Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (UU 16 thn 2008)

2008

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (UU 16 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 :
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 16 TAHUN 2008
                              TENTANG
      PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2007
       TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                       TAHUN ANGGARAN 2008


               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun
               sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan
               negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan
               negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional
               yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
               kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
               lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia
               yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta
               meningkatkan kesejahteraan rakyat;
            b. bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 45
               Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
               Negara Tahun Anggaran 2008, telah terjadi berbagai
               perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat
               mendasar yang berdampak signifikan pada berbagai
               indikator ekonomi yang berpengaruh pada pokok-pokok
               kebijakan fiskal dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
               Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sehingga diperlukan
               adanya perubahan perkiraan atas APBN 2008;
            c. bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN
               Tahun Anggaran 2008, perlu segera dilakukan penyesuaian
               atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara,
               defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber
               pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan
               mampu       mendukung       pencapaian     sasaran-sasaran
               pembangunan ekonomi tahun 2008 dan jangka menengah,
               baik dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional
               dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas
               lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan pada
               masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap
               menjaga stabilitas nasional sesuai dengan program
               pembangunan nasional;

                                                             d. bahwa ...
                                  -2-

              d. bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang
                 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun
                 Anggaran 2008 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
                 bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan
                 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana tertuang
                 dalam Surat Keputusan DPD Nomor 24/DPD/2008 tanggal
                 27 Maret 2008;
              e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                 pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
                 membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas
                 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran
                 Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;



Mengingat   : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal
                 23, Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar
                 Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
              2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
                 Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Nomor 4286);
              3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran
                 Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
                 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 4778);


                      Dengan Persetujuan Bersama
            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                  dan
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                            MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
             UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2007 TENTANG ANGGARAN
             PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
             2008.

                                                              Pasal I . . .
                        -3-

                       Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4778) diubah sebagai berikut:

1.   Ketentuan Pasal 1 angka 35 dan 36 diubah, sehingga Pasal 1
     angka 35 dan 36 berbunyi sebagai berikut:

                       Pasal 1
     35. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada
         fungsi pendidikan di dalam belanja negara, tidak
         termasuk anggaran pendidikan kedinasan.
     36. Perhitungan persentase anggaran pendidikan adalah
         perbandingan     anggaran   pendidikan    terhadap
         keseluruhan belanja negara.

2.   Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
     diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

                       Pasal 2
     (1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
         2008 diperoleh dari sumber-sumber:
         a. Penerimaan Perpajakan;
         b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
         c. Penerimaan Hibah.
     (2) Penerimaan     Perpajakan   sebagaimana      dimaksud
         pada    ayat   (1)  huruf  a    diperkirakan   sebesar
         Rp609.227.490.000.000,00 (enam ratus sembilan triliun
         dua ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus sembilan
         puluh juta rupiah).
     (3) Penerimaan      Negara    Bukan      Pajak    sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
         Rp282.814.420.373.000,00 (dua ratus delapan puluh dua
         triliun delapan ratus empat belas miliar empat ratus dua
         puluh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
     (4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
         huruf c diperkirakan sebesar Rp2.948.635.800.000,00
         (dua triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar
         enam ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu
         rupiah).

                                                   (5) Jumlah . . .
                         -4-

     (5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
         Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat
         (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar
         Rp894.990.546.173.000,00 (delapan ratus sembilan
         puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar
         lima ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh
         tiga ribu rupiah).

3.   Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, ayat (4) tetap,
     penjelasan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3)
     disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 3
     berbunyi sebagai berikut:

                        Pasal 3
     (1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari:
         a. Pajak dalam negeri; dan
         b. Pajak perdagangan internasional.
     (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
         pada     ayat (1)  huruf     a   diperkirakan   sebesar
         Rp580.248.290.000.000,00 (lima ratus delapan puluh
         triliun dua ratus empat puluh delapan miliar dua ratus
         sembilan puluh juta rupiah), yang terdiri dari:
         a. Pajak penghasilan sebesar Rp305.015.890.000.000,00
            (tiga ratus lima triliun lima belas miliar delapan ratus
            sembilan puluh juta rupiah), termasuk PPh ditanggung
            Pemerintah atas komoditi panas bumi dan bunga
            obligasi internasional sebesar Rp1.300.000.000.000,00
            (satu triliun tiga ratus miliar rupiah), yang
            pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
            Keuangan.
         b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
            Barang Mewah sebesar Rp195.464.000.000.000,00
            (seratus sembilan puluh lima triliun empat ratus enam
            puluh empat miliar rupiah), termasuk PPN ditanggung
            Pemerintah atas: (i) impor komoditi terigu, gandum,
            dan     minyak    goreng    dalam     negeri   sebesar
            Rp4.900.000.000.000,00 (empat triliun sembilan ratus
            miliar rupiah) dan (ii) BBM bersubsidi (PT Pertamina),
            dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk sektor-
            sektor tertentu sebesar Rp16.800.000.000.000,00
            (enam belas triliun delapan ratus miliar rupiah), yang
            pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
            Keuangan.

                                                        c. Pajak . . .
                    -5-

    c. Pajak     Bumi      dan      Bangunan        sebesar
       Rp25.266.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun dua
       ratus enam puluh enam miliar rupiah).
    d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar
       Rp5.431.200.000.000,00 (lima triliun empat ratus tiga
       puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
    e. Cukai sebesar Rp45.717.500.000.000,00 (empat puluh
       lima triliun tujuh ratus tujuh belas miliar lima ratus
       juta rupiah).
    f. Pajak lainnya sebesar Rp3.353.700.000.000,00 (tiga
       triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus
       juta rupiah).

(2a) Penerimaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud
     pada ayat (2) huruf a telah memperhitungkan penurunan
     tarif PPh Badan dalam negeri sebesar 5% (lima persen),
     untuk perusahaan masuk bursa dengan jumlah saham
     minimal 40% (empat puluh persen), yang pelaksanaannya
     diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-
     Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
     sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 beserta
     penjelasannya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 81
     Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan
     bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk
     Perseroan Terbuka.

(3) Penerimaan       pajak     perdagangan        internasional
    sebagaimana      dimaksud     pada      ayat (1)    huruf b
    diperkirakan sebesar Rp28.979.200.000.000,00 (dua
    puluh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh
    sembilan miliar dua ratus juta rupiah), yang terdiri dari:
    a. Bea masuk sebesar Rp17.820.900.000.000,00 (tujuh
       belas triliun delapan ratus dua puluh miliar sembilan
       ratus juta rupiah), termasuk bea masuk ditanggung
       pemerintah untuk sektor-sektor tertentu yang
       pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
       Keuangan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua
       triliun rupiah).
    b. Bea keluar sebesar Rp11.158.300.000.000,00 (sebelas
       triliun seratus lima puluh delapan miliar tiga ratus
       juta rupiah).

                                                (4) Rincian . . .
                         -6-

     (4) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2008
         sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah
         sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.

4.   Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, ayat
     (6) tetap, penjelasan ayat (6) diubah, dan di antara ayat (4)
     dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga
     Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

                        Pasal 4
     (1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari:
         a. Penerimaan sumber daya alam;
         b. Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik
            Negara; dan
         c. Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.
     (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
         pada      ayat (1)  huruf    a   diperkirakan    sebesar
         Rp192.789.424.468.000,00 (seratus sembilan puluh dua
         triliun tujuh ratus delapan puluh sembilan miliar empat
         ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh
         delapan ribu rupiah).
     (3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara
         sebagaimana       dimaksud   pada   ayat (1) huruf b
         diperkirakan sebesar Rp31.244.300.000.000,00 (tiga
         puluh satu triliun dua ratus empat puluh empat miliar
         tiga ratus juta rupiah).
     (4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
         Rp58.780.695.905.000,00 (lima puluh delapan triliun
         tujuh ratus delapan puluh miliar enam ratus sembilan
         puluh lima juta sembilan ratus lima ribu rupiah).
     (4a) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana
          dimaksud pada ayat (4) telah memperhitungkan
          pengembalian cost-recovery PT Pertamina (Persero)
          sebesar Rp10.739.660.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh
          ratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus enam puluh
          juta rupiah) yang pengesahan pembukuannya dilakukan
          melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham
          (RUPS) PT Pertamina (Persero) tahun buku 2007 dan
          besarannya berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa
          Keuangan.

                                                 (5) Penunjukan . . .
                         -7-

     (5) Penunjukan pengelola Gelora Bung Karno dan Komplek
         Kemayoran sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dalam
         rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
         lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
         sudah harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak
         tanggal penetapan Undang-Undang APBN.
     (6) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran
         2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan
         ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan
         ayat ini.

5.   Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
     sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

                       Pasal 5
     (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 terdiri
         dari:
         a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
         b. Anggaran transfer ke daerah.
     (2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
         Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh
         tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus
         sembilan puluh ribu rupiah).
     (3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud
         pada      ayat (1)   huruf b      diperkirakan sebesar
         Rp292.422.800.083.000,00 (dua ratus sembilan puluh
         dua triliun empat ratus dua puluh dua miliar delapan
         ratus juta delapan puluh tiga ribu rupiah).
     (4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
         sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
         diperkirakan     sebesar      Rp989.493.806.673.000,00
         (sembilan ratus delapan puluh sembilan triliun empat
         ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus enam juta
         enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

6.   Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, dan
     ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:


                                                       Pasal 6 . . .
                         -8-

                        Pasal 6
     (1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan
         atas:
         a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
         b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
         c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
     (2) Belanja    pemerintah     pusat    menurut      organisasi
         sebagaimana     dimaksud     pada    ayat   (1)    huruf a
         diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam
         ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu
         miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
     (3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
         Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh
         tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus
         sembilan puluh ribu rupiah).
     (4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
         diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam
         ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu
         miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
     (5) Dihapus.

7.   Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan
     ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b),
     sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

                        Pasal 7
     (1) Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut
         jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
         (1) huruf c terdiri dari:
         a. Belanja pegawai;
         b. Belanja barang;
         c. Belanja modal;
         d. Pembayaran bunga utang;
         e. Subsidi;
         f. Belanja hibah;
         g. Bantuan sosial; dan
         h. Belanja lain-lain.
     (1a) Tambahan alokasi belanja subsidi bahan bakar minyak
          (BBM) paling banyak sebesar Rp8.254.000.000.000,00
          (delapan triliun dua ratus lima puluh empat miliar
          rupiah) dari realokasi dana cadangan umum risiko fiskal.

                                                      (1b) Dalam . . .
                         -9-

     (1b) Dalam rangka pengamanan pelaksanaan subsidi listrik,
          PT PLN dapat melaksanakan kebijakan tarif untuk
          pelanggan dengan daya mulai 6.600 (enam ribu enam
          ratus) Volt Ampere ke atas.
     (2) Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat Tahun
         Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
         ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dirinci lebih lanjut dalam
         Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK).

8.   Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
     Pasal 7A dan Pasal 7B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

                       Pasal 7A
     (1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-
         kegiatan    untuk     mempercepat        penanggulangan
         kemiskinan, maka bantuan langsung masyarakat (BLM)
         dalam    program/kegiatan     nasional     pemberdayaan
         masyarakat    (PNPM)    yang    terdiri   dari  program
         pengembangan      kecamatan       (PPK),        program
         penanggulangan kemiskinan perkotaan (P2KP), program
         pengembangan infrastruktur pedesaan (PPIP), dan
         percepatan pembangunan daerah tertinggal dan khusus
         (P2DTK) dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
         Tahun Anggaran 2008, dapat diluncurkan sampai dengan
         akhir April 2009 sebagai anggaran belanja tambahan
         Tahun Anggaran 2009.
     (2) Pengajuan    usulan       luncuran    program/kegiatan
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
         kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA
         Luncuran (DIPA-L) paling lambat pada tanggal 16 Januari
         2009.
     (3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA-L sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh
         pemerintah.
     (4) Pemerintah dapat melakukan kontrak dan pembiayaan
         tahun jamak terbatas sampai dengan tahun 2009 untuk
         mengatasi keperluan mendesak dan belum terprogram,
         yang pada tahap awal sumber dananya antara lain
         berasal dari bantuan sosial penanggulangan bencana.


                                                       Pasal 7B . . .
                         - 10 -

                       Pasal 7B
     (1) Sehubungan dengan akan berakhirnya masa tugas Badan
         Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam
         dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara pada bulan April
         2009, maka:
        a. Program/kegiatan dalam Daftar Isian Pelaksanaan
           Anggaran Luncuran (DIPA-L) Tahun Anggaran 2008
           untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi
           Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan
           Nias Provinsi Sumatera Utara, dapat diluncurkan
           pelaksanaannya sampai dengan akhir Desember 2008.
        b. Pendanaan untuk penyelesaian program/kegiatan
           sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersumber dari
           sisa anggaran dalam DIPA-L Tahun Anggaran 2008.
     (2) Pengaturan  lebih  lanjut  pelaksanaan     luncuran
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh
         pemerintah.

9.   Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
     Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

                       Pasal 8A
     (1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur
         Sidoarjo maka alokasi dana pada Badan Penanggulangan
         Lumpur Sidoarjo (BPLS) dapat dilakukan pergeseran
         antarprogram, termasuk untuk pembelian tanah di luar
         peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Kedung
         Cangkring, dan Penjarakan), bantuan kontrak rumah,
         tunjangan hidup, biaya evakuasi, serta biaya operasional
         dan staf.
     (2) Pergeseran alokasi dana antarprogram sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat
         persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

10. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga
    Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

                       Pasal 9
     (1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
         a. Dana Perimbangan; dan
         b. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.

                                                      (2) Dana . . .
                      - 11 -

   (2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       huruf a diperkirakan sebesar Rp278.436.098.789.000,00
       (dua ratus tujuh puluh delapan triliun empat ratus tiga
       puluh enam miliar sembilan puluh delapan juta tujuh
       ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
   (3) Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian sebagaimana
       dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
       Rp13.986.701.294.000,00 (tiga belas triliun sembilan
       ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus satu juta
       dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

11. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, ayat (6) tetap, dan
    penjelasan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi
    sebagai berikut:

                    Pasal 10
   (1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
       ayat (1) huruf a terdiri dari:
       a. Dana Bagi Hasil;
       b. Dana Alokasi Umum; dan
       c. Dana Alokasi Khusus.
   (2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       huruf a diperkirakan sebesar Rp77.726.812.918.000,00
       (tujuh puluh tujuh triliun tujuh ratus dua puluh enam
       miliar delapan ratus dua belas juta sembilan ratus
       delapan belas ribu rupiah).
   (3) Dana      Alokasi   Umum      sebagaimana      dimaksud
       pada     ayat   (1) huruf    b    diperkirakan   sebesar
       Rp179.507.144.871.000,00      (seratus    tujuh   puluh
       sembilan triliun lima ratus tujuh miliar seratus empat
       puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu
       rupiah).
   (4) Dana     Alokasi    Khusus     sebagaimana      dimaksud
       pada    ayat    (1)   huruf  c    diperkirakan    sebesar
       Rp21.202.141.000.000,00 (dua puluh satu triliun dua
       ratus dua miliar seratus empat puluh satu juta rupiah).
   (5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan
       sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
       33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
       Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.


                                                  (6) Rincian . . .
                       - 12 -

   (6) Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2008
       sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
       (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat
       ini.


12. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 11
    berbunyi sebagai berikut:

                     Pasal 11
   (1) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
       a. Dana Otonomi Khusus; dan
       b. Dana Penyesuaian.
   (2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
       (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp7.510.285.794.000,00
       (tujuh triliun lima ratus sepuluh miliar dua ratus delapan
       puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu
       rupiah).
   (3) Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       huruf b diperkirakan sebesar Rp6.476.415.500.000,00
       (enam triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar empat
       ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah).


13. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
    Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

                     Pasal 12
   (1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
       Anggaran 2008 sebesar Rp894.990.546.173.000,00
       (delapan ratus sembilan puluh empat triliun sembilan
       ratus sembilan puluh miliar lima ratus empat puluh
       enam juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil
       dari jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
       2008 sebesar Rp989.493.806.673.000,00 (sembilan ratus
       delapan puluh sembilan triliun empat ratus sembilan

                                                       puluh . . .
                      - 13 -

      puluh tiga miliar delapan ratus enam juta enam ratus
      tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran
      2008 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran sebesar
      Rp94.503.260.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun
      lima ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta lima
      ratus   ribu   rupiah),   yang    akan   dibiayai dari
      Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008.

   (2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008
       sebesar Rp94.503.260.500.000,00 (sembilan puluh empat
       triliun lima ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta
       lima ratus ribu rupiah), sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
      a. Pembiayaan          dalam         negeri      sebesar
         Rp107.616.860.500.000,00 (seratus tujuh triliun enam
         ratus enam belas miliar delapan ratus enam puluh
         juta lima ratus ribu rupiah); dan
      b. Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif
         Rp13.113.600.000.000,00 (tiga belas triliun seratus
         tiga belas miliar enam ratus juta rupiah).

   (3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran
       2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
       sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.


14. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14
    berbunyi sebagai berikut:

                    Pasal 14
   (1) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan
       pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau
       pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN
       2008, yang selanjutnya diusulkan dalam APBN
       Perubahan dan/atau disampaikan dalam Laporan
       Keuangan Pemerintah Pusat.

                                                 (2) Dalam . . .
                      - 14 -

   (2) Dalam hal terjadi perubahan harga minyak yang sangat
       signifikan dibandingkan asumsi harga minyak yang
       ditetapkan, Pemerintah dapat mengambil langkah-
       langkah kebijakan yang diperlukan di bidang subsidi
       BBM      dan/atau   langkah-langkah  lainnya  untuk
       mengamankan pelaksanaan APBN 2008, yang selanjutnya
       diusulkan dalam APBN Perubahan dan/atau disampaikan
       dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.


15. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15     berbunyi
    sebagai berikut:

                    Pasal 15
   (1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup
       untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada
       saat tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana
       saldo anggaran lebih (SAL).

   (2) Pemerintah dapat menerbitkan Surat Utang Negara untuk
       membiayai:
       a. Tambahan defisit anggaran dalam hal realisasi
          anggaran pendapatan negara dan hibah sebagaimana
          dimaksud pada Pasal 2 ayat (5), tidak sepenuhnya
          memenuhi sasaran yang ditetapkan, dan/atau
          realisasi anggaran belanja negara sebagaimana
          dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) melampaui pagu yang
          ditetapkan sebagai akibat dari keadaan tertentu
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
       b. Sisa kurang pembiayaan anggaran dalam hal realisasi
          pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud pada
          Pasal 12 ayat (2) tidak sepenuhnya mencapai sasaran
          yang ditetapkan; dan/atau
       c. Kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan
          Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
          apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup
          tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun
          anggaran berikutnya.


                                            16. Ketentuan . . .
                       - 15 -

16. Ketentuan Pasal 16 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2)
    disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 16
    berbunyi sebagai berikut:

                     Pasal 16
   (1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
       Tahun Anggaran 2008 dengan perkembangan dan/atau
       perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan
       Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan
       perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan
       Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, apabila terjadi:
       a. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai
          dengan asumsi yang digunakan dalam Anggaran
          Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
          2008;
       b. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
       c. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
          pergeseran     anggaran     antarunit      organisasi,
          antarprogram, dan/atau antarjenis belanja;
       d. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih
          tahun-tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
          untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2008.
   (1a) Saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud pada ayat
        (1) huruf d tidak termasuk saldo anggaran lebih yang
        merupakan saldo kas di Badan Layanan Umum (BLU),
        yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
        sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam
        pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
   (2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang
       tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan
       Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 berdasarkan
       perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
       mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
       sebelum Tahun Anggaran 2008 berakhir.

                      Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                       Agar . . .
                                 - 16 -


            Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
            Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
            Negara Republik Indonesia.


                              Disahkan di Jakarta
                              pada tanggal 7 Mei 2008

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                ttd

                              DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      REPUBLIK INDONESIA,


                 ttd

         ANDI MATTALATTA



    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 63
                              PENJELASAN
                                  ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 16 TAHUN 2008
                                TENTANG
     PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2007
       TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                         TAHUN ANGGARAN 2008




I. UMUM

  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2008
  sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007,
  dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang terdapat
  dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
  Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2008, Kerangka Ekonomi Makro,
  serta Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2008. Anggaran Pendapatan dan
  Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 diarahkan untuk memberikan
  dorongan terhadap perekonomian dalam batas kemampuan keuangan
  negara dengan tetap menjaga ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal
  sustainability).
  Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang
  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, telah
  terjadi perubahan dan perkembangan yang cukup berarti pada faktor-faktor
  internal maupun eksternal yang berdampak signifikan pada berbagai
  indikator ekonomi makro, yang menjadi dasar perhitungan APBN tahun
  2008. Asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam APBN tahun 2008
  adalah sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi 6,8% (enam koma delapan
  persen), inflasi 6,0% (enam koma nol persen), rata-rata nilai tukar rupiah
  Rp9.100 (sembilan ribu seratus rupiah) per US$, rata-rata suku bunga SBI-
  3 bulan 7,5% (tujuh koma lima persen), rata-rata harga minyak mentah
  Indonesia (ICP) US$60,0 (enam puluh koma nol dolar Amerika Serikat) per
  barel, dan rata-rata lifting minyak 1,034 (satu koma nol tiga empat) juta
  barel per hari. Dalam perkembangannya, indikator ekonomi makro yang
  digunakan sebagai asumsi dasar ekonomi makro tersebut dapat mengalami
  perubahan sesuai dengan kinerja perekonomian Indonesia dan berbagai
  perkembangan kondisi perekonomian dunia terkini.




                                                               Di tengah ...
                                 -2-

Di tengah kondisi pertumbuhan perekonomian dunia yang mengalami
penurunan, perkembangan perekonomian nasional dalam tahun 2008
diperkirakan melambat. Pertumbuhan ekonomi tahun 2008 diperkirakan
akan lebih rendah dibandingkan dengan asumsi dalam APBN Tahun
Anggaran 2008, yaitu sebesar 6,4% (enam koma empat persen).
Tingkat inflasi dalam tahun 2008 diperkirakan akan mencapai 6,5% (enam
koma lima persen), lebih tinggi dibandingkan laju inflasi yang ditetapkan
dalam APBN tahun 2008 sebesar 6,0% (enam koma nol persen). Tingkat
inflasi ini terutama dipengaruhi oleh kenaikan harga beberapa komoditi
pokok seperti kedelai, jagung, gandum, dan minyak goreng, yang dipicu
oleh kenaikan harga komoditas pangan dunia. Sementara itu, untuk
menghambat kenaikan laju inflasi serta menjaga faktor risiko usaha guna
meningkatkan investasi, tingkat suku bunga SBI-3 bulan dalam tahun 2008
diperkirakan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen), atau sama dengan
APBN tahun 2008. Di lain pihak, dengan perkiraan melemahnya dolar
Amerika Serikat dan pengelolaan cadangan devisa yang baik, nilai tukar
rupiah terhadap dolar AS diperkirakan sebesar Rp9.100 (sembilan ribu
seratus rupiah) per US$, atau sama dengan APBN Tahun 2008.
Selanjutnya, ketidakpastian perkembangan politik internasional, terutama
berkaitan dengan ketegangan di kawasan Timur Tengah, telah
menyebabkan relatif tingginya harga minyak mentah internasional sehingga
asumsi rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam tahun 2008
diperkirakan meningkat menjadi US$95,0 (sembilan puluh lima koma nol
dolar Amerika Serikat) per barel. Sementara itu, lifting minyak tahun 2008
diperkirakan lebih rendah dibandingkan dengan asumsinya dalam APBN
tahun 2008 yaitu menjadi sebesar 0,927 (nol koma sembilan dua tujuh) juta
barel per hari, yang disebabkan semakin menurunnya kemampuan sumur-
sumur tua dalam memproduksi minyak (natural declining), serta belum
optimalnya produksi ladang-ladang baru.
Berdasarkan perubahan berbagai indikator ekonomi makro dalam tahun
2008 tersebut, serta berbagai perubahan akan kebijakan yang dilakukan
untuk menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam tahun 2008,
maka dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran
2008 perlu dilakukan penyesuaian atas sasaran-sasaran pendapatan
negara dan hibah, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan
sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan
mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi
tahun 2008.
Meskipun terjadi perubahan pada besaran-besaran asumsi dasar ekonomi
makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran
APBN, namun upaya-upaya untuk menyehatkan APBN melalui
pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman terus dilakukan.
Untuk itu, Pemerintah akan melaksanakan langkah-langkah pengamanan
APBN yang terbagi dalam empat kelompok, yaitu: Pertama, optimalisasi
pendapatan, yang meliputi penerimaan perpajakan, penerimaan negara


                                                                bukan ...
                                 -3-

bukan pajak dan dividen BUMN. Kedua, penghematan belanja, yang
meliputi: (i) penggunaan dana cadangan APBN; (ii) penghematan dan
penajaman      prioritas  belanja   kementerian  negara/lembaga   (K/L);
(iii) perbaikan parameter produksi dan konsumsi BBM dan listrik; dan (iv)
efisiensi di PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Untuk
menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, di tengah upaya
penghematan belanja K/L, terdapat kegiatan K/L yang tidak boleh ditunda
pelaksanaannya, yaitu: (a) kegiatan-kegiatan untuk memenuhi kebutuhan
dasar satuan kerja seperti gaji, honorarium, dan tunjangan, serta
penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran, (b) kegiatan-
kegiatan yang pendanaannya berasal dari hibah, dan (c) kegiatan-kegiatan
yang pendanaannya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
khusus untuk Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Hukum Milik
Negara (BHMN). Ketiga, pelonggaran defisit dan optimalisasi pembiayaan,
melalui penerbitan obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) dan optimalisasi
pinjaman program. Keempat, program stabilisasi harga melalui: (i)
pengurangan beban-beban pajak dan bea masuk atas komoditas pangan
strategis, dan (ii) penambahan subsidi pangan.
Subsidi PPN dan Bea Masuk terhadap gandum dan tepung terigu,
merupakan kebijakan yang diberikan Pemerintah yang tidak bersifat
permanen, tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan, dan tidak boleh
dipergunakan untuk mengimpor di luar kebutuhan normal maksimal
selama 6 (enam) bulan. Kebijakan dimaksud dan ketentuan yang mengatur
tentang subsidi PPN dan bea masuk terhadap gandum dan tepung terigu
selanjutnya dievaluasi oleh DPR RI dalam forum komisi yang mitra kerjanya
(kementerian) mengurusi kebijakan fiskal setelah 3 (tiga) bulan
pelaksanaan.
Selanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, negara memprioritaskan anggaran pendidikan
dalam APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional, dengan mengalokasikan sekurang-kurangnya 20,0%
(dua puluh koma nol persen) APBN dan APBD untuk pendidikan nasional.
Namun mengingat amanat konstitusi untuk memperhatikan berbagai
bidang lainnya secara keseluruhan, dalam APBN-P Tahun Anggaran 2008
rasio anggaran pendidikan diperkirakan mencapai sekitar 15,6% (lima belas
koma enam persen). Perhitungan anggaran pendidikan tersebut didasarkan
atas nilai perbandingan (dalam persen) antara alokasi anggaran pada fungsi
pendidikan di dalam belanja negara (termasuk gaji pendidik, namun tidak
termasuk anggaran pendidikan kedinasan) terhadap keseluruhan belanja
negara. Definisi ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal
20 Februari 2008 Nomor 24/PUU-V/2007 perihal pengujian Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perhitungan anggaran pendidikan


                                                              tersebut ...
                                     -4-

  tersebut konsisten dengan amanat dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang
  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, pengalokasian
  anggaran pendidikan harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32
  Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah menetapkan fungsi
  pendidikan (beserta anggarannya) dilimpahkan ke daerah, serta Undang-
  Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mendukung
  perbaikan kesejahteraan para pendidik.
  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
  2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 45
  Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
  Anggaran 2008, maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
  Negara Tahun Anggaran 2008 perlu diatur dengan Undang-Undang.


II. PASAL DEMI PASAL


  Pasal I
       Angka 1
            Pasal 1
                 Cukup jelas.
       Angka 2
            Pasal 2
                  Ayat (1)
                      Cukup jelas.
                  Ayat (2)
                      Penerimaan perpajakan semula ditetapkan sebesar
                      Rp591.978.380.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh
                      satu triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar
                      tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
                  Ayat (3)
                      Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan
                      sebesar Rp187.236.083.476.000,00 (seratus delapan
                      puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar
                      delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam
                      ribu rupiah).
                  Ayat (4)
                      Penerimaan    hibah   semula     ditetapkan    sebesar
                      Rp2.139.684.000.000,00 (dua triliun seratus tiga puluh
                      sembilan miliar enam ratus delapan puluh empat juta
                      rupiah).



                                                                 Ayat (5) ...
                                -5-

           Ayat (5)
                 Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
                 Anggaran       2008     semula    ditetapkan    sebesar
                 Rp781.354.147.476.000,00 (tujuh ratus delapan puluh
                 satu triliun tiga ratus lima puluh empat miliar seratus
                 empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam
                 ribu rupiah).
Angka 3
      Pasal 3
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Penerimaan pajak dalam negeri semula ditetapkan
                 sebesar Rp569.971.680.000.000,00 (lima ratus enam
                 puluh sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh satu
                 miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah).
                 Penerimaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan
                 nilai yang ditanggung Pemerintah (DTP) sebagaimana
                 dimaksud pada huruf a dan b tersebut dialokasikan
                 sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
           Ayat (2a)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Penerimaan pajak perdagangan internasional semula
                 ditetapkan sebesar Rp22.006.700.000.000,00 (dua
                 puluh dua triliun enam miliar tujuh ratus juta rupiah).
                 Penerimaan bea masuk yang ditanggung Pemerintah
                 (DTP) sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut
                 dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam
                 jumlah yang sama.
                 Yang    dimaksud      dengan     sektor-sektor    tertentu
                 sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain adalah
                 sektor migas, panas bumi, listrik, penerbangan,
                 pelayaran, industri terpilih, dan transportasi publik.
           Ayat (4)
                 Penerimaan       perpajakan       semula    ditetapkan
                 Rp591.978.380.000.000,00      (lima   ratus    sembilan
                 puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh
                 delapan miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah)
                 berubah menjadi sebesar Rp609.227.490.000.000,00
                 (enam ratus sembilan triliun dua ratus dua puluh tujuh
                 miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah).


                                                                Rincian ...
                                       -6-

            Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2008 adalah
            sebagai berikut
                                                                                      (dalam rupiah)
                    Jenis Penerimaan                          Semula                Menjadi
            a. Pajak dalam negeri                     569.971.680.000.000,00 580.248.290.000.000,00
               4111 Pajak penghasilan (PPh)            305.961.420.000.000,00 305.015.890.000.000,00
                    41111 PPh minyak bumi dan
                           gas alam                     41.649.820.000.000,00  53.649.890.000.000,00
                           411111 PPh minyak bumi       15.125.760.000.000,00  25.665.050.000.000,00
                           411112 PPh gas alam          26.524.060.000.000,00  27.984.840.000.000,00
                    41112 PPh nonmigas                 264.311.600.000.000,00 251.366.000.000.000,00
                           411121 PPh Pasal 21          39.500.500.000.000,00  39.500.500.000.000,00
                           411122 PPh Pasal 22 non
                                   impor                 6.720.800.000.000,00   5.158.800.000.000,00
                           411123 PPh Pasal 22 impor 21.638.140.000.000,00     21.567.300.000.000,00
                           411124 PPh Pasal 23          25.285.130.000.000,00  20.563.500.000.000,00
                           411125 PPh Pasal 25/29
                                   orang pribadi         2.954.800.000.000,00   2.954.800.000.000,00
                           411126 PPh Pasal 25/29
                                   badan               111.161.120.000.000,00 114.073.500.000.000,00
                           411127 PPh Pasal 26          17.323.800.000.000,00  19.087.800.000.000,00
                           411128 PPh final dan fiskal
                                   luar negeri          39.727.310.000.000,00  28.459.800.000.000,00
               4112 Pajak pertambahan nilai barang
                    dan jasa dan pajak penjualan atas
                    barang mewah (PPN dan PPnBM) 187.626.700.000.000,00 195.464.000.000.000,00
               4113 Pajak bumi dan bangunan (PBB)       24.159.700.000.000,00  25.266.000.000.000,00
               4114 Bea perolehan hak atas tanah dan
                    bangunan (BPHTB)                     4.852.700.000.000,00   5.431.200.000.000,00
               4115 Pendapatan cukai                    44.426.530.000.000,00  45.717.500.000.000,00
                    41151 Pendapatan Cukai              44.426.530.000.000,00  45.717.500.000.000,00
                           411511 Pendapatan Cukai
                                   Hasil Tembakau       43.571.000.000.000,00  44.533.900.000.000,00
                           411512 Pendapatan Cukai
                                   Ethyl Alkohol           196.800.000.000,00     451.900.000.000,00
                           411513 Pendapatan Cukai
                                   Minuman Mengandung
                                   Ethyl Alkohol           658.730.000.000,00     731.700.000.000,00
               4116 Pendapatan pajak lainnya             2.944.630.000.000,00   3.353.700.000.000,00
            b. Pajak perdagangan internasional         22.006.700.000.000,00 28.979.200.000.000,00
               4121 Pendapatan bea masuk                17.940.800.000.000,00  17.820.900.000.000,00
               4122 Pendapatan bea keluar                4.065.900.000.000,00  11.158.300.000.000,00




Angka 4
      Pasal 4
           Ayat (1)
                   Cukup jelas.
           Ayat (2)
                   Penerimaan sumber daya alam semula ditetapkan
                   sebesar Rp126.203.170.475.000,00 (seratus dua puluh
                   enam triliun dua ratus tiga miliar seratus tujuh puluh
                   juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).



                                                                                   Ayat (3) ...
                                       -7-

         Ayat (3)
                  Penerimaan bagian pemerintah atas laba badan usaha
                  milik    negara     semula     ditetapkan      sebesar
                  Rp23.404.346.000.000,00 (dua puluh tiga triliun empat
                  ratus empat miliar tiga ratus empat puluh enam juta
                  rupiah).
         Ayat (4)
                  Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula
                  ditetapkan sebesar Rp37.628.567.001.000,00 (tiga
                  puluh tujuh triliun enam ratus dua puluh delapan
                  miliar lima ratus enam puluh tujuh juta seribu rupiah).
         Ayat (4a)
                  Cukup jelas.
         Ayat (5)
                  Cukup jelas.
         Ayat (6)
                  Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan
                  sebesar Rp187.236.083.476.000,00 (seratus delapan
                  puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar
                  delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam
                  ribu      rupiah)    berubah      menjadi     sebesar
                  Rp282.814.420.373.000,00 (dua ratus delapan puluh
                  dua triliun delapan ratus empat belas miliar empat
                  ratus dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu
                  rupiah).
          Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran
          2008 adalah sebagai berikut :
                                                                                          (dalam rupiah)
                  Jenis Penerimaan                                 Semula                 Menjadi
421 Penerimaan sumber daya alam                           126.203.170.475.000,00   192.789.424.468.000,00
    4211 Pendapatan minyak bumi                            84.317.000.000.000,00   149.111.310.000.000,00
           42111 Pendapatan minyak bumi                    84.317.000.000.000,00   149.111.310.000.000,00
    4212 Pendapatan gas alam                               33.605.010.000.000,00    33.835.550.000.000,00
           42121 Pendapatan gas alam                       33.605.010.000.000,00    33.835.550.000.000,00
    4213 Pendapatan pertambangan umum                       5.306.410.475.000,00     6.867.814.468.000,00
           421311 Pendapatan iuran tetap                       66.608.329.000,00        83.040.373.000,00
           421312 Pendapatan royalti batubara               5.239.802.146.000,00     6.784.774.095.000,00
    4214 Pendapatan kehutanan                               2.774.750.000.000,00     2.774.750.000.000,00
           42141 Pendapatan dana reboisasi                  1.271.300.000.000,00     1.271.300.000.000,00
           42142 Pendapatan provisi sumber
                   daya hutan                               1.498.700.000.000,00     1.498.700.000.000,00
           42143 Pendapatan iuran hak pengusahaan
                   Hutan                                        4.750.000.000,00         4.750.000.000,00
    4215 Pendapatan perikanan                                 200.000.000.000,00       200.000.000.000,00
           421511 Pendapatan perikanan                        200.000.000.000,00       200.000.000.000,00
422 Pendapatan Bagian Laba BUMN                            23.404.346.000.000,00    31.244.300.000.000,00
    4221 Bagian pemerintah atas laba BUMN                  23.404.346.000.000,00    31.244.300.000.000,00
423 Pendapatan PNBP Lainnya                                37.628.567.001.000,00    58.780.695.905.000,00
    42311 Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan        2.623.023.391.000,00     3.382.655.119.000,00
           423111 Pendapatan penjualan hasil pertanian,
                   kehutanan, dan perkebunan                    2.510.115.000,00         2.510.115.000,00




                                                                                                     ...
                                                                                            423112
                                   -8-

        423112 Pendapatan penjualan hasil
                peternakan dan perikanan                   9.778.910.000,00        9.778.910.000,00
        423113 Pendapatan penjualan hasil tambang      2.593.589.525.000,00    3.353.221.253.000,00
        423114 Pendapatan penjualan hasil sitaan/
                rampasan dan harta peninggalan             9.465.178.000,00        9.465.178.000,00
        423115 Pendapatan penjualan obat-obatan
                dan hasil farmasi lainnya                   231.911.000,00          231.911.000,00
        423116 Pendapatan penjualan informasi,
                penerbitan, film, survey, pemetaan
                dan hasil cetakan lainnya                  5.848.788.000,00        5.848.788.000,00
        423117 Penjualan dokumen-dokumen
                pelelangan                                  234.603.000,00          234.603.000,00
        423119 Pendapatan penjualan lainnya               1.364.361.000,00        1.364.361.000,00
42312   Pendapatan penjualan aset                        43.913.719.000,00       43.913.719.000,00
        423121 Pendapatan penjualan rumah,
                gedung, bangunan, dan tanah                 721.529.000,00          721.529.000,00
        423122 Pendapatan penjualan kendaraan
                bermotor                                  1.813.944.000,00        1.813.944.000,00
        423123 Pendapatan penjualan sewa beli            30.026.309.000,00       30.026.309.000,00
        423124 Penjualan aset bekas milik asing          10.000.000.000,00       10.000.000.000,00
        423129 Pendapatan penjualan aset lainnya
                yang berlebih/rusak/dihapuskan            1.351.937.000,00        1.351.937.000,00
42313   Pendapatan sewa                                  54.566.090.000,00       54.566.090.000,00
        423131 Pendapatan sewa rumah dinas/
                rumah negeri                             15.394.614.000,00       15.394.614.000,00
        423132 Pendapatan sewa gedung, bangunan,
                dan gudang                               33.223.785.000,00       33.223.785.000,00
        423133 Pendapatan sewa benda-benda
                bergerak                                   3.983.254.000,00        3.983.254.000,00
        423139 Pendapatan sewa benda-benda tak
                bergerak lainnya                           1.964.437.000,00        1.964.437.000,00
42314   Pendapatan jasa I                             12.774.412.135.000,00   13.721.817.009.000,00
        423141 Pendapatan rumah sakit dan instansi
                kesehatan lainnya                      2.800.929.603.000,00    2.800.929.603.000,00
        423142 Pendapatan tempat hiburan/taman/
                museum dan pungutan usaha
                pariwisata alam (PUPA)                   30.172.066.000,00       30.172.066.000,00
        423143 Pendapatan surat keterangan, visa,
                paspor, SIM, STNK, dan BPKB            2.571.036.960.000,00    2.571.036.960.000,00
        423144 Pendapatan hak dan perijinan            4.685.682.977.000,00    5.627.087.851.000,00
        423145 Pendapatan sensor/karantina,
                pengawasan/pemeriksaan                   51.302.889.000,00       51.302.889.000,00
        423146 Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan,
                informasi, pelatihan, teknologi,
                pendapatan BPN, pendapatan DJBC
                (jasa pekerjaan dari cukai)            2.058.115.895.000,00    2.064.115.895.000,00
        423147 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama        68.849.760.000,00       68.849.760.000,00
        423148 Pendapatan jasa bandar udara,
                kepelabuhanan, dan kenavigasian          505.864.300.000,00      505.864.300.000,00
        423149 Pendapatan jasa I lainnya                   2.457.685.000,00        2.457.685.000,00
42315   Pendapatan jasa II                             2.022.984.414.000,00    2.025.579.539.000,00
        423151 Pendapatan jasa lembaga keuangan
                (jasa giro)                              39.923.001.000,00       39.923.001.000,00
        423152 Pendapatan jasa penyelenggaraan
                telekomunikasi                         1.067.857.143.000,00    1.069.340.072.000,00
        423155 Pendapatan biaya penagihan pajak-
                pajak negara dengan surat paksa           3.328.140.000,00        3.328.140.000,00
        423157 Pendapatan bea lelang                     31.384.307.000,00       31.384.307.000,00
        423158 Pendapatan biaya pengurusan
                piutang dan lelang negara                42.269.350.000,00       42.269.350.000,00
        423159 Pendapatan jasa II lainnya               838.222.473.000,00      839.334.669.000,00
42316   Pendapatan bukan pajak dari luar negeri         379.409.943.000,00      379.409.943.000,00
        423161 Pendapatan dari pemberian surat
                perjalanan Republik Indonesia            56.648.876.000,00       56.648.876.000,00
        423162 Pendapatan dari jasa pengurusan
                dokumen konsuler                         322.761.067.000,00      322.761.067.000,00
42317   Pendapatan bunga                               1.342.531.103.000,00    1.342.531.103.000,00
        423179 Pendapatan bunga lainnya                1.342.531.103.000,00    1.342.531.103.000,00
42321   Pendapatan kejaksaan dan peradilan                33.766.987.000,00       33.766.987.000,00
        423211 Pendapatan legalisasi tanda tangan          1.163.642.000,00        1.163.642.000,00
        423212 Pendapatan pengesahan surat di
                bawah tangan                                275.505.000,00          275.505.000,00
        423213 Pendapatan uang meja (leges) dan
                upah pada panitera badan pengadilan



                                                                                                   ...
                                                                                     (peradilan)
                                             -9-

                        (peradilan)                                   676.830.000,00          676.830.000,00
                423214 Pendapatan hasil denda/tilang dan
                        sebagainya                                 20.834.900.000,00       20.834.900.000,00
                423215 Pendapatan ongkos perkara                    9.303.210.000,00        9.303.210.000,00
                423219 Pendapatan kejaksaan dan peradilan
                        lainnya                                      1.512.900.000,00        1.512.900.000,00
          42331 Pendapatan pendidikan                            4.599.509.370.000,00    4.599.509.370.000,00
                423311 Pendapatan uang pendidikan                4.027.998.545.000,00    4.027.998.545.000,00
                423312 Pendapatan uang ujian masuk,
                        kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan     23.543.285.000,00       23.543.285.000,00
                423313 Uang ujian untuk menjalankan praktik        25.227.186.000,00       25.227.186.000,00
                423319 Pendapatan pendidikan lainnya              522.740.354.000,00      522.740.354.000,00
          42341 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja
                tahun anggaran berjalan                             1.431.993.000,00         1.431.993.000,00
                423411 Penerimaan kembali belanja pegawai
                        pusat                                         996.993.000,00          996.993.000,00
                423412 Penerimaan kembali belanja pensiun             170.000.000,00          170.000.000,00
                423413 Penerimaan kembali belanja lainnya
                        rupiah murni                                  265.000.000,00          265.000.000,00

          42342 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja
                tahun anggaran yang lalu                            2.507.502.000,00       52.591.456.000,00
                423421 Penerimaan kembali belanja pegawai
                        pusat                                         983.648.000,00          983.648.000,00
                423423 Penerimaan kembali belanja lainnya
                        rupiah murni                                1.519.224.000,00       51.603.178.000,00
                423424 Penerimaan kembali belanja lain
                        pinjaman luar negeri                             4.630.000,00            4.630.000,00
          42343 Pendapatan laba bersih hasil penjualan BBM       6.456.470.000.000,00   20.590.230.000.000,00
                423432 Pendapatan minyak mentah DMO              6.456.470.000.000,00    9.850.570.000.000,00
                423439 Pendapatan lainnya dari kegiatan
                        Hulu Migas                                                  -   10.739.660.000.000,00
          42344 Pendapatan pelunasan piutang                     4.831.411.555.000,00    8.331.411.555.000,00
                423441 Pendapatan pelunasan piutang
                        non-bendahara                            4.828.980.000.000,00    8.328.980.000.000,00
                423442 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas
                        kerugian yang diderita oleh negara
                        (masuk TP/TGR) bendahara                     2.431.555.000,00        2.431.555.000,00
          42347 Pendapatan lain-lain                             2.006.227.969.000,00    3.764.881.192.000,00
                423471 Penerimaan kembali persekot/uang
                        muka gaji                                   2.066.213.000,00         2.066.213.000,00
                423472 Penerimaan denda keterlambatan
                        penyelesaian pekerjaan pemerintah           3.739.322.000,00         3.739.322.000,00
                423473 Pendapatan atas denda administrasi
                        BPHTB                                          38.318.000,00           38.318.000,00
                423475 Pendapatan denda pelanggaran
                        di bidang pasar modal                      12.500.000.000,00       12.500.000.000,00
                423476 Pendapatan dari gerakan nasional
                        rehabilitasi hutan dan lahan (GNRHL)      325.000.000.000,00     2.083.653.223.000,00
                423477 Pendapatan registrasi dokter/
                        dokter gigi                                  2.500.000.000,00        2.500.000.000,00
                423479 Pendapatan anggaran lain-lain             1.660.384.116.000,00    1.660.384.116.000,00
          42348 Pendapatan Iuran Badan Usaha                       429.900.830.000,00      429.900.830.000,00
                423481 Pendapatan iuran badan usaha dan
                        kegiatan usaha penyediaan dan
                        pendistribusian BBM                       329.842.200.000,00      329.842.200.000,00
                423482 Pendapatan iuran badan usaha dan
                        kegiatan usaha pengangkutan gas
                        bumi melalui pipa                         100.058.630.000,00      100.058.630.000,00
          42411 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil
                korupsi                                            26.500.000.000,00       26.500.000.000,00
                424111 Pendapatan uang sitaan hasil korupsi
                        yang telah ditetapkan pengadilan           25.000.000.000,00       25.000.000.000,00
                424112 Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan
                        KPK menjadi milik negara                    1.500.000.000,00         1.500.000.000,00


Angka 5
      Pasal 5
               Ayat (1)
                        Cukup jelas.

                                                                                              Ayat (2) ...
                                   - 10 -

           Ayat (2)
                    Anggaran belanja pemerintah pusat semula ditetapkan
                    sebesar Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh
                    puluh tiga triliun empat ratus tiga puluh miliar enam
                    ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh
                    delapan ribu rupiah).
                Ayat (3)
                    Anggaran transfer ke daerah semula ditetapkan sebesar
                    Rp281.229.462.718.000,00 (dua ratus delapan puluh
                    satu triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar empat
                    ratus enam puluh dua juta tujuh ratus delapan belas
                    ribu rupiah).
           Ayat (4)
                    Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran
                    2008         semula        ditetapkan       sebesar
                    Rp854.660.142.146.000,00 (delapan ratus lima puluh
                    empat triliun enam ratus enam puluh miliar seratus
                    empat puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu
                    rupiah).
Angka 6
      Pasal 6
           Ayat (1)
                    Cukup jelas.
           Ayat (2)
                    Belanja pemerintah pusat menurut organisasi semula
                    ditetapkan sebesar Rp573.430.679.428.000,00 (lima
                    ratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus tiga puluh
                    miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat
                    ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
           Ayat (3)
                    Belanja pemerintah pusat menurut fungsi semula
                    ditetapkan sebesar Rp573.430.679.428.000,00 (lima
                    ratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus tiga puluh
                    miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat
                    ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
           Ayat (4)
                    Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja sebesar
                    Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh
                    tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima
                    ratus sembilan puluh ribu rupiah) termasuk tambahan
                    untuk Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan
                    (GNRHL) sebesar Rp1.758.653.223.000,00 (satu triliun


                                                                 tujuh ...
                                - 11 -

                 tujuh ratus lima puluh delapan miliar enam ratus lima
                 puluh tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
           Ayat (5)
                 Dihapus
Angka 7
      Pasal 7
           Cukup jelas.
Angka 8
      Pasal 7A
           Cukup jelas.
      Pasal 7B
           Cukup jelas.
Angka 9
      Pasal 8A
           Cukup jelas.
Angka 10
      Pasal 9
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Dana     perimbangan     semula    ditetapkan    sebesar
                 Rp266.780.135.210.000,00 (dua ratus enam puluh
                 enam triliun tujuh ratus delapan puluh miliar seratus
                 tiga puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
           Ayat (3)
                 Dana otonomi khusus dan penyesuaian semula
                 ditetapkan sebesar Rp14.449.327.508.000,00 (empat
                 belas triliun empat ratus empat puluh sembilan miliar
                 tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan ribu
                 rupiah).



Angka 11
      Pasal 10
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.




                                                               Ayat (2) ...
                                - 12 -



  Ayat (2)
           Dana      bagi    hasil   semula   ditetapkan     sebesar
           Rp66.070.849.339.000,00 (enam puluh enam triliun
           tujuh puluh miliar delapan ratus empat puluh sembilan
           juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
  Ayat (3)
           Dana alokasi umum semula ditetapkan sebesar
           Rp179.507.144.871.000,00      (seratus   tujuh   puluh
           sembilan triliun lima ratus tujuh miliar seratus empat
           puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu
           rupiah).
  Ayat (4)
           Dana alokasi khusus semula ditetapkan sebesar
           Rp21.202.141.000.000,00 (dua puluh satu triliun dua
           ratus dua miliar seratus empat puluh satu juta rupiah).
  Ayat (5)
           Cukup jelas.
  Ayat (6)
           Dana perimbangan sebesar Rp278.436.098.789.000,00
           (dua ratus tujuh puluh delapan triliun empat ratus tiga
           puluh enam miliar sembilan puluh delapan juta tujuh
           ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), termasuk
           pembayaran kekurangan dana bagi hasil (DBH) tahun
           2007, terdiri dari:
                                                                              (dalam rupiah)

                                                Semula                      Menjadi
1. Dana Bagi Hasil (DBH)                      66.070.849.339.000,00    77.726.812.918.000,00
   a. DBH Pajak                               36.333.640.960.000,00    35.926.214.056.000,00
      i. DBH Pajak Penghasilan                 8.491.060.000.000,00     8.491.255.447.000,00
           - Pajak penghasilan Pasal 21        7.900.100.000.000,00     7.900.290.212.000,00
           - Pajak penghasilan Pasal 25/29
             orang pribadi                       590.960.000.000,00       590.965.235.000,00
      ii. DBH Pajak Bumi dan Bangunan         22.989.880.960.000,00    22.001.916.957.000,00
      iii. DBH Bea Perolehan Hak atas
           Tanah dan Bangunan                  4.852.700.000.000,00     5.433.041.652.000,00
   b. DBH Sumber Daya Alam                    29.737.208.379.000,00    41.800.598.862.000,00
      i. DBH SDA Minyak Bumi                  12.850.650.000.000,00    22.235.280.000.000,00
      ii. DBH SDA Gas Bumi                    10.770.150.000.000,00    11.363.490.000.000,00
      iii. DBH SDA Pertambangan Umum           4.245.128.379.000,00     6.330.548.862.000,00
           - Iuran Tetap                          53.286.663.000,00       125.477.719.000,00
           - Royalti                           4.191.841.716.000,00     6.205.071.143.000,00
      iv. DBH SDA Kehutanan                    1.711.280.000.000,00     1.711.280.000.000,00
           - Provisi Sumber Daya Hutan         1.198.960.000.000,00     1.198.960.000.000,00
           - Iuran Hak Pengusahaan Hutan           3.800.000.000,00         3.800.000.000,00
           - Dana Reboisasi                      508.520.000.000,00       508.520.000.000,00
      v. DBH SDA Perikanan                       160.000.000.000,00       160.000.000.000,00
2. Dana Alokasi Umum (DAU)                   179.507.144.871.000,00   179.507.144.871.000,00
3. Dana Alokasi Khusus (DAK)                  21.202.141.000.000,00    21.202.141.000.000,00




                                                                           Angka 12 ...
                                - 13 -

Angka 12
      Pasal 11
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Dana otonomi khusus sebesar Rp7.510.285.794.000,00
                 (tujuh triliun lima ratus sepuluh miliar dua ratus
                 delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh
                 empat ribu rupiah), terdiri dari:
                 1. Alokasi dana otonomi khusus Papua sebesar
                     Rp3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus
                     sembilan puluh miliar seratus empat puluh dua juta
                     delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah),
                     terutama digunakan untuk pendanaan pendidikan
                     dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang
                     Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
                     Provinsi Papua, yang jumlahnya setara dengan
                     2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU)
                     secara nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak
                     tahun 2002. Dana otonomi khusus Papua tersebut
                     diperuntukkan bagi kabupaten, kota, dan provinsi di
                     Provinsi Papua, serta kabupaten dan kota di Provinsi
                     Papua      Barat,    dengan     dasar     pembagian
                     menggunakan basis perhitungan jumlah kampung
                     secara proporsional.
                 2. Alokasi dana otonomi khusus Aceh sebesar
                     Rp3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus
                     sembilan puluh miliar seratus empat puluh dua juta
                     delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
                     untuk      mendanai      pembangunan,      terutama
                     pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur,
                     pemberdayaan      ekonomi     rakyat,   pengentasan
                     kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial,
                     dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang
                     Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,
                     berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
                     sejak 2008, dengan rincian: untuk tahun pertama
                     sampai dengan tahun kelima belas besarnya setara
                     dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum
                     (DAU) secara nasional, dan untuk tahun keenam
                     belas sampai dengan tahun kedua puluh besarnya
                     setara dengan 1 (satu) persen dari pagu dana alokasi
                     umum (DAU) secara nasional.




                                                              3. Dana ...
                    - 14 -

      3. Dana tambahan infrastruktur Provinsi Papua
         sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh
         miliar    rupiah), terutama     ditujukan     untuk
         pembiayaan pembangunan infrastruktur, sesuai
         dengan Pasal 34 ayat (3) huruf f Undang-Undang
         Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
         Provinsi Papua.
Ayat (3)
      Dana      penyesuaian    semula      ditetapkan    sebesar
      Rp6.939.041.714.000,00 (enam triliun sembilan ratus
      tiga puluh sembilan miliar empat puluh satu juta tujuh
      ratus empat belas ribu rupiah) berubah menjadi sebesar
      Rp6.476.415.500.000,00 (enam triliun empat ratus
      tujuh puluh enam miliar empat ratus lima belas juta
      lima ratus ribu rupiah), terdiri dari:
      1. Dana          penyeimbang           DAU         sebesar
          Rp242.835.500.000,00 (dua ratus empat puluh dua
          miliar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus
          ribu rupiah), yang dialokasikan kepada daerah
          tertentu yang mengalami penurunan DAU sebesar
          75% (tujuh puluh lima persen) atau sampai dengan
          100% (seratus persen) dibandingkan dengan
          perolehan DAU tahun 2007 di luar dana
          penyesuaian.
      2. Dana        tunjangan        kependidikan       sebesar
          Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus
          miliar rupiah) yang dialokasikan untuk membantu
          daerah    dalam    rangka     mendanai      kebutuhan
          tunjangan kependidikan bagi guru.
      3. Dana sarana dan prasarana Provinsi Papua Barat
          sebesar Rp670.000.000.000,00 (enam ratus tujuh
          puluh miliar rupiah) yang dialokasikan kepada
          Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, untuk
          pembangunan dan pemeliharaan sarana dan
          prasarana fisik.
      4. Dana infrastruktur sarana dan prasarana sebesar
          Rp4.163.580.000.000,00 (empat triliun seratus enam
          puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh juta
          rupiah) yang dialokasikan kepada daerah tertentu
          sebagai penguatan desentralisasi fiskal melalui
          penyediaan     dan    pengembangan       sarana   dan
          prasarana fisik, serta sarana lainnya yang juga
          menjadi urusan daerah.




                                                    5. Dana ...
                                    - 15 -

                 5. Dana alokasi cukai sebesar Rp200.000.000.000,00
                    (dua ratus miliar rupiah) yang dialokasikan kepada
                    daerah     penghasil   cukai    tembakau     untuk
                    melaksanakan penugasan dari Pemerintah dalam
                    rangka mengurangi cukai palsu (cukai ilegal),
                    sosialisasi peraturan dan pemetaan industri rokok
                    sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun
                    2007 tentang Cukai.
Angka 13
      Pasal 12
           Ayat (1)
                 Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
                 Anggaran       2008     semula     ditetapkan     sebesar
                 Rp781.354.147.476.000,00 (tujuh ratus delapan puluh
                 satu triliun tiga ratus lima puluh empat miliar seratus
                 empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam
                 ribu rupiah), jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun
                 Anggaran       2008     semula     ditetapkan     sebesar
                 Rp854.660.142.146.000,00 (delapan ratus lima puluh
                 empat triliun enam ratus enam puluh miliar seratus
                 empat puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu
                 rupiah), dan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008
                 semula ditetapkan sebesar Rp73.305.994.670.000,00
                 (tujuh puluh tiga triliun tiga ratus lima miliar sembilan
                 ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh
                 puluh ribu rupiah).
                 Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 berubah dari
                 semula     Rp73.305.994.670.000,00 (tujuh puluh tiga
                 triliun tiga ratus lima miliar sembilan ratus sembilan
                 puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)
                 menjadi sebesar Rp94.503.260.500.000,00 (sembilan
                 puluh empat triliun lima ratus tiga miliar dua ratus
                 enam puluh juta lima ratus ribu rupiah).
                 Rincian defisit anggaran Tahun Anggaran 2008 adalah
                 sebagai berikut:
                                                                                (dalam rupiah)
                                                     Semula                   Menjadi
                 Pendapatan Negara dan Hibah   781.354.147.476.000,00   894.990.546.173.000,00
                 Belanja Negara                854.660.142.146.000,00   989.493.806.673.000,00
                 Defisit Anggaran              -73.305.994.670.000,00   -94.503.260.500.000,00



           Ayat (2)
                 a. Pembiayaan dalam negeri semula ditetapkan sebesar
                    Rp89.975.295.500.000,00 (delapan puluh sembilan



                                                                                  triliun ...
                            - 16 -

           triliun sembilan ratus tujuh puluh lima miliar dua
           ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu
           rupiah);
      b. Pembiayaan luar negeri neto semula ditetapkan
         sebesar negatif Rp16.669.300.830.000,00 (enam
         belas triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar
         tiga ratus juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Ayat (3)
      Pembiayaan          defisit      anggaran     sebesar
      Rp94.503.260.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun
      lima ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta lima
      ratus ribu rupiah) terdiri dari:
      1. Pembiayaan         dalam        negeri         sebesar
         Rp107.616.860.500.000,00 (seratus tujuh triliun
         enam ratus enam belas miliar delapan ratus enam
         puluh juta lima ratus ribu rupiah) terdiri dari:
                                                                              (dalam rupiah)

                                                       Semula              Menjadi
      a.   Perbankan dalam negeri                 300.000.000.000,00   -11.700.000.000.000,00
      b.   Non-perbankan dalam negeri          89.675.295.500.000,00   119.316.860.500.000,00
           i. Privatisasi (neto)                1.500.000.000.000,00       500.000.000.000,00
           ii. Penjualan aset program
                restrukturisasi perbankan         600.000.000.000,00     3.850.000.000.000,00
           iii. Surat berharga negara (neto)   91.575.295.500.000,00   117.790.000.000.000,00
           iv. Dana investasi pemerintah       -4.000.000.000.000,00    -2.823.139.500.000,00

           Pembiayaan perbankan dalam negeri terdiri dari :
           i.   Penggunaan rekening dana investasi sebesar
                Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah),
                dan
           ii. Penambahan saldo anggaran lebih (SAL) yang
               disimpan pada rekening pemerintah di Bank
               Indonesia    sebesar    Rp12.000.000.000.000,00
               (dua belas triliun rupiah).
           Surat berharga negara (SBN) neto merupakan selisih
           antara penerbitan dengan pembayaran pokok dan
           pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya
           dalam mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi
           juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing
           di pasar internasional.
           Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang
           akan diterbitkan, pembayaran pokok dan pembelian
           kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh
           pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang
           berkembang di pasar, sampai dengan target neto
           pembiayaan SBN tercapai.



                                                                            Untuk ...
                                     - 17 -

                      Untuk mendukung pembangunan transportasi di
                      Ibukota Negara Republik Indonesia, Pemerintah
                      memberikan jaminan pembangunan proyek monorail
                      di    Jakarta.   Dalam       rangka  mendukung
                      pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW
                      (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batu bara
                      oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN),
                      Pemerintah memberikan jaminan penuh atas
                      kewajiban pembayaran pinjaman PT PLN kepada
                      kreditur perbankan. Jaminan Pemerintah tersebut
                      diberikan dengan memperhitungkan risiko fiskal
                      yang mungkin terjadi ke depan. Jaminan tersebut
                      akan diperhitungkan sebagai pinjaman pemerintah
                      kepada PT PLN apabila terealisir.
                      Pencairan dana penjaminan infrastruktur dalam
                      belanja   lain-lain mengikuti pencairan  dana
                      dukungan infrastruktur, yang sekarang disebut
                      dana investasi Pemerintah, yang telah berjalan
                      selama ini.
                      Dana investasi pemerintah sebesar           negatif
                      Rp2.823.139.500.000,00 (dua triliun delapan ratus
                      dua puluh tiga miliar seratus tiga puluh sembilan
                      juta lima ratus ribu rupiah) termasuk dana
                      restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
                 2. Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif
                    Rp13.113.600.000.000,00 (tiga belas triliun seratus
                    tiga belas miliar enam ratus juta rupiah), terdiri dari:
                                                                                     (dalam rupiah)
                                                                Semula                Menjadi
                 a. Penarikan pinjaman luar negeri
                    (bruto)                          42.989.310.000.000,00    48.141.300.000.000,00
                    i. Pinjaman program              19.110.000.000.000,00    26.390.000.000.000,00
                    ii. Pinjaman proyek              23.879.310.000.000,00    21.751.300.000.000,00
                 b. Pembayaran cicilan pokok utang
                    luar negeri                      -59.658.610.830.000,00   -61.254.900.000.000,00

                 Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang
                 luar negeri selain dari Surat berharga negara
                 internasional.
Angka 14
      Pasal 14
           Ayat (1)
                 Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:
                 1. Keadaan darurat, yaitu keadaan yang sulit
                    direncanakan, baik dari aspek saat kejadian
                    dan/atau aspek kebutuhan dana pada saat


                                                                                 kejadian, ...
                                      - 18 -

                          kejadian, yang memungkinkan adanya risiko politik,
                          ekonomi, dan sosial yang besar manakala kebutuhan
                          dana tidak dapat dipenuhi pada saat kejadian.
                        2. Keadaan yang menyebabkan adanya tambahan
                           kewajiban negara yang timbul akibat perubahan
                           asumsi indikator ekonomi makro (harga minyak,
                           lifting, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika
                           Serikat, dan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia
                           tiga    bulan)    yang   tidak  dapat     diperkirakan
                           sebelumnya.        Kewajiban    dimaksud        berupa
                           pembayaran pokok dan bunga utang, subsidi bahan
                           bakar minyak, serta subsidi listrik. Hal ini dilakukan
                           selain untuk menghindari adanya tagihan-tagihan
                           kepada Pemerintah pada tahun-tahun mendatang,
                           juga dalam upaya menjaga kinerja arus kas bagi
                           pihak-pihak terkait, dalam hal ini BUMN yang
                           menerima penugasan dari Pemerintah.
                  Ayat (2)
                        Yang dimaksud dengan "perubahan yang signifikan"
                        adalah apabila perkiraan harga rata-rata minyak
                        mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam
                        satu tahun di atas US$100 (seratus dolar Amerika
                        Serikat) per barel yang berdampak pada pelampauan
                        beban subsidi.
                        Yang dimaksud dengan "langkah-langkah kebijakan
                        dan/atau langkah-langkah lainnya" meliputi langkah-
                        langkah kebijakan dalam rangka pengendalian volume
                        BBM bersubsidi, kebijakan harga BBM bersubsidi,
                        dan/atau kebijakan fiskal lainnya yang terkait.


       Angka 15
             Pasal 15
                     Cukup jelas.
       Angka 16
             Pasal 16
                     Cukup jelas.
  Pasal II
       Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4848


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_45_tahun_2007_tentang_angga_16.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK