Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2005
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (UU 1 thn 2005)

2005

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (UU 1 thn 2005)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 :
                              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                     NOMOR 1 TAHUN 2005
                                             TENTANG
                PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004
                TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                                     TAHUN ANGGARAN 2005


                          DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   :    a. Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus dilaksanakan secara
                      tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan
                      rasa keadilan dan kepatutan, serta azas manfaat;
                 b. Bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang
                      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, telah terjadi
                      berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar baik di
                      dalam maupun di luar negeri yang mengakibatkan perubahan pokok-pokok
                      kebijakan fiskal yang berdampak sangat signifikan terhadap pelaksanaan APBN
                      2005;
                 c.   Bahwa      untuk     melaksanakan      langkah-Iangkah   kedaruratan      dalam
                      penanggulangan bencana alam gempa bumi dan tsunami, serta pembangunan
                      kembali    wilayah   dan   kehidupan   masyarakat   Provinsi   Nanggroe   Aceh
                      Darussalam (NAD) dan Nias, Sumatera Utara (Sumut), diperlukan dukungan
                      pembiayaan yang sangat besar, yang perlu ditampung dalam perubahan atas
                      anggaran pendapatan dan belanja negara;
                 d. Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala
                      daerah (Pilkada) secara langsung, yang pendanaannya belum tertampung dalam
                      APBN 2005, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                      Pemerintahan Daerah, khususnya untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2005,
                      sebagian pendanaannya dibiayai melalui dana APBN;
                 e. Bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN 2005, perlu segera
                      dilakukan penyesuaian secara parsial atas berbagai sasaran pendapatan
                      negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber
                      pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung
                      pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2005 dan jangka
                      menengah, baik dalam rangka penyediaan lapangan kerja baru maupun
                      pengurangan jumlah penduduk miskin secara bertahap sesuai dengan program
                      pembangunan nasional;
                 f.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d
                      dan e, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-
                      Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
                      Negara Tahun Anggaran 2005;
Mengingat   :   1.    Pasal 5 ayat (1), Pasa1 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 Undang-Undang
                      Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                2.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
                      Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Nomor 4134);

                3.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
                      Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,
                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);

                4.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

                5.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Nomor 4286);

                6.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

                7.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

                8.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
                      Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                      Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

                9.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
                      Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                      4400);

                10.   Undang-Undang     Nomor   25   Tahun     2004   tentang   Sistem   Perencanaan
                      Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                      Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

                11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

                12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
                      Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Nomor 4438);

                13. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan
                      Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Nomor 4442);
                                   Dengan Persetujuan Bersama

                      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                                 DAN
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 36
                 TAHUN 2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                 TAHUN ANGGARAN 2005.


                                                Pasal I
                 Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004
                 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 4442) sebagai berikut:
                 1.   Ketentuan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga
                      keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:


                                                Pasal 2

                      (1)   Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 diperoleh
                            dari sumber-sumber:
                              A.   Penerimaan perpajakan;
                              B.   Penerimaan negara bukan pajak; dan
                              C.   Penerimaan hibah.


                      (2)   Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
                            diperkirakan sebesar Rp331.776.500.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu
                            triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta rupiah).

                      (3)   Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                            huruf b diperkirakan sebesar Rp152.736.170.928.000,00 (seratus lima
                            puluh dua triliun tujuh ratus tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh juta
                            sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

                      (4)   Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
                            diperkirakan sebesar Rp7.074.696.000.000,00 (tujuh triliun tujuh puluh
                            empat miliar enam ratus sembilan puluh enam juta rupiah).

                      (5)   Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005
                            sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan
                            sebesar Rp491.587.366.928.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu
                            triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh enam juta
                            sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
2.   Ketentuan Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga
     keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:


                                    Pasal 3

     (1)    Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
            huruf a terdiri dari:
            A.   Pajak dalam negeri; dan
            B.   Pajak perdagangan internasional.

      (2)   Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
            huruf a diperkirakan sebesar Rp316.758.100.000.000,00 (tiga ratus enam
            belas triliun tujuh ratus lima puluh delapan miliar seratus juta rupiah).

     (3)    Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud
            pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp15.018.400.000.000,00 (lima
            belas triliun delapan belas miliar empat ratus juta rupiah).

     (4)    Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2005 sebagaimana
            dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam penjelasan ayat ini.


3.   Ketentuan Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga
     keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:


                                    Pasal 4
     (1)    Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
            ayat (1) huruf b terdiri dari:
            A.   Penerimaan sumber daya alam;
            B.   Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; dan
            C.   Penerimaan negara bukan pajak lainnya.

     (2)    Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
            huruf a diperkirakan sebesar Rp121.829.600.000.000,00 (seratus dua
            puluh satu triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus juta
            rupiah).

     (3)    Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana
            dimaksud       pada        ayat   (1)     huruf      b    diperkirakan   sebesar
            Rp8.913.300.000.000,00 (delapan triliun sembilan ratus tiga belas miliar
            tiga ratus juta rupiah).

     (4)    Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada
            ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp21.993.270.928.000,00 (dua puluh
            satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh
            juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

     (5)    Rincian    penerimaan       negara      bukan     pajak   tahun   anggaran   2005
            sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum
            dalam penjelasan ayat ini.
4.   Ketentuan Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga
     keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:


                                  Pasal 5
     (1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 terdiri dari:
             a.       Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
             b.       Anggaran belanja untuk daerah.

     (2)   Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
           huruf a diperkirakan sebesar Rp364.115.0l8.800.000,00 (tiga ratus enam
           puluh empat triliun seratus lima belas miliar delapan belas juta delapan
           ratus ribu rupiah).

     (3)   Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
           huruf b diperkirakan sebesar Rp147.802.776.475.000,00 (seratus empat
           puluh tujuh triliun delapan ratus dua miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta
           empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

     (4)   Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana
           dimaksud        pada    ayat     (2)   dan   ayat    (3)   diperkirakan    sebesar
           Rp511.917.795.275.000,00 (lima ratus sebelas triliun sembilan ratus tujuh
           belas miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima
           ribu rupiah).


5.   Ketentuan Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga
     keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:


                                  Pasal 6
     (1)   Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
           ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:

           a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran;

           b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan

           C. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.

     (2)   Belanja    pemerintah          pusat   menurut      organisasi/bagian     anggaran
           sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
           Rp364.115.018.800.000,00 (tiga ratus enam puluh empat triliun seratus
           lima belas miliar delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah).

     (3)   Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada
           ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp364.115.018.800.000,00 (tiga
           ratus enam puluh empat triliun seratus lima belas miliar delapan belas juta
           delapan ratus ribu rupiah).

     (4)   Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud
           pada       ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp364.115.018.800.000,00
           (tiga ratus enam puluh empat triliun seratus lima belas miliar delapan belas
           juta delapan ratus ribu rupiah).

     (5)   Rincian belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran,
           menurut fungsi, dan menurut jenis belanja tahun anggaran 2005
           sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum
           dalam penjelasan ayat ini.
6.   Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi
     sebagai berikut:


                                Pasal 9
     (1)   Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
           ayat (1) huruf b terdiri dari:
           A.   Dana perimbangan; dan
           B.   Dana otonomi khusus dan penyesuaian.

     (2)   Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
           diperkirakan sebesar Rp140.560.233.810.000,00 (seratus empat puluh
           triliun lima ratus enam puluh miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan
           ratus sepuluh ribu rupiah).

     (3)   Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
           (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp7.242.542.665.000,00 (tujuh triliun dua
           ratus empat puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta enam ratus
           enam puluh lima ribu rupiah).


7.   Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan
     Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:


                                Pasal l0
     (1)   Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a
           terdiri dari:
           A.   Dana bagi hasil;
           B.   Dana alokasi umum; dan
           C.   Dana alokasi khusus.

     (2)   Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan
           sebesar Rp47.020.193.810.000,00 (empat puluh tujuh triliun dua puluh
           miliar seratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
     (3)   Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
           diperkirakan sebesar Rp88.765.600.000.000,00 (delapan puluh delapan
           triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar enam ratus juta rupiah).

     (4)   Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
           diperkirakan sebesar Rp4.774.440.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus
           tujuh puluh empat miliar empat ratus empat puluh juta rupiah).

     (5)   Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan
           ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
           Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
           Daerah.
8.   Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
     12 berbunyi sebagai berikut:


                              Pasal 12

     (1)   Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
           2005 sebesar Rp491.587.366.928.000,00 (empat ratus sembilan puluh
           satu triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh
           enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja
           Negara sebesar Rp511.917.795.275.000,00 (lima ratus sebelas triliun
           sembilan ratus tujuh belas miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua
           ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
           ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2005 diperkirakan terdapat
           Defisit   Anggaran       Pendapatan       dan     Belanja    Negara   sebesar
           Rp20.330.428.347.000,00 (dua puluh triliun tiga ratus tiga puluh miliar
           empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu
           rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan
           dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 .
     (2)   Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
           Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
           sumber-sumber:

           A.   Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp27.855.802.347.000,00 (dua
                puluh tujuh triliun delapan ratus lima puluh lima miliar delapan ratus
                dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); dan

           B.   Pembiayaan          luar    negeri         (neto)      sebesar    negatif
                Rp7.525.374.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus dua puluh lima miliar
                tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah).

     (3)   Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
           Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
           dalam penjelasan ayat ini.




9.   Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan Pasal 17A baru, sehingga
     keseluruhan Pasal 17A berbunyi sebagai berikut:


                             Pasal l7a
Dalam hal terjadi perkembangan dan/atau perubahan keadaan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 16 ayat (1), Pemerintah mengajukan perubahan kedua atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 setelah
disampaikannya Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan prognosis semester kedua.


                              Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya
laku surut sejak tanggal l Januari 2005.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                                           Disahkan di Jakarta
                                           Pada tanggal 11 Juli 2005

                                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                                 Ttd


                                           Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
   Diundangkan di Jakarta
   Pada tanggal 11 Juli 2005

   MENTERI SEKRETARIS NEGARA

   Selaku

   MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                      AD INTERIM,


                               Ttd


              YUSRIL IHZA MAHENDRA




                  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 61




Salinan sesuai dengan aslinya
 SEKRETARIAT NEGARA RI
   Kepala Biro Tata Usaha,




         Sugiri, SH


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_36_tahun_2004_tentang_angga_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK