Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2009
  • » Undang-Undang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (UU 23 thn 2009)

2009

Undang-Undang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (UU 23 thn 2009)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 :
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 23 TAHUN 2009
                              TENTANG
             PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
            ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                       TAHUN ANGGARAN 2007

               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja           Negara
                 (APBN) Tahun Anggaran 2007 yang diundangkan
                 berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006
                 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
                 41 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang
                 Nomor 18 Tahun 2006, pelaksanaannya perlu dilakukan
                 pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-
                 Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
                 Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
              b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-
                 Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
                 dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
                 2004     tentang    Pemeriksaan     Pengelolaan     dan
                 Tanggungjawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan
                 APBN Tahun Anggaran 2007 telah dilakukan pemeriksaan
                 oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
              c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan
                 Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
                 Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18
                 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
                 Negara Tahun Anggaran 2007, pertanggungjawaban atas
                 pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007 harus
                 ditetapkan dengan Undang-Undang;
              d. bahwa      pembahasan      Undang-Undang     tentang
                 Pertanggungjawaban    atas   Pelaksanaan    Anggaran
                 Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
                 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah
                 dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
                 Perwakilan Daerah sesuai Surat Keputusan Dewan
                 Perwakilan Daerah Nomor 37/DPD/2008 tanggal 25
                 September 2008;

                                                            e. bahwa . . .
                                    -2-

              e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
                   membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban
                   atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
                   Negara Tahun Anggaran 2007;


Mengingat   : 1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5),
                   Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
              2.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
                   Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                   Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 4286);
              3.   Undang-Undang     Nomor     1  Tahun   2004  tentang
                   Perbendaharaan Negara      (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
              4.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
                   Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                   4389);
              5.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
                   Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
                   Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                   Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 4400);
              6.   Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran
                   Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
                   94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Nomor 4662), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                   Undang Nomor 41 Tahun 2007 (Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
                   4767);
              7.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
                   Pemeriksa   Keuangan     (Lembaran   Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 4654);


                                                                  Dengan . . .
                                 -3-

                      Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                  dan
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                            MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG    TENTANG   PERTANGGUNGJAWABAN
               ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
               BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007.


                                Pasal 1

               Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
               dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 tertuang dalam
               Laporan   Keuangan    Pemerintah   Pusat  Tahun    2007
               sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.

                                Pasal 2

               Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
               terdiri dari:
               1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2007;
               2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007;
               3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2007; dan
               4. Catatan atas Laporan Keuangan.

                                Pasal 3

               (1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
                   Anggaran 2007 adalah sebesar Rp707.806.088.304.925
                   (tujuh ratus tujuh triliun delapan ratus enam miliar
                   delapan puluh delapan juta tiga ratus empat ribu
                   sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dan Realisasi
                   Belanja Negara sebesar Rp757.649.912.890.878 (tujuh
                   ratus lima puluh tujuh triliun enam ratus empat puluh
                   sembilan miliar sembilan ratus dua belas juta delapan
                   ratus sembilan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh
                   delapan rupiah), sehingga terdapat defisit anggaran
                   sebesar Rp49.843.824.585.953 (empat puluh sembilan
                   triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar delapan
                   ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh
                   lima ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah).

                                                     (2) Pembiayaan . . .
                     -4-

(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
    Rp42.456.535.817.769 (empat puluh dua triliun empat
    ratus lima puluh enam miliar lima ratus tiga puluh lima
    juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus enam
    puluh sembilan rupiah), sehingga terdapat Sisa Kurang
    Pembiayaan         Anggaran       (SiKPA)       sebesar
    Rp7.387.288.768.184 (tujuh triliun tiga ratus delapan
    puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh delapan juta
    tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan
    puluh empat rupiah). SiKPA tersebut ditutup dari Saldo
    Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2006.
(3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun
    Anggaran 2007 adalah sebesar Rp13.370.514.138.408
    (tiga belas triliun tiga ratus tujuh puluh miliar lima ratus
    empat belas juta seratus tiga puluh delapan ribu empat
    ratus delapan rupiah) yang berasal dari SAL sampai
    dengan akhir Tahun Anggaran 2006, yakni sebesar
    Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan
    ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus
    delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah)
    dikurangi dengan SiKPA Tahun Anggaran 2007 sebesar
    Rp7.387.288.768.184 (tujuh triliun tiga ratus delapan
    puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh delapan juta
    tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan
    puluh empat rupiah) dan ditambah selisih kas lebih
    Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp1.927.500.597.697
    (satu triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar lima
    ratus juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam
    ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
(4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk realisasi
    penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan
    berdasarkan asas neto.
(5) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk
    realisasi pengeluaran sebesar Rp8.491.120.000.000
    (delapan triliun empat ratus sembilan puluh satu miliar
    seratus dua puluh juta rupiah) yang dikelola di luar
    mekanisme APBN.

                                                   Pasal 4 . . .
                   -5-

                  Pasal 4

(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007
    menginformasikan        jumlah       Aset       sebesar
    Rp1.600.211.672.865.025 (seribu enam ratus triliun dua
    ratus sebelas miliar enam ratus tujuh puluh dua juta
    delapan ratus enam puluh lima ribu dua puluh lima
    rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.430.965.464.059.556
    (seribu empat ratus tiga puluh triliun sembilan ratus
    enam puluh lima miliar empat ratus enam puluh empat
    juta lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh
    enam rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalah sebesar
    Rp169.246.208.805.469 (seratus enam puluh sembilan
    triliun dua ratus empat puluh enam miliar dua ratus
    delapan juta delapan ratus lima ribu empat ratus enam
    puluh sembilan rupiah).
(2) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007 telah
    mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian
    negara/lembaga yang ditemukan dalam pemeriksaan oleh
    Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan
    penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dan menyampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan
    Rakyat.
(4) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan
    penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset
    yang mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan,
    dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian
    negara/lembaga.

                  Pasal 5

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2007 menggambarkan
jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar
Rp14.455.123.039.723 (empat belas triliun empat ratus lima
puluh lima miliar seratus dua puluh tiga juta tiga puluh
sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah), arus kas
bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar
minus Rp64.298.947.625.676 (minus enam puluh empat
triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan
ratus empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu
enam ratus tujuh puluh enam rupiah), arus kas bersih dari
aktivitas pembiayaan sebesar Rp42.456.535.817.769 (empat
puluh dua triliun empat ratus lima puluh enam miliar lima

                                                  ratus . . .
                     -6-

ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tujuh belas ribu
tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah), dan arus kas
bersih     dari   aktivitas    non   anggaran     sebesar
Rp5.991.990.918.114 (lima triliun sembilan ratus sembilan
puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta
sembilan ratus delapan belas ribu seratus empat belas
rupiah).

                   Pasal 6

Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan
dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus
Kas.

                   Pasal 7

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara
dan Badan Lainnya.

                   Pasal 8

(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi
    realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan,
    maka SAL dapat digunakan.

(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL,
    Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan
    mengembangkan    sistem  pengelolaan kas/rekening
    Bendahara Umum Negara (BUN).


                   Pasal 9

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini
tidak menyatakan pendapat.

                                                   Pasal 10 . . .
                      -7-

                    Pasal 10


(1)   Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan
      perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan
      negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang
      dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
      Keuangan.

(2)   Pemerintah menerapkan sistem pemberian imbalan
      dan/atau penghargaan atas pencapaian prestasi kerja
      kementerian     negara/lembaga     berdasarkan     tingkat
      akuntabilitas dan efisiensi anggaran yang dicapai.

(3)   Pemerintah mengenakan sanksi administratif dan/atau
      menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan
      mengenai dugaan perbuatan pidana atas ketidakpatuhan
      terhadap peraturan perundang-undangan.

(4)   Pemerintah melaporkan pelaksanaan ayat (1), ayat (2),
      dan ayat (3) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
      yang dimulai pada tahun 2010.

(5)   Ketentuan mengenai tata cara pemberian imbalan
      dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2) serta pengenaan sanksi administratif dan/atau
      pelaporan dugaan perbuatan pidana sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
      Peraturan Presiden.

(6)   Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta Badan
      Pemeriksa Keuangan untuk menyampaikan laporan
      monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka
      pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


                    Pasal 11

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



                                                       Agar . . .
                                  -8-

                Agar   setiap  orang    mengetahuinya,    memerintahkan
                pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya
                dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                    Disahkan di Jakarta
                                    pada tanggal 1 Juli 2009

                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                 ttd

                                    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
          REPUBLIK INDONESIA,

                    ttd

            ANDI MATTALATTA




   LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 100
                            4444
           Salinan sesuai dengan aslinya
    SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
     Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
         Bidang Perekonomian dan Industri,




              SETIO SAPTO NUGROHO
                                   PENJELASAN
                                       ATAS
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 23 TAHUN 2009
                                     TENTANG
                 PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
               ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                             TAHUN ANGGARAN 2007



I.   UMUM

     Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam
     penyelenggaraan      negara,     pengelolaan    keuangan      negara      perlu
     diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan
     aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
     Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 30
     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan
     Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran
     Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, Pemerintah
     menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran
     2007, berupa laporan keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
     (LKPP) yang terdiri atas (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan
     Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan.

     Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran
     dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2007, yang mencakup unsur-unsur
     pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang
     menggambarkan posisi keuangan pemerintah pusat mengenai aset,
     kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2007. Laporan
     Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber,
     penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2007,
     serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2007. Catatan
     atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos
     laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain
     mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar
     penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting
     lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Disamping itu, dalam
     LKPP Tahun 2007 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan
     Perusahaan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) UU
     Nomor 17 Tahun 2003.

                                                                          Pada . . .
                                 - 10 -



Pada Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2007, realisasi Belanja
Subsidi adalah sebesar Rp150.214.443.691.269 yang berarti lebih besar
Rp45.141.074.219.269 dari APBN-P sebesar Rp105.073.369.472.000.
Kelebihan tersebut terdiri dari kelebihan pembayaran subsidi energi dan
subsidi pajak ditanggung pemerintah. Kelebihan pembayaran subsidi energi
telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada Rapat Kerja
Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam
Rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 beserta Nota
Keuangannya pada tanggal 8 Oktober 2007, yang menyatakan bahwa
pembayaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) tahun 2007 dilakukan
sesuai dengan realisasi dan Pemerintah dapat melakukan pembayaran
subsidi listrik tahun 2007 di atas pagu anggaran sesuai kemampuan
keuangan negara. Sementara itu, kelebihan pembayaran subsidi juga
disebabkan adanya subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penghasilan (PPh) untuk pembayaran PPN BBM bersubsidi dan subsidi PPh
atas bunga global bond yang ditanggung Pemerintah.

Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan Tahun Anggaran 2006 sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2006 adalah sebesar Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan
ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan
ratus sembilan puluh lima rupiah).

SAL sebesar Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan ratus
tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus
sembilan puluh lima rupiah) di atas menjadi saldo awal SAL Tahun
Anggaran 2007. Dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2007,
terdapat SiKPA sebesar Rp7.387.288.768.184 (tujuh triliun tiga ratus
delapan puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh
ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh empat rupiah) dan
terdapat    selisih   kas    lebih   Tahun     Anggaran     2006    sebesar
Rp1.927.500.597.697 (satu triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar
lima ratus juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan
puluh tujuh rupiah). Dengan demikian, SAL sampai dengan Tahun
Anggaran 2007 menjadi sebesar Rp18.830.302.308.895 (delapan belas
triliun delapan ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus
delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, LKPP harus diaudit oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka
pemberian pendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1)


                                                      Undang-Undang . . .
                               - 11 -

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-
Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2007
kepada BPK untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-
146/MK.05/2008 tanggal 28 Maret 2008. Penyampaian LKPP dengan
status belum diperiksa (unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada BPK
adalah sesuai dengan Surat Presiden kepada BPK Nomor R-
18/Pres/3/2008 tanggal 28 Maret 2008 Perihal Penunjukan Menteri
Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat kepada BPK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas
LKPP kepada DPR dan DPD, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua)
bulan setelah menerima LKPP dari Pemerintah. Selanjutnya, BPK telah
menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP kepada Presiden melalui
surat BPK Nomor 43/S/I-XV/05/2008 tanggal 30 Mei 2008.

Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
hasil pemeriksaan keuangan BPK digunakan oleh pemerintah untuk
melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan sehingga laporan
keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi dimaksud sebelum
disampaikan kepada DPR dalam bentuk suatu Rancangan Undang-Undang
untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKPP Tahun 2007
yang disampaikan Pemerintah kepada DPR adalah LKPP yang telah
disesuaikan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini "tidak menyatakan
pendapat" atau disclaimer atas LKPP Tahun 2007. Pemberian opini
disclaimer oleh BPK tersebut terutama disebabkan pembatasan ruang
lingkup pemeriksaan BPK pada bidang perpajakan, pengendalian intern
atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hibah, belanja negara, aset,
dan utang yang belum memadai, penganggaran dan pertanggungjawaban
belanja yang tidak sesuai dengan peraturan, serta PNBP dan hibah pada
beberapa kementerian negara/lembaga yang digunakan langsung dan tidak
dilaporkan pada laporan keuangan.

Dengan memperhatikan pendapat BPK terhadap LKPP Tahun 2007, maka
angka-angka yang disajikan dalam LKPP Tahun 2007 sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Pemerintah. Artinya, Pemerintah tetap
bertanggung jawab apabila di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran
hukum dan/atau penyajian informasi yang menyesatkan dalam LKPP
Tahun 2007.


                                                              Dalam . . .
                                  - 12 -



  Dalam rangka meningkatkan pengelolaan keuangan negara dan upaya
  perbaikan untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK, selain yang
  diamanatkan dalam Undang-Undang ini, Pemerintah perlu melakukan
  beberapa hal berikut sebagaimana direkomendasikan oleh DPR, yaitu:
  1. Agar Pemerintah dan bersama DPR menyusun kriteria mengenai
     besaran belanja yang dapat melebihi pagu APBN/APBN-Perubahan yang
     selanjutnya    dilaporkan    dalam     rancangan   undang-undang
     pertangungjawaban atas pelaksanaan APBN.
  2. Agar Pemerintah melakukan penertiban penerimaan dan penggunaan
     PNBP dan hibah, serta belanja agar didukung dengan bukti yang valid
     sesuai dengan ketentuan.
  3. Agar Pemerintah meningkatkan kualitas informasi keuangan
     pemerintah daerah sehingga dalam jangka panjang dapat menyajikan
     laporan statistik keuangan pemerintah (Government Finance Statistics).
  4. Agar Pemerintah melanjutkan program pelatihan akuntansi dan
     pelaporan keuangan dalam rangka peningkatan capacity building bagi
     pegawai di kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah, dan
     kemungkinan penganggarannya untuk daerah yang tidak/kurang
     mampu.



II. PASAL DEMI PASAL


  Pasal 1
      Cukup jelas.

  Pasal 2
      Neraca sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dapat disajikan sebagai
      perbandingan dalam laporan keuangan periode pelaporan berikutnya.

  Pasal 3
      Ayat (1)
          Cukup jelas.

      Ayat (2)
         Cukup jelas.

      Ayat (3)
          Cukup jelas.


                                                                Ayat (4) . . .
                               - 13 -

    Ayat (4)
        Yang dimaksud asas neto pada ayat ini adalah penerimaan minyak
        bumi dan gas alam diakui sebagai penerimaan negara setelah
        memperhitungkan kewajiban-kewajiban kontraktual pemerintah
        yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak
        kerjasama, seperti pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
        dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), over/under lifting, pajak
        daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam.

    Ayat (5)
       Realisasi pengeluaran sebesar Rp8.491.120.000.000 (delapan
       triliun empat ratus sembilan puluh satu miliar seratus dua puluh
       juta rupiah) berasal dari pengeluaran atas biaya-biaya dalam
       rangka     Perjanjian   Karya     Production     Sharing sebesar
       Rp8.225.390.000.000 (delapan triliun dua ratus dua puluh lima
       miliar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah), pengeluaran
       pemindahbukuan rekening panas bumi, pertambangan dan
       perikanan, serta Rekening Dana Investasi/Rekening Pembangunan
       Daerah (RDI/RPD) sebesar Rp265.730.000.000 (dua ratus enam
       puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah).

Pasal 4
    Ayat (1)
        Ekuitas Dana merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu
        selisih antara Aset dan Utang Pemerintah. Untuk pertama kalinya
        selama 4 (empat) tahun Pemerintah menyusun dan menyajikan
        LKPP, Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007
        menunjukkan nilai kekayaan bersih yang positif.

    Ayat (2)
       Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun
       2004, LKPP Tahun 2005, dan LKPP Tahun 2006, terdapat
       sebanyak 4.661 rekening yang belum dilaporkan dalam neraca
       kementerian negara/lembaga per 31 Desember 2004, per 31
       Desember 2005, dan per 31 Desember 2006. Menindaklanjuti
       temuan pemeriksaan BPK tersebut, Pemerintah telah melakukan
       upaya penertiban rekening. Hasil penertiban rekening tersebut
       sampai dengan akhir tahun 2007 adalah mencakup pendataan,
       inventarisasi, dan pembahasan sebanyak 32.570 rekening dengan
       nilai nominal Rp36.755.489.989.392, USD685.736.071, dan
       Euro462.398.


                                                            Ayat (3) . . .
                                    - 14 -


         Ayat (3)
             Laporan Penertiban Rekening Pemerintah per 31 Desember 2007
            adalah sebagaimana termuat dalam Lampiran Undang-Undang ini.

         Ayat (4)
            Cukup jelas.

     Pasal 5
         Cukup jelas.

     Pasal 6
         Cukup jelas.

     Pasal 7
         Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara sebagaimana
         dimaksud dalam pasal ini memuat informasi tentang aktiva,
         kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih dari
         Perusahaan Negara.

     Pasal 8
         Cukup jelas.

     Pasal 9
         Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal ini merupakan
         laporan keuangan yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan
         Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2007 yang telah diaudit
         dan diberikan opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dari sebanyak
         81 LKKL, 16 LKKL mendapat opini "wajar tanpa pengecualian (WTP)"
         atau unqualified, 31 LKKL mendapat opini "wajar dengan pengecualian
         (WDP)" atau qualified, 33 LKKL mendapat opini "tidak menyatakan
         pendapat (TMP)" atau disclaimer, dan 1 LKKL mendapat opini "tidak
         wajar (TW)" atau adverse. Rincian opini Badan Pemeriksa Keuangan
         atas LKKL Tahun 2007 dan 2006 adalah sebagai berikut:

             Kementerian            Tahun 2007     Tahun 2006
No
           Negara/Lembaga        WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW
1    Majelis Permusyawaratan          X              X
     Rakyat
2    Dewan Perwakilan Rakyat             X                      X
3    Badan Pemeriksa Keuangan     X                             X
4    Mahkamah Agung                            X                        X
5    Kejaksaan Agung                           X                        X
6    Sekretariat Negara *)               X
7    Kepresidenan *)                                            X


                                                                    8. Wakil . . .
                             - 15 -

             Kementerian            Tahun 2007     Tahun 2006
No
           Negara/Lembaga        WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW
 8   Wakil Presiden *)                               X
 9   Departemen Dalam Negeri                X              X
10   Departemen Luar Negeri                 X              X
11   Departemen Pertahanan                  X              X
12   Departemen Hukum dan Hak               X              X
     Asasi Manusia
13   Departemen Keuangan                    X              X
14   Departemen Pertanian                   X              X
15   Departemen Perindustrian         X                    X
16   Departemen Energi dan            X                    X
     Sumber Daya Mineral
17   Departemen Perhubungan                 X              X
18   Departemen Pendidikan                  X              X
     Nasional
19   Departemen Kesehatan                   X              X
20   Departemen Agama                       X              X
21   Departemen Tenaga Kerja                X              X
     dan Transmigrasi
22   Departemen Sosial                X                    X
23   Departemen Kehutanan                   X              X
24   Departemen Kelautan dan                X              X
     Perikanan
25   Departemen Pekerjaan                   X              X
     Umum
26   Kementerian Koordinator          X              X
     Bidang Politik, Hukum, dan
     Keamanan
27   Kementerian Koordinator          X              X
     Bidang Perekonomian
28   Kementerian Koordinator          X              X
     Bidang Kesejahteraan Rakyat
29   Departemen Kebudayaan dan              X              X
     Pariwisata
30   Kementerian Negara Badan     X                  X
     Usaha Milik Negara
31   Kementerian Negara Riset         X              X
     dan Teknologi
32   Kementerian Negara                     X        X
     Lingkungan Hidup
33   Kementerian Negara Koperasi            X              X
     dan Usaha Kecil Menengah
34   Kementerian Negara               X              X
     Pemberdayaan Perempuan


                                               35. Kementerian . . .
                             - 16 -

             Kementerian           Tahun 2007     Tahun 2006
No
           Negara/Lembaga       WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW
35   Kementerian Negara              X              X
     Pendayagunaan Aparatur
     Negara
36   Badan Intelijen Negara      X                  X
37   Lembaga Sandi Negara            X              X
38   Dewan Ketahanan Nasional    X                  X
39   Badan Pusat Statistik                 X              X
40   Kementerian Negara              X              X
     Perencanaan Pembangunan
     Nasional/Badan
     Perencanaan Pembangunan
     Nasional
41   Badan Pertanahan Nasional             X              X
42   Perpustakaan Nasional                 X        X
43   Departemen Komunikasi dan                X     X
     Informatika
44   Kepolisian Negara Republik            X              X
     Indonesia
45   Bagian Anggaran 061 -       X                        X
     Cicilan Bunga Utang
46   Bagian Anggaran 062 -                 X              X
     Subsidi dan Transfer
47   Badan Pengawasan Obat dan       X              X
     Makanan
48   Lembaga Ketahanan Nasional  X                  X
49   Badan Koordinasi                X              X
     Penanaman Modal
50   Badan Narkotika Nasional        X              X
51   Kementerian Negara              X              X
     Pembangunan Daerah
     Tertinggal
52   Badan Koordinasi Keluarga       X              X
     Berencana Nasional
53   Bagian Anggaran 069 -                 X              X
     Belanja Lain-Lain
54   Bagian Anggaran 070 - Dana            X        X
     Perimbangan
55   Bagian Anggaran 071 - Dana            X    X
     Otonomi Khusus dan
     Penyesuaian
56   Komisi Nasional Hak Asasi       X              X
     Manusia




                                                   57. Badan . . .
                              - 17 -

             Kementerian             Tahun 2007     Tahun 2006
No
           Negara/Lembaga         WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW
57   Badan Meteorologi dan             X                    X
     Geofisika
58   Komisi Pemilihan Umum                   X              X
59   Mahkamah Konstitusi           X              X
60   Pusat Pelaporan dan Analisis  X              X
     Transaksi Keuangan
61   Lembaga Ilmu Pengetahuan          X              X
     Indonesia
62   Badan Tenaga Nuklir               X              X
     Nasional
63   Badan Pengkajian dan              X              X
     Penerapan Teknologi
64   Lembaga Penerbangan dan           X              X
     Antariksa Nasional
65   Badan Koordinasi Survey dan             X              X
     Pemetaan Nasional
66   Badan Standardisasi               X              X
     Nasional
67   Badan Pengawas Tenaga             X              X
     Nuklir Nasional
68   Lembaga Administrasi          X                  X
     Negara
69   Arsip Nasional Republik           X              X
     Indonesia
70   Badan Kepegawaian Negara          X                    X
71   Badan Pengawasan                  X              X
     Keuangan dan Pembangunan
72   Departemen Perdagangan                  X              X
73   Kementerian Negara            X              X
     Perumahan Rakyat
74   Kementerian Negara Pemuda         X              X
     dan Olah Raga
75   Komisi Pemberantasan          X              X
     Korupsi
76   Badan Rekonstruksi dan        X                        X
     Rehabilitasi Nanggroe Aceh
     Darussalam-Nias
77   Dewan Perwakilan Daerah       X              X

78 Bagian Anggaran 096 -               X                 X
   Pembayaran Cicilan Pokok
   Hutang Luar Negeri



                                                    79. Bagian . . .
                                     - 18 -

            Kementerian              Tahun 2007     Tahun 2006
No
           Negara/Lembaga         WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW
79   Bagian Anggaran 097 -         X                        X
     Pembayaran Cicilan Pokok
     Hutang Dalam Negeri
80   Bagian Anggaran 098 -                      X                     X
     Penerusan Pinjaman
81   Bagian Anggaran 099 -          X                     X
     Penyertaan Modal Negara
82   Komisi Yudisial                X                           X
83   Badan Koordinasi Nasional                  X
     Penanggulangan Bencana **)
              JUMLAH               16    31    33    1    7     37    36       -
     Keterangan:
     *)   Pada tahun 2007, Bagian Anggaran Kepresidenan dan Bagian Anggaran
          Wakil Presiden tergabung dalam Bagian Anggaran Sekretariat Negara
     **) Pada tahun 2006, Laporan Keuangan Badan Koordinasi Nasional
         Penanggulangan Bencana belum diberi opini pemeriksaan oleh Badan
         Pemeriksa Keuangan

      Pasal 10
          Ayat (1)
               Cukup jelas.

           Ayat (2)
              Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat ini dirancang agar dapat
              diimplementasikan sampai ke tingkat satuan kerja anggaran.

           Ayat (3)
              Cukup jelas.

           Ayat (4)
              Cukup jelas.

           Ayat (5)
              Cukup jelas.

           Ayat (6)
              Cukup jelas.

      Pasal 11
          Cukup jelas.


      TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5026


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pertanggungjawaban_atas_pelaksanaan_anggaran_pend_23.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK