Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2004
  • » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 (UU 19 thn 2004)

2004

Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 (UU 19 thn 2004)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 :
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                 NOMOR 19 TAHUN 2004
                                       TENTANG
       PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
  NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41
                                      TAHUN 1999
                 TENTANG KEHUTANAN MENJADI UNDANG-UNDANG


                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   :   a.   bahwa di dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
                     Kehutanan tidak mengatur kelangsungan perizinan atau perjanjian
                     pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang
                     tersebut;

                b.   bahwa hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha
                     di bidang pertambangan yang di kawasan hutan terutama bagi investor
                     yang telah memiliki izin atau perjanjian sebelum berlakunya Undang-
                     undang tersebut, sehingga dapat menempatkan Pemerintah dalam
                     posisi yang sulit dalam mengembangkan iklim investasi;

                c.   bahwa dalam rangka terciptanya kepastian hukum dalam berusaha di
                     bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan, dan mendorong
                     minat serta kepercayaan investor untuk berusaha di Indonesia, Pemerintah
                     telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
                     1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun
                     1999 tentang Kehutanan;

                d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                     b, dan c dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
                     Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-
                      undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-
                      undang;



Mengingat    :   1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2)
                      Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
                      Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

                 2.   Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
                      Lembaran Negara Nomor 3888);



                                   Dengan persetujuan

                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


                                      MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
                 PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG
                 PERUBAHAN      ATAS    UNDANG-UNDANG        NOMOR      41 TAHUN    1999
                 TENTANG KEHUTANAN MENJADI UNDANG-UNDANG.



                                         Pasal 1

                 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
                 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
                 Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 29,
                 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4374) ditetapkan menjadi Undang-
                 undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
                 Undang-undang ini.


                                         Pasal 2

                 Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.


                 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
                 undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
                 Indonesia.
                         Disahkan diJakarta
                         pada tanggal 13 Agustus 2004

                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                         ttd.

                         MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                            ttd.
               BAMBANG KESOWO




           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 86




                         Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet
  Bidang Hukum dan
 Perundang-undangan




Lambock V. Nahattands
                                          PENJELASAN
                                              ATAS
                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                    NOMOR 19 TAHUN 2004

                                            TENTANG

          PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

     NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41
                                           TAHUN 1999
                     TENTANG KEHUTANAN MENJADI UNDANG-UNDANG




I.   UMUM

     Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, telah
     menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha di bidang pertambangan di kawasan
     hutan terutama bagi pemegang izin atau perjanjian sebelum berlakunya Undang-undang
     tersebut. Ketidakpastian tersebut terjadi, karena dalam ketentuan Undang-undang tersebut
     tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa perizinan atau perjanjian di bidang
     pertambangan yang berada di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya undang-
     undang tersebut tetap berlaku. Tidak adanya ketentuan tersebut mengakibatkan status dari
     izin atau perjanjian yang ada sebelum berlakunya Undang-undang tersebut menjadi tidak
     jelas dan bahkan dapat diartikan menjadi tidak berlaku lagi. Hal ini diperkuat ketentuan Pasal
     38 ayat (4) yang menyatakan secara tegas bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang
     melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. Ketentuan tersebut
     semestinya hanya berlaku sesudah berlakunya Undang-undang tersebut dan tidak
     diberlakukan surut.

     Ketidakpastian hukum dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan
     tersebut dapat mengakibatkan Pemerintah berada dalam posisi yang sulit dalam
     mengembangkan iklim investasi.

     Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah
     Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang
     Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
   Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan perlu ditetapkan menjadi
   Undang-undang.


II. PASAL DEMI PASAL


   Pasal 1

         Cukup jelas
   Pasal 2

         Cukup jelas




         TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4412
                                                LAMPIRAN

                                                UNDANG-UNDANG                    REPUBLIK
                                                INDONESIA
                                                NOMOR         : 19 TAHUN 2004
                                                TANGGAL       : 13 AGUSTUS 2004
   PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 1 TAHUN 2004
                                        TENTANG
                                  PERUBAHAN ATAS
                     UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999
                                TENTANG KEHUTANAN


                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang   :   a.   bahwa di dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
                     Kehutanan tidak mengatur mengenai kelangsungan perizinan atau
                     perjanjian pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-
                     undang tersebut;

                b.   bahwa hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha
                     di bidang pertambangan di kawasan hutan terutama bagi investor yang
                     telah memiliki izin atau perjanjian sebelum berlakunya Undang-undang
                     tersebut, sehingga dapat menempatkan Pemerintah dalam posisi yang
                     sulit dalam mengembangkan iklim investasi;

                c.   bahwa dalam rangka terciptanya kepastian hukum dalam berusaha di
                     bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan, dan mendorong
                     minat serta kepercayaan investor untuk berusaha di Indonesia, dipandang
                     perlu untuk melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 41
                     Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
                     Undang-undang;

Mengingat   :   1.   Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
                     diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
                2.   Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
                     Lembaran Negara Nomor 3888);
                                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :   PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG
                 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999
                 TENTANG KEHUTANAN.



                                         Pasal I

                 Menambah ketentuan baru dalam Bab Penutup yang dijadikan Pasal 83A
                 dan Pasal 83B, yang berbunyi sebagai berikut :



                                        Pasal 83A

                 Semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan
                 yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
                 tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau
                 perjanjian dimaksud.



                                        Pasal 83B

                 Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                 83A ditetapkan dengan Keputusan Presiden.



                                         Pasal II

                 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada
                 tanggal diundangkan.

                 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
                 Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
                 Lembaran Negara Republik Indonesia.
                                             Ditetapkan di Jakarta
                                             pada tanggal 11 Maret 2004

                                             PRESIDEN REPUBLIK
                                             INDONESIA,

                                                         ttd

                                              MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

                  ttd

           BAMBANG KESOWO




          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 29


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_1_19.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK