- Home »
- Undang-Undang »
- 2010 » Undang-Undang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (UU 1 thn 2010)
2010
Undang-Undang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (UU 1 thn 2010)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pertanggungjawaban_atas_pelaksanaan_anggaran_pend_1.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2008 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008 harus ditetapkan dengan Undang- Undang; d. bahwa ... -2- d. bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 35/DPD/2009 tanggal 28 September 2009; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654); 7. Undang-Undang ... -3- 7. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008. Pasal 1 Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2008 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini. Pasal 2 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: 1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2008; 2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2008; 3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2008; dan 4. Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 3 ... -4- Pasal 3 (1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp981.609.433.326.137 (sembilan ratus delapan puluh satu triliun enam ratus sembilan miliar empat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) dan realisasi anggaran Belanja Negara sebesar Rp985.730.751.086.613 (sembilan ratus delapan puluh lima triliun tujuh ratus tiga puluh miliar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan puluh enam ribu enam ratus tiga belas rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp4.121.317.760.476 (empat triliun seratus dua puluh satu miliar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah). (2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp84.071.748.066.005 (delapan puluh empat triliun tujuh puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta enam puluh enam ribu lima rupiah), sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp79.950.430.305.529 (tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus lima puluh miliar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah). (3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp94.616.144.685.098 (sembilan puluh empat triliun enam ratus enam belas miliar seratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2007, yakni sebesar Rp13.370.514.138.408 (tiga belas triliun tiga ratus tujuh puluh miliar lima ratus empat belas juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan rupiah) ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp79.950.430.305.529 (tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus lima puluh miliar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah), dan ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp1.295.200.241.161 (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus enam puluh satu rupiah). (4) Realisasi ... -5- (4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto. (5) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Minyak dan Gas Bumi dan PBB Panas Bumi atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang belum berproduksi dibebankan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi dan Rekening Panas Bumi. Pasal 4 (1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2008 menginformasikan jumlah Aset sebesar Rp2.071.702.795.461.877 (dua ribu tujuh puluh satu triliun tujuh ratus dua miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta empat ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.693.691.256.713.011 (seribu enam ratus sembilan puluh tiga triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus tiga belas ribu sebelas rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalah sebesar Rp378.011.538.748.866 (tiga ratus tujuh puluh delapan triliun sebelas miliar lima ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah). (2) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2008 telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga. (3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasilnya kepada DPR. (4) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset yang mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian negara/lembaga. Pasal 5 ... -6- Pasal 5 Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2008 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp68.558.665.438.284 (enam puluh delapan triliun lima ratus lima puluh delapan miliar enam ratus enam puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp72.679.983.198.760 (tujuh puluh dua triliun enam ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp84.071.748.066.005 (delapan puluh empat triliun tujuh puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta enam puluh enam ribu lima rupiah), dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar minus Rp28.174.128.678.312 (dua puluh delapan triliun seratus tujuh puluh empat miliar seratus dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah). Pasal 6 Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Pasal 7 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Pasal 8 (1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan terdapat pengembalian pendapatan tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan. (2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN). (3) Dalam ... -7- (3) Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo bukunya, maka selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya. Pasal 9 (1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini tidak menyatakan pendapat. (2) Ketentuan dan tata cara pemberian penghargaan dan sanksi atas kinerja pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah, termasuk kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga/ Pemerintah Daerah, ditetapkan dengan Undang-Undang tersendiri selambat-lambatnya akhir tahun 2011. Pasal 10 (1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK. (2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap kementerian negara/lembaga berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian imbalan dan sanksi kepada kementerian negara/lembaga, termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. (3) DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 11 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... -8- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 58
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pertanggungjawaban_atas_pelaksanaan_anggaran_pend_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)