- Home »
- Undang-Undang »
- 2008 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (UU 41 thn 2008)
2008
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (UU 41 thn 2008)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_41.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2008
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Rancangan Undang-
Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;
b. bahwa APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan
negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang
dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c. bahwa APBN Tahun Anggaran 2009 disusun sesuai
dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan
negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan
negara dalam rangka mendukung terwujudnya
perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
d. bahwa penyusunan APBN Tahun Anggaran 2009
berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2009
dan memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam rangka
mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, adil dan
demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat;
e. bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 13/PUU-VI/2008, Pemerintah harus menyediakan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari
APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional;
f. bahwa ...
-2-
f. bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN
Tahun Anggaran 2009 antara Dewan Perwakilan Rakyat
bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tertuang dalam
Surat Keputusan DPD Nomor 33/DPD/2008 tanggal
2 Juli 2008;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, dan f, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23
ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1),
(2), (3), dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea
Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3313);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3986);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3988);
7. Undang-Undang ...
-3-
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat
Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4236);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
12. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4357);
13. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
14. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
16. Undang-Undang ...
-4-
16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
17. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
18. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
19. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4633);
20. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
21. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4746);
22. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4755);
23. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat
Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
24. Undang-Undang ...
-5-
24. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4884);
25. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari penerimaan perpajakan,
penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah
dari dalam negeri dan luar negeri.
2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara
yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan
internasional.
3. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah,
pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
4. Pajak ...
-6-
4. Pajak perdagangan internasional adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea
keluar.
5. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan
yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari
sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan
usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan
pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum
(BLU).
6. Cost recovery adalah pengembalian atas biaya-biaya yang
telah dikeluarkan (recoverable cost) oleh Kontraktor
Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan menggunakan hasil
produksi minyak bumi dan gas bumi (migas) sesuai dengan
ketentuan/peraturan yang berlaku.
7. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari sumbangan oleh pihak swasta dalam negeri
dan pemerintah daerah serta sumbangan oleh pihak
swasta dan pemerintah luar negeri, yang tidak perlu
dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat,
serta tidak secara terus menerus, dialokasikan untuk
mendanai kegiatan tertentu.
8. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan
transfer ke daerah.
9. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah
belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada
kementerian negara/lembaga, sesuai dengan program-
program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
10. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja
pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi
ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi
lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum,
fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi
agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
11. Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah belanja
pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai
belanja pegawai, belanja barang, belanja modal,
pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan
sosial, dan belanja lain-lain.
12. Belanja ...
-7-
12. Belanja pegawai adalah belanja pemerintah pusat yang
digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk
uang atau barang yang diberikan kepada pegawai
pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri
maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan
yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan
dengan pembentukan modal.
13. Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang
digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa
yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa,
baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, dan
pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan
atau dijual kepada masyarakat serta belanja perjalanan.
14. Belanja modal adalah belanja pemerintah pusat yang
dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam
bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan,
jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
15. Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat
yang digunakan untuk membayar kewajiban atas
penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik
utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung
berdasarkan ketentuan dan persyaratan untuk utang
outstanding dan tambahan utang baru, termasuk untuk
biaya terkait dengan pengelolaan utang.
16. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada
perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual,
mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang
memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa,
sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
17. Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan
kepada bahan bakar minyak dan tenaga listrik, sehingga
harga jualnya terjangkau masyarakat yang membutuhkan.
18. Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam
bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
Pemerintah Negara lain, atau lembaga/organisasi
internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat
tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus
menerus.
19. Bantuan ...
-8-
19. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam
bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada
masyarakat melalui kementerian negara/lembaga, guna
melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial.
20. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja
pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke
dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada
angka 12 (dua belas) sampai dengan angka 19 (sembilan
belas), dan dana cadangan umum.
21. Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana
perimbangan, dana otonomi khusus dan penyesuaian,
serta hibah ke daerah.
22. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana
alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah.
23. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
24. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.
25. Dana ...
-9-
25. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
26. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan
untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu
daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1
Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh.
27. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk
membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan
pemerintah pusat dan membantu mendukung percepatan
pembangunan di daerah.
28. Hibah ke daerah adalah dana yang bersumber dari APBN
dalam bentuk rupiah, serta pinjaman dan hibah luar negeri
(PHLN) yang diterushibahkan ke daerah, yang tidak perlu
dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat,
serta tidak secara terus menerus, dan dialokasikan untuk
mendanai kegiatan tertentu.
29. Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat
SILPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas
realisasi defisit anggaran yang terjadi.
30. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis
pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit
anggaran negara dalam APBN.
31. Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan
pembiayaan yang berasal dari perbankan dan
nonperbankan dalam negeri yang terdiri dari hasil
privatisasi, hasil pengelolaan aset, surat berharga negara,
dan pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari dana
investasi pemerintah, dan dana bergulir.
32. Privatisasi ...
- 10 -
32. Privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian
maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka
meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar
manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas
kepemilikan saham oleh masyarakat, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara.
33. Surat berharga negara, selanjutnya disingkat SBN meliputi
surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
34. Surat utang negara, selanjutnya disingkat SUN adalah
surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam
matauang rupiah maupun valuta asing yang dijamin
pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik
Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002
tentang Surat Utang Negara.
35. Surat berharga syariah negara, selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat
berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
aset SBSN, baik dalam matauang rupiah maupun valuta
asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah
Negara.
36. Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah
dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi
dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada
Badan Usaha.
37. Restrukturisasi BUMN adalah upaya yang dilakukan dalam
rangka penyehatan BUMN, yang merupakan salah satu
langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal
perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan
nilai perusahaan.
38. Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang
terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek,
dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar
negeri.
39. Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam
bentuk tunai (cash financing) yang pencairannya
mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang
disepakati kedua belah pihak seperti matriks kebijakan
(policy matrix) atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
40. Pinjaman ...
- 11 -
40. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 dan berdasarkan Undang-Undang ini.
41. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi
pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian
negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui
transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak
termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk
membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi
tanggung jawab pemerintah.
42. Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.
43. Tahun anggaran 2009 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2009.
Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2009 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp725.842.970.000.000,00
(tujuh ratus dua puluh lima triliun delapan ratus empat
puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp258.943.558.522.000,00 (dua ratus lima puluh delapan
triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus
lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu
rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c direncanakan sebesar Rp938.800.000.000,00
(sembilan ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus juta
rupiah).
(5) Jumlah ...
- 12 -
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun
Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) direncanakan sebesar
Rp985.725.328.522.000,00 (sembilan ratus delapan puluh
lima triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratus dua
puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Pasal 3
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp697.346.970.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh
tujuh triliun tiga ratus empat puluh enam miliar sembilan
ratus tujuh puluh juta rupiah), yang terdiri dari:
a. Pajak Penghasilan sebesar Rp357.400.470.000.000,00
(tiga ratus lima puluh tujuh triliun empat ratus miliar
empat ratus tujuh puluh juta rupiah), termasuk PPh
ditanggung Pemerintah atas: (i) komoditi panas bumi
sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar
rupiah); (ii) bunga atas surat berharga negara yang
diterbitkan di pasar internasional sebesar
Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar
rupiah); dan (iii) terminasi dini hak eksklusif PT Telkom
(Pasal 25/29 badan) sebesar Rp250.000.000.000,00
(dua ratus lima puluh miliar rupiah), yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
b. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebesar
Rp249.508.700.000.000,00 (dua ratus empat puluh
sembilan triliun lima ratus delapan miliar tujuh ratus
juta rupiah), termasuk pajak ditanggung Pemerintah
(DTP) atas: (i) sektor-sektor tertentu dalam rangka
penanggulangan dampak perlambatan ekonomi global
dan pemulihan sektor riil (counter cyclical) sebesar
Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah); dan
(ii) BBM bersubsidi (PT Pertamina/Persero) sebesar
Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah), yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
c. Pajak ...
- 13 -
c. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar
Rp28.916.300.000.000,00 (dua puluh delapan triliun
sembilan ratus enam belas miliar tiga ratus juta rupiah).
d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar
Rp7.753.600.000.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus lima
puluh tiga miliar enam ratus juta rupiah), termasuk
BPHTB ditanggung pemerintah atas kekurangan DTP
BPHTB PT Pertamina (Persero) tahun 2007 sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
e. Cukai sebesar Rp49.494.700.000.000,00 (empat puluh
sembilan triliun empat ratus sembilan puluh empat
miliar tujuh ratus juta rupiah).
f. Pajak lainnya sebesar Rp4.273.200.000.000,00 (empat
triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus juta
rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp28.496.000.000.000,00 (dua puluh delapan triliun empat
ratus sembilan puluh enam miliar rupiah), yang terdiri dari:
a. Bea masuk sebesar Rp19.160.400.000.000,00 (sembilan
belas triliun seratus enam puluh miliar empat ratus juta
rupiah), termasuk bea masuk dan/atau pajak dalam
rangka impor (PDRI) ditanggung pemerintah untuk
sektor-sektor tertentu sebesar Rp2.500.000.000.000,00
(dua triliun lima ratus miliar rupiah), yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
b. Bea keluar sebesar Rp9.335.600.000.000,00 (sembilan
triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar enam ratus juta
rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2009
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 4
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:
a. Penerimaan ...
- 14 -
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan
d. Pendapatan BLU.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp173.496.521.477.000,00 (seratus tujuh puluh tiga triliun
empat ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus dua
puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah),
terdiri dari:
a. Penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi (SDA Migas) sebesar Rp162.123.070.000.000,00
(seratus enam puluh dua triliun seratus dua puluh tiga
miliar tujuh puluh juta rupiah), dengan ketentuan:
(i) Penerimaan SDA Migas tersebut memperhitungkan
cost recovery sebesar US$11.050.750.000,00 (sebelas
miliar lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu
dolar Amerika Serikat), naik dari besaran tahun 2008
sebesar US$10.473.000.000,00 (sepuluh miliar
empat ratus tujuh puluh tiga juta dolar Amerika
Serikat), yang disebabkan oleh kenaikan lifting gas on
stream Exxon dan Tangguh, serta swap Conoco dan
Chevron.
(ii) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditugaskan untuk
melakukan audit atas kewajaran unsur biaya dalam
cost recovery sejak tahun 1997, dan apabila terdapat
temuan ketidakwajaran, maka BPK wajib melaporkan
estimasi besaran kerugian negara yang timbul,
termasuk kerugian daerah dalam kerangka bagi
hasil, dan disampaikan dalam Laporan Pemerintah
tentang Pelaksanaan APBN Semester I Tahun
Anggaran 2009 untuk dapat ditindaklanjuti.
(iii) Pemerintah ditugaskan untuk menerbitkan
Peraturan Pemerintah tentang cost recovery, yang
antara lain memuat:
1. Unsur biaya yang dapat dikategorikan dan
diperhitungkan sebagai unsur cost recovery.
2. Standar atau norma universal yang
diberlakukan terhadap kewajaran unsur biaya
dalam perhitungan beban pajak dan cost
recovery.
3. Standar ...
- 15 -
3. Standar tersebut tidak hanya berpedoman pada
Exhibit Contract, namun juga disesuaikan
dengan standar pembebanan yang berlaku
umum sebagaimana dimaksud pada butir (2).
4. Cost recovery senantiasa harus mengikuti
peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, sehingga acuan cost recovery dalam
Exhibit Contract perlu ditinjau kembali.
5. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah tersebut
dilakukan efektif mulai 1 Januari 2009.
(iv) Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi (BP MIGAS) ditugaskan untuk
memperkuat pengawasan dalam rangka
mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor
migas.
b. Penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas
bumi (SDA Nonmigas) sebesar Rp11.373.451.477.000,00
(sebelas triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar empat
ratus lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh
ribu rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
sebesar Rp30.794.000.000.000,00 (tiga puluh triliun tujuh
ratus sembilan puluh empat miliar rupiah).
(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp49.210.801.248.000,00 (empat puluh sembilan triliun dua
ratus sepuluh miliar delapan ratus satu juta dua ratus
empat puluh delapan ribu rupiah).
(5) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d direncanakan sebesar Rp5.442.235.797.000,00 (lima
triliun empat ratus empat puluh dua miliar dua ratus tiga
puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu
rupiah).
(6) Penunjukan ...
- 16 -
(6) Penunjukan Gelora Bung Karno dan Kompleks Kemayoran
sebagai Badan Layanan Umum dalam rangka optimalisasi
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dapat ditinjau kembali sesuai
peraturan perundang-undangan, dalam hal ini terhadap
sebagian aset yang dikelola oleh Badan Layanan Umum
Gelora Bung Karno dan sebagian atau seluruh aset yang
dikelola Badan Layanan Umum Kompleks Kemayoran akan
ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara dalam suatu
Badan Usaha Milik Negara.
(7) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran
2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan ayat ini.
Pasal 5
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 terdiri dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran transfer ke daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp716.376.346.122.000,00 (tujuh ratus enam belas triliun
tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh
enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp320.690.992.000.000,00 (tiga ratus dua puluh triliun
enam ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus sembilan
puluh dua juta rupiah).
(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2009
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
direncanakan sebesar Rp1.037.067.338.122.000,00 (seribu
tiga puluh tujuh triliun enam puluh tujuh miliar tiga ratus
tiga puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
Pasal 6
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
b. Belanja ...
- 17 -
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp716.376.346.122.000,00 (tujuh ratus enam belas triliun
tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh
enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp716.376.346.122.000,00 (tujuh ratus enam belas triliun
tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh
enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan
sebesar Rp716.376.346.122.000,00 (tujuh ratus enam belas
triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat
puluh enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
(5) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat
menurut unit organisasi/bagian anggaran, fungsi, program,
kegiatan dan jenis belanja dibahas bersama antara Dewan
Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(6) Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran
2009 menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3), dan menurut jenis belanja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Presiden yang menjadi lampiran
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini yang
ditetapkan paling lambat tanggal 30 Nopember 2008.
Pasal 7
Pengendalian anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM)
dalam tahun anggaran 2009 ditempuh dengan kebijakan
penetapan besaran subsidi BBM sesuai dengan Undang-Undang
APBN dengan toleransi alokasi maksimum dari realokasi
cadangan risiko fiskal.
Pasal 8
Pengendalian anggaran subsidi listrik dalam tahun anggaran
2009 dilakukan melalui:
a. Penerapan ...
- 18 -
a. Penerapan tarif dasar listrik (TDL) sesuai harga keekonomian
secara otomatis untuk pelanggan dengan daya 6.600 VA (volt
ampere) ke atas.
b. Perluasan penerapan kebijakan tarif insentif dan disinsentif
untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA.
c. Penerapan diversifikasi tarif regional seperti Batam dan
Tarakan pada daerah-daerah lain.
d. Penyediaan kebutuhan pasokan gas untuk PT Perusahaan
Listrik Negara (PT PLN) dari PT Perusahaan Gas Negara
(PT PGN) dan KKKS berkoordinasi dengan BP MIGAS.
e. Penyediaan Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang
berasal dari kebutuhan ketersediaan inkind batubara.
Pasal 9
(1) Pemerintah menjamin kecukupan pasokan gas yang
dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri
dalam rangka menjaga ketahanan pangan.
(2) Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi pangan
terutama pupuk pada masa yang akan datang, pemerintah
menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan
perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga
domestik.
(3) Pemerintah Daerah diberi kewenangan mengawasi
penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme rencana
definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
Pasal 10
(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-
kegiatan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan,
maka bantuan langsung masyarakat (BLM) dalam
program/kegiatan nasional pemberdayaan masyarakat
(PNPM) yang terdiri dari program pengembangan kecamatan
(PPK), program penanggulangan kemiskinan perkotaan
(P2KP), program pengembangan infrastruktur perdesaan
(PPIP), dan percepatan pembangunan daerah tertinggal dan
khusus (P2DTK) dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Tahun Anggaran 2009, dapat diluncurkan sampai
dengan akhir April 2010 sebagai anggaran belanja tambahan
Tahun Anggaran 2010.
(2) Pengajuan ...
- 19 -
(2) Pengajuan usulan luncuran program/kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
Keuangan dalam bentuk konsep DIPA Luncuran (DIPA-L)
paling lambat pada tanggal 16 Januari 2010.
(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA-L sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh
Pemerintah.
(4) Pemerintah dapat melakukan kontrak dan pembiayaan
tahun jamak terbatas sampai dengan tahun 2010 untuk
mengatasi keperluan mendesak dan belum terprogram, yang
pada tahap awal sumber dananya antara lain berasal dari
bantuan sosial penanggulangan bencana.
Pasal 11
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan penyelenggaraan
Pemilihan Umum tahun 2009, maka program/kegiatan
penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2009 yang
dilakukan dalam tahun 2008 namun belum dapat
diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2008 dapat
dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2009.
(2) Pendanaan untuk program/kegiatan, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bersumber dari bagian anggaran
069 (belanja lain-lain) dalam tahun 2009.
(3) Penyelesaian kegiatan-kegiatan tersebut yang berkaitan
dengan pengadaan barang dan jasa publik mengikuti
ketentuan perundangan yang berlaku.
(4) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh
Pemerintah.
Pasal 12
(1) Kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur
yang dilakukan dalam tahun 2008 namun belum dapat
diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2008 dapat
dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2009.
(2) Pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) bersumber dari pagu kementerian negara/lembaga
masing-masing dalam tahun anggaran 2009.
(3) Pengaturan ...
- 20 -
(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo,
maka alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo (BPLS) dapat digunakan untuk melunasi
kekurangan pembayaran pembelian tanah, bantuan kontrak
rumah, tunjangan hidup dan biaya evakuasi di luar peta
terdampak pada tiga desa (desa Besuki, Kedung Cangkring,
dan Penjarakan), serta untuk bantuan kontrak rumah,
tunjangan hidup, biaya evakuasi dan relokasi pada sembilan
rukun tetangga di tiga desa (Siring Barat, Jatirejo, dan
Mindi).
(2) Kekurangan pembayaran pembelian tanah di luar peta area
terdampak pada tiga desa (desa Besuki, Kedung Cangkring,
dan Penjarakan) dilakukan setelah pembayaran pembelian
tanah di dalam peta area terdampak selesai dilakukan.
Pasal 14
Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan pengeluaran
dalam rangka memenuhi setiap kewajiban yang timbul
sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pasal 15
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja
pemerintah pusat berupa:
a. pergeseran anggaran belanja:
(i) antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;
(ii) antarkegiatan dalam satu program sepanjang
pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi;
dan/atau
(iii) antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan
c. perubahan ...
- 21 -
c. perubahan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN)
sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan
PHLN;
ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di atas pagu APBN
untuk perguruan tinggi non-Badan Hukum Milik Negara
(BHMN) dan BLU ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih
dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang
dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam
satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam
rangka dekonsentrasi.
(4) Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/
kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang
dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun
oleh instansi vertikalnya di daerah.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan
(4) dilaporkan Pemerintah kepada DPR dalam APBN
Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 16
(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana perimbangan;
b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian; dan
c. Hibah ke daerah.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp296.952.413.800.000,00
(dua ratus sembilan puluh enam triliun sembilan ratus lima
puluh dua miliar empat ratus tiga belas juta delapan ratus
ribu rupiah).
(3) Dana ...
- 22 -
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp23.738.578.200.000,00 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus
tiga puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh delapan
juta dua ratus ribu rupiah).
(4) Hibah ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c nihil.
Pasal 17
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum; dan
c. Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a direncanakan sebesar Rp85.718.725.000.000,00 (delapan
puluh lima triliun tujuh ratus delapan belas miliar tujuh
ratus dua puluh lima juta rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp186.414.100.000.000,00
(seratus delapan puluh enam triliun empat ratus empat
belas miliar seratus juta rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c direncanakan sebesar Rp24.819.588.800.000,00
(dua puluh empat triliun delapan ratus sembilan belas miliar
lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu
rupiah).
(5) Perhitungan dan pembagian lebih lanjut dana perimbangan
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(6) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2009
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 18
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana ...
- 23 -
a. Dana otonomi khusus; dan
b. Dana penyesuaian.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp8.856.564.000.000,00
(delapan triliun delapan ratus lima puluh enam miliar lima
ratus enam puluh empat juta rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp14.882.014.200.000,00
(empat belas triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar
empat belas juta dua ratus ribu rupiah).
Pasal 19
(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2009 sebesar Rp985.725.328.522.000,00
(sembilan ratus delapan puluh lima triliun tujuh ratus dua
puluh lima miliar tiga ratus dua puluh delapan juta lima
ratus dua puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran
Belanja Negara sebesar Rp1.037.067.338.122.000,00 (seribu
tiga puluh tujuh triliun enam puluh tujuh miliar tiga ratus
tiga puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah),
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga
dalam Tahun Anggaran 2009 terdapat Defisit Anggaran
sebesar Rp51.342.009.600.000,00 (lima puluh satu triliun
tiga ratus empat puluh dua miliar sembilan juta enam ratus
ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit
Anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-
sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar
Rp60.790.250.000.000,00 (enam puluh triliun tujuh
ratus sembilan puluh miliar dua ratus lima puluh juta
rupiah);
b. Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif
Rp9.448.240.400.000,00 (sembilan triliun empat ratus
empat puluh delapan miliar dua ratus empat puluh juta
empat ratus ribu rupiah).
(3) Rincian ...
- 24 -
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 20
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2009, Pemerintah
menyusun Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Semester Pertama Tahun
Anggaran 2009 mengenai:
a. Realisasi pendapatan negara dan hibah;
b. Realisasi belanja negara; dan
c. Realisasi pembiayaan defisit anggaran.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah menyertakan prognosa untuk 6 (enam) bulan
berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling
lambat pada akhir bulan Juli 2009, untuk dibahas bersama
antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Anggaran Pendidikan adalah sebesar
Rp207.413.531.763.000,00 (dua ratus tujuh triliun empat
ratus tiga belas miliar lima ratus tiga puluh satu juta tujuh
ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
(2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua
puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan
alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar
Rp1.037.067.338.122.000,00 (seribu tiga puluh tujuh triliun
enam puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta
seratus dua puluh dua ribu rupiah).
Pasal 22 ...
- 25 -
Pasal 22
Anggaran belanja bunga utang yang merupakan bagian dari
Belanja Pemerintah Pusat telah memperhitungkan hasil
restrukturisasi tingkat bunga surat utang (SU) 002 dan SU-004
yang mengacu pada besaran tingkat bunga special rate Bank
Indonesia (SRBI) 01 sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
Pasal 23
(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai
berikut:
a. penurunan pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan
deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang
menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau
meningkatnya belanja negara secara signifikan;
b. kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil Surat
Berharga Negara, secara signifikan; dan/atau
c. krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan
nasional yang membutuhkan tambahan dana
penjaminan perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan
Bank (LKBB),
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
dapat melakukan langkah-langkah:
1. pengeluaran yang belum tersedia anggarannya
dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan
dalam APBN Tahun Anggaran 2009;
2. pergeseran anggaran belanja antarprogram,
antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu
kementerian negara/lembaga dan/atau antar
kementerian negara/lembaga;
3. penghematan belanja negara dalam rangka peningkatan
efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program/
kegiatan prioritas yang tetap harus tercapai;
4. penarikan pinjaman siaga dari kreditor bilateral
maupun multilateral;
5. penerbitan Surat Berharga Negara melebihi pagu yang
ditetapkan dalam APBN tahun yang bersangkutan.
(2) Pemerintah menyampaikan langkah-langkah kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Laporan
Semester I Pelaksanaan APBN dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat.
Pasal 24 ...
- 26 -
Pasal 24
(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat
tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana saldo
anggaran lebih (SAL).
(2) Pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara
untuk membiayai kebutuhan pengelolaan kas bagi
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup
tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun anggaran
berikutnya.
(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk
kepentingan stabilisasi pasar, dengan tetap memperhatikan
jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi
kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
Pasal 25
(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2009 dengan perkembangan dan/atau
perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan
Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan
perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2009, apabila terjadi:
a. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai
dengan asumsi yang digunakan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009;
b. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antarunit organisasi,
antarprogram, dan/atau antarjenis belanja;
d. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih
tahun-tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2009.
(2) Saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d tidak termasuk saldo anggaran lebih yang
merupakan saldo kas di Badan Layanan Umum (BLU), yang
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai
ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(3) Pemerintah ...
- 27 -
(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2009 berdasarkan perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun
Anggaran 2009 berakhir.
Pasal 26
(1) Setelah Tahun Anggaran 2009 berakhir, Pemerintah
menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi Laporan Realisasi
Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas
Laporan Keuangan.
(3) Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilengkapi dengan informasi pendapatan dan belanja
secara akrual.
(4) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan
aset dan kewajiban berdasarkan basis akrual.
(5) Penerapan pendapatan dan belanja secara akrual dalam
laporan keuangan tahun 2009 dilaksanakan secara bertahap
pada badan layanan umum.
(6) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan.
(7) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang
tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009,
setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun
Anggaran 2009 berakhir untuk mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 27
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar ...
- 28 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 171
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2008
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2009
I. UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009
disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun
2009, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal
Tahun 2009 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik
dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I
Pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2009 antara Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2009
juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik, yang
berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah
kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2009.
Dengan memperhatikan perkembangan faktor eksternal dan stabilitas
ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2009
diperkirakan mencapai sekitar 6,0% (enam koma nol persen). Meskipun
perlambatan perekonomian global akan menyebabkan menurunnya kinerja
ekspor nasional, pemerintah akan berupaya agar realisasi pertumbuhan
ekonomi sesuai dengan asumsi tersebut. Melalui pertumbuhan konsumsi
masyarakat yang diperkirakan masih cukup tinggi, dan iklim investasi yang
semakin kondusif diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi para investor
dalam negeri dan luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Sementara itu, impor Indonesia akan lebih difokuskan pada barang modal
sehingga dapat memicu perkembangan industri pengolahan dalam negeri.
Melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai
tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp9.400,00 (sembilan
ribu empat ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat. Stabilitas nilai
tukar rupiah ini mempunyai peranan penting terhadap pencapaian sasaran
inflasi tahun 2009, dan perkembangan suku bunga perbankan. Dalam
tahun ...
-2-
tahun 2009, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah, dan
terjaminnya pasokan dan lancarnya arus distribusi kebutuhan bahan
pokok, maka laju inflasi diperkirakan dapat ditekan pada tingkat
6,2% (enam koma dua persen). Sejalan dengan itu, rata-rata suku bunga
SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai 7,5% (tujuh koma lima
persen). Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan
permintaan minyak dunia yang sedikit melambat seiring perlambatan
pertumbuhan ekonomi dunia, serta ketatnya spare capacity di negara-
negara produsen minyak karena investasi di sektor perminyakan yang
relatif lambat, maka rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia
Crude Price/ICP) di pasar internasional dalam tahun 2009 diperkirakan
akan berada pada kisaran US$80,0 (delapan puluh koma nol dolar Amerika
Serikat) per barel, sedangkan tingkat lifting minyak mentah diperkirakan
sekitar 960 (sembilan ratus enam puluh) ribu barel per hari.
Pemerintah menyadari bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di
tahun 2009, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu,
sasaran program kerja pemerintah dalam tahun 2009 diharapkan dapat
memberikan kemajuan penting dalam pelaksanaan tiga agenda
pembangunan sebagaimana digariskan dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009, yaitu: (a) mewujudkan
Indonesia yang aman dan damai; (b) mewujudkan Indonesia yang adil dan
demokratis; dan (c) mewujudkan Indonesia yang sejahtera. Sementara itu,
tema pembangunan tahun 2009 adalah "Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
dan Pengurangan Kemiskinan."
Dalam upaya mewujudkan tema pembangunan tersebut, Pemerintah
menghadapi berbagai masalah dan tantangan, antara lain: (i) masih relatif
tingginya jumlah penduduk miskin; (ii) terbatasnya akses dan dana dalam
sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin; (iii) relatif rendahnya
kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat; dan (iv) masih lemahnya
daya tarik investasi dan daya saing sektor riil.
Untuk menghadapi masalah dan tantangan tersebut guna mewujudkan
tema pembangunan dalam tahun 2009, telah ditetapkan prioritas
pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun
2009 sebagai berikut: Pertama, peningkatan pelayanan dasar dan
pembangunan perdesaan. Kedua, percepatan pertumbuhan yang
berkualitas dengan memperkuat daya tahan ekonomi yang didukung oleh
pembangunan pertanian, infrastruktur dan energi. Ketiga, peningkatan
upaya anti korupsi, reformasi birokrasi, pemantapan demokrasi, serta
pertahanan dan keamanan dalam negeri.
Prioritas ...
-3-
Prioritas pembangunan nasional tersebut dijabarkan dalam pokok-pokok
kebijakan fiskal tahun 2009 sebagai berikut: (i) pelaksanaan amandemen
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini masih dalam
proses pembahasan di DPR; (ii) peningkatan pembangunan infrastruktur,
terutama bandara dan pelabuhan; (iii) pelaksanaan pengendalian konsumsi
bahan bakar minyak (BBM) melalui pendistribusian BBM bersubsidi
dengan sistem tertutup dan kebijakan lain yang dianggap perlu agar
subsidi lebih tepat sasaran, dengan tetap memperhatikan kemampuan
keuangan negara dan daya beli masyarakat; (iv) perhitungan pendapatan
dalam negeri neto sebagai basis penetapan pagu DAU nasional
memperhitungkan antara lain beban subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi
pupuk, dan subsidi benih; dan (v) pelaksanaan amandemen Undang-
Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Di samping itu, untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, Pemerintah perlu
melakukan perbaikan quality of spending dan penajaman prioritas terhadap
belanjanya.
Dengan demikian, kebijakan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat
tahun 2009 diarahkan terutama untuk mendukung kegiatan ekonomi
nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas
lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional,
kelancaran kegiatan penyelenggaraan operasional pemerintahan dan
peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan arah
kebijakan tersebut, maka prioritas alokasi anggaran belanja pemerintah
pusat dalam tahun 2009 akan difokuskan pada: (i) kegiatan-kegiatan yang
terkait dengan kebutuhan dasar operasional di setiap kementerian negara/
lembaga; (ii) melanjutkan program pengentasan kemiskinan melalui
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Bantuan Operasional
Sekolah (BOS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Jamkesmas;
(iii) meningkatkan alokasi program kementerian negara/lembaga untuk
peningkatan produksi pangan, infrastruktur dan energi alternatif;
(iv) pengurangan subsidi BBM melalui efisiensi di PT Pertamina dan PT
PLN; (v) melanjutkan rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah pasca
bencana alam; serta (vi) mengamankan pelaksanaan Pemilu 2009.
Selanjutnya, APBN juga diarahkan untuk melaksanakan amanat konstitusi
dalam rangka memenuhi hak warga negara atas: (i) pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; (ii) hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan (iii) jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia ...
-4-
manusia bermartabat, dan mendapat pendidikan yang layak. Di samping
itu, keseimbangan pembangunan, termasuk di dalamnya penganggaran,
perlu tetap harus dijaga agar dapat mencapai prioritas-prioritas perbaikan
kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan pelaksanaan tugas
kenegaraan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
(UUD 1945).
Selanjutnya, sesuai dengan amanat UUD 1945, negara memprioritaskan
APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional, dengan mengalokasikan sekurang-kurangnya 20,0% (dua puluh
koma nol persen) dari APBN dan APBD untuk pendidikan nasional.
Pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20,0% (dua puluh koma nol
persen) tersebut disamping untuk memenuhi amanat Pasal 31 Ayat (4)
UUD 1945, juga dalam rangka memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
tanggal 13 Agustus 2008 Nomor 13/PUU-VI/2008. Menurut putusan
Mahkamah Konstitusi, selambat-lambatnya dalam UU APBN Tahun
Anggaran 2009, Pemerintah dan DPR harus telah memenuhi kewajiban
konstitusionalnya untuk menyediakan anggaran sekurang-kurangnya
20,0% (dua puluh koma nol persen) untuk pendidikan. Selain itu,
Pemerintah dan DPR memprioritaskan pengalokasian anggaran pendidikan
20,0% (dua puluh koma nol persen) dari APBN Tahun Anggaran 2009 agar
UU APBN Tahun Anggaran 2009 yang memuat anggaran pendidikan
tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan sejalan dengan
amanat UUD 1945. Hal tersebut harus diwujudkan dengan sungguh-
sungguh, agar Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan bahwa
keseluruhan APBN yang tercantum dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang disebabkan oleh adanya
bagian dari UU APBN, yaitu mengenai anggaran pendidikan, yang
bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam kaitannya dengan penanganan bencana alam, melalui Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2005 yang
dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(NAD) dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, telah dibentuk BRR
NAD-Nias dalam rangka melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi di
wilayah Provinsi NAD dan Kepulauan Nias pasca bencana gempa bumi dan
tsunami yang melanda wilayah tersebut pada akhir tahun 2004. Selain
tugas melaksanakan kegiatan pemulihan, BRR NAD-Nias juga mengemban
2 (dua) tugas pokok, yaitu: (i) mengelola proyek rehabilitasi dan
rekonstruksi ...
-5-
rekonstruksi yang berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (didanai
oleh APBN), dan (ii) mengkoordinasikan proyek-proyek rehabilitasi dan
rekonstruksi yang dibiayai oleh lembaga/negara donor atau lembaga
swadaya masyarakat (LSM) asing.
Perpu Nomor 2 Tahun 2005, Pasal 26 menyebutkan bahwa: (i) masa tugas
BRR akan berakhir setelah 4 (empat) tahun; (ii) setelah berakhirnya masa
tugas BRR, kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi tanggung jawab
pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; (iii) setelah berakhirnya masa tugas BRR, segala
kekayaannya menjadi kekayaan milik negara yang selanjutnya dapat
diserahkan kepada pemerintah daerah; dan (iv) pengakhiran masa tugas
BRR beserta akibat hukumnya ditetapkan dengan Perpres.
Dengan demikian, tahun 2008 merupakan tahun terakhir dari pelaksanaan
proyek-proyek fisik oleh BRR NAD-Nias. Sementara itu, dalam rangka
melaksanakan proses administrasi penuntasan tugas, BRR NAD-Nias
masih dapat beroperasi hingga April 2009. Oleh karena itu, mulai tahun
2008 sudah mulai dilakukan persiapan penuntasan masa tugas BRR NAD-
Nias. Berkaitan dengan berakhirnya masa tugas BRR NAD-Nias, terdapat
beberapa aspek yang harus diperhatikan, yaitu: (i) pengelolaan pendanaan
pasca BRR NAD-Nias; (ii) pengalihan peralatan dan perangkat (aset) melalui
identifikasi terhadap: tahap pengalihan aset, jenis-jenis pengalihan aset,
aset-aset BRR NAD-Nias, dan aset-aset lembaga/negara donor/NGO;
(iii) pengalihan personel (SDM); serta (iv) pengalihan dokumen.
Dalam kerangka tersebut, pada tahun 2009, pelaksanaan lanjutan program
rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias akan diserahkan kewenangannya
kepada kementerian negara/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah, sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Dengan demikian,
pembiayaan program rehabilitasi dan rekonstruksi tidak lagi dialokasikan
pada bagian anggaran 094 (BRR NAD-Nias), tetapi langsung dialokasikan
kepada masing-masing K/L yang bersangkutan. Sementara itu, biaya
operasional BRR NAD-Nias akan dialokasikan pada bagian anggaran 069
(anggaran pembiayaan dan perhitungan). Kementerian negara/lembaga
yang akan melanjutkan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias
antara lain Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum,
Departemen Perhubungan, Departemen Agama, Badan Pertanahan
Nasional, dan Bappenas.
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyerahan,
pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah secara
nyata dan bertanggungjawab, juga diikuti dengan pengaturan, pembagian,
dan ...
-6-
dan pemanfaatan sumber daya nasional secara proporsional, demokratis,
adil dan transparan, dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan
kebutuhan daerah melalui reformulasi kebijakan dana perimbangan dan
kebijakan lain terkait dengan transfer ke daerah. Sejalan dengan hal
tersebut, penerapan kebijakan transfer ke daerah dalam tahun 2009
ditujukan untuk: (i) terus melaksanakan desentralisasi fiskal untuk
menunjang pelaksanaan otonomi daerah secara konsisten; (ii) mengurangi
kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dengan daerah dan antar-
daerah; (iii) mengurangi kesenjangan dan perbaikan pelayanan publik di
daerah; dan (iv) mengalihkan secara bertahap sebagian anggaran
kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk mendanai kegiatan
yang sudah menjadi urusan daerah ke DAK.
Selanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah pusat dan
transfer ke daerah tersebut, diperlukan sumber-sumber pendapatan negara
dan pembiayaan anggaran. Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran
pendapatan negara dalam APBN Tahun Anggaran 2009, baik penerimaan
perpajakan maupun PNBP, yaitu: kondisi ekonomi makro, realisasi
pendapatan pada tahun sebelumnya, kebijakan yang dilakukan dalam
bidang tarif, subyek dan obyek pengenaan, serta perbaikan dan efektivitas
administrasi pemungutan.
Terdapat beberapa hal yang cukup signifikan pengaruhnya pada
perhitungan target pendapatan tahun 2009, yaitu adanya perundang-
undangan dan peraturan pelaksanaannya yang telah selesai pada tahun
2007 dan 2008. Undang-undang dimaksud antara lain: paket UU
Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, serta berbagai UU sektoral.
Perubahan UU perpajakan akan berdampak pada penerimaan negara dan
perekonomian, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
Dalam jangka pendek, perubahan UU perpajakan yang terdiri dari
perubahan UU Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Pajak Penghasilan
diperkirakan akan memberikan dampak pada penurunan penerimaan
perpajakan (tax potential loss).
Langkah-langkah kebijakan perpajakan yang diambil dalam tahun 2009
antara lain: (i) menyediakan fasilitas fiskal dan nonfiskal bagi penanaman
modal dengan memperluas cakupan sektor dan wilayah dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan
Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di
Daerah-Daerah Tertentu; (ii) memperluas kantor pelayanan pajak yang
berbasis sistem administrasi modern di Jawa dan Bali; (iii)
menyempurnakan manajemen risiko kepabeanan; (iv) melanjutkan
harmonisasi ...
-7-
harmonisasi tarif bea masuk impor; dan (v) mengimplementasikan ASEAN
Single Window.
Sementara itu, kebijakan di bidang PNBP dalam tahun 2009 akan tetap
ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari
pemanfaatan sumber daya alam (SDA), bagian laba BUMN, PNBP lainnya,
serta pendapatan badan layanan umum (BLU). Sasaran tersebut dilakukan
dengan melanjutkan reformasi administrasi dan penyempurnaan kebijakan
PNBP melalui: (i) peninjauan dan penyempurnaan peraturan PNBP pada
kementerian negara/lembaga; (ii) monitoring, evaluasi dan koordinasi
pelaksanaan pengelolaan PNBP pada kementerian negara/lembaga;
(iii) penyusunan rencana dan pagu penggunaan PNBP yang lebih realistis
pada kementerian negara/lembaga; (iv) pemantauan, penelaahan, evaluasi,
dan verifikasi laporan PNBP pada kementerian negara/lembaga dan SDA
nonmigas; (v) peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan PNBP pada
kementerian negara/lembaga; (vi) percepatan penyelesaian kewajiban
Pertamina/KKKS kepada Pemerintah terkait dengan kegiatan migas;
(vii) peningkatan koordinasi terkait dengan pencapaian target
produksi/lifting minyak mentah dan volume gas bumi; dan (viii) perbaikan
terhadap kebijakan cost recovery pada Kontrak Production Sharing (KPS).
Di samping itu, untuk meningkatkan kinerja BUMN antara lain akan
dilakukan pengalokasian anggaran yang bersumber dari laba BUMN untuk
pengembangan sektor-sektor strategis dan penguatan sektor manufaktur
(barang modal) dalam rangka memperbaiki peran BUMN dalam
perekonomian nasional. Di lain pihak, optimalisasi penerimaan hibah akan
dilakukan antara lain melalui monitoring pencairan atas komitmen para
donor dalam rangka hibah, khususnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi
daerah-daerah yang terkena musibah bencana serta re-evaluasi peraturan-
peraturan tentang tata cara pengadaan/pengelolaan hibah sehingga
seluruh pengelolaan hibah memiliki arah yang lebih jelas, dan tercatat
dalam perhitungan APBN.
Selanjutnya, kebijakan umum pembiayaan anggaran antara lain
dititikberatkan pada penetapan sasaran surplus/defisit anggaran
berdasarkan proyeksi penerimaan negara maupun rencana alokasi belanja
negara. Berdasarkan proyeksi dan berbagai langkah kebijakan di atas,
dalam APBN Tahun Anggaran 2009 diperkirakan masih terdapat defisit
anggaran. Sebagian besar defisit tersebut akan dibiayai dari Surat Berharga
Negara (SBN) dan pinjaman luar negeri. Untuk menutupi defisit tersebut,
dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemandirian dalam
pembiayaan anggaran, dengan lebih memprioritaskan pendanaan yang
tersedia, murah dan berisiko rendah yang bersumber dari dalam negeri.
Dalam ...
-8-
Dalam kondisi pasar keuangan yang tidak stabil akibat ketatnya likuiditas
global, untuk mengurangi tekanan terhadap kebutuhan pembiayaan
anggaran tahun 2009, penerbitan SBN akan dilakukan secara berhati-hati
dan menjaga pada risiko sekecil mungkin. Untuk mengantisipasi kondisi
pasar keuangan yang memburuk yang dapat berdampak pada
perekonomian nasional, dipandang perlu dipersiapkan langkah-langkah di
bidang kebijakan fiskal. Dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009 telah
dipersiapkan payung hukum apabila terjadi perlambatan pertumbuhan
ekonomi dan deviasi asumsi makro secara signifikan, kenaikan biaya
penerbitan SBN dan masalah sistemik di sektor keuangan. Langkah-
langkah penanggulangan berupa pembiayaan siaga yang berasal dari
pemberi pinjaman lembaga keuangan multilateral dan bilateral. Dalam
keadaan tersebut, Pemerintah bertekad untuk tidak mengurangi belanja
prioritas, bahkan akan menambah, jika diperlukan, sehingga dapat
dijadikan cadangan terhadap rumahtangga dan sektor yang terkena
dampaknya.
Terkait hal tersebut, strategi pembiayaan anggaran harus dilakukan secara
hati-hati agar sumber-sumber pembiayaan anggaran tersebut dapat
digunakan seoptimal mungkin guna menghindari terjadinya beban fiskal di
masa mendatang yang berpotensi mengganggu kesinambungan fiskal (fiscal
sustainability). Selain itu, strategi pembiayaan anggaran harus
diimplementasikan secara terkoordinasi agar dapat tercapai pengelolaan
fiskal secara prudent, kebijakan moneter yang kredibel, dan pengelolaan
utang yang sehat serta pengelolaan kas yang efisien.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) ...
-9-
Ayat (2)
Penerimaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah yang
ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b tersebut tidak diperhitungkan dalam besaran
penerimaan dalam negeri neto, dan dialokasikan sebagai belanja
subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
Yang dimaksud dengan sektor-sektor tertentu sebagaimana
dimaksud pada huruf b antara lain adalah sektor migas, energi,
pangan, industri terpilih, dan sektor-sektor publik.
Ayat (3)
Penerimaan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor
(PDRI) yang ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud
pada huruf a tersebut tidak diperhitungkan dalam besaran
penerimaan dalam negeri neto, dan dialokasikan sebagai belanja
subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
Yang dimaksud dengan sektor-sektor tertentu sebagaimana
dimaksud pada huruf a antara lain adalah sektor migas, panas
bumi, listrik, penerbangan, pelayaran, industri terpilih, dan
transportasi publik.
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan sebesar Rp725.842.970.000.000,00
(tujuh ratus dua puluh lima triliun delapan ratus empat puluh
dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) terdiri dari:
(dalam rupiah)
411 Pendapatan pajak dalam negeri 697.346.970.000.000,00
4111 Pendapatan pajak penghasilan (PPh) 357.400.470.000.000,00
41111 Pendapatan PPh migas 56.723.470.000.000,00
411111 Pendapatan PPh minyak bumi 24.196.640.000.000,00
411112 Pendapatan PPh gas alam 32.526.830.000.000,00
41112 Pendapatan PPh nonmigas 296.938.510.000.000,00
411121 Pendapatan PPh Pasal 21 46.935.110.000.000,00
411122 Pendapatan PPh Pasal 22 6.160.500.000.000,00
411123 Pendapatan PPh Pasal 22 impor 25.755.360.000.000,00
411124 Pendapatan PPh Pasal 23 24.556.560.000.000,00
411125 Pendapatan PPh Pasal 25/29
orang pribadi 3.510.910.000.000,00
411126 Pendapatan PPh Pasal 25/29 badan 136.978.000.000.000,00
411127 Pendapatan PPh Pasal 26 22.794.370.000.000,00
411128 Pendapatan PPh final 30.247.700.000.000,00
41113 Pendapatan PPh fiskal 3.738.490.000.000,00
411131 Pendapatan PPh fiskal luar negeri 3.738.490.000.000,00
4112 Pendapatan pajak pertambahan nilai dan
pajak penjualan atas barang mewah 249.508.700.000.000,00
4113 Pendapatan pajak bumi dan bangunan 28.916.300.000.000,00
4114 Pendapatan BPHTB 7.753.600.000.000,00
4115 Pendapatan Cukai 49.494.700.000.000,00
41151 Pendapatan Cukai 49.494.700.000.000,00
411511 Pendapatan ...
- 10 -
411511 Pendapatan Cukai Hasil Tembakau 48.240.100.000.000,00
411512 Pendapatan Cukai Ethyl Alkohol 479.000.000.000,00
411513 Pendapatan Cukai Minuman
Mengandung Ethyl Alkohol 775.600.000.000,00
4116 Pendapatan pajak lainnya 4.273.200.000.000,00
412 Pendapatan pajak perdagangan internasional 28.496.000.000.000,00
4121 Pendapatan bea masuk 19.160.400.000.000,00
4122 Pendapatan bea keluar 9.335.600.000.000,00
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penerimaan negara bukan pajak sebesar
Rp258.943.558.522.000,00 (dua ratus lima puluh delapan triliun
sembilan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus lima puluh
delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) terdiri dari:
(dalam rupiah)
421 Penerimaan sumber daya alam 173.496.521.477.000,00
4211 Pendapatan minyak bumi 123.029.740.000.000,00
421111 Pendapatan minyak bumi 123.029.740.000.000,00
4212 Pendapatan gas bumi 39.093.330.000.000,00
421211 Pendapatan gas bumi 39.093.330.000.000,00
4213 Pendapatan pertambangan umum 8.723.451.477.000,00
421311 Pendapatan iuran tetap 84.432.994.000,00
421312 Pendapatan royalti 8.639.018.483.000,00
4214 Pendapatan kehutanan 2.500.000.000.000,00
42141 Pendapatan dana reboisasi 1.235.600.000.000,00
42142 Pendapatan provisi sumber daya hutan 1.249.211.400.000,00
42143 Pendapatan IIUPH (IHPH) 15.188.600.000,00
4215 Pendapatan perikanan 150.000.000.000,00
421511 Pendapatan perikanan 150.000.000.000,00
422 Pendapatan bagian laba BUMN 30.794.000.000.000,00
4221 Pendapatan bagian pemerintah atas laba BUMN 30.794.000.000.000,00
423 Pendapatan ...
- 11 -
423 Pendapatan PNBP lainnya 49.210.801.248.000,00
4231 Pendapatan penjualan dan sewa 14.758.133.834.000,00
42311 Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan 6.677.938.625.000,00
423111 Pendapatan penjualan hasil pertanian,
kehutanan, dan perkebunan 3.520.794.000,00
423112 Pendapatan penjualan hasil peternakan dan
perikanan 11.505.412.000,00
423113 Pendapatan penjualan hasil tambang 6.527.056.277.000,00
423114 Pendapatan penjualan hasil sitaan/rampasan
dan harta peninggalan 15.866.577.000,00
423115 Pendapatan penjualan obat-obatan dan hasil
farmasi lainnya 219.500.000,00
423116 Pendapatan penjualan informasi, penerbitan,
film, survey, pemetaan dan hasil cetakan lainnya 41.168.401.000,00
423117 Pendapatan penjualan dokumen-dokumen
pelelangan 220.390.000,00
423119 Pendapatan penjualan lainnya 78.381.274.000,00
42312 Pendapatan penjualan aset 33.147.260.000,00
423121 Pendapatan penjualan rumah, gedung,
bangunan, dan tanah 41.000.000,00
423122 Pendapatan penjualan kendaraan bermotor 1.511.037.000,00
423123 Pendapatan penjualan sewa beli 30.533.997.000,00
423129 Pendapatan penjualan aset lainnya yang
berlebih/rusak/dihapuskan 1.061.226.000,00
42313 Pendapatan penjualan dari kegiatan hulu migas 7.944.490.000.000,00
423132 Pendapatan minyak mentah (DMO) 7.944.490.000.000,00
42314 Pendapatan sewa 102.557.949.000,00
423141 Pendapatan sewa rumah dinas/rumah negeri 20.241.365.000,00
423142 Pendapatan sewa gedung, bangunan, dan
gudang 70.991.502.000,00
423143 Pendapatan sewa benda-benda bergerak 6.270.268.000,00
423149 Pendapatan sewa benda-benda tak bergerak
lainnya 5.054.814.000,00
4232 Pendapatan jasa 16.332.891.374.000,00
42321 Pendapatan jasa I 11.649.193.285.000,00
423211 Pendapatan rumah sakit dan instansi
kesehatan lainnya 38.612.097.000,00
423212 Pendapatan tempat hiburan/taman/museum
dan pungutan usaha pariwisata alam (PUPA) 14.355.393.000,00
423213 Pendapatan surat keterangan, visa, paspor,
SIM, STNK, dan BPKB 2.964.659.160.000,00
423214 Pendapatan hak dan perijinan 5.991.429.217.000,00
423215 Pendapatan sensor/karantina, pengawasan/
pemeriksaan 58.906.261.000,00
423216 Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan, informasi,
pelatihan, teknologi, pendapatan BPN,
pendapatan DJBC 2.190.947.932.000,00
423217 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama 73.218.000.000,00
423218 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhan,
dan kenavigasian 317.065.225.000,00
42322 Pendapatan jasa II 1.274.489.052.000,00
423221 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 42.157.432.000,00
423222 Pendapatan jasa penyelenggaraan
telekomunikasi 1.122.807.075.000,00
423225 Pendapatan biaya penagihan pajak negara
dengan surat paksa 3.660.932.000,00
423226 Pendapatan uang pewarganegaraan 3.500.000.000,00
423227 Pendapatan bea lelang 38.307.983.000,00
423228 Pendapatan biaya pengurusan piutang dan
lelang negara 61.555.630.000,00
423229 Pendapatan ...
- 12 -
423229 Pendapatan registrasi dokter dan dokter gigi 2.500.000.000,00
42323 Pendapatan jasa luar negeri 380.007.249.000,00
423231 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan
Republik Indonesia 285.081.659.000,00
423232 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen
konsuler 85.662.391.000,00
423239 Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri 9.263.199.000,00
42324 Pendapatan layanan jasa perbankan 8.903.458.000,00
423241 Pendapatan layanan jasa perbankan 8.903.458.000,00
42325 Pendapatan atas pengelolaan rekening tunggal
Perbendaharaan (treasury single account) dan/atau
atas penempatan uang negara 3.000.000.000.000,00
42329 Pendapatan jasa lainnya 20.298.330.000,00
423291 Pendapatan jasa lainnya 20.298.330.000,00
4233 Pendapatan bunga 1.844.450.000.000,00
42331 Pendapatan bunga 1.844.450.000.000,00
423313 Pendapatan bunga dari piutang dan
penerusan pinjaman 1.494.450.000.000,00
423319 Pendapatan bunga lainnya 350.000.000.000,00
4234 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 33.122.633.000,00
42341 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 33.122.633.000,00
423411 Pendapatan legalisasi tanda tangan 1.163.642.000,00
423412 Pendapatan pengesahan surat di bawah
tangan 290.505.000,00
423413 Pendapatan uang meja (leges) dan upah pada
panitera badan pengadilan (peradilan) 721.830.000,00
423414 Pendapatan hasil denda/tilang dan sebagainya 18.935.000.000,00
423415 Pendapatan ongkos perkara 10.073.862.000,00
423419 Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya 1.937.794.000,00
4235 Pendapatan pendidikan 5.508.385.809.000,00
42351 Pendapatan pendidikan 5.508.385.809.000,00
423511 Pendapatan uang pendidikan 3.560.224.943.000,00
423512 Pendapatan uang ujian masuk, kenaikan
tingkat, dan akhir pendidikan 174.311.917.000,00
423513 Pendapatan uang ujian untuk menjalankan
praktik 111.785.555.000,00
423519 Pendapatan pendidikan lainnya 1.662.063.394.000,00
4236 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi 38.700.000.000,00
42361 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi 38.700.000.000,00
423611 Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang
telah ditetapkan pengadilan 6.104.000.000,00
423612 Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK
menjadi milik negara 2.600.000.000,00
423614 Pendapatan uang pengganti tindak pidana
korupsi yang ditetapkan di pengadilan 29.996.000.000,00
4237 Pendapatan iuran dan denda 687.879.588.000,00
42371 Pendapatan iuran badan usaha 469.900.830.000,00
423711 Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan
usaha penyediaan dan pendistribusian BBM 355.939.267.000,00
423712 Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan
usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa 73.961.563.000,00
423713 Iuran badan usaha di bidang pasar modal dan
lembaga keuangan 40.000.000.000,00
42372 Pendapatan dana pengamanan hutan 199.494.336.000,00
423721 Pendapatan dana pengamanan hutan 199.494.336.000,00
42373 Pendapatan dari perlindungan hutan dan
konservasi alam 14.000.000.000,00
423731 Pendapatan ...
- 13 -
423731 Pendapatan iuran menangkap/mengambil/
mengangkut satwa liar/mengambil/mengangkut
tumbuhan alam hidup atau mati 7.000.000.000,00
423735 Pungutan masuk obyek wisata alam 7.000.000.000,00
42375 Pendapatan denda 4.484.422.000,00
423752 Pendapatan denda keterlambatan penyelesaian
pekerjaan pemerintah 4.454.591.000,00
423753 Pendapatan denda administrasi BPHTB 29.831.000,00
4239 Pendapatan lain-lain 10.007.238.010.000,00
42391 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun
anggaran yang lalu 9.982.832.071.000,00
423911 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat
TAYL 4.375.334.000,00
423912 Penerimaan kembali belanja pensiun TAYL 76.167.000,00
423913 Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah
murni TAYL 9.975.528.043.000,00
423914 Penerimaan kembali belanja lain pinjaman
luar negeri TAYL 1.000.000,00
423919 Penerimaan kembali belanja lainnya TAYL 2.851.527.000,00
42392 Pendapatan pelunasan piutang 1.482.654.000,00
423921 Pendapatan pelunasan piutang nonbendahara 9.500.000,00
423922 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas kerugian
yang diderita oleh negara (masuk TP/TGR)
bendahara 1.473.154.000,00
42399 Pendapatan lain-lain 22.923.285.000,00
423991 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji 16.575.392.000,00
423999 Pendapatan anggaran lain-lain 6.347.893.000,00
424 Pendapatan badan layanan umum 5.442.235.797.000,00
4241 Pendapatan jasa layanan umum 5.420.617.531.000,00
42411 Pendapatan penyediaan barang dan jasa kepada
masyarakat 5.235.509.086.000,00
424111 Pendapatan jasa pelayanan rumah sakit 3.251.950.871.000,00
424112 Pendapatan jasa pelayanan pendidikan 124.821.750.000,00
424113 Pendapatan jasa pelayanan tenaga, pekerjaan,
informasi, pelatihan dan teknologi 34.309.527.000,00
424115 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhan,
dan kenavigasian 933.412.653.000,00
424116 Pendapatan jasa penyelenggaraan
telekomunikasi 842.105.307.000,00
424117 Pendapatan jasa pelayanan pemasaran 21.287.437.000,00
424119 Pendapatan jasa penyediaan barang dan jasa
lainnya 27.621.541.000,00
42413 Pengelolaan dana khusus untuk masyarakat 185.108.445.000,00
424133 Pendapatan program modal ventura 5.131.437.000,00
424134 Pendapatan program dana bergulir sektoral 3.392.800.000,00
424135 Pendapatan program dana bergulir syariah 305.106.000,00
424136 Pendapatan investasi 121.367.625.000,00
424139 Pendapatan pengelolaan dana khusus lainnya 54.911.477.000,00
4243 Pendapatan hasil kerja sama BLU 21.618.266.000,00
42431 Pendapatan hasil kerja sama BLU 21.618.266.000,00
424312 Pendapatan hasil kerjasama lembaga/
badan usaha 21.618.266.000,00
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6 ...
- 14 -
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Realokasi cadangan risiko fiskal adalah realokasi dana cadangan
risiko perubahan parameter harga rata-rata minyak mentah Indonesia
(ICP) setahun dan lifting minyak sebesar Rp6.000.000.000.000,00
(enam triliun rupiah).
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hasil optimalisasi adalah hasil lebih atau
sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau
penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target
sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut
selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran
ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama.
Yang dimaksud dengan perubahan anggaran belanja yang
bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah
kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan
dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat
digunakan oleh kementerian negara/lembaga penghasil sesuai
dengan ketentuan ijin penggunaan yang berlaku.
Yang ...
- 15 -
Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar
Negeri (PHLN) adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat
adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang
bersifat multi years dan/atau percepatan penarikan pinjaman yang
sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan
pinjaman luar negeri termasuk hibah luar negeri yang diterima
setelah APBN ditetapkan. Tidak termasuk dalam luncuran tersebut
adalah PHLN yang belum disetujui dalam APBN Tahun Anggaran
2009 dan pinjaman yang bersumber dari pinjaman komersial dan
fasilitas kredit ekspor, yang bukan merupakan kelanjutan dari
multiyears project.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN
Perubahan adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran
anggaran belanja pemerintah pusat yang dilakukan sebelum
APBN Perubahan 2009 kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud
dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan
pemerintah pusat adalah melaporkan perubahan
rincian/pergeseran anggaran belanja pemerintah pusat yang
dilakukan sepanjang tahun 2009 setelah APBN Perubahan 2009
kepada DPR.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4) ...
- 16 -
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dana perimbangan sebesar Rp296.952.413.800.000,00 (dua
ratus sembilan puluh enam triliun sembilan ratus lima puluh
dua miliar empat ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah),
terdiri dari:
(dalam rupiah)
1. Dana Bagi Hasil (DBH) 85.718.725.000.000,00
a. DBH Pajak 45.754.404.000.000,00
i. DBH Pajak Penghasilan 10.089.204.000.000,00
- Pajak penghasilan Pasal 21 9.387.022.000.000,00
- Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi 702.182.000.000,00
ii. DBH Pajak Bumi dan Bangunan 27.446.798.000.000,00
iii. DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 7.253.600.000.000,00
iv. DBH Cukai 964.802.000.000,00
b. DBH Sumber Daya Alam 39.964.321.000.000,00
i. DBH SDA Minyak Bumi 19.152.500.000.000,00
ii. DBH SDA Gas Bumi 12.207.300.000.000,00
iii. DBH SDA Pertambangan Umum 6.978.761.000.000,00
- Iuran Tetap 67.546.000.000,00
- Royalti 6.911.215.000.000,00
iv. DBH SDA Kehutanan 1.505.760.000.000,00
- Provisi Sumber Daya Hutan 999.369.000.000,00
- Iuran Hak Pengusahaan Hutan 12.151.000.000,00
- Dana Reboisasi 494.240.000.000,00
v. DBH SDA Perikanan 120.000.000.000,00
2. Dana Alokasi Umum (DAU) 186.414.100.000.000,00
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) 24.819.588.800.000,00
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dana otonomi khusus sebesar Rp8.856.564.000.000,00 (delapan
triliun delapan ratus lima puluh enam miliar lima ratus enam
puluh empat juta rupiah) terdiri dari:
1. Alokasi dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat
sebesar Rp3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujh ratus dua
puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh dua juta
rupiah) yang disepakati untuk dibagi masing-masing dengan
proporsi 70 persen untuk Papua dan 30 persen untuk Papua
Barat dengan rincian sebagai berikut:
a. Dana ...
- 17 -
a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar
Rp2.609.797.400.000,00 (dua triliun enam ratus
sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta
empat ratus ribu rupiah).
b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar
Rp1.118.484.600.000,00 (satu triliun seratus delapan
belas miliar empat ratus delapan puluh empat juta
enam ratus ribu rupiah).
Penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat
diutamakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan,
sesuai dengan Undang-undang Nomor 3521 Tahun 20081
tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-undang No 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dana Otonomi Khusus
Propinsi Papua tersebut dibagikan kepada Propinsi Papua
dan Propinsi Papua Barat, yang jumlahnya setara dengan 2
(dua) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara
nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2002.
Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat
dimaksud tetap mengacu kepada peraturan perundangan
yang berlaku.
2. Alokasi dana otonomi khusus Aceh sebesar
Rp3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujh ratus dua puluh
delapan miliar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah).
Dana Otonomi Khusus Aceh diarahkan penggunaannya
untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan
infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan
kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan
kesehatan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2008, dengan
rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima
belas besarnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu Dana
Alokasi Umum (DAU) secara nasional, dan untuk tahun
keenam belas sampai tahun keduapuluh besarnya setara
dengan 1 (satu) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU)
secara nasional.
Dana otonomi khusus NAD direncanakan, dilaksanakan,
serta dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Provinsi NAD
dan merupakan bagian yang utuh dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Aceh (APBA). Perencanaan sebagian besar dari
penggunaan dana otonomi khusus tersebut direncanakan
bersama oleh Pemerintah Provinsi NAD dengan masing-
masing pemerintah kabupaten/kota dalam Pemerintah
Provinsi NAD serta merupakan lampiran dari APBA.
3. Dana ...
- 18 -
3. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar
Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah),
terutama ditujukan untuk pendanaan pembangunan
infrastruktur sesuai dengan Undang-undang Nomor 3521 Tahun
20081 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-undang No 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Dana Tambahan Infrastruktur tersebut diperuntukkan bagi
Provinsi Papua sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus
miliar rupiah) dan Provinsi Papua Barat sebesar
Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).
Pencairan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua
Barat tahun anggaran 2009 sebesar Rp600.000.000.000,00
(enam ratus miliar rupiah) tersebut dilakukan secara bertahap
dengan mempertimbangkan penyerapan dana tambahan
infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2008,
yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.
Terdapat kekurangan dana tambahan otonomi khusus
infrastruktur Provinsi Papua tahun anggaran 2008 sebesar
Rp670.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar rupiah)
yang dapat diusulkan untuk dialokasikan dalam APBN-P tahun
2009.
Ayat (3)
Dana penyesuaian sebesar Rp14.882.014.200.000,00 (empat
belas triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar empat belas
juta dua ratus ribu rupiah) terdiri dari:
1. Dana tambahan DAU untuk guru pegawai negeri sipil daerah
sebesar Rp7.490.000.000.000,00 (tujuh triliun empat ratus
sembilan puluh miliar rupiah).
2. Dana tambahan DAU sebesar Rp7.000.000.000.000,00
(tujuh triliun rupiah) yang dialokasikan kepada daerah
tertentu sebagai penguatan desentralisasi fiskal dan untuk
mendukung percepatan pembangunan daerah.
3. Kurang bayar dana prasarana infrastruktur lainnya tahun
2007 sebesar Rp96.747.100.000,00 (sembilan puluh enam
miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu
rupiah).
4. Kurang bayar DAK tahun 2007 sebesar
Rp295.267.100.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima
miliar dua ratus enam puluh tujuh juta seratus ribu rupiah).
Pasal 19 ...
- 19 -
[[
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp51.342.009.600.000,00
(lima puluh satu triliun tiga ratus empat puluh dua miliar
sembilan juta enam ratus ribu rupiah) terdiri dari:
1. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp60.790.250.000.000,00
(enam puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar dua
ratus lima puluh juta rupiah) terdiri dari:
(dalam rupiah)
a. Perbankan dalam negeri 16.629.161.400.966,00
i. Rekening dana investasi 3.690.000.000.000,00
ii. Pelunasan piutang negara (PT Pertamina) 9.136.361.945.966,00
iii. Rekening pembangunan hutan 1.696.549.455.000,00
iv. Sisa Anggaran Lebih (SAL) 2008 2.106.250.000.000,00
b. Non-perbankan dalam negeri 44.161.088.599.034,00
i. Privatisasi 500.000.000.000,00
ii. Hasil pengelolaan aset 2.565.000.000.000,00
iii. Surat berharga negara (neto) 54.719.000.000.000,00
iv. Dana Investasi Pemerintah dan restrukturisasi BUMN -13.622.911.400.966,00
Hasil pengelolaan aset sebesar Rp2.565.000.000.000,00 (dua
triliun lima ratus enam puluh lima miliar rupiah) terdiri dari: (i)
penjualan aset Rp3.565.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus
enam puluh lima miliar rupiah) dan (ii) restrukturisasi BUMN
negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Surat berharga negara (SBN) neto merupakan selisih antara
penerbitan dengan pembayaran pokok dan pembelian kembali.
Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar
domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta
asing di pasar internasional, baik SBN konvensional maupun
SBSN (Sukuk).
Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan,
pembayaran pokok, dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih
lanjut oleh pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang
berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN
tercapai.
Dalam ...
- 20 -
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pembangkit
listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar
batubara oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN), Pemerintah
memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman
PT PLN (Persero) kepada kreditur perbankan. Jaminan pemerintah
dimaksud diberikan atas risiko/kemungkinan PT PLN (Persero)
tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur
(payment default). Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai
piutang pemerintah kepada PT PLN (Persero) apabila terealisir.
Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PT
PLN (Persero) tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dalam rangka restrukturisasi utang PT Garuda dengan Export
Credit Agency (ECA), Pemerintah melakukan penjaminan terhadap
PT Garuda dalam bentuk jaminan Standby Letter of Credit kepada
bank-bank BUMN.
Pengeluaran dana bergulir yang bersumber dari rupiah murni
dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan dalam APBN.
Dana investasi pemerintah dan restrukturisasi BUMN sebesar
negatif Rp13.622.911.400.966,00 (tiga belas triliun enam ratus
dua puluh dua miliar sembilan ratus sebelas juta empat ratus ribu
sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dialokasikan untuk:
(i) investasi pemerintah sebesar negatif Rp500.000.000.000,00
(lima ratus miliar rupiah), (ii) penyertaan modal negara untuk
PT Pertamina sebesar negatif Rp9.136.361.945.966,00 (sembilan
triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam puluh satu
juta sembilan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus enam
puluh enam rupiah), (iii) pendirian lembaga penjaminan
infrastruktur sebesar negatif
(guarantee fund)
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), (iv) dana kontinjensi
untuk PT PLN sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu
triliun rupiah), dan (v) dana bergulir sebesar negatif
Rp1.986.549.455.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan
puluh enam miliar lima ratus empat puluh sembilan juta empat
ratus lima puluh lima ribu rupiah).
2. Pembiayaan ...
- 21 -
2. Pembiayaan Luar Negeri neto sebesar negatif
Rp9.448.240.400.000,00 (sembilan triliun empat ratus empat puluh
delapan miliar dua ratus empat puluh juta empat ratus ribu
rupiah) terdiri dari:
(dalam rupiah)
a. Penarikan pinjaman luar negeri bruto 52.160.957.600.000,00
Pinjaman program 26.440.000.000.000,00
Pinjaman proyek 25.720.957.600.000,00
b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri -61.609.198.000.000,00
Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri
selain dari surat berharga negara internasional.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Anggaran pendidikan sebesar Rp207.413.531.763.000,00 (dua
ratus tujuh triliun empat ratus tiga belas miliar lima ratus tiga
puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah), terdiri
dari:
(dalam rupiah)
1. Anggaran Pendidikan Melalui Belanja
Pemerintah Pusat 89.550.853.106.000,00
i. Departemen Pendidikan Nasional 61.525.476.815.000,00
ii. Departemen Agama 23.275.218.223.000,00
iii. Kementerian Negara/Lembaga lainnya 3.045.158.068.000,00
a. Departemen PU 42.377.950.000,00
b. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata 67.228.388.000,00
c. Perpustakaan Nasional 259.951.730.000,00
d. Departemen Keuangan 64.700.000.000,00
e. Departemen Pertanian 75.000.000.000,00
f. Departemen Perindustrian 100.000.000.000,00
g. Departemen ESDM 23.100.000.000,00
h. Departemen Perhubungan 800.000.000.000,00
i. Departemen Kesehatan 1.300.000.000.000,00
j. Departemen Kehutanan 14.900.000.000,00
k. Departemen Kelautan dan Perikanan 250.000.000.000,00
l. Badan Pertanahan Nasional 24.500.000.000,00
m. Badan Meteorologi dan Geofisika 16.000.000.000,00
n. Badan Tenaga Nuklir Nasional 7.400.000.000,00
iv. Bagian Anggaran 69 1.705.000.000.000,00
2. Anggaran Pendidikan Melalui Transfer
ke daerah 117.862.678.657.000,00
i. DBH Pendidikan 817.941.597.000,00
ii. DAK Pendidikan 9.334.900.000.000,00
iii. DAU Pendidikan 97.982.837.060.000,00
- 22 -
iv. Dana Tambahan DAU 7.490.000.000.000,00
v. Dana Otonomi Khusus Pendidikan 2.237.000.000.000,00
Ayat (2)
Ayat (2) ...
Cukup jelas.
Pasal 22
Restrukturisasi tingkat bunga SU-002 dan SU-004 dilaksanakan
dengan pertimbangan bahwa beban bunga SU-002 dan SU-004 pada
tahun 2009 dan selanjutnya didasarkan pada tingkat bunga hasil
restrukturisasi yaitu sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
Pasal 23
Ayat (1)
Keadaan darurat tersebut terjadi apabila:
1. Prognosa pertumbuhan ekonomi paling rendah 1% (satu
persen) di bawah asumsi; sedangkan prognosa indikator
ekonomi makro lainnya mengalami deviasi paling rendah
sebesar 10% (sepuluh persen) dari asumsinya. Prognosa
tersebut dihitung berdasarkan realisasi indikator ekonomi
makro tahun 2008.
2. Posisi nominal dana pihak ketiga di perbankan nasional
menurun secara drastis.
3. Kenaikan imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara yang
menyebabkan tambahan biaya penerbitan SBN secara
signifikan tercermin dalam:
a. tidak adanya yield penawaran yang dimenangkan dalam
benchmark pemerintah dalam 2 (dua) kali lelang berturut-
turut; dan/atau
b. terjadi kecenderungan peningkatan sekurang-
yield
kurangnya sebesar 300 basis points (bps) dalam 1 (satu)
bulan;
Keadaan darurat tersebut menyebabkan prognosa penurunan
pendapatan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan dan
PNBP, dan adanya perkiraan tambahan beban kewajiban negara
yang berasal dari pembayaran pokok dan bunga utang, subsidi
BBM dan listrik, serta belanja lainnya.
Yang dimaksud dengan persetujuan DPR adalah keputusan yang
tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-
RI dengan Pemerintah yang dilakukan dalam waktu satu kali dua
puluh empat jam sejak diterimanya usulan Pemerintah.
Ayat (2)
- 23 -
Cukup jelas.
Pasal 24 ...
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerbitan Surat Berharga Negara dapat dilakukan dengan metode
lelang maupun tanpa lelang (penempatan langsung atau private
placement).
Untuk menutup kekurangan kas jangka pendek pada awal tahun
anggaran, Pemerintah dapat melakukan penempatan langsung
atau private placement Surat Berharga Negara pada Bank
Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat setidak-tidaknya meliputi
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan,
yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan
badan lainnya.
Ayat (2)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dilampiri dengan laporan
keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Ayat (3)
Informasi tentang pendapatan dan belanja secara akrual
dimaksudkan sebagai tahap menuju pada penerapan anggaran
yang dilengkapi dengan informasi hak dan kewajiban yang diakui
sebagai penambah atau pengurang nilai kekayaan bersih.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
- 24 -
Penerapan pendapatan dan belanja secara akrual pada Tahun
Anggaran 2009 diterapkan pada satuan kerja berstatus Badan
Layanan Umum yang secara sistem telah mampu
melaksanakannya.
Ayat (6) Ayat (6) ...
Yang dimaksud dengan Standar Akuntansi Pemerintahan adalah
Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan.
Ayat (7)
Laporan keuangan yang diajukan dalam rancangan undang-
undang sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini adalah Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh BPK
dan telah memuat koreksi/penyesuaian (audited financial
statements) sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pasal 27
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4920
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_41.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Akun 423114 masuk ke capaian penerimaan.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






