Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (UU 46 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (UU 46 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 46 TAHUN 2007

                                     TENTANG

              PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
            ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                            TAHUN ANGGARAN 2005


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
                 Anggaran 2005 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor
                 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan
                 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas
                 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004, pelaksanaannya perlu dilakukan
                 pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor
                 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
                 Keuangan Negara;
             b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor
                17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-
                Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
                Tanggungjawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun
                Anggaran 2005 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa
                Keuangan;
             c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-
                Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17
                Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan
                dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, pertanggungjawaban atas
                pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005 harus ditetapkan dengan
                Undang-Undang;
             d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
                huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang
                Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
                Negara Tahun Anggaran 2005;

                                                                            Mengingat: . . .
Mengingat   : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 23 ayat
                 (1), dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1945;
                           2

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
     Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
     Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
     4389);
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
     dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
     Indonesia Nomor 4400);
  6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan
     dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
     Indonesia Nomor 4442), sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan
     Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2005 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2004 Nomor 4549);
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
     Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);



                                                                Dengan . . .



               Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                    dan
        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                    MEMUTUSKAN:
                                         3

Menetapkan   : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS
               PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
               NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005.

                                        Pasal 1
              Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
              Negara Tahun Anggaran 2005 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah
              Pusat Tahun Anggaran 2005 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
              Undang-Undang ini.

                                        Pasal 2
              Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
              1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2005;
              2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2005;
              3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2005; dan
              4. Catatan atas Laporan Keuangan.

                                        Pasal 3
              (1) Realisasi anggaran Pendapatan dan Hibah Tahun Anggaran 2005 adalah
                  sebesar Rp495.224.207.225.857 (empat ratus sembilan puluh lima triliun
                  dua ratus dua puluh empat miliar dua ratus tujuh juta dua ratus dua puluh
                  lima ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dan Realisasi Belanja
                  Negara sebesar Rp509.632.418.161.360 (lima ratus sembilan triliun
                  enam ratus tiga puluh dua miliar empat ratus delapan belas juta seratus
                  enam puluh satu ribu tiga ratus enam puluh rupiah), sehingga terdapat
                  defisit anggaran sebesar Rp14.408.210.935.503 (empat belas triliun
                  empat ratus delapan miliar dua ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga
                  puluh lima ribu lima ratus tiga rupiah).

                                                                          (2) Pembiayaan . . .
              (2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2005 sebagaimana
                  dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp8.872.728.723.297 (delapan
                  triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan
                  juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tujuh
                  rupiah), sehingga terdapat Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA)
                  sebesar Rp5.535.482.212.206 (lima triliun lima ratus tiga puluh lima
                  miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu dua
                  ratus enam rupiah). SIKPA tersebut ditutup dari Saldo Anggaran Lebih
                  (SAL) yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun
                  2005 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun
                  2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
                           4

   2005 sebesar Rp9.326.200.000.000 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh
   enam miliar dua ratus juta rupiah).
(3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2005
    adalah sebesar Rp17.066.126.560.000 (tujuh belas triliun enam puluh
    enam miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu
    rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran
    2004, yakni sebesar Rp21.574.381.777.419 (dua puluh satu triliun lima
    ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh
    ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah) dikurangi
    dengan SIKPA Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp5.535.482.212.206
    (lima triliun lima ratus tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh
    dua juta dua ratus dua belas ribu dua ratus enam rupiah) dan ditambah
    koreksi terhadap perlakuan set off utang piutang Bank Indonesia sebesar
    Rp1.027.227.000.000 (satu triliun dua puluh tujuh miliar dua ratus dua
    puluh tujuh juta rupiah).
(4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) belum termasuk realisasi penerimaan sebesar
    Rp1.077.306.380.000 (satu triliun tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus
    enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan realisasi pengeluaran
    sebesar Rp4.230.867.730.000 (empat triliun dua ratus tiga puluh miliar
    delapan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah)
    yang dikelola di luar mekanisme APBN.
                                                            (5) Realisasi . . .
(5) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), khususnya penerimaan dan pengeluaran sebesar
    Rp9.802.303.000.000 (sembilan triliun delapan ratus dua miliar tiga ratus
    tiga juta rupiah) belum memenuhi asas bruto.

                         Pasal 4
(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2005 menginformasikan
    jumlah Aset sebesar Rp1.173.134.982.337.273 (seribu seratus tujuh
    puluh tiga triliun seratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus delapan
    puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga
    rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.342.050.703.668.530 (seribu tiga
    ratus empat puluh dua triliun lima puluh miliar tujuh ratus tiga juta enam
    ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh rupiah), sehingga
    Ekuitas Dana adalah sebesar minus Rp168.915.721.331.257 (seratus
    enam puluh delapan triliun sembilan ratus lima belas miliar tujuh ratus
    dua puluh satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh
    tujuh rupiah).
                          5

(2) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2005 belum mencakup
    pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga yang
    ditemukan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban rekening
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasilnya kepada
    Dewan Perwakilan Rakyat.

                         Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2005 menggambarkan jumlah arus kas
bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp22.474.991.456.467 (dua puluh dua
triliun empat ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh
satu juta empat ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluh tujuh
rupiah), arus kas bersih dari aktifitas investasi aset non keuangan sebesar
minus Rp36.883.202.391.970 (tiga puluh enam triliun delapan ratus delapan
puluh tiga miliar

                                                                     dua . . .
dua ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus tujuh
puluh rupiah), arus kas bersih dari aktifitas pembiayaan sebesar
Rp8.872.728.723.297 (delapan triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar
tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus
sembilan puluh tujuh rupiah), dan arus kas bersih dari aktifitas non anggaran
sebesar Rp10.844.852.236.233 (sepuluh triliun delapan ratus empat puluh
empat miliar delapan ratus lima puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu
dua ratus tiga puluh tiga rupiah).

                         Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau
analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi
Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas.

                         Pasal 7
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara.


                         Pasal 8
Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran
penerimaan tahun anggaran berjalan, maka SAL dapat digunakan.

                         Pasal 9
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini tidak menyatakan pendapat.
                                            6



                                          Pasal 10
                    Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem
                    pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana
                    yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

                                          Pasal 11
                    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                                                   Agar . . .

                    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
                    Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
                    Indonesia.


                                             Disahkan di Jakarta
                                             pada tanggal 18 Desember 2007

                                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                            ttd

                                             DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 Diundangkan di Jakarta
 pada tanggal 18 Desember 2007

 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
          REPUBLIK INDONESIA,

                               ttd

                 ANDI MATTALATTA



        LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 166



      Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
  BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN
                       7




MUHAMMAD SAPTA MURTI
                                      PENJELASAN
                                           ATAS
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 46 TAHUN 2007

                                        TENTANG

                 PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
                ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                                TAHUN ANGGARAN 2005



I. UMUM

         Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan
 negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung
 jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
 Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar
 Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang
 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, Pemerintah menyusun
 pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005, berupa laporan
 keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas (i) Laporan
 Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan.
          Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan
 realisasi APBN Tahun Anggaran 2005, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan
 pembiayaan. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah pusat
 mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2005. Laporan Arus
 Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas
 dan setara kas selama tahun anggaran 2005, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31
 Desember 2005. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan
 pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai
 kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan,
 kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan.
 Disamping itu, dalam LKPP Tahun 2005 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan
 Perusahaan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang
 Nomor 17 Tahun 2003.


                                                                                       Sisa . . .


          Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan Tahun Anggaran 2004 sesuai dengan
 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
 Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 adalah sebesar Rp21.574.381.777.419
 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta
 tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah).
                                             2

            SAL sebesar Rp21.574.381.777.419 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh
  empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus
  sembilan belas rupiah) di atas menjadi saldo awal SAL Tahun Anggaran 2005. Dalam
  Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2005, terdapat Sisa Kurang Perhitungan
  Anggaran sebesar Rp5.535.482.212.206 (lima triliun lima ratus tiga puluh lima miliar empat
  ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu dua ratus enam rupiah) dan terdapat
  koreksi terhadap perlakuan set off utang piutang Bank Indonesia sebesar Rp1.027.227.000.000
  (satu triliun dua puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah). Dengan demikian,
  SAL sampai dengan Tahun Anggaran 2005 menjadi sebesar Rp17.066.126.560.000 (tujuh
  belas triliun enam puluh enam miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu
  rupiah).
          Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
  Negara, laporan keuangan pemerintah pusat harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan
  Republik Indonesia (BPK RI) sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
  Republik Indonesia (DPR RI). Pemeriksaan BPK RI dimaksud adalah dalam rangka
  pemberian pendapat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemerintah telah
  menyampaikan LKPP Tahun 2005 kepada BPK RI untuk diaudit, dengan surat Presiden RI
  Nomor R-01/LKPP/Pres/3/2006 tanggal 29 Maret 2006 BPK RI melakukan pemeriksaan
  terhadap LKPP Tahun 2005 selama 4 bulan sesuai dengan ketentuan peralihan Undang-
  Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selanjutnya, BPK RI telah
  menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
  kepada Presiden RI dan DPR RI melalui surat BPK RI Nomor 16.A/XII/07/2006 tanggal 18
  Juli 2006.
         Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, hasil
  pemeriksaan keuangan BPK RI digunakan oleh pemerintah untuk melakukan koreksi dan
  penyesuaian yang diperlukan sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi
  dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR RI dalam bentuk suatu Rancangan Undang-
  Undang untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKPP Tahun 2005 yang
  disampaikan Pemerintah kepada DPR RI adalah LKPP yang telah disesuaikan, dengan
  mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK RI.


                                                                               Berdasarkan . . .



         Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI memberikan opini "tidak menyatakan
  pendapat" atau disclaimer atas LKPP Tahun 2005. Pemberian opini disclaimer oleh BPK RI
  tersebut terutama disebabkan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan dan Sistem
  Akuntansi Keuangan yang belum berjalan dengan efektif pada kementerian negara/lembaga.
  Sehubungan dengan itu, Pemerintah perlu meningkatkan peran aparat pengawas intern
  pemerintah untuk memaksimalkan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan pada
  kementerian negara/lembaga.


II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
        Cukup jelas.
                                          3

Pasal 2
      Neraca sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dapat disajikan sebagai perbandingan
      dalam laporan keuangan periode pelaporan berikutnya.

Pasal 3
      Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
          Cukup jelas.
     Ayat (3)
          Cukup jelas.
     Ayat (4)
          Realisasi penerimaan sebesar Rp1.077.306.380.000 (satu triliun tujuh puluh tujuh
          miliar tiga ratus enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) merupakan bagian
          Pemerintah atas penerimaan panas bumi yang belum disetorkan ke Kas Negara.
           Realisasi pengeluaran sebesar Rp4.230.867.730.000 (empat triliun dua ratus tiga
           puluh miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh ribu
           rupiah) berasal dari pengeluaran atas biaya-biaya dalam rangka Perjanjian Karya
           Production Sharing sebesar Rp3.997.615.320.000 (tiga triliun sembilan ratus
           sembilan puluh tujuh miliar enam ratus lima belas juta tiga ratus dua puluh ribu
           rupiah) dan pengeluaran atas kapitalisasi biaya-biaya Utang Luar Negeri sebesar
           Rp233.252.410.000 (dua ratus tiga puluh tiga miliar dua ratus lima puluh dua juta
           empat ratus sepuluh ribu rupiah).


                                                                                Ayat (5) . . .




     Ayat (5)
          Penerimaan dan pengeluaran sebesar Rp9.802.303.000.000 (sembilan triliun
          delapan ratus dua miliar tiga ratus tiga juta rupiah) berasal dari penukaran dan
          pelunasan Surat Utang Negara lama dengan menerbitkan Surat Utang Negara
          baru (Debt Switching) sebesar Rp8.538.356.000.000 (delapan triliun lima ratus
          tiga puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh enam juta rupiah), serta penerbitan
          SU-005/MK/199 dan pemindahbukuan rekening penampungan di Bank Rakyat
          Indonesia untuk penyaluran pinjaman KUMK sebesar Rp1.263.947.000.000 (satu
          triliun dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta
          rupiah).

Pasal 4
      Ayat (1)
           Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal ini belum termasuk piutang Pemerintah
           atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada 15 Bank Dalam Likuidasi sebesar
           Rp9.298.873.550.000 (sembilan triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar
           delapan ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan
           temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang berasal dari:
                                           4


                                                                      (Dalam Rupiah/USD)
           1.    PT Bank Pacific                                          1.818.343.360.000
           2.    PT Bank Papan Sejahtera                                    762.325.700.000
                                                                             USD 8.236.610
           3.    PT Bank Harapan Sentosa                                  3.327.954.260.000
           4.    PT Bank Guna International                                  95.000.700.000
           5.    PT Bank Industri                                           232.346.230.000
           6.    PT Bank Anrico                                             200.547.770.000
           7.    PT Bank Jakarta                                            110.034.050.000
           8.    PT Bank SEAB                                               800.096.300.000
           9.    PT Bank Pinaesaan                                          670.627.810.000
           10.   PT Bank Dwipa Semesta                                      103.135.860.000
           11.   PT Bank Astria Raya                                        456.969.260.000
           12.   PT Bank Kosagrha Semesta                                   154.940.410.000
           13.   PT Bank Mataram Dhanarta                                   305.577.210.000
           14.   PT Bank Citrahasta Dhanamanunggal                          178.703.340.000
           15.   PT Bank Umum Majapahit Jaya                                  8.554.790.000
                                                                          9.225.155.870.000
                 Jumlah
                                                                            +USD 8.236.610
                                                                          9.298.873.550.000
           Ekuitas Dana merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset
           dan Utang Pemerintah.

                                                                                 Ayat (2) . . .

     Ayat (2)
          Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat
          sebanyak 1.303 rekening dengan nilai sebesar Rp8.537.735.905.823 (delapan
          triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta sembilan
          ratus lima ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) yang belum dilaporkan dalam
          neraca kementerian negara/lembaga per 31 Desember 2005, dan karenanya juga
          belum dilaporkan dalam Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2005.
     Ayat (3)
          Cukup jelas.

Pasal 5
      Cukup jelas.

Pasal 6
      Cukup jelas.

Pasal 7
      Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini
      memuat informasi tentang aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba
      (rugi) bersih dari Perusahaan Negara.

Pasal 8
      Cukup jelas.
                                       5



Pasal 9
      Penyebab Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini "tidak menyatakan pendapat"
      adalah:
     a. Badan Pemeriksa Keuangan tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan yang
        memadai atas penerimaan perpajakan dan piutang pajak karena adanya pembatasan
        lingkup pemeriksaan atas penerimaan perpajakan dan piutang pajak.
     b. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kelemahan-kelemahan signifikan dalam
        desain dan implementasi sistem pengendalian intern yang merupakan kondisi yang
        dapat dilaporkan yang dapat berakibat negatif terhadap kemampuan Pemerintah
        dalam mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkan pertanggungjawaban atas
        pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005.



                                                                          Pasal 10 . . .



Pasal 10
      Cukup jelas.


Pasal 11
      Cukup jelas.



   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4794


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pertanggungjawaban_atas_pelaksanaan_anggaran_pend_46.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK