- Home »
- Undang-Undang »
- 2006 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (UU 18 thn 2006)
2006
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (UU 18 thn 2006)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_18.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2006 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah; b. bahwa APBN Tahun Anggaran 2007 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; c. bahwa penyusunan APBN Tahun Anggaran 2007 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2007 dalam rangka mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat; d. bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2007 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 28/DPD/2006 tanggal 13 Juli 2006; e. bahwa . . . e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu membentuk Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357); 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236); 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 8. Undang-Undang . . . 8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 11. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 14. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 15. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); Dengan . . . Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007. Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. 3. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya. 4. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor. 5. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara serta penerimaan negara bukan pajak lainnya. 6. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri. 7. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja ke daerah. 8. Belanja . . . 8. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga, sesuai dengan program-program yang akan dijalankan. 9. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial. 10. Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain. 11. Belanja pegawai adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. 12. Belanja barang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan. 13. Belanja modal adalah semua pengeluaran negara yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya. 14. Pembayaran bunga utang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman. 15. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat. 16. Belanja . . . 16. Belanja hibah adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang sifatnya tidak wajib kepada negara lain atau kepada organisasi internasional. 17. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian/lembaga, guna melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial. 18. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 11 sampai dengan angka 17, dan dana cadangan umum. 19. Belanja ke daerah adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian. 20. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 21. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 22. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 23. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai . . . dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 24. Dana otonomi khusus dan penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan penyesuaian untuk beberapa daerah tertentu yang menerima DAU lebih kecil dari tahun anggaran sebelumnya. 25. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan program-program pembangunan pada akhir tahun anggaran. 26. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi. 27. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN. 28. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, surat utang negara, dan dukungan infrastruktur. 29. Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. 30. Dukungan infrastruktur adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha melalui skema pembagian risiko dalam pelaksanaan proyek kerjasama penyediaan infrastruktur. 31. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri. 32. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk valuta asing yang dapat dirupiahkan. 33. Pinjaman . . . 33. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu. 34. Tahun Anggaran 2007 meliputi masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2007. Pasal 2 (1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 diperoleh dari sumber-sumber: a. Penerimaan perpajakan; b. Penerimaan negara bukan pajak; dan c. Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp509.462.000.000.000,00 (lima ratus sembilan triliun empat ratus enam puluh dua miliar rupiah). (3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp210.926.957.783.000,00 (dua ratus sepuluh triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). (4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp2.668.965.000.000,00 (dua triliun enam ratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah). (5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp723.057.922.783.000,00 (tujuh ratus dua puluh tiga triliun lima puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Pasal 3 (1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari: a. Pajak dalam negeri; dan b. Pajak perdagangan internasional. (2) Penerimaan . . . (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp494.591.600.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh empat triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus juta rupiah). (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp14.870.400.000.000,00 (empat belas triliun delapan ratus tujuh puluh miliar empat ratus juta rupiah). (4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. Pasal 4 (1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari: a. Penerimaan sumber daya alam; b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; dan c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya. (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp146.256.914.000.000,00 (seratus empat puluh enam triliun dua ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus empat belas juta rupiah). (3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp19.100.000.000.000,00 (sembilan belas triliun seratus miliar rupiah). (4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp45.570.043.783.000,00 (empat puluh lima triliun lima ratus tujuh puluh miliar empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). (5) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. Pasal 5 . . . Pasal 5 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 terdiri dari: a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan b. Anggaran belanja ke daerah. (2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah). (3) Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp258.794.599.050.000,00 (dua ratus lima puluh delapan triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah). (4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp763.570.799.018.000,00 (tujuh ratus enam puluh tiga triliun lima ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan belas ribu rupiah). Pasal 6 (1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas: a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi; b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja. (2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah). (3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah). (4) Belanja . . . (4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah). (5) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut program/kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah. Pasal 7 (1) Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari: a. Belanja pegawai; b. Belanja barang; c. Belanja modal; d. Pembayaran bunga utang; e. Subsidi; f. Belanja hibah; g. Bantuan sosial; dan h. Belanja lain-lain. (2) Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2007 menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2006. Pasal 8 (1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat berupa: a. pergeseran anggaran belanja: (i) antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran; (ii) antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau (iii) antarjenis belanja dalam satu kegiatan. b. perubahan . . . b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan c. perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran PHLN; ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi. (3) Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah. (4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) dilaporkan Pemerintah kepada DPR sebelum dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Pasal 9 (1) Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Dana perimbangan; dan b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian. (2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp250.342.751.050.000,00 (dua ratus lima puluh triliun tiga ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima puluh ribu rupiah). (3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp8.451.848.000.000,00 (delapan triliun empat ratus lima puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah). Pasal 10 . . . Pasal 10 (1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Dana bagi hasil; b. Dana alokasi umum; dan c. Dana alokasi khusus. (2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp68.461.251.050.000,00 (enam puluh delapan triliun empat ratus enam puluh satu miliar dua ratus lima puluh satu juta lima puluh ribu rupiah). (3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp164.787.400.000.000,00 (seratus enam puluh empat triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus juta rupiah). (4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp17.094.100.000.000,00 (tujuh belas triliun sembilan puluh empat miliar seratus juta rupiah). (5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (6) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. Pasal 11 (1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Dana otonomi khusus; dan b. Dana penyesuaian. (2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp4.045.748.000.000,00 (empat triliun empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah). (3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp4.406.100.000.000,00 (empat triliun empat ratus enam miliar seratus juta rupiah). Pasal 12 . . . Pasal 12 (1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp723.057.922.783.000,00 (tujuh ratus dua puluh tiga triliun lima puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp763.570.799.018.000,00 (tujuh ratus enam puluh tiga triliun lima ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan belas ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2007 terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp40.512.876.235.000,00 (empat puluh triliun lima ratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran. (2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber- sumber: a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp55.068.296.235.000,00 (lima puluh lima triliun enam puluh delapan miliar dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah); b. Pembiayaan luar negeri bersih sebesar negatif Rp14.555.420.000.000,00 (empat belas triliun lima ratus lima puluh lima miliar empat ratus dua puluh juta rupiah). (3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. Pasal 13 (1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2007, Pemerintah menyusun Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 Semester Pertama mengenai: a. Realisasi pendapatan negara dan hibah; b. Realisasi belanja negara; dan c. Realisasi pembiayaan defisit anggaran. (2) Dalam . . . (2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyertakan prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2007, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah. Pasal 14 Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2007. Pasal 15 Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2007, akan ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun- tahun anggaran berikutnya. Pasal 16 (1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, apabila terjadi: a. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007; b. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal; c. Keadaan . . . c. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau antarjenis belanja; d. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun- tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2007. (2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2007 berakhir. Pasal 17 (1) Setelah Tahun Anggaran 2007 berakhir, Pemerintah menyusun Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. (2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2007 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 18 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Nopember 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Nopember 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 94 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, M. SAPTA MURTI, SH., MA, MKn PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2006 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007 I UMUM Penyusunan APBN Tahun Anggaran 2007 dilakukan dengan mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sesuai ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang dimaksud, penyusunan APBN Tahun Anggaran 2007 berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Kerangka Ekonomi Makro, dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2007 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2007 antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. APBN Tahun Anggaran 2007 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2007. Di samping itu, penyusunan APBN Tahun Anggaran 2007 juga diarahkan untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi prioritas pembangunan, yaitu: (a) penanggulangan kemiskinan; (b) peningkatan kesempatan kerja, investasi, dan ekspor; (c) revitalisasi pertanian dalam arti luas dan pembangunan perdesaan; (d) peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan; (e) penegakkan hukum dan HAM, pemberantasan korupsi, dan reformasi birokrasi; (f) penguatan kemampuan pertahanan, pemantapan keamanan dan ketertiban, serta penyelesaian konflik; (g) rehabilitasi dan rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Nias (Sumatera Utara), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah, serta mitigasi dan penanggulangan bencana; (h) percepatan pembangunan infrastruktur; serta (i) pembangunan daerah perbatasan dan wilayah terisolir. Berbagai besaran APBN Tahun Anggaran 2007 sangat dipengaruhi oleh asumsi makro yang mendasarinya, yaitu pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, nilai tukar rupiah, tingkat suku bunga SBI 3 (tiga) bulan, harga minyak internasional, dan tingkat produksi (lifting) minyak Indonesia. Dengan . . . Dengan memperhatikan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro, membaiknya pola dan kualitas pertumbuhan, meningkatnya peran investasi yang didukung oleh perbaikan infrastruktur, kebijakan perbaikan iklim investasi, dan perbaikan ekspor, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2007 diperkirakan akan mencapai sekitar 6,3 (enam koma tiga) persen. Sementara itu, melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp9.300,00 (sembilan ribu tiga ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat. Stabilitas nilai tukar rupiah ini mempunyai peranan penting terhadap pencapaian sasaran inflasi tahun 2007, dan perkembangan suku bunga perbankan. Dalam tahun 2007, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah, dan terjaminnya pasokan dan lancarnya arus distribusi kebutuhan bahan pokok, yang didukung oleh kebijakan penetapan harga oleh pemerintah (administered price), maka laju inflasi diperkirakan dapat ditekan pada level 6,5 (enam koma lima) persen. Sejalan dengan itu, rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai rata-rata 8,5 (delapan koma lima) persen pada tahun 2007. Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan permintaan minyak dunia yang tetap kuat, terutama oleh industri Cina dan India, serta ketatnya spare capacity di negara-negara produsen minyak karena investasi di sektor perminyakan yang relatif lambat, maka rata-rata harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional dalam tahun 2007 diperkirakan akan berada pada kisaran US$63,0 (enam puluh tiga koma nol dolar Amerika Serikat) per barel, sedangkan tingkat lifting minyak mentah diperkirakan sekitar 1,0 (satu koma nol) juta barel per hari. Berdasarkan arah perkembangan kerangka ekonomi makro Indonesia tahun 2007 tersebut, maka kebijakan fiskal tahun 2007 akan tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro namun tetap mendukung momentum pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, tantangan pokok yang dihadapi kebijakan fiskal dalam tahun 2007 akan banyak berkaitan dengan upaya untuk terus menurunkan defisit APBN, dan mengurangi tingkat rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam rangka mencapai kesinambungan fiskal (fiscal sustainability), seraya mengupayakan stimulus fiskal dalam batas-batas yang dapat ditopang oleh sumber- sumber pembiayaan yang tersedia. Kondisi tersebut mengisyaratkan perlunya strategi kebijakan fiskal tahun 2007 diarahkan pada dua langkah mendasar. Pertama, memadukan secara sinergi antara langkah-langkah konsolidasi fiskal untuk mewujudkan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability), dengan upaya menstimulasi perekonomian dengan kualitas pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan pekerjaan, dan penanggulangan kemiskinan. Kedua, dalam hal pengelolaan utang, mengupayakan penurunan beban utang, pembiayaan yang efisien, dan menjaga kredibilitas pasar modal. Hal ini akan diupayakan melalui pengendalian defisit anggaran tahun 2007 menjadi sekitar . . . sekitar 1,1 (satu koma satu) persen. Defisit anggaran tersebut akan diupayakan melalui berbagai langkah pembaharuan (reformasi) perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk mendorong peningkatan penerimaan negara, mengendalikan dan meningkatkan efisiensi belanja negara, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber- sumber pembiayaan anggaran. Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara, maka kebijakan perpajakan dalam tahun 2007, selain ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara juga akan diarahkan untuk memberikan stimulus secara terbatas guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas. Hal ini akan dilakukan antara lain melalui pemberian beberapa fasilitas perpajakan di bidang-bidang dan sektor-sektor tertentu dengan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif, namun tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar pengenaan pajak yang sehat dan kompetitif, agar tidak mengganggu upaya untuk meningkatkan penerimaan negara. Berkaitan dengan itu, kebijakan perpajakan dalam tahun 2007 akan tetap diarahkan untuk melanjutkan reformasi administrasi dan penyempurnaan kebijakan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai. Penerimaan perpajakan meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Cukai, Bea Masuk, Pajak/Pungutan Ekspor, dan pajak lainnya sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Sementara itu, kebijakan PNBP akan lebih dititikberatkan melalui peninjauan dan penyempurnaan peraturan PNBP pada masing-masing Kementerian/Lembaga, antara lain melalui: (i) penyusunan peraturan perundang-undangan PNBP, serta evaluasi dan penyempurnaan tarif di bidang PNBP, dan (ii) melakukan verifikasi besaran PNBP dan penegakan hukum (law enforcement) di bidang PNBP. Di lain pihak, optimalisasi penerimaan hibah akan dilakukan antara lain melalui monitoring pencairan atas komitmen para donor dalam rangka hibah, khususnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah yang terkena musibah bencana. Di bidang Belanja Pemerintah Pusat, kebijakan tahun 2007 akan diarahkan pada langkah-langkah strategis untuk mempertajam prioritas alokasi anggaran, yaitu antara lain untuk: (i) perbaikan pendapatan aparatur negara dan pensiunan; (ii) pemenuhan kewajiban pembayaran bunga utang; (iii) peningkatan kualitas pelayanan dan operasional pemerintahan serta pemeliharaan aset negara; (iv) investasi pemerintah di bidang infrastruktur untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional; (v) pemberian subsidi untuk membantu menstabilkan harga barang dan jasa yang berdampak luas ke masyarakat; (vi) peningkatan anggaran pendidikan sejalan dengan amanat UUD 1945; serta (vii) kesinambungan bantuan langsung ke masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan. Di bidang . . . Di bidang belanja ke daerah, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyerahan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah secara nyata dan bertanggung jawab, juga diikuti dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional secara proporsional, demokratis, adil dan transparan, dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah. Terkait dengan hal tersebut, kebijakan belanja ke daerah dalam tahun 2007 akan tetap diarahkan untuk: (i) mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah (vertical fiscal imbalance) dan antardaerah (horizontal fiscal imbalance); (ii) mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah (public service provision gap); (iii) mendukung kesinambungan fiskal (fiscal sustainability) dalam kebijakan ekonomi makro (iv) meningkatkan kapasitas daerah dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD); (v) meningkatkan efisiensi sumber daya nasional; serta (vi) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas alokasi belanja ke daerah. Dengan berbagai langkah kebijakan di atas, dalam APBN Tahun Anggaran 2007 diperkirakan masih terdapat defisit anggaran, yang akan dibiayai dengan menggunakan sumber-sumber pembiayaan dari dalam dan luar negeri. Dalam rangka menutup defisit anggaran tersebut, akan dilakukan langkah-langkah kebijakan guna memperoleh sumber pembiayaan dengan biaya rendah dan tingkat risiko yang dapat ditolerir. Langkah-langkah kebijakan di sisi pembiayaan dalam negeri tersebut akan ditempuh antara lain dengan: (i) melakukan pengelolaan portofolio surat utang negara (SUN) melalui langkah-langkah pembayaran bunga dan pokok obligasi negara secara tepat waktu, penerbitan SUN dalam mata uang rupiah dan mata uang asing, penukaran utang (debt switching) serta pembelian kembali (buyback) obligasi negara; (ii) melanjutkan kebijakan privatisasi yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di pasar modal; (iii) memanfaatkan dana eks moratorium untuk membiayai program rekonstruksi dan rehabilitasi NAD-Nias; (iv) menggunakan sebagian dana simpanan pemerintah; dan (v) memberikan dukungan dana bagi percepatan pembangunan infrastruktur dalam rangka kemitraan Pemerintah-Swasta. Sementara itu, di sisi pembiayaan luar negeri, langkah-langkah yang ditempuh antara lain meliputi: (i) mengamankan pinjaman luar negeri yang telah disepakati dan rencana penyerapan pinjaman luar negeri, baik pinjaman program maupun pinjaman proyek, dan (ii) pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang sudah jatuh tempo. Dalam rangka membiayai pembiayaan defisit anggaran, Pemerintah akan mengedepankan prinsip kemandirian, dengan lebih memprioritaskan pendanaan yang bersumber dari dalam negeri. Pendanaan dari luar negeri akan dilakukan lebih selektif dan berhati-hati, dengan mengupayakan beban pinjaman yang paling ringan melalui penarikan pinjaman dengan tingkat bunga yang rendah dan tenggang waktu yang panjang, dan tidak mengakibatkan adanya . . . adanya ikatan politik, serta diprioritaskan untuk membiayai kegiatan- kegiatan yang produktif. APBN diarahkan untuk melaksanakan amanat konstitusi untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat, dan mendapat pendidikan yang layak. Di samping itu, keseimbangan pembangunan termasuk didalamnya penganggaran perlu tetap harus dijaga agar dapat mencapai prioritas-prioritas perbaikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan pelaksanaan tugas kenegaraan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai salah satu fokus utama pembangunan nasional, negara memprioritaskan anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, dengan mengalokasikan sekurang- kurangnya 20 (dua puluh) persen APBN dan APBD untuk pendidikan nasional. Namun mengingat amanat konstitusi untuk memperhatikan berbagai bidang lainnya secara keseluruhan, dalam tahun 2007 anggaran pendidikan diperkirakan masih mencapai sekitar 11,8 (sebelas koma delapan) persen dari APBN. Perhitungan anggaran pendidikan sebagai prosentase terhadap APBN tersebut adalah nilai perbandingan (dalam persen) antara alokasi anggaran pada fungsi pendidikan di dalam belanja negara (tidak termasuk gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan) terhadap keseluruhan belanja negara (tidak termasuk keseluruhan gaji). Definisi anggaran pendidikan yang dipakai dalam tahun 2007 tersebut tetap konsisten dengan amanat dalam Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 49 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, pengalokasian anggaran pendidikan juga harus sejalan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah menetapkan fungsi pendidikan (beserta anggarannya) dilimpahkan ke Daerah, serta Undang- undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mendukung perbaikan kesejahteraan para pendidik. Dengan demikian, anggaran pendidikan perlu dilihat sebagai keseluruhan anggaran yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional yang mencakup seluruh program dan aktivitas yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, baik di Pusat maupun di Daerah sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945. Mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945, pemenuhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) persen bukan hanya kewajiban APBN tetapi juga bagi APBD, sehingga ke depan dengan menggunakan definisi anggaran pendidikan tersebut di atas diharapkan pemenuhan amanat konstitusi dapat dicapai, baik di APBN maupun APBD. Sejalan . . . Sejalan dengan upaya pemenuhan anggaran pendidikan, yang juga sangat penting untuk disiapkan adalah program-program peningkatan akses dan kualitas pendidikan yang akan menjadi panduan nasional agar pengalokasian anggaran pendidikan dapat efektif dan nyata. II PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Penerimaan perpajakan sebesar Rp509.462.000.000.000,00 (lima ratus sembilan triliun empat ratus enam puluh dua miliar rupiah) terdiri atas: (dalam rupiah) a. Pajak dalam negeri 494.591.600.000.000,00 4111 Pajak penghasilan (PPh) 261.698.300.000.000,00 41111 PPh minyak bumi dan gas alam 41.241.700.000.000,00 411111 PPh minyak bumi 16.072.300.000.000,00 411112 PPh gas alam 25.169.400.000.000,00 41112 PPh nonmigas 220.456.600.000.000,00 411121 PPh Pasal 21 34.905.000.000.000,00 411122 PPh Pasal 22 non impor 5.546.300.000.000,00 411123 PPh Pasal 22 impor 19.494.900.000.000,00 411124 PPh Pasal 23 24.659.900.000.000,00 411125 PPh Pasal 25/29 orang pribadi 2.465.200.000.000,00 411126 PPh Pasal 25/29 badan 86.882.700.000.000,00 411127 PPh Pasal 26 13.989.900.000.000,00 411128 PPh final dan fiskal luar negeri 32.512.700.000.000,00 4112 Pajak . . . 4112 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) 161.044.200.000.000,00 4113 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 21.267.000.000.000,00 4114 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 5.389.900.000.000,00 4115 Pendapatan cukai 42.034.700.000.000,00 4116 Pendapatan pajak lainnya 3.157.500.000.000,00 b. Pajak perdagangan internasional 14.870.400.000.000,00 4121 Pendapatan bea masuk 14.417.600.000.000,00 4122 Pendapatan pajak/pungutan ekspor 452.800.000.000,00 Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk PT Pertamina (Persero) secara rata-rata dihitung berdasarkan 50 persen dari keuntungan bersih BUMN tahun yang lalu setelah dikenakan pajak. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp210.926.957.783.000,00 (dua ratus sepuluh triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) terdiri atas: (dalam rupiah) a. Penerimaan sumber daya alam 146.256.914.000.000,00 4211 Pendapatan minyak bumi 103.903.700.000.000,00 421111 Pendapatan minyak bumi 103.903.700.000.000,00 4212 Pendapatan gas alam 35.989.000.000.000,00 421211 Pendapatan gas alam 35.989.000.000.000,00 4213 Pendapatan pertambangan umum 3.564.214.000.000,00 421311 Pendapatan iuran tetap 59.246.000.000,00 421312 Pendapatan royalti batubara 3.504.968.000.000,00 4214 Pendapatan kehutanan 2.550.000.000.000,00 42141 Pendapatan . . . 42141 Pendapatan dana reboisasi 1.302.000.000.000,00 42142 Pendapatan provisi sumber daya hutan 1.217.000.000.000,00 42143 Pendapatan iuran hak pengusahaan hutan 31.000.000.000,00 4215 Pendapatan perikanan 250.000.000.000,00 421511 Pendapatan perikanan 250.000.000.000,00 b. Bagian pemerintah atas laba BUMN 19.100.000.000.000,00 4221 Bagian pemerintah atas laba BUMN 19.100.000.000.000,00 c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya 45.570.043.783.000,00 42311 Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan 8.257.489.294.000,00 423111 Pendapatan penjualan hasil pertanian, kehutanan, dan perkebunan 2.564.483.000,00 423112 Pendapatan penjualan hasil peternakan dan perikanan 7.287.484.000,00 423113 Pendapatan penjualan hasil tambang 6.111.487.733.000,00 423114 Pendapatan penjualan hasil sitaan/ rampasan dan harta peninggalan 2.128.061.143.000,00 423115 Pendapatan penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya 206.253.000,00 423116 Pendapatan penjualan informasi, penerbitan, film, survey, pemetaan, dan hasil cetakan lainnya 5.081.970.000,00 423117 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 307.912.000,00 423119 Pendapatan penjualan lainnya 2.492.316.000,00 42312 Pendapatan penjualan aset 26.845.790.000,00 423121 Pendapatan penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah 101.548.000,00 423122 Pendapatan penjualan kendaraan bermotor 622.282.000,00 423123 Pendapatan penjualan sewa beli 25.035.073.000,00 423129 Pendapatan penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/dihapuskan 1.086.887.000,00 42313 Pendapatan sewa 33.911.252.000,00 423131 Pendapatan sewa rumah dinas/rumah negeri 13.020.709.000,00 423132 Pendapatan sewa gedung, bangunan, dan gudang 18.529.089.000,00 423133 Pendapatan sewa benda-benda bergerak 1.825.172.000,00 423139 Pendapatan . . . 423139 Pendapatan sewa benda-benda tak bergerak lainnya 536.282.000,00 42314 Pendapatan jasa I 9.397.752.526.000,00 423141 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya 1.930.095.690.000,00 423142 Pendapatan tempat hiburan/taman/ museum dan pungutan usaha pariwisata alam (PUPA) 20.669.382.000,00 423143 Pendapatan surat keterangan, visa, paspor, SIM, STNK, dan BPKB 2.354.471.257.000,00 423144 Pendapatan hak dan perijinan 2.936.949.473.000,00 423145 Pendapatan sensor/karantina, pengawasan/pemeriksaan 44.788.490.000,00 423146 Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan, informasi, pelatihan, teknologi, pendapatan BPN, pendapatan DJBC (jasa pekerjaan dari cukai) 1.754.794.035.000,00 423147 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama 64.972.350.000,00 423148 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhanan, dan kenavigasian 289.366.224.000,00 423149 Pendapatan jasa I lainnya 1.645.625.000,00 42315 Pendapatan jasa II 2.120.027.217.000,00 423151 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 477.359.738.000,00 423152 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi 820.000.000.000,00 423153 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin 5.469.068.000,00 423155 Pendapatan biaya penagihan pajak- pajak negara dengan surat paksa 3.025.600.000,00 423157 Pendapatan bea lelang 28.527.961.000,00 423158 Pendapatan biaya pengurusan piutang dan lelang negara 86.184.011.000,00 423159 Pendapatan jasa II lainnya 699.460.839.000,00 42316 Pendapatan bukan pajak dari luar negeri 310.155.927.000,00 423161 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia 28.890.927.000,00 423162 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler 281.265.000.000,00 42321 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 27.573.415.000,00 423211 Pendapatan legalisasi tanda tangan 1.057.856.000,00 423212 Pendapatan . . . 423212 Pendapatan pengesahan surat di bawah tangan 250.459.000,00 423213 Pendapatan uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan (peradilan) 615.300.000,00 423214 Pendapatan hasil denda/tilang dan sebagainya 15.759.000.000,00 423215 Pendapatan ongkos perkara 8.525.600.000,00 423219 Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya 1.365.200.000,00 42331 Pendapatan pendidikan 5.597.840.314.000,00 423311 Pendapatan uang pendidikan 4.631.979.130.000,00 423312 Pendapatan uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 27.008.385.000,00 423313 Uang ujian untuk menjalankan praktik 15.510.000,00 423319 Pendapatan pendidikan lainnya 938.837.289.000,00 42342 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu 4.098.991.000,00 423421 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 2.453.685.000,00 423422 Penerimaan kembali belanja pensiun 1.250.000,00 423423 Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni 1.625.035.000,00 423424 Penerimaan kembali Belanja lain Pinjaman LN 19.021.000,00 42344 Pendapatan pelunasan piutang 7.850.929.172.000,00 423441 Pendapatan pelunasan piutang non- bendahara 7.850.000.000.000,00 423442 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara (masuk TP/TGR) bendahara 929.172.000,00 42347 Pendapatan lain-lain 11.943.419.885.000,00 423471 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji 2.284.821.000,00 423472 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah 1.960.426.000,00 423473 Pendapatan kembali/ganti rugi atas kerugian 1.818.676.000,00 423475 Pendapatan denda pelanggaran di bidang pasar modal 13.000.000.000,00 423476 Pendapatan dari Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) 4.200.000.000.000,00 423479 Pendapatan anggaran lain-lain 7.724.355.962.000,00 Pasal 5 . . . Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan hasil optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama. Yang dimaksud dengan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi years. Tidak termasuk dalam luncuran tersebut adalah PHLN yang belum disetujui dalam APBN tahun 2007 dan pinjaman yang bersumber dari kredit ekspor. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan dilaporkan Pemerintah kepada DPR sebelum dilaksanakan adalah dengan mengirimkan tembusan surat penetapan perubahan rincian/pergeseran anggaran dari Departemen Keuangan kepada DPR berdasarkan usulan kementerian/lembaga. Yang . . . Yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran yang dilakukan sebelum APBN Perubahan 2007 diajukan kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan pemerintah pusat adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran yang dilakukan sepanjang tahun 2007. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Jumlah dana bagi hasil tersebut termasuk: 1. Pembayaran kekurangan dana bagi hasil tahun 2000 2005 sebesar Rp231.428.920.000,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari: (dalam rupiah) i. DBH Pajak 5.057.000.000,00 ii. DBH SDA 226.371.920.000,00 Sumber pembiayaan untuk kekurangan pembayaran dana bagi hasil tahun 2000-2005 tersebut berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri. 2. DBH atas pertambangan umum-royalti penerimaan proyeksi piutang negara hasil produksi batubara sebesar Rp3.148.833.530.000,00 (tiga triliun seratus empat puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah). Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) . . . Ayat (4) Jumlah dana alokasi khusus tersebut termasuk pembayaran kekurangan dana alokasi khusus tahun 2005 sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah). Sumber pembiayaan kekurangan pembayaran dana alokasi khusus tahun 2005 tersebut berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Dana perimbangan sebesar Rp250.342.751.050.000,00 (dua ratus lima puluh triliun tiga ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima puluh ribu rupiah), setelah dikurangi pembayaran kekurangan DBH dan DAK tahun 2000 sampai dengan 2005 serta bagian daerah atas proyeksi piutang negara hasil produksi batubara, terdiri atas: (dalam rupiah) 1. Dana bagi hasil (DBH) 65.080.988.600.000,00 a. DBH Perpajakan 33.060.197.400.000,00 i DBH Pajak Penghasilan 7.474.040.000.000,00 - Pajak penghasilan Pasal 21 6.981.000.000.000,00 - Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi 493.040.000.000,00 ii DBH Pajak Bumi dan Bangunan 20.196.257.400.000,00 iii DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 5.389.900.000.000,00 b. DBH Sumber Daya Alam 32.020.791.200.000,00 i DBH Minyak Bumi 15.827.070.000.000,00 ii DBH Gas Alam 11.623.150.000.000,00 iii DBH Pertambangan Umum 2.851.371.200.000,00 - Iuran Tetap 47.396.800.000,00 - Royalti 2.803.974.400.000,00 iv DBH Kehutanan 1.519.200.000.000,00 - Provisi Sumber Daya Hutan 973.600.000.000,00 - Iuran Hak Pengusahaan Hutan 24.800.000.000,00 - Dana Reboisasi 520.800.000.000,00 v DBH Perikanan 200.000.000.000,00 2. Dana Alokasi Umum (DAU) 164.787.400.000.000,00 3. Dana Alokasi Khusus (DAK) 17.092.500.000.000,00 a. DAK bidang pendidikan 5.195.290.000.000,00 b. DAK bidang kesehatan 3.381.270.000.000,00 c. DAK bidang infrastruktur 5.032.740.000.000,00 i Jalan 3.113.060.000.000,00 ii Irigasi 857.310.000.000,00 iii Air bersih dan sanitasi 1.062.370.000.000,00 d. DAK bidang kelautan dan d. DAK . . . perikanan 1.100.360.000.000,00 e. DAK bidang pertanian 1.492.170.000.000,00 f. DAK bidang prasarana pemerintahan 539.060.000.000,00 g. DAK bidang lingkungan hidup 351.610.000.000,00 Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dana otonomi khusus sebesar Rp4.045.748.000.000,00 (empat triliun empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah) terdiri atas: 1. Alokasi Dana Otonomi Khusus kepada Papua untuk pembiayaan peningkatan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2002 sebesar Rp3.295.748.000.000,00 (tiga triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah); dan 2. Dana tambahan dalam rangka otonomi khusus bagi Provinsi Papua, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 34 ayat (3) huruf f sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah). Ayat (3) Dana penyesuaian sebesar Rp4.406.100.000.000,00 (empat triliun empat ratus enam miliar seratus juta rupiah) terdiri dari atas: 1. Dana penyesuaian sebesar Rp674.446.700.000,00 (enam ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus empat puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dialokasikan kepada provinsi yang menerima DAU tahun 2007 lebih kecil dari tahun anggaran 2005; 2. Dana penyesuaian sebesar Rp168.466.800.000,00 (seratus enam puluh delapan miliar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) dialokasikan kepada daerah yang menerima DAU tahun 2007 lebih kecil dari tahun anggaran 2006; dan 3. Dana . . . 3. Dana penyesuaian sebesar Rp3.563.186.500.000,00 (tiga triliun lima ratus enam puluh tiga miliar seratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk penyediaan sarana dan prasarana fisik infrastruktur jalan dan lainnya. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp40.512.876.235.000,00 (empat puluh triliun lima ratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) terdiri atas: 1. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp55.068.296.235.000,00 (lima puluh lima triliun enam puluh delapan miliar dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) terdiri atas: (dalam rupiah) a. Perbankan dalam negeri 12.962.028.920.000,00 b. Non-perbankan dalam negeri 42.106.267.315.000,00 i Privatisasi (neto) 2.000.000.000.000,00 - Penerimaan privatisasi 3.300.000.000.000,00 - Penyertaan modal negara -1.300.000.000.000,00 ii Penjualan aset program restrukturisasi perbankan 1.500.000.000.000,00 iii Surat utang negara (neto) 40.606.267.315.000,00 iv Dukungan infrastruktur -2.000.000.000.000,00 Pembiayaan perbankan dalam negeri berasal dari rekening Pemerintah di Bank Indonesia sebesar Rp12.962.028.920.000,00 (dua belas triliun sembilan ratus enam puluh dua miliar dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) termasuk penggunaan SAL sebesar Rp233.028.920.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga miliar dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) untuk membiayai kekurangan pembayaran DBH dan DAK dari berbagai daerah tahun 2000 sampai dengan tahun 2005. Privatisasi neto merupakan selisih antara penerimaan privatisasi dengan penyertaan modal negara. Pelaksanaan . . . Pelaksanaan privatisasi dan penyertaan modal negara diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. SUN neto merupakan selisih antara penerbitan dengan pembayaran pokok dan pembelian kembali. Jumlah rupiah penerbitan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali surat utang negara diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Untuk mendukung pembangunan kelistrikan di Indonesia, Pemerintah akan memberikan surat jaminan pada pembiayaan Proyek Pembangunan Listrik menggunakan pembangkit batubara sebesar 10.000 MW dengan memperhitungkan resiko finansial yang mungkin terjadi. 2. Pembiayaan Luar Negeri neto sebesar negatif Rp14.555.420.000.000,00 (empat belas triliun lima ratus lima puluh lima miliar empat ratus dua puluh juta rupiah) terdiri atas: (dalam rupiah) a. Penarikan pinjaman luar negeri (bruto) 40.274.580.000.000,00 Pinjaman program 16.275.000.000.000,00 Pinjaman proyek 23.999.580.000.000,00 b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri -54.830.000.000.000,00 Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya. Ayat (2) . . . Ayat (2) Yang dimaksud dengan Standar Akuntansi Pemerintahan adalah Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Ayat (3) Laporan keuangan yang diajukan dalam rancangan undang-undang sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh BPK dan telah memuat koreksi/penyesuaian (audited financial statements) sebagaimana diuraikan pada Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal 18 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4662
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_18.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)