Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001 (UU 14 thn 2003)

2003

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001 (UU 14 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001 :
                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 14 TAHUN 2003

                                           TENTANG

              PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001

                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran
    negara merupakan pertanggung-jawaban Pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
    Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar
   1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Stbl. Tahun 1925
   Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
   Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53,
   Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3010);
4. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapat-an dan Belanja Negara Tahun Anggaran
   2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 250, Tambahan Lembaran Negara Nomor
   4052) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perubahan atas
   Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
   Anggaran 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 1, Tambahan Lembaran
   Negara Nomor 4167);

                                       Dengan persetujuan
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


                           MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN
2001.
                                                  Pasal 1
(1) Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 diperoleh dari sumber-sumber
     :
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Penerimaan Hibah.
(2) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah
    sebesar Rp 185.540.917.010.036,00 (seratus delapan puluh lima triliun lima ratus empat
    puluh miliar sembilan ratus tujuh belas juta sepuluh ribu tiga puluh enam rupiah).
(3) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
     adalah sebesar Rp115.058.646.720.964,00 (seratus lima belas triliun lima puluh delapan
     miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam
     puluh empat rupiah).
(4) Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c adalah sebesar
    Rp 478.158.184.368,00 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima puluh delapan
    juta seratus delapan puluh empat ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp 301.077.721.915.368,00
     (tiga ratus satu triliun tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh satu juta sembilan ratus
     lima belas ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).


                                                  Pasal 2
(1) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
 a. Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri;
 b. Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
     adalah sebesar Rp175.973.954.117.795,00 (seratus tujuh puluh lima triliun sembilan ratus
     tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh empat juta seratus tujuh belas ribu tujuh
     ratus sembilan puluh lima rupiah).
(3) Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
     adalah sebesar Rp 9.566.962.892.241,00 (sembilan triliun lima ratus enam puluh enam miliar sembilan
     ratus enam puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus empat puluh satu rupiah).
(4) Jumlah Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
     dan ayat (3) adalah sebesar Rp 185.540.917.010.036,00 (seratus delapan puluh lima triliun lima ratus
     empat puluh miliar sembilan ratus tujuh belas juta sepuluh ribu tiga puluh enam rupiah).
(5) Rincian Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
                                                       Pasal 3
(1) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri dari :
 a. Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam;
 b. Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;
 c. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
(2) Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
     adalah sebesar Rp 85.671.859.461.771,00 (delapan puluh lima triliun enam ratus tujuh puluh
     satu miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh
     ratus tujuh puluh satu rupiah).
(3) Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
     (1) huruf b adalah sebesar Rp 8.836.718.179.380,00 (delapan triliun delapan ratus tiga puluh enam
     miliar tujuh ratus delapan belas juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).
(4) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
     huruf c adalah sebesar Rp20.550.069.079.813,00 (dua puluh triliun lima ratus lima puluh
     miliar enam puluh sembilan juta tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus tiga belas rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001 sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp 115.058.646.720.964,00
     (seratus lima belas triliun lima puluh delapan miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh
     ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah).
 (6) Rincian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001 sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.


                                               Pasal 4
(1) Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 terdiri dari :
     a. Belanja Pemerintah Pusat;
     b. Dana Perimbangan.
(2) Realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah
     sebesar Rp 260.508.307.006.032,00 (dua ratus enam puluh triliun lima ratus delapan miliar
     tiga ratus tujuh juta enam ribu tiga puluh dua rupiah).
(3) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar
     Rp 81.054.374.428.371,00 (delapan puluh satu triliun lima puluh empat miliar tiga ratus tujuh
     puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
(4) Jumlah Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat
     (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp 341.562.681.434.403,00 (tiga ratus empat puluh satu
     triliun lima ratus enam puluh dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta empat ratus tiga
     puluh empat ribu empat ratus tiga rupiah).

                                            Pasal 5
(1) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
     huruf a terdiri dari :
    a. Pengeluaran Rutin;
    b. Pengeluaran Pembangunan.


(2) Realisasi Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar
     Rp 218.923.306.933.000,00 (dua ratus delapan belas triliun sembilan ratus dua puluh tiga
     miliar tiga ratus enam juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
(3) Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah
     sebesar Rp 41.585.000.073.032,00 (empat puluh satu triliun lima ratus delapan puluh lima
     miliar tujuh puluh tiga ribu tiga puluh dua rupiah).
(4) Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp 260.508.307.006.032,00 (dua ratus
     enam puluh triliun lima ratus delapan miliar tiga ratus tujuh juta enam ribu tiga puluh dua
     rupiah).
(5) Rincian Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan Tahun
     Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor
     dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

                                          Pasal 6
(1) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri
    dari :
    a. Dana Bagi Hasil;
    b. Dana Alokasi Umum;
    c. Dana Alokasi Khusus.
(2) Realisasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp
     20.007.695.428.371,00 (dua puluh triliun tujuh miliar enam ratus sembilan puluh lima juta
     empat ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
(3) Realisasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar
     Rp 60.345.796.000.000,00 (enam puluh triliun tiga ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus
     sembilan puluh enam juta rupiah).
(4) Realisasi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c adalah sebesar
     Rp 700.883.000.000,00 (tujuh ratus miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sebesar Rp
     81.054.374.428.371,00 (delapan puluh satu triliun lima puluh empat miliar tiga ratus tujuh
     puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).

                                              Pasal 7
(1) Dengan jumlah realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 sebesar
    Rp 301.077.721.915.368,00 (tiga ratus satu triliun tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus dua
    puluh satu juta sembilan ratus lima belas ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah)
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), lebih kecil dari jumlah realisasi anggaran
    Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp 341.562.681.434.403,00 (tiga ratus
    empat puluh satu triliun lima ratus enam puluh dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta
    empat ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tiga rupiah) sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 4 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2001 terdapat defisit anggaran sebesar
    Rp 40.484.959.519.035,00 (empat puluh triliun empat ratus delapan puluh empat miliar
    sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan belas ribu tiga puluh lima
    rupiah), yang dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.

(2) Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
     2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp 31.444.955.673.007,00 (tiga puluh satu triliun empat ratus empat
    puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh rupiah);
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp 10.267.402.601.649,00 (sepuluh triliun dua ratus
    enam puluh tujuh miliar empat ratus dua juta enam ratus satu ribu enam ratus empat puluh
    sembilan rupiah).
(3) Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
    Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat
    ini.

                                                   Pasal 8
    Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2001 adalah sebesar
    Rp 1.227.398.755.621,00 (satu triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan
    puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) yang
    akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan dapat
    dipergunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran tahun-tahun berikutnya.


                                            Pasal 9
    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini,
    dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO



            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 41

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,




Lambock V. Nahattands
                                    PENJELASAN
                                       ATAS
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 14 TAHUN 2003
                                     TENTANG
                           PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA

                                   TAHUN ANGGARAN 2001

UMUM

Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001 setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi
kewajiban melaksanakan perhitungan dan pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2001.

Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001 tersebut terdapat Sisa Lebih
Pembiayaan Anggaran sebesar Rp 1.227.398.755.621,00 (satu triliun dua ratus dua puluh tujuh
miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua
puluh satu rupiah).

Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 2000 sebesar
Rp 27.655.990.080.185,00 (dua puluh tujuh triliun enam ratus lima puluh lima miliar sembilan
ratus sembilan puluh juta delapan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah).

Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 2001 menjadi sebesar
Rp 28.883.388.835.806,00 (dua puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar tiga
ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus enam rupiah).
Jumlah Sisa Anggaran Lebih kumulatif tersebut termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan
(CAP) sebesar Rp 1.730.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah).

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
      Cukup jelas
Ayat (2)
      Cukup jelas
Ayat (3)
      Cukup jelas
Ayat (4)
      Cukup jelas
Ayat (5)
Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 185.540.917.010.036,00 (seratus delapan puluh lima triliun
lima ratus empat puluh miliar sembilan ratus tujuh belas juta sepuluh ribu tiga puluh enam rupiah)
yang terdiri dari :
       (dalam rupiah)

       a. Pajak dalam negeri                                          Rp       175.973.954.117.795,00

       0110     Pajak penghasilan nonmigas                            Rp        71.474.428.615.672,00
       0120     Pajak penghasilan migas                               Rp        23.101.693.961.273,00
       0130     Pajak pertambahan nilai barang dan jasa,
               dan pajak penjualan atas barang mewah
               ( PPN dan PPnBM )                                      Rp        55.957.000.236.405,00
       0140     Pajak bumi dan bangunan (PBB)                         Rp         5.246.172.685.763,00
       0150     Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
               (BPHTB)                                                Rp         1.416.724.105.393,00
       0160     Cukai                                                 Rp        17.394.080.187.743,00
       0170     Pajak lainnya (Bea Meterai)                           Rp         1.383.854.325.546,00

       b. Pajak perdagangan internasional                             Rp          9.566.962.892.241,00

       0210     Bea masuk                                             Rp          9.025.752.727.069,00
       0230     Pungutan (pajak) ekspor                               Rp            541.210.165.172,00

       Pasal 3
       Ayat (1)
             Cukup jelas
       Ayat (2)
             Cukup jelas
       Ayat (3)
             Cukup jelas
       Ayat (4)
             Cukup jelas
       Ayat (5)
             Cukup jelas
       Ayat (6)

       Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 115.058.646.720.964,00 (seratus lima belas triliun lima puluh
       delapan miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat
       rupiah) yang terdiri dari :

       (dalam rupiah)

       a. Penerimaan sumber daya alam                                 Rp         85.671.859.461.771,00
          0310 Pendapatan minyak bumi                                 Rp         58.949.633.140.314,00
          0320 Pendapatan gas alam                                    Rp         22.091.324.140.981,00
          0330 Pendapatan pertambangan umum                           Rp          2.319.717.363.885,00
          0340 Pendapatan kehutanan                                   Rp          2.242.921.149.427,00
          0350 Pendapatan perikanan                                   Rp             68.263.667.164,00

b.   Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara             Rp          8.836.718.179.380,00
       0410 Bagian laba BUMN                                          Rp           8.836.718.179.380,00

c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya                              Rp         20.550.069.079.813,00
      0510 Penjualan hasil produksi, sitaan                           Rp            59.717.367.775,00
      0511 Penjualan hasil pertanian, kehutanan dan
           perkebunan                                                 Rp              1.483.363.051,00
      0512 Penjualan hasil peternakan dan perikanan                   Rp              7.285.002.442,00
0513 Penjualan hasil tambang                            Rp        21.847.722.851,00
0514 Penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta
     peninggalan                                        Rp        16.919.135.274,00
0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya    Rp           80.640.672,00
0516 Penjualan informasi, penerbitan, film, dan hasil
     cetakan lainnya                                    Rp        1.613.701.000,00
0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan               Rp        1.798.437.455,00
0519 Penjualan lainnya                                  Rp        8.689.365.030,00
0520 Penjualan aset                                     Rp        73.426.064.768,00
0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah       Rp         9.354.301.021,00
0522 Penjualan kendaraan bermotor                       Rp           562.652.917,00
0523 Penjualan sewa beli                                Rp        37.928.004.116,00
0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/
     dihapuskan                                         Rp       25.581.106.714,00
0530 Pendapatan sewa                                    Rp       19.583.019.775,00
0531 Sewa rumah dinas/rumah negeri                      Rp          6.670.602.038,00
0532 Sewa gedung, bangunan, gudang                      Rp          6.223.796.500,00
0533 Sewa benda-benda bergerak                          Rp          5.155.577.351,00
0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya              Rp          1.533.043.886,00
0540 Pendapatan jasa I                                  Rp    1.317.472.563.192,00
0541 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan
     lainnya                                            Rp     163.123.267.290,00
0542 Pendapatan tempat hiburan/taman, museum            Rp      1.221.779.336,00
0543 Pendapatan surat keterangan, visa/paspor dan
     SIM, STNK, BPKB                                    Rp    289.350.294.518,00
0544 Pendapatan jasa pertanahan                         Rp     66.363.851.312,00
0545 Pendapatan hak dan perijinan                       Rp    389.434.432.492,00
0546 Pendapatan sensor/karantina/pengawasan/
     pemeriksaan                                        Rp      5.882.329.992,00
0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa
     informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologi       Rp    271.599.390.547,00
0548 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama                Rp     43.445.586.115,00
0549 Pendapatan jasa bandar udara kepelabuhanan,
    dan kenavigasian                                    Rp      87.051.631.590,00
0550 Pendapatan jasa II                                 Rp   1.151.743.704.970,00
0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro)       Rp     557.492.903.269,00
0552 Pendapatan jasa penyelenggaraan
     telekomunikasi                                     Rp        32.926.272,00
0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin         Rp      7.202.223.230,00
0554 Pendapatan jasa Kantor Catatan Sipil               Rp      1.376.807.784,00
0555 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara
     dengan surat paksa                                 Rp     22.433.453.103,00
0556 Pendapatan uang pewarganegaraan                    Rp     6.806.891.794,00
0557 Pendapatan bea lelang                              Rp      81.638.559.361,00
0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara
      dan lelang negara                                 Rp      49.951.441.807,00
0559 Pendapatan jasa lainnya                            Rp    424.808.498.350,00
0570 Pendapatan rutin dari luar negeri                  Rp    310.087.666.822,00
0571 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan
     Republik Indonesia                                 Rp    310.087.666.822,00
0572 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen
     konsuler                                           Rp                0,00
0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan                 Rp     36.586.358.988,00
0611 Legalisasi tanda tangan                            Rp       273.805.875,00
0612 Pengesahan surat di bawah tangan                   Rp        34.200.082,00
0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera
     badan pengadilan                                      Rp           1.117.927.149,00
0614   Hasil denda/denda tilang dan sebagainya             Rp            15.985.578.579,00
0615  Ongkos perkara                                       Rp           2.502.467.276,00
0619  Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya           Rp          16.672.380.027,00
0710  Pendapatan pendidikan                                Rp         542.465.412.302,00
0711  Uang pendidikan                                      Rp          409.913.334.657,00
0712  Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir
     pendidikan                                            Rp         26.483.120.790,00
0713 Uang ujian untuk menjalankan praktek                  Rp             59.581.312,00
0719 Pendapatan pendidikan lainnya                         Rp        106.009.375.543,00
0810 Pendapatan dari penerimaan kembali tahun
    anggaran berjalan                                      Rp         211.635.017.456,00
0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat              Rp          53.209.542.454,00
0813 Penerimaan kembali belanja pensiunan                  Rp          71.920.021.296,00
0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya              Rp          69.799.628.552,00
0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan
     rupiah murni                                          Rp           8.623.684.792,00
0816 Penerimaan kembali belanja pembangunan PLN            Rp           8.082.140.362,00
0820 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja
     tahun anggaran yang lalu                              Rp       9.227.932.099.861,00
0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat              Rp         10.498.169.714,00
0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah
     otonom                                                Rp         13.118.097.664,00
0823 Penerimaan kembali belanja pensiun                    Rp          6.352.719.474,00
0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya              Rp      9.178.055.543.591,00
0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan
     rupiah murni                                          Rp        17.313.277.027,00
0826 Penerimaan kembali pembangunan PLN                    Rp         2.590.446.990,00
0827 Penerimaan kembali pembangunan hibah                  Rp            3.845.401,00
0840 Pendapatan pelunasan piutang                          Rp     5.828.646.924.217,00
0890 Pendapatan lain-lain                                  Rp     1.770.772.879.687,00
0891 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji            Rp         2.739.733.103,00
0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian
     pekerjaan pemerintah                                  Rp        18.162.299.334,00
0893 Penerimaan kembali/ganti rugi atas kerugian
     yang diderita oleh negara                             Rp       10.087.833.594,00
0894 Penerimaan denda administrasi BPHTB                   Rp         2.568.687.896,00
0899 Pendapatan anggaran lainnya                           Rp      1.737.214.325.760,00

Pasal 4
      Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
      Cukup jelas
Ayat (2)
      Cukup jelas
Ayat (3)
      Cukup jelas
Ayat (4)
      Cukup jelas
Ayat (5)

Pengeluaran rutin sebesar Rp 218.923.306.933.000,00 (dua ratus delapan belas triliun sembilan
ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus enam juta sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah) terdiri dari :

(dalam rupiah)
01 SEKTOR INDUSTRI                               Rp        27.778.259.103,00
   01.1 Subsektor Industri                       Rp         27.778.259.103,00

02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN                Rp      796.276.705.557,00
   02.1 Subsektor Pertanian                      Rp       366.155.931.096,00
   02.2 Subsektor Kehutanan                      Rp       430.120.774.461,00
   02.3 Subsektor Perikanan                      Rp                     0,00

03 SEKTOR PENGAIRAN                            Rp         47.543.889.038,00
   03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air Rp          45.410.255.791,00
   03.2 Subsektor Irigasi                      Rp          2.133.633.247,00

04 SEKTOR TENAGA KERJA                           Rp      118.989.289.024,00
   04.1 Subsektor Tenaga Kerja                   Rp       118.989.289.024,00

05    SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
     USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp         187.103.392.899.441,00

05.1    Subsektor Perdagangan Dalam Negeri       Rp       17.258.206.135,00
05.2    Subsektor Perdagangan Luar Negeri        Rp       63.966.714.127,00
05.4    Subsektor Keuangan                       Rp   186.991.680.633.750,00
05.5    Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil   Rp       30.487.345.429,00

       SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
06
       DAN GEOFISIKA                             Rp     559.930.717.954,00
       06.1 Subsektor Prasarana Jalan            Rp       27.284.067.817,00
       06.2 Subsektor Transportasi Darat         Rp      20.537.365.487,00
       06.3 Subsektor Transportasi Laut          Rp      330.336.461.757,00
       06.4 Subsektor Transportasi Udara         Rp      98.512.502.827,00
       06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika,
            Pencarian dan Penyelamatan (SAR)     Rp      83.260.320.066,00

07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI                Rp    395.407.350.337,00
   07.1 Subsektor Pertambangan                   Rp     387.041.668.225,00
   07.2 Subsektor Energi                         Rp      8.365.682.112,00

08    SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
     TELEKOMUNIKASI                              Rp    163.784.863.267,00
     08.1 Subsektor Pariwisata                   Rp      31.009.040.617,00
     08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi       Rp     132.775.822.650,00

09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
   TRANSMIGRASI                                  Rp     44.015.131.875,00
   09.1 Subsektor Pembangunan Daerah             Rp      30.884.421.234,00
   09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman
        Perambah Hutan                           Rp      13.130.710.641,00

10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG Rp           426.912.322.129,00
   10.1 Subsektor Lingkungan Hidup       Rp             15.984.475.792,00
   10.2 Subsektor Tata Ruang             Rp            410.927.846.337,00

11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL,
   KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA
   ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA             Rp 4.227.452.356.383,00
     11.1 Subsektor Pendidikan                       Rp   3.658.176.510.409,00
     11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan
           Kedinasan                                 Rp    461.073.606.607,00
     11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan
          Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang
          Maha Esa                                   Rp    95.011.666.654,00
     11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga             Rp     13.190.572.713,00

12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
   SEJAHTERA                                         Rp   752.323.498.974,00
   12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga
        Berencana                                    Rp    752.323.498.974,00

            SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,
      13
           PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA      Rp 854.228.889.967,00
            13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial Rp   28.417.838.815,00
            13.2 Subsektor Kesehatan            Rp  825.811.051.152,00

14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN                   Rp    40.202.277.800,00
   14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman           Rp    40.184.068.000,00
   14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan         Rp       18.209.800,00

15 SEKTOR AGAMA                                      Rp 1.925.011.685.233,00
   15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan
        Beragama                                     Rp    458.769.531.843,00
   15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama         Rp 1.466.242.153.390,00

      SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
16
     TEKNOLOGI                                       Rp   651.924.284.290,00
     16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan
           dan Dasar                                 Rp    436.092.274.584,00
     16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan
          Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi      Rp   30.580.908.185,00
     16.4 Subsektor Kelautan                         Rp    5.251.851.211,00
     16.5 Subsektor Kedirgantaraan                   Rp    2.167.022.979,00
     16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik   Rp   177.832.227.331,00

17 SEKTOR HUKUM                                      Rp 1.518.752.498.796,00
   17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional           Rp 1.266.072.382.293,00
   17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum           Rp    252.680.116.503,00

18    SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
     PENGAWASAN                                      Rp 2.963.255.244.457,00
     18.1 Subsektor Aparatur Negara                  Rp 2.605.219.116.196,00
     18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan
          Pelaksanaan Pengawasan                     Rp    358.036.128.261,00

19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI,
   PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA
   MASSA                                             Rp 2.417.803.928.375,00
   19.1 Subsektor Politik                            Rp    38.816.381.785,00
   19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri               Rp 2.346.648.464.516,00
   19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan
        Media Massa                                  Rp     32.339.082.074,00
    20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN                              Rp 13.888.320.841.000,00
       20.2 Subsektor Tentara Nasional Republik
            Indonesia                                              Rp      215.461.203.325,00
       20.3 Subsektor Kepolisian                                   Rp    5.115.722.554.675,00
       20.4 Subsektor Pendukung                                    Rp    8.557.137.083.000,00

    Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 41.585.000.073.032,00 (empat puluh satu triliun lima
    ratus delapan puluh lima miliar tujuh puluh tiga ribu tiga puluh dua rupiah) terdiri dari pengeluaran
    pembangunan yang dibiayai rupiah murni (Pembiayaan Rupiah) dan pengeluaran pembangunan
    yang dibiayai melalui pinjaman proyek (Pembiayaan Proyek).

a. Pengeluaran Pembangunan Pembiayaan Rupiah sebesar Rp 21.370.738.513.000,00 (dua puluh satu triliun tiga ratus
     tujuh puluh miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tiga belas ribu rupiah) terdiri dari :

                    (dalam rupiah)

    01 SEKTOR INDUSTRI                                             Rp        135.788.852.476,00
       01.1 Subsektor Industri                                     Rp         135.788.852.476,00

    02 SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN DAN
       PERIKANAN                                                   Rp      1.170.575.415.667,00
       02.1 Subsektor Pertanian                                    Rp        825.252.620.106,00
       02.2 Subsektor Kehutanan                                    Rp         41.509.908.543,00
       02.3 Subsektor Perikanan                                    Rp        303.812.887.018,00

    03 SEKTOR PENGAIRAN                            Rp    1.353.982.843.513,00
       03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air    Rp        632.023.837.284,00
       03.2 Subsektor Irigasi                      Rp      721.959.006.229,00

    04 SEKTOR TENAGA KERJA                                         Rp         92.876.645.897,00
       04.1 Subsektor Tenaga Kerja                                 Rp          92.876.645.897,00

    05    SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
         USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI                     Rp      4.826.019.108.665,00
         05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri                   Rp         34.690.320.040,00
         05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri                    Rp        106.194.153.233,00
         05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional                Rp         64.409.942.232,00
         05.4 Subsektor Keuangan                                   Rp      4.413.076.268.258,00
         05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil               Rp        207.648.424.902,00

    06    SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
         DAN GEOFISIKA                                             Rp     1.734.124.481.792,00
         06.1 Subsektor Prasarana Jalan                            Rp      1.267.775.221.679,00
         06.2 Subsektor Transportasi Darat                         Rp       196.920.675.035,00
         06.3 Subsektor Transportasi Laut                          Rp        102.642.236.737,00
         06.4 Subsektor Transportasi Udara                         Rp       149.085.586.391,00
         06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian
              dan Penyelamatan (SAR)                               Rp         17.700.761.950,00

    07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI                              Rp       591.607.885.429,00
       07.1 Subsektor Pertambangan                                 Rp        33.631.675.798,00
       07.2 Subsektor Energi                                       Rp       557.976.209.631,00
08   SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI Rp     106.365.781.059,00
     08.1 Subsektor Pariwisata             Rp     60.472.749.990,00
     08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi Rp    45.893.031.069,00


09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
   TRANSMIGRASI                                    Rp     518.302.544.543,00
   09.1 Subsektor Pembangunan Daerah               Rp       72.652.241.331,00
   09.2 Subsektor Transmigrasi dan Permukiman
        Perambah Hutan                             Rp     445.650.303.212,00

10    SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG  Rp    153.934.990.968,00
     10.1 Subsektor Lingkungan Hidup       Rp   104.089.577.184,00
     10.2 Subsektor Tata Ruang             Rp    49.845.413.784,00

11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL,
     KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA
     ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA                      Rp   5.442.554.536.619,00
     11.1 Subsektor Pendidikan                      Rp   5.186.718.559.294,00
     11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan
           Kedinasan                                Rp     182.900.720.504,00
     11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan
           Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Rp     37.949.600.544,00
     11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga            Rp     34.985.656.277,00

12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
     SEJAHTERA                                     Rp     163.408.288.464,00
     12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga
          Berencana                                Rp     163.408.288.464,00

13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,
   PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, ANAK DAN
   REMAJA                                  Rp 1.778.379.980.180,00
   13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial     Rp   807.498.957.193,00
   13.2 Subsektor Kesehatan                Rp   954.869.214.140,00
   13.3 Subsektor Pemberdayaan Perempuan,
        Anak dan Remaja                    Rp   16.011.808.847,00

14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN               Rp     740.682.190.541,00
     14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman       Rp     732.141.601.681,00
     14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan     Rp      8.540.588.860,00

15 SEKTOR AGAMA                                Rp          66.769.464.403,00
   15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp          21.863.602.158,00
   15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp            44.905.862.245,00

16    SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp         405.120.288.954,00
     16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi Rp 124.065.260.651,00
     16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan
          dan Dasar                               Rp  39.182.190.728,00
     16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan
          Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi   Rp  82.312.398.625,00
     16.4 Subsektor Kelautan                      Rp  61.567.017.789,00
         16.5 Subsektor Kedirgantaraan                       Rp      28.754.105.984,00
         16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik       Rp       69.239.315.177,00

     17 SEKTOR HUKUM                                         Rp     283.545.461.527,00
        17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional              Rp       20.400.671.939,00
        17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum              Rp       72.468.156.981,00
        17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum            Rp      190.676.632.607,00

    18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
         PENGAWASAN                                          Rp      526.567.692.688,00
         18.1 Subsektor Aparatur Negara                      Rp       498.543.092.352,00
         18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem
              dan Pelaksanaan Pengawasan                     Rp        28.024.600.336,00

    19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI,
         DAN PENERANGAN                                      Rp      191.302.671.488,00
         19.1 Subsektor Politik                              Rp        15.538.342.325,00
         19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri                 Rp        15.529.042.754,00
         19.3 Subsektor Penerangan                           Rp       160.235.286.409,00

    20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN                        Rp    1.088.829.388.127,00
       20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan
            Masyarakat                                       Rp      715.200.000.000,00
       20.2 Subsektor Tentara Nasional Indonesia             Rp       8.758.057.353,00
       20.3 Subsektor Kepolisian                             Rp      255.628.919.127,00
       20.4 Subsektor Pendukung                              Rp      109.242.411.647,00




b. Pengeluaran Pembangunan Pembiayaan Proyek sebesar Rp 20.214.261.560.032,00 (dua puluh
    triliun dua ratus empat belas miliar dua ratus enam puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu tiga
    puluh dua rupiah) terdiri dari :

                 (dalam rupiah)

    01 SEKTOR INDUSTRI                                       Rp        589.445.293.906,00
       01.1 Subsektor Industri                               Rp         589.445.293.906,00

    02 SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN DAN
       PERIKANAN                                             Rp       986.733.963.110,00
       02.1 Subsektor Pertanian                              Rp       610.459.731.194,00
       02.2 Subsektor Kehutanan                              Rp        49.652.032.629,00
       02.3 Subsektor Perikanan                              Rp       326.622.199.287,00

    03 SEKTOR PENGAIRAN                            Rp   2.339.341.581.569,00
       03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air    Rp     1.430.382.395.051,00
       03.2 Subsektor Irigasi                      Rp      908.959.186.518,00

    04 SEKTOR TENAGA KERJA                                   Rp        26.332.163.540,00
       04.1 Subsektor Tenaga Kerja                           Rp         26.332.163.540,00

    05    SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
         USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp                       56.262.868.945,00
     05.1   Subsektor Perdagangan Dalam Negeri        Rp        6.755.088.557,00
     05.2   Subsektor Perdagangan Luar Negeri         Rp                   0,00
     05.3   Subsektor Pengembangan Usaha Nasional     Rp       10.026.432.129,00
     05.4   Subsektor Keuangan                        Rp      32.972.620.722,00
     05.5   Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil    Rp       6.508.727.537,00

06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
   DAN GEOFISIKA                                      Rp   4.268.813.209.843,00
   06.1 Subsektor Prasarana Jalan                     Rp    1.859.002.253.815,00
   06.2 Subsektor Transportasi Darat                  Rp     663.891.929.530,00
   06.3 Subsektor Transportasi Laut                   Rp     730.017.683.297,00
   06.4 Subsektor Transportasi Udara                  Rp    1.015.901.343.201,00
   06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian
        dan Penyelamatan (SAR)                        Rp                   0,00

07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI                     Rp    1.870.920.495.113,00
   07.1 Subsektor Pertambangan                        Rp                    0,00
   07.2 Subsektor Energi                              Rp     1.870.920.495.113,00

08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI Rp    522.573.735.549,00
   08.1 Subsektor Pariwisata              Rp     8.201.169.932,00
   08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi  Rp    514.372.565.617,00

09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
   TRANSMIGRASI                                       Rp    1.929.136.495.595,00
   09.1 Subsektor Pembangunan Daerah                  Rp     1.929.136.495.595,00
   09.2 Subsektor Transmigrasi dan Permukiman
        Perambah Hutan                                Rp                   0,00

10    SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG Rp                422.652.275.975,00
     10.1 Subsektor Lingkungan Hidup       Rp                280.163.664.920,00
     10.2 Subsektor Tata Ruang             Rp                142.488.611.055,00

11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL,
     KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA
     Esa, PEMUDA DAN OLAH RAGA                      Rp     3.037.535.829.326,00
     11.1 Subsektor Pendidikan                      Rp      2.921.506.873.751,00
     11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan
            Kedinasan                               Rp       112.571.355.745,00
     11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan
           Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Rp                 0,00
     11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga            Rp         3.457.599.830,00

12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
     SEJAHTERA                                        Rp   204.998.608.238,00
     12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga
          Berencana                                   Rp    204.998.608.238,00

13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,
     PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, ANAK DAN
     REMAJA                               Rp 1.444.407.660.657,00
     13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial  Rp   104.859.623.967,00
     13.2 Subsektor Kesehatan             Rp 1.339.342.184.690,00
     13.3    Subsektor Pemberdayaan Perempuan,
            Anak dan Remaja                           Rp       205.852.000,00

14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN                    Rp    761.195.391.891.00
   14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman            Rp    753.323.059.117,00
   14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan          Rp     7.872.332.774,00

15 SEKTOR AGAMA                                Rp           67.770.251.279,00
   15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp              823.175.280,00
   15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp             66.947.075.999,00

16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp 255.601.739.433,00
     16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi  Rp 125.917.760.286,00
     16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan
          Dasar                                    Rp  19.988.456.649,00
     16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan
          Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi    Rp  26.589.253.195,00
     16.4 Subsektor Kelautan                       Rp   4.661.447.028,00
     16.5 Subsektor Kedirgantaraan                 Rp 50.000.000.000,00
     16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik Rp  28.444.822.275,00

17 SEKTOR HUKUM                                       Rp    10.896.025.880,00
   17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional            Rp                 0,00
   17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum            Rp    10.896.025.880,00
   17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum          Rp                 0,00

18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
     PENGAWASAN                                       Rp 552.046.698.265,00
     18.1 Subsektor Aparatur Negara                   Rp 453.517.644.345,00
     18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem
          dan Pelaksanaan Pengawasan                  Rp   98.529.053.920,00

19 SECTORS POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI,
  DAN PENERANGAN                                      Rp   28.027.726.076,00
   19.1 Subsektor Politik                             Rp                0,00
   19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri                Rp                0,00
   19.3 Subsektor Penerangan                          Rp   28.027.726.076,00

20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN                     Rp 839.569.545.842,00
  20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan
        Masyarakat                                    Rp             0,00
   20.2 Subsektor Tentara Nasional Indonesia          Rp 723.258.444.016,00
   20.3 Subsektor Kepolisian                          Rp             0,00
   20.4 Subsektor Pendukung                           Rp 116.311.101.826,00

Pasal 6
      Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
      Cukup jelas
Ayat (2)
      Cukup jelas
Ayat (3)
Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp 31.444.955.673.007,00 (tiga puluh satu triliun empat ratus
empat puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu
tujuh rupiah) terdiri dari :

      (dalam rupiah)

a.    Perbankan dalam negeri                             Rp                  0,00
b.    Privatisasi                                        Rp    3.464.955.673.007,00
      Penjualan aset program restrukturisasi perbankan   Rp    27.980.000.000.000,00
c.
d.    Penjualan obligasi dalam negeri                    Rp                  0,00
      Dikurangi dengan :
e.    Pembayaran cicilan pokok utang dalam negeri        Rp                  0,00

Pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp 10.267.402.601.649,00 (sepuluh triliun dua ratus
enam puluh tujuh miliar empat ratus dua juta enam ratus satu ribu enam ratus empat puluh
sembilan rupiah) terdiri dari :

     (dalam rupiah)

a.   Penarikan pinjaman luar negeri bruto                Rp    26.152.023.345.478,00
     - Penarikan pinjaman program                        Rp     6.415.919.969.814,00
     - Penarikan pinjaman proyek                         Rp    19.736.103.375.664,00

     Dikurangi dengan :

b.    Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri         Rp    15.884.620.743.829,00

Pasal 8

Dalam hal pendapatan negara belum cukup untuk mencukupi kebutuhan belanja Pemerintah
pada suatu periode tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana Sisa Anggaran Lebih, yang
akan dikembalikan setelah pendapatan negara dalam tahun anggaran berjalan mencukupi.

Pasal 9
     Cukup jelas




           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4281


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_2001_(_14.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.