- Home »
- Undang-Undang »
- 2007 » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (UU 41 thn 2007)
2007
Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (UU 41 thn 2007)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_18_tahun_2006_tentang_angga_41.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2006 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat; b. bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada pokok-pokok kebijakan fiskal dan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan atas APBN 2007; c. bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007, perlu segera dilakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2007 dan jangka menengah, baik dalam rangka penyediaan lapangan kerja baru maupun pengurangan jumlah penduduk miskin secara bertahap sesuai dengan program pembangunan nasional; d. bahwa . . . -2- d. bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2007 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 38/DPD/2007 tanggal 16 Juli 2007; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d, perlu membentuk Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23, Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357); 5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236); 7. Undang-Undang . . . -3- 7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 11. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 12. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 15. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 16. Undang-Undang . . . -4- 16. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 17. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); 18. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2006 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 16 dan 24 diubah, sehingga Pasal 1 angka 16 dan 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 16. Belanja Hibah adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau Lembaga/Organisasi Internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus. 24. Dana . . . -5- 24. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan penyesuaian untuk beberapa daerah tertentu yang menerima DAU lebih kecil dari tahun anggaran sebelumnya, serta untuk membantu daerah dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat. 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 diperoleh dari sumber-sumber: a. Penerimaan Perpajakan; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan c. Penerimaan Hibah. (2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp492.010.893.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua triliun sepuluh miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah). (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp198.253.670.829.000,00 (seratus sembilan puluh delapan triliun dua ratus lima puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). (4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp3.823.317.683.000,00 (tiga triliun delapan ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). (5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp694.087.881.512.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat triliun delapan puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah). 3. Ketentuan . . . -6- 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Pajak dalam negeri; dan b. Pajak perdagangan internasional. (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp474.550.950.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat triliun lima ratus lima puluh miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah). (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp17.459.943.000.000,00 (tujuh belas triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta rupiah). (4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Penerimaan sumber daya alam; b. Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara; c. Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya; dan d. Pendapatan bagian pemerintah dari sisa surplus Bank Indonesia. (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp115.053.273.200.000,00 (seratus lima belas triliun lima puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah). (3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp21.800.000.000.000,00 (dua puluh satu triliun delapan ratus miliar rupiah). (4) Penerimaan . . . -7- (4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp47.731.076.905.000,00 (empat puluh tujuh triliun tujuh ratus tiga puluh satu miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus lima ribu rupiah). (4a) Pendapatan bagian pemerintah dari sisa surplus Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp13.669.320.724.000,00 (tiga belas triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah). (5) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (4a) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini. 5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 terdiri dari: a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan b. Anggaran belanja ke daerah. (2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). (3) Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp254.201.014.938.000,00 (dua ratus lima puluh empat triliun dua ratus satu miliar empat belas juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). (4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp752.373.176.788.000,00 (tujuh ratus lima puluh dua triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). 6. Ketentuan . . . -8- 6. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokan atas: a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi; b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja. (2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). (3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). (4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). (5) Belanja pemerintah pusat menurut unit organisasi, fungsi, dan jenis belanja sebesar Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berasal dari perubahan asumsi makro, perkiraan daya serap alamiah kementerian negara/lembaga sekitar 90% (sembilan puluh persen) dari pagu anggaran kementerian negara/lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2007 dan tambahan anggaran belanja pemerintah pusat sebesar Rp28.158.633.197.500,00 (dua puluh delapan triliun seratus lima puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) 7. Ketentuan . . . -9- 7. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Tambahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari: a. Belanja pegawai; b. Belanja barang; c. Belanja modal; d. Pembayaran bunga utang; e. Subsidi; f. Belanja hibah; g. Bantuan sosial; dan h. Belanja lain-lain. (2) Tambahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dirinci lebih lanjut dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK). 8. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A, sehingga keseluruhan Pasal 7A berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A (1) Sisa anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007 untuk pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2008 sebagai anggaran belanja tambahan Tahun Anggaran 2008. (2) Pendanaan untuk pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) Tahun 2007. (3) Pengajuan usulan luncuran sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA paling lambat pada tanggal 16 Januari 2008. (4) Pengaturan . . . - 10 - (4) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengajuan usulan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Pemerintah. 9. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Dana Perimbangan; dan b. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. (2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp244.607.806.138.000,00 (dua ratus empat puluh empat triliun enam ratus tujuh miliar delapan ratus enam juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah). (3) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp9.593.208.800.000,00 (sembilan triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah). 10. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (6) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Dana Bagi Hasil; b. Dana Alokasi Umum; dan c. Dana Alokasi Khusus. (2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp62.726.306.138.000,00 (enam puluh dua triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar tiga ratus enam juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah). (3) Dana . . . - 11 - (3) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp164.787.400.000.000,00 (seratus enam puluh empat triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus juta rupiah). (4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp17.094.100.000.000,00 (tujuh belas triliun sembilan puluh empat miliar seratus juta rupiah). (5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (6) Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini. 11. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Dana Otonomi Khusus; dan b. Dana Penyesuaian. (2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp4.045.748.000.000,00 (empat triliun empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah). (3) Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp5.547.460.800.000,00 (lima triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah). 12. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 . . . - 12 - Pasal 12 (1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp694.087.881.512.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat triliun delapan puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp752.373.176.788.000,00 (tujuh ratus lima puluh dua triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2007 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp58.285.295.276.000,00 (lima puluh delapan triliun dua ratus delapan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007. (2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber: a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp70.825.681.176.000,00 (tujuh puluh triliun delapan ratus dua puluh lima miliar enam ratus delapan puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah); dan b. Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp12.540.385.900.000,00 (dua belas triliun lima ratus empat puluh miliar tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah). (3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . - 13 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 122 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2006 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007 I. UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2007 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006, mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2007, Kerangka Ekonomi Makro Tahun 2007, serta Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2007. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, telah terjadi perubahan dan perkembangan yang cukup berarti pada faktor-faktor internal dan eksternal yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi makro, yang berpengaruh pada pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007. Besaran-besaran asumsi ekonomi makro yang menjadi dasar perhitungan APBN Tahun Anggaran 2007 adalah sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi 6,3% (enam koma tiga persen), inflasi 6,5% (enam koma lima persen), rata-rata nilai tukar rupiah Rp9.300,00 (Sembilan ribu tiga ratus rupiah) per US$, rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan 8,5% (delapan koma lima persen), rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$63,0 (enam puluh tiga koma nol dollar Amerika Serikat) per barel, dan rata-rata lifting minyak 1,0 (satu koma nol) juta barel per hari. Dalam perkembangannya, asumsi dasar ekonomi makro tersebut mengalami perubahan sesuai dengan kinerja perekonomian Indonesia yang menunjukan adanya pemulihan dan perbaikan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi tahun 2007 diperkirakan sama dengan asumsi dalam APBN Tahun Anggaran 2007 yaitu 6,3% (enam koma tiga persen), yang berarti lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi tahun 2006 yang mencapai 5,5% (lima koma lima persen). Pertumbuhan ekonomi yang mulai berakselerasi tersebut tetap ditopang oleh perbaikan permintaan, terutama ekspor barang dan jasa, dan konsumsi. Di samping itu, penguatan pertumbuhan ekonomi juga didukung oleh tetap terpeliharanya stabilitas ekonomi makro yang ditunjukan oleh inflasi yang relatif terkendali, nilai tukar yang relatif stabil, dan suku bunga yang . . . -2- yang rendah. Sejalan dengan meningkatnya kegiatan ekonomi, kebutuhan valuta asing untuk impor, khususnya impor bahan baku dan barang modal dalam tahun 2007 diperkirakan akan meningkat, sementara kegiatan ekspor masih diperkirakan stabil atau bahkan menguat. Berdasarkan kondisi tersebut, rata-rata nilai tukar rupiah dalam tahun 2007 diperkirakan mencapai Rp9.050,00 (Sembilan ribu lima puluh rupiah) per US$, laju inflasi diperkirakan mencapai 6,0% (enam koma nol persen), dan rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan mencapai sekitar 8,0% (delapan koma nol persen). Sedangkan, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) diperkirakan mencapai US$60 (enam puluh dollar Amerika Serikat) per barel dengan rata-rata lifting minyak 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) juta barel per hari. Berdasarkan perubahan berbagai indikator ekonomi makro dalam tahun 2007 tersebut, serta berbagai perubahan kebijakan yang dilakukan untuk menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam tahun 2007, maka dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007 perlu dilakukan penyesuaian atas sasaran-sasaran pendapatan negara dan hibah, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber- sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2007. Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 diperkirakan berubah menjadi sebesar Rp694.087.881.512.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat triliun delapan puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah). Perkiraan pendapatan negara dan hibah tersebut didasarkan oleh adanya perkembangan variabel-variabel asumsi dasar ekonomi makro, yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2007. Pendapatan dalam negeri yang bersumber dari penerimaan perpajakan diperkirakan akan mencapai Rp492.010.893.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua triliun sepuluh miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah). Menurunnya perkiraan pencapaian target penerimaan perpajakan tahun 2007, selain dipengaruhi oleh perkembangan berbagai variabel ekonomi makro, juga dipengaruhi antara lain: (i) realisasi penerimaan pajak tahun 2006 yang lebih rendah dari target; (ii) pemberian fasilitas-fasilitas perpajakan; (iii) kemungkinan disetujuinya amandemen undang-undang perpajakan, dan (iv) percepatan penyelesaian restitusi. Oleh karena itu, rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB (tax ratio) juga mengalami penurunan dari sasaran semula dalam APBN Tahun Anggaran 2007 sebesar 13,5% (tiga belas koma lima persen) dari PDB, menjadi 13,1% (tiga belas koma satu persen) dari PDB. Penerimaan Negara Bukan Pajak diperkirakan akan mencapai Rp198.253.670.829.000,00 (seratus sembilan puluh delapan triliun dua ratus lima puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). Adapun penyebab lebih rendahnya perkiraan realisasi PNBP terutama berkaitan dengan rendahnya perkiraan . . . -3- perkiraan realisasi PNBP yang berasal dari sumber daya alam minyak bumi dan gas alam (SDA migas). Sementara itu, penerimaan yang bersumber dari hibah diperkirakan mencapai Rp3.823.317.683.000,00 (tiga triliun delapan ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Sebagaimana halnya dengan pendapatan negara dan hibah, anggaran belanja negara diperkirakan berubah menjadi Rp752.373.176.788.000,00 (tujuh ratus lima puluh dua triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Alokasi anggaran belanja pemerintah pusat diperkirakan akan mencapai Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Alokasi belanja ke daerah diperkirakan akan mencapai Rp254.201.014.938.000,00 (dua ratus lima puluh empat triliun dua ratus satu miliar empat belas juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Perubahan perkiraan realisasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam tahun 2007 tersebut terutama berkaitan dengan beberapa faktor. Pertama, adanya perubahan beberapa asumsi dasar ekonomi makro yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006, terutama pada harga minyak, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat, dan suku bunga SBI 3 (tiga) bulan. Kedua, perkiraan kemampuan daya serap kementerian negara/lembaga dalam membelanjakan anggarannya, yang diperkirakan sekitar 90,0% (Sembilan puluh koma nol persen). Ketiga, pembangunan dan perbaikan berbagai infrastruktur di beberapa wilayah Indonesia termasuk pembangunan dan rehabilitasi kerusakan infrastruktur akibat lumpur panas di Sidoarjo oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Keempat, kebijakan pemerintah yang dilaksanakan setelah penetapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006, yaitu: (a) kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk pembelian beras, sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kebijakan Perberasan; (b) program Reforma Agraria 2007-2014, dalam rangka pendistribusian tanah untuk rakyat miskin yang berasal dari hutan konversi; dan (c) penyediaan tambahan cadangan beras pemerintah (CBP). Sementara itu, lebih rendahnya perkiraan realisasi anggaran belanja ke daerah tahun 2007 tersebut terutama berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi Dana Bagi Hasil. Kelima, adanya tambahan hibah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dari ADB, KfW Jerman, MDF World Bank, NPTGA Jepang, dan IDB. Meskipun terjadi perubahan pada hampir semua asumsi dasar ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, namun upaya-upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran terus dilakukan. Berdasarkan pada perkiraan Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah, dan perkiraan Anggaran Belanja Negara, . . . -4- Negara, maka Defisit Anggaran dalam Tahun Anggaran 2007 diperkirakan akan berubah menjadi sebesar Rp58.285.295.276.000,00 (lima puluh delapan triliun dua ratus delapan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Defisit Anggaran tersebut akan dibiayai melalui sumber-sumber pembiayaan dalam negeri sebesar Rp70.825.681.176.000,00 (tujuh puluh triliun delapan ratus dua puluh lima miliar enam ratus delapan puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah), dan pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp12.540.385.900.000,00 (dua belas triliun lima ratus empat puluh miliar tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah). Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 perlu diatur dengan Undang-Undang. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Angka 16 Cukup jelas. Angka 24 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penerimaan Perpajakan semula direncanakan sebesar Rp509.462.000.000.000,00 (lima ratus sembilan triliun empat ratus enam puluh dua miliar rupiah). Ayat (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak semula direncanakan sebesar Rp210.926.957.783.000,00 (dua ratus sepuluh triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Ayat (4) . . . -5- Ayat (4) Penerimaan Hibah semula direncanakan sebesar Rp2.668.965.000.000,00 (dua triliun enam ratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah). Ayat (5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 semula direncanakan sebesar Rp723.057.922.783.000,00 (tujuh ratus dua puluh tiga triliun lima puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Angka 3 Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penerimaan pajak dalam negeri semula direncanakan sebesar Rp494.591.600.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh empat triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus juta rupiah). Ayat (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional semula direncanakan sebesar Rp14.870.400.000.000,00 (empat belas triliun delapan ratus tujuh puluh miliar empat ratus juta rupiah). Ayat (4) Penerimaan Perpajakan semula direncanakan Rp509.462.000.000.000,00 (lima ratus sembilan triliun empat ratus enam puluh dua miliar rupiah) berubah menjadi sebesar Rp492.010.893.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua triliun sepuluh miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah). Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2007 adalah sebagai berikut: (dalam rupiah) Jenis Penerimaan Semula Menjadi a. Pajak dalam negeri 494.591.600.000.000,00 474.550.950.000.000,00 4111 Pajak penghasilan (PPh) 261.698.300.000.000,00 251.748.250.000.000,00 41111 PPh minyak bumi dan gas alam 41.241.700.000.000,00 37.267.550.000.000,00 411111 PPh minyak bumi 16.072.300.000.000,00 13.835.620.000.000,00 411112 PPh gas alam 25.169.400.000.000,00 23.431.930.000.000,00 41112 PPh nonmigas . . . -6- 41112 PPh nonmigas 220.456.600.000.000,00 214.480.700.000.000,00 411121 PPh Pasal 21 34.905.000.000.000,00 34.905.000.000.000,00 411122 PPh Pasal 22 nonimpor 5.546.300.000.000,00 5.326.400.000.000,00 411123 PPh Pasal 22 impor 19.494.900.000.000,00 17.395.400.000.000,00 411124 PPh Pasal 23 24.659.900.000.000,00 20.327.300.000.000,00 411125 PPh Pasal 25/29 orang pribadi 2.465.200.000.000,00 2.465.200.000.000,00 411126 PPh Pasal 25/29 badan 86.882.700.000.000,00 88.196.700.000.000,00 411127 PPh Pasal 26 13.989.900.000.000,00 13.927.000.000.000,00 411128 PPh final dan fiskal luar negeri 32.512.700.000.000,00 31.937.700.000.000,00 4112 Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) 161.044.200.000.000,00 152.057.200.000.000,00 4113 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 21.267.000.000.000,00 22.025.800.000.000,00 4114 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 5.389.900.000.000,00 3.965.500.000.000,00 4115 Pendapatan cukai 42.034.700.000.000,00 42.034.700.000.000,00 4116 Pendapatan pajak lainnya 3.157.500.000.000,00 2.719.500.000.000,00 b. Pajak perdagangan internasional 14.870.400.000.000,00 17.459.943.000.000,00 4121 Pendapatan bea masuk 14.417.600.000.000,00 14.417.600.000.000,00 4122 Pendapatan pajak/pungutan ekspor 452.800.000.000,00 3.042.343.000.000,00 Angka 4 Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penerimaan sumber daya alam semula direncanakan sebesar Rp146.256.914.000.000,00 (seratus empat puluh enam triliun dua ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus empat belas juta rupiah). Ayat (3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara semula direncanakan sebesar Rp19.100.000.000.000,00 (sembilan belas triliun seratus miliar rupiah). Ayat (4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya semula direncanakan sebesar Rp45.570.043.783.000,00 (empat puluh lima triliun lima ratus tujuh puluh miliar empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Ayat (4a) Cukup jelas. Ayat (5) . . . -7- Ayat (5) Penerimaan Negara Bukan Pajak semula direncanakan sebesar Rp210.926.957.783.000,00 (dua ratus sepuluh triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp198.253.670.829.000,00 (seratus sembilan puluh delapan triliun dua ratus lima puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2007 adalah sebagai berikut : (dalam rupiah) Jenis Penerimaan Semula Menjadi a. Penerimaan sumber daya alam 146.256.914.000.000,00 115.053.273.200.000,00 4211 Pendapatan minyak bumi 103.903.700.000.000,00 78.234.560.000.000,00 42111 Pendapatan minyak bumi 103.903.700.000.000,00 78.234.560.000.000,00 4212 Pendapatan gas alam 35.989.000.000.000,00 29.484.360.000.000,00 42121 Pendapatan gas alam 35.989.000.000.000,00 29.484.360.000.000,00 4213 Pendapatan pertambangan umum 3.564.214.000.000,00 4.843.253.200.000,00 421311 Pendapatan iuran tetap 59.246.000.000,00 59.246.200.000,00 421312 Pendapatan royalti batubara 3.504.968.000.000,00 4.784.007.000.000,00 4214 Pendapatan kehutanan 2.550.000.000.000,00 2.291.100.000.000,00 42141 Pendapatan dana reboisasi 1.302.000.000.000,00 1.288.000.000.000,00 42142 Pendapatan provisi sumber daya hutan 1.217.000.000.000,00 972.100.000.000,00 42143 Pendapatan iuran hak pengusahaan hutan 31.000.000.000,00 31.000.000.000,00 4215 Pendapatan perikanan 250.000.000.000,00 200.000.000.000,00 421511 Pendapatan perikanan 250.000.000.000,00 200.000.000.000,00 b. Bagian pemerintah atas laba BUMN 19.100.000.000.000,00 21.800.000.000.000,00 4221 Bagian pemerintah atas laba BUMN 19.100.000.000.000,00 21.800.000.000.000,00 c. Pendapatan PNBP Lainnya 45.570.043.783.000,00 47.731.076.905.000,00 42311 Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan 8.257.489.294.000,00 8.424.198.383.000,00 423111 Pendapatan penjualan hasil pertanian,kehutanan, dan perkebunan 2.564.483.000,00 3.040.379.000,00 423112 Pendapatan penjualan hasil peternakan dan perikanan 7.287.484.000,00 8.448.074.000,00 423113 Pendapatan penjualan hasil tambang 6.111.487.733.000,00 6.396.603.363.000,00 423114 Pendapatan penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan 2.128.061.143.000,00 2.008.061.143.000,00 423115 Pendapatan penjualan obat- obatan dan hasil farmasi lainnya 206.253.000,00 206.253.000,00 423116 Pendapatan penjualan informasi,penerbitan, film, survey,pemetaan dan hasil cetakan lainnya 5.081.970.000,00 5.047.337.000,00 423117 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 307.912.000,00 322.678.000,00 423119 Pendapatan penjualan lainnya 2.492.316.000,00 2.469.156.000,00 42312 Pendapatan penjualan aset 26.845.790.000,00 52.042.398.000,00 423121 Pendapatan penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah 101.548.000,00 103.287.000,00 423122 . . . -8- 423122 Pendapatan penjualan kendaraan bermotor 622.282.000,00 623.240.000,00 423123 Pendapatan penjualan sewa Beli 25.035.073.000,00 25.035.073.000,00 423124 Penjualan asset bekas milik asing - 25.000.000.000,00 423129 Pendapatan penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/ dihapuskan 1.086.887.000,00 1.280.798.000,00 42313 Pendapatan sewa 33.911.252.000,00 34.818.181.000,00 423131 Pendapatan sewa rumah dinas/rumah negeri 13.020.709.000,00 13.037.085.000,00 423132 Pendapatan sewa gedung, bangunan, dan gudang 18.529.089.000,00 19.358.201.000,00 423133 Pendapatan sewa benda- benda bergerak 1.825.172.000,00 1.862.672.000,00 423139 Pendapatan sewa benda- benda tak bergerak lainnya 536.282.000,00 560.223.000,00 42314 Pendapatan jasa I 9.397.752.526.000,00 10.780.556.083.000,00 423141 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya 1.930.095.690.000,00 2.306.475.918.000,00 423142 Pendapatan tempat hiburan/ taman/museum dan pungutan usaha pariwisata alam (PUPA) 20.669.382.000,00 20.669.382.000,00 423143 Pendapatan surat keterangan, visa,paspor, SIM, STNK, dan BPKB 2.354.471.257.000,00 2.352.176.070.000,00 423144 Pendapatan hak dan perijinan 2.936.949.473.000,00 3.406.710.346.000,00 423145 Pendapatan sensor/karantina, pengawasan/pemeriksaan 44.788.490.000,00 54.418.800.000,00 423146 Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan,informasi, pelatihan, teknologi, pendapatan BPN, pendapatan DJBC (jasa pekerjaan dari cukai) 1.754.794.035.000,00 2.156.240.196.000,00 423147 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama 64.972.350.000,00 67.721.100.000,00 423148 Pendapatan jasa bandar udara,kepelabuhanan, dan kenavigasian 289.366.224.000,00 414.559.438.000,00 423149 Pendapatan jasa I lainnya 1.645.625.000,00 1.584.833.000,00 42315 Pendapatan jasa II 2.120.027.217.000,00 2.261.441.591.000,00 423151 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 477.359.738.000,00 481.826.380.000,00 423152 Pendapatan jasa penyeleng- garaan telekomunikasi 820.000.000.000,00 926.600.000.000,00 423153 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin 5.469.068.000,00 5.469.068.000,00 423155 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 3.025.600.000,00 3.025.600.000,00 423157 Pendapatan bea lelang 28.527.961.000,00 28.528.711.000,00 423158 Pendapatan biaya pengurusan piutang dan lelang negara 86.184.011.000,00 52.836.688.000,00 423159 Pendapatan jasa II lainnya 699.460.839.000,00 763.155.144.000,00 42316 Pendapatan bukan pajak dari luar negeri 310.155.927.000,00 364.040.214.000,00 423161 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia 28.890.927.000,00 56.648.876.000,00 423162 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler 281.265.000.000,00 307.391.338.000,00 42317 Pendapatan bunga - 149.169.803.000,00 423179 Pendapatan bunga lainnya - 149.169.803.000,00 42321 . . . -9- 42321 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 27.573.415.000,00 27.573.415.000,00 423211 Pendapatan legalisasi tanda tangan 1.057.856.000,00 1.057.856.000,00 423212 Pendapatan pengesahan surat di bawah tangan 250.459.000,00 250.459.000,00 423213 Pendapatan uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan (peradilan) 615.300.000,00 615.300.000,00 423214 Pendapatan hasil denda/ tilang dan sebagainya 15.759.000.000,00 15.759.000.000,00 423215 Pendapatan ongkos perkara 8.525.600.000,00 8.525.600.000,00 423219 Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya 1.365.200.000,00 1.365.200.000,00 42331 Pendapatan pendidikan 5.597.840.314.000,00 3.835.463.559.000,00 423311 Pendapatan uang pendidikan 4.631.979.130.000,00 3.727.903.214.000,00 423312 Pendapatan uang ujian masuk,kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 27.008.385.000,00 31.289.646.000,00 423313 Uang ujian untuk menjalankan praktik 15.510.000,00 15.510.000,00 423319 Pendapatan pendidikan lainnya 938.837.289.000,00 76.255.189.000,00 42341 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan - 6.573.556.000,00 423411 Penerimaan kembali belanja pegawai Pusat - 5.114.712.000,00 423412 Penerimaan kembali belanja pensiun - 1.310.027.000,00 423413 Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni - 148.817.000,00 42342 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu 4.098.991.000,00 8.136.521.000,00 423421 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 2.453.685.000,00 2.137.467.000,00 423422 Penerimaan kembali belanja pensiun 1.250.000,00 - 423423 Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni 1.625.035.000,00 5.991.591.000,00 423424 Penerimaan kembali belanja lain pinjaman luar negeri 19.021.000,00 7.463.000,00 42343 Pendapatan laba bersih hasil penjualan BBM - 6.176.410.000.000,00 423431 Pendapatan minyak mentah DMO - 6.176.410.000.000,00 42344 Pendapatan pelunasan piutang 7.850.929.172.000,00 7.851.331.349.000,00 423441 Pendapatan pelunasan piutang non-bendahara 7.850.000.000.000,00 7.850.000.000.000,00 423442 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara (masuk TP/TGR) bendahara 929.172.000,00 1.331.349.000,00 42347 Pendapatan lain-lain 11.943.419.885.000,00 7.759.321.852.000,00 423471 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji 2.284.821.000,00 2.299.071.000,00 423472 Penerimaan denda keter- lambatan penyelesaian Pekerjaan pemerintah 1.960.426.000,00 1.757.643.000,00 423473 Pendapatan kembali/ganti rugi atas kerugian 1.818.676.000,00 1.818.676.000,00 423475 Pendapatan denda pelang- garan di bidang pasar Modal 13.000.000.000,00 13.000.000.000,00 423476 Pendapatan dari gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan (GNRHL) 4.200.000.000.000,00 5.379.915.529.000,00 423477 Pendapatan regestrasi dokter/dokter Gigi - 9.250.000.000,00 423479 . . . - 10 - 423479 Pendapatan anggaran lain-lain 7.704.245.962.000,00 2.331.170.933.000,00 424111 Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan 20.000.000.000,00 20.000.000.000,00 424112 Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara 110.000.000,00 110.000.000,00 d. Pendapatan bagian Pemerintah dari sisa surplus Bank Indonesia - 13.669.320.724.000,00 42421 Pendapatan bagian Pemerintah dari sisa surplus Bank Indonesia - 13.669.320.724.000,00 Angka 5 Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat semula direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Ayat (3) Anggaran Belanja ke daerah semula direncanakan sebesar Rp258.794.599.050.000,00 (dua ratus lima puluh delapan triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah). Ayat (4) Jumlah Anggaran Belanja Negara semula direncanakan sebesar Rp763.570.799.018.000,00 (tujuh ratus enam puluh tiga triliun lima ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan belas ribu rupiah). Angka 6 Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi semula direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Ayat (3) . . . - 11 - Ayat (3) Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi semula direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Ayat (4) Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja semula direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Ayat (5) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 7 Cukup jelas. Angka 8 Pasal 7A Cukup jelas. Angka 9 Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dana Perimbangan semula direncanakan sebesar Rp250.342.751.050.000,00 (dua ratus lima puluh triliun tiga ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima puluh ribu rupiah). Ayat (3) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian semula direncanakan sebesar Rp8.451.848.000.000,00 (delapan triliun empat ratus lima puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah). Angka 10 Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) . . . - 12 - Ayat (2) Dana Bagi Hasil semula direncanakan sebesar Rp68.461.251.050.000,00 (enam puluh delapan triliun empat ratus enam puluh satu miliar dua ratus lima puluh satu juta lima puluh ribu rupiah). Ayat (3) Dana Alokasi Umum semula direncanakan sebesar Rp164.787.400.000.000,00 (seratus enam puluh empat triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus juta rupiah). Ayat (4) Dana Alokasi Khusus semula direncanakan sebesar Rp17.094.100.000.000,00 (tujuh belas triliun sembilan puluh empat miliar seratus juta rupiah). Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Dana Perimbangan sebesar Rp244.607.806.138.000,00 (dua ratus empat puluh empat triliun enam ratus tujuh miliar delapan ratus enam juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), termasuk pembayaran kekurangan DBH dan DAK tahun 2000 sampai dengan tahun 2006 serta bagian daerah atas proyeksi piutang negara hasil produksi batubara, terdiri dari: (dalam rupiah) Semula Menjadi 1. Dana bagi hasil (DBH) 68.461.251.050.000,00 62.726.306.138.000,00 a. DBH Perpajakan 33.065.254.400.000,00 32.435.368.289.000,00 i DBH Pajak Penghasilan 7.475.290.420.000,00 7.494.228.881.000,00 - Pajak penghasilan Pasal 21 6.982.154.090.000,00 6.982.154.090.000,00 - Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi 493.136.330.000,00 512.074.791.000,00 ii DBH Pajak Bumi dan Bangunan 20.198.655.280.000,00 20.968.274.281.000,00 iii DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 5.391.308.700.000,00 3.972.865.127.000,00 b. DBH Sumber Daya Alam 35.395.996.650.000,00 30.290.937.849.000,00 i DBH Minyak Bumi 15.827.070.000.000,00 12.072.850.000.000,00 ii DBH Gas Alam 11.623.150.000.000,00 9.817.410.000.000,00 iii DBH Pertambangan Umum 6.035.525.550.000,00 6.731.956.750.000,00 - Iuran Tetap 47.396.800.000,00 47.396.960.000,00 - Royalti 5.988.128.750.000,00 6.684.559.790.000,00 iv DBH Kehutanan 1.710.251.100.000,00 1.508.721.099.000,00 - Provisi Sumber Daya Hutan 1.152.615.880.000,00 956.695.879.000,00 - Iuran Hak Pengusahaan Hutan 36.835.220.000,00 36.825.220.000,00 - Dana Reboisasi 520.800.000.000,00 515.200.000.000,00 v DBH Perikanan 200.000.000.000,00 160.000.000.000,00 2. Dana . . . - 13 - 2. Dana Alokasi Umum (DAU) 164.787.400.000.000,00 164.787.400.000.000,00 3. Dana Alokasi Khusus (DAK) 17.094.100.000.000,00 17.094.100.000.000,00 a. DAK bidang pendidikan 5.195.290.000.000,00 5.195.290.000.000,00 b. DAK bidang kesehatan 3.381.270.000.000,00 3.381.270.000.000,00 c. DAK bidang infrastruktur 5.034.340.000.000,00 5.034.340.000.000,00 i Jalan 3.113.060.000.000,00 3.113.060.000.000,00 ii Irigasi 858.910.000.000,00 858.910.000.000,00 iii Air bersih dan sanitasi 1.062.370.000.000,00 1.062.370.000.000,00 d. DAK bidang prasarana pemerintahan 539.060.000.000,00 539.060.000.000,00 e. DAK bidang kelautan dan perikanan 1.100.360.000.000,00 1.100.360.000.000,00 f. DAK bidang pertanian 1.492.170.000.000,00 1.492.170.000.000,00 g. DAK bidang lingkungan hidup 351.610.000.000,00 351.610.000.000,00 Angka 11 Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2007 semula direncanakan sebesar Rp4.406.100.000.000,00 (empat triliun empat ratus enam miliar seratus juta rupiah), berubah menjadi Rp5.547.460.800.000,00 (lima triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah). Rincian Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2007 adalah sebagai berikut: (dalam rupiah) Semula Menjadi Dana Penyesuaian 4.406.100.000.000,00 5.547.460.800.000,00 a. Dana Penyesuaian DAU 842.913.500.000,00 842.913.500.000,00 b. Dana Penyesuaian Kebijakan (adhoc) 3.563.186.500.000,00 4.704.547.300.000,00 i. Dana Penyesuaian Infrastruktur 3.563.186.500.000,00 3.563.186.500.000,00 ii. Dana Penyesuaian Tunjangan Tenaga Kependidikan - 1.141.360.800.000,00 Angka 12 Pasal 12 Ayat (1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 semula direncanakan sebesar Rp723.057.922.783.000,00 (tujuh ratus dua puluh tiga triliun lima puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), jumlah anggaran belanja negara semula direncanakan sebesar Rp763.570.799.018.000,00 (tujuh ratus enam puluh tiga triliun lima ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan belas ribu rupiah), dan Defisit Anggaran . . . - 14 - Anggaran Tahun Anggaran 2007 semula direncanakan sebesar Rp40.512.876.235.000,00 (empat puluh triliun lima ratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007 berubah dari semula Rp40.512.876.235.000,00 (empat puluh triliun lima ratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp58.285.295.276.000,00 (lima puluh delapan triliun dua ratus delapan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Rincian Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007 adalah sebagai berikut: (dalam rupiah) Semula Menjadi Pendapatan Negara dan Hibah 723.057.922.783.000,00 694.087.881.512.000,00 Belanja Negara 763.570.799.018.000,00 752.373.176.788.000,00 Defisit Anggaran 40.512.876.235.000,00 -58.285.295.276.000,00 Ayat (2) a. Pembiayaan dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp55.068.296.235.000,00 (lima puluh lima triliun enam puluh delapan miliar dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah); b. Pembiayaan luar negeri bersih semula ditetapkan sebesar negatif Rp14.555.420.000.000,00 (empat belas triliun lima ratus lima puluh lima miliar empat ratus dua puluh juta rupiah). Ayat (3) Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp58.285.295.276.000,00 (lima puluh delapan triliun dua ratus delapan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) terdiri dari: 1. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp70.825.681.176.000,00 (tujuh puluh triliun delapan ratus dua puluh lima miliar enam ratus delapan puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) terdiri dari: a. Perbankan . . . - 15 - (dalam rupiah) Semula Menjadi a. Perbankan dalam negeri 12.962.028.920.000,00 10.621.642.900.000,00 b. Non-perbankan dalam negeri 42.106.267.315.000,00 60.204.038.276.000,00 i. Privatisasi (neto) 2.000.000.000.000,00 2.000.000.000.000,00 - Penerimaan privatisasi 3.300.000.000.000,00 4.700.000.000.000,00 - Penyertaan modal negara -1.300.000.000.000,00 -2.700.000.000.000,00 ii. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan 1.500.000.000.000,00 1.657.719.000.000,00 iii. Surat berharga negara (neto) 40.606.267.315.000,00 58.546.319.276.000,00 iv. Dukungan infrastruktur -2.000.000.000.000,00 -2.000.000.000.000,00 Pembiayaan perbankan dalam negeri berasal dari rekening Pemerintah di Bank Indonesia sebesar Rp10.621.642.900.000,00 (sepuluh triliun enam ratus dua puluh satu miliar enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) termasuk penggunaan SAL sebesar Rp279.042.900.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan miliar empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk membiayai kekurangan pembayaran DBH dan DAK dari berbagai daerah tahun 2000 sampai dengan tahun 2006. Privatisasi neto merupakan selisih antara penerimaan privatisasi dengan penyertaan modal negara. Pelaksanaan privatisasi dan penyertaan modal negara diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. SBN neto merupakan selisih antara penerbitan dengan pembayaran pokok dan pembelian kembali. Jumlah rupiah penerbitan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali surat berharga negara diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Untuk mendukung pembangunan kelistrikan Indonesia, Pemerintah akan memberikan surat jaminan pada pembiayaan proyek pembangunan listrik menggunakan pembangkit batubara sebesar 10.000 Mega Watt dengan memperhitungkan risiko finansial yang mungkin terjadi. 2. Pembiayaan Luar Negeri neto sebesar negatif Rp12.540.385.900.000,00 (dua belas triliun lima ratus empat puluh miliar tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) terdiri dari: a. Penarikan . . . - 16 - (dalam rupiah) Semula Menjadi a. Penarikan pinjaman luar negeri (bruto) 40.274.580.000.000,00 42.210.304.100.000,00 Pinjaman program 16.275.000.000.000,00 19.005.000.000.000,00 Pinjaman proyek 23.999.580.000.000,00 23.205.304.100.000,00 b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri -54.830.000.000.000,00 -54.750.690.000.000,00 Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4767
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_18_tahun_2006_tentang_angga_41.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)