- Home »
- Undang-Undang »
- 2005 » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU 8 thn 2005)
2005
Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU 8 thn 2005)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_3_8.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2005
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN
DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa peristiwa bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan,
dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat mengakibatkan tidak dapat
dilaksanakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai
dengan jadwal;
b. bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah belum diatur kemungkinan penundaan
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagai akibat peristiwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam mengatasi
permasalahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang;
Mengingat : . . .
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2-
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN
2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR
32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI
UNDANG-UNDANG.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493)
ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
- 3-
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 108
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2005
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN
DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah belum mengatur
mengenai penundaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan
lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Disamping itu
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan dengan
menerapkan prinsip efisiensi dan efektivitas baik yang berkaitan dengan pemanfaatan dana,
perlengkapan, personil, dengan memperhatikan kondisi wilayah pemilihan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden teleh menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, untuk memberi
landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan yang mendesak dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selanjutnya sesuai
dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan . . .
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang.
- 2-
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4548
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_3_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






