Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (UU 45 thn 2007)

2007

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (UU 45 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 45 TAHUN 2007
                                 TENTANG
                ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                          TAHUN ANGGARAN 2008


                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :    a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat
                    (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                    Indonesia Tahun 1945, Rancangan Undang-Undang
                    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diajukan
                    oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas bersama Dewan
                    Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
                    Dewan Perwakilan Daerah;
                 b. bahwa APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan
                    negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan
                    dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
                    sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
                 c. bahwa APBN Tahun Anggaran 2008 disusun sesuai dengan
                    kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan
                    kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam
                    rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional
                    berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
                    kebersamaan,   efisiensi berkeadilan,  berkelanjutan,
                    berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
                    menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
                    nasional;
                 d. bahwa penyusunan APBN Tahun Anggaran 2008
                    berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2008
                    dan memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam rangka
                    mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, adil dan
                    demokratis, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
                 e. bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN
                    Tahun Anggaran 2008 antara Dewan Perwakilan Rakyat
                    bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan
                    Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tertuang dalam
                    Surat Keputusan DPD Nomor 48/DPD/2007 tanggal 20
                    September 2007;
                                                               f. bahwa . . .
                                     -2-

                f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a, b, c, dan d, perlu membentuk Undang-
                   Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
                   Tahun Anggaran 2008;


Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat
                   (1) dan (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), (2), (3),
                   dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                   Tahun 1945;
                2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
                   69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                   3313);
                3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan
                   atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
                   Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 3569);
                4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
                   Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 3687);
                5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan
                   Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
                   Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 3985);
                6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan
                   Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
                   Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
                   Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
                7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan
                   Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
                   Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);


                                                         8. Undang- Undang . . .
                    -3-

8.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
     Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
9.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang
     Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
     Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
     Indonesia Nomor 4236);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
    Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4286);
11. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
    Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4297);
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
    Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4301);
13. Undang-Undang      Nomor    1   Tahun  2004 tentang
    Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
14. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan
    Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
    Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4357);
15. Undang-Undang   Nomor   10   Tahun   2004   tentang
    Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4389);
16. Undang-Undang    Nomor    15   Tahun    2004   tentang
    Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
    Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4400);


                                     17. Undang-Undang . . .
                    -4-

17. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
    Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
18. Undang-Undang      Nomor   32   Tahun   2004    tentang
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4437);
19. Undang-Undang     Nomor   33    Tahun   2004    tentang
    Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4438);
20. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
    Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
    Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4586);
21. Undang-Undang      Nomor   11   Tahun 2006    tentang
    Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4633);
22. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan
    Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
    Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4661);
23. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
    Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
    Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4746);
24. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan
    Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
    105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4755);

                                                Dengan . . .
                              -5-



                   Dengan Persetujuan Bersama
         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                               dan
                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                         MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
             BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008.

                           Pasal 1
          Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
          1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan
             negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan
             negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam
             negeri dan luar negeri.
          2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara
             yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan
             internasional.
          3. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang
             berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai
             barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah,
             pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan
             bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
          4. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan
             negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.
          5. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan
             yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber
             daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik
             negara, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.
          6. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang
             berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta
             sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
          7. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang
             digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan
             belanja ke daerah.


                                                         8. Belanja . . .
                      -6-

 8. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja
    pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian
    negara/lembaga, sesuai dengan program-program Rencana
    Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
 9. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja
    pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi
    pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan
    keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi
    perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi
    pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan
    fungsi perlindungan sosial.
10. Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah belanja
    pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai belanja
    pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga
    utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja
    lain-lain.
11. Belanja pegawai adalah belanja pemerintah pusat yang
    digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang
    atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah
    pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/
    Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara,
    baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri,
    sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan,
    kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan
    modal.
12. Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang
    digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang
    habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang
    dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.
13. Belanja modal adalah belanja pemerintah pusat yang
    dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk
    tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan,
    serta dalam bentuk fisik lainnya.
14. Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat
    yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban
    penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang
    dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung
    berdasarkan posisi pinjaman.
15. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada
    perusahaan/lembaga       yang     memproduksi,     menjual,
    mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang
    memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa,
    sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.

                                                16. Belanja . . .
                       -7-

16. Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam bentuk
    uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada Pemerintah
    Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
    Daerah, Pemerintah Negara lain, atau lembaga/organisasi
    Internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak
    wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
17. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam
    bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada
    masyarakat melalui kementerian negara/lembaga, guna
    melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial.
18. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja
    pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam
    jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 11
    sampai dengan angka 17, dan dana cadangan umum.
19. Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka
    pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan
    serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.
20. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari
    pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk
    mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
    desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi
    umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud
    dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
    Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintahan Daerah.
21. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang
    bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada
    daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai
    kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33
    Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
    Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
22. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah dana
    yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
    dengan    tujuan  pemerataan      kemampuan    keuangan
    antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam
    rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud
    dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
    Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintahan Daerah.


                                                     23. Dana . . .
                      -8-

23. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah dana
    yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
    kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
    mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah
    dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud
    dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
    Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintahan Daerah.
24. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk
    membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah,
    sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21
    Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
    dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
    Pemerintahan Aceh.
25. Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk
    membantu     daerah dalam   melaksanakan    kebijakan
    Pemerintah Pusat.
26. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan
    program-program pembangunan pada akhir tahun anggaran.
27. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara
    realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang
    terjadi.
28. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan
    yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara
    dalam APBN.
29. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang
    berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang
    meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam
    rangka program restrukturisasi, surat utang negara, dan
    dana investasi pemerintah.
30. Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat
    pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta
    asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh
    Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya,
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24
    Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
31. Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah
    dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi
    dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada
    Badan Usaha.
                                            32. Pembiayaan . . .
                        -9-

32. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan
    yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang
    terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek,
    dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman
    luar negeri.
33. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman
    luar negeri dalam bentuk valuta asing yang dapat
    dirupiahkan.
34. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang
    digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan
    tertentu.
35. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi
    pendidikan di dalam belanja negara, tidak termasuk gaji
    pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan.
36. Perhitungan persentase anggaran pendidikan adalah
    perbandingan anggaran pendidikan terhadap keseluruhan
    belanja negara, tidak termasuk keseluruhan gaji.
37. Tahun anggaran 2008 meliputi masa 1 (satu) tahun terhitung
    mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
    Desember 2008.

                     Pasal 2
(1)   Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
      2008 diperoleh dari sumber-sumber:
      a. Penerimaan perpajakan;
      b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
      c. Penerimaan hibah.
(2)   Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf a direncanakan sebesar Rp591.978.380.000.000,00
      (lima ratus sembilan puluh satu triliun sembilan ratus tujuh
      puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
(3)   Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
      pada     ayat   (1)    huruf   b   direncanakan     sebesar
      Rp187.236.083.476.000,00 (seratus delapan puluh tujuh
      triliun dua ratus tiga puluh enam miliar delapan puluh tiga
      juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
(4)   Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
      c direncanakan sebesar Rp2.139.684.000.000,00 (dua triliun
      seratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh
      empat juta rupiah).
                                                   (5) Jumlah . . .
                       - 10 -

(5)   Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun
      Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
      dan         ayat       (4)      direncanakan        sebesar
      Rp781.354.147.476.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu
      triliun tiga ratus lima puluh empat miliar seratus empat
      puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

                     Pasal 3
(1)   Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      2 ayat (2) terdiri dari:
      a. Pajak dalam negeri; dan
      b. Pajak perdagangan internasional.
(2)   Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
      pada     ayat   (1)   huruf   a    direncanakan   sebesar
      Rp569.971.680.000.000,00 (lima ratus enam puluh sembilan
      triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus
      delapan puluh juta rupiah).
(3)   Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
      Rp22.006.700.000.000,00 (dua puluh dua triliun enam miliar
      tujuh ratus juta rupiah), yang terdiri dari:
      a. Bea masuk sebesar Rp17.940.800.000.000,00 (tujuh belas
         triliun sembilan ratus empat puluh miliar delapan ratus
         juta rupiah), termasuk bea masuk dan/atau pajak dalam
         rangka impor (PDRI) ditanggung pemerintah untuk sektor-
         sektor tertentu yang pelaksanaannya diatur dengan
         Peraturan         Menteri        Keuangan       sebesar
         Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
      b. Bea keluar sebesar Rp4.065.900.000.000,00 (empat triliun
         enam puluh lima miliar sembilan ratus juta rupiah).
(4)   Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2008
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah
      sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

                     Pasal 4
(1)   Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:
      a. Penerimaan sumber daya alam;
      b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
         dan
      c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya.


                                              (2) Penerimaan . . .
                       - 11 -

(2)   Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
      pada    ayat    (1)   huruf    a    direncanakan   sebesar
      Rp126.203.170.475.000,00 (seratus dua puluh enam triliun
      dua ratus tiga miliar seratus tujuh puluh juta empat ratus
      tujuh puluh lima ribu rupiah).
(3)   Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
      sebesar Rp23.404.346.000.000,00 (dua puluh tiga triliun
      empat ratus empat miliar tiga ratus empat puluh enam juta
      rupiah).
(4)   Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
      Rp37.628.567.001.000,00 (tiga puluh tujuh triliun enam
      ratus dua puluh delapan miliar lima ratus enam puluh tujuh
      juta seribu rupiah).
(5)   Penunjukkan pengelola Gelora Bung Karno dan Komplek
      Kemayoran sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dalam
      rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak lainnya
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sudah harus
      ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
      penetapan Undang-Undang APBN.
(6)   Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran
      2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
      (4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

                     Pasal 5
(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 terdiri dari:
      a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
      b. Anggaran transfer ke daerah.
(2)   Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
      pada     ayat    (1)   huruf    a    direncanakan    sebesar
      Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga
      triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh
      sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(3)   Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada
      ayat      (1)    huruf     b     direncanakan        sebesar
      Rp281.229.462.718.000,00 (dua ratus delapan puluh satu
      triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus
      enam puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah).


                                                   (4) Jumlah . . .
                       - 12 -

(4)   Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2008
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
      direncanakan sebesar Rp854.660.142.146.000,00 (delapan
      ratus lima puluh empat triliun enam ratus enam puluh miliar
      seratus empat puluh dua juta seratus empat puluh enam
      ribu rupiah).

                     Pasal 6
(1)   Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
      a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
      b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
      c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2)   Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
      Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga
      triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh
      sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(3)   Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
      Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga
      triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh
      sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(4)   Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf c         direncanakan sebesar
      Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga
      triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh
      sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(5)   Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat
      menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut
      program/kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
      dengan Pemerintah.

                     Pasal 7
(1)   Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri
      dari:
      a. Belanja pegawai;
      b. Belanja barang;
      c. Belanja modal;
      d. Pembayaran bunga utang;
      e. Subsidi;

                                                  f. Belanja . . .
                       - 13 -

      f. Belanja hibah;
      g. Bantuan sosial; dan
      h. Belanja lain-lain.
(2)   Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran
      2008 menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      6 ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 6 ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), diatur lebih lanjut dalam
      Peraturan Presiden yang menjadi lampiran yang tidak
      terpisahkan dari Undang-Undang ini yang ditetapkan paling
      lambat tanggal 30 November 2007.

                     Pasal 8
(1)   Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja
      pemerintah pusat berupa:
      a. pergeseran anggaran belanja:
         (i) antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;
         (ii) antarkegiatan dalam satu program sepanjang
               pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi;
               dan/atau
         (iii) antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
      b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
         penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan
      c. perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN)
         sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan
         PHLN;
      ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)   Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari
      penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di atas pagu APBN
      untuk perguruan tinggi non Badan Hukum Milik Negara
      (BHMN) ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)   Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih
      dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang
      dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam
      satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam
      rangka dekonsentrasi.
(4)   Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/
      kabupaten/kota       untuk     kegiatan operasional  yang
      dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun
      oleh instansi vertikalnya di daerah.

                                              (5) Perubahan . . .
                        - 14 -

(5)   Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan
      (4) dilaporkan Pemerintah kepada DPR dalam APBN
      Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

                     Pasal 9
(1)   Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
      a. Dana perimbangan; dan
      b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2)   Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf a direncanakan sebesar Rp266.780.135.210.000,00
      (dua ratus enam puluh enam triliun tujuh ratus delapan
      puluh miliar seratus tiga puluh lima juta dua ratus sepuluh
      ribu rupiah).
(3)   Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
      Rp14.449.327.508.000,00 (empat belas triliun empat ratus
      empat puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta
      lima ratus delapan ribu rupiah).

                     Pasal 10
(1)   Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
      ayat (1) huruf a terdiri dari:
      a. Dana bagi hasil;
      b. Dana alokasi umum; dan
      c. Dana alokasi khusus.
(2)   Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
      direncanakan sebesar Rp66.070.849.339.000,00 (enam puluh
      enam triliun tujuh puluh miliar delapan ratus empat puluh
      sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
(3)   Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf b direncanakan sebesar Rp179.507.144.871.000,00
      (seratus tujuh puluh sembilan triliun lima ratus tujuh miliar
      seratus empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh
      satu ribu rupiah).
(4)   Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf c direncanakan sebesar Rp21.202.141.000.000,00 (dua
      puluh satu triliun dua ratus dua miliar seratus empat puluh
      satu juta rupiah).


                                                (5) Pembagian . . .
                         - 15 -

(5)   Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai
      dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun
      2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
      Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(6)   Rincian   dana   perimbangan    Tahun    Anggaran    2008
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
      adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

                      Pasal 11
(1)   Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
      a. Dana otonomi khusus; dan
      b. Dana penyesuaian.
(2)   Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf a direncanakan sebesar Rp7.510.285.794.000,00 (tujuh
      triliun lima ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh
      lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
(3)   Dana    penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf    b direncanakan sebesar Rp6.939.041.714.000,00
      (enam    triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar
      empat   puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah).

                      Pasal 12
(1)   Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
      Anggaran 2008 sebesar Rp781.354.147.476.000,00 (tujuh
      ratus delapan puluh satu triliun tiga ratus lima puluh empat
      miliar seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh
      puluh enam ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja
      Negara sebesar Rp854.660.142.146.000,00 (delapan ratus
      lima puluh empat triliun enam ratus enam puluh miliar
      seratus empat puluh dua juta seratus empat puluh enam
      ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4),
      sehingga dalam Tahun Anggaran 2008 terdapat Defisit
      Anggaran sebesar Rp73.305.994.670.000,00 (tujuh puluh tiga
      triliun tiga ratus lima miliar sembilan ratus sembilan puluh
      empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang akan
      dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
(2)   Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-
      sumber:

                                                a. Pembiayaan . . .
                        - 16 -

      a. Pembiayaan           dalam          negeri        sebesar
         Rp89.975.295.500.000,00 (delapan puluh sembilan triliun
         sembilan ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus sembilan
         puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
      b. Pembiayaan      luar   negeri   bersih   sebesar   negatif
         Rp16.669.300.830.000,00 (enam belas triliun enam ratus
         enam puluh sembilan miliar tiga ratus juta delapan ratus
         tiga puluh ribu rupiah).
(3)   Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana
      tercantum dalam penjelasan ayat ini.

                     Pasal 13
(1)   Pada pertengahan Tahun Anggaran 2008, Pemerintah
      menyusun Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran
      Pendapatan dan Belanja Negara Semester Pertama Tahun
      Anggaran 2008 mengenai:
      a. Realisasi pendapatan negara dan hibah;
      b. Realisasi belanja negara; dan
      c. Realisasi pembiayaan defisit anggaran.
(2)   Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      Pemerintah menyertakan prognosa untuk 6 (enam) bulan
      berikutnya.
(3)   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
      disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat
      pada akhir bulan Juli 2008, untuk dibahas bersama antara
      Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.

                     Pasal 14
Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau
pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN 2008,
yang selanjutnya diusulkan dalam APBN Perubahan dan/atau
disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

                     Pasal 15
Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun
Anggaran 2008, akan ditampung pada pembiayaan perbankan
dalam negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-
tahun anggaran berikutnya.

                                                     Pasal 16 . . .
                      - 17 -

                    Pasal 16
(1)   Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
      Tahun Anggaran 2008 dengan perkembangan dan/atau
      perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan
      Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan
      perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
      Negara Tahun Anggaran 2008, apabila terjadi:
      a. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan
         asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan
         Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;
      b. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
      c. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
         anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau
         antarjenis belanja;
      d. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-
         tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
         pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2008.
(2)   Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang
      Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
      Tahun Anggaran 2008 berdasarkan perubahan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan
      Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2008
      berakhir.

                    Pasal 17
(1)   Setelah Tahun Anggaran 2008 berakhir, Pemerintah
      menyusun Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran
      Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
      berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(2)   Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) disusun sesuai dengan Standar Akuntansi
      Pemerintahan.
(3)   Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang
      Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
      dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, setelah Laporan
      Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling
      lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2008
      berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan
      Rakyat.

                    Pasal 18
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

                                                     Agar . . .
                                      - 18 -



                  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
                  Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
                  Negara Republik Indonesia.




                                       Disahkan di Jakarta
                                       pada tanggal 6 November 2007

                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                 ttd

                                       DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
   Diundangkan di Jakarta
   pada tanggal    6 November 2007

   MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
               REPUBLIK INDONESIA,

                         ttd

                  ANDI MATTALATTA


       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 133



    Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
  BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,




     MUHAMMAD SAPTA MURTI
                                PENJELASAN
                                    ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 45 TAHUN 2007
                                 TENTANG
              ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                          TAHUN ANGGARAN 2008


I   UMUM
    APBN Tahun Anggaran 2008 disusun dengan berpedoman pada Rencana
    Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2008, serta Kerangka Ekonomi Makro dan
    Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2008 sebagaimana telah dibahas dan
    disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun
    Pembicaraan Tingkat I Pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2008 antara
    Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut
    sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang
    Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun
    Anggaran 2008 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan
    politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai
    langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2008.
    Dengan memperhatikan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro,
    pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2008 diperkirakan akan
    mencapai sekitar 6,8% (enam koma delapan persen). Pemerintah optimis
    bahwa pertumbuhan tersebut dapat tercapai karena pertama, konsumsi
    masyarakat diperkirakan masih cukup tinggi sebagai akibat dari
    meningkatnya daya beli masyarakat. Kedua, iklim investasi yang semakin
    kondusif diharapkan dapat menjadi daya tarik para investor baik domestik
    maupun asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga
    perluasan lapangan kerja dapat terwujud yang pada akhirnya dapat
    mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan. Faktor lain yang juga
    mendorong perekonomian Indonesia tahun 2008 adalah meningkatnya nilai
    ekspor Indonesia, terutama ekspor nonmigas. Sementara itu, impor
    Indonesia akan lebih difokuskan pada barang modal sehingga dapat memicu
    perkembangan industri pengolahan dalam negeri.
    Sementara itu, melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang
    terkoordinasi, nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran
    Rp9.100,00 (sembilan ribu seratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat.
    Stabilitas nilai tukar rupiah ini mempunyai peranan penting terhadap
    pencapaian sasaran inflasi tahun 2008, dan perkembangan suku bunga
    perbankan. Dalam tahun 2008, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar
    rupiah, dan terjaminnya pasokan dan lancarnya arus distribusi kebutuhan
    bahan pokok, maka laju inflasi diperkirakan dapat ditekan pada level

                                                                  6,0% ...
                               -2-

6,0% (enam koma nol persen). Sejalan dengan itu, rata-rata suku bunga SBI
3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai rata-rata 7,5% (tujuh koma lima
persen). Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan
permintaan minyak dunia yang tetap kuat, terutama oleh industri Cina dan
India, serta ketatnya spare capacity di negara-negara produsen minyak
karena investasi di sektor perminyakan yang relatif lambat, maka rata-rata
harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional dalam tahun 2008
diperkirakan akan berada pada kisaran US$60,0 (enam puluh dolar Amerika
Serikat) per barel, sedangkan tingkat lifting minyak mentah diperkirakan
sekitar 1,034 (satu koma nol tiga empat) juta barel per hari.
Pemerintah menyadari bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di
tahun 2008, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu,
sasaran program kerja pemerintah dalam tahun 2008 diharapkan dapat
memberikan kemajuan penting dalam pelaksanaan tiga agenda
pembangunan sebagaimana digariskan dalam RPJMN 2004-2009, yaitu:
(a) mewujudkan Indonesia yang aman dan damai; (b) mewujudkan Indonesia
yang adil dan demokratis; dan (c) mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
Sementara itu, tantangan pokok kerangka ekonomi makro dan pembiayaan
pembangunan yang dihadapi pada tahun 2008, adalah: (a) mendorong
percepatan pertumbuhan ekonomi; (b) mempercepat pengurangan
pengangguran dan kemiskinan; dan (c) menjaga stabilitas ekonomi.
Berdasarkan tiga agenda dan tantangan pokok yang dihadapi tersebut,
penyusunan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2008 diarahkan untuk
mengatasi       masalah-masalah      mendasar    yang   menjadi  prioritas
pembangunan, yaitu: (a) peningkatan investasi, ekspor, dan kesempatan
kerja; (b) revitalisasi pertanian, perikanan, kehutanan, dan pembangunan
perdesaan; (c) percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan
pengelolaan energi; (d) peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan
kesehatan; (e) peningkatan efektifivitas penanggulangan kemiskinan;
(f) pemberantasan korupsi dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi;
(g) penguatan kemampuan pertahanan dan pemantapan keamanan dalam
negeri; serta (h) penanganan bencana, pengurangan risiko bencana, dan
peningkatan penanggulangan flu burung.
Dengan demikian, kebijakan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat
tahun 2008 diarahkan terutama untuk mendukung kegiatan ekonomi
nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas
lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
dan mengurangi kemiskinan, disamping tetap menjaga stabilitas nasional,
kelancaran kegiatan penyelenggaraan operasional pemerintahan dan
peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan arah
kebijakan tersebut, maka prioritas alokasi anggaran belanja pemerintah
pusat dalam tahun 2008 adalah: (i) belanja investasi, terutama di bidang
infrastruktur dasar untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional;
(ii) bantuan sosial, terutama untuk menyediakan pelayanan dasar kepada
masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan, dengan

                                                     memperhatikan ...
                                 -3-

memperhatikan peningkatan rasio anggaran pendidikan sesuai amanat UUD
1945, serta meningkatkan upaya pemerataan; (iii) perbaikan penghasilan
dan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan; (iv) peningkatan kualitas
pelayanan    dan     efisiensi penyelenggaraan     kegiatan    operasional
pemerintahan; (v) penyediaan subsidi untuk membantu menstabilkan harga
barang dan jasa pada tingkat yang terjangkau masyarakat; serta
(vi) pemenuhan kewajiban pembayaran bunga utang.
Selanjutnya, APBN juga diarahkan untuk melaksanakan amanat konstitusi
dalam rangka memenuhi hak warga negara atas: (i) pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; (ii) hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan (iii) jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia bermartabat, dan mendapat pendidikan yang layak. Di samping
itu, keseimbangan pembangunan termasuk di dalamnya penganggaran
perlu tetap harus dijaga agar dapat mencapai prioritas-prioritas perbaikan
kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan pelaksanaan tugas
kenegaraan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Di bidang transfer ke daerah, sebagai salah satu fokus utama pembangunan
nasional, negara memprioritaskan anggaran pendapatan dan belanja negara
untuk meningkatkan belanja daerah melalui efisiensi anggaran belanja
pusat dengan mengalihkan dana tersebut untuk belanja modal daerah.
Terkait dengan hal ini, ke depan diharapkan anggaran belanja barang dan
belanja modal pemerintah pusat dapat dialihkan untuk pembangunan
sejumlah infrastruktur strategis seperti di bidang pertanian, perairan,
pendidikan, kesehatan, dan transportasi di seluruh daerah di tanah air.
Penambahan alokasi transfer ke daerah tersebut menuntut kesiapan
daerah, karena jika daerah tidak siap, pengalihan dana tersebut tidak akan
efisien dan selanjutnya tidak berdampak pada pertumbuhan daerah. Di
samping itu, instrumen dan mekanisme pengalokasiannya harus tetap
diperhatikan.
Oleh karena itu, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, maka
penyerahan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada
daerah secara nyata dan bertanggung jawab, juga diikuti dengan
pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional secara
proporsional, demokratis, adil dan transparan, dengan memperhatikan
potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah. Sejalan dengan hal tersebut,
penerapan kebijakan belanja ke daerah dalam tahun 2008 akan tetap
diarahkan     untuk:      (i) meningkatkan    efisiensi   pelayanan    publik;
(ii) mengakomodasi aspirasi masyarakat; (iii) memperbaiki struktur fiskal
(APBD); (iv) mobilisasi sumber-sumber keuangan (PAD); (v) meningkatkan
akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi; (vi) mengurangi disparitas fiskal
antardaerah;     (vii) menjamin     penyediaan     pelayanan   dasar    sosial;

                                                        (viii) memperbaiki...
                               -4-

(viii) memperbaiki kesejahteraan    masyarakat;   dan   (ix) menstimulasi
perekonomian dan investasi di daerah.
Selanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, negara
memprioritaskan APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional, dengan mengalokasikan sekurang-
kurangnya 20,0% (dua puluh koma nol persen) APBN dan APBD untuk
pendidikan nasional. Namun mengingat amanat konstitusi untuk
memperhatikan berbagai bidang lainnya secara keseluruhan, dalam tahun
2008 anggaran pendidikan diperkirakan masih mencapai sekitar 12,0% (dua
belas koma nol persen) dari APBN. Perhitungan anggaran pendidikan
tersebut didasarkan atas nilai perbandingan (dalam persen) antara alokasi
anggaran pada fungsi pendidikan di dalam belanja negara (tidak termasuk
gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan) terhadap keseluruhan
belanja negara (tidak termasuk keseluruhan gaji). Definisi ini telah
digunakan pada APBN 2007. Perhitungan anggaran pendidikan tersebut
konsisten dengan amanat dalam Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar
1945 dan Pasal 49 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, pengalokasian anggaran pendidikan
harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, yang telah menetapkan fungsi pendidikan (beserta
anggarannya) dilimpahkan ke Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mendukung perbaikan
kesejahteraan para pendidik.
Apabila gaji para guru dan pendidik yang merupakan komponen utama
pendidikan dalam rasio anggaran pendidikan, maka anggaran pendidikan
tahun 2008 telah mencapai 18,0% (delapan belas koma nol persen). Rasio
tersebut diperoleh dari nilai perbandingan (dalam persen) antara alokasi
anggaran fungsi pendidikan      di dalam belanja negara (termasuk gaji
pendidik, namun tidak termasuk pendidikan kedinasan) terhadap
keseluruhan belanja negara. Sedangkan apabila, rasio anggaran pendidikan
hanya     memperhitungkan        belanja   pemerintah     pusat    tanpa
memperhitungkan gaji guru dan pendidik, maka anggaran pendidikan
tahun 2008 mencapai 10,0% (sepuluh koma nol persen). Rasio tersebut
diperoleh dari nilai perbandingan (dalam persen) antara alokasi anggaran
fungsi pendidikan di dalam belanja pemerintah pusat (tidak termasuk gaji
pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan) terhadap belanja pemerintah
pusat.
Selanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah pusat dan
transfer ke daerah tersebut, diperlukan sumber-sumber pendapatan negara
dan pembiayaan anggaran. Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran
pendapatan negara dalam RAPBN tahun 2008, baik perpajakan maupun
PNBP yaitu: kondisi ekonomi makro, realisasi pendapatan pada tahun
sebelumnya, kebijakan yang dilakukan dalam bidang tarif, subjek dan objek
pengenaan, serta perbaikan dan efektivitas administrasi pemungutan.


                                                            Terdapat...
                                -5-

Terdapat beberapa hal yang cukup signifikan pengaruhnya pada
perhitungan target pendapatan tahun 2008, yaitu adanya perundang-
undangan dan peraturan pelaksanaannya yang telah selesai pada tahun
2007. Undang-Undang dimaksud antara lain: paket UU Perpajakan, UU
Kepabeanan, UU Cukai, serta berbagai UU sektoral. Perubahan UU
perpajakan akan berdampak pada penerimaan negara dan perekonomian,
baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Dalam jangka
pendek, perubahan UU perpajakan tersebut diperkirakan akan memberikan
dampak penurunan penerimaan perpajakan (tax potential loss), yang terdiri
dari perubahan UU Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Pajak
Penghasilan.
Namun di sisi lain, penyempurnaan terhadap administrasi perpajakan
diperkirakan akan memberikan dampak positif pada penerimaan perpajakan
diantaranya mencakup langkah-langkah: (i) peningkatan kepatuhan wajib
pajak; (ii) pembentukan kantor-kantor pelayanan pajak modern dengan
penerapan       sistem   pemungutan      berbasis   tekonologi   informasi;
(iii) reorganisasi pada struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak dari
organisasi berdasarkan jenis pajak menjadi organisasi berdasarkan fungsi;
(iv) penciptaan Kode Etik Pegawai; (v) perbaikan sistem remunerasi; dan
(vi) pembentukan Account Representative.
Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP merupakan seluruh
penerimaan pemerintah pusat yang berasal dari luar perpajakan yang
berasal dari penerimaan sumber daya alam (SDA), bagian pemerintah atas
laba BUMN, dan PNBP lainnya. Kebijakan PNBP tahun 2008 akan lebih
dititikberatkan pada peninjauan dan penyempurnaan peraturan PNBP pada
masing-masing kementerian/lembaga, antara lain melalui: (i) penyusunan
peraturan perundang-undangan PNBP, serta evaluasi dan penyempurnaan
tarif di bidang PNBP, dan (ii) melakukan verifikasi besaran PNBP dan
penegakan hukum (law enforcement) di bidang PNBP. Di lain pihak,
optimalisasi penerimaan hibah akan dilakukan antara lain melalui
monitoring pencairan atas komitmen para donor dalam rangka hibah,
khususnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah yang terkena
musibah bencana.
Selanjutnya, kebijakan umum pembiayaan anggaran antara lain
dititikberatkan pada penetapan sasaran surplus/defisit anggaran
berdasarkan proyeksi penerimaan negara maupun rencana alokasi belanja
negara. Berdasarkan proyeksi dan berbagai langkah kebijakan di atas,
dalam RAPBN Tahun Anggaran 2008 diperkirakan masih terdapat defisit
anggaran. Defisit tersebut, akan ditutup melalui pembiayaan anggaran yang
berasal dari utang dan nonutang. Pemerintah memiliki pilihan pembiayaan
anggaran yaitu melalui rekening Pemerintah, privatisasi Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), penjualan aset program restrukturisasi perbankan melalui
PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PT PPA), dan pengadaan utang melalui

                                                            penerbitan...
                                     -6-

     penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan penarikan Pinjaman Luar
     Negeri.
     Di masa mendatang, sumber pembiayaan anggaran akan lebih
     diprioritaskan pada penerbitan Surat Berharga Negara Rupiah di pasar
     domestik dengan pertimbangan: (i) semakin terbatasnya sumber pembiayaan
     defisit dari nonutang yang berasal dari penjualan aset negara yang dikelola
     PT PPA, privatisasi BUMN, dan saldo Kas Negara; (ii) untuk mengurangi
     exposure terhadap pinjaman luar negeri dalam rangka mengurangi risiko
     nilai tukar (exchange rate risk); (iii) untuk mendukung pengembangan pasar
     modal sebagai sumber pembiayaan dalam negeri; dan (iv) untuk mendukung
     implementasi kebijakan moneter berbasis pasar (market-based monetary
     policy). Terkait hal tersebut, strategi pembiayaan anggaran harus dilakukan
     secara hati-hati agar sumber-sumber pembiayaan anggaran tersebut
     digunakan seoptimal mungkin guna menghindari terjadinya beban fiskal di
     masa mendatang yang berpotensi mengganggu kesinambungan fiskal (fiscal
     sustainability). Selain itu, strategi pembiayaan anggaran harus
     diimplementasikan secara terkoordinasi agar dapat tercapai pengelolaan
     fiskal secara prudent, kebijakan moneter yang kredibel, dan pengelolaan
     utang yang sehat serta pengelolaan kas yang efisien.


II   PASAL DEMI PASAL

     Pasal 1
       Cukup jelas.

     Pasal 2
       Cukup jelas.

     Pasal 3
       Ayat (1)
         Cukup jelas.
       Ayat (2)
         Cukup jelas.
       Ayat (3)
         Penerimaan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI)
         yang ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud pada huruf
         a tersebut tidak diperhitungkan dalam besaran dana alokasi umum
         (DAU), dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah
         yang sama.


                                                                       Yang . . .
                                        -7-

    Yang dimaksud dengan sektor-sektor tertentu sebagaimana dimaksud
    pada huruf a antara lain adalah sektor migas, panas bumi, listrik,
    penerbangan, pelayaran, industri terpilih, dan transportasi publik.
  Ayat (4)
    Penerimaan perpajakan sebesar Rp591.978.380.000.000,00 (lima ratus
    sembilan puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar
    tiga ratus delapan puluh juta rupiah) terdiri dari:
                                                                             (dalam rupiah)

     a.   Pajak dalam negeri                                        569.971.680.000.000,00
          4111 Pajak penghasilan (PPh)                              305.961.420.000.000,00
                41111 PPh minyak bumi dan gas alam                   41.649.820.000.000,00
                        411111 PPh minyak bumi                       15.125.760.000.000,00
                        411112 PPh gas alam                          26.524.060.000.000,00
                41112 PPh nonmigas                                  264.311.600.000.000,00
                        411121 PPh Pasal 21                          39.500.500.000.000,00
                        411122 PPh Pasal 22 non impor                 6.720.800.000.000,00
                        411123 PPh Pasal 22 impor                    21.638.140.000.000,00
                        411124 PPh Pasal 23                          25.285.130.000.000,00
                        411125 PPh Pasal 25/29 orang pribadi          2.954.800.000.000,00
                        411126 PPh Pasal 25/29 badan                111.161.120.000.000,00
                        411127 PPh Pasal 26                          17.323.800.000.000,00
                        411128 PPh final dan fiskal luar negeri      39.727.310.000.000,00
          4112 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan
                pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM)   187.626.700.000.000,00
          4113 Pajak bumi dan bangunan (PBB)                         24.159.700.000.000,00
          4114 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)      4.852.700.000.000,00
          4115 Pendapatan cukai                                      44.426.530.000.000,00
                41151 Pendapatan Cukai                               44.426.530.000.000,00
                        411511 Pendapatan Cukai Hasil Tembakau       43.571.000.000.000,00
                        411512 Pendapatan Cukai Ethyl Alkohol           196.800.000.000,00
                        411513 Pendapatan Cukai Minuman
                                 Mengandung Ethyl Alkohol               658.730.000.000,00
          4116 Pendapatan pajak lainnya                               2.944.630.000.000,00
     b.   Pajak perdagangan internasional                            22.006.700.000.000,00
          4121 Pendapatan bea masuk                                  17.940.800.000.000,00
          4122 Pendapatan bea keluar                                  4.065.900.000.000,00

Pasal 4
  Ayat (1)
    Cukup jelas.
  Ayat (2)
    Cukup jelas.
  Ayat (3)
    Cukup jelas.
  Ayat (4)
    Cukup jelas.


                                                                           Ayat (5)...
                                   -8-

Ayat (5)
  Cukup jelas.
Ayat (6)
  Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp187.236.083.476.000,00
  (seratus delapan puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar
  delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
  terdiri dari:
                                                                           (dalam rupiah)

  421 Penerimaan sumber daya alam                                 126.203.170.475.000,00
      4211 Pendapatan minyak bumi                                  84.317.000.000.000,00
            42111 Pendapatan minyak bumi                           84.317.000.000.000,00
      4212 Pendapatan gas alam                                     33.605.010.000.000,00
            42121 Pendapatan gas alam                              33.605.010.000.000,00
      4213 Pendapatan pertambangan umum                             5.306.410.475.000,00
            421311 Pendapatan iuran tetap                              66.608.329.000,00
            421312 Pendapatan royalti batubara                      5.239.802.146.000,00
      4214 Pendapatan kehutanan                                     2.774.750.000.000,00
            42141 Pendapatan dana reboisasi                         1.271.300.000.000,00
            42142 Pendapatan provisi sumber daya hutan              1.498.700.000.000,00
            42143 Pendapatan iuran hak pengusahaan hutan                4.750.000.000,00
      4215 Pendapatan perikanan                                       200.000.000.000,00
            421511 Pendapatan perikanan                               200.000.000.000,00
  422 Pendapatan Bagian Laba BUMN                                  23.404.346.000.000,00
      4221 Bagian pemerintah atas laba BUMN                        23.404.346.000.000,00
  423 Pendapatan PNBP Lainnya                                      37.628.567.001.000,00
            42311 Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan        2.623.023.391.000,00
                   423111 Pendapatan penjualan hasil pertanian,
                          kehutanan, dan perkebunan                     2.510.115.000,00
                   423112 Pendapatan penjualan hasil peternakan
                          dan perikanan                                 9.778.910.000,00
                   423113 Pendapatan penjualan hasil tambang        2.593.589.525.000,00
                   423114 Pendapatan penjualan hasil sitaan/
                          rampasan dan harta peninggalan                9.465.178.000,00
                   423115 Pendapatan penjualan obat-obatan dan
                          hasil farmasi lainnya                           231.911.000,00
                   423116 Pendapatan penjualan informasi,
                          penerbitan, film, survei, pemetaan dan
                          hasil cetakan lainnya                         5.848.788.000,00
                   423117 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan            234.603.000,00
                   423119 Pendapatan penjualan lainnya                  1.364.361.000,00
            42312 Pendapatan penjualan aset                            43.913.719.000,00
                   423121 Pendapatan penjualan rumah, gedung,
                          bangunan, dan tanah                             721.529.000,00
                   423122 Pendapatan penjualan kendaraan bermotor       1.813.944.000,00
                   423123 Pendapatan penjualan sewa beli               30.026.309.000,00
                   423124 Penjualan aset bekas milik asing             10.000.000.000,00
                   423129 Pendapatan penjualan aset lainnya yang
                          berlebih/rusak/dihapuskan                     1.351.937.000,00
            42313 Pendapatan sewa                                      54.566.090.000,00
                   423131 Pendapatan sewa rumah dinas/rumah
                          negeri                                       15.394.614.000,00
                   423132 Pendapatan sewa gedung, bangunan,
                          dan gudang                                   33.223.785.000,00
                   423133 Pendapatan sewa benda-benda bergerak          3.983.254.000,00
                   423139 Pendapatan sewa benda-benda tak
                          bergerak lainnya                              1.964.437.000,00
            42314 Pendapatan jasa I                                12.774.412.135.000,00

                                                                             423141 . . .
                         -9-

        423141 Pendapatan rumah sakit dan instansi
               kesehatan lainnya                            2.800.929.603.000,00
        423142 Pendapatan tempat hiburan/taman/
               museum dan pungutan usaha pariwisata
               alam (PUPA)                                    30.172.066.000,00
        423143 Pendapatan surat keterangan, visa,
               paspor, SIM, STNK, dan BPKB                  2.571.036.960.000,00
        423144 Pendapatan hak dan perizinan                 4.685.682.977.000,00
        423145 Pendapatan sensor/karantina,
               pengawasan/pemeriksaan                         51.302.889.000,00
        423146 Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan,
               informasi, pelatihan, teknologi,
               pendapatan BPN, pendapatan DJBC
               (jasa pekerjaan dari cukai)                  2.058.115.895.000,00
        423147 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama             68.849.760.000,00
        423148 Pendapatan jasa bandar udara,
               kepelabuhanan, dan kenavigasian                505.864.300.000,00
        423149 Pendapatan jasa II lainnya                       2.457.685.000,00
42315   Pendapatan jasa II                                  2.022.984.414.000,00
        423151 Pendapatan jasa lembaga keuangan
               (jasa giro)                                    39.923.001.000,00
        423152 Pendapatan jasa penyelenggaraan
               telekomunikasi                               1.067.857.143.000,00
        423155 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak
               negara dengan surat paksa                       3.328.140.000,00
        423157 Pendapatan bea lelang                          31.384.307.000,00
        423158 Pendapatan biaya pengurusan piutang
               dan lelang negara                              42.269.350.000,00
        423159 Pendapatan jasa II lainnya                    838.222.473.000,00
42316   Pendapatan bukan pajak dari luar negeri              379.409.943.000,00
        423161 Pendapatan dari pemberian surat
               perjalanan Republik Indonesia                  56.648.876.000,00
        423162 Pendapatan dari jasa pengurusan
               dokumen konsuler                               322.761.067.000,00
42317   Pendapatan bunga                                    1.342.531.103.000,00
        423179 Pendapatan bunga lainnya                     1.342.531.103.000,00
42321   Pendapatan kejaksaan dan peradilan                     33.766.987.000,00
        423211 Pendapatan legalisasi tanda tangan               1.163.642.000,00
        423212 Pendapatan pengesahan surat di bawah
               tangan                                            275.505.000,00
        423213 Pendapatan uang meja (leges) dan upah
               pada panitera badan pengadilan (peradilan)        676.830.000,00
        423214 Pendapatan hasil denda/tilang dan
               sebagainya                                     20.834.900.000,00
        423215 Pendapatan ongkos perkara                       9.303.210.000,00
        423219 Pendapatan kejaksaan dan peradilan
               lainnya                                          1.512.900.000,00
42331   Pendapatan pendidikan                               4.599.509.370.000,00
        423311 Pendapatan uang pendidikan                   4.027.998.545.000,00
        423312 Pendapatan uang ujian masuk,
               kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan         23.543.285.000,00
        423313 Uang ujian untuk menjalankan praktik           25.227.186.000,00
        423319 Pendapatan pendidikan lainnya                 522.740.354.000,00
42341   Pendapatan dari penerimaan kembali belanja
        tahun anggaran berjalan                                 1.431.993.000,00
        423411 Penerimaan kembali belanja pegawai
               pusat                                             996.993.000,00
        423412 Penerimaan kembali belanja pensiun                170.000.000,00
        423413 Penerimaan kembali belanja lainnya
               rupiah murni                                      265.000.000,00
42342   Pendapatan dari penerimaan kembali belanja

                                                                      tahun . . .
                                     - 10 -

                     tahun anggaran yang lalu                              2.507.502.000,00
                     423421 Penerimaan kembali belanja pegawai
                             pusat                                          983.648.000,00
                     423423 Penerimaan kembali belanja lainnya
                             rupiah murni                                  1.519.224.000,00
                     423424 Penerimaan kembali belanja lain
                             pinjaman luar negeri                              4.630.000,00
             42343   Pendapatan laba bersih hasil penjualan BBM        6.456.470.000.000,00
                     423431 Pendapatan minyak mentah DMO               6.456.470.000.000,00
             42344   Pendapatan pelunasan piutang                      4.831.411.555.000,00
                     423441 Pendapatan pelunasan piutang non-
                             bendahara                                 4.828.980.000.000,00
                     423442 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas
                             kerugian yang diderita oleh negara
                             (masuk TP/TGR) bendahara                      2.431.555.000,00
             42347   Pendapatan lain-lain                              2.006.227.969.000,00
                     423471 Penerimaan kembali persekot/uang
                             muka gaji                                     2.066.213.000,00
                     423472 Penerimaan denda keterlambatan
                             penyelesaian pekerjaan pemerintah             3.739.322.000,00
                     423473 Pendapatan atas denda administrasi
                             BPHTB                                           38.318.000,00
                     423475 Pendapatan denda pelanggaran di
                             bidang pasar modal                          12.500.000.000,00
                     423476 Pendapatan dari gerakan nasional
                             rehabilitasi hutan dan lahan (GNRHL)        325.000.000.000,00
                     423477 Pendapatan regestrasi dokter/dokter gigi       2.500.000.000,00
                     423479 Pendapatan anggaran lain-lain              1.660.384.116.000,00
             42348   Pendapatan Iuran Badan Usaha                        429.900.830.000,00
                     423481 Pendapatan iuran badan usaha dan
                             kegiatan usaha penyediaan dan
                             pendistribusian BBM                        329.842.200.000,00
                     423482 Pendapatan iuran badan usaha dan
                             kegiatan usaha pengangkutan gas bumi
                             melalui pipa                               100.058.630.000,00
             42411   Pendapatan Gratifikasi dan Uang Sitaan Hasil
                     Korupsi                                             26.500.000.000,00
                     424111 Pendapatan uang sitaan hasil korupsi
                             yang telah ditetapkan pengadilan            25.000.000.000,00
                     424112 Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan
                             KPK menjadi milik negara                      1.500.000.000,00

Pasal 5
  Cukup jelas.

Pasal 6
  Cukup jelas.

Pasal 7
  Cukup jelas.

Pasal 8
  Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan hasil optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa
    dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan

                                                                           kontrak...
                               - 11 -

    kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil
    lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk
    meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program
    yang sama.
    Yang dimaksud dengan perubahan anggaran belanja yang bersumber
    dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah kelebihan realisasi
    penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan
    penerimaan    tersebut    selanjutnya   dapat    digunakan      oleh
    kementerian/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan ijin
    penggunaan yang berlaku.
    Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar
    Negeri (PHLN) adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat adanya
    luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi
    years dan/atau percepatan penarikan pinjaman yang sudah disetujui
    dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan PHLN. Tidak termasuk
    dalam luncuran tersebut adalah PHLN yang belum disetujui dalam
    APBN tahun 2008 dan pinjaman yang bersumber dari kredit ekspor.
  Ayat (2)
    Cukup jelas.
  Ayat (3)
    Cukup jelas.
  Ayat (4)
    Cukup jelas.
  Ayat (5)
    Yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN
    Perubahan adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran yang
    dilakukan sebelum APBN Perubahan 2008 diajukan kepada DPR.
    Sedangkan yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam
    laporan keuangan pemerintah pusat adalah melaporkan perubahan
    rincian/pergeseran yang dilakukan sepanjang tahun 2008.

Pasal 9
  Cukup jelas.

Pasal 10
  Ayat (1)
    Cukup jelas.
  Ayat (2)
    Cukup jelas.


                                                               Ayat (3)...
                                    - 12 -

  Ayat (3)
    Cukup jelas.
  Ayat (4)
    Cukup jelas.
  Ayat (5)
    Cukup jelas.
  Ayat (6)
    Dana perimbangan sebesar Rp266.780.135.210.000,00 (dua ratus
    enam puluh enam triliun tujuh ratus delapan puluh miliar seratus tiga
    puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), terdiri dari:
                                                                         (dalam rupiah)

    1. Dana Bagi Hasil (DBH)                                    66.070.849.339.000,00
       a. DBH Pajak                                              36.333.640.960.000,00
          i. DBH Pajak Penghasilan                                8.491.060.000.000,00
               - Pajak penghasilan Pasal 21                       7.900.100.000.000,00
               - Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi        590.960.000.000,00
          ii. DBH Pajak Bumi dan Bangunan                        22.989.880.960.000,00
          iii. DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan      4.852.700.000.000,00
       b. DBH Sumber Daya Alam                                   29.737.208.379.000,00
          i. DBH SDA Minyak Bumi                                 12.850.650.000.000,00
          ii. DBH SDA Gas Alam                                   10.770.150.000.000,00
          iii. DBH SDA Pertambangan Umum                          4.245.128.379.000,00
               - Iuran Tetap                                         53.286.663.000,00
               - Royalti                                          4.191.841.716.000,00
          iv. DBH SDA Kehutanan                                   1.711.280.000.000,00
               - Provisi Sumber Daya Hutan                        1.198.960.000.000,00
               - Iuran Hak Pengusahaan Hutan                          3.800.000.000,00
               - Dana Reboisasi                                     508.520.000.000,00
          v. DBH SDA Perikanan                                      160.000.000.000,00
    2. Dana Alokasi Umum (DAU)                                 179.507.144.871.000,00
    3. Dana Alokasi Khusus (DAK)                                21.202.141.000.000,00




Pasal 11
  Ayat (1)
    Cukup jelas.
  Ayat (2)
    Dana otonomi khusus sebesar Rp7.510.285.794.000,00 (tujuh triliun
    lima ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh
    ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) terdiri dari:
    1. Alokasi      Dana     Otonomi      Khusus      Papua     sebesar
       Rp3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh
       miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh
       tujuh ribu rupiah), terutama digunakan untuk pendanaan
       pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor

                                                               21 Tahun 2001 . . .
                            - 13 -

     21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang
     jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi
     umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak
     tahun 2002. Dana Otonomi Khusus Papua tersebut diperuntukkan
     bagi kabupaten/kota/provinsi di Provinsi Papua dan kabupaten/
     kota di Provinsi Papua Barat, dengan dasar pembagian
     menggunakan basis perhitungan jumlah kampung secara
     proporsional.
  2. Alokasi      Dana      Otonomi      Khusus      Aceh     sebesar
     Rp3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh
     miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh
     tujuh ribu rupiah) untuk mendanai pembangunan, terutama
     pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan
     ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan
     pendidikan, sosial, dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang
     Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk
     jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak 2008, dengan rincian
     untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya
     setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU)
     secara nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai dengan
     tahun kedua puluh besarnya setara dengan 1 (satu) persen dari
     pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional.
  3. Dana     tambahan    infrastruktur    Provinsi  Papua   sebesar
     Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah),
     terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur,
     sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 21
     Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Ayat (3)
  Dana penyesuaian sebesar Rp6.939.041.714.000,00 (enam triliun
  sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar empat puluh satu juta tujuh
  ratus empat belas ribu rupiah) terdiri dari:
  1. Dana penyeimbang DAU sebesar Rp242.835.500.000,00 (dua ratus
     empat puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh lima juta lima
     ratus ribu rupiah), yang dialokasikan kepada daerah tertentu yang
     mengalami penurunan DAU sebesar 75 persen atau sampai dengan
     100 persen dibandingkan dengan perolehan DAU tahun 2007 di luar
     dana penyesuaian.
  2. Dana tunjangan kependidikan sebesar Rp1.200.000.000.000,00
     (satu triliun dua ratus miliar rupiah) yang dialokasikan untuk
     membantu daerah dalam rangka mendanai kebutuhan tunjangan
     kependidikan.
  3. Dana sarana dan prasarana Provinsi Papua Barat sebesar
     Rp670.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar rupiah) yang

                                                      dialokasikan . . .
                                          - 14 -

       dialokasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat
       digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan
       prasarana fisik.
    4. Dana      infrastruktur     sarana    dan     prasarana     sebesar
       Rp4.626.206.214.000,00 (empat triliun enam ratus dua puluh enam
       miliar dua ratus enam juta dua ratus empat belas ribu rupiah) yang
       dialokasikan     kepada    daerah   tertentu   sebagai  penguatan
       desentralisasi fiskal melalui penyediaan dan pengembangan sarana
       dan prasarana fisik, serta sarana lainnya yang juga menjadi urusan
       daerah.
    5. Dana Alokasi Cukai sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
       miliar rupiah) yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai
       tembakau untuk melaksanakan penugasan dari Pemerintah dalam
       rangka mengurangi cukai palsu (cukai ilegal), sosialisasi peraturan
       dan pemetaan industri rokok sesuai amanat Undang-Undang Nomor
       39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pasal 12
  Ayat (1)
    Cukup jelas.
  Ayat (2)
    Cukup jelas.
  Ayat (3)
    Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp73.305.994.670.000,00 (tujuh
    puluh tiga triliun tiga ratus lima miliar sembilan ratus sembilan puluh
    empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) terdiri dari:
    1. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp89.975.295.500.000,00
       (delapan puluh sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh lima
       miliar dua ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
       terdiri dari:
                                                                 (dalam rupiah)

        a.    Perbankan dalam negeri                       300.000.000.000,00
        b.    Non-perbankan dalam negeri                89.675.295.500.000,00
              i. Privatisasi                              1.500.000.000.000,00
              ii. Penjualan aset program
                   restrukturisasi perbankan                600.000.000.000,00
              iii. Surat berharga negara (neto)          91.575.295.500.000,00
              iv. Dana Investasi Pemerintah              -4.000.000.000.000,00

             Pembiayaan perbankan dalam negeri berasal dari rekening
                  Pemerintah di Bank Indonesia.
             Surat Berharga Negara (SBN) neto merupakan selisih antara
                  penerbitan dengan pembayaran pokok dan pembelian
                  kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang

                                                             domestik . . .
                                  - 15 -

                 rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan
                 SBN dalam valuta asing di pasar internasional.
           Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan
               diterbitkan, pembayaran pokok dan pembelian kembali
               SBN, akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah dengan
               mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar,
               sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.
           Untuk mendukung pembangunan transportasi di Ibukota Negara
                Republik Indonesia, Pemerintah memberikan jaminan
                pembangunan proyek monorail di Jakarta. Dalam rangka
                mendukung pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW
                (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batu bara oleh PT
                Perusahaan Listrik Negara, Pemerintah memberikan
                jaminan penuh dari segi pembiayaan. Jaminan tersebut
                akan diperhitungkan sebagai pinjaman pemerintah kepada
                PLN apabila terealisir. Jaminan Pemerintah tersebut
                diberikan dengan memperhitungkan risiko fiskal yang
                mungkin terjadi ke depan.
           Pencairan dana penjaminan infrastruktur dalam belanja lain-lain
                mengikuti pencairan dana dukungan infrastruktur, yang
                sekarang disebut dana investasi Pemerintah, yang telah
                berjalan selama ini.
    2. Pembiayaan         Luar    Negeri      neto     sebesar      negatif
       Rp16.669.300.830.000,00 (enam belas triliun enam ratus enam
       puluh sembilan miliar tiga ratus juta delapan ratus tiga puluh ribu
       rupiah) terdiri dari:
                                                                 (dalam rupiah)

       a. Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)        42.989.310.000.000,00
          ­ Pinjaman program                            19.110.000.000.000,00
          ­ Pinjaman proyek                             23.879.310.000.000,00
       b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri   -59.658.610.830.000,00
           Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri
                dari selain surat berharga negara.

Pasal 13
  Cukup jelas.

Pasal 14
  Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:
  1. Keadaan darurat, yaitu keadaan yang sulit direncanakan, baik dari
     aspek saat kejadian dan/atau aspek kebutuhan dana pada saat
     kejadian, yang memungkinkan adanya risiko politik, ekonomi, dan




                                                           2. Keadaan . . .
                              - 16 -

     sosial yang besar manakala kebutuhan dana tidak dapat dipenuhi
     pada saat kejadian.
  2. Keadaan yang menyebabkan adanya tambahan kewajiban negara yang
     timbul akibat perubahan asumsi indikator ekonomi makro (harga
     minyak, lifting, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan suku bunga
     Sertifikat Bank Indonesia tiga bulan) yang tidak dapat diperkirakan
     sebelumnya. Kewajiban dimaksud berupa pembayaran bunga utang,
     subsidi bahan bakar minyak, dan subsidi listrik. Hal ini dilakukan
     selain untuk menghindari adanya tagihan-tagihan kepada Pemerintah
     pada tahun-tahun mendatang, juga dalam upaya menjaga kinerja arus
     kas bagi pihak-pihak terkait, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara
     yang menerima penugasan dari Pemerintah.

Pasal 15
  Cukup jelas.

Pasal 16
  Cukup jelas.

Pasal 17
  Ayat (1)
    Laporan Keuangan Pemerintah Pusat setidak-tidaknya meliputi
    Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Neraca,
    Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri
    dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
  Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan Standar Akuntansi Pemerintahan adalah
    Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
    Akuntansi Pemerintahan.
  Ayat (3)
    Laporan keuangan yang diajukan dalam rancangan undang-undang
    sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini adalah Laporan Keuangan
    Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh BPK dan telah
    memuat    koreksi/penyesuaian   (audited   financial  statements)
    sebagaimana diuraikan pada Penjelasan Umum Undang-Undang
    Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
    Jawab Keuangan Negara.

Pasal 18
  Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4778
- 17 -


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_45.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.