- Home »
- Undang-Undang »
- 2004 » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (UU 35 thn 2004)
2004
Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (UU 35 thn 2004)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_28_tahun_2003_tentang_angga_35.pdf
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 129, 2004 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2003 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2004 harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta azas manfaat; b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134); 6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151); 7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236); 8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297); 10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337); 11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); 12. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2003 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337) sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut: "Pasal 3 (1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 diperoleh dari sumber-sumber: a. Penerimaan perpajakan; b. Penerimaan negara bukan pajak; c. Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp279.207.480.000.000 (dua ratus tujuh puluh sembilan triliun dua ratus tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah). (3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp123.824.343.430.000 (seratus dua puluh tiga triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah). (4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp737.705.900.000 (tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus lima juta sembilan ratus ribu rupiah). (5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp403.769.529.330.000 (empat ratus tiga triliun tujuh ratus enam puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)." 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut: "Pasal 4 (1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Pajak dalam negeri; b. Pajak perdagangan internasional. (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp267.033.380.000.000 (dua ratus enam puluh tujuh triliun tiga puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah). (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp12.174.100.000.000 (dua belas triliun seratus tujuh puluh empat miliar seratus juta rupiah). (4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini." 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut: "Pasal 5 (1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Penerimaan sumber daya alam; b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya. (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp92.407.639.441.000 (sembilan puluh dua triliun empat ratus tujuh miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah). (3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp9.103.500.000.000 (sembilan triliun seratus tiga miliar lima ratus juta rupiah). (4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp22.313.203.989.000 (dua puluh dua triliun tiga ratus tiga belas miliar dua ratus tiga juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). (5) Rincian penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini." 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut: "Pasal 6 (1) Anggaran belanja negara tahun anggaran 2004 terdiri dari: a. Anggaran belanja pemerintah pusat; b. Anggaran belanja untuk daerah. (2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp300.036.173.502.000 (tiga ratus triliun tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus dua ribu rupiah). (3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp130.005.001.340.000 (seratus tiga puluh triliun lima miliar satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah). (4) Jumlah anggaran belanja negara tahun anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp430.041.174.842.000 (empat ratus tiga puluh triliun empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah)." 5. Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut: "Pasal 7 (1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Pengeluaran rutin; b. Pengeluaran pembangunan. (2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp228.088.404.400.000 (dua ratus dua puluh delapan triliun delapan puluh delapan miliar empat ratus empat juta empat ratus ribu rupiah). (3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp71.947.769.102.000 (tujuh puluh satu triliun sembilan ratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta seratus dua ribu rupiah). (4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan tahun anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. 6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut: "Pasal 9 (1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud (3) dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Dana perimbangan; b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian. (2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp123.149.623.397.000 (seratus dua puluh tiga triliun seratus empat puluh sembilan miliar enam ratus dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah). (3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp6.855.377.943.000 (enam triliun delapan ratus lima puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah)." 7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai berikut: "Pasal 10 (1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Dana bagi hasil; b. Dana alokasi umum; c. Dana alokasi khusus. (2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp37.368.366.053.000 (tiga puluh tujuh triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh enam juta lima puluh tiga ribu rupiah). (3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp82.130.926.144.000 (delapan puluh dua triliun seratus tiga puluh miliar sembilan ratus dua puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu rupiah). (4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp3.650.331.200.000 (tiga triliun enam ratus lima puluh miliar tiga ratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). (5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah." 8. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 11 menjadi sebagai berikut: "Pasal 11 (1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Dana otonomi khusus; b. Dana penyesuaian. (2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.642.617.943.000 (satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah). (3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp5.212.760.000.000 (lima triliun dua ratus dua belas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah)." 9. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 menjadi sebagai berikut: "Pasal 12 (1) Dengan jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2004 sebesar Rp403.769.529.330.000 (empat ratus tiga triliun tujuh ratus enam puluh sembilan (1) miliar lima ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran belanja negara sebesar Rp430.041.174.842.000 (empat ratus tiga puluh triliun empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka dalam tahun anggaran 2004 diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp26.271.645.512.000 (dua puluh enam triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran. (2) Pembiayaan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber- sumber: a. Perbankan dalam negeri sebesar Rp23.911.807.287.000 (dua puluh tiga triliun sembilan ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); b. Privatisasi sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah); c. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan sebesar Rp12.913.306.000.000 (dua belas triliun sembilan ratus tiga belas miliar tiga ratus enam juta rupiah); d. Surat utang negara (neto) sebesar Rp8.225.346.225.000 (delapan triliun dua ratus dua puluh lima miliar tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); e. Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp23.778.814.000.000 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tujuh puluh delapan miliar delapan ratus empat belas juta rupiah). (3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini." Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 180ktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 180ktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG KESOWO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI No. 4441 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 129) PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2003 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004 UMUM Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2004, sebagai piranti kebijakan fiskal, mengacu kepada arah kebijakan yang digariskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999 - 2004, antara lain menyehatkan APBN dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan pajak progresif yang adil dan jujur, serta penghematan pengeluaran. Arah kebijakan tersebut dijabarkan dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004, yang dalam tahun 2004 pelaksanaannya dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2004. Di samping itu, penyusunan APBN Tahun Anggaran 2004 secara bertahap juga telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Tahun 2004 merupakan tahun pertama pelaksanaan program ekonomi Indonesia tanpa extended fund facility (EFF) dari IMF yang membawa konsekuensi pada beban APBN karena tidak adanya lagi fasilitas penjadwalan utang melalui Paris Club dan dukungan cadangan devisa dalam neraca pembayaran. Namun demikian, sebagai tahun terakhir pelaksanaan Propenas, APBN Tahun Anggaran 2004 tetap diarahkan pada upaya konsolidasi fiskal yang ditujukan untuk meringankan beban utang pemerintah dalam jangka menengah, mewujudkan ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal sustainability), dan sekaligus mendukung proses pemulihan ekonomi melalui pemberian stimulus fiskal dalam batas-batas kemampuan keuangan negara. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2004 juga diarahkan untuk memantapkan proses desentralisasi dengan tetap mengupayakan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, yang sesuai dengan asas keadilan dan sepadan dengan besarnya kewenangan yang diserahkan pemerintah pusat kepada daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Upaya Pemerintah dan Otoritas Moneter dalam menjalankan kebijakan ekonomi secara konsisten telah menunjukkan hasil yang cukup memuaskan. Posisi uang primer yang masih terkendali dan suku bunga yang masih terjaga pada level yang rendah menunjukkan kondisi fundamental ekonomi masih terjaga. Di samping itu, semakin kondusifnya stabilitas politik dan keamanan dalam negeri, telah mendorong kegiatan konsumsi dan investasi. Sementara itu, membaiknya pertumbuhan ekonomi dunia, termasuk volume perdagangan dunia memberikan lingkungan yang lebih kondusif bagi perkembangan ekspor Indonesia. Berdasarkan kepada perkembangan sosial, politik, dan ekonomi yang relatif cukup kondusif tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2004 diperkirakan akan mencapai 4,8 (empat koma delapan) persen atau sama dengan yang diasumsikan pada saat penyusunan APBN 2004. Sementara itu, masih tingginya permintaan valuta asing oleh beberapa pelaku domestik (bandwagon effect) sebagai akibat dari efek hambatan dan adanya ekspektasi kenaikan suku bunga Federal Fund yang menyebabkan penguatan dolar Amerika Serikat secara global, pada gilirannya berakibat pada melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Dibandingkan dengan nilai tukar yang diasumsikan dalam APBN 2004 sebesar Rp8.600 (delapan ribu enam ratus rupiah) per dolar Amerika Serikat, dalam realisasinya diperkirakan mencapai Rp8.900 (delapan ribu sembilan ratus rupiah) per dolar Amerika Serikat. Kondisi tersebut diperkirakan akan sedikit mendorong tingkat inflasi dalam tahun 2004, yang diperkirakan akan mencapai 7,0 (tujuh koma nol) persen, sedikit lebih tinggi dari yang diasumsikan dalam APBN 2004, yaitu sebesar 6,5 (enam koma lima) persen. Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat turut memberikan andil terhadap tingkat inflasi yang pada gilirannya juga akan memberikan peluang terhadap naiknya rata-rata tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Namun demikian, dalam rangka mempertahankan stabilitas moneter dan menunjang berkembangnya investasi di sektor riil, maka Bank Indonesia berusaha mempertahankan tingkat suku bunga pada tingkat yang relatif rendah. Dalam hal ini Bank Indonesia melakukan kebijakan moneter yang cenderung ketat (tight bias) dengan berupaya menyerap kelebihan likuiditas secara optimal melalui pembatasan volume Fasilitas Bank Indonesia (FASBI) overnight, pengaktifan FASBI 7 hari, dan penerapan Giro Wajib Minimum (GWM) yang baru.0leh karena itu, dalam tahun 2004, tingkat suku bunga SBI 3 bulan diperkirakan akan mencapai 7,6 (tujuh koma enam) persen, lebih rendah dari yang diasumsikan dalam APBN 2004 sebesar 8,5 (delapan koma lima) persen. Kondisi keamanan Irak yang belum sepenuhnya pulih serta rendahnya stok minyak Amerika Serikat diperkirakan akan mengganggu supply minyak mentah di pasar internasional. Di sisi lain, permintaan minyak mentah diperkirakan tetap tinggi yang dipicu oleh meningkatnya permintaan minyak sehubungan dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi dunia. Ketidakseimbangan tersebut telah mendorong makin tingginya harga minyak mentah di pasar internasional. Dalam tahun 2004, harga minyak mentah Indonesia diperkirakan akan mencapai US$35,0 (tiga puluh lima koma nol dolar Amerika Serikat) per barel, lebih tinggi dari yang diasumsikan dalam APBN 2004 sebesar US$22,0 (dua puluh dua koma nol dolar Amerika Serikat) per barel. Sementara itu, produksi minyak mentah Indonesia diperkirakan mencapai 1,072 (satu koma nol tujuh puluh dua) juta barel per hari, lebih rendah dari yang diasumsikan dalam APBN 2004 sebesar 1,150 (satu koma seratus lima puluh) juta barel per hari. Lebih rendahnya perkiraan produksi minyak mentah tersebut disebabkan oleh belum optimalnya produksi sumur-sumur minyak yang baru dan penurunan secara alamiah produksi sumur-sumur minyak yang relatif tua umurnya, serta masih kurangnya investasi baru di bidang perminyakan. Perkembangan berbagai indikator ekonomi makro tersebut telah memberikan pengaruh terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2004. Selain itu, realisasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2004 juga dipengarnhi oleh kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang fiskal. Sehubungan dengan itu, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 perlu dilakukan berbagai penyesuaian, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi. Pendapatan negara dan hibah dalam tahun 2004 diperkirakan berubah menjadi Rp403.769.529.330.000 (empat ratus tiga triliun tujuh ratus enam puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) atau lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam APBN 2004. Lebih tingginya perkiraan realisasi pendapatan negara dan hibah tersebut disebabkan oleh lebih tingginya perkiraan realisasi penerimaan dalam negeri maupun penerimaan hibah. Realisasi pendapatan dalam negeri, yang bersumber dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan masing-masing akan mencapai 102,6 (seratus dua koma enam) persen dan 160,6 (seratus enam puluh koma enam) persen dari yang ditetapkan dalam APBN 2004. Lebih tingginya perkiraan realisasi penerimaan perpajakan berkaitan dengan kinerja ekonomi yang semakin membaik, di samping telah dapat dilaksanakannya langkah-langkah administrasi perpajakan, seperti penambahan jumlah WP badan dan perseorangan, pelaksanaan audit, serta percepatan pencairan tunggakan. Sedangkan lebih tingginya perkiraan realisasi PNBP berkaitan dengan semakin tertibnya penyetoran PNBP dan telah dilaksanakannya berbagai kebijakan PNBP. Sementara itu, penerimaan yang bersumber dari hibah realisasinya diperkirakan mencapai 116,3 (seratus enam betas koma tiga) persen dari yang ditetapkan dalam APBN-nya. Sebagaimana halnya dengan pendapatan negara dan hibah, realisasi belanja negara diperkirakan lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam APBN 2004, berubah menjadi Rp430.041.174.842.000 (empat ratus tiga puluh triliun empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah). Lebih tingginya perkiraan realisasi tersebut disebabkan oleh lebih tingginya perkiraan realisasi belanja pemerintah pusat maupun belanja untuk daerah dari yang telah ditetapkan dalam APBN 2004. Realisasi belanja pemerintah pusat, yang terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan masing-masing diperkirakan akan mencapai 123,7 (seratus dua puluh tiga koma tujuh) persen dan 101,5 (seratus satu koma lima) persen dari yang ditetapkan dalam APBN 2004. Lebih tingginya perkiraan realisasi pengeluaran rutin tersebut berkaitan dengan lebih tingginya pengeluaran untuk subsidi BBM sebagai akibat dari lebih tingginya perkiraan realisasi harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional dari asumsinya pada saat penyusunan APBN 2004. Di samping itu, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat juga ikut mendorong lebih tingginya pengeluaran untuk subsidi BBM. Sedangkan lebih tingginya perkiraan realisasi pengeluaran pembangunan berkaitan dengan lebih tingginya penyerapan anggaran pembangunan, yang bersumber dari pembiayaan rupiah. Sementara itu, realisasi belanja untuk daerah dalam tahun 2004 diperkirakan akan mencapai 109,2 (seratus sembilan koma dua) persen dari yang ditetapkan dalam APBN 2004. Lebih tingginya perkiraan realisasi tersebut berkaitan dengan lebih tingginya perkiraan realisasi beberapa penerimaan dalam negeri yang dibagihasilkan ke daerah. Meskipun terjadi perubahan pada hampir semua asumsi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, namun upaya-upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran terus dilakukan. Berdasarkan pada perkiraan realisasi pendapatan negara dan hibah, dan perkiraan realisasi belanja negara, defisit anggaran diperkirakan akan berubah menjadi Rp26.271.645.512,000 (dua puluh enam triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah). Defisit anggaran tersebut akan dibiayai melalui sumber-sumber pembiayaan dalam negeri maupun luar negeri. Dalam tahun 2004, realisasi sumber-sumber pembiayaan dalam negeri dan luar negeri masing-masing diperkirakan akan mencapai 124,5 (seratus dua puluh empat koma lima) persen dan 147,3 (seratus empat puluh tujuh koma tiga) persen dari yang telah ditetapkan dalam APBN 2004. Sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337), maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 perlu diatur dengan Undang-Undang. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penerimaan perpajakan semula ditetapkan sebesar Rp272.175.100.000.000 (dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah). Ayat (3) Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp77.124.435.800.000 (tujuh puluh tujuh triliun seratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah). Ayat (4) Penerimaan hibah semula ditetapkan sebesar Rp634.200.000.000 (enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus juta rupiah). Ayat (5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah semula ditetapkan sebesar Rp349.933.735.800.000 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh tatus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah). Angka 2 Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penerimaan pajak dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp260.223.900.000.000 (dua ratus enam puluh triliun dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah). Ayat (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional semula ditetapkan sebesar Rpll.951.200.000.000 (sebelas triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar dua ratus juta rupiah). Ayat (4) Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp2 72.17 5.100.000.000 (dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus sebesar tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp279.207.480.000. 000 (dua ratus tujuh puluh sembilan triliun dua ratus tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah). (dalam rupiah) Jenis Penerimaan Semula Menjadi +--------------------------------------------------------------+ a. Pajak dalam negeri 260.223.900.000.000 267.033.380.000.000 0110 Pajak penghasilan 120.835.000.000.000 112.767.200.000.000 (PPh) nonmigas 0111 PPh Pasal 21 27.912.885.000.000 22.256.200.000.000 0112 PPh Pasal 22 3.504.215.000.000 2.221.000.000.000 non impor 0113 PPh Pasal 22 6.766.760.000.000 9.239.500.000.000 impor 0114 PPh Pasal 23 14.016.860.000.000 11.638.100.000.000 0115 PPh Pasal 25/29 3.745.885.000.000 1.670.500.000.000 orang pribadi 0116 PPh Pasal 25/29 42.654.755.000.000 45.664.000.000.000 badan 0117 PPh Pasal 26 6.041.750.000.000 7.551.400.000.000 0118 PPh final dan 16.191.890.000.000 12.526.500.000.000 fiskal luar negeri 0120 PPh minyak bumi 13.132.600.000.000 23.085.780.000.000 dan gas alam 0121 PPh minyak bumi 3.537.100.000.000 8.115.530.000.000 0122 PPh gas alam 9.595.500.000.000 14.970.250.000.000 0130 Pajak pertambahan 86.272.700.000.000 87.506.300.000.000 nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) 0140 Pajak bumi dan 8.030.700.000.000 10.211.700.000.000 bangunan (PBB) 0150 Bea perolehan hak 2.667.900.000.000 3.182.200.000.000 atas tanah dan bangunan (BPHTB) 0160 Pendapatan cukai 27.671.000.000.000 28.441.900.000.000 0170 Pendapatan pajak 1.614.000.000.000 1.838.300.000.000 lainnya b. Pajak perdagangan 11.951.200.000.000 12.174.100.000.000 internasional 0210 Pendapatan bea 11.636.000.000.000 11.837.600.000.000 masuk 0220 Pendapatan pajak/ 315.200.000.000 336.500.000.000 pungutan ekspor +--------------------------------------------------------------+ Angka 3 Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penerimaan sumber daya alam semula ditetapkan sebesar Rp47.240.470.800.000 (empat puluh tujuh triliun dua ratus empat puluh miliar empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah). Ayat (3) Penerimaan bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara semula ditetapkan sebesar Rpll.454.165.000.000 (sebelas triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus enam puluh lima juta rupiah). Ayat (4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula ditetapkan sebesar Rp18.429.800.000.000 (delapan belas triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah). Ayat (5) Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp77.124.435.800.000 (tujuh puluh tujuh triliun seratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) berubah menjadi Rp123.824.343.430.000 (seratus dua puluh tiga triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah). (dalam rupiah) Jenis Penerimaan Semula Menjadi +--------------------------------------------------------------+ a. Penerimaan sumber 47.240.470.800.000 92.407.639.441.000 daya alam 0310 Pendapatan minyak 28.247.870.000.000 63.863.900.000.000 bumi 0311 Pendapatan 28.247.870.000.000 63.863.900.000.000 minyak bumi 0320 Pendapatan gas alam 15.754.350.000.000 23.783.500.000.000 0321 Pendapatan 15.754.350.000.000 23.783.500.000.000 gas alam 0330 Pendapatan 1.628.250.800.000 1.760.226.441.000 pertambangan umum 0331 Pendapatan 46.733.300.000 40.934.007.000 iuran tetap 0332 Pendapatan 1.581.517.500.000 1.719.292.434.000 royalti 0340 Pendapatan kehutanan 1.010.000.000.000 2.700.013.000.000 0341 Pendapatan dana 724.000.000.000 2.029.578.000.000 reboisasi 0342 Pendapatan 280.000.000.000 664.435.000.000 provisi sumber daya hutan 0343 Pendapatan iuran 6.000.000.000 6.000.000.000 hak pengusahaan hutan 0350 Pendapatan perikanan 600.000.000.000 300.000.000.000 0351 Pendapatan 600.000.000.000 300.000.000.000 perikanan b. Bagian pemerintah 11.454.165.000.000 9.103.500.000.000 atas laba BUMN 0410 Bagian pemerintah 11.454.165.000.000 9.103.500.000.000 atas laba BUMN c. Penerimaan negara 18.429.800.000.000 22.313.203.989.000 bukan pajak lainnya 0510 Penjualan hasil 1.022.402.680.000 1.178.224.850.000 produksi sitaan 0511 Penjualan hasil 1.927.524.000 3.877.894.000 pertanian, kehutanan dan perkebunan 0512 Penjualan hasil 9.963.927.000 9.963.927.000 peternakan dan perikanan 0513 Penjualan hasil 993.474.167.000 993.474.167.000 tambang 0514 Penjualan hasil 6.013.854.000 150.000.000.000 sitaan/rampasan dan harta peninggalan 0515 Penjualan obat- 258.400.000 379.424.000 obatan dan hasil farmasi lainnya 0516 Penjualan informasi 3.967.398.000 4.023.454.000 penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya 0517 Penjualan dokumen- - 3.122.520.000 dokumen pelelangan 0519 Penjualan lainnya 6.797.410.000 13.383.464.000 0520 Penjualan aset 43.069.655.000 116.939.246.000 0521 Penjualan rumah, 262.420.000 24.194.178.000 gedung, bangunan, dan tanah 0522 Penjualan kendaraan 1.070.588.000 1.070.588.000 bermotor 0523 Penjualan sewa 38.635.773.000 68.905.954.000 beli 0529 Penjualan aset 3.100.874.000 22.768.526.000 lainnya yang berlebih/rusak dihapuskan 0530 Pendapatan sewa 20.434.704.000 30.759.511.000 0531 Sewa rumah dinas, 6.974.793.000 16.704.802.000 rumah negeri 0532 Sewa gedung, 10.129.133.000 10.129.133.000 bangunan, gudang 0533 Sewa benda-benda 1.531.750.000 2.126.548.000 bergerak 0539 Sewa benda-benda 1.799.028.000 1.799.028.000 tak bergerak lainnya 0540 Pendapatan jasa I 3.975.886.112.000 3.103.586.557.000 0541 Pendapatan 101.108.747.000 101.108.747.000 rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya 0542 Pendapatan tempat 2.207.209.000 2.218.004.000 hiburan/taman/ museum 0543 Pendapatan 1.489.703.055.000 399.480.355.000 surat keterangan, visa/paspor dan SIM/STNK/BPKB 0544 Pendapatan jasa - 7.000.000.000 pertanahan 0545 Pendapatan hak 1.169.805.000.000 1.169.805.000.000 perijinan 0546 Pendapatan 63.160.054.000 197.359.904.000 sensor/karantina/ pengawasan/ pemeriksaan 0547 Pendapatan jasa 893.473.065.000 940.614.133.000 tenaga, jasa pekerjaan, jasa informasi, jasa pelatihan, dan jasa teknologi 0548 Pendapatan jasa 65.000.100.000 65.000.100.000 Kantor Urusan Agama 0549 Pendapatan jasa 191.428.882.000 221.000.314.000 bandar udara, kepelabuhanan, dan kenavigasian 0550 Pendapatan jasa II 928.120.904.000 1.051.754.532.000 0551 Pendapatan jasa 27.142.279.000 249.688.416.000 lembaga keuangan (jasa giro) 0552 Pendapatan jasa 621.833.500.000 395.235.513.000 penyelenggaraan telekomunikasi 0553 Pendapatan iuran 4.471.880.000 6.456.524.000 lelang untuk fakir miskin 0554 Pendapatan jasa - 592.766.000 pencatatan sipil 0555 Pendapatan biaya 2.520.781.000 2.520.781.000 penagihan pajak- pajak negara dengan surat paksa 0556 Pendapatan uang 100.000.000 7.000.000.000 pewarganegaraan 0557 Pendapatan bea 16.500.100.000 16.500.100.000 lelang 0558 Pendapatan biaya 100.000.000.000 100.000.000.000 pengurusan piutang negara dan lelang negara 0559 Pendapatan jasa 155.552.364.000 273.760.432.000 lainnya 0560 Pendapatan rutin dari 198.646.387.000 198.646.387.000 negeri 0561 Pendapatan dari 27.224.566.000 - pemberian surat perjalanan Republik Indonesia 0562 Pendapatan dari 171.421.821.000 198.646.387.000 jasa pengurusan dokumen konsuler 0610 Pendapatan kejaksaan dan 19.275.460.000 40.690.460.000 peradilan 0611 Legalisasi tanda 100.000.000 200.000.000 tangan 0612 Pengesahan surat di 50.000.000 70.000.000 bawah tangan 0613 Uang meja (leges) 681.000.000 1.026.000.000 dan upah pada panitera badan pengadilan 0614 Hasil denda/denda 12.020.000.000 25.200.000.000 tilang dan sebagainya 06150ngkos perkara 5.509.960.000 6.109.960.000 0619 Penerimaan 914.500.000 8.084.500.000 kejaksaan dan peradilan lainnya 0710 Pendapatan pendidikan 2.845.108.338.000 1.422.600.000.000 0711 Uang pendidikan 2.037.998.065.000 1.311.980.504.000 0712 Uang ujian masuk, 2.926.370.000 12.314.222.000 kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 0713 Uang ujian untuk 14.040.000 1.393.030.000 menjalankan praktek 0719 Pendapatan 804.169.863.000 96.912.244.000 pendikan lainnya 0810 Pendapatan dari 1.383.263.000 1.007.251.556.000 penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan 0811 Penerimaan kembali 1.231.843.000 38.740.128.000 belanja pegawai pusat 0813 Penerimaan kembali - 151.139.068.000 belanja pensiun 0814 Penerimaan kembali 58.380.000 649.885.342.000 belanja rutin lainnya 0815 Penerimaan kembali 93.040.000 47.487.018.000 belanja pembangunan rupiah murni 0816 Penerimaan kembali - 120.000.000.000 belanja pembangunan pinjaman luar negeri 0820 Pendapatan dari 604.650.000 581.686.032.000 penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu 0821 Penerimaan kembali 458.438.000 20.432.802.000 belanja pegawai pusat 0822 Penerimaan kembali - 2.537.454.000 belanja pegawai daerah otonom 0823 Penerimaan kembali - 3.141.286.000 belanja pensiun 0824 Penerimaan kembali 100.772.000 343.141.022.000 belanja rutin lainnya 0825 Penerimaan kembali 45.440.000 62.751.364.000 belanja pembangunan rupiah murni 0826 Penerimaan kembali - 149.661.234.000 belanja pembangunan pinjaman luar negeri 0827 Penerimaan kembali - 20.870.000 belanja pembangunan hibah 0840 Pendapatan pelunasan 6.850.000.000.000 7.691.600.000.000 piutang 0841 Pendapatan 6.850.000.000.000 7.691.600.000.000 pelunasan piutang 0870 Pembetulan pembukuan - 8.682.748.000 tahun anggaran lalu 0871 Pembetulan - 8.675.280.000 pembukuan belanja pembangunan pinjaman luar negeri 0873 Pembetulan - 7.468.000 pembukuan belanja rutin 0890 Pendapatan lain-lain 2.524.867.847.000 5.880.782.110.000 0891 Penerimaan kembali 1.717.157.000 10.060.052.000 persekot/uang muka gaji 0892 Penerimaan denda 7.181.548.000 31.499.914.000 keterlambatan penyelesaian pekerjaan 0893 Penerimaan kembali 14.463.132.000 35.884.916.000 /ganti rugi atas kerugian yang di derita oleh negara 0894 Penerimaan denda - 125.368.000 administrasi BPHTB 0895 Penerimaan premi 2.500.000.000.000 2.500.000.000.000 penjaminan perbankan nasional 0899 Pendapatan 1.506.010.000 3.303.211.860.000 anggaran lainnya +--------------------------------------------------------------+ Angka 4 Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Anggaran belanja pemerintah pusat semula direncanakan sebesar Rp255.308.989.000.000 (dua ratus lima puluh lima triliun tiga ratus delapan miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah). Ayat (3) Anggaran belanja untuk daerah semula direncanakan sebesar Rp119.042.274.087.000 (seratus sembilan belas triliun empat puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tujuh ribu rupiah). Ayat (4) Jumlah anggaran belanja negara semula direncanakan sebesar Rp374.351.263.087.000 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp430.041.174.842.000 (empat ratus tiga puluh triliun empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah). Angka 5 Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengeluaran rutin semula direncanakan sebesar Rp184.437.789.000.000 (seratus delapan puluh empat triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta rupiah). Ayat (3) Pengeluaran pembangunan semula direncanakan sebesar Rp70.871.200.000.000 (tujuh puluh triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah). Ayat (4) Pengeluaran rutin semula direncanakan sebesar Rp184.437.789.000.000 (seratus delapan puluh empat triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp228.088.404.400.000 (dua ratus dua puluh delapan triliun delapan puluh delapan miliar empat ratus empat juta empat ratus ribu rupiah). (dalam rupiah) Sektor/Subsektor Semula Menjadi +--------------------------------------------------------------+ 01 SEKTOR INDUSTRI 36.518.182.000 36.518.182.000 01.1 Subsektor Industri 36.518.182.000 36.518.182.000 02 SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN 924.318.020.000 872.149.183.000 02.1 Subsektor Pertanian 223.530.529.000 223.530.529.000 02.2 Subsektor Kehutanan 612.720.742.000 560.551.905.000 02.3 Subsektor Kelautan dan Perikanan 88.066.749.000 88.066.749.000 03 SEKTOR PENGAlRAN 38.399.782.000 38.309.782.000 03.1 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Pengairan 37.254.183.000 37.164.183.000 03.2 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Sumber- sumber Air 1.145.599.000 1.145.599.000 04 SEKTOR TENAGA KERJA 275.075.879.000 225.165.286.000 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 275.075.879.000 225.165.286.000 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USARA NASIONAL, KEUANGAN, DAN KOPERASI 136.362.543.332.000 182.666.964.532.000 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 12.421.677.000 12.421.677.000 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 97.672.041.000 97.672.041.000 05.4 SubsektorKeuangan 136.195.718.611.000 182.500.139.811.000 05.5 Subseklor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 56.731.003.000 56.731.003.000 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI, DAN GEOFISIKA 664.830.787.000 664.769.878.000 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 27.477.400.000 27.416.491.000 06.2 Subsektor Transportasi Darat 39.207.940.000 39.207.940.000 06.3 Subsektor Transportasi Laut 377.858.647.000 377.858.647.000 06.4 Subsektor Transportasi Udara 116.017.604.000 116.017.604.000 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan 104.269.196.000 104.269.196.000 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 414.868.249.000 414.868.249.000 07.1 Subsektor Pertambangan 396.850.648.000 396.850.648.000 07.2 Subsektor Energi 18.017.601.000 18.017.601.000 08 SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI, DAN, INFORMATIKA 396.622.893.000 296.622.893.000 08.1 Subsektor Pariwisata 83.815.519.000 83.815.519.000 08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi dan Informatika 312.807.374.000 212.807.374.000 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH 87.716.850.000 87.627.443.000 09.1 Subsektor Otonomi Daerah 50.695.012.000 50.695.012.000 09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat 37.021.838.000 36.932.431.000 10 SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG 706.410.873.000 606.621.951.000 10.1 Subsektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 17.602.943.000 17.602.943.000 10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan 688.807.930.000 589.019.008.000 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, PEMUDA, DAN OLAH RAGA 6.290.065.218.000 5.773.406.162.000 11.1 Subsektor Pendidikan 5.486.448.950.000 4.986.097.931.000 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah 656.020.034.000 648.359.874.000 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional 104.365.229.000 97.033.468.000 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 43.231.005.000 41.914.889.000 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA 902.446.796.000 202.446.796.000 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga 902.446.796.000 202.446.796.000 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSlAL, KESEHATAN, DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 458.559.901.000 458.559.901.000 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 86.199.219.000 86.199.219.000 13.2 Subsektor Kesehatan 372.360.682.000 372.360.682.000 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 62.214.008.000 61.745.968.000 14.1 Subsektor Perumahan 266.921.000 569.814.000 14.2 Subsektor Pemukiman 61.947.087.000 61.176.154.000 15 SEKTOR AGAMA 1.825.175.585.000 1.825.175.585.000 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 388.612.445.000 388.612.445.000 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 1.436.563.140.000 1.436.563.140.000 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 878.513.690.000 877.991.048.000 16.1 Subsektor pelayanan Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi 3.433.084.000 3.433.084.000 16.2 Subsektor Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 575.039.722.000 574.597.080.000 16.3 Subsektor Kelembagaan, Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi 28.990.010.000 28.990.010.000 16.4 Subsektor Statistik 271.050.874.000 270.970.874.000 17 SEKTOR HUKUM 2.029.220.939.000 2.029.220.939.000 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 1.764.183.421.000 1.764.183.421.000 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 265.037.518.000 265.037.518.000 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 6.852.915.125.000 5.718.867.731.000 18.1 Subsektor Aparatur Negara 6.276.901.080.000 5.142.853.686.000 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 576.014.045.000 576.014.045.000 19 SEKTOR POLITIK DALAM NEGERl, HUBUNGAN LUAR NEGERl, INFORMASI DAN KOMUNIKASI 3.557.085.557.000 3.557.085.557.000 19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri 131.900.617.000 131.900.617.000 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 3.371.063.127.000 3.371.063.127.000 19.3 Subsektor Informasi dan Komunikasi 54.121.813.000 54.121.813.000 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 21.674.287.334.000 21.674.287.334.000 20.1 Subsektor Pertahanan 13.741.924.900.000 13.741.924.900.000 20.2 Subsektor Keamanan 7.932.362.434.000 7.932.362.434.000 +--------------------------------------------------------------+ Pengeluaran pembangunan semula ditetapkan Rp70.87I.200.000.000 (tujuh puluh triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah) berubah menjadi Rp71.947.769.102.000 (tujuh puluh satu triliun sembilan ratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh sembilan, juta seratus dua ribu rupiah) terdiri atas: Pengeluaran Pembangunan Dalam Bentuk Matrik (Lihat Fisik ...) Angka 6 Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dana perimbangan semula ditetapkan sebesar Rp112.186.896.144.000 (seratus dua belas triliun seratus delapan puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu rupiah). Ayat (3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian semula ditetapkan sebesar Rp6.855.377.943.000 (enam triliun delapan ratus lima puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah). Angka 7 Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dana bagi hasil semula ditetapkan sebesar Rp26.927.870.000.000 (dua puluh enam triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah). Ayat (3) Dana alokasi umum semula ditetapkan sebesar Rp82.130.926.144.000 (delapan puluh dua triliun seratus tiga puluh miliar sembilan ratus dua puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu rupiah). Ayat (4) Dana alokasi khusus semula ditetapkan sebesar Rp3.128.100.000.000 (tiga triliun seratus dua puluh delapan miliar seratus juta rupiah). Ayat (5) Cukup jelas Angka 8 Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dana otonomi khusus semula ditetapkan sebesar Rp1.642.617.943.000 satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh juta rupiah). Ayat (3) Dana penyesuaian semula ditetapkan sebesar Rp5.212.760.000.000 (lima triliun dua ratus dua belas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah). Angka 9 Pasal 12 Ayat (1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 semula ditetapkan sebesar Rp349.933.735.800.000 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara yang semula ditetapkan sebesar Rp374.351.263.087.000 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu rupiah), maka terdapat defisit anggaran yang semula ditetapkan sebesar Rp24.417.527.287.000 (dua puluh empat triliun empat ratus tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Dengan demikian defisit anggaran tahun anggaran 2004 berubah dari semula Rp24.417.527.287.000 (dua puluh empat triliun empat ratus tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) menjadi Rp26.271.645.512.000 (dua puluh enam triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah). (dalam rupiah) Uraian Semula Menjadi +--------------------------------------------------------------+ Pendapatan Negara dan Hibah 349.933.735.800.000 403.769.529.330.000 Belanja Negara 374.351.263.087.000 430.041.174.842.000 Defisit Anggaran -24.417.527.287.000 -26.271.645.512.000 +--------------------------------------------------------------+ Ayat (2) a. Perbankan dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp19.198.567.287.000 (sembilan belas triliun seratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus enam puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); b. Privatisasi semula ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah); c. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan semula ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah); d. Surat utang negara (neto) semula ditetapkan sebesar Rp11.357.700.000.000 (sebelas triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah); e. Pembiayaan luar negeri (neto) semula ditetapkan sebesar negatif Rp16.138.740.000.000 (enam belas triliun seratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah). Ayat (3) Pembiayaan defisit anggaran semula ditetapkan sebesar Rp24.417.527.287.000 (dua puluh empat triliun empat ratus tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) berubah menjadi Rp26.271.645.512.000 (dua puluh enam triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah). (dalam rupiah) Jenis Pembiayaan Semula Menjadi +--------------------------------------------------------------+ 1. Perbankan dalam negeri 19.198.567.287.000 23.911.807.287.000 - Rekening Dana Investasi (RDI) 13.198.567.287.000 13.198.567.287.000 - Non-RDI 6.000.000.000.000 10.713.240.000.000 2. Privatisasi 5.000.000.000.000 5.000.000.000.000 3. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan 5.000.000.000.000 12.913.306.000.000 - BPPN 5.000.000.000.000 10.400.700.000.000 - PT PPA (neto) - 2.512.606.000.000 4. Surat utang negara (neto) 11.357.700.000.000 8.225.346.225.000 - Penerbitan 32.500.000.000.000 32.300.846.225.000 - Pembayaran Pokok dan Pembelian Kembali -21.142.300.000.000 -24.075.500.000.000 5. Pembiayaan Luar Negeri (neto) -16.138.740.000.000 -23.778.814.000.000 Penarikan Pinjaman Luar Negeri (bruto) 28.237.000.000.000 21.745.637.000.000 - Pinjaman Program 8.500.000.000.000 3.140.837.000.000 - Pinjaman Proyek 19.737.000.000.000 18.604.800.000.000 Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri -44.375.470.000.000 -45.524.451.000.000 +--------------------------------------------------------------+ Pembiayaan perbankan dalam negeri yang berasal dari rekening non-RDI seluruhnya bersumber dari penggunaan sisa dana cash to bond swap dari setoran BPPN tahun-tahun sebelumnya.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_28_tahun_2003_tentang_angga_35.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)