang pada gilirannya juga akan
memberikan peluang terhadap naiknya rata-rata tingkat suku bunga
Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Namun demikian, dalam rangka mempertahankan stabilitas moneter dan
menunjang berkembangnya investasi di sektor riil, maka Bank Indonesia
berusaha mempertahankan tingkat suku bunga pada tingkat yang relatif
rendah. Dalam hal ini Bank Indonesia melakukan kebijakan moneter yang
cenderung ketat (tight bias) dengan berupaya menyerap kelebihan
likuiditas secara optimal melalui pembatasan volume Fasilitas Bank
Indonesia (FASBI) overnight, pengaktifan FASBI 7 hari, dan penerapan Giro
Wajib Minimum (GWM) yang baru.0leh karena itu, dalam tahun 2004, tingkat
suku bunga SBI 3 bulan diperkirakan akan mencapai 7,6 (tujuh koma enam)
persen, lebih rendah dari yang diasumsikan dalam APBN 2004 sebesar 8,5
(delapan koma lima) persen.
Kondisi keamanan Irak yang belum sepenuhnya pulih serta rendahnya stok
minyak Amerika Serikat diperkirakan akan mengganggu supply minyak mentah
di pasar internasional. Di sisi lain, permintaan minyak mentah
diperkirakan tetap tinggi yang dipicu oleh meningkatnya permintaan minyak
sehubungan dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi dunia.
Ketidakseimbangan tersebut telah mendorong makin tingginya harga minyak
mentah di pasar internasional. Dalam tahun 2004, harga minyak mentah
Indonesia diperkirakan akan mencapai US$35,0 (tiga puluh lima koma nol
dolar Amerika Serikat) per barel, lebih tinggi dari yang diasumsikan
dalam APBN 2004 sebesar US$22,0 (dua puluh dua koma nol dolar Amerika
Serikat) per barel.
Sementara itu, produksi minyak mentah Indonesia diperkirakan mencapai
1,072 (satu koma nol tujuh puluh dua) juta barel per hari, lebih rendah
dari yang diasumsikan dalam APBN 2004 sebesar 1,150 (satu koma seratus
lima puluh) juta barel per hari.
Lebih rendahnya perkiraan produksi minyak mentah tersebut disebabkan oleh
belum optimalnya produksi sumur-sumur minyak yang baru dan penurunan
secara alamiah produksi sumur-sumur minyak yang relatif tua umurnya,
serta masih kurangnya investasi baru di bidang perminyakan.
Perkembangan berbagai indikator ekonomi makro tersebut telah memberikan
pengaruh terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2004. Selain itu,
realisasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2004 juga dipengarnhi oleh
kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang fiskal. Sehubungan dengan itu,
maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004
sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 perlu
dilakukan berbagai penyesuaian, agar lebih realistis dan sejalan dengan
perubahan dan perkembangan yang terjadi.
Pendapatan negara dan hibah dalam tahun 2004 diperkirakan berubah menjadi
Rp403.769.529.330.000 (empat ratus tiga triliun tujuh ratus enam puluh
sembilan miliar lima ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh
ribu rupiah) atau lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam APBN 2004.
Lebih tingginya perkiraan realisasi pendapatan negara dan hibah tersebut
disebabkan oleh lebih tingginya perkiraan realisasi penerimaan dalam
negeri maupun penerimaan hibah. Realisasi pendapatan dalam negeri, yang
bersumber dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak
(PNBP) diperkirakan masing-masing akan mencapai 102,6 (seratus dua koma
enam) persen dan 160,6 (seratus enam puluh koma enam) persen dari yang
ditetapkan dalam APBN 2004. Lebih tingginya perkiraan realisasi
penerimaan perpajakan berkaitan dengan kinerja ekonomi yang semakin
membaik, di samping telah dapat dilaksanakannya langkah-langkah
administrasi perpajakan, seperti penambahan jumlah WP badan dan
perseorangan, pelaksanaan audit, serta percepatan pencairan tunggakan.
Sedangkan lebih tingginya perkiraan realisasi PNBP berkaitan dengan
semakin tertibnya penyetoran PNBP dan telah dilaksanakannya berbagai
kebijakan PNBP. Sementara itu, penerimaan yang bersumber dari hibah
realisasinya diperkirakan mencapai 116,3 (seratus enam betas koma tiga)
persen dari yang ditetapkan dalam APBN-nya.
Sebagaimana halnya dengan pendapatan negara dan hibah, realisasi belanja
negara diperkirakan lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam APBN 2004,
berubah menjadi Rp430.041.174.842.000 (empat ratus tiga puluh triliun
empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus
empat puluh dua ribu rupiah).
Lebih tingginya perkiraan realisasi tersebut disebabkan oleh lebih
tingginya perkiraan realisasi belanja pemerintah pusat maupun belanja
untuk daerah dari yang telah ditetapkan dalam APBN 2004. Realisasi
belanja pemerintah pusat, yang terdiri dari pengeluaran rutin dan
pengeluaran pembangunan masing-masing diperkirakan akan mencapai 123,7
(seratus dua puluh tiga koma tujuh) persen dan 101,5 (seratus satu koma
lima) persen dari yang ditetapkan dalam APBN 2004. Lebih tingginya
perkiraan realisasi pengeluaran rutin tersebut berkaitan dengan lebih
tingginya pengeluaran untuk subsidi BBM sebagai akibat dari lebih
tingginya perkiraan realisasi harga minyak mentah Indonesia di pasar
internasional dari asumsinya pada saat penyusunan APBN 2004.
Di samping itu, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika
Serikat juga ikut mendorong lebih tingginya pengeluaran untuk subsidi
BBM.
Sedangkan lebih tingginya perkiraan realisasi pengeluaran pembangunan
berkaitan dengan lebih tingginya penyerapan anggaran pembangunan, yang
bersumber dari pembiayaan rupiah.
Sementara itu, realisasi belanja untuk daerah dalam tahun 2004
diperkirakan akan mencapai 109,2 (seratus sembilan koma dua) persen dari
yang ditetapkan dalam APBN 2004. Lebih tingginya perkiraan realisasi
tersebut berkaitan dengan lebih tingginya perkiraan realisasi beberapa
penerimaan dalam negeri yang dibagihasilkan ke daerah.
Meskipun terjadi perubahan pada hampir semua asumsi makro, yang pada
gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, namun upaya-upaya
untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran terus
dilakukan.
Berdasarkan pada perkiraan realisasi pendapatan negara dan hibah, dan
perkiraan realisasi belanja negara, defisit anggaran diperkirakan akan
berubah menjadi Rp26.271.645.512,000 (dua puluh enam triliun dua ratus
tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh lima juta lima ratus dua
belas ribu rupiah). Defisit anggaran tersebut akan dibiayai melalui
sumber-sumber pembiayaan dalam negeri maupun luar negeri. Dalam tahun
2004, realisasi sumber-sumber pembiayaan dalam negeri dan luar negeri
masing-masing diperkirakan akan mencapai 124,5 (seratus dua puluh empat
koma lima) persen dan 147,3 (seratus empat puluh tujuh koma tiga) persen
dari yang telah ditetapkan dalam APBN 2004.
Sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337), maka perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 perlu diatur dengan
Undang-Undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerimaan perpajakan semula ditetapkan sebesar Rp272.175.100.000.000
(dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar
seratus juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar
Rp77.124.435.800.000 (tujuh puluh tujuh triliun seratus dua puluh empat
miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan hibah semula ditetapkan sebesar Rp634.200.000.000 (enam ratus
tiga puluh empat miliar dua ratus juta rupiah).
Ayat (5)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah semula ditetapkan sebesar
Rp349.933.735.800.000 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun sembilan
ratus tiga puluh tiga miliar tujuh tatus tiga puluh lima juta delapan
ratus ribu rupiah).
Angka 2
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerimaan pajak dalam negeri semula ditetapkan sebesar
Rp260.223.900.000.000 (dua ratus enam puluh triliun dua ratus dua puluh
tiga miliar sembilan ratus juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional semula ditetapkan sebesar
Rpll.951.200.000.000 (sebelas triliun sembilan ratus lima puluh satu
miliar dua ratus juta rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp2 72.17 5.100.000.000
(dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus sebesar tujuh puluh lima
miliar seratus juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp279.207.480.000.
000 (dua ratus tujuh puluh sembilan triliun dua ratus tujuh miliar empat
ratus delapan puluh juta rupiah).
(dalam rupiah)
Jenis Penerimaan Semula Menjadi
+--------------------------------------------------------------+
a. Pajak dalam negeri 260.223.900.000.000 267.033.380.000.000
0110 Pajak penghasilan 120.835.000.000.000 112.767.200.000.000
(PPh)
nonmigas
0111 PPh Pasal 21 27.912.885.000.000 22.256.200.000.000
0112 PPh Pasal 22 3.504.215.000.000 2.221.000.000.000
non impor
0113 PPh Pasal 22 6.766.760.000.000 9.239.500.000.000
impor
0114 PPh Pasal 23 14.016.860.000.000 11.638.100.000.000
0115 PPh Pasal 25/29 3.745.885.000.000 1.670.500.000.000
orang pribadi
0116 PPh Pasal 25/29 42.654.755.000.000 45.664.000.000.000
badan
0117 PPh Pasal 26 6.041.750.000.000 7.551.400.000.000
0118 PPh final dan 16.191.890.000.000 12.526.500.000.000
fiskal luar negeri
0120 PPh minyak bumi 13.132.600.000.000 23.085.780.000.000
dan gas alam
0121 PPh minyak bumi 3.537.100.000.000 8.115.530.000.000
0122 PPh gas alam 9.595.500.000.000 14.970.250.000.000
0130 Pajak pertambahan 86.272.700.000.000 87.506.300.000.000
nilai barang dan
jasa dan pajak
penjualan atas
barang mewah
(PPN dan PPnBM)
0140 Pajak bumi dan 8.030.700.000.000 10.211.700.000.000
bangunan (PBB)
0150 Bea perolehan hak 2.667.900.000.000 3.182.200.000.000
atas tanah dan
bangunan (BPHTB)
0160 Pendapatan cukai 27.671.000.000.000 28.441.900.000.000
0170 Pendapatan pajak 1.614.000.000.000 1.838.300.000.000
lainnya
b. Pajak perdagangan 11.951.200.000.000 12.174.100.000.000
internasional
0210 Pendapatan bea 11.636.000.000.000 11.837.600.000.000
masuk
0220 Pendapatan pajak/ 315.200.000.000 336.500.000.000
pungutan ekspor
+--------------------------------------------------------------+
Angka 3
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerimaan sumber daya alam semula ditetapkan sebesar
Rp47.240.470.800.000 (empat puluh tujuh triliun dua ratus empat puluh
miliar empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara semula
ditetapkan sebesar Rpll.454.165.000.000 (sebelas triliun empat ratus lima
puluh empat miliar seratus enam puluh lima juta rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula ditetapkan sebesar
Rp18.429.800.000.000 (delapan belas triliun empat ratus dua puluh
sembilan miliar delapan ratus juta rupiah).
Ayat (5)
Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar
Rp77.124.435.800.000 (tujuh puluh tujuh triliun seratus dua puluh empat
miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)
berubah menjadi Rp123.824.343.430.000 (seratus dua puluh tiga triliun
delapan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta
empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
(dalam rupiah)
Jenis Penerimaan Semula Menjadi
+--------------------------------------------------------------+
a. Penerimaan sumber 47.240.470.800.000 92.407.639.441.000
daya alam
0310 Pendapatan minyak 28.247.870.000.000 63.863.900.000.000
bumi
0311 Pendapatan 28.247.870.000.000 63.863.900.000.000
minyak bumi
0320 Pendapatan gas alam 15.754.350.000.000 23.783.500.000.000
0321 Pendapatan 15.754.350.000.000 23.783.500.000.000
gas alam
0330 Pendapatan 1.628.250.800.000 1.760.226.441.000
pertambangan umum
0331 Pendapatan 46.733.300.000 40.934.007.000
iuran tetap
0332 Pendapatan 1.581.517.500.000 1.719.292.434.000
royalti
0340 Pendapatan kehutanan 1.010.000.000.000 2.700.013.000.000
0341 Pendapatan dana 724.000.000.000 2.029.578.000.000
reboisasi
0342 Pendapatan 280.000.000.000 664.435.000.000
provisi sumber
daya hutan
0343 Pendapatan iuran 6.000.000.000 6.000.000.000
hak pengusahaan
hutan
0350 Pendapatan perikanan 600.000.000.000 300.000.000.000
0351 Pendapatan 600.000.000.000 300.000.000.000
perikanan
b. Bagian pemerintah 11.454.165.000.000 9.103.500.000.000
atas laba BUMN
0410 Bagian pemerintah 11.454.165.000.000 9.103.500.000.000
atas laba BUMN
c. Penerimaan negara 18.429.800.000.000 22.313.203.989.000
bukan pajak lainnya
0510 Penjualan hasil 1.022.402.680.000 1.178.224.850.000
produksi sitaan
0511 Penjualan hasil 1.927.524.000 3.877.894.000
pertanian,
kehutanan dan
perkebunan
0512 Penjualan hasil 9.963.927.000 9.963.927.000
peternakan dan
perikanan
0513 Penjualan hasil 993.474.167.000 993.474.167.000
tambang
0514 Penjualan hasil 6.013.854.000 150.000.000.000
sitaan/rampasan
dan harta
peninggalan
0515 Penjualan obat- 258.400.000 379.424.000
obatan dan hasil
farmasi lainnya
0516 Penjualan informasi 3.967.398.000 4.023.454.000
penerbitan, film,
dan hasil cetakan
lainnya
0517 Penjualan dokumen- - 3.122.520.000
dokumen pelelangan
0519 Penjualan lainnya 6.797.410.000 13.383.464.000
0520 Penjualan aset 43.069.655.000 116.939.246.000
0521 Penjualan rumah, 262.420.000 24.194.178.000
gedung, bangunan,
dan tanah
0522 Penjualan kendaraan 1.070.588.000 1.070.588.000
bermotor
0523 Penjualan sewa 38.635.773.000 68.905.954.000
beli
0529 Penjualan aset 3.100.874.000 22.768.526.000
lainnya yang
berlebih/rusak
dihapuskan
0530 Pendapatan sewa 20.434.704.000 30.759.511.000
0531 Sewa rumah dinas, 6.974.793.000 16.704.802.000
rumah negeri
0532 Sewa gedung, 10.129.133.000 10.129.133.000
bangunan, gudang
0533 Sewa benda-benda 1.531.750.000 2.126.548.000
bergerak
0539 Sewa benda-benda 1.799.028.000 1.799.028.000
tak bergerak
lainnya
0540 Pendapatan jasa I 3.975.886.112.000 3.103.586.557.000
0541 Pendapatan 101.108.747.000 101.108.747.000
rumah sakit dan
instansi
kesehatan lainnya
0542 Pendapatan tempat 2.207.209.000 2.218.004.000
hiburan/taman/
museum
0543 Pendapatan 1.489.703.055.000 399.480.355.000
surat
keterangan,
visa/paspor dan
SIM/STNK/BPKB
0544 Pendapatan jasa - 7.000.000.000
pertanahan
0545 Pendapatan hak 1.169.805.000.000 1.169.805.000.000
perijinan
0546 Pendapatan 63.160.054.000 197.359.904.000
sensor/karantina/
pengawasan/
pemeriksaan
0547 Pendapatan jasa 893.473.065.000 940.614.133.000
tenaga, jasa
pekerjaan, jasa
informasi, jasa
pelatihan, dan
jasa teknologi
0548 Pendapatan jasa 65.000.100.000 65.000.100.000
Kantor Urusan
Agama
0549 Pendapatan jasa 191.428.882.000 221.000.314.000
bandar udara,
kepelabuhanan,
dan kenavigasian
0550 Pendapatan jasa II 928.120.904.000 1.051.754.532.000
0551 Pendapatan jasa 27.142.279.000 249.688.416.000
lembaga keuangan
(jasa giro)
0552 Pendapatan jasa 621.833.500.000 395.235.513.000
penyelenggaraan
telekomunikasi
0553 Pendapatan iuran 4.471.880.000 6.456.524.000
lelang untuk
fakir miskin
0554 Pendapatan jasa - 592.766.000
pencatatan sipil
0555 Pendapatan biaya 2.520.781.000 2.520.781.000
penagihan pajak-
pajak negara
dengan surat paksa
0556 Pendapatan uang 100.000.000 7.000.000.000
pewarganegaraan
0557 Pendapatan bea 16.500.100.000 16.500.100.000
lelang
0558 Pendapatan biaya 100.000.000.000 100.000.000.000
pengurusan piutang
negara dan lelang
negara
0559 Pendapatan jasa 155.552.364.000 273.760.432.000
lainnya
0560 Pendapatan rutin dari 198.646.387.000 198.646.387.000
negeri
0561 Pendapatan dari 27.224.566.000 -
pemberian surat
perjalanan
Republik Indonesia
0562 Pendapatan dari 171.421.821.000 198.646.387.000
jasa pengurusan
dokumen konsuler
0610 Pendapatan kejaksaan dan 19.275.460.000 40.690.460.000
peradilan
0611 Legalisasi tanda 100.000.000 200.000.000
tangan
0612 Pengesahan surat di 50.000.000 70.000.000
bawah tangan
0613 Uang meja (leges) 681.000.000 1.026.000.000
dan upah pada
panitera badan
pengadilan
0614 Hasil denda/denda 12.020.000.000 25.200.000.000
tilang dan
sebagainya
06150ngkos perkara 5.509.960.000 6.109.960.000
0619 Penerimaan 914.500.000 8.084.500.000
kejaksaan dan
peradilan lainnya
0710 Pendapatan pendidikan 2.845.108.338.000 1.422.600.000.000
0711 Uang pendidikan 2.037.998.065.000 1.311.980.504.000
0712 Uang ujian masuk, 2.926.370.000 12.314.222.000
kenaikan tingkat,
dan akhir
pendidikan
0713 Uang ujian untuk 14.040.000 1.393.030.000
menjalankan
praktek
0719 Pendapatan 804.169.863.000 96.912.244.000
pendikan lainnya
0810 Pendapatan dari 1.383.263.000 1.007.251.556.000
penerimaan kembali
belanja tahun anggaran
berjalan
0811 Penerimaan kembali 1.231.843.000 38.740.128.000
belanja pegawai
pusat
0813 Penerimaan kembali - 151.139.068.000
belanja pensiun
0814 Penerimaan kembali 58.380.000 649.885.342.000
belanja rutin
lainnya
0815 Penerimaan kembali 93.040.000 47.487.018.000
belanja pembangunan
rupiah murni
0816 Penerimaan kembali - 120.000.000.000
belanja pembangunan
pinjaman luar negeri
0820 Pendapatan dari 604.650.000 581.686.032.000
penerimaan kembali
belanja tahun anggaran
yang lalu
0821 Penerimaan kembali 458.438.000 20.432.802.000
belanja pegawai
pusat
0822 Penerimaan kembali - 2.537.454.000
belanja pegawai
daerah otonom
0823 Penerimaan kembali - 3.141.286.000
belanja pensiun
0824 Penerimaan kembali 100.772.000 343.141.022.000
belanja rutin
lainnya
0825 Penerimaan kembali 45.440.000 62.751.364.000
belanja
pembangunan
rupiah murni
0826 Penerimaan kembali - 149.661.234.000
belanja
pembangunan
pinjaman
luar negeri
0827 Penerimaan kembali - 20.870.000
belanja pembangunan
hibah
0840 Pendapatan pelunasan 6.850.000.000.000 7.691.600.000.000
piutang
0841 Pendapatan 6.850.000.000.000 7.691.600.000.000
pelunasan piutang
0870 Pembetulan pembukuan - 8.682.748.000
tahun anggaran lalu
0871 Pembetulan - 8.675.280.000
pembukuan belanja
pembangunan
pinjaman
luar negeri
0873 Pembetulan - 7.468.000
pembukuan belanja
rutin
0890 Pendapatan lain-lain 2.524.867.847.000 5.880.782.110.000
0891 Penerimaan kembali 1.717.157.000 10.060.052.000
persekot/uang
muka gaji
0892 Penerimaan denda 7.181.548.000 31.499.914.000
keterlambatan
penyelesaian
pekerjaan
0893 Penerimaan kembali 14.463.132.000 35.884.916.000
/ganti rugi atas
kerugian yang di
derita oleh negara
0894 Penerimaan denda - 125.368.000
administrasi BPHTB
0895 Penerimaan premi 2.500.000.000.000 2.500.000.000.000
penjaminan
perbankan
nasional
0899 Pendapatan 1.506.010.000 3.303.211.860.000
anggaran
lainnya
+--------------------------------------------------------------+
Angka 4
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Anggaran belanja pemerintah pusat semula direncanakan sebesar
Rp255.308.989.000.000 (dua ratus lima puluh lima triliun tiga ratus
delapan miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah).
Ayat (3)
Anggaran belanja untuk daerah semula direncanakan sebesar
Rp119.042.274.087.000 (seratus sembilan belas triliun empat puluh dua
miliar dua ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Ayat (4)
Jumlah anggaran belanja negara semula direncanakan sebesar
Rp374.351.263.087.000 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus
lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh
ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp430.041.174.842.000 (empat ratus
tiga puluh triliun empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh empat juta
delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Angka 5
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengeluaran rutin semula direncanakan sebesar Rp184.437.789.000.000
(seratus delapan puluh empat triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar
tujuh ratus delapan puluh sembilan juta rupiah).
Ayat (3)
Pengeluaran pembangunan semula direncanakan sebesar Rp70.871.200.000.000
(tujuh puluh triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta
rupiah).
Ayat (4)
Pengeluaran rutin semula direncanakan sebesar Rp184.437.789.000.000
(seratus delapan puluh empat triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar
tujuh ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) berubah menjadi sebesar
Rp228.088.404.400.000 (dua ratus dua puluh delapan triliun delapan puluh
delapan miliar empat ratus empat juta empat ratus ribu rupiah).
(dalam rupiah)
Sektor/Subsektor Semula Menjadi
+--------------------------------------------------------------+
01 SEKTOR INDUSTRI 36.518.182.000 36.518.182.000
01.1 Subsektor Industri 36.518.182.000 36.518.182.000
02 SEKTOR PERTANIAN,
KEHUTANAN, KELAUTAN
DAN PERIKANAN 924.318.020.000 872.149.183.000
02.1 Subsektor Pertanian 223.530.529.000 223.530.529.000
02.2 Subsektor Kehutanan 612.720.742.000 560.551.905.000
02.3 Subsektor Kelautan
dan Perikanan 88.066.749.000 88.066.749.000
03 SEKTOR PENGAlRAN 38.399.782.000 38.309.782.000
03.1 Subsektor
Pengembangan dan
Pengelolaan
Pengairan 37.254.183.000 37.164.183.000
03.2 Subsektor
Pengembangan dan
Pengelolaan Sumber-
sumber Air 1.145.599.000 1.145.599.000
04 SEKTOR TENAGA KERJA 275.075.879.000 225.165.286.000
04.1 Subsektor Tenaga
Kerja 275.075.879.000 225.165.286.000
05 SEKTOR PERDAGANGAN,
PENGEMBANGAN USARA
NASIONAL, KEUANGAN,
DAN KOPERASI 136.362.543.332.000 182.666.964.532.000
05.1 Subsektor
Perdagangan
Dalam Negeri 12.421.677.000 12.421.677.000
05.2 Subsektor Perdagangan
Luar Negeri 97.672.041.000 97.672.041.000
05.4 SubsektorKeuangan 136.195.718.611.000 182.500.139.811.000
05.5 Subseklor Koperasi
dan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah 56.731.003.000 56.731.003.000
06 SEKTOR TRANSPORTASI,
METEOROLOGI, DAN
GEOFISIKA 664.830.787.000 664.769.878.000
06.1 Subsektor Prasarana
Jalan 27.477.400.000 27.416.491.000
06.2 Subsektor Transportasi
Darat 39.207.940.000 39.207.940.000
06.3 Subsektor Transportasi
Laut 377.858.647.000 377.858.647.000
06.4 Subsektor Transportasi
Udara 116.017.604.000 116.017.604.000
06.5 Subsektor Meteorologi,
Geofisika, Pencarian
dan Penyelamatan 104.269.196.000 104.269.196.000
07 SEKTOR PERTAMBANGAN
DAN ENERGI 414.868.249.000 414.868.249.000
07.1 Subsektor Pertambangan 396.850.648.000 396.850.648.000
07.2 Subsektor Energi 18.017.601.000 18.017.601.000
08 SEKTOR PARIWISATA,
POS, TELEKOMUNIKASI,
DAN, INFORMATIKA 396.622.893.000 296.622.893.000
08.1 Subsektor Pariwisata 83.815.519.000 83.815.519.000
08.2 Subsektor Pos,
Telekomunikasi
dan Informatika 312.807.374.000 212.807.374.000
09 SEKTOR PEMBANGUNAN
DAERAH 87.716.850.000 87.627.443.000
09.1 Subsektor Otonomi
Daerah 50.695.012.000 50.695.012.000
09.2 Subsektor
Pengembangan Wilayah
dan Pemberdayaan
Masyarakat 37.021.838.000 36.932.431.000
10 SEKTOR SUMBER DAYA
ALAM DAN LINGKUNGAN
HIDUP, DAN TATA RUANG 706.410.873.000 606.621.951.000
10.1 Subsektor Sumber Daya
Alam dan Lingkungan
Hidup 17.602.943.000 17.602.943.000
10.2 Subsektor Tata Ruang
dan Pertanahan 688.807.930.000 589.019.008.000
11 SEKTOR PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN NASIONAL,
PEMUDA, DAN
OLAH RAGA 6.290.065.218.000 5.773.406.162.000
11.1 Subsektor Pendidikan 5.486.448.950.000 4.986.097.931.000
11.2 Subsektor Pendidikan
Luar Sekolah 656.020.034.000 648.359.874.000
11.3 Subsektor Kebudayaan
Nasional 104.365.229.000 97.033.468.000
11.4 Subsektor Pemuda dan
Olah Raga 43.231.005.000 41.914.889.000
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN
DAN KELUARGA 902.446.796.000 202.446.796.000
12.1 Subsektor Kependudukan
dan Keluarga 902.446.796.000 202.446.796.000
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN
SOSlAL, KESEHATAN, DAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 458.559.901.000 458.559.901.000
13.1 Subsektor Kesejahteraan
Sosial 86.199.219.000 86.199.219.000
13.2 Subsektor Kesehatan 372.360.682.000 372.360.682.000
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN 62.214.008.000 61.745.968.000
14.1 Subsektor Perumahan 266.921.000 569.814.000
14.2 Subsektor Pemukiman 61.947.087.000 61.176.154.000
15 SEKTOR AGAMA 1.825.175.585.000 1.825.175.585.000
15.1 Subsektor Pelayanan
Kehidupan Beragama 388.612.445.000 388.612.445.000
15.2 Subsektor Pembinaan
Pendidikan Agama 1.436.563.140.000 1.436.563.140.000
16 SEKTOR ILMU
PENGETAHUAN
DAN TEKNOLOGI 878.513.690.000 877.991.048.000
16.1 Subsektor pelayanan
Pemanfaatan Ilmu
pengetahuan
dan Teknologi 3.433.084.000 3.433.084.000
16.2 Subsektor Penelitian
dan Pengembangan
Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi 575.039.722.000 574.597.080.000
16.3 Subsektor Kelembagaan,
Prasarana dan Sarana
Ilmu Pengetahuan,
dan Teknologi 28.990.010.000 28.990.010.000
16.4 Subsektor Statistik 271.050.874.000 270.970.874.000
17 SEKTOR HUKUM 2.029.220.939.000 2.029.220.939.000
17.1 Subsektor Pembinaan
Hukum Nasional 1.764.183.421.000 1.764.183.421.000
17.2 Subsektor Pembinaan
Aparatur Hukum 265.037.518.000 265.037.518.000
18 SEKTOR APARATUR
NEGARA DAN
PENGAWASAN 6.852.915.125.000 5.718.867.731.000
18.1 Subsektor Aparatur
Negara 6.276.901.080.000 5.142.853.686.000
18.2 Subsektor
Pendayagunaan Sistem
dan Pelaksanaan
Pengawasan 576.014.045.000 576.014.045.000
19 SEKTOR POLITIK DALAM
NEGERl, HUBUNGAN LUAR
NEGERl, INFORMASI DAN
KOMUNIKASI 3.557.085.557.000 3.557.085.557.000
19.1 Subsektor Politik
Dalam Negeri 131.900.617.000 131.900.617.000
19.2 Subsektor Hubungan
Luar Negeri 3.371.063.127.000 3.371.063.127.000
19.3 Subsektor Informasi
dan Komunikasi 54.121.813.000 54.121.813.000
20 SEKTOR PERTAHANAN
DAN KEAMANAN 21.674.287.334.000 21.674.287.334.000
20.1 Subsektor Pertahanan 13.741.924.900.000 13.741.924.900.000
20.2 Subsektor Keamanan 7.932.362.434.000 7.932.362.434.000
+--------------------------------------------------------------+
Pengeluaran pembangunan semula ditetapkan Rp70.87I.200.000.000 (tujuh
puluh triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta
rupiah) berubah menjadi Rp71.947.769.102.000 (tujuh puluh satu triliun
sembilan ratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh sembilan,
juta seratus dua ribu rupiah) terdiri atas:
Pengeluaran Pembangunan Dalam Bentuk Matrik
(Lihat Fisik ...)
Angka 6
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dana perimbangan semula ditetapkan sebesar Rp112.186.896.144.000 (seratus
dua belas triliun seratus delapan puluh enam miliar delapan ratus
sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu rupiah).
Ayat (3)
Dana otonomi khusus dan penyesuaian semula ditetapkan sebesar
Rp6.855.377.943.000 (enam triliun delapan ratus lima puluh lima miliar
tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu
rupiah).
Angka 7
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dana bagi hasil semula ditetapkan sebesar Rp26.927.870.000.000 (dua puluh
enam triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh
puluh juta rupiah).
Ayat (3)
Dana alokasi umum semula ditetapkan sebesar Rp82.130.926.144.000 (delapan
puluh dua triliun seratus tiga puluh miliar sembilan ratus dua puluh enam
juta seratus empat puluh empat ribu rupiah).
Ayat (4)
Dana alokasi khusus semula ditetapkan sebesar Rp3.128.100.000.000 (tiga
triliun seratus dua puluh delapan miliar seratus juta rupiah).
Ayat (5)
Cukup jelas
Angka 8
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dana otonomi khusus semula ditetapkan sebesar Rp1.642.617.943.000 satu
triliun enam ratus empat puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta
sembilan ratus empat puluh juta rupiah).
Ayat (3)
Dana penyesuaian semula ditetapkan sebesar Rp5.212.760.000.000 (lima
triliun dua ratus dua belas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
Angka 9
Pasal 12
Ayat (1)
Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004
semula ditetapkan sebesar Rp349.933.735.800.000 (tiga ratus empat puluh
sembilan triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga
puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), lebih kecil dari jumlah
Anggaran Belanja Negara yang semula ditetapkan sebesar
Rp374.351.263.087.000 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus
lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh
ribu rupiah), maka terdapat defisit anggaran yang semula ditetapkan
sebesar Rp24.417.527.287.000 (dua puluh empat triliun empat ratus tujuh
belas miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh
tujuh ribu rupiah).
Dengan demikian defisit anggaran tahun anggaran 2004 berubah dari semula
Rp24.417.527.287.000 (dua puluh empat triliun empat ratus tujuh belas
miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu
rupiah) menjadi Rp26.271.645.512.000 (dua puluh enam triliun dua ratus
tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh lima juta lima ratus dua
belas ribu rupiah).
(dalam rupiah)
Uraian Semula Menjadi
+--------------------------------------------------------------+
Pendapatan Negara
dan Hibah 349.933.735.800.000 403.769.529.330.000
Belanja Negara 374.351.263.087.000 430.041.174.842.000
Defisit Anggaran -24.417.527.287.000 -26.271.645.512.000
+--------------------------------------------------------------+
Ayat (2)
a. Perbankan dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp19.198.567.287.000
(sembilan belas triliun seratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus
enam puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
b. Privatisasi semula ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima
triliun rupiah);
c. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan semula ditetapkan
sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah);
d. Surat utang negara (neto) semula ditetapkan sebesar
Rp11.357.700.000.000 (sebelas triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar
tujuh ratus juta rupiah);
e. Pembiayaan luar negeri (neto) semula ditetapkan sebesar negatif
Rp16.138.740.000.000 (enam belas triliun seratus tiga puluh delapan
miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah).
Ayat (3)
Pembiayaan defisit anggaran semula ditetapkan sebesar
Rp24.417.527.287.000 (dua puluh empat triliun empat ratus tujuh belas
miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu
rupiah) berubah menjadi Rp26.271.645.512.000 (dua puluh enam triliun dua
ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh lima juta lima ratus
dua belas ribu rupiah).
(dalam rupiah)
Jenis Pembiayaan Semula Menjadi
+--------------------------------------------------------------+
1. Perbankan dalam negeri 19.198.567.287.000 23.911.807.287.000
- Rekening Dana
Investasi (RDI) 13.198.567.287.000 13.198.567.287.000
- Non-RDI 6.000.000.000.000 10.713.240.000.000
2. Privatisasi 5.000.000.000.000 5.000.000.000.000
3. Penjualan aset program
restrukturisasi
perbankan 5.000.000.000.000 12.913.306.000.000
- BPPN 5.000.000.000.000 10.400.700.000.000
- PT PPA (neto) - 2.512.606.000.000
4. Surat utang negara
(neto) 11.357.700.000.000 8.225.346.225.000
- Penerbitan 32.500.000.000.000 32.300.846.225.000
- Pembayaran Pokok
dan Pembelian
Kembali -21.142.300.000.000 -24.075.500.000.000
5. Pembiayaan Luar Negeri
(neto) -16.138.740.000.000 -23.778.814.000.000
Penarikan Pinjaman
Luar Negeri (bruto) 28.237.000.000.000 21.745.637.000.000
- Pinjaman Program 8.500.000.000.000 3.140.837.000.000
- Pinjaman Proyek 19.737.000.000.000 18.604.800.000.000
Pembayaran Cicilan
Pokok Utang Luar
Negeri -44.375.470.000.000 -45.524.451.000.000
+--------------------------------------------------------------+
Pembiayaan perbankan dalam negeri yang berasal dari rekening non-RDI
seluruhnya bersumber dari penggunaan sisa dana cash to bond swap dari
setoran BPPN tahun-tahun sebelumnya.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_28_tahun_2003_tentang_angga_35.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






