- Home »
- Undang-Undang »
- 1998 » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (UU 7 thn 1998)
1998
Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (UU 7 thn 1998)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_3_tahun_1998_tentang_anggar_7.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1998/1999
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan, dipandang perlu
mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1998/1999 dengan Undang-undang;
Mengingat : 1. Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang Undang
Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapat-
an dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (Lembaran
Negara Tahun 1998 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3750);
Dengan ...
-2-
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1998/1999.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun
1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1998/1999, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
seluruhnya Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999
diperoleh dari:
a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp 149.302.500.000.000,00.
(3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp 114.585.600.000.000,00.
(4) Jumlah ...
-3-
(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran
1998/1999 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
direncanakan sebesar Rp 263.888.100.000.000,00."
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga seluruhnya
Pasal 3 menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 72.930.800.000.000,00;
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp
49.711.400.000.000,00;
c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp
26.660.300.000.000,00.
(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a. Bantuan program sebesar Rp 74.044.700.000.000,00;
b. Bantuan proyek sebesar Rp 40.540.900.000.000,00."
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
seluruhnya Pasal 4 menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 terdiri
dari :
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran ...
-4-
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp 171.205.100.000.000,00.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp 92.683.000.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan
sebesar Rp 263.888.100.000.000,00."
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
sehingga seluruhnya Pasal 5 menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 5
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
dirinci menurut sektor :
01 Sektor industri sebesar Rp 83.385.209.000,00
02 Sektor pertanian dan kehutanan
sebesar Rp 627.724.191.000,00
03 Sektor pengairan sebesar Rp 38.416.795.000,00
04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 318.069.481.000,00
05 Sektor perdagangan, pengem-
bangan usaha nasional, keuang-
an dan koperasi sebesar Rp 131.471.733.358.000,00
06 Sektor transportasi, meteorologi
dan geofisika sebesar Rp 329.700.829.000,00
07 Sektor pertambangan dan energi
sebesar Rp 318.933.498.000,00
08 Sektor ...
-5-
08 Sektor pariwisata, pos dan
telekomunikasi sebesar Rp 117.207.539.000,00
09 Sektor pembangunan daerah
dan transmigrasi sebesar Rp 13.491.262.070.000,00
10 Sektor lingkungan hidup dan
tata ruang sebesar Rp 357.912.413.000,00
11 Sektor pendidikan, kebudayaan
nasional, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, pemuda
dan olah raga sebesar Rp 4.740.026.958.000,00
12 Sektor kependudukan dan keluar-
ga sejahtera sebesar Rp 331.654.091.000,00
13 Sektor kesejahteraan sosial,
kesehatan, peranan wanita, anak
dan remaja sebesar Rp 705.289.102.000,00
14 Sektor perumahan dan permu-
kiman sebesar Rp 22.813.072.000,00
15 Sektor agama sebesar Rp 1.304.164.065.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar Rp 409.502.164.000,00
17 Sektor hukum sebesar Rp 759.292.576.000,00
18 Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar Rp 5.241.341.916.000,00
19 Sektor politik, hubungan luar
negeri, penerangan, komunikasi
dan media massa sebesar Rp 2.918.502.598.000,00
20 Sektor ...
-6-
20 Sektor pertahanan dan keaman-
an sebesar Rp 7.618.168.075.000,00
(2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dirinci menurut sektor :
01 Sektor industri sebesar Rp 788.182.000.000,00
02 Sektor pertanian dan kehutanan
sebesar Rp 7.484.649.000.000,00
03 Sektor pengairan sebesar Rp 4.774.718.000.000,00
04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 1.304.906.300.000,00
05 Sektor perdagangan, pengem-
bangan usaha nasional, keuangan,
dan koperasi sebesar Rp 16.687.632.000.000,00
06 Sektor transportasi, meteorologi
dan geofisika sebesar Rp 9.642.565.000.000,00
07 Sektor pertambangan dan energi
sebesar Rp 7.059.462.100.000,00
08 Sektor pariwisata, pos dan
telekomunikasi sebesar Rp 1.181.041.000.000,00
09 Sektor pembangunan daerah dan
transmigrasi sebesar Rp 19.091.631.300.000,00
10 Sektor lingkungan hidup dan
tata ruang sebesar Rp 779.998.600.000,00
11 Sektor ...
11 Sektor pendidikan, kebudayaan
-7-
nasional, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, pemuda
dan olah raga sebesar Rp 8.367.581.600.000,00
12 Sektor kependudukan dan keluarga
sejahtera sebesar Rp 582.280.400.000,00
13 Sektor kesejahteraan sosial,
kesehatan, peranan wanita, anak
dan remaja sebesar Rp 4.204.762.300.000,00
14 Sektor perumahan dan permu-
kiman sebesar Rp 5.615.182.600.000,00
15 Sektor agama sebesar Rp 475.942.000.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar Rp 1.144.019.300.000,00
17 Sektor hukum sebesar Rp 167.038.900.000,00
18 Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar Rp 786.810.500.000,00
19 Sektor politik, hubungan luar
negeri,penerangan, komunikasi
dan media massa sebesar Rp 421.780.400.000,00
20 Sektor pertahanan dan keamanan
sebesar Rp 2.122.816.700.000,00
(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1998.
Agar ...
-8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 175
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_3_tahun_1998_tentang_anggar_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Uu no 3 tahun 1998. Undang undang nomor 3 tahun 1998. Uu nomor 3 tahun 1998. Isi dari uu. no 3 tahun 1998. Uud no 3 tahun 1998. Isi uu nonor 3 tahun 1998. Isi uu no 3 tahun 1998.
Uu no 3 th 1998. Uud no3 tahun 1998. Bunyi uu no 3 tahun 1998.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






