Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2010
  • » Undang-Undang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (UU 1 thn 2010)

2010

Undang-Undang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (UU 1 thn 2010)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                           NOMOR 1 TAHUN 2010

                                  TENTANG

                PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN

            ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

                           TAHUN ANGGARAN 2008



                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   :    a.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja         Negara
                      (APBN) Tahun Anggaran 2008 yang diundangkan
                      berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007
                      sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
                      16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang
                      Nomor 45 Tahun 2007, pelaksanaannya perlu dilakukan
                      pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-
                      Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
                      Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
                 b.   bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-
                      Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
                      dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
                      2004     tentang   Pemeriksaan      Pengelolaan     dan
                      Tanggungjawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan
                      APBN Tahun Anggaran 2008 telah dilakukan pemeriksaan
                      oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
                 c.   bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan
                      Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
                      Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor
                      45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan
                      Belanja     Negara    Tahun       Anggaran       2008,
                      pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun
                      Anggaran 2008 harus ditetapkan dengan Undang-
                      Undang;


                                                                d. bahwa ...




                                    -2-

                d.   bahwa     pembahasan      Undang-Undang       tentang
                     Pertanggungjawaban   atas   Pelaksanaan     Anggaran
                     Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
                     dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama
                     Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan
                     Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan
                     Dewan Perwakilan Daerah Nomor 35/DPD/2009 tanggal
                     28 September 2009;
                e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                     pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
                     membentuk            Undang-Undang            tentang
                     Pertanggungjawaban    atas    Pelaksanaan   Anggaran
                     Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;


Mengingat   :   1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5),
                     Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar
                     Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                2.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
                     Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                     Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Nomor 4286);
                3.   Undang-Undang     Nomor     1  Tahun   2004  tentang
                     Perbendaharaan Negara      (Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
                4.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
                     Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                     4389);
                5.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
                     Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
                     Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                     Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Nomor 4400);
                6.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
                     Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Nomor 4654);


                                                         7. Undang-Undang ...




                                   -3-

               7.    Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran
                     Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
                     133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 4778), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                     Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan
                     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);



                        Dengan Persetujuan Bersama


          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                    dan
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS
               PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
               NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008.



                                  Pasal 1
               Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran
               2008 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
               (LKPP) Tahun 2008 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
               Undang-Undang ini.



                                  Pasal 2
               Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
               terdiri dari:
               1.   Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2008;
               2.   Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2008;
               3.   Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2008; dan
               4.   Catatan atas Laporan Keuangan.

                                                                    Pasal 3 ...




                     -4-

                    Pasal 3
(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
    Anggaran 2008 adalah sebesar Rp981.609.433.326.137
    (sembilan ratus delapan puluh satu triliun enam ratus
    sembilan miliar empat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus
    dua puluh enam ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) dan
    realisasi     anggaran      Belanja     Negara      sebesar
    Rp985.730.751.086.613 (sembilan ratus delapan puluh
    lima triliun tujuh ratus tiga puluh miliar tujuh ratus lima
    puluh satu juta delapan puluh enam ribu enam ratus tiga
    belas rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar
    Rp4.121.317.760.476 (empat triliun seratus dua puluh
    satu miliar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam
    puluh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).
(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
    Rp84.071.748.066.005 (delapan puluh empat triliun tujuh
    puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta
    enam puluh enam ribu lima rupiah), sehingga terdapat
    Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar
    Rp79.950.430.305.529 (tujuh puluh sembilan triliun
    sembilan ratus lima puluh miliar empat ratus tiga puluh
    juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh sembilan
    rupiah).
(3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun
    Anggaran 2008 adalah sebesar Rp94.616.144.685.098
    (sembilan puluh empat triliun enam ratus enam belas
    miliar seratus empat puluh empat juta enam ratus delapan
    puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah) yang
    berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran
    2007, yakni sebesar Rp13.370.514.138.408 (tiga belas
    triliun tiga ratus tujuh puluh miliar lima ratus empat belas
    juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan
    rupiah) ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2008
    sebesar Rp79.950.430.305.529 (tujuh puluh sembilan
    triliun sembilan ratus lima puluh miliar empat ratus tiga
    puluh juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh
    sembilan rupiah), dan ditambah selisih kas lebih Tahun
    Anggaran 2007 sebesar Rp1.295.200.241.161 (satu triliun
    dua ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus juta dua
    ratus empat puluh satu ribu seratus enam puluh satu
    rupiah).


                                                (4) Realisasi ...




                    -5-


(4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk realisasi
    penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan
    berdasarkan asas neto.
(5) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Minyak dan
    Gas Bumi dan PBB Panas Bumi atas Kontraktor Kontrak
    Kerja Sama (KKKS) yang belum berproduksi dibebankan
    pada Rekening Minyak dan Gas Bumi dan Rekening Panas
    Bumi.



                    Pasal 4
(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2008
    menginformasikan          jumlah        Aset       sebesar
    Rp2.071.702.795.461.877 (dua ribu tujuh puluh satu
    triliun tujuh ratus dua miliar tujuh ratus sembilan puluh
    lima juta empat ratus enam puluh satu ribu delapan ratus
    tujuh puluh tujuh rupiah) dan Kewajiban sebesar
    Rp1.693.691.256.713.011 (seribu enam ratus sembilan
    puluh tiga triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar
    dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus tiga belas ribu
    sebelas rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalah sebesar
    Rp378.011.538.748.866 (tiga ratus tujuh puluh delapan
    triliun sebelas miliar lima ratus tiga puluh delapan juta
    tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus enam
    puluh enam rupiah).
(2) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2008 telah
    mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian
    negara/lembaga.
(3) Pemerintah    bertanggung   jawab  untuk   melakukan
    penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dan menyampaikan hasilnya kepada DPR.
(4) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan
    penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset
    yang mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan
    legalitas aset   tetap   pada     seluruh   kementerian
    negara/lembaga.



                                                  Pasal 5 ...




                     -6-


                    Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2008 menggambarkan
jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar
Rp68.558.665.438.284 (enam puluh delapan triliun lima ratus
lima puluh delapan miliar enam ratus enam puluh lima juta
empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh
empat rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non
keuangan sebesar minus Rp72.679.983.198.760 (tujuh puluh
dua triliun enam ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan
ratus delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh delapan
ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), arus kas bersih dari
aktivitas pembiayaan sebesar Rp84.071.748.066.005 (delapan
puluh empat triliun tujuh puluh satu miliar tujuh ratus empat
puluh delapan juta enam puluh enam ribu lima rupiah), dan
arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar minus
Rp28.174.128.678.312 (dua puluh delapan triliun seratus
tujuh puluh empat miliar seratus dua puluh delapan juta
enam ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua belas
rupiah).



                    Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan
dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.


                    Pasal 7
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara
dan Badan Lainnya.



                    Pasal 8
(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi
    realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan,
    dan terdapat pengembalian pendapatan tahun yang lalu,
    maka SAL dapat digunakan.
(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah
    melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan
    sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum
    Negara (BUN).

                                                 (3) Dalam ...




                   -7-

(3) Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo
    bukunya, maka selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi
    penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.



                   Pasal 9
(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
    telah diperiksa oleh BPK dengan opini tidak menyatakan
    pendapat.
(2) Ketentuan dan tata cara pemberian penghargaan dan
    sanksi atas kinerja pelaksanaan anggaran kementerian
    negara/lembaga/pemerintah daerah, termasuk kualitas
    Laporan     Keuangan    Kementerian    Negara/Lembaga/
    Pemerintah Daerah, ditetapkan dengan Undang-Undang
    tersendiri selambat-lambatnya akhir tahun 2011.


                  Pasal 10
(1) Pemerintah   bertanggung    jawab   untuk   melakukan
    perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara
    sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang
    dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK.
(2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap
    kementerian      negara/lembaga    berkaitan   dengan
    perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban
    dalam disiplin anggaran, serta menerapkan sistem
    pemberian imbalan dan sanksi kepada kementerian
    negara/lembaga, termasuk satuan kerja pengguna
    anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang
    bersangkutan.
(3) DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan
    monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka
    pelaksanaan perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1).


                  Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




                                                    Agar ...




                                 -8-

               Agar   setiap   orang   mengetahuinya,    memerintahkan
               pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya
               dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                               Disahkan di Jakarta
                               pada tanggal 1 April 2010
                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                               DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
          REPUBLIK INDONESIA,




             PATRIALIS AKBAR




    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 58







Silahkan download versi PDF nya sbb:
pertanggungjawaban_atas_pelaksanaan_anggaran_pend_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK