- Home »
- Undang-Undang »
- 2002 » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (UU 1 thn 2002)
2002
Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (UU 1 thn 2002)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_35_tahun_2000_tentang_angga_1.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2000 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), serta Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004; 3. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206); 6. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 250, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4052); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2000 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 250, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4052) sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut : "Pasal 3 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 diperoleh dari sumber-sumber : a. Penerimaan Perpajakan; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Penerimaan Hibah. (2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 184.736.600.000.000,00 (seratus delapan puluh empat triliun tujuh ratus tiga puluh enam miliar enam ratus juta rupiah). (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 115.105.000.000.000,00 (seratus lima belas triliun seratus lima miliar rupiah). (4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 9.629.000.000,00 (sembilan miliar enam ratus dua puluh sembilan juta rupiah). (5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp 299.851.229.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan triliun delapan ratus lima puluh satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah)". 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut : "Pasal 4 (1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari : a. Pajak Dalam Negeri; b. Pajak Perdagangan Internasional. (2) Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 174.188.800.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat triliun seratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus juta rupiah). (3) Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 10.547.800.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah). (4) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini". 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut : "Pasal 5 (1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri dari : a. Penerimaan Sumber Daya Alam; b. Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara; c. Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya. (2) Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 86.658.300.000.000,00 (delapan puluh enam triliun enam ratus lima puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah). (3) Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 10.439.900.000.000,00 (sepuluh triliun empat ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah). (4) Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 18.006.800.000.000,00 (delapan belas triliun enam miliar delapan ratus juta rupiah). (5) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini". 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut : "Pasal 6 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 terdiri dari : a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; b. Dana Perimbangan. (2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 272.177.868.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah). (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 82.400.345.000.000,00 (delapan puluh dua triliun empat ratus miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah). (4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp 354.578.213.000.000,00 (tiga ratus lima puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar dua ratus tiga belas juta rupiah)". 5. Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut : "Pasal 7 (1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari : a. Pengeluaran Rutin; b. Pengeluaran Pembangunan. (2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 232.796.139.000.000,00 (dua ratus tiga puluh dua triliun tujuh ratus sembilan puluh enam miliar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah). (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 39.381.729.000.000,00 (tiga puluh sembilan triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta rupiah). (4) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini". 6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut : "Pasal 9 (1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari : a. Dana Bagi Hasil; b. Dana Alokasi Umum; c. Dana Alokasi Khusus. (2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 21.183.092.000.000,00 (dua puluh satu triliun seratus delapan puluh tiga miliar sembilan puluh dua juta rupiah). (3) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 60.516.691.000.000,00 (enam puluh triliun lima ratus enam belas miliar enam ratus sembilan puluh satu juta rupiah). (4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 700.562.000.000,00 (tujuh ratus miliar lima ratus enam puluh dua juta rupiah). (5) Pembagian lebih lanjut Dana Perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah". 7. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai berikut : "Pasal 10 (1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp 299.851.229.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan triliun delapan ratus lima puluh satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran Belanja Negara sebesar Rp 354.578.213.000.000,00 (tiga ratus lima puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar dua ratus tiga belas juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2001 diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 54.726.984.000.000,00 (lima puluh empat triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran. (2) Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber : a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp 44.188.884.000.000,00 (empat puluh empat triliun seratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh empat juta rupiah); b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp 10.538.100.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar seratus juta rupiah). (3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini". 8. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 menjadi sebagai berikut : "Pasal 13 Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2001 diperkirakan sebesar Rp 7.550.584.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus lima puluh miliar lima ratus delapan puluh empat juta rupiah) direncanakan akan dibiayai dari pinjaman dalam negeri". 9. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 menjadi sebagai berikut : "Pasal 14 Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun 2001 berakhir". Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 1
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_35_tahun_2000_tentang_angga_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)