- Home »
- Undang-Undang »
- 1998 » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1998 (UU 4 thn 1998)
1998
Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1998 (UU 4 thn 1998)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1998 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti_undang_u_4.pdf
UU 4/1998, PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG TENTANG KEPAILITAN MENJADI UNDANG UNDANG *10524 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU) NOMOR 4 TAHUN 1998 (4/1998) TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN MENJADI UNDANG-UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa untuk memelihara kesinambungan pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kehidupan perekonomian nasional perlu diusahakan tetap dapat berkembang dengan wajar; b. bahwa krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah memberi pengaruh tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional, sehingga menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan kegiatannya, dan menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat; c. bahwa penyelesaian utang piutang di kalangan dunia usaha, besar artinya dalam upaya pemulihan kegiatan usaha pada khususnya dan perkembangan perekonomian nasional pada umumnya, sedang Undang-undang tentang kepailitan (Faillissements-Verordening, Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad 1906 Nomor 348) sebagian besar tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka perlu dilakukan perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan tersebut; d. bahwa untuk menciptakan kepastian hukum bagi kepentingan dunia usaha dalam mengatasi persoalan yang mendesak, yaitu penyelesaian utang piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tentang Kepailitan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tentang Kepailitan menjadi Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang tentang kepailitan (Faillissements-Verordening, Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad Nomor 348); Dengan persetujuan *10525 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN MENJADI UNDANG-UNDANG Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang tentang kepailitan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3761) ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 9 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. AKBAR TANJUNG PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1998 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN MENJADI UNDANG-UNDANG UMUM Tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan *10526 makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undangg Dasar 1945. Tujuan tersebut dicapai melalui upaya pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan, termasuk aspek ekonomi yang dilakukan secara berkesinambungan. Dalam rangka ini perlu diusahakan agar kehidupan perekonomian nasional tetap dapat berkembang dengan wajar. Krisis moneter yang terjadi di Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 telah menimbulkan kesulitan yang besar terhadap perkeonomian nasional khususnya dunia usaha. Kemampuan dunia usaha dalam mengembangkan kegiatannya menjadi sangat terganggu, terutama untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang mereka kepada kreditur. Keadaan ini telah melahirkan akibat berantai, dan apabila tidak segera diselesaikan akan menimbulkan dampak yang lebih luas, anatara lain hilangnya kesempatan kerja dan timbulnya kerawanan sosial lainnya. Oleh karena itu, untuk kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan masalah utang piutang tersebut secara adil, cepat, terbuka dan efektif, sangat diperlukan sarana hukum yang mendukungnya. Pada saat ini, sarana hukum yang tersedia adalah Undang-undang tentang kepailitan (Faillissements-Verordening, Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad 1906 Nomor 348), yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan bagi penyelesaian masalah kepailitan termasuk masalah penundaan kewajiban pembayaran utang. berhubung dengan adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera mengatasi masalah tersebut di atas, Pemerintah berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tentang kepailitan. Sambil menunggu dibentuknya Undang-undang tentang Kepailitan yang baru dan komprehensif, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang dasar 1945, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang perubahan Atas Undang-undang Tentang Kepailitan perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti_undang_u_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)