- Home »
- Undang-Undang »
- 2003 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001 (UU 14 thn 2003)
2003
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001 (UU 14 thn 2003)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_2001_(_14.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggung-jawaban Pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3010); 4. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapat-an dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 250, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4052) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4167); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001. Pasal 1 (1) Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 diperoleh dari sumber-sumber : a. Penerimaan Perpajakan; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Penerimaan Hibah. (2) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 185.540.917.010.036,00 (seratus delapan puluh lima triliun lima ratus empat puluh miliar sembilan ratus tujuh belas juta sepuluh ribu tiga puluh enam rupiah). (3) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp115.058.646.720.964,00 (seratus lima belas triliun lima puluh delapan miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah). (4) Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp 478.158.184.368,00 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh empat ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah). (5) Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp 301.077.721.915.368,00 (tiga ratus satu triliun tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh satu juta sembilan ratus lima belas ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah). Pasal 2 (1) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri; b. Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional. (2) Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp175.973.954.117.795,00 (seratus tujuh puluh lima triliun sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh empat juta seratus tujuh belas ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah). (3) Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 9.566.962.892.241,00 (sembilan triliun lima ratus enam puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus empat puluh satu rupiah). (4) Jumlah Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp 185.540.917.010.036,00 (seratus delapan puluh lima triliun lima ratus empat puluh miliar sembilan ratus tujuh belas juta sepuluh ribu tiga puluh enam rupiah). (5) Rincian Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 3 (1) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri dari : a. Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam; b. Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara; c. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya. (2) Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 85.671.859.461.771,00 (delapan puluh lima triliun enam ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah). (3) Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 8.836.718.179.380,00 (delapan triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus delapan belas juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah). (4) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp20.550.069.079.813,00 (dua puluh triliun lima ratus lima puluh miliar enam puluh sembilan juta tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus tiga belas rupiah). (5) Jumlah Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp 115.058.646.720.964,00 (seratus lima belas triliun lima puluh delapan miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah). (6) Rincian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 4 (1) Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 terdiri dari : a. Belanja Pemerintah Pusat; b. Dana Perimbangan. (2) Realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 260.508.307.006.032,00 (dua ratus enam puluh triliun lima ratus delapan miliar tiga ratus tujuh juta enam ribu tiga puluh dua rupiah). (3) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 81.054.374.428.371,00 (delapan puluh satu triliun lima puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah). (4) Jumlah Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp 341.562.681.434.403,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun lima ratus enam puluh dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tiga rupiah). Pasal 5 (1) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri dari : a. Pengeluaran Rutin; b. Pengeluaran Pembangunan. (2) Realisasi Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 218.923.306.933.000,00 (dua ratus delapan belas triliun sembilan ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus enam juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). (3) Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 41.585.000.073.032,00 (empat puluh satu triliun lima ratus delapan puluh lima miliar tujuh puluh tiga ribu tiga puluh dua rupiah). (4) Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp 260.508.307.006.032,00 (dua ratus enam puluh triliun lima ratus delapan miliar tiga ratus tujuh juta enam ribu tiga puluh dua rupiah). (5) Rincian Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 6 (1) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri dari : a. Dana Bagi Hasil; b. Dana Alokasi Umum; c. Dana Alokasi Khusus. (2) Realisasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 20.007.695.428.371,00 (dua puluh triliun tujuh miliar enam ratus sembilan puluh lima juta empat ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah). (3) Realisasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 60.345.796.000.000,00 (enam puluh triliun tiga ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta rupiah). (4) Realisasi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp 700.883.000.000,00 (tujuh ratus miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta rupiah). (5) Jumlah Realisasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sebesar Rp 81.054.374.428.371,00 (delapan puluh satu triliun lima puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah). Pasal 7 (1) Dengan jumlah realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp 301.077.721.915.368,00 (tiga ratus satu triliun tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh satu juta sembilan ratus lima belas ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), lebih kecil dari jumlah realisasi anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp 341.562.681.434.403,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun lima ratus enam puluh dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tiga rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2001 terdapat defisit anggaran sebesar Rp 40.484.959.519.035,00 (empat puluh triliun empat ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan belas ribu tiga puluh lima rupiah), yang dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran. (2) Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber : a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp 31.444.955.673.007,00 (tiga puluh satu triliun empat ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh rupiah); b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp 10.267.402.601.649,00 (sepuluh triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar empat ratus dua juta enam ratus satu ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah). (3) Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 8 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2001 adalah sebesar Rp 1.227.398.755.621,00 (satu triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan dapat dipergunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran tahun-tahun berikutnya. Pasal 9 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 41 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001 UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001 setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban melaksanakan perhitungan dan pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001. Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001 tersebut terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp 1.227.398.755.621,00 (satu triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh satu rupiah). Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 2000 sebesar Rp 27.655.990.080.185,00 (dua puluh tujuh triliun enam ratus lima puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh juta delapan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah). Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 2001 menjadi sebesar Rp 28.883.388.835.806,00 (dua puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus enam rupiah). Jumlah Sisa Anggaran Lebih kumulatif tersebut termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp 1.730.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah). PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 185.540.917.010.036,00 (seratus delapan puluh lima triliun lima ratus empat puluh miliar sembilan ratus tujuh belas juta sepuluh ribu tiga puluh enam rupiah) yang terdiri dari : (dalam rupiah) a. Pajak dalam negeri Rp 175.973.954.117.795,00 0110 Pajak penghasilan nonmigas Rp 71.474.428.615.672,00 0120 Pajak penghasilan migas Rp 23.101.693.961.273,00 0130 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah ( PPN dan PPnBM ) Rp 55.957.000.236.405,00 0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 5.246.172.685.763,00 0150 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 1.416.724.105.393,00 0160 Cukai Rp 17.394.080.187.743,00 0170 Pajak lainnya (Bea Meterai) Rp 1.383.854.325.546,00 b. Pajak perdagangan internasional Rp 9.566.962.892.241,00 0210 Bea masuk Rp 9.025.752.727.069,00 0230 Pungutan (pajak) ekspor Rp 541.210.165.172,00 Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 115.058.646.720.964,00 (seratus lima belas triliun lima puluh delapan miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) yang terdiri dari : (dalam rupiah) a. Penerimaan sumber daya alam Rp 85.671.859.461.771,00 0310 Pendapatan minyak bumi Rp 58.949.633.140.314,00 0320 Pendapatan gas alam Rp 22.091.324.140.981,00 0330 Pendapatan pertambangan umum Rp 2.319.717.363.885,00 0340 Pendapatan kehutanan Rp 2.242.921.149.427,00 0350 Pendapatan perikanan Rp 68.263.667.164,00 b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara Rp 8.836.718.179.380,00 0410 Bagian laba BUMN Rp 8.836.718.179.380,00 c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya Rp 20.550.069.079.813,00 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan Rp 59.717.367.775,00 0511 Penjualan hasil pertanian, kehutanan dan perkebunan Rp 1.483.363.051,00 0512 Penjualan hasil peternakan dan perikanan Rp 7.285.002.442,00 0513 Penjualan hasil tambang Rp 21.847.722.851,00 0514 Penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan Rp 16.919.135.274,00 0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya Rp 80.640.672,00 0516 Penjualan informasi, penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya Rp 1.613.701.000,00 0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan Rp 1.798.437.455,00 0519 Penjualan lainnya Rp 8.689.365.030,00 0520 Penjualan aset Rp 73.426.064.768,00 0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah Rp 9.354.301.021,00 0522 Penjualan kendaraan bermotor Rp 562.652.917,00 0523 Penjualan sewa beli Rp 37.928.004.116,00 0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/ dihapuskan Rp 25.581.106.714,00 0530 Pendapatan sewa Rp 19.583.019.775,00 0531 Sewa rumah dinas/rumah negeri Rp 6.670.602.038,00 0532 Sewa gedung, bangunan, gudang Rp 6.223.796.500,00 0533 Sewa benda-benda bergerak Rp 5.155.577.351,00 0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya Rp 1.533.043.886,00 0540 Pendapatan jasa I Rp 1.317.472.563.192,00 0541 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya Rp 163.123.267.290,00 0542 Pendapatan tempat hiburan/taman, museum Rp 1.221.779.336,00 0543 Pendapatan surat keterangan, visa/paspor dan SIM, STNK, BPKB Rp 289.350.294.518,00 0544 Pendapatan jasa pertanahan Rp 66.363.851.312,00 0545 Pendapatan hak dan perijinan Rp 389.434.432.492,00 0546 Pendapatan sensor/karantina/pengawasan/ pemeriksaan Rp 5.882.329.992,00 0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologi Rp 271.599.390.547,00 0548 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama Rp 43.445.586.115,00 0549 Pendapatan jasa bandar udara kepelabuhanan, dan kenavigasian Rp 87.051.631.590,00 0550 Pendapatan jasa II Rp 1.151.743.704.970,00 0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) Rp 557.492.903.269,00 0552 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi Rp 32.926.272,00 0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin Rp 7.202.223.230,00 0554 Pendapatan jasa Kantor Catatan Sipil Rp 1.376.807.784,00 0555 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa Rp 22.433.453.103,00 0556 Pendapatan uang pewarganegaraan Rp 6.806.891.794,00 0557 Pendapatan bea lelang Rp 81.638.559.361,00 0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara Rp 49.951.441.807,00 0559 Pendapatan jasa lainnya Rp 424.808.498.350,00 0570 Pendapatan rutin dari luar negeri Rp 310.087.666.822,00 0571 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia Rp 310.087.666.822,00 0572 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler Rp 0,00 0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan Rp 36.586.358.988,00 0611 Legalisasi tanda tangan Rp 273.805.875,00 0612 Pengesahan surat di bawah tangan Rp 34.200.082,00 0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan Rp 1.117.927.149,00 0614 Hasil denda/denda tilang dan sebagainya Rp 15.985.578.579,00 0615 Ongkos perkara Rp 2.502.467.276,00 0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp 16.672.380.027,00 0710 Pendapatan pendidikan Rp 542.465.412.302,00 0711 Uang pendidikan Rp 409.913.334.657,00 0712 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan Rp 26.483.120.790,00 0713 Uang ujian untuk menjalankan praktek Rp 59.581.312,00 0719 Pendapatan pendidikan lainnya Rp 106.009.375.543,00 0810 Pendapatan dari penerimaan kembali tahun anggaran berjalan Rp 211.635.017.456,00 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Rp 53.209.542.454,00 0813 Penerimaan kembali belanja pensiunan Rp 71.920.021.296,00 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya Rp 69.799.628.552,00 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni Rp 8.623.684.792,00 0816 Penerimaan kembali belanja pembangunan PLN Rp 8.082.140.362,00 0820 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu Rp 9.227.932.099.861,00 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Rp 10.498.169.714,00 0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom Rp 13.118.097.664,00 0823 Penerimaan kembali belanja pensiun Rp 6.352.719.474,00 0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya Rp 9.178.055.543.591,00 0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni Rp 17.313.277.027,00 0826 Penerimaan kembali pembangunan PLN Rp 2.590.446.990,00 0827 Penerimaan kembali pembangunan hibah Rp 3.845.401,00 0840 Pendapatan pelunasan piutang Rp 5.828.646.924.217,00 0890 Pendapatan lain-lain Rp 1.770.772.879.687,00 0891 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji Rp 2.739.733.103,00 0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah Rp 18.162.299.334,00 0893 Penerimaan kembali/ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara Rp 10.087.833.594,00 0894 Penerimaan denda administrasi BPHTB Rp 2.568.687.896,00 0899 Pendapatan anggaran lainnya Rp 1.737.214.325.760,00 Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Pengeluaran rutin sebesar Rp 218.923.306.933.000,00 (dua ratus delapan belas triliun sembilan ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus enam juta sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah) terdiri dari : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI Rp 27.778.259.103,00 01.1 Subsektor Industri Rp 27.778.259.103,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN Rp 796.276.705.557,00 02.1 Subsektor Pertanian Rp 366.155.931.096,00 02.2 Subsektor Kehutanan Rp 430.120.774.461,00 02.3 Subsektor Perikanan Rp 0,00 03 SEKTOR PENGAIRAN Rp 47.543.889.038,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air Rp 45.410.255.791,00 03.2 Subsektor Irigasi Rp 2.133.633.247,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp 118.989.289.024,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja Rp 118.989.289.024,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 187.103.392.899.441,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri Rp 17.258.206.135,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri Rp 63.966.714.127,00 05.4 Subsektor Keuangan Rp 186.991.680.633.750,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil Rp 30.487.345.429,00 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI 06 DAN GEOFISIKA Rp 559.930.717.954,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan Rp 27.284.067.817,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat Rp 20.537.365.487,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut Rp 330.336.461.757,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara Rp 98.512.502.827,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) Rp 83.260.320.066,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp 395.407.350.337,00 07.1 Subsektor Pertambangan Rp 387.041.668.225,00 07.2 Subsektor Energi Rp 8.365.682.112,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI Rp 163.784.863.267,00 08.1 Subsektor Pariwisata Rp 31.009.040.617,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi Rp 132.775.822.650,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp 44.015.131.875,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah Rp 30.884.421.234,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Rp 13.130.710.641,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG Rp 426.912.322.129,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup Rp 15.984.475.792,00 10.2 Subsektor Tata Ruang Rp 410.927.846.337,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 4.227.452.356.383,00 11.1 Subsektor Pendidikan Rp 3.658.176.510.409,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan Rp 461.073.606.607,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Rp 95.011.666.654,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga Rp 13.190.572.713,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA Rp 752.323.498.974,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana Rp 752.323.498.974,00 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, 13 PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA Rp 854.228.889.967,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial Rp 28.417.838.815,00 13.2 Subsektor Kesehatan Rp 825.811.051.152,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 40.202.277.800,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman Rp 40.184.068.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan Rp 18.209.800,00 15 SEKTOR AGAMA Rp 1.925.011.685.233,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp 458.769.531.843,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp 1.466.242.153.390,00 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN 16 TEKNOLOGI Rp 651.924.284.290,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar Rp 436.092.274.584,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rp 30.580.908.185,00 16.4 Subsektor Kelautan Rp 5.251.851.211,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan Rp 2.167.022.979,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik Rp 177.832.227.331,00 17 SEKTOR HUKUM Rp 1.518.752.498.796,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional Rp 1.266.072.382.293,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum Rp 252.680.116.503,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp 2.963.255.244.457,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara Rp 2.605.219.116.196,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan Rp 358.036.128.261,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA Rp 2.417.803.928.375,00 19.1 Subsektor Politik Rp 38.816.381.785,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri Rp 2.346.648.464.516,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa Rp 32.339.082.074,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp 13.888.320.841.000,00 20.2 Subsektor Tentara Nasional Republik Indonesia Rp 215.461.203.325,00 20.3 Subsektor Kepolisian Rp 5.115.722.554.675,00 20.4 Subsektor Pendukung Rp 8.557.137.083.000,00 Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 41.585.000.073.032,00 (empat puluh satu triliun lima ratus delapan puluh lima miliar tujuh puluh tiga ribu tiga puluh dua rupiah) terdiri dari pengeluaran pembangunan yang dibiayai rupiah murni (Pembiayaan Rupiah) dan pengeluaran pembangunan yang dibiayai melalui pinjaman proyek (Pembiayaan Proyek). a. Pengeluaran Pembangunan Pembiayaan Rupiah sebesar Rp 21.370.738.513.000,00 (dua puluh satu triliun tiga ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tiga belas ribu rupiah) terdiri dari : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI Rp 135.788.852.476,00 01.1 Subsektor Industri Rp 135.788.852.476,00 02 SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN Rp 1.170.575.415.667,00 02.1 Subsektor Pertanian Rp 825.252.620.106,00 02.2 Subsektor Kehutanan Rp 41.509.908.543,00 02.3 Subsektor Perikanan Rp 303.812.887.018,00 03 SEKTOR PENGAIRAN Rp 1.353.982.843.513,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air Rp 632.023.837.284,00 03.2 Subsektor Irigasi Rp 721.959.006.229,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp 92.876.645.897,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja Rp 92.876.645.897,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 4.826.019.108.665,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri Rp 34.690.320.040,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri Rp 106.194.153.233,00 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional Rp 64.409.942.232,00 05.4 Subsektor Keuangan Rp 4.413.076.268.258,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil Rp 207.648.424.902,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp 1.734.124.481.792,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan Rp 1.267.775.221.679,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat Rp 196.920.675.035,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut Rp 102.642.236.737,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara Rp 149.085.586.391,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) Rp 17.700.761.950,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp 591.607.885.429,00 07.1 Subsektor Pertambangan Rp 33.631.675.798,00 07.2 Subsektor Energi Rp 557.976.209.631,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI Rp 106.365.781.059,00 08.1 Subsektor Pariwisata Rp 60.472.749.990,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi Rp 45.893.031.069,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp 518.302.544.543,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah Rp 72.652.241.331,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan Rp 445.650.303.212,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG Rp 153.934.990.968,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup Rp 104.089.577.184,00 10.2 Subsektor Tata Ruang Rp 49.845.413.784,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 5.442.554.536.619,00 11.1 Subsektor Pendidikan Rp 5.186.718.559.294,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan Rp 182.900.720.504,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Rp 37.949.600.544,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga Rp 34.985.656.277,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA Rp 163.408.288.464,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana Rp 163.408.288.464,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, ANAK DAN REMAJA Rp 1.778.379.980.180,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial Rp 807.498.957.193,00 13.2 Subsektor Kesehatan Rp 954.869.214.140,00 13.3 Subsektor Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Remaja Rp 16.011.808.847,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 740.682.190.541,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman Rp 732.141.601.681,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan Rp 8.540.588.860,00 15 SEKTOR AGAMA Rp 66.769.464.403,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp 21.863.602.158,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp 44.905.862.245,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp 405.120.288.954,00 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi Rp 124.065.260.651,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar Rp 39.182.190.728,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rp 82.312.398.625,00 16.4 Subsektor Kelautan Rp 61.567.017.789,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan Rp 28.754.105.984,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik Rp 69.239.315.177,00 17 SEKTOR HUKUM Rp 283.545.461.527,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional Rp 20.400.671.939,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum Rp 72.468.156.981,00 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum Rp 190.676.632.607,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp 526.567.692.688,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara Rp 498.543.092.352,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan Rp 28.024.600.336,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, DAN PENERANGAN Rp 191.302.671.488,00 19.1 Subsektor Politik Rp 15.538.342.325,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri Rp 15.529.042.754,00 19.3 Subsektor Penerangan Rp 160.235.286.409,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp 1.088.829.388.127,00 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat Rp 715.200.000.000,00 20.2 Subsektor Tentara Nasional Indonesia Rp 8.758.057.353,00 20.3 Subsektor Kepolisian Rp 255.628.919.127,00 20.4 Subsektor Pendukung Rp 109.242.411.647,00 b. Pengeluaran Pembangunan Pembiayaan Proyek sebesar Rp 20.214.261.560.032,00 (dua puluh triliun dua ratus empat belas miliar dua ratus enam puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu tiga puluh dua rupiah) terdiri dari : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI Rp 589.445.293.906,00 01.1 Subsektor Industri Rp 589.445.293.906,00 02 SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN Rp 986.733.963.110,00 02.1 Subsektor Pertanian Rp 610.459.731.194,00 02.2 Subsektor Kehutanan Rp 49.652.032.629,00 02.3 Subsektor Perikanan Rp 326.622.199.287,00 03 SEKTOR PENGAIRAN Rp 2.339.341.581.569,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air Rp 1.430.382.395.051,00 03.2 Subsektor Irigasi Rp 908.959.186.518,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp 26.332.163.540,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja Rp 26.332.163.540,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 56.262.868.945,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri Rp 6.755.088.557,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri Rp 0,00 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional Rp 10.026.432.129,00 05.4 Subsektor Keuangan Rp 32.972.620.722,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil Rp 6.508.727.537,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp 4.268.813.209.843,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan Rp 1.859.002.253.815,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat Rp 663.891.929.530,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut Rp 730.017.683.297,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara Rp 1.015.901.343.201,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) Rp 0,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp 1.870.920.495.113,00 07.1 Subsektor Pertambangan Rp 0,00 07.2 Subsektor Energi Rp 1.870.920.495.113,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI Rp 522.573.735.549,00 08.1 Subsektor Pariwisata Rp 8.201.169.932,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi Rp 514.372.565.617,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp 1.929.136.495.595,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah Rp 1.929.136.495.595,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan Rp 0,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG Rp 422.652.275.975,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup Rp 280.163.664.920,00 10.2 Subsektor Tata Ruang Rp 142.488.611.055,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA Esa, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 3.037.535.829.326,00 11.1 Subsektor Pendidikan Rp 2.921.506.873.751,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan Rp 112.571.355.745,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Rp 0,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga Rp 3.457.599.830,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA Rp 204.998.608.238,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana Rp 204.998.608.238,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, ANAK DAN REMAJA Rp 1.444.407.660.657,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial Rp 104.859.623.967,00 13.2 Subsektor Kesehatan Rp 1.339.342.184.690,00 13.3 Subsektor Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Remaja Rp 205.852.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 761.195.391.891.00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman Rp 753.323.059.117,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan Rp 7.872.332.774,00 15 SEKTOR AGAMA Rp 67.770.251.279,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp 823.175.280,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp 66.947.075.999,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp 255.601.739.433,00 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi Rp 125.917.760.286,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar Rp 19.988.456.649,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rp 26.589.253.195,00 16.4 Subsektor Kelautan Rp 4.661.447.028,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan Rp 50.000.000.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik Rp 28.444.822.275,00 17 SEKTOR HUKUM Rp 10.896.025.880,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional Rp 0,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum Rp 10.896.025.880,00 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum Rp 0,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp 552.046.698.265,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara Rp 453.517.644.345,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan Rp 98.529.053.920,00 19 SECTORS POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, DAN PENERANGAN Rp 28.027.726.076,00 19.1 Subsektor Politik Rp 0,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri Rp 0,00 19.3 Subsektor Penerangan Rp 28.027.726.076,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp 839.569.545.842,00 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat Rp 0,00 20.2 Subsektor Tentara Nasional Indonesia Rp 723.258.444.016,00 20.3 Subsektor Kepolisian Rp 0,00 20.4 Subsektor Pendukung Rp 116.311.101.826,00 Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp 31.444.955.673.007,00 (tiga puluh satu triliun empat ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh rupiah) terdiri dari : (dalam rupiah) a. Perbankan dalam negeri Rp 0,00 b. Privatisasi Rp 3.464.955.673.007,00 Penjualan aset program restrukturisasi perbankan Rp 27.980.000.000.000,00 c. d. Penjualan obligasi dalam negeri Rp 0,00 Dikurangi dengan : e. Pembayaran cicilan pokok utang dalam negeri Rp 0,00 Pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp 10.267.402.601.649,00 (sepuluh triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar empat ratus dua juta enam ratus satu ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) terdiri dari : (dalam rupiah) a. Penarikan pinjaman luar negeri bruto Rp 26.152.023.345.478,00 - Penarikan pinjaman program Rp 6.415.919.969.814,00 - Penarikan pinjaman proyek Rp 19.736.103.375.664,00 Dikurangi dengan : b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri Rp 15.884.620.743.829,00 Pasal 8 Dalam hal pendapatan negara belum cukup untuk mencukupi kebutuhan belanja Pemerintah pada suatu periode tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana Sisa Anggaran Lebih, yang akan dikembalikan setelah pendapatan negara dalam tahun anggaran berjalan mencukupi. Pasal 9 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4281
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_2001_(_14.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)