Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2000
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (UU 35 thn 2000)

2000

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (UU 35 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 35 TAHUN 2000

                                          TENTANG

                   ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                             TAHUN ANGGARAN 2001

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :

   a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 merupakan
        pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2001 sebagai
        penjabaran dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004 yang
        merupakan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;
   b.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 masih disusun
        berdasarkan anggaran defisit, yang ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan dari
        dalam negeri dan luar negeri;
   c.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 merupakan
        rencana kerja pemerintahan Negara, yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak
        bulan Januari sampai dengan Desember 2001, dalam rangka memelihara dan
        meningkatkan hasil-hasil pembangunan tahun-tahun anggaran sebelumnya, serta
        pelaksanaan desentralisasi fiskal;
   d.   bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa
        lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran
        pembangunan Tahun Anggaran 2001;
   e.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 perlu
        ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5)
      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah
      diubah dengan Perubahan Kedua Tahun 2000;
   2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis
      Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999 ­ 2004;
   3. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad
      Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
      Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
      Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53,
      Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
   4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
      Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
      Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
   5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
      (Propenas) Tahun 2000 - 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
      Nomor 206);

                                   Dengan persetujuan

                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001.

                                         Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :

   1. Pendapatan Negara dan Hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari
       penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta penerimaan hibah dari
       dalam negeri dan luar negeri.
   2. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri
       dan pajak perdagangan internasional.
   3. Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari Pajak
       Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
       Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
       Bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
   4. Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari
       bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor.
   5. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang diterima Negara
       dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba Badan
       Usaha Milik Negara, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.
   6. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari sumbangan
       swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
   7. Belanja Negara adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai Belanja
       Pemerintah Pusat dan Dana Perimbangan.
   8. Belanja Pemerintah Pusat adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai
       Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan.
   9. Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai tugas-tugas
       umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga
       atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, serta pembiayaan
       subsidi.
   10. Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai
       proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja Pemerintah
       Pusat.
   11. Dana Perimbangan adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada
       Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi,
       yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus,
       sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
       Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
   12. Dana Bagi Hasil adalah bagian Daerah atas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea
       Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan sumber daya alam,
       sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
       Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian Daerah atas
       Pajak Penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21,
       sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang
       Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
       Penghasilan.
   13. Dana Alokasi Umum adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada
       Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah, sebagaimana
       dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
       Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
   14. Dana Alokasi Khusus adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada
       Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam
       Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
       Pemerintah Pusat dan Daerah.
   15. Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada
       akhir tahun anggaran.
   16. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan
       dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
   17. Sektor adalah kumpulan subsektor.
   18. Subsektor adalah kumpulan program.
   19. Pembiayaan Defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup
       defisit belanja Negara yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan
       luar negeri bersih.
   20. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan
       nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan obligasi dalam
       negeri, dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.
   21. Pembiayaan Luar Negeri Bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan
       utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek,
       dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.
   22. Pinjaman Program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk
       pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.
   23. Pinjaman Proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan
       untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.

                                         Pasal 2

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 yang memuat pendapatan
dan belanja Negara merupakan pelaksanaan Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun
2001.

                                         Pasal 3

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 diperoleh dari sumber-sumber :

a. Penerimaan Perpajakan;

b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Penerimaan Hibah.

(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan
sebesar Rp179.891.987.000.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan triliun delapan ratus sembilan
puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).

(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp83.334.593.400.000,00 (delapan puluh tiga triliun tiga ratus tiga puluh
empat miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).

(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp 0,00 (nihil).

(5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2001 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar
Rp263.226.580.400.000,00 (dua ratus enam puluh tiga triliun dua ratus dua puluh enam miliar
lima ratus delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah).

                                            Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari :

a. Pajak Dalam Negeri;

b. Pajak Perdagangan Internasional.

(2) Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp169.519.987.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan triliun lima ratus
sembilan belas miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).

(3) Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp10.372.000.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar
rupiah).

(4) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

                                            Pasal 5

(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari :

a. Penerimaan Sumber Daya Alam;

b. Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;

c. Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.

(2) Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan
sebesar Rp64.458.203.900.000,00 (enam puluh empat triliun empat ratus lima puluh delapan
miliar dua ratus tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
(3) Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp10.500.000.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus miliar
rupiah).

(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp8.376.389.500.000,00 (delapan triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar
tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

(5) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

                                            Pasal 6

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 terdiri dari :

a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;

b. Dana Perimbangan.

(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp234.079.552.900.000,00 (dua ratus tiga puluh empat triliun tujuh puluh
sembilan miliar lima ratus lima puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp81.676.508.500.000,00 (delapan puluh satu triliun enam ratus tujuh puluh enam miliar lima
ratus delapan juta lima ratus ribu rupiah).

(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp315.756.061.400.000,00 (tiga ratus lima belas triliun
tujuh ratus lima puluh enam miliar enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).

                                            Pasal 7

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
terdiri dari :

a. Pengeluaran Rutin;

b. Pengeluaran Pembangunan.

(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp190.092.170.000.000,00 (seratus sembilan puluh triliun sembilan puluh dua miliar seratus
tujuh puluh juta rupiah).

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan
sebesar Rp43.987.382.900.000,00 (empat puluh tiga triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh
miliar tiga ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

(4) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2001
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan
dalam penjelasan ayat ini.
                                             Pasal 8

(1) Rincian lebih lanjut dari Sektor dan Subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
ke dalam program dan kegiatan untuk Pengeluaran Rutin, program dan proyek untuk
Pengeluaran Pembangunan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

(2) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(3) Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Keputusan Presiden.

                                             Pasal 9

(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari :

a. Dana Bagi Hasil;

b. Dana Alokasi Umum;

c. Dana Alokasi Khusus.

(2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp20.259.255.500.000,00 (dua puluh triliun dua ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus lima
puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

(3) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp60.516.690.700.000,00 (enam puluh triliun lima ratus enam belas miliar enam ratus sembilan
puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).

(4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp900.562.300.000,00 (sembilan ratus miliar lima ratus enam puluh dua juta tiga ratus ribu
rupiah).

(5) Pembagian lebih lanjut Dana Perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah.

                                            Pasal 10

(1) Dengan jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 sebesar
Rp263.226.580.400.000,00 (dua ratus enam puluh tiga triliun dua ratus dua puluh enam miliar
lima ratus delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran Belanja Negara sebesar Rp315.756.061.400.000,00
(tiga ratus lima belas triliun tujuh ratus lima puluh enam miliar enam puluh satu juta empat ratus
ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2001
terdapat defisit anggaran sebesar Rp52.529.481.000.000,00 (lima puluh dua triliun lima ratus dua
puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh satu juta rupiah), yang akan dibiayai dari
Pembiayaan Defisit Anggaran.

(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
    a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp33.500.000.000.000,00 (tiga puluh tiga triliun lima
       ratus miliar rupiah);
    b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp19.029.481.000.000,00 (sembilan belas
       triliun dua puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh satu juta rupiah).

(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

                                           Pasal 11

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2001, Pemerintah menyusun laporan semester I
mengenai :

a. Realisasi Pendapatan Negara;

b. Realisasi Pengeluaran Rutin;

c. Realisasi Pengeluaran Pembangunan;

d. Realisasi Dana Perimbangan;

e. Realisasi Pembiayaan Defisit;

f. Perkembangan Moneter dan Perkreditan;

g. Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri.

(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk
6 (enam) bulan berikut.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli 2001, untuk dibahas bersama
antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan atau
perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam
rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2001.

                                           Pasal 12

(1) Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2001
yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2002
menjadi Kredit Anggaran Tahun Anggaran 2002.

(2) Pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Realisasi dari pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir Triwulan I Tahun
Anggaran 2002.
                                          Pasal 13

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2001 ditampung pada pembiayaan dalam
negeri dan dapat digunakan untuk membiayai defisit anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya.

                                          Pasal 14

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 berdasarkan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum
Tahun Anggaran 2001 berakhir.

                                          Pasal 15

(1) Setelah Tahun Anggaran 2001 berakhir, Pemerintah membuat perhitungan anggaran Negara
mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara
setelah perhitungan anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 15 (lima belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2001
berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

                                          Pasal 16

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische
Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-
undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                          Pasal 17

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,




DJOHAN EFFENDI




        LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 250


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_35.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.