- Home »
- Undang-Undang »
- 1999 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (UU 7 thn 1999)
1999
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (UU 7 thn 1999)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_7.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis; b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 adalah merupakan pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan amanat Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara; c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya dengan sasaran pada upaya mengatasi krisis ekonomi dalam waktu yang singkat; d. bahwa untuk menjaga kesinambungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000; e. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Undang- undang; Mengingat : a. Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945; b. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000. Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan luar negeri yang digunakan untuk membiayai belanja negara. 2. Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak. 3. Penerimaan luar negeri adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah pinjaman luar negeri. 4. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. 5. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri. 6. Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. 7. Sisa Kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran. 8. Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara. 9. Sektor adalah kumpulan subsektor. 10. Subsektor adalah kumpulan program. 11. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan yang dapat dirupiahkan. 12. Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek- proyek pembangunan. Pasal 2 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 diperoleh dari: a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri; b. Sumber-sumber Penerimaan Luar Negeri. (2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 142.203.800.000.000,00. (3) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 77.400.000.000.000,00. (4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 219.603.800.000.000,00. Pasal 3 (1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan : a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 94.739.700.000.000,00; b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp20.965.000.000.000,00; c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 26.499.100.000.000,00. (2) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan : a. Pinjaman program sebesar Rp 47.400.000.000.000,00; b. Pinjaman proyek sebesar Rp 30.000.000.000.000,00. Pasal 4 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 terdiri dari : a. Pengeluaran Rutin; b. Pengeluaran Pembangunan. (2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp137.155.500.000.000,00. (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp82.448.300.000.000,00. (4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 219.603.800.000.000,00. Pasal 5 (1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor : 01 Sektor industri sebesar Rp 108.134.869.000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 743.926.692.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 50.074.119.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 391.589.383.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp85.226.792.362.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 382.746.804.000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 341.303.110.000,00 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 127.589.677.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 19.749.041.453.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 424.764.039.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 6.045.226.198.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 440.524.075.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial,kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp829.066.848.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 27.804.202.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 1.741.627.031.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 498.472.557.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp 982.783.903.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 6.423.755.838.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp2.710.591.890.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 9.909.684.950.000,00 (2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor : 01 Sektor industri sebesar Rp 629.217.900.000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 4.613.261.600.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 3.466.205.000.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 1.202.082.000.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional,keuangan,dan koperasi sebesar Rp19.035.581.600.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 8.426.620.000.000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 6.607.663.000.000,00 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 918.100.000.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 14.545.781.600.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 932.736.600.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 8.381.264.800.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 594.304.000.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial,kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp4.786.899.400.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 3.218.442.500.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 627.406.000.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 900.454.000.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp 230.137.000.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 900.801.700.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri,penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 153.956.300.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 2.277.385.000.000,00 (4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 6 Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 7 Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) ke dalam program dan proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 8 (1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1999/2000 Pemerintah membuat laporan semester I mengenai : a. Realisasi Penerimaan Dalam Negeri; b. Realisasi Penerimaan Luar Negeri; c. Realisasi Pengeluaran Rutin; d. Realisasi Pengeluaran Pembangunan; e. Perkembangan Moneter dan Perkreditan; f. Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri. (2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat- lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah. (4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000. Pasal 9 (1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 2000/2001 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2000/2001. (2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2000/2001. Pasal 10 Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1999/2000 dapat digunakan untuk membiayai anggaran belanja negara tahun- tahun anggaran berikutnya. Pasal 11 Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 berdasarkan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 1999/2000 berakhir. Pasal 12 (1) Setelah Tahun Anggaran 1999/2000 berakhir, Pemerintah membuat Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan. (2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara setelah Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 16 (enam belas) bulan setelah Tahun Anggaran 1999/2000 berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 13 Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 39 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000 UMUM Kondisi perekonomian nasional dalam dua tahun terakhir menghadapi permasalahan yang kurang menguntungkan berupa krisis moneter, yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi. Dengan adanya krisis tersebut, perekonomian nasional makin terpuruk yang ditandai antara lain dengan gejolak kurs dan meningkatnya laju inflasi, sehingga mengakibatkan semakin tingginya pengangguran, semakin meningkatnya angka kemiskinan, yang selanjutnya mengakibatkan semakin beratnya kehidupan masyarakat secara luas. Apabila kondisi tersebut tidak ditangani secara terpadu lintas sektoral, dalam jangka pendek akan menyulitkan upaya penyelamatan dan pemulihan ekonomi. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000, yang merupakan APBN tahun awal era reformasi pembangunan, merupakan proses kelanjutan, peningkatan, perluasan, dan pembaharuan pembangunan, yang mencerminkan tekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri dengan menitikberatkan pada upaya mengatasi krisis dalam waktu sesingkat-singkatnya dengan sasaran dapat dikendalikannya nilai tukar rupiah pada tingkat yang wajar, serta dapat disediakannya kebutuhan sembilan bahan pokok dan obat-obatan dengan harga yang terjangkau. Penyusunan APBN Tahun Anggaran 1999/2000 tetap menganut prinsip anggaran berimbang yang dinamis dan merupakan penjabaran dari TAP MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Prinsip tersebut pada dasarnya mengandung arti bahwa jumlah pengeluaran tidak melebihi jumlah penerimaan dan diupayakan dibentuknya tabungan pemerintah yang semakin meningkat. Dengan demikian diharapkan pembangunan nasional dapat berlangsung atas dasar kemampuan sendiri untuk membiayai. Namun demikian, semenjak krisis melanda perekonomian nasional tahun lalu, upaya memupuk tabungan pemerintah menghadapi tantangan berat, mengingat diperlukannya pengeluaran yang cukup besar untuk beberapa jenis subsidi guna menstabilkan harga beberapa barang kebutuhan pokok, sementara karena pengaruh krisis penerimaan dalam negeri sulit untuk ditingkatkan. Dalam hubungan ini, maka untuk melaksanakan penyelamatan dan pemulihan ekonomi sangat diperlukan tambahan dana yang bersumber dari pinjaman luar negeri, sehingga sebagian kebutuhan mendesak tersebut dapat diatasi. Dalam rangka pemenuhan pembiayaan negara baik untuk belanja rutin maupun pembangunan, sumber penerimaan dalam negeri di luar migas semakin ditingkatkan pencapaiannya melalui peningkatan penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, sekaligus menjaga kemantapan dan kestabilan pendapatan negara. Untuk itu, pelaksanaan Undang-undang di bidang pajak tahun 1994, yang merupakan penyempurnaan atas Undang-undang di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 1995 akan semakin diintensifkan. Dalam kaitan ini, telah disahkan Undang-undang tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 1998. Selain itu, dalam rangka menghadapi era globalisasi dalam perdagangan internasional di masa-masa mendatang, di bidang kepabeanan dan cukai juga telah disahkan Undang-undang tentang Kepabeanan dan Undang-undang tentang Cukai yang telah diberlakukan sejak tanggal 1 April 1996. Dengan berlakunya kedua Undang-undang ini, maka Indonesia telah melangkah lebih maju di bidang peraturan perundang-undangan, yaitu dengan meninggalkan aturan warisan kolonial yang dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian nasional. Sejalan dengan itu, dalam rangka penertiban pengelolaan penerimaan negara bukan pajak telah disahkan Undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang dilaksanakan secara bertahap sejak tanggal 23 Mei 1997. Sedangkan penerimaan luar negeri yang berasal dari pinjaman luar negeri direncanakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang mendapat prioritas tinggi, serta untuk mendukung upaya penyelematan dan pemulihan ekonomi nasional. Di bidang belanja negara, terus diupayakan peningkatan efisiensi dan efektivitas berbagai jenis pengeluaran rutin melalui penghematan beberapa pos pengeluaran, namun dengan tetap memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, untuk mengurangi tekanan terhadap pengeluaran rutin telah dilakukan penangguhan pembayaran sebagian cicilan pokok pinjaman luar negeri, terutama pinjaman bilateral dan fasilitas kredit ekspor. Namun demikian, dalam upaya mengurangi dampak sosial dari krisis ekonomi dan moneter, anggaran bagi subsidi BBM, listrik, pangan dan obat-obatan tetap diperlukan. Di sisi pengeluaran pembangunan, anggaran belanja pembangunan diharapkan dapat berperan mempercepat upaya proses stabilisasi dan reformasi struktural, mengingat dalam masa krisis moneter dan ekonomi dewasa ini sektor masyarakat dan dunia usaha (swasta) kurang mampu menjadi lokomotif kegiatan ekonomi. Dalam upaya mempercepat pemulihan perekonomian nasional, maka sangat perlu adanya program rekapitalisasi perbankan untuk memelihara kesinambungan dan keandalan sistem pembayaran nasional, memungkinkan upaya restrukturisasi dunia usaha, serta mengembalikan kepercayaan internasional terhadap perbankan dan perekonomian nasional. Berkaitan dengan itu, dilaksanakan penajaman prioritas alokasi dan peningkatan efisiensi penggunaan anggaran belanja pembangunan, penundaan proyek-proyek dan kegiatan pembangunan yang belum mendesak, serta penyediaan tambahan anggaran untuk meningkatkan peranan pengusaha kecil dan mengenah, serta koperasi. Dalam lingkup sektoral, prioritas alokasi anggaran belanja pembangunan diberikan pada sektor-sektor yang menunjang peningkatan penciptaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, pemenuhan kebutuhan pokok dan pengembangan produksi pangan dalam rangka meingkatkan kegiatan ekonomi, pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan dalam rangka memperkuat jaring pengaman sosial, serta operasi dan pemeliharaan proyek prasarana dan sarana dasar. Demi terciptanya iklim investasi yang kondusif bagi perkembangan berbagai jenis usaha swasta di berbagai daerah serta untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional, kebijaksanaan ekonomi makro yang berhati-hati, peningkatan pelayanan ekspor, yang dilakukan baik melalui percepatan pelayanan kepelabuhan dan kepabeanan maupun melalui penanggulangan hambatan birokrasi, seperti perizinan, pemeriksaan dan pungutan, pembenahan kelembagaan baik sektor riil maupun sektor nonriil, serta pemantapan stabilitas politik dan keamanan terus dilanjutkan. Sejalan dengan upaya-upaya tersebut, maka penertiban keuangan negara, baik pendapatan maupun belanja, perlu terus ditingkatkan termasuk pengawasannya melalui upaya meningkatkan keterbukaan. Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 2000/2001, dan menjadi kredit Tahun Anggaran 2000/2001. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 disusun berdasarkan pertimbangan sebagai berikut : a. bahwa keadaan ekonomi global diperkirakan mengalami pertumbuhan yang lebih baik; b. bahwa perekonomian Indonesia diperkirakan mulai mengalami pemulihan dari goncangan moneter yang melanda kawasan Asia Tenggara sejak Juli 1997; c. bahwa kesinambungan pembangunan perlu dipertahankan dengan terus meningkatkan pengerahan sumber- sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam, sehingga peranan penerimaan dalam negeri di dalam pembiayaan pembangunan dapat terus ditingkatkan; d. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, perlu terus ditingkatkan; e. bahwa program pemerataan kesejahteraan terutama dalam menikmati hasil pembangunan bagi masyarakat harus mendapat perhatian yang lebih besar. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Penerimaan perpajakan sebesar Rp 94.739.700.000.000,00 yang terdiri dari : (dalam rupiah) 0110 Pajak penghasilan (PPh) 4.626.000.000.000,00 0120 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) 34.597.400.000.000,00 0140 Pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBB dan BPHTB) 3.247.000.000.000,00 0210 Bea masuk 2.950.300.000.000,00 0220 Cukai 10.160.000.000.000,00 0230 Pungutan (pajak) ekspor 2.594.500.000.000,00 0240 Bea meterai 564.500.000.000,00 Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 20.965.000.000.000,00 yang terdiri dari : 0310 Penerimaan minyak bumi 12.443.400.000.000,00 0320 Penerimaan gas alam 8.521.600.000.000,00 Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 26.499.100.000.000,00 yang terdiri dari : 0410 Pendapatan pendidikan 6.302.200.000,00 0411 Uang pendidikan 5.603.400.000,00 0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 698.600.000,00 0419 Pendapatan pendidikan lainnya 200.000,00 0480 Pendapatan pendidikan swadana 573.064.500.000,00 0481 Pendapatan pendidikan swadana 573.064.500.000,00 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan 20.864.800.000,00 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan 1.295.000.000,00 0512 Penjualan hasil peternakan 9.060.100.000,00 0513 Penjualan hasil perikanan 832.300.000,00 0514 Penjualan hasil sitaan 3.000.000.000,00 0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi 129.000.000,00 0516 Penjualan penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya 776.100.000,00 0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 5.353.500.000,00 0519 Penjualan lainnya 418.800.000,00 0520 Penjualan aset tetap 17.052.600.000,00 0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah 339.700.000,00 0522 Penjualan kendaraan bermotor 341.400.000,00 0523 Penjualan sewa beli 15.073.000.000,00 0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih, rusak, dihapuskan 1.298.500.000,00 0530 Pendapatan sewa 8.027.600.000,00 0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri 4.350.700.000,00 0532 Sewa gedung, bangunan, gudang 1.996.400.000,00 0533 Sewa benda-benda bergerak 818.000.000,00 0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya 862.500.000,00 0540 Pendapatan jasa I 405.136.300.000,00 0542 Pendapatan tempat hiburan, taman, museum 397.800.000,00 0543 Pendapatan surat keterangan, visa, paspor dan SIM, STNK, BPKB 119.450.000.000,00 0544 Pendapatan jasa pertanahan 40.000.000.000,00 0545 Pendapatan hak dan perijinan 192.407.500.000,00 0546 Pendapatan sensor, karantina, pengawasan, pemeriksaan 5.719.700.000,00 0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan 3.936.700.000,00 0548 Pendapatan jasa kantor urusan agama 7.500.000.000,00 0549 Pendapatan jasa bandar udara dan pelabuhan 35.724.600.000,00 0550 Pendapatan jasa II 372.949.600.000,00 0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 26.151.100.000,00 0552 Pendapatan iuran hasil hutan, hasil laut, royalti dan denda 248.796.800.000,00 0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin 3.000.000.000,00 0555 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 2.500.000.000,00 0556 Pendapatan uang pewarganegaraan 130.000.000,00 0557 Pendapatan bea lelang 35.000.000.000,00 0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara 55.000.000.000,00 0559 Pendapatan jasa lainnya 2.371.700.000,00 0560 Pendapatan rutin dari luar negeri 33.825.000.000,00 0561 Bea visa dan paspor 14.794.400.000,00 0562 Bea konsuler 9.197.700.000,00 0569 Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri 9.832.900.000,00 0580 Pendapatan penjualan, sewa dan jasa swadana 3.508.315.900.000,00 0581 Pendapatan penjualan swadana 23.994.700.000,00 0582 Pendapatan sewa swadana 1.587.700.000,00 0583 Pendapatan jasa swadana 3.482.733.500.000,00 0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 17.065.000.000,00 0611 Legalisasi tanda tangan 80.000.000,00 0612 Pengesahan surat di bawah tangan 50.000.000,00 0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan 1.075.000.000,00 0614 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya 11.700.000.000,00 0615 Ongkos perkara 960.000.000,00 0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya 3.200.000.000,00 0710 Pendapatan dari investasi 7.110.900.000.000,00 0711 Bagian laba dari BUMN 4.000.000.000.000,00 0713 Pelunasan piutang (penerimaan kembali pinjaman) 3.110.900.000.000,00 0810 Pendapatan kembali belanja tahun anggaran berjalan 37.098.400.000,00 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 1.374.900.000,00 0812 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom 3.000.000.000,00 0813 Penerimaan kembali belanja pensiun 2.000.000.000,00 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya 30.172.800.000,00 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya 550.700.000,00 0820 Pendapatan kembali belanja tahun anggaran yang lalu 8.156.000.000,00 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 1.352.100.000,00 0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya 4.401.700.000,00 0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya 2.402.200.000,00 0880 Pendapatan lain-lain swadana 5.000.000.000,00 0881 Pendapatan lain-lain swadana 5.000.000.000,00 0890 Pendapatan lain-lain 14.375.342.100.000,00 0891 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji 935.300.000,00 0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan 2.634.700.000,00 0893 Penerimaan kembali ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara 1.652.600.000,00 0894 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM nihil KPKN 200.000.000.000,00 0895 Penerimaan hasil penjualan saham pemerintah pada BUMN 13.000.000.000.000,00 0899 Pendapatan anggaran lainnya 1.170.119.500.000,00 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengeluaran rutin sebesar Rp 137.155.500.000.000,00 yang terdiri dari : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI 108.134.869.000,00 01.1 Subsektor Industri 108.134.869.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 743.926.692.000,00 02.1 Subsektor Pertanian 265.883.632.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan 478.043.060.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 50.074.119.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 21.699.856.000,00 03.2 Subsektor Irigasi 28.374.263.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 391.589.383.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 391.589.383.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN, DAN KOPERASI 85.226.792.362.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 99.319.154.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 80.318.089.000,00 05.4 Subsektor Keuangan 84.899.661.770.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 147.493.349.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 382.746.804.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 35.264.654.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 34.323.135.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 179.245.976.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 71.088.612.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 62.824.427.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 341.303.110.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan 335.154.644.000,00 07.2 Subsektor Energi 6.148.466.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 127.589.677.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata 32.125.982.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 95.463.695.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 19.749.041.453.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 19.647.793.705.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 101.247.748.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 424.764.039.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 10.901.822.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang 413.862.217.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 6.045.226.198.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan 5.448.386.637.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 471.023.698.000,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 114.116.236.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 11.699.627.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 440.524.075.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 440.524.075.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 829.066.848.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 151.188.095.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan 677.878.753.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 27.804.202.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 20.113.788.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 7.690.414.000,00 15 SEKTOR AGAMA 1.741.627.031.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 273.392.621.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 1.468.234.410.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 498.472.557.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 312.183.984.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana 16.4 Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 46.046.551.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 2.528.400.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 137.713.622.000,00 17 SEKTOR HUKUM 982.783.903.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 866.469.326.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 116.314.577.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 6.423.755.838.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 6.035.892.093.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan elaksanaan Pengawasan 387.863.745.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 2.710.591.890.000,00 19.1 Subsektor Politik 122.747.763.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 1.978.397.732.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 609.446.395.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 9.909.684.950.000,00 20.2 Subsektor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 9.695.086.646.000,00 20.3 Subsektor Pendukung 214.598.304.000,00 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 82.448.300.000.000,00 yang terdiri dari : (dalam rupiah) Nilai Rupiah Rupiah Pinjaman Proyek Jumlah dan Kredit Ekspor 01 SEKTOR INDUSTRI 239.089.900.000,00 390.128.000.000,00 629.217.900.000,00 01.1 Subsektor Industri 239.089.900.000,00 390.128.000.000,00 629.217.900.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 3.290.131.600.000,00 1.323.130.000.000,00 4.613.261.600.000,00 02.1 Subsektor Pertanian 3.267.129.600.000,00 1.122.100.000.000,00 4.389.229.600.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan 23.002.000.000,00 201.030.000.000,00 224.032.000.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 1.404.650.000.000,00 2.061.555.000.000,00 3.466.205.000.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 358.000.000.000,00 1.163.427.000.000,00 1.521.427.000.000,00 03.2 Subsektor Irigasi 1.046.650.000.000,00 898.128.000.000,00 1.944.778.000.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 1.123.535.000.000,00 78.547.000.000,00 1.202.082.000.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 1.123.535.000.000,00 78.547.000.000,00 1.202.082.000.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 18.741.867.600.000,00 293.714.000.000,00 19.035.581.600.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 97.138.600.000,00 12.954.000.000,00 110.092.600.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 51.600.000.000,00 13.760.000.000,00 65.360.000.000,00 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional 6.220.000.000,00 0,00 6.220.000.000,00 05.4 Subsektor Keuangan 17.010.929.000.000,00 212.255.000.000,00 17.223.184.000.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 1.575.980.000.000,00 54.745.000.000,00 1.630.725.000.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 2.630.829.000.000,00 5.795.791.000.000,00 8.426.620.000.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 2.003.129.000.000,00 3.240.438.000.000,00 5.243.567.000.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 251.700.000.000,00 1.328.531.000.000,00 1.580.231.000.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 166.000.000.000,00 286.110.000.000,00 452.110.000.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 190.000.000.000,00 890.612.000.000,00 1.080.612.000.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 20.000.000.000,00 50.100.000.000,00 70.100.000.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 774.025.000.000,00 5.833.638.000.000,00 6.607.663.000.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan 52.825.000.000,00 16.500.000.000,00 69.325.000.000,00 07.2 Subsektor Energi 721.200.000.000,00 5.817.138.000.000,00 6.538.338.000.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA POS DAN TELEKOMUNIKASI 82.900.000.000,00 835.200.000.000,00 918.100.000.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata 57.700.000.000,00 35.100.000.000,00 92.800.000.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 25.200.000.000,00 800.100.000.000,00 825.300.000.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 11.005.675.600.000,00 3.540.106.000.000,00 14.545.781.600.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 10.116.725.600.000,00 3.540.106.000.000,00 13.656.831.600.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 888.950.000.000,00 0,00 888.950.000.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 579.157.600.000,00 353.579.000.000,00 932.736.600.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 502.380.600.000,00 296.579.000.000,00 798.959.600.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang 76.777.000.000,00 57.000.000.000,00 133.777.000.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 4.818.705.800.000,00 3.562.559.000.000,00 8.381.264.800.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan 4.464.872.800.000,00 3.471.858.000.000,00 7.936.730.800.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 225.555.000.000,00 90.701.000.000,00 316.256.000.000,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 67.550.000.000,00 0,00 67.550.000.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 60.728.000.000,00 0,00 60.728.000.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN, KELUARGA SEJAHTERA 244.050.000.000,00 350.254.000.000,00 594.304.000.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 244.050.000.000,00 350.254.000.000,00 594.304.000.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 2.908.073.400.000,00 1.878.826.000.000,00 4.786.899.400.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 317.853.400.000,00 336.095.000.000,00 653.948.400.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan 2.029.740.000.000,00 1.515.981.000.000,00 3.545.721.000.000,00 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja 560.480.000.000,00 26.750.000.000,00 587.230.000.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 1.713.320.500.000,00 1.505.122.000.000,00 3.218.442.500.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 1.704.720.500.000,00 1.354.877.000.000,00 3.059.597.500.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 8.600.000.000,00 150.245.000.000,00 158.845.000.000,00 15 SEKTOR AGAMA 312.710.000.000,00 314.696.000.000,00 627.406.000.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 23.300.000.000,00 2.156.000.000,00 25.456.000.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 289.410.000.000,00 312.540.000.000,00 601.950.000.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 568.054.000.000,00 332.400.000.000,00 900.454.000.000,00 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 174.133.000.000,00 168.782.000.000,00 342.915.000.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 58.691.000.000,00 2.509.000.000,00 61.200.000.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 64.900.000.000,00 153.435.000.000,00 218.335.000.000,00 16.4 Subsektor Kelautan 58.700.000.000,00 5.336.000.000,00 64.036.000.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 33.000.000.000,00 0,00 33.000.000.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 178.630.000.000,00 2.338.000.000,00 180.968.000.000,00 17 SEKTOR HUKUM 220.801.000.000,00 9.336.000.000,00 230.137.000.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 23.715.000.000,00 0,00 23.715.000.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 54.636.000.000,00 0,00 54 .636.000.000,00 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum 142.450.000.000,00 9.336.000.000,00 151.786.000.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 428.291.700.000,00 472.510.000.000,00 900.801.700.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 417.852.700.000,00 472.510.000.000,00 890.362.700.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 10.439.000.000,00 0,00 10.439.000.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 109.447.300.000,00 44.509.000.000,00 153.956.300.000,00 19.1 Subsektor Politik 7.070.000.000,00 0,00 7.070.000.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 17.077.300.000,00 0,00 17.077.300.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 85.300.000.000,00 44.509.000.000,00 129.809.000.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 1.252.985.000.000,00 1.024.400.000.000,00 2.277.385.000.000,00 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat 10.612.000.000,00 0,00 10.612.000.000,00 20.2 Subsektor ABRI 944.873.000.000,00 1.024.400.000.000,00 1.969.273.000.000,00 20.3 Subsektor Pendukung 297.500.000.000,00 0,00 297.500.000.000,00 Pasal 6 Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini ditetapkan pada bulan April 1999 dengan memperhatikan pendapat dan saran Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 7 Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini ditetapkan pada bulan April 1999dengan memperhatikan pendapat dan saran Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e dan f Masalah perkembangan moneter dan perkreditan serta neraca pembayaran dan perdagangan luar negeri sebagian besar berada di sektor bukan pemerintah. Oleh sebab itu, penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Pasal-pasal Indische Comptabiliteitswet yang dinyatakan tidak berlaku adalah : 1. Pasal 2 Ayat (1) tentang susunan anggaran yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal; 2. Pasal 2 Ayat (3) tentang kewenangan Gubernur Jenderal menetapkan perincian lebih lanjut pos; dan 3. Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan Perhitungan Anggaran Negara (PAN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat tiga tahun setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. Pasal 14 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3819
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)