Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2005
  • » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU 8 thn 2005)

2005

Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU 8 thn 2005)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 8 TAHUN 2005
                                    TENTANG
             PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
        UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN
  ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN
                    DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG


                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   a. bahwa peristiwa bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan,
                   dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan
                   kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat mengakibatkan tidak dapat
                   dilaksanakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai
                   dengan jadwal;
                b. bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                   Pemerintahan Daerah belum diatur kemungkinan penundaan
                   pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
                   sebagai akibat peristiwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
                c. bahwa untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam mengatasi
                   permasalahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
                   Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                   Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
                   Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
                d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c perlu menetapkan
                   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan
                   Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
                   Daerah menjadi Undang-Undang;
                                                                         Mengingat : . . .

Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara
                   Republik Indonesia Tahun 1945;
                                       - 2-

                 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).

                            Dengan Persetujuan Bersama

             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                        dan
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                 MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG     TENTANG   PENETAPAN  PERATURAN
                 PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN
                 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR
                 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI
                 UNDANG-UNDANG.

                                      Pasal 1

                 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
                 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493)
                 ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian
                 yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

                                       Pasal 2

                 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                                                Agar . . .

                 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
                 Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
                 Indonesia.



                                                 Disahkan di Jakarta
                                                 pada tanggal 19 Oktober 2005
                                - 3-


                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                 ttd

                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      REPUBLIK INDONESIA,

                      ttd

          HAMID AWALUDIN



       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 108
                                     PENJELASAN
                                         ATAS
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 8 TAHUN 2005
                                       TENTANG
               PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
       UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN
  ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN
                       DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG



I. UMUM

  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah belum mengatur
  mengenai penundaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
  yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan
  lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
  yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Disamping itu
  penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan dengan
  menerapkan prinsip efisiensi dan efektivitas baik yang berkaitan dengan pemanfaatan dana,
  perlengkapan, personil, dengan memperhatikan kondisi wilayah pemilihan.

  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1)
  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden teleh menetapkan
  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
  Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, untuk memberi
  landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan yang mendesak dalam
  penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selanjutnya sesuai
  dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
  1945, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus mendapat persetujuan Dewan
  Perwakilan Rakyat.

                                                                           Berdasarkan . . .

  Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32
  Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang.
                             - 2-


II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
            Cukup jelas.

  Pasal 2
            Cukup jelas.




     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4548


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_3_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK