Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1999
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (UU 7 thn 1999)

1999

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (UU 7 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 :
                                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                         NOMOR 7 TAHUN 1999
                                             TENTANG

                             ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                                    TAHUN ANGGARAN 1999/2000

                                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 disusun berdasarkan prinsip
      anggaran berimbang yang dinamis;
   b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 adalah merupakan pelaksanaan
      rencana pembangunan sesuai dengan amanat Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok
      Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan
      Negara;
   c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 pada dasarnya merupakan
      rencana kerja tahunan pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil
      pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya dengan sasaran pada upaya mengatasi krisis ekonomi
      dalam waktu yang singkat;
   d. bahwa untuk menjaga kesinambungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan
      sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000;
   e. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Undang-
      undang;

Mengingat :

   a. Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945;
   b. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
      terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet
      (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

                                             Dengan persetujuan

                           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1999/2000.
                                                     Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

   1. Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan luar negeri yang digunakan untuk
      membiayai belanja negara.
   2. Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan
      perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak.

   3. Penerimaan luar negeri adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah pinjaman luar negeri.
   4. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran
       pembangunan.
   5. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan
       pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar
       negeri.
   6. Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
   7. Sisa Kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran.
   8. Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara.
   9. Sektor adalah kumpulan subsektor.
   10. Subsektor adalah kumpulan program.
   11. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan
       yang dapat dirupiahkan.
   12. Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-
       proyek pembangunan.

                                                         Pasal 2

       (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 diperoleh dari:

       a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;

       b. Sumber-sumber Penerimaan Luar Negeri.

       (2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp
       142.203.800.000.000,00.

       (3) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp
       77.400.000.000.000,00.

       (4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
       ayat (3) direncanakan sebesar Rp 219.603.800.000.000,00.

                                                         Pasal 3

       (1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber
       penerimaan :

   a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 94.739.700.000.000,00;
   b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp20.965.000.000.000,00;
   c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 26.499.100.000.000,00.

       (2) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber
       penerimaan :
     a. Pinjaman program sebesar Rp 47.400.000.000.000,00;
     b. Pinjaman proyek sebesar Rp 30.000.000.000.000,00.

                                                                          Pasal 4

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 terdiri dari :

     a. Pengeluaran Rutin;
     b. Pengeluaran Pembangunan.

(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp137.155.500.000.000,00.

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp82.448.300.000.000,00.

(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
direncanakan sebesar Rp 219.603.800.000.000,00.

                                                                          Pasal 5

(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor :

01 Sektor industri sebesar Rp 108.134.869.000,00


02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 743.926.692.000,00


03 Sektor pengairan sebesar Rp 50.074.119.000,00


04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 391.589.383.000,00


05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp85.226.792.362.000,00


06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 382.746.804.000,00


07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 341.303.110.000,00


08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 127.589.677.000,00


09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 19.749.041.453.000,00


10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 424.764.039.000,00


11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 6.045.226.198.000,00


12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 440.524.075.000,00


13 Sektor kesejahteraan sosial,kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp829.066.848.000,00


14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 27.804.202.000,00


15 Sektor agama sebesar Rp 1.741.627.031.000,00


16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 498.472.557.000,00


17 Sektor hukum sebesar Rp 982.783.903.000,00
18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 6.423.755.838.000,00


19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp2.710.591.890.000,00


20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 9.909.684.950.000,00


(2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor :

01 Sektor industri sebesar Rp 629.217.900.000,00


02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 4.613.261.600.000,00


03 Sektor pengairan sebesar Rp 3.466.205.000.000,00


04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 1.202.082.000.000,00


05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional,keuangan,dan           koperasi sebesar Rp19.035.581.600.000,00


06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 8.426.620.000.000,00


07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 6.607.663.000.000,00


08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 918.100.000.000,00


09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 14.545.781.600.000,00


10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 932.736.600.000,00


11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 8.381.264.800.000,00


12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 594.304.000.000,00


13 Sektor kesejahteraan sosial,kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp4.786.899.400.000,00


14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 3.218.442.500.000,00


15 Sektor agama sebesar Rp 627.406.000.000,00


16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 900.454.000.000,00


17 Sektor hukum sebesar Rp 230.137.000.000,00


18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 900.801.700.000,00


19 Sektor politik, hubungan luar negeri,penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 153.956.300.000,00


20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 2.277.385.000.000,00


(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

                                                                          Pasal 6

Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam
program dan kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
                                                       Pasal 7

Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) ke dalam
program dan proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

                                                           Pasal 8

        (1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1999/2000 Pemerintah membuat laporan semester I mengenai :

   a.   Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
   b.   Realisasi Penerimaan Luar Negeri;
   c.   Realisasi Pengeluaran Rutin;
   d.   Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
   e.   Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
   f.   Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri.

(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan
berikutnya.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-
lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan
dibahas bersama-sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000.

                                                       Pasal 9

(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000 yang masih
diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 2000/2001
menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2000/2001.

(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan
Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2000/2001.

                                                      Pasal 10

Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1999/2000 dapat digunakan untuk membiayai anggaran belanja negara tahun-
tahun anggaran berikutnya.

                                                      Pasal 11

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1999/2000 berdasarkan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 1999/2000 berakhir.

                                                      Pasal 12

        (1) Setelah Tahun Anggaran 1999/2000 berakhir, Pemerintah membuat Perhitungan Anggaran Negara mengenai
        pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
       (2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara setelah
       Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,
       selambat-lambatnya 16 (enam belas) bulan setelah Tahun Anggaran 1999/2000 berakhir, untuk mendapatkan
       persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

                                                      Pasal 13

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                                      Pasal 14

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG




                       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 39
                                                PENJELASAN
                                                    ATAS
                                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                             NOMOR 7 TAHUN 1999
                                                  TENTANG

                                ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                                       TAHUN ANGGARAN 1999/2000

UMUM

Kondisi perekonomian nasional dalam dua tahun terakhir menghadapi permasalahan yang kurang menguntungkan
berupa krisis moneter, yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi. Dengan adanya krisis tersebut,
perekonomian nasional makin terpuruk yang ditandai antara lain dengan gejolak kurs dan meningkatnya laju inflasi,
sehingga mengakibatkan semakin tingginya pengangguran, semakin meningkatnya angka kemiskinan, yang selanjutnya
mengakibatkan semakin beratnya kehidupan masyarakat secara luas. Apabila kondisi tersebut tidak ditangani secara
terpadu lintas sektoral, dalam jangka pendek akan menyulitkan upaya penyelamatan dan pemulihan ekonomi.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000, yang merupakan APBN tahun awal era
reformasi pembangunan, merupakan proses kelanjutan, peningkatan, perluasan, dan pembaharuan pembangunan, yang
mencerminkan tekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri dengan menitikberatkan pada upaya mengatasi
krisis dalam waktu sesingkat-singkatnya dengan sasaran dapat dikendalikannya nilai tukar rupiah pada tingkat yang
wajar, serta dapat disediakannya kebutuhan sembilan bahan pokok dan obat-obatan dengan harga yang terjangkau.
Penyusunan APBN Tahun Anggaran 1999/2000 tetap menganut prinsip anggaran berimbang yang dinamis dan
merupakan penjabaran dari TAP MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka
Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Prinsip tersebut pada dasarnya
mengandung arti bahwa jumlah pengeluaran tidak melebihi jumlah penerimaan dan diupayakan dibentuknya tabungan
pemerintah yang semakin meningkat. Dengan demikian diharapkan pembangunan nasional dapat berlangsung atas
dasar kemampuan sendiri untuk membiayai. Namun demikian, semenjak krisis melanda perekonomian nasional tahun
lalu, upaya memupuk tabungan pemerintah menghadapi tantangan berat, mengingat diperlukannya pengeluaran yang
cukup besar untuk beberapa jenis subsidi guna menstabilkan harga beberapa barang kebutuhan pokok, sementara
karena pengaruh krisis penerimaan dalam negeri sulit untuk ditingkatkan. Dalam hubungan ini, maka untuk
melaksanakan penyelamatan dan pemulihan ekonomi sangat diperlukan tambahan dana yang bersumber dari pinjaman
luar negeri, sehingga sebagian kebutuhan mendesak tersebut dapat diatasi.

Dalam rangka pemenuhan pembiayaan negara baik untuk belanja rutin maupun pembangunan, sumber penerimaan
dalam negeri di luar migas semakin ditingkatkan pencapaiannya melalui peningkatan penerimaan perpajakan dan
penerimaan negara bukan pajak, sekaligus menjaga kemantapan dan kestabilan pendapatan negara. Untuk itu,
pelaksanaan Undang-undang di bidang pajak tahun 1994, yang merupakan penyempurnaan atas Undang-undang di
bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta
Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 1995 akan semakin diintensifkan. Dalam kaitan ini,
telah disahkan Undang-undang tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang mulai berlaku sejak 1 Juli
1998. Selain itu, dalam rangka menghadapi era globalisasi dalam perdagangan internasional di masa-masa mendatang,
di bidang kepabeanan dan cukai juga telah disahkan Undang-undang tentang Kepabeanan dan Undang-undang tentang
Cukai yang telah diberlakukan sejak tanggal 1 April 1996. Dengan berlakunya kedua Undang-undang ini, maka Indonesia
telah melangkah lebih maju di bidang peraturan perundang-undangan, yaitu dengan meninggalkan aturan warisan
kolonial yang dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian nasional. Sejalan dengan itu,
dalam rangka penertiban pengelolaan penerimaan negara bukan pajak telah disahkan Undang-undang tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang dilaksanakan secara bertahap sejak tanggal 23 Mei 1997. Sedangkan
penerimaan luar negeri yang berasal dari pinjaman luar negeri direncanakan untuk membiayai proyek-proyek
pembangunan yang mendapat prioritas tinggi, serta untuk mendukung upaya penyelematan dan pemulihan ekonomi
nasional.

Di bidang belanja negara, terus diupayakan peningkatan efisiensi dan efektivitas berbagai jenis pengeluaran rutin melalui
penghematan beberapa pos pengeluaran, namun dengan tetap memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan kepada
masyarakat. Sementara itu, untuk mengurangi tekanan terhadap pengeluaran rutin telah dilakukan penangguhan
pembayaran sebagian cicilan pokok pinjaman luar negeri, terutama pinjaman bilateral dan fasilitas kredit ekspor. Namun
demikian, dalam upaya mengurangi dampak sosial dari krisis ekonomi dan moneter, anggaran bagi subsidi BBM, listrik,
pangan dan obat-obatan tetap diperlukan.

Di sisi pengeluaran pembangunan, anggaran belanja pembangunan diharapkan dapat berperan mempercepat upaya
proses stabilisasi dan reformasi struktural, mengingat dalam masa krisis moneter dan ekonomi dewasa ini sektor
masyarakat dan dunia usaha (swasta) kurang mampu menjadi lokomotif kegiatan ekonomi. Dalam upaya mempercepat
pemulihan perekonomian nasional, maka sangat perlu adanya program rekapitalisasi perbankan untuk memelihara
kesinambungan dan keandalan sistem pembayaran nasional, memungkinkan upaya restrukturisasi dunia usaha, serta
mengembalikan kepercayaan internasional terhadap perbankan dan perekonomian nasional. Berkaitan dengan itu,
dilaksanakan penajaman prioritas alokasi dan peningkatan efisiensi penggunaan anggaran belanja pembangunan,
penundaan proyek-proyek dan kegiatan pembangunan yang belum mendesak, serta penyediaan tambahan anggaran
untuk meningkatkan peranan pengusaha kecil dan mengenah, serta koperasi. Dalam lingkup sektoral, prioritas alokasi
anggaran belanja pembangunan diberikan pada sektor-sektor yang menunjang peningkatan penciptaan lapangan kerja
dan kesempatan berusaha, pemenuhan kebutuhan pokok dan pengembangan produksi pangan dalam rangka
meingkatkan kegiatan ekonomi, pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan dalam rangka
memperkuat jaring pengaman sosial, serta operasi dan pemeliharaan proyek prasarana dan sarana dasar.

Demi terciptanya iklim investasi yang kondusif bagi perkembangan berbagai jenis usaha swasta di berbagai daerah serta
untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional, kebijaksanaan ekonomi makro yang berhati-hati,
peningkatan pelayanan ekspor, yang dilakukan baik melalui percepatan pelayanan kepelabuhan dan kepabeanan
maupun melalui penanggulangan hambatan birokrasi, seperti perizinan, pemeriksaan dan pungutan, pembenahan
kelembagaan baik sektor riil maupun sektor nonriil, serta pemantapan stabilitas politik dan keamanan terus dilanjutkan.

Sejalan dengan upaya-upaya tersebut, maka penertiban keuangan negara, baik pendapatan maupun belanja, perlu terus
ditingkatkan termasuk pengawasannya melalui upaya meningkatkan keterbukaan.

Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk
penyelesaian proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000 dipindahkan kepada Tahun Anggaran
2000/2001, dan menjadi kredit Tahun Anggaran 2000/2001.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1999/2000 disusun berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :

   a. bahwa keadaan ekonomi global diperkirakan mengalami pertumbuhan yang lebih baik;
   b. bahwa perekonomian Indonesia diperkirakan mulai mengalami pemulihan dari goncangan moneter yang melanda
      kawasan Asia Tenggara sejak Juli 1997;
   c. bahwa kesinambungan pembangunan perlu dipertahankan dengan terus meningkatkan pengerahan sumber-
      sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam, sehingga peranan penerimaan dalam negeri di dalam
      pembiayaan pembangunan dapat terus ditingkatkan;
   d. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar
      merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, perlu terus ditingkatkan;
   e. bahwa program pemerataan kesejahteraan terutama dalam menikmati hasil pembangunan bagi masyarakat
      harus mendapat perhatian yang lebih besar.




                                                 PASAL DEMI PASAL

                                                        Pasal 1

Cukup jelas
                                                                       Pasal 2

Cukup jelas

                                                                         Pasal 3

   Ayat (1)
   Penerimaan perpajakan sebesar Rp 94.739.700.000.000,00 yang terdiri dari :
   (dalam rupiah)

   0110 Pajak penghasilan (PPh)                                       4.626.000.000.000,00


   0120 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pajak
        penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM)                  34.597.400.000.000,00

   0140 Pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas
       tanah dan bangunan (PBB dan BPHTB)                            3.247.000.000.000,00


   0210 Bea masuk                                                   2.950.300.000.000,00


   0220 Cukai                                                      10.160.000.000.000,00


   0230 Pungutan (pajak) ekspor                                     2.594.500.000.000,00


   0240 Bea meterai                                                   564.500.000.000,00


   Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam
   sebesar Rp 20.965.000.000.000,00 yang terdiri dari :

   0310 Penerimaan minyak bumi                                     12.443.400.000.000,00


   0320 Penerimaan gas alam                                        8.521.600.000.000,00


   Penerimaan negara bukan pajak
   sebesar Rp 26.499.100.000.000,00 yang terdiri dari :

   0410 Pendapatan pendidikan                                          6.302.200.000,00


   0411 Uang pendidikan                                                5.603.400.000,00


   0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan          698.600.000,00


   0419 Pendapatan pendidikan lainnya                                         200.000,00


   0480 Pendapatan pendidikan swadana                                573.064.500.000,00


   0481 Pendapatan pendidikan swadana                                573.064.500.000,00


   0510 Penjualan hasil produksi, sitaan                              20.864.800.000,00


   0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan                           1.295.000.000,00


   0512 Penjualan hasil peternakan                                     9.060.100.000,00


   0513 Penjualan hasil perikanan                                        832.300.000,00
0514 Penjualan hasil sitaan                                         3.000.000.000,00


0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi                          129.000.000,00


0516 Penjualan penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya            776.100.000,00


0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan                            5.353.500.000,00


0519 Penjualan lainnya                                                418.800.000,00


0520 Penjualan aset tetap                                         17.052.600.000,00


0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah                    339.700.000,00


0522 Penjualan kendaraan bermotor                                    341.400.000,00


0523 Penjualan sewa beli                                         15.073.000.000,00


0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih, rusak, dihapuskan       1.298.500.000,00


0530 Pendapatan sewa                                              8.027.600.000,00


0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri                               4.350.700.000,00


0532 Sewa gedung, bangunan, gudang                                1.996.400.000,00


0533 Sewa benda-benda bergerak                                      818.000.000,00


0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya                          862.500.000,00


0540 Pendapatan jasa I                                          405.136.300.000,00


0542 Pendapatan tempat hiburan, taman, museum                       397.800.000,00


0543 Pendapatan surat keterangan, visa, paspor dan SIM,
    STNK, BPKB                                                  119.450.000.000,00


0544 Pendapatan jasa pertanahan                                  40.000.000.000,00


0545 Pendapatan hak dan perijinan                               192.407.500.000,00

0546 Pendapatan sensor, karantina, pengawasan,
    pemeriksaan                                                   5.719.700.000,00


0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan                       3.936.700.000,00


0548 Pendapatan jasa kantor urusan agama                         7.500.000.000,00


0549 Pendapatan jasa bandar udara dan pelabuhan                 35.724.600.000,00


0550 Pendapatan jasa II                                        372.949.600.000,00


0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro)               26.151.100.000,00


0552 Pendapatan iuran hasil hutan, hasil laut, royalti
    dan denda                                                  248.796.800.000,00


0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin                  3.000.000.000,00
0555 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara
    dengan surat paksa                                     2.500.000.000,00


0556 Pendapatan uang pewarganegaraan                         130.000.000,00


0557 Pendapatan bea lelang                                 35.000.000.000,00


0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara
    dan lelang negara                                     55.000.000.000,00


0559 Pendapatan jasa lainnya                               2.371.700.000,00


0560 Pendapatan rutin dari luar negeri                    33.825.000.000,00


0561 Bea visa dan paspor                                  14.794.400.000,00


0562 Bea konsuler                                          9.197.700.000,00


0569 Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri            9.832.900.000,00


0580 Pendapatan penjualan, sewa dan jasa swadana      3.508.315.900.000,00


0581 Pendapatan penjualan swadana                        23.994.700.000,00


0582 Pendapatan sewa swadana                             1.587.700.000,00


0583 Pendapatan jasa swadana                         3.482.733.500.000,00


0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan                  17.065.000.000,00


0611 Legalisasi tanda tangan                                80.000.000,00


0612 Pengesahan surat di bawah tangan                      50.000.000,00

0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera
    badan pengadilan                                     1.075.000.000,00


0614 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya            11.700.000.000,00


0615 Ongkos perkara                                        960.000.000,00


0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya           3.200.000.000,00


0710 Pendapatan dari investasi                       7.110.900.000.000,00


0711 Bagian laba dari BUMN                           4.000.000.000.000,00


0713 Pelunasan piutang (penerimaan kembali
    pinjaman)                                        3.110.900.000.000,00


0810 Pendapatan kembali belanja tahun anggaran
    berjalan                                            37.098.400.000,00


0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat            1.374.900.000,00


0812 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah
    otonom                                              3.000.000.000,00
0813 Penerimaan kembali belanja pensiun                   2.000.000.000,00


0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya            30.172.800.000,00


0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan
    rupiah lainnya                                        550.700.000,00


0820 Pendapatan kembali belanja tahun anggaran
    yang lalu                                           8.156.000.000,00


0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat            1.352.100.000,00


0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya            4.401.700.000,00

0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan
    rupiah lainnya                                      2.402.200.000,00


0880 Pendapatan lain-lain swadana                       5.000.000.000,00


0881 Pendapatan lain-lain swadana                       5.000.000.000,00


0890 Pendapatan lain-lain                          14.375.342.100.000,00

0891 Penerimaan kembali persekot, uang
    muka gaji                                           935.300.000,00


0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian
    pekerjaan                                           2.634.700.000,00

0893 Penerimaan kembali ganti rugi atas kerugian
    yang diderita oleh negara                          1.652.600.000,00


0894 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih
    subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan
    SPM nihil KPKN                                    200.000.000.000,00

0895 Penerimaan hasil penjualan saham pemerintah
    pada BUMN                                      13.000.000.000.000,00


0899 Pendapatan anggaran lainnya                    1.170.119.500.000,00


Ayat (2)
Cukup jelas

                                                                   Pasal 4

Cukup jelas

                                                                   Pasal 5

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Pengeluaran rutin sebesar Rp 137.155.500.000.000,00 yang terdiri dari :
(dalam rupiah)

01 SEKTOR INDUSTRI                                             108.134.869.000,00
01.1 Subsektor Industri                              108.134.869.000,00


        02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN                      743.926.692.000,00


02.1 Subsektor Pertanian                             265.883.632.000,00


02.2 Subsektor Kehutanan                             478.043.060.000,00


03 SEKTOR PENGAIRAN                                     50.074.119.000,00


03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air            21.699.856.000,00


03.2 Subsektor Irigasi                                28.374.263.000,00


04 SEKTOR TENAGA KERJA                                391.589.383.000,00


04.1 Subsektor Tenaga Kerja                          391.589.383.000,00


05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
  USAHA NASIONAL, KEUANGAN, DAN KOPERASI             85.226.792.362.000,00


05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri                 99.319.154.000,00


05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri                  80.318.089.000,00


05.4 Subsektor Keuangan                            84.899.661.770.000,00


05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil           147.493.349.000,00


06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
  DAN GEOFISIKA                                        382.746.804.000,00


06.1 Subsektor Prasarana Jalan                        35.264.654.000,00


06.2 Subsektor Transportasi Darat                      34.323.135.000,00


06.3 Subsektor Transportasi Laut                      179.245.976.000,00


06.4 Subsektor Transportasi Udara                      71.088.612.000,00


06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian
     dan Penyelamatan (SAR)                            62.824.427.000,00


07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI                       341.303.110.000,00


07.1 Subsektor Pertambangan                          335.154.644.000,00


07.2 Subsektor Energi                                  6.148.466.000,00


08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI            127.589.677.000,00


08.1 Subsektor Pariwisata                             32.125.982.000,00


08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi                  95.463.695.000,00


09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI         19.749.041.453.000,00


09.1 Subsektor Pembangunan Daerah                  19.647.793.705.000,00
09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman
     Perambah Hutan                                     101.247.748.000,00


10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG                 424.764.039.000,00


10.1 Subsektor Lingkungan Hidup                          10.901.822.000,00


10.2 Subsektor Tata Ruang                               413.862.217.000,00

11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL,
  KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA,
  PEMUDA DAN OLAH RAGA                                   6.045.226.198.000,00


11.1 Subsektor Pendidikan                                5.448.386.637.000,00


11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan      471.023.698.000,00


11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan
     Terhadap Tuhan Yang Maha Esa                         114.116.236.000,00


11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga                        11.699.627.000,00


12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA               440.524.075.000,00


12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana       440.524.075.000,00


13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL KESEHATAN,
  PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA                         829.066.848.000,00


13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial                     151.188.095.000,00


13.2 Subsektor Kesehatan                                677.878.753.000,00


14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN                          27.804.202.000,00


14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman                   20.113.788.000,00


14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan                 7.690.414.000,00


15 SEKTOR AGAMA                                        1.741.627.031.000,00


15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama             273.392.621.000,00


15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama              1.468.234.410.000,00


16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI                   498.472.557.000,00


16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar       312.183.984.000,00


16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana


16.4 Ilmu Pengetahuan dan Teknologi                       46.046.551.000,00


16.5 Subsektor Kedirgantaraan                             2.528.400.000,00


16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik           137.713.622.000,00


17 SEKTOR HUKUM                                          982.783.903.000,00
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional                         866.469.326.000,00


17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum                        116.314.577.000,00


18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN                       6.423.755.838.000,00


18.1 Subsektor Aparatur Negara                               6.035.892.093.000,00

18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan elaksanaan
     Pengawasan                                                387.863.745.000,00


19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI,
  PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA                        2.710.591.890.000,00


19.1 Subsektor Politik                                          122.747.763.000,00


19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri                           1.978.397.732.000,00

19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan
     Media Massa                                                609.446.395.000,00


20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN                               9.909.684.950.000,00


20.2 Subsektor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia          9.695.086.646.000,00


20.3 Subsektor Pendukung                                           214.598.304.000,00


Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 82.448.300.000.000,00 yang terdiri dari :

                                                                                                             (dalam rupiah)

                                                                                          Nilai Rupiah
                                                          Rupiah                         Pinjaman Proyek              Jumlah
                                                                                        dan Kredit Ekspor


01 SEKTOR INDUSTRI                                      239.089.900.000,00              390.128.000.000,00       629.217.900.000,00


01.1 Subsektor Industri                             239.089.900.000,00               390.128.000.000,00        629.217.900.000,00


02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN                    3.290.131.600.000,00            1.323.130.000.000,00       4.613.261.600.000,00


02.1 Subsektor Pertanian                          3.267.129.600.000,00            1.122.100.000.000,00       4.389.229.600.000,00


02.2 Subsektor Kehutanan                                23.002.000.000,00           201.030.000.000,00         224.032.000.000,00


03 SEKTOR PENGAIRAN                                 1.404.650.000.000,00            2.061.555.000.000,00       3.466.205.000.000,00


03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air          358.000.000.000,00            1.163.427.000.000,00       1.521.427.000.000,00


03.2 Subsektor Irigasi                            1.046.650.000.000,00               898.128.000.000,00       1.944.778.000.000,00


04 SEKTOR TENAGA KERJA                             1.123.535.000.000,00                  78.547.000.000,00     1.202.082.000.000,00


04.1 Subsektor Tenaga Kerja                       1.123.535.000.000,00                  78.547.000.000,00    1.202.082.000.000,00
05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
  USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 18.741.867.600.000,00               293.714.000.000,00       19.035.581.600.000,00


05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri           97.138.600.000,00          12.954.000.000,00         110.092.600.000,00


05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri           51.600.000.000,00          13.760.000.000,00           65.360.000.000,00


05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional         6.220.000.000,00                       0,00           6.220.000.000,00


05.4 Subsektor Keuangan                       17.010.929.000.000,00        212.255.000.000,00       17.223.184.000.000,00


05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil    1.575.980.000.000,00         54.745.000.000,00        1.630.725.000.000,00


06 SEKTOR TRANSPORTASI METEOROLOGI DAN
  GEOFISIKA                                     2.630.829.000.000,00      5.795.791.000.000,00        8.426.620.000.000,00


06.1 Subsektor Prasarana Jalan                 2.003.129.000.000,00       3.240.438.000.000,00       5.243.567.000.000,00


06.2 Subsektor Transportasi Darat                251.700.000.000,00       1.328.531.000.000,00       1.580.231.000.000,00


06.3 Subsektor Transportasi Laut                 166.000.000.000,00        286.110.000.000,00         452.110.000.000,00


06.4 Subsektor Transportasi Udara               190.000.000.000,00         890.612.000.000,00        1.080.612.000.000,00


06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika,
     Pencarian dan Penyelamatan (SAR)             20.000.000.000,00         50.100.000.000,00           70.100.000.000,00


07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI                   774.025.000.000,00       5.833.638.000.000,00       6.607.663.000.000,00


07.1 Subsektor Pertambangan                        52.825.000.000,00         16.500.000.000,00          69.325.000.000,00


07.2 Subsektor Energi                            721.200.000.000,00       5.817.138.000.000,00       6.538.338.000.000,00


08 SEKTOR PARIWISATA POS DAN TELEKOMUNIKASI           82.900.000.000,00        835.200.000.000,00        918.100.000.000,00


08.1 Subsektor Pariwisata                         57.700.000.000,00         35.100.000.000,00          92.800.000.000,00


08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi              25.200.000.000,00        800.100.000.000,00         825.300.000.000,00


09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
  TRANSMIGRASI                                  11.005.675.600.000,00      3.540.106.000.000,00      14.545.781.600.000,00


09.1 Subsektor Pembangunan Daerah              10.116.725.600.000,00       3.540.106.000.000,00     13.656.831.600.000,00

09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman
     Perambah Hutan                               888.950.000.000,00                       0,00        888.950.000.000,00


10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG            579.157.600.000,00         353.579.000.000,00        932.736.600.000,00


10.1 Subsektor Lingkungan Hidup                   502.380.600.000,00          296.579.000.000,00       798.959.600.000,00


10.2 Subsektor Tata Ruang                          76.777.000.000,00           57.000.000.000,00       133.777.000.000,00

11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL,
  KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA
  ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA                4.818.705.800.000,00             3.562.559.000.000,00      8.381.264.800.000,00


11.1 Subsektor Pendidikan                        4.464.872.800.000,00       3.471.858.000.000,00     7.936.730.800.000,00
11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan     225.555.000.000,00        90.701.000.000,00         316.256.000.000,00


11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan
     Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa            67.550.000.000,00                      0,00         67.550.000.000,00


11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga                       60.728.000.000,00                      0,00        60.728.000.000,00


12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN, KELUARGA
  SEJAHTERA                                              244.050.000.000,00        350.254.000.000,00       594.304.000.000,00

12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga
     Berencana                                          244.050.000.000,00         350.254.000.000,00      594.304.000.000,00


13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN
  PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA                       2.908.073.400.000,00      1.878.826.000.000,00      4.786.899.400.000,00


13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial                      317.853.400.000,00       336.095.000.000,00        653.948.400.000,00


13.2 Subsektor Kesehatan                               2.029.740.000.000,00      1.515.981.000.000,00      3.545.721.000.000,00


13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja           560.480.000.000,00         26.750.000.000,00        587.230.000.000,00


14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN                        1.713.320.500.000,00      1.505.122.000.000,00      3.218.442.500.000,00


14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman                1.704.720.500.000,00      1.354.877.000.000,00      3.059.597.500.000,00


14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan                 8.600.000.000,00         150.245.000.000,00       158.845.000.000,00


15 SEKTOR AGAMA                                         312.710.000.000,00         314.696.000.000,00       627.406.000.000,00


15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama               23.300.000.000,00          2.156.000.000,00         25.456.000.000,00


15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama                289.410.000.000,00         312.540.000.000,00       601.950.000.000,00


16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI                    568.054.000.000,00         332.400.000.000,00       900.454.000.000,00


16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi             174.133.000.000,00         168.782.000.000,00       342.915.000.000,00


16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar         58.691.000.000,00           2.509.000.000,00       61.200.000.000,00


16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana
     Ilmu Pengetahuan dan Teknologi                        64.900.000.000,00        153.435.000.000,00       218.335.000.000,00


16.4 Subsektor Kelautan                                   58.700.000.000,00           5.336.000.000,00       64.036.000.000,00


16.5 Subsektor Kedirgantaraan                             33.000.000.000,00                      0,00        33.000.000.000,00


16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik            178.630.000.000,00           2.338.000.000,00      180.968.000.000,00


17 SEKTOR HUKUM                                            220.801.000.000,00          9.336.000.000,00      230.137.000.000,00


17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional                    23.715.000.000,00                      0,00        23.715.000.000,00


17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum                    54.636.000.000,00                   0,00 54         .636.000.000,00


17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum                 142.450.000.000,00         9.336.000.000,00       151.786.000.000,00


18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN                    428.291.700.000,00      472.510.000.000,00         900.801.700.000,00
    18.1 Subsektor Aparatur Negara                        417.852.700.000,00       472.510.000.000,00       890.362.700.000,00


    18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan
         Pengawasan                                        10.439.000.000,00                     0,00       10.439.000.000,00

    19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI,
      PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA                109.447.300.000,00        44.509.000.000,00       153.956.300.000,00


    19.1 Subsektor Politik                                   7.070.000.000,00                    0,00         7.070.000.000,00


    19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri                    17.077.300.000,00                    0,00         17.077.300.000,00


    19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan
         Media Massa                                       85.300.000.000,00       44.509.000.000,00       129.809.000.000,00


    20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN                     1.252.985.000.000,00    1.024.400.000.000,00     2.277.385.000.000,00


    20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan
         Masyarakat                                       10.612.000.000,00                    0,00         10.612.000.000,00


    20.2 Subsektor ABRI                                   944.873.000.000,00     1.024.400.000.000,00     1.969.273.000.000,00


    20.3 Subsektor Pendukung                              297.500.000.000,00                    0,00       297.500.000.000,00


                                                                  Pasal 6

Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini ditetapkan pada bulan April 1999 dengan
memperhatikan pendapat dan saran Dewan Perwakilan Rakyat.

                                                                  Pasal 7

Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini ditetapkan pada bulan April 1999dengan
memperhatikan pendapat dan saran Dewan Perwakilan Rakyat.

                                                                  Pasal 8

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e dan f
Masalah perkembangan moneter dan perkreditan serta neraca pembayaran dan perdagangan luar negeri sebagian besar
berada di sektor bukan pemerintah. Oleh sebab itu, penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti
seperti Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam
bentuk prognosa.
Ayat (2)

Cukup jelas

                                                        Pasal 9

Cukup jelas

                                                       Pasal 10

Cukup jelas

                                                       Pasal 11

Cukup jelas

                                                       Pasal 12

           Cukup jelas

                                                       Pasal 13

Pasal-pasal Indische Comptabiliteitswet yang dinyatakan tidak berlaku adalah :

    1. Pasal 2 Ayat (1) tentang susunan anggaran yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal;
    2. Pasal 2 Ayat (3) tentang kewenangan Gubernur Jenderal menetapkan perincian lebih lanjut pos; dan
    3. Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan Perhitungan Anggaran Negara (PAN) kepada Dewan Perwakilan
       Rakyat paling lambat tiga tahun setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

                                                       Pasal 14

Cukup jelas




                         TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3819


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.