- Home »
- Undang-Undang »
- 1998 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (UU 3 thn 1998)
1998
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (UU 3 thn 1998)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_3.pdf
UU 3/1998, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1998/1999
*10503 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
NOMOR 3 TAHUN 1998 (3/1998)
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1998/1999
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1998/1999 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang
yang dinamis;
b. Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1998/1999 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Kelima pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara
tentang Pembangunan Lima Tahun Keenam;
c. Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1998/1999 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan
pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan
hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya
serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan
selanjutnya;
d. bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit
anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun
Anggaran 1998/1999;
e. bahwa Angaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1998/1999 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
448) sebagaimana telahbeberaia kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
*10504 Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1998/1999.
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan Negara adalah semua Penerimaan Dalam Negeri dan
Penerimaan Pembangunan yang digunakan untuk membiayai
Belanja Negara;
2. Penerimaan Dalam negeri adalah semua penerimaan yang
diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan,
penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan
penerimaan negara bukan pajak;
3. Penerimaan Pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari
nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;
4. Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;
5. Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan,
baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban
atas hutang dalam negeri dan luar negeri;
6. Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara
untuk membiayai proyek-proyek pembangunan;
7. Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
pembangunan pada akhir tahun anggaran;
8. Sisa Anggaran lebih adlah selisih lebih antara realisasi
pendapatan negara dan belanja negara;
9. Sektor adalah kumpulan Subsektor;
10. Subsektor adalah kumpulan Program;
11. Bantuan Program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan
atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan danbukan
pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan;
12. Bantuan Proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan
atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai
proyek-proyek pembangunan.
Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999
diperoleh dari:
a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
*10505 b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp 114.965.800.000.000,00.
(3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp. 32.255.000.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan
sebesar Rp 147.220.800.000.000,00.
Pasal 3
(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 66.040.000.000.000,00;
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar
Rp 34.581.700.000.000,00;
c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp
14.344.100.000.000,00.
(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
a. Bantuan Program sebesar Rp 8.500.000.000.000,00;
b. Bantuan Proyek sebesar Rp 23.755.000.000.000,00.
Pasal 4
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 terdiri
dari:
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp 97.829.100.000.000,00.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana idmaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp 49.391.700.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan
sebesar Rp 147.220.800.000.000,00.
Pasal 5
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dirinci menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar Rp 83.285.209.000,00
02 Sektor pertanian dan
Kehutanan sebesar Rp 627.724.191.000,00
03 Sektor pengairan sebesar Rp 38.416.795.000,00
04 Sektor tenaga kerja
sebesar Rp 318.069.481.000,00
*10506 05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha nasional,
keuangan dan koperasi
sebesar Rp 59.790.615.612.000,00
06 Sektor transportasi,
meteorologi dan geofisika
sebesar Rp 329.700.829.000,00
07 Sektor pertambangan dan
energi sebesar Rp 318.933.498.000,00
08 Sektor pariwisata, pos
dan telekomunikasi
sebesar Rp 117.207.539.000,00
09 Sektor pembangunan daerah
dan transmigrasi sebesar Rp 12.485.462.070.000,00
10 Sektor lingkungan hidup
dan tata ruang sebesar Rp 357.912.413.000,00
11 Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,
pemuda dan olah raga
sebesar Rp 4.740.026.958.000,00
12 Sektor kependudukan dan
keluarga sejahtera
sebesar Rp 331.654.091.000,00
13 Sektor kesejahteraan
sosial, kesehatan,
peranan wanita,
anak dan remaja sebesar Rp 705.289.102.000,00
14 Sektor perumahan
dan pemukiman sebesar Rp 22.813.072.000,00
15 Sektor agama sebesar Rp 1.303.622.987.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan
dan teknologi sebesar Rp 409.502.164.000,00
17 Sektor hukum sebesar Rp 755.062.877.000,00
18 Sektor aparatur negara
dan pengawasan sebesar Rp 5.227.096.572.000,00
19 Sektor politik, hubungan
luar negeri, penerangan,
komunikasi dan media
massa sebesar Rp 2.317.439.243.000,00
20 Sektor pertahanan dan
keamanan sebesar Rp 7.549.165.297.000,00
(2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dirinci menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar Rp 697.317.300.000,00
02 Sektor pertanian dan
Kehutanan sebesar Rp 2.756.883.700.000,00
03 Sektor pengairan sebesar Rp 3.336.074.400.000,00
04 Sektor tenaga kerja
*10507 sebesar Rp
1.324.921.800.000,00
05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha
nasional, keuangan dan
koperasi sebesar Rp 830.686.300.000,00
06 Sektor transportasi,
meteorologi dan
geofisika sebesar Rp 8.500.814.400.000,00
07 Sektor pertambangan dan
energi sebesar Rp 6.085.230.700.000,00
08 Sektor pariwisata, pos
dan telekomunikasi
sebesar Rp 1.215.437.500.000,00
09 Sektor pembangunan daerah
dan transmigrasi sebesar Rp 8.310.359.400.000,00
10 Sektor lingkungan hidup
dan tata ruang sebesar Rp 798.871.500.000,00
11 Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,
pemuda dan olah raga
sebesar Rp 5.475.240.900.000,00
12 Sektor kependudukan dan
keluarga sejahtera
sebesar Rp 587.546.000.000,00
13 Sektor kesejahteraan
sosial, kesehatan,
peranan wanita, anak
dan remaja sebesar Rp 2.426.268.200.000,00
14 Sektor perumahan dan
pemukiman sebesar Rp 1.940.603.000.000,00
15 Sektor agama sebesar Rp 374.600.000.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan
dan teknologi sebesar Rp 1.122.811.400.000,00
17 Sektor hukum sebesar Rp 186.735.500.000,00
18 Sektor aparatur negara
dan pengawasan sebesar Rp 919.499.300.000,00
19 Sektor politik, hubungan
luar negeri, penerangan,
komunikasi dan media
massa sebesar Rp 378.982.000.000,00
20 Sektor pertahanan dan
keamanan sebesar Rp 2.122.816.700.000,00
(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 6
Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan
kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
*10508 Pasal 7
Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) ke dalam program dan proyek-proyek
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1998/1999 Pemerintah membuat
laporan Semester I mengenai:
a. realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
b. realisasi Penerimaan Pembangunan;
c. Realisasi Pengeluaran Rutin;
d. Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
e. Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
f. Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar
Negeri.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka
penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999.
Pasal 9
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran
Pembangunan Tahun Anggaran 1998/1999 yang masih diperlukan
untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
dipindahkan ke Tahun Anggaran 1999/2000 menjadi kredit
anggaran Tahun Anggaran 1999/2000.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
Tahun Anggaran 1999/2000.
Pasal 10
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1998/1999 dapat digunakan
untuk membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Pasal 11
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan
*10509 atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1998/1999 berdasarkan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat 94) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
sebelum Tahun Anggaran 1998/1999 berakhir.
Pasal 12
(1) Setelah Tahun Anggaran 1998/1999 berakhir, Pemerintah
membuat Perhitungan Angaran Negara mengenai pelaksanaan
angaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
91) setelah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan setelah Tahun
Anggaran 1998/1999 berakhir.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 66
*10510
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1998
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1998/1999
UMUM
Pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yang arah
kebijaksanaannya ditetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam
Garis Besar Haluan Negara (GBHN), merupakan rangkaian proses yang
berkesinambungan. Arah kebijaksanaan pembangunan tersebut
dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita),
sedangkan pelaksanaan operasional tahunannya dituangkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian
hal-hal yang dituangkan dalam APBN senantiasa sejalan dengan arah
kebijaksanaan GBHN maupun Repelita.
Dalam hubungan itu, sejak dimulainya pembangunan secara berencana
pada tahun 1969, pembangunan berbagai sarana dan prasarana serta
pembangunan bidang-bidang lainnya telah dapat mengurangi jumlah
penduduk miskin, dan secara bertahap berhasil meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Dalam Repelita VI sebagai awal dari periode
pembangunan jangka panjang kedua hasil-hasil pembangunan tersebut
terus diperbarui, diperdalam, dan diperluas dengan tetap bertumpu
pada Trilogi Pembangunan, yaitu pemeratan pembangunan dan
hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan
stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Adapun pelaksanaannya
didasarkan pada nilai luhur dan pengamalan semua sila Pancasila
sebagai kesatuan yang utuh.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999,
yang merupakan APBN tahun kelima Repelita VI, merupakan proses
kelanjutan, peningkatan, perluasan, dan pembaharuan pembangunan,
yang mencerminkan tekad untuk mewujudkan bangsa yangmaju dan
mandiri serta makin berkualitas, dengan memberikan prioritas
kepada pembangunan ekonomi, dengan keterkaitan antara industri
dan pertanian serta bidang pembangunan lainnya sebagaiman yang
tertuang dalam Repelita VI. Penyusunan APBN Tahun Anggaran
1998/1999 juga disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, baik
internal maupun eksternal, seperti pertumbuhan ekonomi dunia,
harga minyak di pada internasional, fluktuasi nilai tukar mata
uang dunia, serta perkembangan suku bungan internasional.
APBN Tahun Anggaran 1998/1999 tetap menganut prinsip anggaran
berimbang yang dinamis, yang pada dasarnya mengandung arti bahwa
jumlah pengeluaran tidak melebihi jumlah penerimaan dan
diupayakan dibentuknya tabungan Pemerintah yang semakin
meningkat. Prinsip tersebut memungkinkan dibentuknya dana
cadangan apabila penerimaan negara melebihi yangdirencanakan, dan
*10511 dimanfaatkannya dana tersebut pada masa penerimaan kurang
dari yang direncanakan atau tidak cukup mendukung program yang
telah direncanakan dan atau yang sangat mendesak sehingga
terjamin kesinambungan pembiayaan yang diiringi oleh stabilitas
ekonomi yang mantap.
Pembentukan tabungan Pemerintah, yang merupakan selisih antara
Penerimaan Dalam Negeri dan Pengeluaran Rutin, sangat penting
terutama dalamkaitannya dengan pemupukan investasi dari sektor
Pemerintah, yang bersama-sama dengan investasi dari sektor
swasta, mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Sedangkan bantuan
luar negeri, sepanjang tidak memiliki ikatan politik dan tidak
memberatkan perekonomian nasional, masih dapat dipergunakan
sebagai pelengkap pembiayaan pembangunan.
Dalam rangka menegakkan kemandirian pembiayaan pembangunan,
sumber penerimaan dalam negeri di luar migas semakin ditingkatkan
pencapaiannya melalui peningkatan penerimaan perpajkaan dan
penerimaan negara bukan pajak, sekaligus menjaga kemantapan dan
kestabilan pendapatan negara. Untuk itu, pelaksanaan
Undang-undang baru di bidang pajak 1994, yang merupakan
penyempurnaan atas Undang-undang di bidang Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah
diberlakukan sejak 1 Januari 1995 akan semakin diintensifkan.
Dalam kaitan ini, telah disahkan Undang-undang tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang akan mulai berlaku
sejak 1 Juli 1998. Selain itu, dalam rangka menghadapi era
globalisasi dalam perdagangan internasional di masa-masa
mendatang, di bidang kepabeanan dan cukai juga telah disahkan
Undang-undang tentang Kepabeanan dan Undang-undang tentang Cukai
yang telah diberlakukan sejak tanggal 1 April 1996. Dengan
berlakunya kedua undang-undang ini, maka Indonesia telah
melangkah lebih maju di bidang peraturan perundang-undangan,
uaitu dengan meninggalkan aturan warisan kolonial yang dirasakan
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian
nasional. Sejalan dengan itu, dalam rangka penertiban pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak telah disahkann Undang-undang
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang dilaksanakan secara
bertahap sejak tanggal 23 Mei 1997. Sedangkan penerimaan
pembangunan yang berasal dari bantuan luar negeri direncanakan
untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang mendapat prioritas
tinggi, terutama yang meningkatkan ekspor nonmigas.
Di bidang Belanja Negara, terus diupayakan peningkatan efisiensi
dan efektivitas berbagai jenis Pengeluaran Rutin melalui
penghematan beberapa pos pengeluaran, namun dengan tetap
memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, percepatan pembayaran hutang luar negeri akan
terus diupayakan yang dananya diperoleh dari hasil penjualan
saham Pemerintah dari BUMN dan atau dari Sisa Anggaran Lebih. Di
bidang Pengeluaran Pembangunan, kebijaksanaan alokasi anggaran
belanja pembangunan diupayakan tetap bertumpu pada Trilogi
Pembangunan dan skala prioritas seperti yang tertuang dalam
Repelita VI. Guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi yang cukup
*10512 tinggi, pemerataan pembangunan nasional, serta penciptaan
stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, pembangunan daerah
yang masih tertinggal, terutama di Kawasan Timur Indonesia, serta
pembangunan berbagai sarana dan prasarana ekonomi seperti jalan,
jembatan, pelabuhan, pengairan, transportasi, pembangkit tenaga
listrik, dan telekomunikasi yang sangat dibutuhkan oleh para
investor, tetap memperoleh perhatian yang besar. Dalam rangka
mempersempit kesenjangan pembangunan antar daerah dan menurunkan
jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan, alokasi
anggaran bagi sektor pembangunan daerah dan transmigrasi semakin
ditingkatkan, khususnya penyediaan dana Inpres Daerah Tingkat II
dan Inpres Desa Tertinggal, serta Inpres Program Makanan Tambahan
Anak Sekolah untuk daerah tertentu dalam batas-batas kemampuan
keuangan negara.
Demi terciptanya iklim investasi yang kondusif bagi perkembangan
berbagai jenis usaha swasta di berbagai daerah serta untuk
meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional,
kebijaksaan deregulasi dan debirokratisasi, baik di sektor riil
maupun sektor mnonriil terus dilanjutkan.
Sejalan dengan upaya-upaya tersebut, maka penertiban keuangan
negara, baik pendapatan maupun belanja, perlu terus ditingkatkan
termasuk pengawasannya.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, Sisa Kredit
Anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian
proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1998/1999
dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1999/2000, dan menjadi kredit
anggaran Tahun Anggaran 1999/2000.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 disusun
berdasarkan asumsi sebagai berikut:
a. bahwa keadaan ekonomi global diperkirakan mengalami
pertumbuhan yang lebih rendah;
b. bahwa perekonomian Indonesia diperkirakan mulai mengalami
proses pemulihan dari goncangan moneter yang melanda kawasan
Asia Tenggara sejak Juli 1997;
c. bahwa harga minyak bumi di pasaran internasional menunjukkan
perkembangan yang baik;
d. bahwa kesinambungan pembangunan perlu dipertahankan dengan
terus meningkatkan pengerahan sumber-sumber dana di luar
minyak bumi dan gas alam, sehingga peranan Penerimaan Dalam
Negeri di dalam pembiayaan pembangunan dapat terus
ditingkatkan.
e. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang
kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata
dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak,
perlu terus ditingkatkan.
f. bahwa program pemerataan kesejahteraan terutama
dalammenikmati hasil pembangunan bagi masyarakat harus
mendapat perhatian yang lebih besar.
*10513 PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian umum yang
digunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam
Undang-undang ini. Dengan adanya pengertian tentang
istilah-istilah tersebut dapat dicegah adanya salah
pengertian atau salah penafsiran dalam pasal-pasal yang
bersangkutan, sehingga dapat dicapai kesatuan cara pandang
dan kelancaran dalam pelaksanaan. Pengertian ini diperlukan
karena bersifat teknis dan baku, khususnya dalampengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
(dalam rupiah)
Penerimaan perpajakan sebesar 66.040.000.000.000,00
terdiri dari:
0110 Pajak Penghasilan (Pph) 25.618.000.000.000,00
0120 Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPN dan
Ppn BM) 27.872.000.000.000,00
0140 Pajak Bumi dan Bangunan
dan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan
(PBB dan BPHTB) 3.411.000.000.000,00
0210 Bea masuk 3.562.000.000.000,00
0220 Cukai 4.922.000.000.000,00
0230 Pungutan (pajak) ekspor 115.000.000.000,00
*10514 0240 Bea meterai
540.000.000.000,00
Penerimaan dari sektor minyak bumi
dan gas alam 34.581.700.000.000,00
terdiri dari :
0310 Penerimaan minyak bumi 24.060.900.000.000,00
0320 Penerimaan gas alam 10.520.800.000.000,00
Penerimaan negara bukan pajak
sebesar 14.344.100.000.000,00
terdiri dari:
0410 Pendapatan pendidikan 94.675.400.000,00
0411 Uang pendidikan 93.960.200.000,00
0412 Uang ujian masuk,
kenaikan tingkat, dan
akhir pendidikan 715.200.000,00
0480 Pendapatan pendidikan
swadana 503.103.900.000,00
0481 Pendapatan pendidikan
swadana 503.103.900.000,00
0510 Penjualan hasil produksi,
sitaan 23.145.300.000,00
0511 Penjualan hasil
pertanian, perkebunan 1.221.500.000,00
0512 Penjualan hasil
perternakan 10.479.400.000,00
0513 Penjualan hasil
perikanan 811.700.000,00
0514 Penjualan hasil sitaan 3.000.000.000,00
0515 Penjualan obat-obatan
dan hasil farmasi 129.000.000,00
0516 Penjualan penerbitan,
film, dan hasil cetakan
lainnya 617.900.000,00
0517 Penjualan dokumen-dokumen
pelelangan 6.342.100.000,00
0519 Penjualan lainnya 543.700.000,00
0520 Penjualan aset tetap 14.626.200.000,00
0521 Penjualan rumah,
gedung, bangunan, dan
tanah 720.800.000,00
0522 Penjualan kendaraan
bermotor 166.500.000,00
0523 Penjualan sewa beli 12.500.100.000,00
0529 Penjualan aset lainnya
yang berlebih, rusak,
dihapuskan 1.238.800.000,00
0530 Pendapat sewa 9.561.700.000,00
0531 Sewa rumah dinas,
rumah negeri 4.219.600.000,00
0532 Sewa gedung, bangunan,
gudang 1.827.900.000,00
*10515 0533 Sewa benda-benda
bergerak 2.837.800.000,00
0539 Sewa benda-benda tak
bergerak lainnya 676.400.000,00
0540 Pendapatan jasa I 507.557.500.000,00
0541 Pendapatan rumah
sakit dan instansi
kesehatan lainnya 8.975.000.000,00
0542 Pendapatan tempat
hiburan, taman, museum 241.000.000,00
0543 Pendapatan surat
keterangan, visa,
paspor dan SIM, STNK,
BPKB 135.800.000.000,00
0544 Pendapatan jasa
pertanahan 77.854.000.000,00
0545 Pendapatan hak dan
perizinan 236.725.200.000,00
0546 Pendapatan sensor,
karantina, pengawasan,
pemeriksaan 7.017.800.000,00
0547 Pendapatan jasa
tenaga, jasa pekerjaan 4.652.600.000,00
0548 Pendapatan jasa kantor
urusan agama 6.000.000.000,00
0549 Pendapatan jasa bandar
udara dan pelabuhan 30.291.900.000,00
0550 Pendapatan jasa II 324.982.200.000,00
0551 Pendapatan jasa lembaga
keuangan (jasa giro) 31.189.500.000,00
0552 Pendapatan iuran hasil
hutan, hasil laut,
royalti dan denda 170.714.000.000,00
0553 Pendapatan iuran
lelang untuk fakir
miskin 2.500.000.000,00
0554 Pendapatan jasa kantor
catatan sipil 11.765.000.000,00
0555 Pendapatan biaya
penagihan pajak-pajak
negara dengan surat
paksa 1.751.000.000,00
0556 Pendapatan uang
pewarganegaraan 250.000.000,00
0557 Bea lelang 32.000.000.000,00
0558 Pendapatan biaya
pengurusan piutang
negara dan lelang
negara 50.000.000.000,00
0559 Pendapatan jasa
lainnya 24.812.700.000,00
*10516 0560 Pendapatan rutin dari luar
negeri 19.500.000.000,00
0561 Bea visa dan paspor 4.000.000.000,00
0562 Bea konsuler 4.000.000.000,00
0569 Pendapatan rutin
lainnya dari luar
negeri 11.500.000.000,00
0580 Pendapatan penjualan, sewa
dan jasa swadana 1.837.896.100.000,00
0581 Pendapatan penjualan
swadana 11.393.100.000,00
0582 Pendapatan sewa
swadana 1.634.400.000,00
0583 Pendapatan jasa
swadana 1.824.868.600.000,00
0610 Pendapatan kejaksaan dan
peradilan 20.355.000.000,00
0611 Legilisasi tanda tangan 80.000.000,00
0612 Pengesahan surat di
bawah tangan 50.000.000,00
0613 Uang meja (leges) dan
upah pada panitera
badan pengadilan 2.075.000.000,00
0614 Hasil denda, denda
tilang dan sebagainya 11.700.000.000,00
0615 Ongkos perkara 1.250.000,000,00
0619 Penerimaan kejaksaan
dan peradilan lainnya 5.200.000.000,00
0710 Pendapatan dari
investasi 5.425.000.000.000,00
0711 Bagian laba dari
BUMN 1.925.000.000.000,00
0713 Pelunasan piutang
(penerimaan kembali
pinjaman 3.500.000.000.000,00
0810 Pendapatan kembali
belanja tahun anggaran
berjalan 36.691.900.000,00
0811 Penerimaan kembali
belanja pegawai pusat 1.227.100.000,00
0812 Penerimaan kembali
belanja pegawai
daerah otonom 3.000.000.000,00
0813 Penerimaan kembali
belanja pensiun 2.000.000.000,00
0814 Penerimaan kembali
belanja rutin lainnya 30.095.300.000,00
0815 Penerimaan kembali
belanja pembangunan
rupiah lainnya 369.500.000,00
0820 Pendapatan kembali belanja
*10517
tahun anggaran yang lalu 2.739.300.000,00
0821 Penerimaan kembali
belanja pegawai pusat 1.288.600.000,00
0824 Penerimaan kembali
belanja rutin lainnya 215.500.000,00
0825 Penerimaan kembali
belanja pembangunan
rupiah lainnya 1.235.200.000,00
0880 Pendapatan lain-lain swadana 5.000.000.000,00
0881 Pendapatan lain-lain
swadana 5.000.000.000,00
0890 Pendapatan lain-lain 5.519.265.500.000,00
0891 Penerimaan kembali
persekot, uang muka
gaji 836.400.000,00
0892 Penerimaan denda
keterlambatan
penyelesaian
pekerjaan 2.527.300.000,00
0893 Penerimaan kembali,
ganti rugi 1.626.400.000,00
0894 Penerimaan kembali
berhitungan sisa lebih
subsidi gaji PNS
daerah otonom
berdasarkan SPM nihil
KPKN 200.000.000.000,00
0899 Pendapatan anggaran
lainnya 5.314.275.400.000,00
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
*10518
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
(dalam rupiah)
Pengeluaran rutin sebesar 97.829.100.000.000,00
terdiri dari :
01 SEKTOR INDUSTRI 83.385.209.000,00
01.1 Subsektor Industri 83.385.209.000,00
02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 627.724.191.000,00
02.1 Subsektor Pertanian 207.325.806.000,00
02.2 Subsektor Kehutanan 420.398.385.000,00
03 SEKTOR PENGAIRAN 38.416.795.000,00
03.1 Subsektor Pengembangan
Sumber Daya Air 20.107.020.000,00
03.2 Subsektor Irigasi 18.309.775.000,00
04 SEKTOR TENAGA KERJA 318.069.481.000,00
04.1 Subsektor Tenaga Kerja 318.069.481.000,00
05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
KOPERASI 59.790.615.612.000,00
05.1 Subsektor Perdagangan
Dalam Negeri 79.508.368.000,00
05.2 Subsektor Perdagangan
Luar Negeri 60.832.373.000,00
05.4 Subsektor Keuangan 59.549.309.047.000,00
05.5 Subsektor Koperasi dan
Pengusaha Kecil 100.965.824.000,00
06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
DAN GEOFISIKA 329.700.829.000,00
06.1 Subsektor Prasarana Jalan 33.304.583.000,00
06.2 Subsektor Transportasi
Darat 28.587.635.000,00
06.3 Subsektor Transportasi
Laut 148.476.497.000,00
06.4 Subsektor Transportasi
Udara 64.155.748.000,00
06.5 Subsektor Meteorologi,
Geofisika,Pencarian dan
Penyelamatan (SAR) 55.176.366.000,00
*10519 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN
ENERGI 318.933.498.000,00
07.1 Subsektor Pertambangan 313.506.408.000,00
07.2 Subsektor Energi 5.427.090.000,00
08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
TELEKOMUNIKASI 117.207.539.000,00
08.1 Subsektor Pariwisata 21.511.157.000,00
08.2 Subsektor Pos dan
Telekomunikasi 95.696.382.000,00
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
TRANSMIGRASI 12.485.462.070.000,00
09.1 Subsektor Pembangunan
Daerah 12.403.046.551.000,00
09.2 Subsektor Transmigrasi
dan Pemukiman Perambah
Hutan 82.415.519.000,00
10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG 357.912.413.000,00
10.1 Subsektor Lingkungan
Hidup 9.456.675.000,00
10.2 Subsektor Tata Ruang 348.455.738.000,00
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN
OLAH RAGA 4.740.026.958.000,00
11.1 Subsektor Pendidikan 4.253.886.891.000,00
11.2 Subsektor Pendidikan
Luar Sekolah dan
Kedinasan 370.137.314.000,00
11.3 Subsektor Kebudayaan
Nasional dan Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha
Esa 104.132.579.000,00
11.4 Subsektor Pemuda dan Olah
Raga 11.870.174.000,00
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
SEJAHTERA 331.654.091.000,00
12.1 Subsektor Kependudukan dan
Keluarga Berencana 331.654.091.000,00
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK
DAN REMAJA 705.289.102.000,00
13.1 Subsektor Kesejahteraan
Sosial 137.509.102.000,00
13.2 Subsektor Kesehatan 567.780.000.000,00
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN 22.813.072.000,00
*10520 14.1 Subsektor Perumahan dan
Permukiman 15.847.769.000,00
14.2 Subsektor Penataan Kota dan
Bangunan 6.965.303.000,00
15 SEKTOR AGAMA 1.303.622.987.000,00
15.1 Subsektor Pelayanan
Kehidupan Beragama 200.338.062.000,00
15.2 Subsektor Pembinaan
Pendidikan Agama 1.103.284.925.000,00
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI 409.502.164.000,00
16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
Terapan dan Dasar 263.877.083.000,00
16.3 Subsektor Kelembagaan
Prasarana dan Sarana Ilmu
16.5 Subsektor Kedirgantaraan 2.570.420.000,00
16.6 Subsektor Sistem Informasi
dan Statistik 103.459.120.000,00
17 SEKTOR HUKUM 755.062.877.000,00
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
Nasional 663.020.419.000,00
17.2 Subsektor Pembinaan
Aparatur Hukum 92.042.458.000,00
18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
PENGAWASAN 5.227.096.572.000,00
18.1 Subsektor Aparatur Negara 4.905.510.940.00
18.2 Subsektor Pendayagunaan
Sistem dan Pelaksanaan
Pengawasan 321.585.632.000,00
19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
DAN MEDIA MASSA 2.317.439.243.000,00
19.1 Subsektor Politik 105.010.313.000,00
19.2 Subsektor Hubungan Luar
Negeri 1.663.595.842.000,00
19.3 Subsektor Penerangan,
Komunikasi dan Media
Massa 548.836.088.000,00
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 7.549.165.297.000,00
20.2 Subsektor ABRI 7.176.318.410.000,00
20.3 Subsektor Pendukung 372.846.887.000,00
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
(dalam rupiah)
Pengeluaran pembangunan sebesar Rp. 49.391.700.000.000,00
*10521 yang terdiri dari :
PENJELASAN PASAL 5 AYAT (4) TIDAK DAPAT DISERTAKAN (LIHAT FISIK)
Pasal 6
Keputusan Presiden sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal ini
ditetapkan pada bulan April 1998.
Pasal 7
Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini
ditetapkan pada bulan April 1998.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e dan f
Masalah perkembangan moneter dan perkreditan serta
neraca pembayaran dan perdagangan luar negeri sebagian besar
berada di sektor bukan pemerintah. Oleh sebab itu,
penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan
arti seperti Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan
sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam
bentuk prognosa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
*10522
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Apabila pada akhir tahun anggaran 1998/1999 terdapat sisa
angaran lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo
kas negara, yang dapat dipergunakan untuk membiayai anggaran
belanja tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Pasal-pasal Indische Comptabiliteitswet yangdinyatakan tidak
berlaku adalah :
1. Pasal 2 Ayat (1) tentang susunan anggaran yangterdiri
dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal;
2. Pasal 2 Ayat (3) tentang kewenangan Gubernur Jenderal
menetapkan perincian lebih lanjut pos; dan
3. Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan Perhitungan
Anggaran Negara (PAN, kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling
lambat tiga tahun setelah tahun anggaran yang bersangkutan
berakhir.
Pasal 14
Cukup jelas
*10523 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3750
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Sumber pendapatan negara pada apbn 1999. Sumber pendapatan dan belanja negara thn 1999 2000. Isi apbn tahun 1999/2000. Yang termasuk sumber pendapatan negara pada apbn tahun 1999/2000. Apbn tahun 1999/2000 pendapatan dan belanja negara. Sumber pendapatan negara pada apbn 1999/2000. Sumber pendapatan belanja apbn tahun 1999/2000.
Pendapatan negara dalam apbn tahun 1999/2000. Isi dari apbn tahun 1999/2000. Https://carapedia.com/anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_1998_info1445.html.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






