- Home »
- Undang-Undang »
- 2007 » Undang-Undang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (UU 46 thn 2007)
2007
Undang-Undang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (UU 46 thn 2007)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pertanggungjawaban_atas_pelaksanaan_anggaran_pend_46.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2007
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran 2005 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004, pelaksanaannya perlu dilakukan
pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun
Anggaran 2005 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, pertanggungjawaban atas
pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005 harus ditetapkan dengan
Undang-Undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2005;
Mengingat: . . .
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 23 ayat
(1), dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4442), sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 4549);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
Dengan . . .
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
3
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005.
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2005 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat Tahun Anggaran 2005 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Undang-Undang ini.
Pasal 2
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2005;
2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2005;
3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2005; dan
4. Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal 3
(1) Realisasi anggaran Pendapatan dan Hibah Tahun Anggaran 2005 adalah
sebesar Rp495.224.207.225.857 (empat ratus sembilan puluh lima triliun
dua ratus dua puluh empat miliar dua ratus tujuh juta dua ratus dua puluh
lima ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dan Realisasi Belanja
Negara sebesar Rp509.632.418.161.360 (lima ratus sembilan triliun
enam ratus tiga puluh dua miliar empat ratus delapan belas juta seratus
enam puluh satu ribu tiga ratus enam puluh rupiah), sehingga terdapat
defisit anggaran sebesar Rp14.408.210.935.503 (empat belas triliun
empat ratus delapan miliar dua ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga
puluh lima ribu lima ratus tiga rupiah).
(2) Pembiayaan . . .
(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2005 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp8.872.728.723.297 (delapan
triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan
juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tujuh
rupiah), sehingga terdapat Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA)
sebesar Rp5.535.482.212.206 (lima triliun lima ratus tiga puluh lima
miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu dua
ratus enam rupiah). SIKPA tersebut ditutup dari Saldo Anggaran Lebih
(SAL) yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2005 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
4
2005 sebesar Rp9.326.200.000.000 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh
enam miliar dua ratus juta rupiah).
(3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2005
adalah sebesar Rp17.066.126.560.000 (tujuh belas triliun enam puluh
enam miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu
rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran
2004, yakni sebesar Rp21.574.381.777.419 (dua puluh satu triliun lima
ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh
ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah) dikurangi
dengan SIKPA Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp5.535.482.212.206
(lima triliun lima ratus tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh
dua juta dua ratus dua belas ribu dua ratus enam rupiah) dan ditambah
koreksi terhadap perlakuan set off utang piutang Bank Indonesia sebesar
Rp1.027.227.000.000 (satu triliun dua puluh tujuh miliar dua ratus dua
puluh tujuh juta rupiah).
(4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum termasuk realisasi penerimaan sebesar
Rp1.077.306.380.000 (satu triliun tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus
enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan realisasi pengeluaran
sebesar Rp4.230.867.730.000 (empat triliun dua ratus tiga puluh miliar
delapan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah)
yang dikelola di luar mekanisme APBN.
(5) Realisasi . . .
(5) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), khususnya penerimaan dan pengeluaran sebesar
Rp9.802.303.000.000 (sembilan triliun delapan ratus dua miliar tiga ratus
tiga juta rupiah) belum memenuhi asas bruto.
Pasal 4
(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2005 menginformasikan
jumlah Aset sebesar Rp1.173.134.982.337.273 (seribu seratus tujuh
puluh tiga triliun seratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus delapan
puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga
rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.342.050.703.668.530 (seribu tiga
ratus empat puluh dua triliun lima puluh miliar tujuh ratus tiga juta enam
ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh rupiah), sehingga
Ekuitas Dana adalah sebesar minus Rp168.915.721.331.257 (seratus
enam puluh delapan triliun sembilan ratus lima belas miliar tujuh ratus
dua puluh satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh
tujuh rupiah).
5
(2) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2005 belum mencakup
pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga yang
ditemukan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban rekening
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasilnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2005 menggambarkan jumlah arus kas
bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp22.474.991.456.467 (dua puluh dua
triliun empat ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh
satu juta empat ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluh tujuh
rupiah), arus kas bersih dari aktifitas investasi aset non keuangan sebesar
minus Rp36.883.202.391.970 (tiga puluh enam triliun delapan ratus delapan
puluh tiga miliar
dua . . .
dua ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus tujuh
puluh rupiah), arus kas bersih dari aktifitas pembiayaan sebesar
Rp8.872.728.723.297 (delapan triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar
tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus
sembilan puluh tujuh rupiah), dan arus kas bersih dari aktifitas non anggaran
sebesar Rp10.844.852.236.233 (sepuluh triliun delapan ratus empat puluh
empat miliar delapan ratus lima puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu
dua ratus tiga puluh tiga rupiah).
Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau
analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi
Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Pasal 7
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara.
Pasal 8
Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran
penerimaan tahun anggaran berjalan, maka SAL dapat digunakan.
Pasal 9
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini tidak menyatakan pendapat.
6
Pasal 10
Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem
pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana
yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 166
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN
7
MUHAMMAD SAPTA MURTI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2007
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2005
I. UMUM
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan
negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung
jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, Pemerintah menyusun
pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005, berupa laporan
keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas (i) Laporan
Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan
realisasi APBN Tahun Anggaran 2005, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan
pembiayaan. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah pusat
mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2005. Laporan Arus
Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas
dan setara kas selama tahun anggaran 2005, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31
Desember 2005. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan
pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai
kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan,
kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan.
Disamping itu, dalam LKPP Tahun 2005 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan
Perusahaan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003.
Sisa . . .
Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan Tahun Anggaran 2004 sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 adalah sebesar Rp21.574.381.777.419
(dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta
tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah).
2
SAL sebesar Rp21.574.381.777.419 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh
empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus
sembilan belas rupiah) di atas menjadi saldo awal SAL Tahun Anggaran 2005. Dalam
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2005, terdapat Sisa Kurang Perhitungan
Anggaran sebesar Rp5.535.482.212.206 (lima triliun lima ratus tiga puluh lima miliar empat
ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu dua ratus enam rupiah) dan terdapat
koreksi terhadap perlakuan set off utang piutang Bank Indonesia sebesar Rp1.027.227.000.000
(satu triliun dua puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah). Dengan demikian,
SAL sampai dengan Tahun Anggaran 2005 menjadi sebesar Rp17.066.126.560.000 (tujuh
belas triliun enam puluh enam miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu
rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, laporan keuangan pemerintah pusat harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI) sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI). Pemeriksaan BPK RI dimaksud adalah dalam rangka
pemberian pendapat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemerintah telah
menyampaikan LKPP Tahun 2005 kepada BPK RI untuk diaudit, dengan surat Presiden RI
Nomor R-01/LKPP/Pres/3/2006 tanggal 29 Maret 2006 BPK RI melakukan pemeriksaan
terhadap LKPP Tahun 2005 selama 4 bulan sesuai dengan ketentuan peralihan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selanjutnya, BPK RI telah
menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
kepada Presiden RI dan DPR RI melalui surat BPK RI Nomor 16.A/XII/07/2006 tanggal 18
Juli 2006.
Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, hasil
pemeriksaan keuangan BPK RI digunakan oleh pemerintah untuk melakukan koreksi dan
penyesuaian yang diperlukan sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi
dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR RI dalam bentuk suatu Rancangan Undang-
Undang untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKPP Tahun 2005 yang
disampaikan Pemerintah kepada DPR RI adalah LKPP yang telah disesuaikan, dengan
mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK RI.
Berdasarkan . . .
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI memberikan opini "tidak menyatakan
pendapat" atau disclaimer atas LKPP Tahun 2005. Pemberian opini disclaimer oleh BPK RI
tersebut terutama disebabkan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan dan Sistem
Akuntansi Keuangan yang belum berjalan dengan efektif pada kementerian negara/lembaga.
Sehubungan dengan itu, Pemerintah perlu meningkatkan peran aparat pengawas intern
pemerintah untuk memaksimalkan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan pada
kementerian negara/lembaga.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
3
Pasal 2
Neraca sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dapat disajikan sebagai perbandingan
dalam laporan keuangan periode pelaporan berikutnya.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Realisasi penerimaan sebesar Rp1.077.306.380.000 (satu triliun tujuh puluh tujuh
miliar tiga ratus enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) merupakan bagian
Pemerintah atas penerimaan panas bumi yang belum disetorkan ke Kas Negara.
Realisasi pengeluaran sebesar Rp4.230.867.730.000 (empat triliun dua ratus tiga
puluh miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh ribu
rupiah) berasal dari pengeluaran atas biaya-biaya dalam rangka Perjanjian Karya
Production Sharing sebesar Rp3.997.615.320.000 (tiga triliun sembilan ratus
sembilan puluh tujuh miliar enam ratus lima belas juta tiga ratus dua puluh ribu
rupiah) dan pengeluaran atas kapitalisasi biaya-biaya Utang Luar Negeri sebesar
Rp233.252.410.000 (dua ratus tiga puluh tiga miliar dua ratus lima puluh dua juta
empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Ayat (5) . . .
Ayat (5)
Penerimaan dan pengeluaran sebesar Rp9.802.303.000.000 (sembilan triliun
delapan ratus dua miliar tiga ratus tiga juta rupiah) berasal dari penukaran dan
pelunasan Surat Utang Negara lama dengan menerbitkan Surat Utang Negara
baru (Debt Switching) sebesar Rp8.538.356.000.000 (delapan triliun lima ratus
tiga puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh enam juta rupiah), serta penerbitan
SU-005/MK/199 dan pemindahbukuan rekening penampungan di Bank Rakyat
Indonesia untuk penyaluran pinjaman KUMK sebesar Rp1.263.947.000.000 (satu
triliun dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta
rupiah).
Pasal 4
Ayat (1)
Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal ini belum termasuk piutang Pemerintah
atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada 15 Bank Dalam Likuidasi sebesar
Rp9.298.873.550.000 (sembilan triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar
delapan ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan
temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang berasal dari:
4
(Dalam Rupiah/USD)
1. PT Bank Pacific 1.818.343.360.000
2. PT Bank Papan Sejahtera 762.325.700.000
USD 8.236.610
3. PT Bank Harapan Sentosa 3.327.954.260.000
4. PT Bank Guna International 95.000.700.000
5. PT Bank Industri 232.346.230.000
6. PT Bank Anrico 200.547.770.000
7. PT Bank Jakarta 110.034.050.000
8. PT Bank SEAB 800.096.300.000
9. PT Bank Pinaesaan 670.627.810.000
10. PT Bank Dwipa Semesta 103.135.860.000
11. PT Bank Astria Raya 456.969.260.000
12. PT Bank Kosagrha Semesta 154.940.410.000
13. PT Bank Mataram Dhanarta 305.577.210.000
14. PT Bank Citrahasta Dhanamanunggal 178.703.340.000
15. PT Bank Umum Majapahit Jaya 8.554.790.000
9.225.155.870.000
Jumlah
+USD 8.236.610
9.298.873.550.000
Ekuitas Dana merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset
dan Utang Pemerintah.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat
sebanyak 1.303 rekening dengan nilai sebesar Rp8.537.735.905.823 (delapan
triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta sembilan
ratus lima ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) yang belum dilaporkan dalam
neraca kementerian negara/lembaga per 31 Desember 2005, dan karenanya juga
belum dilaporkan dalam Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2005.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini
memuat informasi tentang aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba
(rugi) bersih dari Perusahaan Negara.
Pasal 8
Cukup jelas.
5
Pasal 9
Penyebab Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini "tidak menyatakan pendapat"
adalah:
a. Badan Pemeriksa Keuangan tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan yang
memadai atas penerimaan perpajakan dan piutang pajak karena adanya pembatasan
lingkup pemeriksaan atas penerimaan perpajakan dan piutang pajak.
b. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kelemahan-kelemahan signifikan dalam
desain dan implementasi sistem pengendalian intern yang merupakan kondisi yang
dapat dilaporkan yang dapat berakibat negatif terhadap kemampuan Pemerintah
dalam mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005.
Pasal 10 . . .
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4794
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pertanggungjawaban_atas_pelaksanaan_anggaran_pend_46.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






