- Home »
- Undang-Undang »
- 2007 » Undang-Undang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (UU 46 thn 2007)
2007
Undang-Undang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (UU 46 thn 2007)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pertanggungjawaban_atas_pelaksanaan_anggaran_pend_46.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2005 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005 harus ditetapkan dengan Undang-Undang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005; Mengingat: . . . Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442), sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4549); 7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654); Dengan . . . Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: 3 Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005. Pasal 1 Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2005 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini. Pasal 2 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: 1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2005; 2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2005; 3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2005; dan 4. Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 3 (1) Realisasi anggaran Pendapatan dan Hibah Tahun Anggaran 2005 adalah sebesar Rp495.224.207.225.857 (empat ratus sembilan puluh lima triliun dua ratus dua puluh empat miliar dua ratus tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dan Realisasi Belanja Negara sebesar Rp509.632.418.161.360 (lima ratus sembilan triliun enam ratus tiga puluh dua miliar empat ratus delapan belas juta seratus enam puluh satu ribu tiga ratus enam puluh rupiah), sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp14.408.210.935.503 (empat belas triliun empat ratus delapan miliar dua ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tiga rupiah). (2) Pembiayaan . . . (2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp8.872.728.723.297 (delapan triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah), sehingga terdapat Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar Rp5.535.482.212.206 (lima triliun lima ratus tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu dua ratus enam rupiah). SIKPA tersebut ditutup dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 4 2005 sebesar Rp9.326.200.000.000 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh enam miliar dua ratus juta rupiah). (3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2005 adalah sebesar Rp17.066.126.560.000 (tujuh belas triliun enam puluh enam miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2004, yakni sebesar Rp21.574.381.777.419 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah) dikurangi dengan SIKPA Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp5.535.482.212.206 (lima triliun lima ratus tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu dua ratus enam rupiah) dan ditambah koreksi terhadap perlakuan set off utang piutang Bank Indonesia sebesar Rp1.027.227.000.000 (satu triliun dua puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah). (4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk realisasi penerimaan sebesar Rp1.077.306.380.000 (satu triliun tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan realisasi pengeluaran sebesar Rp4.230.867.730.000 (empat triliun dua ratus tiga puluh miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) yang dikelola di luar mekanisme APBN. (5) Realisasi . . . (5) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khususnya penerimaan dan pengeluaran sebesar Rp9.802.303.000.000 (sembilan triliun delapan ratus dua miliar tiga ratus tiga juta rupiah) belum memenuhi asas bruto. Pasal 4 (1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2005 menginformasikan jumlah Aset sebesar Rp1.173.134.982.337.273 (seribu seratus tujuh puluh tiga triliun seratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.342.050.703.668.530 (seribu tiga ratus empat puluh dua triliun lima puluh miliar tujuh ratus tiga juta enam ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalah sebesar minus Rp168.915.721.331.257 (seratus enam puluh delapan triliun sembilan ratus lima belas miliar tujuh ratus dua puluh satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah). 5 (2) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2005 belum mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga yang ditemukan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 5 Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2005 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp22.474.991.456.467 (dua puluh dua triliun empat ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah), arus kas bersih dari aktifitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp36.883.202.391.970 (tiga puluh enam triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar dua . . . dua ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah), arus kas bersih dari aktifitas pembiayaan sebesar Rp8.872.728.723.297 (delapan triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah), dan arus kas bersih dari aktifitas non anggaran sebesar Rp10.844.852.236.233 (sepuluh triliun delapan ratus empat puluh empat miliar delapan ratus lima puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah). Pasal 6 Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Pasal 7 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara. Pasal 8 Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, maka SAL dapat digunakan. Pasal 9 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini tidak menyatakan pendapat. 6 Pasal 10 Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 11 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 166 Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN 7 MUHAMMAD SAPTA MURTI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005 I. UMUM Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005, berupa laporan keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2005, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2005. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2005, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2005. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Disamping itu, dalam LKPP Tahun 2005 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Sisa . . . Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan Tahun Anggaran 2004 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 adalah sebesar Rp21.574.381.777.419 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah). 2 SAL sebesar Rp21.574.381.777.419 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah) di atas menjadi saldo awal SAL Tahun Anggaran 2005. Dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2005, terdapat Sisa Kurang Perhitungan Anggaran sebesar Rp5.535.482.212.206 (lima triliun lima ratus tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu dua ratus enam rupiah) dan terdapat koreksi terhadap perlakuan set off utang piutang Bank Indonesia sebesar Rp1.027.227.000.000 (satu triliun dua puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah). Dengan demikian, SAL sampai dengan Tahun Anggaran 2005 menjadi sebesar Rp17.066.126.560.000 (tujuh belas triliun enam puluh enam miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah). Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, laporan keuangan pemerintah pusat harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pemeriksaan BPK RI dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2005 kepada BPK RI untuk diaudit, dengan surat Presiden RI Nomor R-01/LKPP/Pres/3/2006 tanggal 29 Maret 2006 BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap LKPP Tahun 2005 selama 4 bulan sesuai dengan ketentuan peralihan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selanjutnya, BPK RI telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Presiden RI dan DPR RI melalui surat BPK RI Nomor 16.A/XII/07/2006 tanggal 18 Juli 2006. Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, hasil pemeriksaan keuangan BPK RI digunakan oleh pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR RI dalam bentuk suatu Rancangan Undang- Undang untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKPP Tahun 2005 yang disampaikan Pemerintah kepada DPR RI adalah LKPP yang telah disesuaikan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK RI. Berdasarkan . . . Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI memberikan opini "tidak menyatakan pendapat" atau disclaimer atas LKPP Tahun 2005. Pemberian opini disclaimer oleh BPK RI tersebut terutama disebabkan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan dan Sistem Akuntansi Keuangan yang belum berjalan dengan efektif pada kementerian negara/lembaga. Sehubungan dengan itu, Pemerintah perlu meningkatkan peran aparat pengawas intern pemerintah untuk memaksimalkan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan pada kementerian negara/lembaga. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. 3 Pasal 2 Neraca sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dapat disajikan sebagai perbandingan dalam laporan keuangan periode pelaporan berikutnya. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Realisasi penerimaan sebesar Rp1.077.306.380.000 (satu triliun tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) merupakan bagian Pemerintah atas penerimaan panas bumi yang belum disetorkan ke Kas Negara. Realisasi pengeluaran sebesar Rp4.230.867.730.000 (empat triliun dua ratus tiga puluh miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) berasal dari pengeluaran atas biaya-biaya dalam rangka Perjanjian Karya Production Sharing sebesar Rp3.997.615.320.000 (tiga triliun sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar enam ratus lima belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan pengeluaran atas kapitalisasi biaya-biaya Utang Luar Negeri sebesar Rp233.252.410.000 (dua ratus tiga puluh tiga miliar dua ratus lima puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu rupiah). Ayat (5) . . . Ayat (5) Penerimaan dan pengeluaran sebesar Rp9.802.303.000.000 (sembilan triliun delapan ratus dua miliar tiga ratus tiga juta rupiah) berasal dari penukaran dan pelunasan Surat Utang Negara lama dengan menerbitkan Surat Utang Negara baru (Debt Switching) sebesar Rp8.538.356.000.000 (delapan triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh enam juta rupiah), serta penerbitan SU-005/MK/199 dan pemindahbukuan rekening penampungan di Bank Rakyat Indonesia untuk penyaluran pinjaman KUMK sebesar Rp1.263.947.000.000 (satu triliun dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta rupiah). Pasal 4 Ayat (1) Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal ini belum termasuk piutang Pemerintah atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada 15 Bank Dalam Likuidasi sebesar Rp9.298.873.550.000 (sembilan triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang berasal dari: 4 (Dalam Rupiah/USD) 1. PT Bank Pacific 1.818.343.360.000 2. PT Bank Papan Sejahtera 762.325.700.000 USD 8.236.610 3. PT Bank Harapan Sentosa 3.327.954.260.000 4. PT Bank Guna International 95.000.700.000 5. PT Bank Industri 232.346.230.000 6. PT Bank Anrico 200.547.770.000 7. PT Bank Jakarta 110.034.050.000 8. PT Bank SEAB 800.096.300.000 9. PT Bank Pinaesaan 670.627.810.000 10. PT Bank Dwipa Semesta 103.135.860.000 11. PT Bank Astria Raya 456.969.260.000 12. PT Bank Kosagrha Semesta 154.940.410.000 13. PT Bank Mataram Dhanarta 305.577.210.000 14. PT Bank Citrahasta Dhanamanunggal 178.703.340.000 15. PT Bank Umum Majapahit Jaya 8.554.790.000 9.225.155.870.000 Jumlah +USD 8.236.610 9.298.873.550.000 Ekuitas Dana merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Utang Pemerintah. Ayat (2) . . . Ayat (2) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat sebanyak 1.303 rekening dengan nilai sebesar Rp8.537.735.905.823 (delapan triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus lima ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) yang belum dilaporkan dalam neraca kementerian negara/lembaga per 31 Desember 2005, dan karenanya juga belum dilaporkan dalam Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2005. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini memuat informasi tentang aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara. Pasal 8 Cukup jelas. 5 Pasal 9 Penyebab Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini "tidak menyatakan pendapat" adalah: a. Badan Pemeriksa Keuangan tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan yang memadai atas penerimaan perpajakan dan piutang pajak karena adanya pembatasan lingkup pemeriksaan atas penerimaan perpajakan dan piutang pajak. b. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kelemahan-kelemahan signifikan dalam desain dan implementasi sistem pengendalian intern yang merupakan kondisi yang dapat dilaporkan yang dapat berakibat negatif terhadap kemampuan Pemerintah dalam mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005. Pasal 10 . . . Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4794
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pertanggungjawaban_atas_pelaksanaan_anggaran_pend_46.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)