- Home »
- Undang-Undang »
- 1998 » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1998 (UU 4 thn 1998)
1998
Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1998 (UU 4 thn 1998)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1998 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti_undang_u_4.pdf
UU 4/1998, PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG TENTANG
KEPAILITAN MENJADI UNDANG UNDANG
*10524 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
NOMOR 4 TAHUN 1998 (4/1998)
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
TENTANG KEPAILITAN MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk memelihara kesinambungan pembangunan nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
kehidupan perekonomian nasional perlu diusahakan tetap dapat
berkembang dengan wajar;
b. bahwa krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah memberi
pengaruh tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional,
sehingga menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha
dalam menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan
kegiatannya, dan menimbulkan dampak yang merugikan
masyarakat;
c. bahwa penyelesaian utang piutang di kalangan dunia usaha,
besar artinya dalam upaya pemulihan kegiatan usaha pada
khususnya dan perkembangan perekonomian nasional pada
umumnya, sedang Undang-undang tentang kepailitan
(Faillissements-Verordening, Staatsblad 1905 Nomor 217
juncto Staatsblad 1906 Nomor 348) sebagian besar tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka perlu
dilakukan perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan
tersebut;
d. bahwa untuk menciptakan kepastian hukum bagi kepentingan
dunia usaha dalam mengatasi persoalan yang mendesak, yaitu
penyelesaian utang piutang secara adil, cepat, terbuka, dan
efektif, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Tentang Kepailitan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b, c, dan d, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-undang Tentang Kepailitan
menjadi Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang tentang kepailitan
(Faillissements-Verordening, Staatsblad 1905 Nomor 217
juncto Staatsblad Nomor 348);
Dengan persetujuan
*10525 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-undang tentang kepailitan (Lembaran
Negara Tahun 1998 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3761)
ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 9 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AKBAR TANJUNG
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1998
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
TENTANG KEPAILITAN MENJADI UNDANG-UNDANG
UMUM
Tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan
*10526 makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undangg Dasar
1945. Tujuan tersebut dicapai melalui upaya pembangunan nasional
dalam segala aspek kehidupan, termasuk aspek ekonomi yang
dilakukan secara berkesinambungan. Dalam rangka ini perlu
diusahakan agar kehidupan perekonomian nasional tetap dapat
berkembang dengan wajar.
Krisis moneter yang terjadi di Indonesia sejak pertengahan tahun
1997 telah menimbulkan kesulitan yang besar terhadap perkeonomian
nasional khususnya dunia usaha. Kemampuan dunia usaha dalam
mengembangkan kegiatannya menjadi sangat terganggu, terutama
untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang mereka kepada kreditur.
Keadaan ini telah melahirkan akibat berantai, dan apabila tidak
segera diselesaikan akan menimbulkan dampak yang lebih luas,
anatara lain hilangnya kesempatan kerja dan timbulnya kerawanan
sosial lainnya.
Oleh karena itu, untuk kepentingan dunia usaha dalam
menyelesaikan masalah utang piutang tersebut secara adil, cepat,
terbuka dan efektif, sangat diperlukan sarana hukum yang
mendukungnya.
Pada saat ini, sarana hukum yang tersedia adalah Undang-undang
tentang kepailitan (Faillissements-Verordening, Staatsblad 1905
Nomor 217 juncto Staatsblad 1906 Nomor 348), yang tidak
sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan bagi penyelesaian masalah
kepailitan termasuk masalah penundaan kewajiban pembayaran utang.
berhubung dengan adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk
segera mengatasi masalah tersebut di atas, Pemerintah berdasarkan
ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tentang
kepailitan.
Sambil menunggu dibentuknya Undang-undang tentang Kepailitan yang
baru dan komprehensif, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat
(2) Undang-Undang dasar 1945, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang perubahan Atas
Undang-undang Tentang Kepailitan perlu ditetapkan menjadi
Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti_undang_u_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






