- Home »
- Undang-Undang »
- 2005 » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (UU 1 thn 2005)
2005
Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (UU 1 thn 2005)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_36_tahun_2004_tentang_angga_1.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta azas manfaat; b. Bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar baik di dalam maupun di luar negeri yang mengakibatkan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang berdampak sangat signifikan terhadap pelaksanaan APBN 2005; c. Bahwa untuk melaksanakan langkah-Iangkah kedaruratan dalam penanggulangan bencana alam gempa bumi dan tsunami, serta pembangunan kembali wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias, Sumatera Utara (Sumut), diperlukan dukungan pembiayaan yang sangat besar, yang perlu ditampung dalam perubahan atas anggaran pendapatan dan belanja negara; d. Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung, yang pendanaannya belum tertampung dalam APBN 2005, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2005, sebagian pendanaannya dibiayai melalui dana APBN; e. Bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN 2005, perlu segera dilakukan penyesuaian secara parsial atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2005 dan jangka menengah, baik dalam rangka penyediaan lapangan kerja baru maupun pengurangan jumlah penduduk miskin secara bertahap sesuai dengan program pembangunan nasional; f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d dan e, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasa1 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134); 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 13. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 diperoleh dari sumber-sumber: A. Penerimaan perpajakan; B. Penerimaan negara bukan pajak; dan C. Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp331.776.500.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta rupiah). (3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp152.736.170.928.000,00 (seratus lima puluh dua triliun tujuh ratus tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah). (4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp7.074.696.000.000,00 (tujuh triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh enam juta rupiah). (5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp491.587.366.928.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah). 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari: A. Pajak dalam negeri; dan B. Pajak perdagangan internasional. (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp316.758.100.000.000,00 (tiga ratus enam belas triliun tujuh ratus lima puluh delapan miliar seratus juta rupiah). (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp15.018.400.000.000,00 (lima belas triliun delapan belas miliar empat ratus juta rupiah). (4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam penjelasan ayat ini. 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari: A. Penerimaan sumber daya alam; B. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; dan C. Penerimaan negara bukan pajak lainnya. (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp121.829.600.000.000,00 (seratus dua puluh satu triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah). (3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp8.913.300.000.000,00 (delapan triliun sembilan ratus tiga belas miliar tiga ratus juta rupiah). (4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp21.993.270.928.000,00 (dua puluh satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah). (5) Rincian penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam penjelasan ayat ini. 4. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 terdiri dari: a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan b. Anggaran belanja untuk daerah. (2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp364.115.0l8.800.000,00 (tiga ratus enam puluh empat triliun seratus lima belas miliar delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah). (3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp147.802.776.475.000,00 (seratus empat puluh tujuh triliun delapan ratus dua miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). (4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp511.917.795.275.000,00 (lima ratus sebelas triliun sembilan ratus tujuh belas miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas: a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran; b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan C. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja. (2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp364.115.018.800.000,00 (tiga ratus enam puluh empat triliun seratus lima belas miliar delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah). (3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp364.115.018.800.000,00 (tiga ratus enam puluh empat triliun seratus lima belas miliar delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah). (4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp364.115.018.800.000,00 (tiga ratus enam puluh empat triliun seratus lima belas miliar delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah). (5) Rincian belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran, menurut fungsi, dan menurut jenis belanja tahun anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam penjelasan ayat ini. 6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari: A. Dana perimbangan; dan B. Dana otonomi khusus dan penyesuaian. (2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp140.560.233.810.000,00 (seratus empat puluh triliun lima ratus enam puluh miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah). (3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp7.242.542.665.000,00 (tujuh triliun dua ratus empat puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah). 7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal l0 (1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a terdiri dari: A. Dana bagi hasil; B. Dana alokasi umum; dan C. Dana alokasi khusus. (2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp47.020.193.810.000,00 (empat puluh tujuh triliun dua puluh miliar seratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah). (3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp88.765.600.000.000,00 (delapan puluh delapan triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar enam ratus juta rupiah). (4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp4.774.440.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus empat puluh juta rupiah). (5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 8. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp491.587.366.928.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp511.917.795.275.000,00 (lima ratus sebelas triliun sembilan ratus tujuh belas miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2005 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp20.330.428.347.000,00 (dua puluh triliun tiga ratus tiga puluh miliar empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 . (2) Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber: A. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp27.855.802.347.000,00 (dua puluh tujuh triliun delapan ratus lima puluh lima miliar delapan ratus dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); dan B. Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp7.525.374.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus dua puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah). (3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam penjelasan ayat ini. 9. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan Pasal 17A baru, sehingga keseluruhan Pasal 17A berbunyi sebagai berikut: Pasal l7a Dalam hal terjadi perkembangan dan/atau perubahan keadaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1), Pemerintah mengajukan perubahan kedua atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 setelah disampaikannya Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan prognosis semester kedua. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal l Januari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 11 Juli 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 11 Juli 2005 MENTERI SEKRETARIS NEGARA Selaku MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM, Ttd YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 61 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Tata Usaha, Sugiri, SH
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_36_tahun_2004_tentang_angga_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)